KERANGKA ACUAN KERJA
Nama Program Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya
Kesehatan Masyarakat
Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP
Nama Kegiatan/Sub Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
Kegiatan
Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas
Nama Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Puskesmas Pembantu Kutamaneuh
Tanggal Dokumen 01 Oktober 2025
Tahun Anggaran 2025
Dibuat oleh : Diperiksa oleh : Disetujui oleh :
IRVAN IKA PUTRA. S. Farm.,
Apt NENI ROSNANI, SKM dr. ENDANG SURYADI, MARS
PPTK Pejabat Penandatangan Kontrak Pengguna Anggaran
MATRIKS PENGENDALI VERSI DOKUMEN
Versi Penyusun RangkumanPembaruan Tanggal
1.0 PPTK/PPK KAK pertama kali dibuat 26 September 2025
2.0 PPTK/PPK KAK Kedua kali dibuat 01 Oktober 2025
PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG
DINAS KESEHATAN
Jl. Parahyangan No. 39 Karawang, Telpon (0267) 402276 Fax.404556
KERANGKA ACUAN KERJA
KEGIATAN REHABILITASI DAN PEMELIHARAAN
PUSKESMAS PEMBANTU KUTAMANEUH
DINAS KESEHATAN KABUPATEN KARAWANG
TAHUN ANGGARAN 2025
I. LATAR BELAKANG
Pemeliharaan Gedung Puskesmas Pembantu Kutamaneuh dan adalah kegiatan
menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan
gedung selalu laik fungsi (preventive maintenance). Perawatan gedung Puskesmas
Pembantu Kutamaneuh adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian gedung
puskesmas, komponen, bahan bangunan, agar bangunan gedung Puskesmas Pembantu
Kutamaneuh tetap laik fungsi (currative maintenance). Untuk meningkatkan keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) bagi pasien maka Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang
melaksanakan Belanja rehabilitasi dan pemeliharaan Puskesmas pada Tahun Anggaran 2025
ini.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pelaksana pekerjaan yang memuat
masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Gedung
Puskesmas Pembantu Kutamaneuh.
Tujuan
1. Terwujudnya pemanfaatan bangunan gedung Puskesmas Pembantu Kutamaneuh yang
memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan serta
efisien, serasi selaras dengan lingkungannya dan sebagai bagian dari tahapan dalam
mencapai pelayanan prima Puskesmas Pembantu Kutamaneuh di Dinas Kesehatan
Kabupaten Karawang;
2. Terjaganya keandalan bangunan gedung sesuai fungsi yang ditetapkan dan memenuhi
persyaratan teknis: keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan serta
kelestarian lingkungan serta dapat meningkatkan dan memperpanjang masa pakai
Gedung Puskesmas Pembantu Kutamaneuh di Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.
III. KELUARAN
Terlaksananya pekerjaan konstruksi Belanja Pemeliharaan Gedung Puskesmas Pembantu
Kutamaneuh sejumlah 1 (satu) paket.
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
SKPD :Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang
PA : Kepala Dinas Kesehatan
KPA : Kepala Bidang SDK
V. ANGGARAN PELAKSANAAN
5.1 Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kabupaten
Karawang Tahun Anggaran 2025, melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas
Kesehatan Kabupaten Karawang Nomor : 900.1.2.4/47/DPPA PR/2025 Tanggal 01 Oktober
2025
Program : Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya
Kesehatan Masyarakat
Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP
Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
Sub-Kegiatan : Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas
Lokasi Kegiatan : Puskesmas Pembantu Kutamaneuh
Uraian Kegiatan : Pemeliharaan Bangunan Gedung Puskesmas Pembantu
Kutamaneuh
Kode Rekening : 5.1.02.03.03.0001
Tahun Anggaran : 2025
5.2 Anggaran biaya untuk pekerjaan ini sesuai dengan DPA Dinas Kesehatan Kabupaten
Karawang adalah sebesar Rp101.490.000,00 (Seratus Satu Juta Empat Ratus Sembilan
Puluh Ribu Rupiah)
5.3 Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp99.866.700,01 (Sembilan Puluh Sembilan Juta
Delapan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Koma Satu Rupiah)
5.4 Jenis Pengadaan : Pekerjaan konstruksi
5.5 Metode Pengadaan : Pengadaan langsung
5.6 Jenis Kontrak : Harga Satuan
5.7 Tata Cara Pembayaran : Sekaligus
5.8 Syarat Pembayaran
1. Laporan Mingguan
2. Foto dokumentasi
VI. REFERENSI HUKUM DAN STANDAR TEKNIS
6.1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan;
6.2 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
6.3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Perubahan Kedua dari
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
6.4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
– Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang
Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
6.5 Permen PU Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi dan Jasa konsultansi sebagaimana telah dirubah terakhir dengan
Permen PU 31/PRT/M/2015.
6.6 Pedoman Teknis Bangunan Puskesmas: Dokumen ini memberikan panduan teknis
untuk penyelenggaraan bangunan gedung Puskesmas, termasuk persyaratan
bangunan dan prasarana/utilitas bangunan Puskesmas.
Dalam pekerjaan ini agar memperhatikan Spesifikasi Teknis yang merupakan bagian dari dokumen
teknis kegiatan pelaksanaan fisik.
VII. PERSYARATAN KUALIFIKASI BADAN USAHA YANG DIPERLUKAN
Untuk Belanja Pemeliharaan Gedung Puskesmas Pembantu Kutamaneuh, penyedia jasa
diwajibkan memiliki kualifikasi sebagai berikut :
1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) kategori/kode KBLI Konstruksi Gedung
Kesehatan (41015/41019);
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Bangunan Gedung Sub Klasifikasi
Konstruksi Gedung Kesehatan BG 005/BG009 (SBU KBLI 2015-2020);
3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak 2024;
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada);
5. Tidak masuk dalam daftar hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
6. Memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi dengan memperoleh paling sedikit 1 (satu)
pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi
Calon Penyedia Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
7. Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP);
8. Surat Pernyataan bahwa tidak akan menuntut apabila setelah memenangkan tender
kemudian ternyata pekerjaan tidak jadi dilaksanakan karena sebab apapun;
9. Melampirkan keanggotaan BPJS yang masih aktif.
10. Syarat lain sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
VIII. TENAGA YANG DIPERLUKAN
Untuk melaksanakan Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan
Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor, penyedia jasa diwajibkan menyediakan
tenaga/personil sebagai berikut :
No Tenaga Kualifikasi Jumlah
a. Minimal memiliki sertifikat SKK Pelaksana
Bangunan Gedung / Pekerjaan Gedung (TA 022)
ATAU Pelaksana Bangunan Gedung/ Pekerjaan 1 (satu)
1. Pelaksana
Gedung (TS 051) yang masih berlaku; Orang
b. Berpengalaman sebagai Pelaksana pada
pekerjaan konstruksi Bangunan Gedung minimal 2
(dua) tahun;
Petugas Minimal memiliki sertifikat K3 dari kementerian PU 1 (satu)
K3 ATAU Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli K3 Konstruksi Orang
(603);
IX. PERALATAN YANG DIBUTUHKAN
Dalam melaksanakan Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan
Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor ini, penyedia jasa harus mempunyai
peralatan minimal antara lain sebagai berikut :
a) Gerobak Sorong : 2 (dua) unit.
b) Scaffolding : 1 (satu) unit.
c) Peralatan Tukang : 3 (tiga) set.
X. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Belanja Pemeliharaan Gedung Puskesmas Pembantu
Kutamaneuh selama 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK) oleh Pejabat Penadatanganan Kontrak
XI. RUANG LINGKUP DAN URAIAN PEKERJAAN
11.1 Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang Lingkup Pekerjaan Lingkup kegiatan yang harus dilakukan penyedia jasa
konstruksi ini meliputi kegiatan Pemeliharaan Gedung Puskesmas Pembantu
Kutamaneuh.
11.2 Uraian Pekerjaan
Adapun Uraian pekerjaan pemeliharaan yang harus kerjakan adalah sebagai berikut :
a. Pekerjaan persiapan
b. Pekerjaan ruang Pustu
c. Pekerjaan ruang Posyandu
d. Pekerjaan lain-lain
XII. PELAPORAN
Dalam melaksanakan pekerjaan penyedia harus mempunyai laporan dan menyampaikan
kepada pihak Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai yang dipersyaratkan sebagai berikut :
1. Laporan Mingguan
2. Foto Dokumentasi sebelum, dan selesai pekerjaan
XIII. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini harus
dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan diharuskan menggunakan
produksi dalam negeri yang dalam penggunaannya merupakan bahan material yang kokoh
dan kuat yang sesuai dengan SNI.
XIV. PENUTUP
1. Apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan, peraturan, pedoman dan
kebijakan pemerintahan yang berlaku maka segala sesuatu yang termaksud di dalam
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diteliti dan ditinjau kembali.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam KAK ini akan ditetapkan lebih lanjut.
3. Demikian KAK ini dibuat untuk dipergunakan sebagai acuan dalam pengadaan jasa
Belanja Pemeliharaan Gedung Puskesmas Pembantu Kutamaneuh Dinas Kesehatan
Kabupaten Karawang ini.
Karawang, 01 Oktober 2025
Disusun/Ditetapkan Oleh :
Pejabat Penandatangan Kontrak
DINAS KESEHATAN
KABUPATEN KARAWANG
NENI ROSNANI, SKM
NIP. 19750423 199903 2 005