PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN
KAWASAN PERMUKIMAN
Gedung Pemda 2 Lt. 2 Jl. Siliwangi
Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur
Kabupaten Karawang – Jawa Barat 41314 Telp. (067) 400603, 400517
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN :
PENINGKATAN JALAN LINGKUNGAN DAN EMPLACEMENT
LINGKUNGAN
SUB KEGIATAN :
PERBAIKAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
DI PERUMAHAN UNTUK MENUNJANG FUNGSI HUNIAN
KEGIATAN :
URUSAN PENYELENGGARAAN PSU PERUMAHAN
TAHUN ANGGARAN 2025
Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karawang
SPESIFIKASI TEKNIS
PENINGKATAN JALAN LINGKUNGAN DAN EMPLACEMENT
LINGKUNGAN
a. Pekerjaan terdiri dari jenis – jenis pekerjaan yang
1. PENJELASAN :
ditetapkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
UMUM
b. Pekerjaan tersebut harus dilaksanakan menurut
gambar yang terlampir pada Rencana Pekerjaan ini dan
memenuhi semua syarat dan ketentuan teknis. Cara –
cara yang disebut Rencana Pekerjaan ini serta sesuai
dengan Penjelasan – penjelasan seperti tercatat dalam
Berita Acara Pemilihan Langsung berikut. Segala
petunjuk dan perintah tertulis dari Direksi Teknis
selama pekerjaan berlangsung.
c. Pekerjaan yang harus dilaksanakan antara lain :
1) Dengan mendatangkan / mengangkat semua
bahan – bahan yang diperlukan,
2) Menyediakan alat – alat bantu,
3) Mengadakan tenaga pelaksana dan penjagaan,
4) Membuat segala persiapan – persiapan yang
diperlukan untuk pekerjaan Peningkatan Jalan
Lingkungan.
d. Lokasi pekerjaan diserahkan oleh Kontraktor kepada
Direksi Teknis dalam keadaan baik dan selesai
sehingga memuaskan.
2. SUMBER : Pekerjaan ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan
PENDANAAN Belanja Daerah melalui Daftar Pelaksanaan Anggaran
(DPA) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025.
3. LOKASI : Lokasi kegiatan dari pekerjaan peningkatan jalan
KEGIATAN lingkungan ini berada di Perumahan yang sudah serah
terima PSU nya ke Pemerintah Kabupaten Karawang.
4. JANGKA WAKTU : Jangka waktu penyelesaian pekerjaan ini selama 45
PENYELESAIAN (empat puluh lima) hari kalender, terhitung sejak
ditandatangani perjanjian/kontrak pelaksanaan
pekerjaan oleh kedua belah pihak.
5. JANGKA WAKTU : Masa jangka waktu pemeliharaan untuk Peningkatan
PEMELIHARAAN Jalan Lingkungan dan Peningkatan Emplacement
Lingkungan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari
Kalender terhitung setelah Berita Acara Selesainya
Pekerjaan.
Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karawang
6. RUANG LINGKUP : Ruang lingkup kegiatan Peningkatan Jalan Lingkungan
PEKERJAAN dan emplacement lingkungan ini mencakup tahapan
pekerjaan mulai dari persiapan hingga penyelesaian,
dengan metode pelaksanaan yang disesuaikan, meliputi:
1. Pekerjaan Persiapan
o Pemasangan Papan Nama Proyek.
o Dokumentasi Proyek dan Pelaporan
o Mobilisasi dan Demobilisasi
2. Pekerjaan Tanah dan Perbaikan Struktur Dasar
o Penggalian atau pengerukan tanah pada badan
jalan yang rusak.
o Penambahan material timbunan sesuai kebutuhan
elevasi jalan dengan base coarse lapis agreggat
kelas B.
o Pemadatan tanah dasar dan lapisan pondasi
agregat kelas B.
3. Pekerjaan Perkerasan Jalan
o Metode Ready Mix:
▪ Pemasangan bekisting dengan menggunakan
multiplek dengan ketebalan 12 mm;
▪ Pemasangan Plastik Cor;
▪ Pengecoran beton ready mix sesuai mutu f’c 25
mPa NFA;
▪ Perawatan beton (curing) sesuai standar teknis.
o Metode Hot Mix:
▪ Pembersihan dan pelapisan Prime Coat.
▪ Penghamparan aspal hot mix sesuai ketebalan
rencana.
▪ Pemadatan lapisan aspal menggunakan alat
pemadat sesuai spesifikasi.
4. Pekerjaan Peningkatan Emplacement Lingkungan
o Metode Ready Mix:
❖ Pemasangan bekisting dengan menggunakan
multiplek dengan ketebalan 12 mm.
❖ Pemasangan Plastik Cor.
❖ Pemasangan Wiremesh M6-M8.
❖ Pengecoran beton ready mix sesuai mutu f’c 25 mPa
NFA.
❖ Perawatan beton (curing) sesuai standar teknis.
o Metode Paving Blok:
❖ Pekerjaan Galian Tanah Biasa.
❖ Pemasangan Kanstin, tebal 10x20x40 cm.
❖ Pemasangan Paving block tebal 6 cm f'c 20 Mpa dan
Pengunci Topi Uskup.
Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karawang
❖ Timbunan dan Pemadatan Pasir Filler (Pengisi antar
paving Blok).
7. PENJELASAN : a. Pemasangan Papan Nama Proyek
PEKERJAAN 1) Bahan papan informasi bisa menggunakan triplek
dengan ketebalan 3mm dan rangka kayu kaso
minimal ukuran 4/6.
2) Papan informasi dipasang menggunakan tiang
penyangga kayu kaso 4/6 dengan ketinggian 150
cm (dari tanah ke papan informasi).
3) Bahan Spanduk/Banner Papan Informasi
menggunakan Bahan Flexy.
b. Pelaporan dan Dokumentasi.
1) Kontraktor harus membuat laporan kemajuan
pekerjaan yang terdiri dari Laporan Harian,
2) Mingguan dan Bulanan yang disertai dengan
Kurvas S dan Foto/Dokumentasi Lapangan.
3) Kontraktor diwajibkan membuat laporan
mingguan dalam rangkap 3 (tiga) ditandatangani
Kontraktor kemudian diserahkan dan
ditandatangani oleh Pengawas Lapangan dan
Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK)
4) Isi laporan disertai jumlah tenaga kerja,
penyediaan bahan, bagian pekerjaan yang telah
dilaksanakan dan diselesaikan dan juga kejadian
yang dianggap perlu dilaporkan yaitu hujan dan
banjir.
5) Laporan harian setiap hari harus ditandatangani
oleh kontraktor dan disetujui oleh Pengawas
Lapangan.
c. Mobilisasi dan Demobilisasi Peralatan
1) Peralatan utama yang dimobilisasi harus dalam
kondisi baik dan laik operasi, dilengkapi dokumen
uji kelayakan (kalibrasi, uji laik fungsi, atau
dokumen teknis lainnya).
2) Proses mobilisasi dilakukan secara aman, tertib,
dan sesuai peraturan lalu lintas.
3) Lokasi penempatan peralatan harus
mempertimbangkan efisiensi pelaksanaan
pekerjaan dan tidak mengganggu lalu lintas
setempat.
4) Semua pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi
harus mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan.
d. Leveling Lapisan Pondasi Agregat Kelas B dengan
Pemadatan Alat
1) Pekerjaan lapisan bawah kelas B, untuk
konstruksi Telford menggunakan Batu Kapur
dengan tebal padat 20 cm.
Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karawang
2) Diatas hamparan Batu Kapur dihampar Base
Coarse untuk mengisi lubang-lubang untuk
meratakan permukaan batu yang telah
dipadatkan,
3) Pemadatan dilakukan dengan mesin gilas
minimal tonase 8 ton.
4) Pemasangan lapisan pondasi bawah, setiap
lapisnya harus dipadatkan benar-benar dengan
alat pemadat yang sesuai dan cukup, yang telah
disetujui oleh Tim Direksi.
e. Perkerasan beton (Ready Mix) dengan Mutu Beton
f’c 25 Mpa
Pekerjaan lapisan amparan beton ready mix adalah
perkerasan jalan beton semen Portland yang terdiri
dari campuran semen Portland, pasir beton, batu split
dan air. Lapisan ini sebagai lapisan
permukaan/penutup (surface course).
1) Pekerjaan konstruksi Jalan Lingkungan
menggunakan Beton Kuat Tekan f’c 25 MPa (K-
300) Non Fly Ash dengan ketebalan untuk
minimal 15 cm, disesuaikan dengan penjelasan
gambar bestek.
2) Pemasangan Bekisting/Acuan, dipasang dibagian
sisi kiri dan sisi kanan sesuai dengan gambar
rencana lebar jalan dan ketebalan konstruksi
yang akan di cor, 1. Bekisting dan rangka
terbuat dari kayu keras dan tidak diijinkan dari
bambu, Bekisting harus rapat dan kedap air,
terutama pada sambungan. Pada saat pengecoran
beton tidak boleh ada cairan atau adukan beton
yang mengalir keluar karena bocor.
3) Bekisting untuk perkerasan atas jalan beton
dapat berupa kayu (Multiplex 12 mm yang kokoh
dan dengan penyangga kayu 5/7), pemasangan
bekisting dimulai dari menentukan titik acuan
(staking out) posisi perkerasan jalan, selanjutnya
bekisting dipasang sesuai hasil staking out
tersebut,
4) Amparan plastic/Bond breaker dipasang di atas
lapis pondasi bawah agar tidak ada
kelekatan/fincton/bonding antara lapis pondasi
bawah dengan beton kurus / beton struktur,
dibuat dari plastic tipis, bersih dan tidak bocor
dibagian atas lapisan Base Coarse dan sebagai
alas sebelum beton ready mix digelar.
5) Bond breaker dipasang di atas Base Coarse di
bawah beton f’c 25 MPA agar bisa menahan kedap
air dari beton f’c 25 MPA, dibuat dari plastic tipis,
bersih dan tidak bocor
6) Pengecoran Oprit dikerjakan pada awal/akhir dari
panjang jalan yang di cor, ketebalan awal/akhir
oprit antara 10-15 cm, bagian ketebalan tersebut
Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karawang
masuk kedalam permukaan jalan existing setebal
beton yang akan dicorkan dan dibuat landau
(lihat gambar bestek).
7) Panjang oprit untuk Jalan Lingkungan minimal
1,00 M’.
8) Pengerjaan oprit menggunakan beton ready mix
disatukan dengan pengecoran utama agar tidak
ada pemutusan konstruksi dengan mutu beton
disesuaikan dengan konstruksi jalan.
9) Dilatasi/sekat dikerjakan untuk setiap 5,00 M,
dengan ketebalan nat 3-5 mm,
10) Untuk mendapatkan hasil beton yang
maksimal/padat, maka saat adukan cor
dituangkan di tempat konstruksi, harus
dipadatkan dengan mesin penggetar/vibrator.
11) Finishing permukaan jalan dilakukan saat proses
pengerasan, bagian permukaan jalan harus
dibuat rata dan rapih serta dibuat alur melintang
anti slip.
12) Permukaan beton yang telah diratakan ditutup
karung basah sampai beton tersebut betul-betul
mengeras dalam keadaan basah, perawatan beton
dilakukan selama 14 hari.
13) Pembongkaran cetakan/bekisting tidak boleh
dilakukan sebelum beton berumur 14 hari atau
atas persetujuan pengawas lapangan/direksi.
14) Bagian jalan yang telah dilakukan penghamparan
harus dilindungi dari panas matahari secara
langsung dan beton harus selalu disiram air serta
ditutup dengan karung basah/karung goni
selama dua minggu. Jika karung basah sudah
mengering, disiram dengan air lagi. Air yang
digunakan untuk perawatan beton harus air
bersih. Perawatan beton (curing) juga dapat
dilakukan dengan menyemprotkan curing
compound selama permukaan beton belum
mengering dan pembukaan bekisting selama 14
hari setelah penghamparan.
f. Pengepokan Beton
1) Lokasi Pengepokan
❖ Permukaan rata, bebas genangan, dan mudah
diakses truk mixer serta kendaraan
pengangkut.
❖ Memiliki ruang gerak cukup untuk manuver
kendaraan dan aman dari gangguan lalu
lintas.
2) Kendaraan Pengangkut
❖ Bersih, bebas dari lumpur, minyak, dan
kotoran.
❖ Lantai bak dilapisi terpal/plat baja untuk
mencegah kehilangan slump dan
kontaminasi.
Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karawang
3) Waktu Pengangkutan
❖ Total waktu dari truk mixer ke titik
pengecoran maksimal 90 menit.
❖ Gunakan penutup bak untuk mencegah
penguapan air dan segregasi.
4) Kualitas Beton
❖ Tidak menambahkan air tanpa persetujuan
Direksi Pekerjaan.
❖ Slump dan mutu beton harus sesuai
spesifikasi SNI/kontrak.
5) Keselamatan Kerja
❖ Wajib menggunakan APD (helm, sarung
tangan, sepatu safety).
❖ Area pengepokan diberi rambu/tanda
pembatas untuk mencegah kecelakaan.
g. Pekerjaan Lapis Aus (AC-WC)
1) AMP (Asphalt Mixing Plant) terkalibrasi dan
mampu mencampur aspal dan agregat secara
homogen sesuai JMF.
2) Asphalt finisher untuk penghamparan campuran
panas secara merata.
3) Tandem roller, pneumatic roller, dan steel wheel
roller untuk pemadatan.
4) Suhu saat penghamparan minimal 135 °C.
5) Truk pengangkut campuran yang bersih dan
tertutup terpal untuk menjaga suhu.
6) Pemadatan harus selesai sebelum suhu
campuran turun di bawah 90 °C.
7) Ketebalan lapisan setelah pemadatan sesuai
gambar rencana (4 cm untuk jalan lingkungan).
8) Permukaan harus rata, tidak bergelombang,
bebas retak, dan kedap air.
9) Penyimpangan kerataan maksimum: 5 mm bila
diukur dengan mistar baja panjang 3 m.
h. Pekerjaan Lapis Resap Pengikat (Prime Coat)
1) Permukaan LPA harus padat, rata, bebas debu,
kotoran, lumpur, atau genangan air.
2) Kadar air pada LPA maksimum 50% dari kadar air
optimum (OMC).
3) Permukaan dibersihkan menggunakan
compressor atau sapu mekanis.
4) Menggunakan aspal cair jenis MC-30 atau MC-70
sesuai SNI 06-2440-1991.
5) Bahan harus bersih, bebas dari air, dan tidak
mengalami pemisahan fase.
i. Pemasangan Wiremesh
1) Wiremesh harus terbuat dari baja tulangan polos
(plain) atau ulir (deformed) sesuai SNI 07-2052
atau setara.
Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karawang
2) Diameter batang baja sesuai dengan yang
tercantum pada gambar kerja (umumnya Ø 5
mm, Ø 6 mm, Ø 8 mm atau sesuai desain).
3) Wiremesh diproduksi dengan pengelasan
otomatis di setiap titik perpotongan, dengan jarak
antar batang sesuai desain (misal 150 mm × 150
mm atau 200 mm × 200 mm).
4) Baja harus bebas dari karat, minyak, atau
kotoran yang dapat mengurangi daya lekat
terhadap beton.
5) Wiremesh diletakkan rata di atas spacer sehingga
tidak menyentuh lantai kerja/bekisting.
6) Pastikan seluruh sambungan diikat
menggunakan kawat bendrat galvanis Ø 1,5 mm
atau sesuai spesifikasi.
7) Wiremesh harus terpasang lurus, tidak
bergelombang, dan mengikuti bentuk area
pengecoran.
8) Untuk sambungan memanjang atau melintang,
tumpang tindih harus sesuai gambar kerja dan
tidak kurang dari ketentuan teknis.
j. Pekerjaan Galian Tanah Biasa
1) Penggalian dilakukan secara manual atau dengan
alat mekanis sesuai kondisi lapangan dan
kedalaman yang dipersyaratkan.
2) Dimensi galian (panjang, lebar, dan kedalaman)
harus sesuai gambar kerja dengan toleransi ±2
cm.
3) Dasar galian harus rata dan padat, bebas dari
genangan air. Jika terdapat air tanah, harus
dipompa keluar sebelum pekerjaan selanjutnya.
4) Tanah hasil galian dibuang ke tempat
pembuangan yang telah disetujui oleh
direksi/pengawas.
5) Jika tanah galian yang baik diperlukan kembali
sebagai urugan, maka material tersebut harus
disimpan terpisah di lokasi yang aman.
k. Pemasangan Kanstin
1) Kanstin terbuat dari beton mutu minimal K-300
sesuai SNI 03-0691-1996.
2) Ukuran nominal: Tebal 10 cm, tinggi 20 cm,
panjang 40 cm, toleransi dimensi ±3 mm.
3) Permukaan rata, tepi rapi, dan bebas retak atau
kerusakan.
4) Mortar perekat: campuran semen dan pasir 1:3
dengan air secukupnya.
l. Pemasangan Paving Blok
1) Paving Block:
a) Tebal 6 cm, mutu beton minimal f’c 20 MPa
sesuai SNI 03-0691-1996.
Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karawang
b) Permukaan rata, tepi rapi, bebas retak, dan
warna seragam.
c) Bentuk dan pola pemasangan sesuai desain
(bisa zig-zag, bata, atau lainnya).
2) Topi Uskup (Pengunci):
a) Beton pracetak mutu minimal f’c 20 MPa.
b) Permukaan halus dan dimensi sesuai gambar
kerja.
3) Pasir Alas:
Pasir urug bersih, bebas lumpur, kadar lumpur <
5%, lolos saringan No. 8 (2,36 mm).
4) Mortar Perekat (untuk Topi Uskup):
Campuran semen dan pasir 1:3 dengan air
secukupnya.
m. Timbunan dan Pemadatan Pasir Filler
1) Pasir harus bersih, bebas dari lumpur, tanah liat,
sampah organik, atau material yang dapat
mengganggu proses pemadatan.
2) Kadar lumpur maksimum 5% (diperiksa dengan
metode pengendapan).
3) Ukuran butir sesuai standar, umumnya pasir
pasang atau pasir urug yang lolos saringan No. 8
(2,36 mm) dan tertahan saringan No. 200 (0,075
mm).
4) Sumber material pasir harus disetujui oleh
direksi/pengawas pekerjaan.
8. TENAGA KERJA : Tenaga kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan
kontrak antara lain:
a. Pelaksana : 3 orang, dengan Persyaratan minimal :
1) Pendidikan Minimal SMA/SMK
2) Memiliki Pengalaman Kerja Bidang Jalan minimal
2 Tahun
3) Pengalaman dalam bidangnya ± 3tahun
b. Administrasi Keuangan: 1 orang, dengan Persyaratan
Minimal:
1) Pendidikan Minimal SMA/SMK
2) Memiliki Pengalama Kerja : -
3) Pengalaman dalam bidangnya ± 3 tahun
Susunan kelengkapan persyaratan yang harus
dilampirkan untuk masing- masing personil dengan
urutan sebagai berikut:
1) Daftar Riwayat hidup/Pengalaman kerja.
2) Surat pengalaman kerja Perusahaan untuk
3) bekerja penuh pada paket pekerjaan ini.
4) Scan ijazah terakhir.
Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karawang
5) Scan KTP.
9. PERALATAN : Memiliki kemampuan untuk penyediakan peralatan
utama untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ini,
yaitu :
a. 1 (satu) set Concrete Vibrator
b. 1 (satu) set Concrete Cutter
c. 1 (satu) Wheel Loader 1.0 - 1.6 m3
d. 1 (satu) Dump Truck Tronton 10 Ton
e. 1 (satu) Vibratory Roller
f. 1 (satu) Asphalt finisher
g. 1 (satu) Tandem roller, pneumatic roller, dan steel
wheel roller untuk pemadatan
h. 1 (satu) set peralatan tukang
10. KELUARAN/ : Keluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
ini adalah pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan
PRODUK
untuk digunakan sesuai dengan peruntukkannya.
11. PENUTUP : Sebelum penyerahan, selama pemeliharaan
kontraktor/pemborong wajib merawat, mengamankan
dan memperbaiki cacat yang timbul atau kerusakan,
sehingga sebelum penyerahan dilaksanakan pekerjaan
benar-benar sempurna. Meskipun telah ada pengawasan
dan semua penyimpangan dari ketentuan bestek dan
gambar menjadi tanggung jawab pemborong, untuk itu
pemborong harus menyelesaikan pekerjaan sebaik
mungkin. Semua yang belum tercantum dalam
peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian dalam
rapat penjelasan (aanwizjing)..
Karawang, Oktober 2025
Disusun/Ditetapkan Oleh :
Untuk dan atas nama
Kuasa Pengguna Anggaran
Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman Kabupaten
Karawang
FINNA WULANSARI YUNIAR, ST
NIP. 19831025 200902 2 004