URAIAN SINGKAT SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN PENINGKATAN JALAN LINGKUNGAN
Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh Dengan
Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha
Kerja Sama Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Beserta PSU
TAHUN ANGGARAN PERUBAHAN 2025
Ruang lingkup peekerjaan ini meliputi:
1. RUANG LINGKUP
a. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-
bahan, peralatan berikutalat bantulainnya.
b. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan
pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat kerja
maupun hasil pekerjaan selama masa
pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan selesai dengan sempurna.
c. Pekerjaan pembersihan dan pengamanan
dalam area kerjasebelum pelaksanaan dan
setelah pembangunan.
d. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah
Peningkatan Jalan Lingkungan dengan item
pekerjaan sebagai berikut:
e.
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN PERKERASAN BERBUTIR DAN
PERKERASAN BETON SEMEN
C. PEKERJAAN ASPAL
Lokasi pengadaan konstruksi yang akan
dilaksanakan adalah sesuai lampiran RAB .
2. JANGKA Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan : 45 (Enam Puluh)
WAKTU hari kalender dengan Jangka Waktu Pemeliharaan : 180
PELAKSAN (seratus delapan puluh) hari kalender
A AN
3. TENAGA KERJA A. Tenaga kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan
kontrak antara lain:
a. Pelaksana : 3 orang
Persyaratan minimal :
Pendidikan Minimal SMA/SMK
•
Memiliki Pengalaman Kerja Bidang
•
Jalan minimal 2 Tahun
Pengalaman dalam bidangnya ± 3tahun
•
b. Administrasi Keuangan: 1 orang
Persyaratan Minimal:
Pendidikan Minimal SMA/SMK
•
Memiliki Pengalama Kerja : -
•
Pengalaman dalam bidangnya ± 3 tahun
•
Susunan kelengkapan persyaratan yang harus
B.
dilampirkan untuk masing- masing personil dengan
urutan sebagai berikut:
1) Daftar Riwayat hidup/Pengalaman kerja.
2) Surat pengalaman kerja perusahaan untuk
bekerja penuh pada paket pekerjaan ini.
3) Scan ijazah terakhir.
4) Scan KTP.
4. PERALATAN memiliki kemampuan untuk penyediakan
peralatan utama untuk melaksanakan
pekerjaan konstruksi ini, yaitu :
a. 1 (satu) set Concrete Vibrator
b. 1 (satu) set Concrete Cutter
c. 1 (satu) WHEEL LOADER 1.0 - 1.6 m3
d. 1(satu) DUMP TRUCK TRONTON 10 Ton
e. 1 (satu) VIBRATORY ROLLER
f. 1 (satu) set peralatan tukang.
5. KELUARAN/PRODUK Keluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan
YANGDIHASILKAN pekerjaan ini adalah pekerjaan Peningkatan
Jalan Lingkungan untuk digunakan sesuai
dengan peruntukkannya.
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
6. SPESIFIKASI
1. Ketentuan Penggunaan Peralatan yang
TEKNIS
diperlukan.
PEKERJAAN
a. Semua Peralatan yang digunakan dalam
KONSTRUKSI
pekerjaan ini harus dalam keadaan baik tidak
cacat, sesuai dengan spesifikasinya yang
diminta dan bebas dari noda lainnya yang
dapat mengganggu kualitas maupun
penampilan.
b. Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus
mengikuti standard yang dipergunakan juga
harus mengikuti persyaratan Pabrik yang
bersangkutan
c. Semua merk pembuatan atau merk dagang
dalam uraian pekerjaan & persyaratan
Pelaksanaan teknis ini dimaksudkan sebagai
dasar perbandingan kualitas dan tidak diartikan
sebagai suatu yang mengikat, kecuali bila
ditentukanlain.
d. Bahan/material dan komponen jadi yang
dipasang/dipakai harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Gambar, memenuhi standar
spesifikasi bahan tersebut.
e. Dalam pelaksanaanya, setiap bahan/material
dan komponen jadi keluaran pabrik harus di
bawah pengawasan / supervisi Tenaga Ahli yang
ditunjuk.
f. Direksi / Konsultan Pengawas berhak menunjuk
Tenaga Ahli yang ditunjuk Pabrik dan/atau
Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai
pelaksana
g. Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan
atau merk dagang yang diperkenankan untuk
setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam
pekerjaan ini, kecuali ada ketentuan lain yang
disetujui Direksi / Konsultan Pengawas
h. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui
secara tertulis oleh Direksi / Konsultan Pengawas
/ Perencana
i. Contoh bahan yang akan digunakan harus
diserahkan kepada Direksi / Konsultan
Pengawas / Perencana sebanyak tiga buah
dari satu bahan yang ditentukan untuk
menetapkan standard of appearence.
j. Paling lambat waktu penyerahan contoh
bahan adalah dua minggu setelah SPMK turun
k. Untuk detail-detail hubungan tertentu,
Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan membuat
komponen jadi (mock up) yang harus
diperlihatkan kepada Direksi / Konsultan
Pengawas / Perencana untuk mendapat
persetujuan.
l. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau
dan diuji sesuai dengan standard yang berlaku
m. Penunjukan Supplier dan/atau Sub Penyedia
Jasa konstruksi harus mendapatkan persetujuan
dari Direksi / Konsultan Pengawas
n. Penyedia Jasa konstruksi wajib mengadakan
koordinasi pelaksanaan atas petunjuk Direksi /
Konsultan Pengawas / Perencana dengan
Penyedia Jasa konstruksi bawahan atau
Supplier bahan
o. Supplier wajib hadir mendampingi Direksi /
Konsultan Pengawas / Perencana di lapangan
untuk pekerjaan tertentu atau khusus sesuai
instruksi Pabrik
2. Ketentuan Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-
bahan, peralatan berikutalat bantulainnya.
b. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan
pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat kerja
maupun hasil pekerjaan selama masa
pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan selesai dengan sempurna.
c. Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan
pengamanan dalam Tapak Bangunan sebelum
pelaksanaan dan
setelahpembangunan.
d. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah
PembuatanTangga dan Railing Jalur
PendakianSenaru
3. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja
a. Personil inti dan/atau peralatan yang
ditempatkan harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Dokumen Penawaran.
b. Penggantian personil inti dan/atau
peralatan tidak boleh dilakukan kecuali atas
persetujuan tertulis PPK.
c. Penggantian personil inti dilakukan oleh
penyedia dengan mengajukan
permohonan terlebih dahulu kepada PPK
dengan melampirkan riwayat
hidup/pengalaman kerja personil inti yang
diusulkan beserta alasan penggantian.
d. PPK dapat menilai dan menyetujui
penempatan/penggantian personil inti
dan/atau peralatan menurut kualifikasi
yang dibutuhkan.
e. Jika PPK menilai bahwa personil inti:
Tidak mampu atau tidak dapat
o
melakukan pekerjaan dengan baik;
berkelakuan tidak baik; atau
o
mengabaikan pekerjaan yang
o
menjadi tugasnya;
f. maka penyedia berkewajiban untuk
menyediakan pengganti dan menjamin
personil inti tersebut meninggalkan lokasi
kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak
diminta olehPPK.
g. Jika penggantian personil inti dan/atau
peralatan perlu dilakukan, maka penyedia
berkewajiban untuk menyediakan
pengganti dengan kualifikasi yang setara
atau lebih baik dari personil inti dan/atau
peralatan yang digantikan tanpa biaya
tambahan apapun.
h. Personil inti berkewajiban untuk menjaga
kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan
oleh PPK, Personil inti dapat sewaktu-waktu
disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan
pekerjaan di bawah sumpah.
4. Prosedur Pelaksanaan Kerja
a. Penyedia Jasa konstruksi wajib
melaksanakan semua pekerjaan dengan
mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan,
peraturan persyaratan pemakaian bahan
bangunan yang dipergunakan sesuai
dengan uraian Pekerjaan & Persyaratan
Pelaksanaan Teknis dan / atau khusus
sesuai intruksi Pabrik.
b. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan
di Lapangan, Penyedia Jasa konstruksi
wajib memperhatikan dan melakukan
koordinasi kerja terkait pekerjaan lain
antara lain pekerjaan Struktur, Arsitektur,
Mekanikal, Elektrikal, Plumbing / Sanitasi
dan mendapat ijin tertulis dari Direksi
c. Semua ukuran dan posisi termasuk
pemasangan patok-patok di Lapangan
harus tepat sesuai Gambar Kerja.
d. Kemiringan yang dibuat harus cukup untuk
mengalirkan air hujan menuju ke selokan
yang ada di sekitarnya serta mengikuti
persyaratan- persyaratan yang tertera di
dalam Gambar Kerja. Tidak dibenarkan
adanya genangan air.
e. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan,
Penyedia Jasa konstruksi wajib meneliti
Gambar Kerja dan melakukan pengukuran
kondisi lapangan.
f. Setiap bagian dari pekerjaan harus
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Direksi / Pengawas sebelum memulai
pelaksanaan pekerjaan tersebut.
g. Semua pekerjaan yang sudah selesai
terpasang, apabila perlu harus dilindungi
dari kemungkinan cacat yang disebabkan
oleh pekerjaan lain.
h. Penyedia Jasa konstruksi tidak boleh
menclaim sebagai pekerjaan
tambah bila terjadi Kerusakan suatu
pekerjaan akibat keteledoran Penyedia
Jasa konstruksi, Penyedia Jasa konstruksi
harus memperbaikinya sesuai dengan
keadaan semula.
i. Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak
sesuai dengan persyaratan yang berlaku/
Gambar pelaksanaan atau Dokumen
Kontrak.
j. Semua pengujian bahan, pembuatan atau
pelaksanaan di Lapangan harus
dilaksanakan oleh Penyedia
Jasakonstruksi.
k. Penyedia Jasa konstruksi harus sudah
memperhitungkan segala kondisi yang ada
/ existing di Lapangan yang meliputi
medankerja, cuaca ekstrim yang mungkin
terjadi dan logistic untuk seluruh pekerja.
l. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan
harus dilaksanakan pombongkaran untuk
pekerjaan lain, maka Penyedia Jasa
konstruksi diwajibkan memperbaiki
kembali atau menyelesaikan pekerjaan
tersebut sebaik mungkin tanpa
mengganggu sistem yang ada. Dalam
kasus ini, Penyedia Jasa konstruksi tidak
dapat menclaim sebagai pekerjaan
tambah.
m. Penyedia Jasa konstruksi wajib melapor
kepada Direksi / Konsultan Pengawas
sebelum melakukan pembongkaran /
pemindahan segala sesuatu yang ada
diLapangan
5. Ketentuan Gambar Kerja
a. Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan
mempelajari secara seksama seluruh
Gambar Kerja serta Uraian Pekerjaan dan
Persyaratan PelaksanaanTeknis.
b. Apabila terdapat ketidakjelasan,
kesimpangsiuran, perbedaan dan/atau
ketidak sesuaian dan keragu-raguan
diantara setiap Gambar Kerja, Penyedia
Jasa konstruksi diwajibkan melaporkan
kepada Direksi/Konsultan Pengawas
gambar mana yang akan dijadikan
pegangan. Hal tersebut di atas tidak
dapat dijadikan alasan dan Penyedia
Jasa konstruksi untuk
memperpanjang/meng-claim biaya
maupun waktu pelaksanaan.
c. Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat
shop drawing untuk detail khusus yang
belum tercakup lengkap dalam Gambar
Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang
diminta oleh Direksi/Konsultan
Pengawas/Perencana.
d. Dalam Shop Drawing ini harus jelas
dicantumkan dan digambarkan semua
data yang diperlukan termasuk pengajuan
contoh bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan/atau
spesifikasi/persyaratan khusus sesuai
dengan spesifikasi pabrik.
e. Pada dasarnya semua ukuran dalam
Gambar Kerja pada dasarnya adalah
ukuran jadi seperti dalam keadaan
selesai.
f. Penyedia Jasa konstruksi tidak
dibenarkan merubah atau mengganti
ukuran yang tercantum di dalam
Gambar Pelaksanaan/Dokumen Kontrak
tanpa sepengatahuanDireksi
6. Ketentuan Penghitungan prestasi pekerjaan
untuk pembayaran.
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang
disepakati dilakukan oleh PPK, dengan
ketentuan:
pembayaran dilakukan dengan sistem
1)
sekaligus 100% dan Berita Acara
penyerahan pekerjaan diterbitkan;
7. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama
pelaksanaan kontrak untuk menetapkan
volume pekerjaan atau kegiatan yang telah
dilaksanakan guna pembayaran hasil
pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan
dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
pekerjaan.
b. Untuk kepentingan pengendalian dan
pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di
lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian
sebagai bahan laporan harian pekerjaan
yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan
harian.
c. Laporan harian berisi:
1) jenis dan kuantitas bahan yang berada di
lokasipekerjaan;
2) penempatan tenaga kerja untuk tiap
macamtugasnya;
3) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
4) jenis dan kuantitas pekerjaan yang
dilaksanakan;
5) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir
dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran
pekerjaan; dan
6) catatan-catatan lain yang berkenaan
dengan pelaksanaan
d. Laporan harian dibuat oleh penyedia,
apabila diperlukan diperiksa oleh
pengawas dan disetujui oleh PPTK.
e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman
laporan harian dan berisi hasil kemajuan
fisik pekerjaan dalam periode satu
minggu, serta hal-hal penting yang perlu
ditonjolkan.
f. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan
proyek, PPK membuat foto-foto
dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di
lokasi pekerjaan
8. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3
Konstruksi.
a. Penyedia jasa berkewajiban untuk
mengusahakan agar tempat kerja,
peralatan, lingkungan kerja dan tata cara
kerja diatur sedemikian rupa sehingga
tenaga kerja terlindungi dari resiko
kecelakaan
b. Penyedia jasa menjamin bahwa mesin-
mesin peralatan, kendaraan atau alat- alat
lain yang akan digunakan atau dibutuhkan
sesuai dengan peraturan keselamatan
kerja, selanjutnya barang- barang tersebut
harus dapat dipergunakan secaraaman
c. Penyedia Jasa turut mengadakan
pengawasan terhadap tenaga kerja, agar
tenaga kerja tersebut dapat melakukan
pekerjaan dalam keadaan selamat dan
sehat
d. Penyedia Jasa menunjuk petugas
keselamatan kerja yang karena
jabatannya di dalam organisasi Penyedia
Jasa bertanggung jawab mengawasi
koordinasi pekerjaan yang dilakukan untuk
menghindarkan resiko
bahaya kecelakaan. Penyedia Jasa
memberikan pekerjaan yang cocok untuk
tenaga kerja sesuai dengan keahlian,
umur, jenis kelamin dan kondisi
fisik/kesehatannya
e. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia
Jasa menjamin bahwa semua tenaga
kerja telah diberi petunjuk terhadap
bahaya dari pekerjaannya masing-
masing dan usaha pencegahannya,
untuk itu Penyedia Jasa dapat
memasang papan-papan pengumuman,
papan-papan peringatan serta sarana-
sarana pencegahan yang
dipandang perlu
f. Orang tersebut bertanggung jawab pula
atas pemeriksaan berkala terhadap
semua tempat kerja, peralatan, sarana-
sarana penegahan kecelakaan,
lingkungan kerja dan cara-cara
pelaksanaan kerja yang aman
g. Hal-hal yang menyangkut biaya yang
timbul dalam rangka penyelenggaraan
keselamatan dan kesehatan kerja
menjadi tanggung jawab PenyediaJasa
Karawang, 20 Oktober 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
ENCEP SUPRIADI, S.E.
NIP. 19740528 200501 1 005