| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0019036649215000 | Rp 395,034,192 | 85.72 | - | |
| 0028510345223000 | Rp 402,209,421 | 89.82 | - | |
| 0024042640214000 | Rp 403,308,321 | 96.9 | - | |
| 0032067225223000 | - | - | Nilai skor setelah pembuktian kualifikasi tidak mencapai nilai total ambang batas yang dipersyaratkan | |
CV Adrigra Karya | 06*9**5****23**0 | - | - | Tidak memenuhi nilai total ambang batas minimal |
| 0316649987216000 | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian kualifikasi | |
| 0024043465223000 | - | - | - | |
| 0028507697223000 | - | - | Tidak Menghadiri Pembuktian kualifikasi | |
| 0029427218701000 | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KARIMUN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Jenderal Sudirman Komplek Perkantoran Dinas Gedung Gunung Jantan Lt. II
TANJUNG BALAI KARIMUN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN :
PENYELENGGARAAN PENATAAN BANGUNAN DAN
LINGKUNGANNYA DI DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN :
PEMELIHARAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
PEKERJAAN :
BELANJA JASA KONSULTAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN MALL
PELAYANAN PUBLIK (MPP) KABUPATEN KARIMUN
SUMBER DANA :
APBD KABUPATEN KARIMUN
TAHUN ANGGARAN 2025
Kerangka Acuan Kerja
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
BELANJA JASA KONSULTAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN MALL PELAYANAN
PUBLIK (MPP) KABUPATEN KARIMUN
1. Latar Uraian singkat Konsultan Pengawas disusun untuk memperkuat kemampuan Pejabat
Belakang
Pembuat Komitmen Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten
Karimun dalam mengartikulasi kebutuhannya akan jasa pengawasan konstruksi.
Uraian Singkat ini merupakan dokumen yang menggambarkan tentang jasa
konsultansi pengawasan konstruksi yang diperlukan selama pelaksanaan tahap
konstruksi untuk setiap proyek. uraian singkat harus memberikan kejelasan kepada
calon penyedia terkait dengan kebutuhan penyedia jasa pengawasan konstruksi
berdasarkan tahap perencanaan infrastruktur sebelumnya dan persyaratan tambahan
bagi penyediaan pekerjaan fisik.
Pedoman penyusunan uraian singkat konsultan pengawasan ini berisi ketentuan
umum dan ketentuan teknis mengenai bagian-bagian uraian singkat konsultan
pengawas. Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah perubahan terakhir Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan turunannya dilaksanakan melalui
tahapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan oleh Kelompok Kerja,
termasuk didalamnya Penyedia Jasa Konsultansi. Terkait dengan Pelaksanaan Sub
Kegiatan Pemeliharaan Bangunan dan Lingkungan dilakukan melalui tahapan
Persiapan, Pelaksanaan dan Pengawasan.
Kabupaten Karimun secara geografis letaknya sangat strategis untuk pengembangan
kegiatan ekonomi. Letaknya berbatasan langsung dengan dua Negara tetangga, yaitu
Malaysia dan Singapura. Dengan aspek geostrategisnya Kabupaten Karimun
termasuk dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau
Free Trade Zone (FTZ).
Sasaran pembangunan pada pembangunan jangka panjang adalah mendukung
terciptanya perekonomian yang mandiri dan andal melalui penyelenggaraan sistem
pembangunan, sedangkan sasaran yang akan dicapai adalah meningkatkan peran
sistem pembangunan nasional dalam mobilitas manusia, barang, jasa dan
terwujudnya pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana lainnya yang
mendukung kesejahteraan masyarakat.
Persiapan infrastruktur dan sarana transportasi laut seperti pelabuhan terus dilakukan
oleh Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sebagai
penunjang aktivitas masyarakat dan peningkatan fasilitas. Dengan pertimbangan
teknis dan ekonomis berdasarkan perkembangan suatu wilayah serta dinamisnya
kegiatan kedinasan Pimpinan Daerah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah serta
kegiatan kedinasan dengan skala regional dan nasional, maka Kabupaten Karimun
sudah selayaknya memiliki suatu bangunan gedung Mall Pelayanan publik yang
mendukung pelayanan public pemerintah kepada masyarakat, sehingga perlu
ditingkatkan fasilitas keamanan dan kenyamanannya.
Sehubungan visi Kabupaten Karimun yakni terwujudnya Kabupaten Karimun sebagai
pusat pertumbuhan ekonomi berbasis maritim yang terdepan berlandaskan iman dan
taqwa dan sesuai misi Kabupaten Karimun penguatan konektivitas dan pemerataan
pembangunan, Kabupaten Karimun melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan
Ruang Kabupaten Karimun pada tahun anggaran 2025 ini melaksanakan Pekerjaan
Belanja Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Mall Pelayanan Publik
Kerangka Acuan Kerja
(MPP) Kabupaten Karimun untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan
pembangunan.
Pada tahap Pelaksanaan setiap prosesnya akan memerlukan tindakan pengawasan,
sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan arah yang benar dan mengurangi
adanya deviasi akibat penyimpangan. Secara umum pekerjaan pengawasan
pelaksanaan fisik di lapangan ditugaskan kepada Pihak Kedua sebagai Konsultan
Pengawas. Konsultan Pengawas akan melakukan pengawasan terhadap pekerjaan
yang dilakukan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi, yang menyangkut aspek mutu,
waktu dan biaya. Disamping juga bertanggung jawab atas semua kegiatan teknik
yang dikerjakan oleh Kontraktor selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung.
Konsultan Pengawas melakukan pekerjaan sesuai penugasan Pejabat Pembuat
Komitmen. Hasil karya Konsultan Pengawas adalah kelancaran pekerjaan konstruksi
yang dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi, yang menyangkut kualitas,
kuantitas dan ketepatan waktu pekerjaan, tertib administrasi terkait kelancaran
penyelesaian administrasi yang berkaitan dengan pekerjaan, laporan-laporan
pelaksanaan pekerjaan secara periodik, dokumentasi dan memeriksa gambar
perincian (Shop Drawing dan Asbuild Drawing), Kurva S serta dokumen lainnya yang
dibuat oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi jika diperlukan. Atas dasar pemikiran
tersebut Kerangka Acuan Kerja (URAIAN SINGKAT) ini untuk digunakan sebagai
pedoman dan acuan kerja Konsultan Pengawas dalam menyusun pekerjaan
pengawasan.
2. Lokasi Lokasi pekerjaan jasa konsultansi pengawasan ini adalah di Kecamatan Karimun
Pekerjaan
Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau.
3. Sumber Sumber pendanaan yang diperlukan untuk membiayai Kegiatan ini bersumber dari
Pendanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karimun Tahun
Anggaran 2025 dengan pagu anggaran konsultan pengawas adalah
Rp.406.350.000,-
Nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 405.106.521,- (Empat Ratus
Lima Juta Seratus Enam Ribu Lima Ratus Dua Puluh Satu Rupiah) Termasuk
PPN.
4. Nama Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaaan :
Organisasi
a. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan
Pejabat
Ruang Kabupaten Karimun
Pembuat
b. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Erly Sandhya Suputra, S.T., M.Eng
Komitmen
c. Kegiatan : Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya di Daerah
Kabupaten/Kota
d. Sub Kegiatan : Pemeliharaan Bangunan dan Lingkungan
e. Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Mall Pelayanan
Publik (MPP) Kabupaten Karimun
5. Jangka Jangka waktu penyelesaian Pekerjaan Belanja Jasa Konsultan Pengawasan
Waktu
Pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Karimun Selama
Penyelesaian
180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender terhitung sejak diterbitkannya SPMK
Pekerjaan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen atau sampai dengan seluruh pekerjaan fisik selesai
100% (seratus perseratus).