KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/ Kota
Sub Kegiatan : Rekonstruksi Jalan
Pekerjaan : Belanja Peningkatan Jalan Pinang Merah
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN :
Belanja Peningkatan Jalan Pinang Merah
1. Latar Belakang Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah bagian lingkup dari
kegiatan PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
(REKONSTRUKSI JALAN).
Jalan merupakan prasarana infrastruktur dasar yang dibutuhkan
manusia untuk dapat melakukan pergerakan dari suatu lokasi ke
lokasi lainnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan. Ketersediaan
jalan menjadi hal yang dianggap mendesak manakala kegiatan
ekonomi masyarakat mengalami pertumbuhan yang cukup
signifikan. Ditinjau dari sudut pandang ekonomi jalan merupakan
barang publik. pemerintah haruslah bekerja berdasarkan fungsi atau
substansi yang secara efektif dapat menghasilkan multiplier positif
dengan cara menggerakan beberapa komponen yang memiliki
leverage terbesar dalam menggerakan berbagai potensi yang
mendukung ekonomi masyarakat. Di Indonesia, setelah era otonomi
daerah, penyelenggaraan jalan terbagi atas tiga kewenangan yaitu :
pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah
daerah kabupaten/kota. Pemerintah pusat berwenang dalam
penyelenggaraan jalan nasional dan jalan tol, pemerintah daerah
provinsi berwenang dalam penyelenggaraan jalan provinsi dan
pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang dalam
penyelenggaraan jalan kabupaten/kota. Dalam hal ini
penyelenggaraan jalan diartikan sebagai kegiatan yang meliputi
pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan.
Salah satu pekerjaan konstruksi rekonstruksi jalan
merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam menunjang
pencapaian sasaran pembangunan nasional, Salah satu dari program
pembangunan jalan tersebut adalah pengadaan pekerjaan Belanja
Peningkatan Jalan Pinang Merah yang bersumber dari dana
APBD Tahun Anggaran 2023.
2. Maksud dan a. Maksud
Tujuan Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi : melaksanakan
Konstruksi Peningkatan Jalan.
Pedoman kerja bagi kontraktor dimana kriteria yang harus di
penuhi atau diperhatikan serta interprestasikan dalam
pelaksanaan pembangunan dari konstruksi jalan tersebut.
b. Tujuan
Tujuan dari Pengadaan pekerjaan Konstruksi : meningkatkan
transportasi pekerjaan peningkatan dan pelebaran jalan yang
akan digunakan oleh masyarakat sekitar agar lebih
representatif lagi dan tersedianya jaringan jalan untuk
masyarakat di Kabupaten Karimun.
3. Target/Sasaran Target / sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan
konstruksi ini adalah pengadaan Belanja Peningkatan Jalan
Pinang Merah dimana Peningkatan Jalan tersebut dikerjakan
sesuai dengan gambar rencana, sehingga dapat memenuhi kriteria
teknis jalan yang layak dari segi mutu, biaya, waktu pelaksanaan
yang di jadwalkan.
4. Nama Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
Organisasi pekerjaan konstruksi ini adalah :
Pengadaan a. K/L/D/I : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Barang/Jasa Kabupaten Karimun
b. PPK : HERMAWAN ADISUSANTO, ST
5. Sumber dana dan a. Kegiatan : PENYELENGGARAAN JALAN
perkiraan biaya KABUPATEN/KOTA
b. Sub Kegiatan : REKONSTRUKSI JALAN
c. Pekerjaan : Belanja Peningkatan Jalan Pinang
Merah
(Perhitungan Tingkat Komponen Dalam
Negeri (TKDN) Sebesar 60,60%)
d. Pagu Anggaran : Rp. 1.225.798.550 (Satu Milyar Dua
ratus dua puluh lima juta tujuh ratus
Sembilan puluh delapan ribu lima ratus
lima puluh Rupiah)
e. Nilai Total HPS : Rp. 1.225.560.143,24,- (Satu Milyar
Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Lima
Ratus Enam Puluh Ribu Seratus Empat
Puluh Tiga dua puluh empat Rupiah)
d. Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran 2023
6. Ruang Lingkup, a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan untuk
Lokasi Rekonstruksi Jalan
Pekerjaan, b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi yang akan
Fasilitas dilaksanakan di Kabupaten Karimun.
Penunjang
c. Fasilitas Penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK :
Peralatan Utama, Fasilitas Laboraturium, Gudang, Base Camp
Bahan – Bahan dasar, Quarry dan hal lain sebagainya yang
akan dimasukkan kedalam Daftar Kuantitas dan Harga
Pekerjaan yang diperoleh dan dibayarkan melalui kontrak kerja
harga satuan.
7. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi adalah
Pelaksanaan selama 150 ( Seratus lima puluh ) hari kalender ditambah dengan
masa pemeliharaan selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari
kalender.
8. Kegiatan Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi
Rekonstruksi
dapat diuraikan sebagai berikut :
Dalam pelaksanaan konstruksi jalan sudah termasuk pemeliharaan
konstruksi.
Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen
pelelangan yang telah disusun oleh perencana konstruksi (gambar
teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing
pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis
yang dipersyaratkan).
Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan
(bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan
pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum
dalam spesifikasi teknis.
Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari
penyedia jasa pengawasan konstruksi.
Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak
Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan
pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan yang
dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penerima
pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan
pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan
Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan-aruran turunannya.
Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan
atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa
pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban
memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang
terjadi selama masa konstruksi.
Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus
diuji coba sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau
kerusakan, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan
sempurna.
Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi; Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built
drawings).
Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
konstruksi fisik.
Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana
konstruksi, pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan,
beserta segala perubahan/addendumnya.
Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama
pelaksanaan konstruksi fisik oleh pelaksana konstruksi, serta
laporan akhir pengawasan, dan laporan akhir pengawasan berkala
oleh pelaksana pengawasan.
Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah
terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.
Secara umum tanggung Jawab Penyedia Jasa, yaitu :
1. Ketepatan waktu pelaksanaan pembangunan proyek tidak
melebihi waktu yang telah ditetapkan dengan tanpa alasan
yang diperbolehkan undang-undang.
2. Ketepatan biaya sesuai penawaran yang ditawarkan.
3. Ketepatan kualitas dan kuantitas sesuai standar/ peraturan yang
berlaku sehingga proyek mencapai hasil dan daya guna yang
seoptimal mungkin serta memenuhi syarat teknis yang dapat
dipertanggung jawabkan.
4. Semua kesalahan metode kerja yang menimbulkan cost tinggi
diluar perkiraan kontraktor pelaksana menjadi tanggung jawab
kontraktor pelaksana kecuali ditentukan lain oleh direksi dan
konsultan pengawas.
9. Tenaga Ahli Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan
pekerjaan konstruksi ini :
POSISI JUMLAH PENGALA SERTIFIKAT
DALAM ORG MAN KOMPETENSI
PROYEK KERJA KERJA
(TAHUN)
Pelaksana 1 ≥ 02 Th - Memiliki SKT
Lapangan Pelaksana Lapangan
Pekerja Jalan (TS028)
/ SKTK
(SIP.03.003.2)
Petugas 1 ≥ 0 Th Sertifikasi Petugas
Keselamatan K3 Konstruksi
Konstruksi
Alat yang digunakan antara lain :
10. Peralatan
1. Asphalt Mixing Plant (AMP) (1 Set)
2. Excavator Kapasitas 80-140 HP ( 1 Unit)
3. MOTOR GRADER kapasitas >100 HP (1 Unit)
4. VIBRATORY ROLLER 5-8 T (1 Unit)
5. TANDEM ROLLER 6-8 T (1 Unit).
6. DUMP TRUCK 3 - 4 M3 (3 Unit).
Keterangan :
1. Bukti alat harus di upload bersama penawaran.
2. Bukti kepemilikan, bukti sewa/perjanjian sewa.
11. Keluaran/ Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan
Produk pekerjaan konstruksi :
yang 1. Meningkatnya kondisi kemantapan sarana jalan di Kabupaten
dihasilkan Karimun.
2. Tersedianya Dokumen Administrasi Pelaksanaan Pekerjaan
pada Pengadaan Pekerjaan Konstruksi berupa : Laporan
Harian, Mingguan, Bulanan, Back Up Data, Job Mix Formula,
Foto Dokumentasi, Dokumen Addendum Kontrak (jika ada),
Dokumen Serah Terima Pertama Pekerjaan dan Dokumen
Serah Terima Akhir Pekerjaan, pada pengadaan pekerjaan
Belanja Peningkatan Jalan Pinang Merah
a. Pelaksana konstruksi bertanggung jawab secara
12. Tanggung profesional atas jasa pelaksanaan konstruksi yang
Jawab dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi
Pelaksana yang berlaku.
Konstruksi b. Secara umum tanggung jawab pelaksana konstruksi
adalah sebagai berikut :
1. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus
memenuhi persyaratan standar yang berlaku.
2. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus
telah mengakomodasi batasan - batasan yang telah
diberikan oleh proyek, termasuk melalui KAK ini,
seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian
pekerjaan dan mutu bangunan yang diwujudkan.
3. Hasil karya pembangunan yang dihasilkan harus
telah memenuhi peraturan, standar, dan pedoman
teknis konstruksi jalan yang berlaku.
13. Spesifikasi Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
Teknis a. Ketentuan penggunaan bahan/material
Pekerjaan b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan
Konstruksi c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja
d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan
e. Ketentuan gambar kerja
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi
h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen
K3 Konstruksi (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi ini mengacu pada
spesifikasi umum pekerjaan jalan dan jembatan Tahun 2018 (Revisi
2) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
Tanjung Balai Karimun, 16 Januari 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Dto,
HERMAWAN ADISUSANTO., S.T
NIP 196910112009011005