Uraian Singkat Pekerjaan Pengawasan
1. Lingkup Ruang Lingkup Pekerjaan Pengawasan ini antara lain adalah :
Pekerjaan
a. Mengadakan pemeriksaan keadaan kegiatan serta mengadakan penilaian atas
ketepatan rancangan yang ada untuk disesuaikan dengan keadaan / kebutuhan
lapangan yang sebenarnya (rekayasa lapangan);
b. Atas dasar data dari poin (a) diatas, membuat suatu program terperinci untuk
kepentingan pemeriksaan / pengambilan data lapangan yang masih diperlukan
(tambahan) dan menangani pengawasan pelaksanaannya yang dilakukan oleh
Kontraktor;
c. Memeriksa gambar hasil perencanaan atau hasil survey ulang Kontraktor dan
atas dasar gambar tersebut membuat gambar rencana teknis untuk diserahkan
kepada Kontraktor pada waktu yang telah ditetapkan setelah mendapat
persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen;
d. Memeriksa serta memberikan rekomendasi atas jadwal pelaksanaan Kontraktor
atau perubahan - perubahannya untuk pelaksanaan kontrak, serta setiap rencana
atau program-program serupa yang harus diajukan oleh kontraktor untuk
mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen;
e. Menilai kecukupan pemakaian, antara lain bahan-bahan dan tenaga kerja yang
disediakan oleh Kontraktor, serta cara kerja Kontraktor sehubungan dengan
besarnya tingkat kemajuan yang ditargetkan, dan bila perlu, mengambil tindakan
yang tepat untuk meningkatkan laju pekerjaan;
f. Melaksanakan pengawasan yang efektif dan terus menerus terhadap pekerjaan
yang telah disetujui untuk dilaksanakan, serta menjamin bahwa mutu pekerjaan
sesuai dengan standar dan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak;
g. Memeriksa serta membuat rekomendasi tertulis terhadap semua permintaan
Kontraktor untuk mendapatkan perpanjangan waktu, pembayaran tambahan,
pekerjaan atau biaya tambahan atau hal-hal lain semacamnya;
h. Menghitung kuantitas pekerjaan serta material yang telah disetujui dan diterima
baik, kemudian memeriksa dan menerangkan dengan sebenarnya mengenai
tagihan Kontraktor yang berupa pembayaran bulanan dan pembayaran akhir;
i. Melaporkan secara berkala tentang kemajuan pekerjaan, cara pelaksanaan
kontraktor, keuangan Kegiatan berikut apa yang dapat diantisipasi;
j. Membuat usulan perubahan serta menyajikannya untuk mendapatkan
persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen pada setiap adanya perubahan yang
berkaitan dengan rencana yang mungkin dirasa perlu, seraya menunjukkan
dampak apa saja yang diakibatkan oleh perubahan tersebut terhadap kontrak dan
sekaligus menyiapkan semua perintah perubahan yang diperlukan;
k. Menjamin bahwa As Build Drawing (gambar sebenarnya terbangun / terpasang)
dibuat untuk semua pekerjaan dan bersama-sama kontraktor mengupayakan
untuk menyelesaikannya sebelum Penyerahan Pertama Pekerjaan;
l. Menyerahkan laporan akhir yang merupakan ringkasan kegiatan konstruksi
seraya menampakkan, antara lain, realisasi pembayaran pekerjaan, prestasi
kerja, hasil pengujian mutu pekerjaan selama pelaksanaan dan pada saat serah
terima pertama, perubahan kontrak, tuntutan atau perselisihan atau hal-hal
penting lainnya yang ada dampaknya terhadap kuantitas, biaya serta
pelaksanaan pekerjaan;
m. Penempatan konsultan pengawas (disiplin ilmunya dan jumlahnya). Tenaga –
tenaga yang diusulkan Konsultan Pengawas harus mendapat persetujuan dari
Pemberi Tugas dalam hal ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen;
n. Konsultan Pengawas harus menempatkan inspector (pengawas lapangan) sesuai
dengan didalam penawaran, disiplin ilmunya dan pengalaman yang sesuai secara
rutin setiap hari berlangsungnya pekerjaan fisik dilapangan;
o. Supervisi Engineer harus benar-benar fokus untuk pekerjaan ini dan selalu
memonitor pelaksanaan pekerjaan fisik dilapangan dan dilaporkan perkembangan
Uraian Singkat Pekerjaan Pengawasan
nyata fisik dilapangan kepada PPK, PPTK dan direksi pekerjaan;
p. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas serta laju
pencapaian volume pekerjaan yang disesuaikan dengan Time Schedule;
q. Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya. Kesalahan dalam pengawasan sebagai akibat dari
kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Konsultan Pengawas;
r. Melakukan konsultasi dengan Pemberi Tugas untuk membicarakan masalah dan
persoalan yang timbul selama pelaksanaan pekerjaan;
s. Mengadakan rapat berkala sedikitnya 2 (dua) kali dalam sebulan dengan Pejabat
Pembuat Komitmen beserta pengawas lapangan dan pihak kontraktor untuk
membicarakan kemajuan pekerjaan (progres) dilapangan beserta hal-hal lain
yang berhubungan dengan informasi dan data-data pekerjaan untuk kemudian
membuat risalah rapat dan mengirimkannya kepada semua pihak yang terkait
paling lambat 1 (satu) minggu kemudian;
t. Menerima dan meyiapkan berita acara apabila terjadi addendum pekerjaan;
u. Membantu untuk menyediakan shop drawing (gambar kerja) selama pekerjaan
fisik berlangsung dan as build drawing (gambar final) setelah pekerjaan fisik
selesai.
2. Lokasi Lokasi pekerjaan jasa konsultansi pengawasan ini adalah di Kecamatan Karimun
Pekerjaan
Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau dengan rincian pagu anggaran fisik
pekerjaan sebagai berikut :
No. Nama Pekerjaan Pagu Pagu Anggaran Total Pagu
Anggaran T.A. 2024 Anggaran
T.A. 2023 (Rp) Tahun Jamak
(Rp) T.A. 2023 - 2024
(Rp)
1. Belanja Pembangunan 2.800.000.000 9.200.000.000 12.000.000.000
Gerbang Coastal Area dan
Anjungan Kabupaten
Karimun
Sumber pendanaan yang diperlukan untuk membiayai Kegiatan ini bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran
2023 dan Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan Nota Kesepakatan Antara
Pemerintah Kabupaten Karimun Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Karimun Nomor : 180/HK-NK/VIII/5.a/2022, Nomor :
05.a/DPRD/903/VIII/2022 Tanggal 12 Agustus 2022 Tentang Pelaksanaan Sub
Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan : Belanja Pembangunan Gedung Mall
Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Karimun Dan Belanja Pembangunan
Gerbang Coastal Area Dan Anjungan Kabupaten Karimun Dan Belanja
Pembangunan Gedung Dermaga VIP Kabupaten Karimun, dengan rincian pagu
anggaran konsultan pengawas sebagai berikut :
No. Nama Pekerjaan Pagu Anggaran Pagu Anggaran Total Pagu
T.A. 2023 T.A. 2024 Anggaran Tahun
(Rp) (Rp) Jamak
T.A. 2023 - 2024
(Rp)
1. Belanja Jasa Konsultansi 116.592.000 243.408.000 360.000.000
Pengawasan
Pembangunan Gerbang
Coastal Area Dan
Anjungan Kabupaten
Karimun
Uraian Singkat Pekerjaan Pengawasan
Nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 359.973.000,00 (Tiga ratus
lima puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) Termasuk
PPN. Jangka waktu penyelesaian Pekerjaan ini Selama 540 (Lima Ratus Empat
Puluh) Hari Kalender terhitung sejak diterbitkannya SPMK oleh Pejabat Pembuat
Komitmen atau sampai dengan seluruh pekerjaan fisik selesai 100% (seratus
perseratus)
Tanjung Balai Karimun, 20 Februari 2023
Ditetapkan Oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
dto.
ERLY SANDHYA SUPUTRA, S.T, M.Eng
Pembina
NIP 197501052002121009