| 0835545344223000 | Rp 945,468,625 | |
| 0730019692214000 | Rp 949,475,816 | |
| 0944272145225000 | Rp 968,742,049 | |
| 0700218597223000 | - | |
| 0754416360214000 | - | |
| 0814686010225000 | - | |
CV Zayden Putra Perdana | 06*1**8****23**0 | - |
| 0733123996223000 | - | |
| 0935936872223000 | - | |
Rafanda Al Razaak | 09*1**2****35**0 | - |
| 0929398162335000 | - | |
| 0965863269223000 | - | |
| 0023832835216000 | - | |
| 0436496814225000 | - | |
CV Muda Berjaya | 00*2**4****14**0 | - |
CV Cahaya Azam Konstruksi | 04*7**2****23**0 | - |
| 0661153775223000 | - | |
| 0016636557223000 | - | |
| 0012725057223000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
BELANJA PEMBANGUNAN TUGU DAN PENGEMBANGAN KAWASAN PULAU
KARIMUN KABUPATEN KARIMUN
1. Nilai Pagu : Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
2. Nilai HPS : Rp. 999.793.646,- (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan
Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Empat
Puluh Enam Rupiah) termasuk Pajak
3. Sumber Dana : APBD Kabupaten Karimun Tahun 2023
4. Waktu Pelaksanaan : 60 (Enam Puluh) Hari Kalender
5. Masa Pemeliharaan : 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender
6. Lokasi Pekerjan : Depan Polsek Balai, Kecamatan Karimun
Kabupaten Karimun.
7. Lingkup Pekerjaan : Pembangunan Tugu Pentagbiran, Gapura, Pedestrian.
Lingkup Pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pekerjaan di lapangan;
2. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan
bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat;
3. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
4. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen
pelaksanaan;
5. Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta ketepatan
waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
6. Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume/realisasi fisik;
7. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
8. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan,
laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan,
laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat;
9. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
memerlukannya. Shop drawing diajukan kepada Konsultan Pengawas dan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK);
10. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings) yang
selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen
konstruksi atau penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa
perencanaan konstruksi;
11. Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa pemeliharaan, dan
menyusun laporan akhir pekerjaan konstruksi;
12. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan
pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
13. Bersama-sama penyedia jasa dan Konsultan pengawas menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
14. Membantu Pengguna Jasa dalam penyiapan kelengkapan dokumen Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah
Kabupaten;
15. Lingkup Pekerjaan :
A. Pekerjaan Pendahuluan
B. Pekerjaan Pondasi Tugu Pentakbiran
C. Pekerjaan Struktur
D. Pekerjaan Penutup Dinding Pilar
E. Pekerjaan Tanjak
F. Pekerjaan Pondasi Gerbang Polsek
G. Pekerjaan Struktur
H. Pekerjaan Seni dan Ornamen
I. Pekerjaan Kursi Taman
J. Pekerjaan Perbaikan Kanstin Jalan
K. Pekerjaan Akhir