URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaaan :
a. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Karimun
b. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Mohamad Almansa Fitra, S.T, M.M.
c. Kegiatan : Pengelolaan SDA Dan Bangunan Pengaman Pantai Pada
Wilayah Sungai (WS) Dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
d. Sub Kegiatan : Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing
e. Pekerjaan : Belanja Pembangunan Perkuatan Tebing Kampung Tengah
RW.02 Lubuk Semut Kecamatan Karimun
f. Sumber Dana : APBD Kabupaten Karimun Tahun 2025
g. Nilai Pagu : Rp. 171.145.600,00,- (Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Seratus
Empat Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah)
h. Nilai HPS :
Rp. 170.545.700,00,- (Seratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus
Empat Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Rupiah)
I. Waktu Pelaksanaa : 90 (sembilan puluh) hari kalender
j. Masa Pemeliharaan : 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
k. Lingkup Pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini adalah :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pekerjaan di lapangan;
2. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan
bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat;
3. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
4. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen
pelaksanaan;
5. Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
6. Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik;
7. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan konstruksi;
8. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan,
laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan,
laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat;
9. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
memerlukannya. Shop drawing diajukan kepada Konsultan Pengawas dan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK);
10. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings)
yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa
manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh
penyedia jasa perencanaan konstruksi;
11. Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada masa pemeliharaan, dan
menyusun laporan akhir pekerjaan konstruksi;
12. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan
pekerjaan, dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
k. Lingkup Pekerjaan a. Pekerjaan Pendahuluan
b. Penyelenggaraan K3 Konstruksi
c. Pekerjaan Struktur Perkuatan Tebing
d. Pekerjaan Akhir