| Reason | |||
|---|---|---|---|
Kjpp Dedy, Arifin, Nazir Dan Rekan | 07*2**5****61**0 | - | Tidak memenuhi persyaratan evaluasi Persyaratan Kualifikasi Teknis |
Kjpp Anas Karim Rivai & Rekan | 0025040197013000 | - | Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas dan Persyaratan Kualifikasi Teknis |
Kjpp Sih Wiryadi & Rekan | 0210612180526000 | - | Tidak memenuhi persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas dan Persyaratan Kualifikasi Teknis |
| 0830764353128000 | - | - | |
Kjpp Rachmat Mp & Rekan Cabang Medan | 00*9**3****21**1 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA PENGADAAN BARANG JASA
MELALUI SELEKSI
Perangkat Daerah : Badan Pendapatan Daerah
Program : Program Pengelolaan Pendapatan Daerah
Kegiatan : Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah
Sub Kegiatan : Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2)
serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Rincian Objek : Belanja Jasa yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain - Pemutakhiran
Zona Nilai Tanah
Kode RUP : 57578121
Sumber Dana : Pendapatan Asli Daerah (PAD)
1. Latar Belakang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) merupakan 2 (dua) jenis pajak dari beberapa
jenis pajak daerah yang dipungut di wilayah Pemerintahan Kabupaten Karo berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah. PBB P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas
tanah dan/atau bangunan. Dasar pengenaan PBB P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),
sedangkan dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Dalam hal
Nilai Perolehan Objek Pajak tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan
dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar
pengenaan BPHTB yang digunakan adalah NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak
Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan.
Kondisi saat ini, penetapan pajak PBB P2 sangatlah rendah. Rendahnya penetapan
pajak PBB P2 ini disebabkan karena belum dimutakhirkannya NJOP. Penetapan NJOP
dilakukan melalui penerbitan Keputusan Bupati Karo, dilaksanakan terakhir pada tahun 2021.
Penetapan tersebut hanya mengupdate tahun penetapan untuk memenuhi amanat regulasi
sedangkan NJOP yang tercantum dalam penetapan tersebut masih mengakomodir NJOP yang
pernah ditetapkan pada tahun 2004 yang pada saat itu PBB P2 masih dikelola oleh Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) PRATAMA. Pengenaan BPHTB dominan masih menggunakan NJOP
sebagai dasar pengenaan walaupun dalam ketentuan pajak daerah Pemerintah Kabupaten
Karo menyatakan bahwa dasar pengenaan BPHTB adalah NPOP. Hal ini sering dilakukan
karena ada bunyi Pasal 15 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 1 tahun 2024
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa “dalam hal Nilai
Perolehan Objek Pajak tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam
pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan
BPHTB yang digunakan adalah NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan pada tahun terjadinya perolehan”. Kondisi ini mengakibatkan penerimaan pajak
daerah dari sektor PBB P2 dan BPHTB sangatlah rendah dan jauh dari potensi yang ada.
Untuk menyikapi hal sebagaimana tersebut diatas, maka dilaksanakan Pemutakhiran
Zona Nilai Tanah pada Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Derah dengan Sub Kegiatan
Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) serta Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
2. Dasar Hukum
Dasar hukum yang dijadikan sebagai landasan dalam pelaksanaan Belanja Jasa yang diberikan
kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain - Pemutakhiran Zona Nilai Tanah adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1092);
b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
c. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
d. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6841);
e. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757)
f. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 719) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228 /PMK.01/2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1744);
h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1853);
i. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
j. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat
Daerah Kabupaten Karo (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2016 Nomor 05,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karo Nomor 03), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah
Kabupaten Karo (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2021 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Karo Nomor 08);
k. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2024 Nomor 01, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Karo Nomor 01);
l. Peraturan Bupati Karo Nomor 02 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Karo (Berita Daerah Kabupaten Karo Tahun 2022 Nomor 02);
m. Peraturan Bupati Karo Nomor 01 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
(Berita Daerah Kabupaten Karo Tahun 2025 Nomor 01);
3. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksud dilaksanakannya kegiatan ini adalah melakukan pemutakhiran Zona Nilai Tanah
yang menggambarkan besaran-besaran nilai tanah atau harga pasar dan potensi tanah
kondisi saat ini di Kabupaten Karo yang berfungsi sebagai informasi spasial yaitu Peta Zona
Nilai Tanah (ZNT) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Tujuan
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memperoleh kajian yang memberikan
informasi terkait rentang Nilai Pasar Tanah kondisi saat ini untuk dapat menjadi bahan
pertimbangan dalam penentuan dan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang
bermuara bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Karo khususnya dari
sektor pajak PBB P2 dan BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Objek Penilaian, Sasaran dan Output pelaksanaan kegiatan
Obyek Penilaian adalah objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2)
wilayah Kecamatan Kabanjahe, Kecamatan Berastagi dan Kecamatan Tiga Panah dengan
sasaran yakni termutakhirkannya Zona Nilai Tanah di wilayah tersebut melalui mekanisme
Penilaian Zona Nilai Tanah dan mekanisme pengadaan barang jasa Pemerintah sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. Output pelaksanaan kegiatan ini adalah Laporan
Penilaian/Kajian yang berisi tentang informasi opini nilai berupa rentang nilai pasar atas seluruh
objek kajian dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jumlah keseluruhan objek penilaian yakni 58.421 NOP (Nomor Objek Pajak) dengan rincian
sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Kecamatan Kabanjahe ;
2
Luas wilayah 44, 65 Km , terdiri dari 5 Kelurahan dan 8 Desa, dengan klasifikasi PBB
Perkotaan 6 wilayah, PBB Perdesaan 8 wilayah dengan uraian jumlah Nomor Objek Pajak
(NOP) adalah sebagai berikut :
- PBB Perkotaan : (jumlah NOP : 14.034)
1. Berhala, jumlah NOP : 668
2. Gung Leto, jumlah NOP : 1.345
3. Gung Begeri, jumlah NOP : 4.246
4. Kampung Dalam, jumlah NOP : 2.207
5. Lau Cimba, jumlah NOP : 3.193
6. Padang Mas, jumlah NOP : 2.375
- PBB Perdesaan : (jumlah NOP : 14.671)
1. Kandibata, jumlah NOP : 1.301
2. Lau Simomo, jumlah NOP : -
3. Kacaribu, jumlah NOP : 1.749
4. Katepul, jumlah NOP : 199
5. Samura, jumlah NOP : 3.092
6. Ketaren, jumlah NOP : 4.117
7. Rumah Kabanjahe, jumlah NOP : 1.232
8. Kaban, jumlah NOP : 627
9. Sumber Mufakat, NOP : 2.354
- Total jumlah NOP PBB P2 Kecamatan Kabanjahe : 28.705
b. Kecamatan Berastagi
2
Luas wilayah : 30,50 Km , terdiri dari 4 Kelurahan dan 6 Desa, dengan klasifikasi PBB
Perkotaan 7 wilayah, PBB Perdesaan 3 wilayah dengan uraian jumlah Nomor Objek Pajak
(NOP) adalah sebagai berikut :
- PBB Perkotaan : (jumlah NOP : 10.833)
1. Raya, jumlah NOP : 2.014
2. RUmah Berastagi, jumlah NOP : 2.520
3. Gundaling II, jumlah NOP : 1.182
4. Tambak Lau Mulgap II, jumlah NOP : 702
5. Sempajaya, jumlah NOP : 2.242
6. Tambak Lau Mulgap I, jumlah NOP ; 430
7. Gundaling I, jumlah NOP : 1.743
- PBB Perdesaan : (jumlah NOP : 3.923)
1. Doulu, jumlah NOP : 526
2. Gurusinga, jumlah NOP : 2.738
3. Lau Gumba, jumlah NOP : 659
- Total jumlah NOP PBB P2 Kecamatan Berastagi : 14.756
c. Kecamatan Tigapanah
2
Luas wilayah : 127,04 Km , terdiri dari 0 Kelurahan dan 29 Desa, dengan klasifikasi PBB
Perkotaan 1 wilayah, PBB Perdesaan 25 wilayah (3 wilayah belum penetapan yakni di
daerah Siosar relokasi pengungis Erupsi Gunung Sinabung yakni Desa Sukameriah,
Bekerah dan Simacem) dengan uraian jumlah Nomor Objek Pajak (NOP) adalah sebagai
berikut :
- PBB Perkotaan : (jumlah NOP : 919)
1. Tigapanah, jumlah NOP : 919
- PBB Perdesaan : (jumlah NOP : 14.041)
1. Manuk Mulia, jumlah NOP : 311
2. Lau Riman, jumlah NOP : 224
3. Kacinambun, Jumlah NOP 770
4. Suka Maju, jumlah NOP : 487
5. Kuta Mbelin, jumlah NOP : 356
6. Kubu Simbelang, jumlah NOP : 758
7. Singa, jumlah NOP : 1.276
8. Bunuraya, jumlah NOP : 1.410
9. Kuta Kepar, jumlah NOP : 316
10. Suka, jumlah NOP : 1.649
11. Sukadame, jumlah NOP : 497
12. Kuta Bale, jumlah NOP : 61
13. Mulawari, jumlah NOP : 482
14. Lepar Samura, jumlah NOP : 297
15. Seberaya, jumlah NOP : 912
16. Kutajulu, jumlah NOP : 93
17. Bertah, jumlah NOP : 195
18. Ajimbelang, jumlah NOP : 379
19. Ajijahe, jumlah NOP : 439
20. Ajibuhara, jumlah NOP : 377
21. Ajijulu, jumlah NOP : 601
22. Lambar, jumlah NOP : 536
23. Salit, jumlah NOP : 331
24. Suka Mbayak, jumlah NOP : 666
25. Sukapilihen, jumlah NOP: 618
- Total jumlah NOP PBB P2 Kecamatan Tigapanah : 14.960
2
d. Total luas objek penilaian di 3 (tiga) Kecamatan tersebut yakni seluas 202,19 Km dengan
total Nomor Objek Pajak PBB P2 yakni sebanyak 58.421 NOP.
5. Organisasi Pelaksana Kegiatan
Nama Perangkat Daerah yang melaksanakan kegiatan ini yakni :
Nama Perangkat Daerah : Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karo
Nama Pengguna Anggaran : Petrus Ginting, S.Sos
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Joseph Sitepu S.IP
Alamat Perangkat Daerah : Jl. Jamin Ginting No. 17 Kabanjahe, Kecamatan
Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara
6. Sumber Dana, Pagu Anggaran dan Perkiraan Biaya
a. Sumber Dana pelaksanaan pekerjaan ini adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD
Kabupaten Karo tahun anggaran 2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 900.000.000,-
(sembilan ratus juta rupiah).
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp. 899.992.137,- (delapan ratus
sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu seratus tiga puluh tujuh
rupiah).
7. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan diperkirakan 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung
sejak Surat Perjanjian Kerja diterbitkan.
8. Spesifikasi Kualifikasi Administrasi
Spesifikasi kualifikasi administrasi pelaksana pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
a. merupakan Konsultan Jasa Penilai Publik yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik
Indonesia;
b. memiliki Izin Penilai Publik Bidang Jasa Penilaian Properti yang masih berlaku yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia;
c. berdomisili di wilayah Provinsi Sumatera Utara (kantor pusat dan/atau cabang) yang
dibuktikan dengan surat keterangan domisili usaha;
d. Memiliki Lisensi Penilai Pertanahan Bidang Jasa Penilaian Properti dari Kementerian ATR /
BPN yang masih berlaku.
e. memiliki NIB yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan; dan
f. telah menyelesaikan kewajiban perpajakan yang dibuktikan dengan SPT Tahunan 2024;
9. Spesifikasi Kualifikasi Teknis
a. Personil Utama
Personil Utama dan uraian pekerjaan yakni :
1) Penilai Berizin Properti dan/atau Bisnis (S III) / Team Leader 1 orang, yang memiliki
ijasah minimal S1 dengan pengalaman minimal 3 tahun. Team Leader merupakan
penanggungjawab utama dalam pekerjaan, sebagai ketua tim, tugas utamanya adalah
adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam
pelaksanaan sampai dengan pekerjaan selesai dan bertanggung jawab terutama atas
pengendalian seluruh pelaksanaan pekerjaan berdasarkan ketentuan dan persyaratan
yang telah ditentukan dalam kontrak.
2) Penilai Madya (T III) 2 orang, yang memiliki ijasah minimal S1 dengan pengalaman
minimal 2 tahun, dan telah menjadi anggota assosiasi penilai (MAPPI), bertugas
membantu pekerjaan Team Leader dengan cara mengumpulkan data survey penilaian
yang dimaksud, yang telah ditetapkan dengan baik dan benar dan bertanggung jawab
atas keakuratan hasil survei, kelengkapan data. Dalam melaksanakan tugasnya, Penilai
Madya bertanggung jawab kepada Team Leader.
3) Penilai Pratama (P III) 3 orang, yang memiliki ijasah minimal S1 dengan pengalaman
minimal 1 tahun serta tergabung dalam KJPP dan memiliki Sertifikat Masyarakat Profesi
Penilai Indonesia (MAPPI), dan telah menjadi anggota assosiasi penilai (MAPPI),
bertugas melaksanakan pekerjaan survei pengumpulan data survey penilaian yang
dimaksud, yang telah ditetapkan dengan baik dan benar dan bertanggung jawab atas
keakuratan hasil survei, kelengkapan data. Dalam melaksanakan tugasnya, Penilai
Pratama bertanggung jawab kepada Penilai Madya.
b. Personil Pendukung
1) Surveyor 15 (lima belas) orang, syarat minimal SMA/Sederajat, dengan pengalaman
survey sama dengan atau kurang dari 3 tahun, bertugas melaksanakan pekerjaan survei
pengumpulan data survey penilaian yang dimaksud, yang telah ditetapkan dengan baik
dan benar, dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Penilai Pratama.
2) Administrasi 3 (tiga) orang, syarat minimal SMA/Sederajat, berpengalaman sama dengan
atau kurang dari 5 tahun, bertugas melaksanakan pekerjaan administrasi terkait survei
pengumpulan data survey penilaian yang dimaksud, yang telah ditetapkan dengan baik
dan benar, dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Penilai Pratama.
3) Operator 3 (tiga) orang, syarat minimal SMA/Sederajat, berpengalaman sama dengan
atau kurang dari 3 tahun, bertugas melaksanakan pekerjaan sebagai operator survei
pengumpulan data survey penilaian yang dimaksud, yang telah ditetapkan dengan baik
dan benar, dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Penilai Pratama.
4) Drafter 3 (tiga) orang, syarat minimal SMA/Sederajat, berpengalaman sama dengan atau
kurang dari 3 tahun, bertugas melaksanakan pekerjaan drafter survei pengumpulan data
survey penilaian yang dimaksud, yang telah ditetapkan dengan baik dan benar, dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Penilai Pratama.
c. Peralatan
Peralatan yang dimiliki dan digunakan dalam pekerjaan ini sebagai berikut :
GPS
Kamera
Meteran
Komputer
10. Penutup
Demikian kerangka acuan kerja ini diperbuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pejabat Pembuat Komitmen
Badan Pendapatan Daerah Kab. Karo
Tahun 2025
Joseph Sitepu, S.IP
Nip. 19870528 200701 1 002