| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0314548306122000 | Rp 150,738,000 | 89.78 | 91.9 | - | |
| 0015319791121000 | - | - | - | Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Teknis | |
| 0027449727121000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi adminitrasi dan kualifikasi teknis | |
| 0669660359121000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan Kualifikasi Teknis | |
| 0018014076121000 | - | - | - | - | |
| 0021996699124000 | - | - | - | - | |
| 0019751890121000 | - | - | - | - | |
CV Bina Energi Konsultan | 06*9**9****21**0 | - | - | - | - |
| 0022958995121000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PAKET PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN SUMUR BOR
1. Maksud dan : Maksud pengadaan pekerjaan Pengawasan :
Tujuan
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah menyediakan Jasa
Konsultansi Pengawasan untuk Pembangunan Sumur Bor SD pada
Dinas Pendidikan Kabupaten Karo dengan maksud agar setiap
pelaksanaan kegiatan fisik akhirnya dapat dipenuhi sesuai dengan
yang ada pada kontrak fisik yaitu: volume, kualitas dan waktu yang
sesuai dengan spesifikasi teknis serta berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja (KAK) dan kontrak.
2. Sasaran : Adapun sasaran dari kegiatan jasa konsultansi Pengawasan
Pembangunan Sumur Bor SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Karo
ini adalah sebagai berikut:
• Agar konsultan Pengawas memberikan kontribusi dan layanan jasa
terhadap Pembangunan Sumur Bor SD
• Memberikan saran teknis kepada penyedia jasa di dalam
pelaksanaan Pembangunan Sumur Bor SD
3. Lokasi : Lokasi Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Sumur Bor SD adalah
Pekerjaan tersebar pada Wilayah Kab.Karo.
4. Lingkup : Secara umum Lingkup Pekerjaan adalah melakukan Kegiatan
Pekerjaan
Pengawasan Pembangunan Sumur Bor agar pelaksanaannya sesuai
dengan yang direncanakan.
Lingkup kegiatan ini adalah:
1). Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam memahami
dan melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum yang
tercantum dalam Dokumen kontrak, terutama sehubungan
dengan pemenuhan kewajiban dan tugas Penyedia.
2). Menyiapkan rekomendasi sehubungan dengan: “Contract
Change Order” dan “Addendum”, sehingga perubahan –
perubahan kontrak yang diperlukan dapat dibuat secara
optimal.
3). Melaksanakan pengumpulan data lapangan yang diperlukan
secara terinci untuk pembuatan justifikasi teknik dan
mendukung kaji ulang perencanaan (review design),
menyusun perhitungan desain, dan menyiapkan perintah –
perintah kepada penyedia apabila dibutuhkan perubahan
kontrak sehingga perubahan tersebut dapat dilaksanakan.
4). Melaksanakan pengecekan secara cermat semua
pengukuran dan perhitungan volume pekerjaan yang akan
dipakai sebagai dasar pembayaran, sehingga semua
pengukuran pekerjaan, perhitungan volume dan
pembayaran didasarkan kepada ketentuan yang tercantum
di dalam Dokumen Kontrak.
5). Melaporkan hasil monitoring dan mengecek secara terus –
menerus pelaksanaan pekerjaan termasuk jika ada
keterlambatan pencapaian target fisik, serta usaha
penanggulangan dan percepatan pelaksanaaan yang
diperlukan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan
Pejabat Pembuat Komitmen.
6). Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus –
menerus sehubungan dengan pengendalian mutu dan
volume pekerjaan serta menandatangani “Monthly
Certificate” (MC), apabila mutu dan pelaksanaan pekerjaan
telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.
7). Melakukan pengecekan dan persetujuan atas gambar –
gambar terlaksana “As Built Drawing” yang menggambarkan
secara terinci setiap bagian pekerjaan yang telah
dilaksanakan oleh Penyedia.
8). Menyusun laporan bulanan tentang kegiatan – kegiatan
pelaksanaan pekerjaan untuk dilaporkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen.
9). Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan
Serah Terima Pekerjaan terutama dalam menyusun daftar
kerusakan dan penyimpangan yang perlu diperbaiki apabila
diperlukan.
10). Tim Konsultan Pengawas harus menganalisa dan
memeriksa kebenaran/ kesesuaian daftar rencana
peralatan/personil yang akan dimobilisasi penyedia.
Rencana kerja harus diperiksa untuk menjamin bahwa
kebutuhan lapangan dapat terpenuhi tepat waktu.
12). Membantu Pejabat Pembuat Komitmen untuk menganalisa
hasil Rekayasa Lapangan dan sekaligus pembuatan
Justifikasi Teknik, Review Design apabila dibutuhkan.
13). Usulan metode pelaksanaan kerja oleh kontraktor harus
diperiksa dan dianalisa kebenarannya. Bilamana perlu
diberikan perbaikan untuk mencapai hasil yang lebih baik
dan efisien.
14). Tim Konsultan Pengawas harus mendampingi dan
mengarahkan penyedia didalam melaksanakan Pengukuran
Lapangan untuk menjamin Desain Perencanaan dapat
dilaksanakan dengan benar untuk memenuhi kebutuhan
lapangan.
15). Semua pengujian lapangan dan laboratorium harus
dilaksanakan sesuai dengan frekwensi dan metode yang
ditetapkan dalam Dokumen Kontrak untuk menjamin bahwa
pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana dan
Spesifikasi Teknik.
16). Semua pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan dengan
benar dan disetujui oleh Konsultan Pengawas, harus diukur
volumenya dan dibuat sertifikat pembayaran. Tim Konsultan
Pengawas membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam
menghitung biaya akhir dari proyek.
17). Tim Konsultan Pengawas harus setiap saat mendampingi
dan memberikan arahan penyedia agar dapat melaksanakan
pekerjaan tepat mutu, tepat biaya dan tepat waktu.