KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pekerjaan Pembangunan Tugu/Tanda Batas
Administrasi Kel. Lau Cimba
Tahun Anggaran 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
a. PENDAHULUAN
A. UMUM
1) Setiap pelaksanaan kontruksi fisik bangunan Negara yang dilakukan oleh penyedia pekerjaan
harus dilaksanakan secara teknis sesuai dengan rencana teknis yang telah di siapkan dan di
gunakan sebagai dasar pelaksanaan kontruksi.
2) Pelaksanaan pekerjaan di lapangan harus dilakukan oleh penyedia yang kompeten, dan
dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga teknis di lapangan, menempatkan bahan
dan peralatan di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksasi pekerjaan berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja (KAK) dan dokumen kontrak.
B. LATAR BELAKANG
Pekerjaan ini diadakan dalam rangka melaksanakan pekerjaan konstruksi pada Kelurahan Lau
Cimba Kec. Kabanjahe Kab. Karo Tahun Anggaran 2025. Agar pembangunan konstruksi terlaksana
dengan baik dalam memenuhi unsur kekuatan (struktur), kenyamanan pengguna (estetika) dan
ekonomis, maka harus dikerjakan oleh kontraktor yang handal dan memiliki tenaga ahli sesuai
dengan spesifikasi yang ditetapkan. Kebutuhan bahan dan peralatan dilapangan mengacu kepada
RAB, Gambar Kerja, Spesifikasi Teknis dan Dokumen Kontrak lainnya.
Dalam upaya untuk memperoleh hasil yang maksimal dari Pekerjaan Pembangunan Tugu/Tanda
Batas Administrasi Kel. Lau Cimba Dalam Tahun Anggaran 2025, banyak faktor yang perlu
diperhatikan untuk menghindari kegagalan, baik yang disebabkan oleh alam maupun karena
kelalaian manusia.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah menyediakan Jasa Konstruksi untuk paket
Pekerjaan Pembangunan Tugu/Tanda Batas Administrasi Kel. Lau Cimba. Penugasan ini
diharapkan penyedia jasa dapat melaksanakan tanggung jawab nya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini. Pekerjaan ini dimaksudkan untuk
mendapatkan hasil kegiatan konstruksi bangunan yang sesuai dengan target waktu, biaya dan
kualitas yang optimal dan terencana baik dari segi fisik maupun fungsional sekaligus menjadi
sarana fisik yang optimal bagi tersedianya kenyamanan dan keamanan bangunan bagi
penggunanya.
Adapun tujuan dari pekerjaan tersebut adalah terkendalinya pelaksanaan konstruksi demi
tercapainya efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan ketentuan yang
telah ditetapkan.
D. SASARAN
Terlaksananya pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Tugu/Tanda Batas Administrasi Kel. Lau
Cimba secara efisien, efektif dan tepat waktu.
E. NAMA ORGANISASI DAN PENGGUNA JASA
Pemerintah Kabupaten Karo (Kelurahan Lau Cimba Kec. Kabanjahe Kabupaten Karo) yang
diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
F. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan dana yang diambil dari APBD Pemerintah Kabupaten
Karo Tahun Anggaran 2025 yang dituangkan dalam DPPA-SKPD Kelurahan Lau Cimba Kec.
Kabanjahe Kab. Karo Nomor DPPA/A.2/7.01.0.00.0.00.29.0000/001/2025 sebesar Rp.
100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah). Dengan Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp.
100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
G. LINGKUP DAN LOKASI KEGIATAN
1) Lingkup kegiatan ini adalah :
Pekerjaan Pembangunan Tugu/Tanda Batas Administrasi Kel. Lau Cimba sesuai dengan
Design, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar-gambar kerja yang telah direncanakan,
lingkup pekerjaan ini meliputi:
PEKERJAAN PERSIAPAN
PEKERJAAN TANAH, PONDASI, SLOOF, KOLOM & BALOK
PEKERJAAN DINDING
PEKERJAAN ATAP
PEKERJAAN PENGECATAN
2) Lokasi kegiatan ini adalah :
Lokasi kegiatan berada di wilayah hukum Republik Indonesia yang berada di Kabupaten Karo,
Provinsi Sumatera Utara.
H. METODOLOGI
Metodologi pelaksanaan pekerjaan dilakukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
Survey Lapangan
Penyiapan lokasi
Pelaksanaan Pekerjaan sesuai gambar rencana dan RAB serta RKS
Pembersihan Akhir
I. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan selama 60 (enam puluh) hari.
J. ORGANISASI PELAKSANA PEKERJAAN
Dalam menangani pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Tugu/Tanda Batas Administrasi Kel. Lau
Cimba, kontraktor harus menyediakan tenaga yang memenuhi ketentuan, baik ditinjau dari segi
kompleksitas (besaran kegiatan) maupun jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
Tenaga-tenaga inti yang diperlukan dalam kegiatan ini terdiri dari :
NO TENAGA PENDIDIKAN PENGALAMAN JUMLAH SKK
PENDUKUNG
1 Pelaksana Minimal SLTA 2 Tahun 1 orang Pelaksana Pelaksana Bangunan
Lapangan Sederajat Gedung/Pekerjaan Gedung/
Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Gedung
2 Petugas K3 SLTA 0 Tahun 1 orang Minimal memiliki sertifikat kursus
Konstruksi sederajat / pelatihan K3 Konstruksi
Sertifikat Badan Usaha yang disyaratkan adalah Sub Bidang Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi
Bangunan Gedung Lainnya (BG009)/ Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya (KBLI
41019).
K. TENAGA PENDUKUNG
Tenaga Pendukung yang diperlukan untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Tugu/Tanda
Batas Administrasi Kel. Lau Cimba adalah sebagai berikut :
1) Pelaksana Lapangan (1 Orang)
2) Pelaksana Lapangan adalah Minimal SLTA Sederajat dengan pengalaman minimal 2 (dua)
tahun, memiliki SKK Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung Atau SKK Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Gedung adalah .
3) Petugas K3 (1 orang)
Petugas K3 disyaratkan berpendidikan minimal SLTA sederajat dan memiliki Sertifikat
Kursus/Pelatihan K3 Konstruksi.
L. IDENTIFIKASI RISIKO KERJA
Risiko yang dapat ditimbulkan oleh pelaksanaan paket pekerjaan ini antara lain:
NO JENIS/TYPE IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA & RISIKO K3 TINGKAT
PEKERJAAN RISIKO
1 PEKERJAAN a. Terluka karena terkena peralatan kerja 2.00
PERSIAPAN
2 PEKERJAAN a. Terluka karena terjatuh kelubang galian 2.75
TANAH, PONDASI,
b. Dalam proses pengecoran dapat terjadi kecelakaan dengan 2.25
SLOOF, KOLOM &
tertimpa material pengecoran
BALOK
3 PEKERJAAN a. Terjadi kecelakaan dengan tertimpa material dinding 2.50
DINDING
4 PEKERJAAN ATAP a. Terjatuh dari ketinggian 3.75
b. Tertimpa Material Atap 2.75
5 PEKERJAAN a. Terjatuh dari ketinggian 2.50
PENGECATAN
M. PERALATAN MINIMAL
Peralatan minimal yang diperlukan untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Tugu/Tanda
Batas Administrasi Kel. Lau Cimba adalah sebagai berikut :
1) Pick Up 1 Ton (1 Unit)
2) Dump Truk 7 Ton (1 Unit)
3) Concrete Mixer 0.3-0.5 m3 (1 Unit)
4) Scafolding (6 Set)
N. LAPORAN
Setiap isi laporan harus jelas dan dapat dibaca serta disusun dalam bahasa Indonesia dengan tata
bahasa yang baik dan benar. Jenis-jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pengguna Jasa
adalah sebagai berikut :
1) Laporan Harian
2) Laporan Mingguan
3) Laporan Bulanan
4) Sertifikat Bulanan
5) Back Up Data
6) Gambar Jadi (As Built Drawing)
7) Dokumentasi
O. LAIN-LAIN
Sewaktu-waktu penyedia jasa konstruksi dapat diminta oleh pengguna jasa konstruksi untuk
mengadakan diskusi atau memberikan penjelasan mengenai tahap dan hasil kerjanya.
Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan ini harus disesuaikan
oleh penyedia jasa konstruksi.
Hal-hal yang belum jelas dan belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini akan
dijelaskan dalam acara penjelasan pekerjaan.
Kabanjahe, 29 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
DIANTA ERNALA SEMBIRING, S.Pt.
NIP: 19820707 201001 1 030