| 0023521131311000 | Rp 488,740,014 | |
| 0417373065311000 | - | |
| 0016706145311000 | - | |
| 0810938126311000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KAUR
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET :
PENINGKATAN JALAN CUCUPAN SENTRA PRODUKSI
KECAMATAN TETAP
TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN KAUR
Komplek Perkantoran Pondok Pusaka Bintuhan,
38963 Kabupaten Kaur – Provinsi Bengkulu
Email : [email protected]
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN KONSTRUKSI
A. LOKASI Pengadaan paket ini merupakan tindak lanjut dari program
PEKERJAAN Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur melalui tugas dan
fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Kaur yang dituangkan dalam DPA Tahun 2025.
Adapun ruas yang akan ditangani sesuai dengan SK Jalan
Cucupan Sentra Produksi Kec. Tetap Kabupaten Kaur
B. MAKSUD DAN 1. Uraian Singkat ini dibuat memenuhi permintaan Pokja
TUJUAN Pemilihan, untuk bahan isian data/informasi yang
diperlukan pada dokumen pemilihan khsususnya LDP.
2. Uraian Singkat ini tidak merupakan bagian dari dokumen
pemilihan, berdasarkan Permen PUPR nomor 14 Tahun
2020, lampiran 03 Standar Dokumen Pemilihan
Pekerjaan Konstruksi,
C. INSTANSI Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Kaur (DPUPR).
JL. Komplek Perkantoran Pondok Pusaka – Bintuhan
Kabupaten Kaur
D. LINGKUP 1. Nama Paket :
PEKERJAAN Peningkatan Jalan Cucupan Sentra Produksi Kec. Tetap
Kabupaten Kaur
2. Lingkup Pekerjaan
a. DIVISI 1. UMUM
- 1.2 Mobilisasi
- 1.8.(1) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
- 1,19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- 1.21 Manajemen Mutu
b. DIVISI 7. STRUKTUR
- 7.1 (7a) Beton struktur, fc’20 Mpa
- 7.1.(8) Beton FC’15 Mpa
- 7.3 (1) Baja Tulangan Polos-BjTP 280
- 7.3 (2) Baja Tulangan Sirip-BjTP 280
- 7.9.(1) Pasangan Batu
- 7.13.(1) Sandaran (Railing)
- '7.15.(1) Pembongkaran Pasangan Batu
- 7.15.(2) Pembongkaran Beton
- 7.15.(5) Pembongkaran Rangka Baja
E. GAMBAR Gambar Rencana Kerja yang dipergunakan adalah gambar
yang terlampir dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak.
RENCANA
F. SPESIFIKASI Seluruh bahan yang dipakai untuk pelaksanaan pekerjaan
BAHAN ini harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Spesifikasi Teknis, dan harus mengutamakan penggunaan
bahan, peralatan dan jasa produksi dalam negeri.
G. JADWAL o Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dipakai sebagai
pedoman adalah jadwal yang telah disesuaikan dengan
PELAKSANAAN
tanggal terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja.
PEKERJAAN
o Pelaksanaan pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh)
hari kalender terhitung dari tanggal mulai kerja sesuai
dengan SPMK.