| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0839306727703000 | Rp 231,081,025 | - | |
| 0029170420713000 | - | - | |
| 0016676413704000 | - | - | |
| 0603243239707000 | - | - | |
| 0943505370703000 | Rp 225,581,600 | Elemen E pada RKK yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan | |
| 0012569190703000 | Rp 227,460,451 | Elemen E pada RKK yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan | |
| 0030375513703000 | Rp 236,013,679 | Elemen E pada RKK dan Identifikasi bahaya pada tabel B1 yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan | |
| 0015495450703000 | - | - | |
| 0015496052703000 | Rp 253,195,639 | Elemen E pada RKK yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan | |
| 0741712319703000 | - | - | |
| 0663136372703000 | - | - | |
| 0025163163703000 | Rp 253,916,921 | Elemen E pada RKK dan Identifikasi bahaya pada tabel B1 yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan | |
| 0029151594703000 | - | - | |
| 0942879214705000 | - | - | |
| 0022607345703000 | - | - | |
| 0767777485703000 | - | - | |
CV Sutra Perkasa | 07*0**2****03**0 | - | - |
CV Jasa Bangun Energi | 07*6**9****02**0 | - | - |
| 0763159795703000 | - | - | |
| 0943224865703000 | - | - | |
| 0315841296703000 | - | - | |
| 0952104057703000 | - | - | |
| 0622112993707000 | - | - | |
| 0014054266703000 | - | - | |
CV Andah Group | 09*8**4****03**0 | - | - |
| 0412368946703000 | - | - | |
| 0931887558707000 | - | - | |
| 0722727484703000 | - | - | |
| 0943004572703000 | - | - | |
CV Ranum Desya Perkasa | 00*0**7****03**0 | - | - |
| 0025277286704000 | - | - | |
CV Arsya Prananda Grup | 04*5**9****03**0 | - | - |
| 0030271944701000 | - | - | |
| 0962457289703000 | - | - | |
| 0014063465703000 | - | - | |
| 0661917567703000 | - | - | |
| 0662700343705000 | - | - | |
| 0822920492703000 | - | - | |
Mas Gitara Gelisimt | 05*0**4****01**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : Pembangunan Ruang Guru Beserta Perabotnya SD Negeri 21 Riam
Berasap (DAK Reguler SD 2023)
LOKASI : SDN 21 RIAM BERASAP
Tahun Anggaran : 2023
Lingkup Pekerjaan Pembangunan Ruang Guru Beserta Perabotnya SD Negeri 21 Riam
Berasap (DAK Reguler SD 2023) ini antara lain adalah :
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Pembersihan Lokasi, pembongkaran dan Perapihan
2. Pembuatan Direksi Keet dan Gudang
3. Pembersihan Lokasi, Pembuatan Plank Nama, Pemasangan dan Pengukuran Bouwplank
II. PEKERJAAN PONDASI
a. Menggali Tanah Pondasi
b. Mengurug Kembali Tanah Pondasi
c. Tongkat Belian 9/9 cm dari kayu belian
d. Alas Kayu Hutan
e. Keep Kayu Belian Uk. 9/9 cm
g. Gelegar Kayu Belian Uk. 4/8 cm
III. PEKERJAAN RANGKA BADAN
1. Lingkup Pekerjaan Kayu
Pekerjaan kayu meliputi penyediaan tenaga kerja yang terampil sesuai dengan jenis
pekerjaan, penyediaan bahan yang cukup, peralatan tukang baik masinal maupun manual
guna kelancaran pekerjaan ini.
2. Persyaratan bahan
a. Kayu yang dipakai harus sesuai dengan PPKI 1961 (NI-5) lampiran, kayu berkualitas baik,
tua, kering dan tidak bercacat, pecah-pecah dan tidak terdapat kayu mudanya (spint)
sesuai pasal III PKKI 1961 mutu A.
b. Selama pelaksanaan, mutu dan kekeringan kayu harus dijaga dengan menyimpannya
ditempat kering, terlindung dari hujan dan panas terutama kusen-kusen dan rangka pintu
yang telah selesai.
c. Semua pekerjaan kayu yang akan difinish harus diketam rata dan halus dengan
menggunakan ketam mesin, tidak ada lubang ataupun mata kayu, kecuali bila ditentukan
lain.
d. Semua ukuran yang tertera dalam gambar maupun yang tersebut dalam pasal ini adalah
ukuran setelah kayu selesai dikerjakan/dipasang dengan toleransi rata-rata maksimum 3
mm untuk setiap permukaan kayu yang sudah dikerjakan.
3. Klasifikasi bahan dan macam pekerjaan
Klasifikasi bahan berdasarakan PPKI dan macam pekerjaan untuk jenis pekerjaan kayu kasar
dapat dilihat dalam tabel berikut ini:
Syarat pelaksanaan untuk :
Pekerjaan Rangka Badan
1). Pekerjaan ini meliputi pemasangan Rangka Badan memakai kayu belian uk. 6,5/6,5
cm.
2). Semua bahan kayu untuk pemasangan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan
dari direksi/pengawas terlebih dahulu.
IV. PEKERJAAN LANTAI
Lantai Cor Gantung t=7 cm
Pengecoran lantai menggunakan Semen, Batu dan Pasir, dengan Mutu Beton K-175, dan Pasir yang
digunakan haruslah pasir yang bersih, tidak mengandung lumpur lebih dari 5%.
Ketebalan cor gantung dengan ketebalan 7 cm dan menggunakan besi wire mesh 5 mm, pengecoran
dilakukan dengan pemadata, ditumbuk dengan menggunakan kayu ataupun dengan alat pemadat,
agar mutu beton tersebut tercapai dengan maksimal.
Keramik Lantai Uk. 40/40 cm
- Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing mengenai
pola keramik.
- Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan bernoda.
- Alas dari lantai keramik di atas plat beton struktur adalah lantai dari Semen Instan
dengan ketebalan minimal 3 cm atau lebih sesuai dengan gambar.
- Adukan pasangan/pengikat menggunakan bahan perekat seperti yang disyaratkan.
- Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak mengandung
asam alkali) sampai jenuh.
- Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang benar-
benar rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di daerah basah
dan teras/balkon.
- Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar- siar), harus sama
lebarnya, maksimum 3 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama
lebar dan sama dalamnya,
- untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling berpotongan
tegak lurus sesamanya. Kecuali pemasangan keramik cutting tanpa naad.
- Pemotongan unit-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong keramik
khusus sesuai persyaratan dari pabrik.
- Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24 jam dan
dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
- Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya
bertemu siku, lengkung dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
- Lantai yang akan dipasangi terlebih dahulu harus dipadatkan dan diratakan agar
pasangan tidak turun/retak sewaktu menerima beban diatasnya.
- Permukaan lantai yang akan dipasangi keramik harus dibersihkan dari debu, cat dan
kotoran lainnya, kemudian dikasarkan agar adukan perekat melekat lebih sempurna.
- Sewaktu keramik dipasang, permukaan keramik bagian belakang harus terisi padat
dengan bahan perekat.
- Pola pemasangan keramik disesuaikan dengan gambar, demikian juga pengambilan as
pemasangan.
- Naad keramik diisi dengan mortar tertentu yang tahan asam, basa serta kedap air. Warna
perekat naad ini disesuaikan dengan warna keramik.
- Pengisian/Pengecoran naad dilakukan paling cepat 24 jam setelah keramik dipasang.
- Sewaktu pengisian naad ini, keramik harus sudah benar-benar melekat dengan kuat
pada lantai. Sebelum diisi, celah-celah naad ini harus dibersihkan terlebih dahulu dari
debu dan kotoran lain.
- Usahakan agar permukaan keramik yang sudah terpasang tidak terkena adukan/air
semen.
- Kotoran mortar dan lain-lain yang menempel dipermukaan keramik pada waktu
pengecoran naad, harus segera dibersihkan sebelum mengering/mengeras.
- Bila pemasangan telah selesai seluruhnya, maka lantai harus dilap/disapu hingga
bersih.
- Permukaan lantai yang sudah terpasang, hasilnya harus rapi, baik, tidak miring, tidak
bergelombang dan terpasang dengan kuat.
- Bila masih diperlukan, keramik harus dibersihkan dengan lap basah atau bahan-
bahan pembersih lunak yang ada di pasaran.
- Untuk menghilangkan kotoran yang sukar terlepas, dapat digunakan sikat baja atau
bahan pembersih khusus, disesuaikan dengan jenis kotorannya.
Untuk mencegah terjadinya keretakan akibat pengembangan, maka pada beberapa bagian
harus disediakan alur-alur expansion (expansion joint). Alur-alur expansion ini harus diisi
dengan bahan yang elastis/sealant dan mendapat persetujuan Pengawas
V. PEKERJAAN DINDING BATAKO
Lingkungan Pekerjaan
a. Meliputi pengadaan semua tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan untuk pemasangan
semua dinding pasangan batako atau lainnya, sesuai dengan gambar dan persyaratan.
b. Mengadakan koordinasi yang baik dengan pekerjaan lain, yaitu perkerjaan pemasangan
batu belah, tembokan site dan plesteran, pemipaan air dan lain-lain pekerjaan yang
berkaitan erat dengan pekerjaan pasangan batako.
2. Persyaratan dan Bahan
a. Penggunaan batako untuk konstruksi adalah batu cetak beton (berlubang atau pejal) yang
dibuat dari campuran semen portland dan agregat halus yang sesuai serta peruntukan
bagi perbuatan konstruksi-konstruksi dinding bangunan, baik yang memikul maupun yang
tidak memikul beban.
b. Batako ialah batu cetak beton yang memiliki lubang sedemikian rupa hingga jumlah luas
penampang lubangnya serta jumlah isi lubangnya masing-masing lebih besar dari 22%
luas penampang serta isi batu cetak yang bersangkutan.
c. Tebal minimum setiap dinding lubang dan sirip pada batu cetak beton berlobang tidak
boleh lebih tipis dari 15 mm.
Sisi kearah panjang, tebal dan tinggi dari batu cetak beton harus tegak lurus satu dengan
lainnya; tepi-tepi serta sudut-sudutnya harus cukup kuat sehingga tidak mudah
diserpihkan dengan tangan, pada badan atau batu cetak tidak boleh terdapat cacat yang
merugikan.
d. Pembuatan batako harus menggunakan pres mesin.
e. Pada saat diserahkan pada pembeli atau wakilnya, batu cetak beton tidak boleh
mengandung air dari 40% berat penyerapan air maksimum batu cetak.
f. Ukuran minimal batako untuk dinding adalah panjang 30 cm, tinggi 15 cm dengan tebal
7 cm.
g. Batako yang dipakai harus utuh menurut standard. Batu cetak beton yang ukurannya
kurang dari standard tidak boleh dipakai, kecuali untuk pembukaan-pembukaan atau
sudut-sudut yang memang diperlukan ukuran lebih kecil.
2. Cara Pengerjaan
a. Semua pekerjaan pasangan dinding harus diatur sebelumnya agar hubungan-hubungan
vertikal dan horizontal dapat bertepatan dengan pembukaan dan dimensi yang
dikehendaki dan dipersyaratkan dalam gambar perencanaan.
b. Pemasangan dinding harus lurus, tegak dan rata dalam lapisan-lapisan sejajar dan
waterpass yang teratur rapi, dipasang dalam “running board” tidak satupun concrete-
block yang berukuran kurang dari 9 cm boleh dipakai, kecuali pada pembukaan-
pembukaan atau sudut-sudut yang memang dikehendaki ukuran yang lebih pendek.
c. Dalam satu dari pekerjaan pasangan dinding tidak boleh melebihi ketinggian 1 m.
Pekerjaan baru boleh boleh diteruskan setelah pasangan sebelumnya betul-betul
mengeras.
d. Untuk setiap bidang pasangan dinding yang luasnya melebihi 12 m2 harus diberi rangka
penguat dari beton dengan tulangan praktis dan di tempat dimana anker-anker kosen
berada harus dicor beton 1pc : 2ps : 3 kr sebagai ikatan.
e. Pasangan dinding yang menempel pada beton harus dianker pada beton tersebut, dan
dalam proses pengeringannya, pasangan harus selalu dibasahi selama minimal 7 hari.
f. Pasangan dinding tidak boleh diterobos, pararel/horizontal, kecuali pembukaan-
pembukaan dan lubang-lubang yang sudah direncanakan dan disediakan sesuai dengan
gambar-gambar utuk keperluan pekerjaan mekanikal, listrik, pemipaan dan lain-lain.
g. Semua pasangan dinding batako harus difinish dengan plesteran, kecuali disebutkan lain
dalam gambar atau akan dilapis dengan lapisan keramik, porselin, bata klinker dan lain-
lain.
Pekerjaan Plesteran
1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan dinding dan plesteran dalam pasal ini yaitu terdiri dari :
a. Plesteran dinding, kolom dan sloof tepi
b. Plesteran lantai
2. Persyaratan Umum
a. Semen Portland
1). Semen yang dipakai harus portland semen yang telah disetujui oleh Direksi Proyek,
dan memenuhi syarat S.400 menurut Standar Semen Indonesia (NI -8-1972).
2). Untuk seluruh pekerjaan harus menggunakan mutu semen yang baik dari satu jenis
merk atas persetujuan Konsultan Pengawas/Direksi Lapangan.
3). Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak diperkenankan untuk
dipergunakan.
4). Penyimpanan semen portland harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari
kelembaban dimana gudang tempat penyimpanannya mempunyai ventilasi cukup dan
tidak kena air, diletakkan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm diatas
lantai. Tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melebihi 2 m sesuai syarat penumpukan
semen dan setiap pengiriman semen baru dipisahkan dari semen yang lama dan diberi
tanda dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengiriman.
b. Pasir
1). Pasir harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat – zat alkali dan substansi – substansi
yang dapat merusak beton. Pasir tidak boleh mengandung segala jenis substansi
tersebut lebih dari 5 %.
2). Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.
c. Air
1). Air yang digunakan untuk adukan dan merawat beton harus tawar, bersih, tidak
mengandung minyak, asam, alkali dan bahan – bahan organis dan bahan lain yang
dapat merusak mutu beton maupun mempengaruhi daya lekat semen dan harus
memenuhi NI-3 Pasal 10.
2). Bila dianggap perlu, Konsultan Pengawas/Direksi lapangan dapat meminta pada
kontraktor untuk memeriksa mutu air di Laboratorium atas biaya Kontraktor.
3. Penggunaan Plesteran
Pemakaian plesteran (adukan) harus disesuaikan dengan jenis dan macam pekerjaan sesuai
dengan perbandingan campuran adukan yang digunakan seperti yang ditunjukkan pada tabel
berikut ini :
4. Syarat – syarat pelaksanaan
a. Pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan standard spesifikasi dari bahan dan campuran
yang digunakan sesuai dengan petunjuk dari Konsultan Pengawas / Direksi Lapangan.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana bidang yang akan dikerjakan telah
disetujui oleh konsultan pengawas. Dan dalam melaksanakan pekerjaan ini harus
mengikuti semua petunjuk dalam gambar arsitektur terutama pada gambar detail dan
gambar potongan mengenai ukuran tebal / tinggi peil dan bentuk profilnya.
c. Semua jenis adukan tersebut, masing – masing harus dilaksanakan sedemikian rupa
sehingga selalu dalam keadaan baik dan tidak mengering. Campuran adukan tersebut
dapat diaduk memakai mesin pengaduk atau secara manual sesuai petunjuk pengawas
dan diusahakan agar jarak waktu pencampuran dan pemasangan tidak melebihi 30 menit
terutama untuk campuran kedap air.
d. Plesteran yang retak, bergelembung/cembung, terjadi pengotoran atau perubahan warna,
tidak akan diterima. Plesteran tersebut harus dibersihkan dan diganti dengan adukan
plesteran yang sesuai dengan spesifikasi dan mendapat persetujuan dari pengawas.
Tambahan tersebut harus sesuai dengan tekstur dan warna hasil pekerjaan yang ada
semula.
e. Untuk plesteran dinding semen simpai pemasangan anyaman besi plat simpai dipasang
silang menyilang dengan sudut 90 derajat dan posisi besi simpai harus kuat dan kencang,
pengadaan besi plat simpai harus berkualitas baik, tidak berkarat dan masih dalam bentuk
roll. Tebal plesteran dinding tidak kurang dari 3 cm.
f. Kelembaban plesteran harus tetap dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar dan
tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi setiap permukaan plesteran tiap kali terlihat
kering dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahan penutup yang
bias mencegah penguapan air secara cepat.
VI. PEKERJAAN PINTU JENDELA DAN VENTILASI
1. Semua pintu – pintu ini dibuat dengan bentuk panel terdiri dari bahan kayu klas I sejenis
tekam/bengkirai, kecuali untuk pintu WC/KM menggunakan pintu belian.
2. Untuk rangka jendela menggunakan kayu klas I sejenis tekam/ bengkirai dengan ukuran
dan tebal rangka sesuai dengan gambar kerja.
3.Pekerjaan ventilasi terdiri dari ventilasi WC/KM dan rangka ventilasi kaca menggunakan
kayu sejenis mabang. Semua daun ventilasi harus diketam rapi keempat sisinya dan
dipasang dengan bentuk sesuai gambar rencana.
VII. PEKERJAAN RANGKA KAPSPANT
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pemasangan kuda-kuda, gording, pemasangan rangka atap dan
penutup atap.
2. Persyaratan Bahan
a. Penutup atap memakai atap zincalum berwarna. Ukuran ketebalan adalah 030 mm.
Warna, jenis, akan ditentukan bersama-sama dengan Pemberi Tugas melalui mekanisme
Material Approval
b. Sebelum pemasangan, kontraktor harus menunjukkan contoh bahan yang akan
digunakan kepada Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas yang diajukan secara tertulis.
Persetujuan dari Konsultan Pengawas / Pemberi Tugas juga akan disampaikan secara
tertulis.
c. Rangka Atap menggunakan Kuda-kuda + Blk Nok + Gapit + Skor, Baja Ringan C. 0,75
Ukuran rangka atap sesuai dengan gambar kerja.
3. Syarat Pelaksanaan
a. Pekerjaan ini meliputi pemasangan rangka kuda–kuda, gording, pemasangan rangka atap
(gording) dan penutup atap zincalum.
b. Rangka kuda–kuda dan rangka penutup atap semuanya dikerjakan dengan menggunakan
baja ringan C. 0,75 dan dikerjakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman
c. Sebelum rangka kuda–kuda dipasang, terlebih dahulu harus distel di tempat dan semua
terutama hubungan pen dan lubangnya harus pas (tidak longgar) dan semua plat ulir
yang baik. Besar baut dan lubang bor pada kayu harus sama diameternya
d. Balok gording dipasang setelah rangka kuda–kuda terpasang dengan posisi pada tempat
sesuai gambar. Pemasangan balok gording harus rata air pada bidang atasnya.
e. Pemasangan penutup atap dilakukan setelah kedudukan rangka atap sudah disetujui oleh
pengawas.
f. Penyambungan lembaran atap pada rangka dengan menggunakan paku anti karat sesuai
dengan yang disyaratkan. Pemasangan paku untuk penyambung tidak diperkenankan
dipaku dari sisi atas.
g. Pemasangan perabung atap zincalum sesuai dengan gambar kerja dan harus dilaksanakan
oleh tukang yang terampil sehingga hasil pemasangan tidak terdapat kebocoran maupun
ada bagian celah.
VIII. PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi pengadaaan dan pemasangan, pengerjaan bahan, tenaga dan peralatan yang
diperlukan sehubungan dengan pekerjaan plafond yaitu rangka kayu dan penutup plafond
GRC board
b. Mengadakan kordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang erat kaitannya dengan pekerjaan
plfond seperti :
- Pekerjaan penggantung
- Pekerjaan listrik
- Pekerjaa list dan lain-lain
2. Persyaratan Bahan
a. Konstruksi rangka plafond menggunakan rangka kayu dengan bahan dari Kayu klas II.
b. Penutup plafond menggunakan GRC 4 mm dengan kualitas baik.
3. Syarat Pelaksanaan
a. Sebelum memasang plafond, kedudukan struktur kerangka harus kuat hubungannya
ditahan dengan baik oleh struktur atap (kuda-kuda) dan struktur lantai, pola dan ukuran-
ukurannya sudah sesuai gambar.
b. Sebelum lembaran plafond dipasang kontraktor wajib memeriksa apakah kerangka
plafond telah sesuai dengan gambar letak, pola, ukuran-ukuran dan kekuatan rangka
plafond.
c. Pemasangan plafond harus rata dan sesuai gambar kerja.
d. Kontraktor harus bertanggungjawab atas kerapian dan kesempurnaan pekerjaan ini,
apabila ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar kerja, maka kontraktor harus
memperbaikinya atas beban biaya kontraktor, kecuali jika ada ketentuan lain dari
pengawas.
IX. PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan pengecatan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan termasuk alat Bantu dan alat angkut yang diperlukan dan mencakup pekerjaan
persiapan permukaan yang akan diberi cat.
2. Standard Pengerjaan (Mock Up)
a. Sebelum pengecatan dimulai, kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu bidang
untuk tiap warna dan jenis yang akan dipergunakan. Bidang-bidang tersebut akan
dijadikan contoh pilihan warna, tekstur, material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang
yang akan dijadikan mock up ini akan ditentukan oleh Pengawas/Direksi Lapangan.
b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Lapangan/Konsultan
Pengawas ataupun Pemberi Tugas maka bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard
minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
3. Bahan
a. Pengertian cat disini tidak terbatas hanya pada :
Emulsi, enamiel, dan pelapi-pelapis yang dipakai sebagai cat dasar, cat perantara dan cat
akhir.
b. Untuk cat tembok digunakan cat produksi dalam negeri berkualitas baik, sedangkan untuk
cat kayu digunakan cat sintetik berkualitas baik yang telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas/Direksi Lapangan.
c. Plamur dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan kayu digunakan merk cat yang
dipilih.
d. Cat yang digunakan masih berada dalam kaleng yang masih disegel, tidak pecah atau
bocor dan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas / Direksi Lapangan.
e. Kontraktor bertanggung jawab bahwa kualitas dan warna cat tidak palsu dan sesuai
dengan spesifikasi atau brosur pabrik.
f. Bahan pengecatan terdiri diri :
1. Cat tembok : Plamur dan cat tembok
2. Cat kayu : Dempul, Cat dasar dan cat minyak
3. Cat residu/teer
g. Warna
1. Selambat-lambatnya satu bulan sebelum pekerjaan pengecatan kontraktor
mengajukan daftar bahan kepada Konsultan Pengawas (direksi Lapangan) / Pemberi
tugas untuk memilih warnanya dan menyetujui.
2. Segera setelah Pemberi Tugas menetukan warna pilihannya, kontraktor
menyiapkan bahan dan bidang pengecatan (mock up) untuk dijadikan contoh atas
biaya Kontraktor.
4. Cara pelaksanaan
a. Persiapan Pekerjaan
1). Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan pekerjaan langit-langit dan lantai harus
sudah selesai dikerjakan.
2). Selanjutnya diadakan persiapan sebagai berikut :
Dinding
atau bagian yang dicat telah disetujui oleh direksi
Bagian retak-retak, pecah atau kotoran yang menempel harus dibersihkan
Menunggu keringnya dinding atau bagian yang akan dicat karena basah dan
lembab
Menyiapkan dan mengadakan pengecatan untuk contoh warna.
3). Kontraktor harus mengatur sedemikian rupa sehingga terdapat urutan-urutan yang
tepat dimulai dari pekerjaan dasar sampai dengan pengecatan terakhir.
4). Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga ahli/terampil dan semua
pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk dari Direksi dan pabrik pembuat cat
tersebut.
b. Pengecatan dinding dan langit-langit
1). Dinding baru yang akan dicat harus mempunyai cukup waktu untuk mengering.
Setelah permukaan dinding kering maka persiapan dilakukan dengan membersihkan
permukaan dinding tersebut terhadap pengkristalan/pengapuran (efflorescene) yang
biasanya terdapat pada tembok baru, yaitu dengan amplas kemudian dengan lap
sampai benar-benar bersih.
2). Setelah kering permukaan tersebut diamplas dengan amplas halus kemudian dicat
dengan lapisan pertama dengan campuran kira-kira 15% air.
3). Bagian-bagian yang masih kurang baik diberi plamur lagi dan diamplas halus setelah
kering.
4). Pengecatan terakhir berulang kali (dua atau tiga kali) sampai mencapai warna yang
dikehendaki.
c. Cat kayu
1). Permukaan kayu yang akan dicat harus diamplas dan kemudian diplamur bila retak,
celah atau lubang.
2). Permukaan kayu yang kecil harus diberi 2 lapisan plamur yang tipis.
3). Setelah permukaan kayu yang akan dicat diamplas, diplamur satu kali kemudian dicat
dasar 1 kali dan yang terakhhir dicat 2 kali dengan cat penutup yang mengkilat.
4). kayu-kayu yang telah dicat, apabila terdapat goresan-goresan atau cacat lain harus
diadakan pengecatan kembali.
d. Cat residu/ teer
Bagian kayu yang akan dipasang terutama rangka kuda-kuda, gording, balok jurai, kasau
dan reng atap terlebih dahulu harus diresidu sesuai dengan petunjuk Pengawas.
X. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Persyaratan Bahan
a. Semua material harus memenuhi ukuran standard dan mudah didapatkan kecuali bila
ditentukan lain.
b. Material seperti kabel yang digunakan adalah produksi dalam negeri dengan merk
pasaran, seperti kabel metal, kabelindo, supreme dimana kabel yang digunakan tersebut
sudah diakui oleh PLN melalui LMK, maka kabel dengan sertifikat LMK dapat digunakan.
c. Kabel NYM
Kabel dengan 3 (tiga) inti untuk satu phase
Inti copper dibungkus dengan isolasi PVC
Isolasi 2 (dua) lapis menyelubungi inti
d. Kabel NYA
Isolasi PVC luas penampang minimum yang boleh dipergunakan 2,3 mm2
Kawat BC, kawat tembaga telanjang 6 mm2
e. Type lampu yang digunakan adalah type SL 18 Watt
2. Persyaratan Umum
a. Pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik harus dilaksanakan oleh instalatir yang terdaftar
pada PLN setempat dan telah memiliki izin keinstalatiran dari PLN yang masih berlaku.
b. Semua ketentuan mengenai pemasangan instalasi listrik, dimana tidak ditentukan lain
adalah mengikat ketentuan dalam PUIL 1998 dan peraturan PLN setempat.
c. Hasil pemasangan harus dipertanggung jawabkan kepada PLN setempat sehingga
instalatir wajib menyerahkan bukti pemeriksaan dengan hasil yang baik kepada Pemberi
Tugas.
d. Instalatir wajib menyerahkan gambar instalasi listrik yang dipasang dengan pengertian
semua lampu, stop kontak, proteksi dapat berjalan dengan baik.
3. Penggunaan
a. Kabel NYA dipergunakan sebagai penghubung antara meteran/ panel dengan sekering
Box. Pemasangan melalui tanah di bawah lantai maupun overhead trucking harus
dilindungi dengan pipa PVC.
b. Kabel NYM dipergunakan sebagai kabel instalasi penerangan, pemasangan didalam
dinding harus dilindungi dengan pipa union atau PVC.
c. Kabel NYA dipergunakan sebagai kabel instalasi penerangan, pemasangan di atas plafond
memakai rol isolator. Pemasangan di dalam dinding harus dilindungi dengan pipa union.
d. Kawat BC, luas penampang minimum yang digunakan 6 mm, dipergunakan sebagai kawat
pentanahan.
4. Pelaksanaan
a. Pemilihan penampang kabel dinding harus cukup aman bagi besarnya arus yang mengalir
secara kontinyu. Dan sambungan kabel hanya dilakukan pada terminal/ kotak hubung.
b. Kawat arde dilindungi dengan viva galvanis.
c. Sebagai kereragaman warna isolasi kabel harus standard adalah sebagai berikut:
1). Fase R warna isolasi merah
2). Fase S warna isolasi kuning
3). Fase T warna isolasi hitam
4). Netral warna isolasi biru
5). Pentanahan warna isolasi biru
5. Macam swicth / outlet untuk tegangan 220 / 380 volt
a. Outlet/stop kontak biasa (general purpose outlet) untuk pemasangan di dalam
tembok/isplaster.
1). Pole : Phase + Neutral + Earth
2). Tegangan : 220 V, 1 Phase , 50 Hz
3). Rating Arus : 16 ampere
4). Type : Pemasangan system biasa
5). Bahan : Ebonit warna putih
b. Sekering box
1. Sekering model MCB, BBC/simen, hager dll. Dengan rating arus maksimum 25A, 380V,
50Hz.
2. Bus bar untuk rating arus 500 A kontinyu
3. Terminal.
c. Pelaksanaan
1. Type menempel pada tembok setinggi 175 cm dari lantai.
2. Satu MCB untuk mengontrol satu kelompok lampu.
3. Pentanahan dilakukan setempat.
6. Instalasi listrik penerangan
a. Kabel yang digunakan NYA luas penampang minimum 2,5 mm. Instalsi dipasang diatas
plafond menggunakan rol isolator sehingga mempunyai ketegangan mekanis yang cukup.
Kabel NYM dengan luas penampang minimum 2,5 mm2 tiap-tiap intinya bila dipakai diatas
plafond cukup diberi klem yang kuat dan dilindungi PVC bila tertanam dalam dinding.
Khusus untuk daerah baik mutlak dipakai PVC.
b. Kabel yang melewati dinding khusus dilindungi dengan pipa union/ PVC
c. Penyambungan kabel hanya boleh dilakukan pada terminal atau kontak percabangan
atau junction box.
d. Junction box dipasang kokoh sehingga ujung kabel tidak bergerak lagi.
e. Penarikan kawat arde boleh dilakukan dengan terpusat pada fuse box.
f. Pada panel/fue harus dicantumkan tanda-tanda (Kode-kode) keterangan mengenai
maksud dan tujuannya disertai dengan besaran-besaran ditemperlkan pada fuse box
tersebut.
g. Penempatan saklar dan stop kontak setinggi 155 cm dari lantai.
h. Pentanahan dilakukan sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku, Arding pada setiap panel
dengan BC sesuai dengan gambar dan dilindungi dengan pipa galvanisir dengan tahanan
system pentanahan maksimum 2 ohm.
i. Type lampu TL dipasang pada ceiling dengan kop wiring ke lampu TL harus melalui kotak
pencabangan dilengkapi dengan terminal dan kapasitor serta pengawatan menggunakan
3 kawat, phasa, netral pe. Lampu TL semua harus diberi kapasitor yang sesuai dan
dudukan lampu harus kuat.
7. Pipa – pipa
Pada pekerjaan instalasi listrik jenis dan ukuran pipa yang digunakan adalah sebagai berikut
:
a. Pipa PVC
Diameter yang digunakan minimal 5/8” tebal 3 mm dipergunakan untuk melindungi kabel
trunking melalui tranc pada lantai
b. Pipa union
Diameter yang digunakan 5/8”, ¾” dipergunakan untuk instalasi listrik penerangan pada
tembok.
c. Pipa Galvanis
Diameter yang digunakan ½” dipergunakan sebagai orde pelindung kabel yang melintasi
jalan atau tembok dinding bangunan.
XI. PERABOT
1. Pekerjaan rehabilitasi adalah termasuk perbaikan Perabot lama atau pembelian Perabot baru.
Bahan-bahan yang biasa digunakan dalam pembuatan Perabot sekolah antara lain meliputi
a. Kayu solid Kayu solid adalah bahan baku pembuatan Perabot yang terkuat dibandingkan
dengan bahan kayu olahan lainnya, tapi dikarenakan volume tanam dan waktu yang relatif
lama dan penebangan pohon yang tidak seimbang menyebabkan persediaan kayu solid
terbatas dan harganya lebih mahal dibanding kayu olahan.
b. Plywood Plywood merupakan bahan dari kayu olahan dan relatif lebih kuat dibandingkan
dengan jenis kayu olahan lainnya. Plywood berbahan dasar dari lapisan-lapisan kayu yang
ditumpuk berlapis-lapis dan dipress baik itu dari kayu jati, sungkai, nyatoh atau kayu
lainnya.
c. Blockboard Barang ini terbuat dari kumpulan kayu berbentuk kotak kecil yang disatukan
dan dipadatkan oleh mesin diberi lapisan di kedua sisinya, dimana lapisannya bisa kayu
jati ataupun kayu yang lainnya.
d. High Density Fibreboard (HDF) HDF terbuat dari serbuk kayu halus dan bahan kimia resin
yang direkatkan dan dipadatkan. Kayu yang dipakai biasanya diambil dari kayu sisa
perkebunan ataupun bambu, sehingga membuat HDF lebih ramah lingkungan.
e. Jenis Bahan Lain Seiring dengan perkembangan teknologi dan keterbatasan persediaan
kayu, maka aplikasi penerapan jenis bahan tidak terbatas pada bahan yang berasal dari
unsur kayu saja, tetapi juga dimungkinkan berasal dari beraneka ragam seperti rotan,
stainless steel, aluminium dan lain sebagainya
2. Penggunaan bahan baik yang berasal dari kayu ataupun bahan lain baik secara sendiri
ataupun bersama-sama dalam pembuatan Perabot sekolah dapat bersifat sebagai bahan
baku ataupun bahan pembantu. Persyaratan utama dalam hal pengadaan Perabot sekolah
harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. kualitas;
b. keamanan penggunaan;
c. kenyamanan dalam penggunaan;
d. kemudahan dalam pemakaian;
e. kemudahan dalam pemeliharaan;
f. kemudahan dalam perbaikan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 2 June 2021 | Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Sd Negeri 14 Pulau Kumbang (Dak Reguler Sd 2021) | Kab. Kayong Utara | Rp 330,000,000 |
| 31 October 2025 | Rehabilitasi Sedang/Berat Smp Negeri 3 Simpang Hilir | Kab. Kayong Utara | Rp 320,000,000 |
| 8 June 2023 | Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya Sd Negeri 21 Riam Berasap (Dak Reguler Sd 2023) | Kab. Kayong Utara | Rp 256,545,274 |
| 14 November 2025 | Pembangunan Rumah Dinas Kepsek/Guru Smp Negeri 04 Kepulauan Karimata | Kab. Kayong Utara | Rp 233,871,000 |
| 10 November 2025 | Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sd Negeri 07 Sungai Sepeti (Dau) | Kab. Kayong Utara | Rp 188,050,000 |
| 8 November 2025 | Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sd Negeri 2 Pelapis (Dau) | Kab. Kayong Utara | Rp 132,450,000 |
| 30 October 2025 | Pembangunan Uks Smp Negeri 5 Teluk Batang (Dau) | Kab. Kayong Utara | Rp 100,000,000 |
| 14 November 2025 | Pembangunan Pagar Tk Pembina Sukadana | Kab. Kayong Utara | Rp 88,200,000 |