| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029045374701000 | Rp 880,828,529 | - | |
CV Heora Istiqomah | 04*1**7****07**0 | Rp 790,000,000 | Tidak melampirkan Tangkapan Layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi, dan tidak melampirkan bukti kepemilikan Alat Pancang |
| 0030375513703000 | - | - | |
| 0025163163703000 | - | - | |
CV Golden Cahaya Mandiri | 08*7**6****03**0 | - | - |
| 0012569190703000 | - | - | |
| 0722727484703000 | - | - | |
| 0014063465703000 | - | - | |
| 0032783326701000 | - | - | |
| 0025168022701000 | - | - | |
| 0748417391702000 | - | - | |
| 0948382957701000 | - | - | |
| 0664958691703000 | - | - | |
| 0014054266703000 | - | - | |
Hutama Karya Konstruksi | 04*8**0****03**0 | - | - |
Fadifa Berlian | 08*6**1****03**0 | - | - |
| 0945082667701000 | - | - | |
| 0662700343705000 | - | - | |
| 0030511562701000 | - | - | |
| 0411116478703000 | - | - | |
| 0861772341701000 | - | - | |
| 0721831204703000 | - | - | |
| 0031414055701000 | - | - | |
| 0413485178701000 | - | - | |
CV Ranum Desya Perkasa | 00*0**7****03**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
PROGRAM :
PENGUATAN IDEOLOGI PANCASILA DAN KARAKTER KEBANGSAAN
KEGIATAN :
PELAKSANAAN KEBIJAKAN DI BIDANG IDEOLOGI WAWASAN KEBANGSAAN, BELA
NEGARA, KARAKTER BANGSA, PEMBAURAN KEBANGSAAN, BINEKA TUNGGAL IKA
DAN SEJARAH KEBANGSAAN
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN GEDUNG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR
LOKASI :
KOMPLEK SPN POLDA KALBAR
SINGKAWANG – KALIMANTAN BARAT
TAHUN ANGGARAN :
2023
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
I. SPESIFIKASI RENCANA PEKERJAAN
DATA PEKERJAAN :
Nama Pekerjaan : PEMBANGUNAN GEDUNG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR
Lokasi : Kota Singkawang, Kalimantan Barat
Waktu Pelaksanaan : 90 (Sembilan Puluh ) Hari Kalender
Sumber Dana : APBD Kabupaten Kayong Utara
Tahun Anggaran : 2023
Pagu anggaran : Rp. 899.999.700,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan
Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Tujuh
Ratus Rupiah)
Nilai HPS : Rp. 899.888.500,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh
Sembilan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu
Lima Ratus Rupiah)
1. LATAR BELAKANG
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara Propinsi Kalimantan Barat dalam hal ini, Dinas
Kesatuan Bangsa dan Politik , bermaksud untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan
Gedung Logistik SPN polda kalbar program Peningkatan Sarana dan Prasarana Bangunan
Milik Pemda Kabupaten Kayong Utara yang akan dihibahkan kepada Pihak Ke III yaitu Instansi
Sekolah Polisi Nega SPN Kepolisian Daerah Kalimantan Barat
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Rumah Dinas PAMA Sekolah Polisi
Negara (Spn) Polda Kalbar di Kota Singkawang ini sesuai dengan apa yang telah
direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan
pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan
rencana kerja/spesifikasi teknis dan kelancaran penyelesaian administrasi yang
berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Logistik Sekolah Polisi
Negara (Spn) Polda Kalbar ini adalah untuk meningkatkan Kenyaman dan Meningkat kan
Sarana dan Prasana Pendidikan di Lingkungan Sekolah Polisi Negara (Spn) Polda Kalbar
3. SASARAN
UMUM 2
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
Sasaran yang akan dicapai pada kegiatan ini adalah adanya hasil yang memenuhi
persyaratan teknis, arsitektural yang baik, efektif dan efisien dalam penggunanan biaya dan
selanjutnya hasil pekerjaan dapat diaplikasikan dengan baik dan tepat guna dan berkualitas
4. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pemerintah Kabupaten Kayung Utara Propinsi Kalimantan Barat dalam hal ini, Dinas
Kesatuan Bangsa dan Politik.
6. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : Sumber dana adalah APBD Kabupaten
Kayung Utara Tahun Anggaran 2023. Pagu Anggaran untuk pelaksanaan pekerjaan ini
adalah sebesar Rp. 899.999.700,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan
Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Rupiah) sudah termasuk PPN.
7. RUANG LINGKUP KEGIATAN
7.1 Lingkup Kegiatan
(1) Pekerjaan Persiapan
(2) Pekerjaan Pondasi
(3) Pekerjaan Struktur
(4) Pekerjaan Atap
(5) Pekerjaan Dinding
(6) Pekerjaan Pintu Jendela dan Ventilasi
(7) Pekerjaan Plafond
(8) Pekerjaan Penutup Lanatai dan Dinding
(9) Pekerjaan Elektrikal
(10) Pekerjaan Pengecatan
(11) Pekerjaan Sanitasi
(12) Pekerjaan Jembatan dan Jalan Masuk
Lingkup kegiatan Pekerjaan Pembangunan Gedung Logistik Sekolah Polisi Negara (SPN)
Polda Kalbar sebagai berikut:
a. Pelaksanaan kontruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang
telah disusun sesuai gambar teknis.
b. Pelaksanaan kontruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan,
tenaga dan alat) dan kualitas hasil pekerjaan seperti yang tercantum dalam spek
teknis.
UMUM 3
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
c. Pelaksanaan kontruksi akan dapat pengawasan dari penyedia jasa pengawasan
kontruksi.
d. Pelaksanaan kontruksi harus sesuai dengan ketentuan keselamatan dan
kesehatan kerja (K3).
e. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penanda tanganan kontrak kerja
pelaksanaan dan di akhiri dengan berita acara serah terima pekerjaan. Semua
administrasi pelaksanaan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam perpres 16
tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
f. Masa pemeliharaan bangunan minimal selama 6 (Enam ) Bulan terhitung sejak
serah terima pertama pekerjaan.
7.2 Lokasi Kegiatan
Lokasi Pekerjaan di Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat
8. DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
Pengguna jasa tidak menyediakan data maupun fasilitas penunjang kepada
penyedia jasa (kontraktor Pelaksana) untuk kegiatan ini.
9. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Dinas PAMA Sekolah Polisi
Negara (Spn) Polda Kalbar adalah 90 ( Sembilan Puluh) hari kalender.
10. PERSONIL MANAGERIAL
Dalam pelaksanaan pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Dinas PAMA Sekolah
Polisi Negara (Spn) Polda Kalbar, memerlukan Tenaga Kerja yang mempunyai
keterampilan untuk pekerjaan ini yaitu :
Pengalaman Sertifikat Kompetensi Kerja
No Jabatan dalam pekerjaan yang akan
(tahun)
dilaksanakan
1. Pelaksana Lapangan 2 Tahun Pelaksana
Bangunan Gedung
/Pekerjaan Gedung
TA 022
SKK Pelaksana Lapangan
Bangunan Gedung Jenjang
4-5
UMUM 4
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
2. Petugas K3 Konstruksi - Sertifikat K3
Konstruksi / Petugas
Keselamatan Kesehatan Kerja
Jenjang 3
Catatan :
1. PPK dapat meminta penyedia untuk menghadirkan personil yang disyaratkan jika
diperlukan pada Penandatangan Kontrak.
11. PERALATAN
Peralatan yang digunakan dalam Pekerjaan adalah :
No JENIS PERALATAN JUMLAH KAPASITAS KETERANGAN
1. Alat Pancang 1 Unit 2 Ton Milik Sendiri / Sewa beli, dan
2. Genset 1 Unit 4000 Watt atau milik pihak lain dengan
3. Vibrator Concrete 1 Unit Shaft 38 x 6000 mm perjanjian sewa bersyarat
4. Sefl Loading Mixer 1 Unit 1 m3 (42 HP)
5 Power Quality Analizer 1 Unit Tipe : 4 35 - II
dilengkapi dengan
sertifikat kalibrasi yang
masih berlaku
Melampirkan Bukti kepemilikan seperti faktur pembelian/kwitansi, STNK
kendaraan, baik untuk peralatan yang dimiliki sendiri oleh perusahaan, jika sewa/dukungan
maka harus melampirkan surat perjanjian sewa/dukungan yang disertai bukti-bukti
kepemilikan sebagaimana tersebut diatas.
12 KELUARAN/ PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran dan/ atau produk kegiatan ini adalah, antara lain:
Kontruksi fisik yang sesuai dengan dokomen untuk pelaksanaan kontruksi ,
Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah :
1. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan
dan kelengkapannya yang sesuai dengan DokumenPelaksanaan dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta
penyelesaian kelengkapan pembangunan.
2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan
UMUM 5
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
pekerjaan.,Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan,Mengajukan
Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan,Membuat
Laporan harian berisikan keterangan tentang tenaga kerja,bahan bangunan yang
didatangkan, diterima atau tidak.,peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan
pekerjaan,kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan,waktu yang
dipergunakan untuk pelaksanaan,kejadian-kejadian yang berakibat menghambat
pelaksanaan serta Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian
(kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja),Laporan Bulanan
3. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termijn
4. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);
5. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan
6. Membuat Berita Acara Pemyataan Selesainya Pekerjaan
7. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
8. Membuat Time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
13 PERSYARATAN LAINNYA
a. Metode Pelaksanaan harus menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian
pekerjaan,
b. Jadwal Waktu Pelaksanaan (Time Schedule) dibuat rinci per - item pekerjaan
dan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan,
c. Spesifikasi teknis memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Spesifikasi
Teknis dan Gambar/ RKS,
d. Memiliki Surat dukungan dari Distributor / Suplayer material Semen untuk
mendukung keperluan pekerjaan beton dan melampirkan Brosur Semen.
e. Memiliki Surat Dukungan dari Distributor/ Suplayer Material Besi Beton
Konstruksi SNI dan Melampirkan Uji Mutu Besi.
f. Memiliki Surat dukungan material penutup Atap Genteng metal dan rangka atap
baja ringan dan melampirkan Brosur Atap dan rangka Baja Ringan.
g. Memiliki Surat dukungan /Sewa Peralatan kalau peralatan yang dipergunakan
sewa,
14. RENCANA KESELAMATAN KERJA (RKK)
UMUM 6
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat- syarat
pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap
digunakan di lapangan untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi
petugas dan pekerja di lapangan
2. Kontraktor wajib menyediakan air bersih dan memenuhi syarat- syarat
kesehatan dan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak bagi semua petugas
dan pekerja yang ada dilapangan membuat tempat penginapan didalam lapangan
pekerjaan untuk menjaga keamanan.
3. Penyedia Jasa harus menyediakan perangkat keselamatan kerja, antara lain
berupa lampu isyarat/tanda pemberitahuan adanya kegiatan pekerjaan yang
cukup dan sesuai serta mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan untuk
perlindungan dan keselamatan umum.
4. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan pada pekerja wajib
diberikan kontraktor sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5. Penyedia penyampaikan pakta komitmen dan penjelasan manajerial resiko serta
penjelasan rencana tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi
bahayanya.
IDENTIFIKASI BAHAYA
No. Jenis/Tipe Identifikasi Jenis Bahaya & Risiko K3
Pekerjaan
I PERSIAPAN Terkena kayu, digigit binatang berbisa,
terkena paku.
Terjatuh ke lubang galian, Terkena alat
II PEK. PONDASI
pancang, Terkena alat pancang, Tertusuk
Cerucuk pada saat pemancangan,
Tertimbun Longsoran Galian Tanah.
Tertusuk besi tulangan, tertimpa material
III PEK. STRUKTUR
bekisting, tertusuk paku.
Terjatuh pada saat pemasangan rangkap
IV PEK. ATAP
atap, Terluka terkena bahan atap dan
baja ringan, Tertimpa Cor Beton Plat Dak,
Terluka terkena besi wiremesh, Tertimpa
jatuhnya material atap.
UMUM 7
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
Tertimpa dinding batako yang roboh,
V PEK. DINDING DAN
tertimpa perancah bangunan. Terhirup
PLESTERAN
debu.
Tertimpa material plafond, mata
VI PEK. PLAFOND
kemasukan debu, pantulan sekrup
plafond
VII PEK. PINTU JENDELA DAN terkena kaca, terkena kusen aluminium.
VENTILASI
terkena alat-alat potong dan bor untuk
VIII PEK. PENGUNCI DAN
pemasangan, terkena kaca
PENGGANTUNG
Tertimpa dinding batako yang roboh,
IX PEK. PENUTUP DINDING
tertimpa perancah bangunan. Terhirup
DAN LANTAI
debu, terkena pecahan keramik.
terkena arus listrik, terjatuh pada ssat
X PEK. MEKANIKAL
pemasangan, tertimpa material
ELEKTRIKAL
bangunan.
XI PEK. SANITASI terkena alat-alat potong dan bor untuk
pemasangan.
terkena mesin potong, terkena bor, mata
XII PEK. DINDING
kemasukan debu
ARSITEKTURAL
Mata terkena bahan cat, tertimpa
XIII PEK. PENGECATAN
perancah bangunan, terhirup bau cat
tertimpa material bangunan, terkena
XIV PEK. PRASARANA
alat pemancang, tertusuk besi tulangan,
terjatuh pada saat pemasangan,
tertimpa material bekisting, tertusuk
paku.
Kelengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) yang dianggarkan
dalam pelaksanaan kegiatan fisik, minimal terdiri dari;
- Spanduk ( Banner ) K3
- Topi Pelindung ( Safety Helmet )
- Pelindung Pernapasan Hidung dan Mulut ( Masker )
UMUM 8
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
- Sarung Tangan ( Safety Gloves )
- Sepatu Karet Keselamatan
- Peralatan P3K ( Kotak K3, Obat Luka, Obat Umum, Perban).
- APAR CO2 9 Kg
- Rambu – Rambu K3
- Rompi Kerja
6. Penyedia harus menyampaikan tentang pencegahan dan kewaspadaan serta
penanganan terkait dengan wabah Covid-19 (Corona Virus) dilingkungan kerja.
15. JADWAL PELAKSANAAN
TABEL
16. PENUTUP
Hal-hal teknis yang diperlukan hendaknya bisa dipersiapkan secara matang agar
pelaksanaan pekerjaan dapat selesai pada jadwal yang telah ditentukan dengan
kualitas sesuai yang telah ditetapkan.
I. SYARAT - SYARAT TEKNIS YANG BERSIFAT UMUM
Pasal 1
Ketentuan Umum
1.1 Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan dengan baik dan benar serta penuh dengan
tanggung jawab dan teliti sesuai dengan ketentuan Kontrak.
1.2 Seluruh cara dan prosedur yang diikuti, termasuk semua pekerjaan sementara yang akan
dilaksanakan, semuanya harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan.
UMUM 9
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
1.3 Dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus mentaati peraturan-peraturan
pemerintah dan peraturan daerah yang berlaku yang berhubungan dengan pekerjaan
ini.
1.4 Selain mengacu pada ketentuan-ketentuan tentang persyaratan umum dalam
pembangunan, juga harus mengacu pada persyaratan teknis dari Standar Nasional
Indonesia (SNI).
1.5 Secara umum persyaratan teknis mengacu ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor :22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara,Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang
Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor :14/PRT/M/2017 tentang persyaratan kemudahan bangunan gedung dan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :26/PRT/M/2008 tentang persyaratan
teknis system kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan.
Pasal 2
Lokasi dan Lingkup Pekerjaan
2.1 Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah di Kota Singkawang Propinsi
Kalimantan Barat.
2.2 Lingkup pekerjaan dimaksud adalah Pekerjaan Pembangunan Rumdin Pama Sekolah
Polisi Negara (SPN) Polda Kalimantan Barat Tahun 2021.
2.3 Seluruh pekerjaan tersebut di atas mencakup penyediaan bahan, peralatan, tenaga kerja
serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan - bahan, alat kerja maupun
hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat
selesai dengan sempurna. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan Rencana Kerja dan
Syarat - Syarat Pelaksanaan Pekerjaan dan Gambar - gambar pelaksanaan yang telah
disediakan untuk proyek ini.
2.4. Kontraktor/Pelaksana menjamin pada Pemberi Tugas dan Pengelola Teknis, bahwa
semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini adalah sama sekali baru, kecuali
ditentukan lain, serta Kontraktor / Pelaksana menyetujui bahwa semua pekerjaan
dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan
dokumen kontrak.
2.5 Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas bahwa pekerjaan telah
diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab
Kontraktor/Pelaksana sepenuhnya.
Pasal 3
UMUM 10
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
Penjelasan Gambar - Gambar
3.1 Untuk dapat memahami serta menghayati secara sempurna seluruh pekerjaan ini,
kontraktor diwajibkan untuk mempelajari secara teliti, baik gambar maupun syarat -
syarat pada Dokumen Pengadaan (Pelelangan) ini untuk meyakinkan diri bahwa benar-
benar tidak terdapat lagi ketidakjelasan perbedaan ukuran - ukuran, perbedaan antar
gambar - gambar serta kejanggalan atau kekeliruan lainnya. Apabila terdapat ketidak
cocokan, perbedaan atau kejanggalan antar gambar-gambar yang satu dengan lainnya,
maupun antar gambar - gambar dengan Dokumen Pengadaan (Pelelangan), maka
kontraktor diwajibkan melaporkan hal - hal tersebut kepada Perencana / Konsultan
Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di tapak
secepatnya. Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh
Kontraktor/Pelaksana untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
3.2 Mengingat setiap kesalahan maupun kelalaian dan ketidaktelitian dalam melaksanakan
satu bagian pekerjaan akan mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka ketelitian
pelaksanaan mutlak serta mendapat perhatian pertama. Kelalaian terhadap ketentuan ini
dapat mengakibatkan dibongkarnya suatu hasil pekerjaan oleh Konsultan Pengawas,
yang mengakibatkan suatu kerugian bagi kontraktor.
3.3 Yang dimaksud dengan pekerjaan dalam uraian ini adalah segala hal yang menyangkut
pelaksanaan pekerjaan dan mengikuti gambar - gambar perencanaan serta penjelasan
dalam Rencana Kerja dan Syarat - Syarat yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan
(Pelelangan) ini termasuk didalamnya pengadaan bahan - bahan, pengerahan tenaga
kerja, peralatan yang diperlukan serta sarana lainnya, sehingga maksud dan tujuan
terwujud sesuai dengan rencana.
3.4 Kontraktor/Pelaksana tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran ukuran -
ukuran yang tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Pengelola
Teknis. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan menjadi tanggung jawab
Kontraktor/Pelaksana baik dari segi biaya maupun waktu.
Pasal 4
Situasi / penempatan bangunan
4.1 Penempatan gedung disesuaikan dengan Block Plan/Gambar Situasi yang ada (menurut
petunjuk pengawas lapangan/pihak user/pihak proyek).
4.2 Kontraktor harus mengadakan penelitian yang seksama terutama mengenai kondisi
tanah/lahan yang ada, sehingga dalam estimasi perhitungan volume tidak terjadi
kesalahan - kesalahan yang mengakibatkan harga penawaran menjadi rendah.
UMUM 11
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
4.3 Kelalaian dan ketidak telitian kontraktor dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan
untuk mengajukan klaim.
4.4 Pekerjaan pemasangan bowplank harus mendapatkan persetujuan pengawas atau dari
pihak direksi.
Pasal 5
Rencana Kerja
5.1 Selambat - lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal Surat Keputusan Pemberian Pekerjaan,
Kontraktor harus menyerahkan Kepada Direksi Lapangan untuk mendapat
persetujuannya antara lain :
a. Suatu rencana kerja atau jadwal waktu pelaksanaan dalam bentuk Bar Chart yang
lengkap dan terperinci, meliputi seluruh pekerjaan seperti dimaksud dalam
Dokumen Kontrak.
b. Keterangan lengkap mengenai organisasi dan Personalia yang akan melaksanakan
tugas pekerjaan.
c. Jadwal Pengerahan Tenaga Kerja.
d. Jadwal penyediaan bahan bangunan dan peralatan serta perlengkapan lainnya.
5.2 Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang telah
diajukan tersebut di atas.
5.3 Kelalaian dalam menyerahkan rencana kerja tersebut di atas, dapat menyebabkan
ditundanya permulaan pekerjaan. Akibat dari penundaan pekerjaan ini menjadi
tanggungjawab Kontraktor.
Pasal 6
Tanggung Jawab Kontraktor Terhadap Pekerjaan
6.1 Semua pelaksanaan pekerjaan harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan,
tidak berarti bahwa Kontraktor melepaskan tanggung jawab yang tercantum dalam
Kontrak.
6.2 Tanah tempat pekerjaan dalam keadaan pada waktu Penawaran termasuk segala sesuatu
yang berada dalam batas - batas yang ditentukan, diserahkan tanggung jawab kepada
Kontraktor. Namun demikian, semua benda yang ditemukan di Lapangan tersebut, tetap
menjadi milik Pemberi Tugas (Bouwheer).
6.3 Kantraktor harus mengisi / menimbun kembali semua lobang - lobang dan bekas galian
- galian yang dibuatnya setelah selesai pekerjaan atau tidak diperlukan lagi untuk
pekerjaan, serta harus bersih dari segala sampah / kotoran dan bahan - bahan yang
tidak diperlukan lagi.
UMUM 12
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
6.4 Pemberi Tugas, Pengawas Lapangan berhak untuk mengadakan Inspeksi kesetiap bagian
pekerjaan. Juga apabila pekerjaan tersebut dikerjakan di bengkel Kontraktor atau Sub
Kontraktor. Dalam hal ini Kontraktor harus memberi informasi, bantuan dan fasilitas
lain yang diperlukan dalam pemeriksaan secara teliti dan lengkap.
6.5 Kontraktor bertanggung jawab terhadap ketertiban pegawai serta kendaraan -
kendaraannya dan bersedia memelihara atau memperbaiki segala kerusakan -kerusakan
yang mungkin terjadi, baik di dalam lokasi proyek maupun di luarnya, sehingga kembali
seperti semula.
6.6 Pada waktu penyerahan pertama, seluruh pekerjaan harus diserahkan dalam keadaan
sempurna / selesai, termasuk pembongkaran pekerjaan-pekerjaan sementara,
pembersihan halaman dan sekitarnya sesuai dengan keinginan Pengawas Lapangan.
Pasal 7
Setting Out
7.1 Untuk menentukan posisi dan ketinggian bangunan di lapangan Pemborong harus
melakukan pengukuran dilapangan secara teliti dan benar, sesuai dengan referensi
Benchmark atau titik tetap dilapangan seperti ditunjukkan dalam gambar atau atas
petunjuk Pengawas Lapangan.
7.2 Pengukuran untuk penentuan posisi dilakukan dengan peralatan yang mempunyai
presisi tinggi dengan metode triangulasi dan hasilnya disampaikan ke Pengawas
Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
7.3 Dalam hal terdapat perbedaan antara rencana dalam gambar dengan hasil pengukuran
yang dilaksanakan pemborong dilapangan, maka sebelum melanjutkan pekerjaan yang
mungkin dipengaruhi perbedaan tersebut, pemborong harus melaporkan hal ini kepada
Pengawas Lapangan untuk mendapatkan keputusan dan dinyatakan dalam Berita Acara.
7.4 Keputusan akan hasil pengukuran oleh Pemborong akan didasarkan atas keamanan
konstruksi dan kelancaran operasional.
Pasal 8
Daerah Kerja dan Jalan masuk
8.1 Pemborong akan diberikan daerah kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini. Lokasi
tersebut dapat diperoleh dengan cara sewa / pinjam berdasarkan ketentuan yang
berlaku dan harus membatasi operasinya dilapangan yang betul-betul diperlukan untuk
pekerjaan tersebut.
UMUM 13
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
8.2 Tata letak yang meliputi jalan masuk, lokasi penyimpanan bahan bangunan dan jalur
pengangkutan material dibuat oleh Pemborong dengan persetujuan Pengawas Lapangan.
Pasal 9
Material
9.1 Material yang akan dipakai dalam pekerjaan - pekerjaan ini diutamakan produksi dalam
negeri yang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
9.2 Jika pemborong mengajukan bahan lain yang akan digunakan selain yang disyaratkan,
maka mutunya minimal harus sama dengan yang disyaratkan dalam dokumen tender.
Sebelum pemesanan bahan harus diberitahukan pada Pengawas Lapangan yang meliputi
jenis, kualitas dan kuantitas bahan yang dipesan, untuk mendapat persetujuan.
9.3 Penumpukan material harus pada tempat yang baik agar mutu dari material dapat
terjaga.
Pasal 10
Kode, Standard, Sertifikat dan Literatur dari pabrik
Pemborong harus menyediakan dilapangan antara lain foto copy persyaratan, standard
bahan, katalog, rekomendasi dan sertifikat serta informasi lainnya yang diperlukan untuk
semua material yang digunakan dalam proyek ini serta petunjuk pemasangan barang - barang
tersebut harus mengikuti prosedur yang direkomendasikan oleh pabrik.
Pasal 11
Lalu Lintas
Dalam melaksanakan pekerjaan dan pengangkutan bahan-bahan untuk keperluan pekerjaan,
Pemborong harus berhati - hati sedemikian sehingga tidak mengganggu kelancaran
operasional atau menimbulkan kerusakan terhadap jalan yang telah ada dan prasarana
lainnya. Bila terjadi kerusakan, Pemborong berkewajiban untuk memperbaiki / mengganti.
Pasal 12
C u a c a
Pekerjaan harus diberhentikan apabila cuaca tidak mengizinkan yang mengakibatkan
penurunan mutu suatu pekerjaan.
Pasal 13
Service Sementara
UMUM 14
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
Pemborong harus menyediakan air dan listrik yang diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan
berlangsung.
Pasal 14
Shop Drawing, As Built Drawing
14.1 Shop Drawing
Shop Drawing adalah gambar - gambar, daftar bengkokan besi, diagram -diagram,
daftar elemen bangunan dan detail gambar, yang disiapkan oleh Kontraktor atau Sub
Kontraktor yang memberikan penjelasan pekerjaan pembangunan dengan sebaik -
baiknya. Kontraktor tidak dapat menuntut akan kerusakan atau perpanjangan waktu
karena keterlambatan sebagai akibat perbaikan gambar kerja. Kontraktor bertanggung
jawab akan adanya kesalahan yang terdapat dalam shop drawing tersebut.
14.2 As Built Drawing
Apabila terdapat perbedaan antara gambar - gambar dengan pelaksanaan pekerjaan
(atas persetujuan Pengawas Pekerjaan Lapangan), maka segera setelah pelaksanaan
bagian pekerjaan tersebut harus membuat As Built Drawing. Setelah seluruh pekerjaan
selesai dilaksanakan, pemborong diwajibkan membuat gambar - gambar dari seluruh
pekerjaan termasuk perubahan-perubahan yang dilaksanakan di lapangan. Gambar -
gambar As Built Drawing dibuat dengan menggunakan software Auto Cad, dan dicetak
rangkap 5 (lima) serta file As Built Drawing diserahkan kepada Pengawas pekerjaan.
Pasal 15
Laporan Pekerjaan dan Foto-foto
15.1 Laporan Pekerjaan :
a. Pemborong diwajibkan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan rencana,
perubahan - perubahan yang mungkin terjadi harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Pemberi Tugas.
b. Pemborong harus membuat laporan harian, mingguan dan bulanan.
c. Di dalam Laporan Harian harus tercantum keadaan cuaca, bahan yang masuk,
jumlah pekerja/pegawai/karyawan, catatan - catatan tentang perintah - perintah
dari Pemberi Tugas / Direksi atau wakilnya dan hal - hal lain yang dianggap perlu.
d. Jumlah pekerja setiap hari dicatat menurut golongan dan upah. Daftar pekerja ini
setiap waktu dapat diperiksa oleh Pemberi Tugas, dan ia berhak mengadakan
penelitian tentang produktivitas pekerjaan tersebut.
UMUM 15
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
e. Setiap akhir pekan Pemborong harus menyampaikan Laporan Mingguan kepada
Pemberi Tugas tentang kemajuan pekerjaan dalam minggu yang bersangkutan,
meliputi persediaan bahan di tempat proyek, penambahan, pengurangan atau
perubahan pekerjaan, jumlah/macam dan harga satuan bahan-bahan yang masuk
dan kejadian-kejadian penting lainnya yang terjadi dalam proyek yang
mempengaruhi pelaksanaan proyek.
f. Setiap akhir bulan, Pemborong harus melaporkan kemajuan pekerjaan secara
terperinci dan besarnya persentase terhadap keseluruhan/bagian, disamping
dokumentasi foto berwarna ukuran postcard yang menunjukkan kemajuan
pekerjaan beserta peralatan yang dipakai dan lain - lain foto ditempel pada album
dengan keterangan - keterangan serta tanggal gambar - gambar diambil.
Pemborong harus mengirimkannya kepada Pemberi Tugas sebanyak 5 (lima) set
album atas biaya kontraktor.
15.2 Foto - Foto.
Kontraktor diharuskan mengadakan pengambilan foto di lapangan, yang berkenaan
dengan kemajuan tahap pekerjaan, detail - detail yang akan ditutup, adanya bencana
dan sebagainya. Hasil cetakan foto tersebut harus disampaikan pada Pengawas Lapangan
sebanyak 5 (lima) set atas biaya kontraktor.
Pasal 16
kebersihan dan keselamatan kerja
16.1 Selama masa pekerjaan, Kontraktor / Pemborong harus senantiasa memelihara
kebersihan lokasi pekerjaan, setiap saat sampah - sampah pekerjaan selalu diangkut dan
dikumpulkan di suati tempat yang telah ditentukan.
16.2. Kontraktor / Pemborong berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat dan
cukup di tempat pekerjaan untuk para pekerja dan personil yang terlibat dalam proyek.
16.3 Kontraktor / Pemborong berkewajiban menyediakan kotak P3K di tempat pekerjaan
16.4 Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan,
Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pekerja,
bahan dan peralatan teknis serta konstruksi yang diserahkan Pemberi Tugas. Dalam hal
terjadinya kerusakan-kerusakan, maka Kontraktor / Pemborong harus bertanggung
jawab untuk memperbaikinya.
UMUM 16
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
16.5 Apabila terjadi kecelakaan, Kontraktor / Pemborong selekas mungkin
memberitahukan kepada Konsultan Pengawas dan mengambil tindakan yang perlu
untuk keselamatan korban kecelakaan itu.
16.6 Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor / Pemborong wajib menyediakan tabung
alat pemadam kebakaran (Fire Extinguisher) lengkap dan siap pakai, dengan jumlah
sekurang - kurangnya 4 (empat) buah tabung. Masing - masing tabung berkapasitas 12
kg.
16.7 Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga
Kerja Nomor 30/KPTS/1984 dan Kep-07/Men/1984 tanggal 27 Januari 1984 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 bagi Tenaga Kerja Borongan
Harian Lepas pada Kontraktor Induk maupun Sub Kontraktor yang melaksanakan
proyek-proyek Departemen Pekerjaan Umum, Pihak Kontraktor / Pemborong yang
sedang melaksanakan pembangunan / pekerjaan agar ikut serta dalam program ASTEK
dan memberitahukan secara tertulis kepada Pemimpin Proyek.
Pasal 17
pemeriksaan hasil pekerjaan
17.1 Ijin masuk tempat kerja
- Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor / Pemborong,
tetapi karena bahan / material ataupun komponen jadi maupun mutu
pekerjaannya sendiri ditolak oleh Konsultan Pengawas / Direksi, harus segera
dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor / Pemborong dalam
waktu yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas / Direksi.
- Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat sebelum
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas, dan Kontraktor / Pemborong
harus memberikan kesempatan sepenuhnya kepada Petugas / Ahli dari Konsultan
Pengawas untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup dan tidak
terlihat.
- Kontraktor / Pemborong harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas kapan
setiap pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap diperiksa dan Konsultan
Pengawas tidak boleh menunda waktu pemeriksaan, kecuali apabila Konsultan
Pengawas memberikan petunjuk tertulis kepada Kontraktor / Pemborong apa
yang harus dilakukan.
- Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung
dari waktu diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, tidak terhitung hari libur
/ hari raya) tidak dipenuhi / ditanggapi oleh Konsultan Pengawas, maka
UMUM 17
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
Kontraktor / Pemborong dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang
seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh Konsultan Pengawas / Direksi.
- Bila Kontraktor / Pemborong melalaikan perintah, Konsultan Pengawas / Direksi
berhak menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk
diperbaiki.
- Biaya pembongkaran dan pemasangan / perbaikan kembali menjadi tanggungan
Kontraktor / Pemborong, tidak dapat di-klaim sebagai biaya pekerjaan tambah
maupun alasan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan.
17.2 Kemajuan pekerjaan
- Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh
Kontraktor / Pemborong demikian pula metode / cara pelaksanaan pekerjaan
harus diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Konsultan
Pengawas.
- Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu menurut
penilaian Konsultan Pengawas telah terlambat, untuk menjamin penyelesaian pada
waktu yang telah ditentukan atau pada waktu yang diperpanjang, maka Konsultan
Pengawas harus memberikan petunjuk secara tertulis langkah-langkah yang perlu
diambil guna melancarkan laju pekerjaan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan
pada waktu yang telah ditentukan.
17.3 Perintah untuk pelaksanaan
Bila Kontraktor / Pemborong atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja
dimana Konsultan Pengawas bermaksud untu memberikan petunjuk atau perintah, maka
petunjuk atau perintah itu harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua petugas
pelaksana atau petugas yang ditunjuk oleh Kontraktor / Pemborong untuk menangani
pekerjaan itu.
17..4 Toleransi
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam Kontrak ini harus dikerjakan sesuai dengan
toleransi yang diberikan dalam spesifikasi dan toleransi lainnya yang ditetapkan pada
bagian lainnya.
Pasal 18
izin – izin
UMUM 18
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
Kontraktor harus mengurus dan memperhitungkan biaya untuk membuat izin - izin yang
diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, antara lain : izin
penerangan/listrik, izin pengambilan material, izin pembuangan, izin pemakaian jalan, izin
penggunaan bangunan serta izin - izin lain yang diperlukan sesuai dengan
ketentuan/peraturan daerah setempat.
Pasal 19
papan nama proyek
Kontraktor / Pemborong harus memasang Papan Nama Proyek sesuai dengan ketentuan yang
berlaku atas biaya Kontraktor / Pemborong.
Pasal 20
kuasa kontraktor dilapangan
20.1 Di lapangan pekerjaan, Kontraktor / Pemborong wajib menunjuk seorang Kuasa
Kontraktor atau biasa disebut Site Manajer yang cakap dan ahli untuk memimpin
pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor /
Pemborong.
20.2 Dengan adanya Pelaksana tidak berarti bahwa Kontraktor / Pemborong lepas tanggung
jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
20.3 Kontraktor / Pemborong wajib memberitahu secara tertulis kepada Pemimpin / Ketua
Proyek dan Konsultan Pengawas, nama dan jabatan Pelaksana untuk mendapat
persetujuan.
20.4 Bila dikemudian hari menurut pendapat Pemimpin / Ketua Proyek dan Konsultan
Pengawas bahwa Pelaksana dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin
pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor / Pemborong secara tertulis
untuk mengganti Pelaksana.
20.5 Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor /
Pemborong harus sudah menunjuk Pelaksana yang baru atau Kontraktor / Pemborong
sendiri (Penanggung Jawab / Direktur Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan
pekerjaan.
UMUM 19
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
III. SYARAT - SYARAT TEKNIS YANG BERSIFAT KHUSUS
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1 Pekerjaan Pembangunan Gedung Logistik Sekolah Polisi Negara (Spn) Polda Kalbar
Kabupaten Kayong Utara Tahun 2023 ini meliputi pekerjaan :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
I. Pekerjaan persiapan
II. Penerapan SMKK
III. Pekerjaan Pondasi
IV. Pekerjaan Struktur
V. Pekerjaan atap
VI. Pekerjaan pasangan dinding
VII. Pekerjaan pintu, jendela dan ventilasi
VIII. Pekerjaan plafond
IX. Pekerjaan penutup lantai dan penutup dinding
X. Pekerjaan Elektrikal
XI. Pekerjaan pengecatan
XII. Pekerjaan sanitasi
XIII. Pekerjaan Jembatan dan Jalan Masuk
1.2 Persyaratan yang disebutkan berikut ini akan berlaku secara umum untuk semua
pekerjaan, kecuali untuk pekerjaan - pekerjaan yang disyaratkan secara khusus.
Pasal 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1 Survey lokasi
a. Survey lokasi merupakan kegiatan yang sama - sama dilakukan oleh pemberi
kerja/pengawas lapangan dengan kontraktor untuk melihat kondisi lapangan dan
mencari kesesuaian antara rancangan asli yang ditunjukkan gambar dengan
kebutuhan aktual lapangan.
UMUM 20
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
b. Kontraktor harus menyediakan peralatan untuk melakukan survey lokasi dan
melakukan pengukuran awal di lapangan.
2.2 Peralatan Kerja dan Mobilisasi serta Demobilisasi
a. Kontraktor harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan kerja dan peralatan
bantu yang akan digunakan dilokasi proyek sesuai dengan lingkup pekerjaan serta
memperhitungkan segala biaya pengangkutan
b. Kontraktor harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama perjalanan alat - alat
berat yang menggunakan jalanan umum agar tidak mengganggu lalu lintas.
c. Pemberi kerja/pengawas lapangan berhak memerintahkan untuk menambah
peralatan atau menolak peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi peralatan.
d. Bila pekerjaan telah selesai, kontraktor diwajibkan untuk segera menyingkirkan alat
- alat tersebut, memperbaiki kerusakan yang di akibatkannya dan membersihkan
bekas - bekasnya.
> Persyaratan Mobilisasi
■ Mobilisasi dari semua pekerja yang diperlukan untuk pelaksanaan dan
penyelesaian pekerjaan kontrak.
■ Mobilisasi dan pemasangan peralatan konstruksi dari suatu lokasi asalnya
ketempat yang digunakan sesuai ketentuan Kontrak.
■ Penyediaan dan pemeliharaan Base Camp Kontraktor, termasuk bila perlu
kantor - kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel - bengkel, gudang - gudang,
dsb.
> Persyaratan Demobilisasi
Pekerja demobilisasi dari daerah kerja (site) yang dilaksanakan oleh Pihak
Kontraktor pada akhir Kontrak, termasuk membongkar kembali seluruh instansi -
instansi, peralatan konstruksi, dan Pihak Kontraktor diharuskan untuk
melaksanakan pekerjaan perbaikan dan penyempurnaan pada daerah kerja (site),
sehingga kondisinya sama dengan keadaan sebelum Pekerjaan dimulai.
2.3 Pembersihan lokasi kerja
a. Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan tanah
permukaan, dan pembuangan serta pembersihan tumbuh -tumbuhan dan puing -
puing didalam daerah kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap
di tempatnya atau yang harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan Pasal - pasal
yang lain dari spesifikasi ini. Pekerjaan ini mencakup pula perlindungan/penjagaan
tumbuhan dan benda - benda yang ditentukan harus tetap berada di tempatnya dari
kerusakan atau cacat.
UMUM 21
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
b. Konsultan Pengawas akan menetapkan batas - batas pekerjaan, dan menentukan
semua pohon, semak, tumbuhan dan benda-benda lain yang harus tetap berada di
tempatnya. Kontraktor / Pemborong harus menjaga semua jenis benda yang telah
ditentukan harus tetap di tempatnya.
c. Segala obyek yang ada di muka tanah dan semua pohon, tonggak, kayu lapuk,
tunggul, akar, serpihan, tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan -rintangan
lainnya yang muncul, yang tidak diperuntukan berada disana; harus dibersihkan dan
atau dibongkar serta dibuang bila perlu. Pada daerah galian, segala tunggul dan akar
harus dibuang dari daerah galian sampai kedalaman sekurang - kurangnya 50 cm. di
bawah elevasi lubang galian sesuai Gambar Kerja. Lubang - lubang akibat
pembongkaran harus diurug dengan material yang memadai dan dipadatkan
2.4 Gudang bahan peralatan dan bangsal pekerja
a. Kontraktor harus menyediakan gudang yang bersifat nonpermanen dengan luas
yang cukup untuk menyimpan bahan - bahan bangunan dan peralatan -
peralatan agar terhindar dari cuaca dan pencurian.
b. Kontraktor mengajukan rencana penempatan gudang bahan dan peralatan yang
harus mendapat persetujuan pengawas lapangan.
c. Perlengkapan yang harus disediakan :
■ Meja rapat lengkap 4 kursi lipat ex. Chitose dan 1 unit white board 120 x 240
Cm2.
■ 3 buah meja tulis biro dengan 6 buah kursi lipat ex. Chitose
■ 2 unit filling cabinet @ 4 laci
■ 1 unit kotak P3K lengkap dengan isinya
■ Kontraktor harus menyediakan fasilitas penerangan dan listrik untuk
pelaksanaan kegiatan
d. Laporan Harian, Mingguan dan Pemotretan.
Kontraktor diwajibkan membuat dan menyampaikan laporan dalam rangkap empat.
> Laporan Harian
laporan yang diisi hari demi hari kerja yang memuat perincian tentang :
■ Kapasitas / banyaknya tenaga kerja
■ Pemasukan bahan bangunan
■ Kegiatan pelaksanaan pada hari ini
■ Catatan kejadian lainnya (curah hujan dan Iain-lain)
■ Catatan maupun peringatan dari Pengawas
UMUM 22
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
> Laporan Mingguan
■ Adalah laporan berkala mingguan yang berisikan garis-garis besar dari apa
saja yang telah dicatat / dilaporkan dalam laporan harian, misal jumlah
atau persentasi pekerjaan yang telah dikerjakan maupun rencana kerja
minggu berikutnya.
■ Laporan Mingguan dibuat oleh Kontraktor dengan persetujuan Pengawas.
Laporan berkala bulanan dibuat oleh Pengawas yang ditujukan untuk
Pemberi Tugas.
■ Untuk melengkapi laporan maupun dokumentasi secara visual, maka
Kontraktor harus mengadakan pemotretan bagian-bagian pekerjaan /
bangunan yang sedang dalam pelaksanaan.
■ Kuantitas dan arah pemotretan serta beberapa set foto tersebut harus
dicetak (minimal 5 set) ditentukan kemudian berdasarkan kebutuhan
maupun tahapan pada angsuran pembayaran. Foto / gambar harus dicetak
di atas kertas bromida mengkilap dan berwarna ukuran 3R.
2.5 Patok - patok referensi, bowplank dan pengukuran
a. Pengawas Lapangan akan menetapkan 2 (dua) Benchmark sebagai referensi yang
ditetapkan dilapangan. Bila Benchmark belum ada maka pemborong berkewajiban
membuat Benchmark sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
b. Pemborong harus atau wajib membuat bouwplank dan memasang patok -patok
pembantu, sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan untuk menjamin ketelitian,
bentuk, posisi, arah elevasi dan lain - lain, yang harus dipelihara keutuhan letak
dan ketinggiannya selama pekerjaan berlangsung.
c. Sebelum pekerjaan dimulai, patok - patok pembantu, bouwplank harus disetujui
Pengawas Lapangan. Patok - patok dan referensi lainnya tidak boleh disingkirkan
sebelum diperintahkan oleh Pengawas Lapangan.
d. Papan bangunan (bouwplank) dibuat dari kayu Borneo dengan ukuran tebal 3 cm.
dan lebar 15 cm., lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya.
e. Papan bangunan dipasang pada patok kayu 5/7 dengan jarak satu sama lain
adalah 1,50 m. tertancap di tanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan atau
diubah.
f. Papan bangunan dipasang sejarak 2,00 m. dari as pondasi terluar atau sesuai
dengan keadaan setempat.
UMUM 23
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
g. Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama dengan antara satu dengan lainnya
atau rata waterpass, kecuali dikehendaki lain oleh Konsultan Pengawas.
h. Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Kontraktor / Pemborong harus
melaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
i. Kontraktor / Pemborong harus menjaga dan memelihara keutuhan dan ketepatan letak
papan bangunan ini sampai tidak diperlukan lagi.
pasal 3
PENGUJIAN LABORATORIUM
3.1. Didalam pelaksanaan pembangunan maka pengujian bahan harus dilaksanakan.
Pengujian ini diperlukan guna mendapatkan bahan yang sesuai dengan spesifikasi yang
disyaratkan.
a. Fasilitas Laboratorium Kontraktor harus memberikan informasi ke pengguna jasa,
konsultan pengawas mengenai tempat pengujian untuk memenuhi ketentuan
pengendalian mutu dari spesifikasi bahan yang digunakan, atau bekerjasama
dengan Laboratorium Dinas yang terkait yang telah memiliki fasilitas yang
memadai.
b. Pelaksanaan Pengujian
1. Personil Personil yang bertugas pada pengujian bahan - bahan, harus tenaga
yang telah mempunyai pengalaman cukup dan telah biasa menghadapi
pengujian bahan sesuai kebutuhan.
2. Pemberitahuan Pihak Kontraktor harus memberitahu pihak Konsultan Pengawas
mengenai rencana waktu pelaksanaan pengujian sejam sebelum pengujian
dilaksanakan, sehingga dengan demikian memberi waktu Konsultan Pengawas
menyaksikan setiap pengujian rutin bahan yang diinginkan.
3. Distribusi Hasil pengujian harus segera diolah dan diinformasikan, sehingga
kemungkinan untuk pelaksanaan pengujian ulang atau penggantian bahan dari
bahan-bahan dapat dilaksanakan secepatnya dengan demikian mengurangi
keterlambatan penanganan pekerjaan.
c. Pengukuran dan Pembayaran
1. Seluruh contoh - contoh harus disediakan oleh Kontraktor tanpa perhitungan
biaya tambahan terhadap Kontrak.
2. Pengujian Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pelaksanaan semua
pengujian yang diperlukan agar pekerjaan terselesaikan dengan baik, yang
sesuai dengan berbagai persyaratan atau pelaksanaan pengujian seperti
UMUM 24
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
ditentukan dalam dokumen - dokumen kontrak harus ditanggung oleh
Kontraktor dan seluruh kebutuhan atas biaya tersebut sudah harus dimasukkan
dalam perhitungan harga - harga satuan material penawaran.
Pasal 4
PEKERJAAN GALIAN TANAH
Pekerjaan tanah adalah pekerjaan pembuatan lubang / galian di tanah dan termasuk
pengurugan / pemadatan tanah kembali yang diperlukan untuk :
- Pondasi Plat, Poer dan Sloof
- Perataan (cut / fill )
- Galian lain seperti yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan atau Konsultan
Pengawas.
Pada pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Inspektorat ini jenis pekerjaan galian adalah
pekerjaan galian tanah biasa/lunak. Semua galian yang disebut sebagai galian konstruksi
terdiri dari galian lantai bangunan, galian pondasi bangunan existing, galian perkerasan jalan
/ halaman, galian pipa / kabel listrik / pipa gas, saluran-saluran serta konstruksi - konstruksi
lainnya, selain yang disebutkan pada spesifikasi ini. Semua pekerjaan galian harus dikerjakan
sesuai dengan spesifikasi untuk ketiga macam galian tersebut di atas. Syarat - Syarat Kerja yang
menyangkut bidang lain, mengikuti ketentuan - ketentuan letak, peil dan dimensi seperti yang
dicantumkan dalam Gambar Rencana atau petunjuk Konsultan Pengawas. Pekerjaan galian ini
baru boleh dilaksanakan setelah papan Patok Ukur terpasang lengkap dengan penandaan
sumbu, ketinggian dan bentuk telah diperiksa seta disetujui Konsultan Pengawas. Galian untuk
konstruksi harus sesuai dengan Gambar Kerja dan bersih dari tanah urug bekas serta sisa
bahan bangunan. Urutan penggalian harus diatur sedemikian rupa dengan mengikuti
petunjuk-petunjuk Konsultan Pengawas sehingga tidak menimbulkan gangguan pada
lingkungan tapak / site atau menyebabkan timbulnya genangan air untuk waktu lebih dari 24
jam. Jika pada galian terdapat akar kayu, kotoran dan bagian tanah yang tidak padat atau
longgar, maka bagian ini harus dikeluarkan seluruhnya, kemudian lubang yang tejadi harus
ditutup urugan pasir yang dipadatkan dan disirami air setiap ketebalan 5 cm. lapis demi lapis
sampai penuh sehingga mencapai ketinggian yang diinginkan. Biaya pekerjaan ini menjadi
tanggungan Kontraktor / Pemborong dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah. Bila
Kontraktor / Pemborong melakukan penggalian yang melebihi kedalaman yang ditentukan
dalam Gambar Kerja, maka Kontraktor / Pemborong wajib untuk menutupi kelebihan galian
tersebut dengan urugan pasir yang dipadatkan dan disirami air setiap ketebalan 5 cm. lapis
demi lapis sampai penuh sehingga mencapai ketinggian yang diinginkan. Galian pondasi
UMUM 25
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
harus dilakukan sesuaidengan lebar lantai kerja pondasi atau seperti tercantum dalam Gambar
Kerja, dengan penampang lereng galian kiri dan kanan dimiringkan 10° kearah luar pondasi
dari As, ketinggian serta bentuk selesai sesuai Gambar Kerja, diperiksa serta disetujui
Konsultan Pengawas. Kelebihan tanah galian harus dibuang keluar dari dalam tapak / site
konstruksi. Area antara papan Patok Ukur dengan galian harus bebas dari timbunan tanah.
Untuk menjaga lereng - lereng lubang galian agar tidak longsor / runtuh, maka apabila
dianggap perlu oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor / Pemborong harus memasang
konstruksi penahan (casing) sementara dari bahan seng gelombang BJLS 50 atau setara, atau
dari papan - papan tebal 3 cm. diperkuat dengan kayu - kayu dolken minimal diameter 8 cm.
sehingga konstruksi tersebut dapat menjamin kestabilan lereng galian. Apabila dan atau
karena permukaan air tanah tinggi, Kontraktor / Pemborong harus menyediakan pompa air
secukupnya untuk menyedot air yang menggenangi galian. Disyaratkan bahwa seluruh
permukaan galian terutama lantai galian, harus kering untuk pekerjaan - pekerjaan
selanjutnya, khususnya untuk pekerjaan :
• Pondasi beton dan Sloof beton
• Pengurugan dan pemadatan.
Pasal 5
PEKERJAAN TIANG PANCANG CERUCUK
5.1 Umum
a. Apabila dalam pengoperasian peralatan dibutuhkan perizinan, maka menjadi
kewajiban kontraktor untuk memenuhinya. Biaya perizinan tersebut menjadi
tanggung jawab kontraktor.
b. Sebelum pemancangan dilakukan penggalian baik manual ataupun mekanis dimensi
serta kedalamannya di sesuaikan dengan gambar rencana.
c. Penentuan panjang tiang pancang cerucuk yang akan dipesan dan yang akan
dipancang sesuai dengan gambar rencana.
d. Sebelum melakukan pemesanan tiang pancang cerucuk, kontraktor harus
mengajukan jumlah kebutuhan tiang pancang dan harus mendapat persetujuan dari
pengawas lapangan.
e. Pekerjaan tiang pancang cerucuk harus memenuhi persyaratan - persyaratan yang
diuraikan di bawah ini :
- Bahan, ukuran/dimesi cerucuk seperti yang ditunjukkan dalam gambar kerja.
- Tiang pancang yang akan digunakan dalam proyek ini baru dapat dipancang
setelah diperiksa dan dinyatakan memenuhi syarat oleh pengawas lapangan.
UMUM 26
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
- Kontraktor harus menyusun rencana urutan pemancangan dan harus
mendapatkan persetujuan dari Pengawas lapangan.
- Pemancangan tiang dilakukan terus menerus sampai kedalaman yang telah
direncanakan.
- Kontraktor tidak memindahkan alat pancang dari kepala tiang tanpa
persetujuan pengawas lapangan.
- Tiang hanya boleh dipancang bila disaksikan pengawas lapangan dan hanya
jika tersedia data - data mengenai pemancangan tiang yang diperlukan dan
telah disampaikan kepada pengawas lapangan. Meskipun demikian kontraktor
tetap bertanggung jawab atas pekerjaan ini.
5.2 Tiang pancang cerucuk kayu bentangor
a. Tiang pancang cerucuk yang digunakan memiliki spesifikasi sebagai berikut :
- Panjang : 3.8 M
- Dimensi : Ø8/10
- Jenis : Kayu Cerucuk
b. Panjang masing - masing tiang disesuaikan dengan gambar kerja termasuk bagian
kepala yang nantinya setelah pemancangan masuk ke dalam poer dan bagian yang
mungkin dipotong sesuai dengan kondisi lapangan.
5.3 Alat pancang
a. Kontraktor harus menyediakan peralatan untuk pemancangan secara lengkap
sedemikian hingga semua persyaratan teknis yang diminta dapat dipenuhi.
b. Alat harus dapat melakukan pemancangan secara kontinu sampai diperoleh daya
dukung/setting yang disyaratkan dan/atau sampai pada kedalaman yang
direncanakan, diambil yang paling memenuhi daya dukung yang disyaratkan.
5.4 Pemancangan tiang
a. Tiang hanya boleh dipancang, setelah ada persetujuan dari Pengawas Lapangan.
b. Urut - urutan pemancangan tiang agar direncanakan sesuai kondisi pekerjaan
sedemikian rupa sehingga pelaksanaan pemancangan dapat berjalan dengan baik
dan lancar sehingga tiang - tiang yang telah dipancang lebih dahulu tidak
terganggu. Kontraktor harus mengajukan rencana kerja pemancangan kepada
Pengawas Lapangan untuk dievaluasi dan mendapatkan persetujuan tertulis.
c. Kontraktor harus memberitahu Pengawas Lapangan dengan segera apabila terjadi
perubahan - perubahan yang tidak normal selama pekerjaan pemancangan tiang.
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus berhati - hati untuk mencegah
UMUM 27
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
timbulnya gaya lateral pada tiang selama pemancangan yang diakibatkan oleh alat
pancang maupun pengaruh luar lainnya.
d. Apabila tiang rusak dan tidak dapat dipakai akibat overdriving atau tidak memenuhi
toleransi yang diijinkan maka tiang yang tidak terpakai tersebut harus diganti dan
tiang pancang baru harus dipancang sebagai pengganti, atau Kontraktor
memancang tiang extra sesuai petunjuk Pengawas Lapangan. Segala biaya
penggantian atau penambahan tiang dan lain-lain ditanggung oleh kontraktor.
e. Apabila ternyata hasil pemancangan tidak memenuhi persyaratan ataupun batas -
batas toleransi yang diperkenankan, Kontraktor harus memperbaiki, memperkuat,
menambah tiang dan lain - lain atas petunjuk Pengawas Lapangan dengan
menggunakan biaya Kontrakto
Pasal 6
Pekerjaan Kontruksi Beton
6.1 Umum
a. Semua bahan - bahan yang akan dipakai dalam pejkerjaan ini harus memenuhi
ketentuan - ketentuan umum yang berlaku di Indonesia. Beton yang dipergunakan
untuk seluruh struktur bangunan ini harus mempunyai mutu karakteristik minimal K-
200 dan K-250. Adukan beton yang dipergunakan untuk seluruh struktur
bangunan ini menggunan molen beton/concrete mixer, yang sebelumnya sudah
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas / Konsultan Pengawas.
b. Kode - kode dan standard - standar berikut harus diperhatikan :
PBI 1971 Peraturan Beton Bertulang Indonesia NI-2
AASHTO M85-75 Semen Portland
AASHTO M2 13-74 Pengisi sambungan yang dibentuk untuk lapisan beton dan konstruksi struktur.
AASHTO Tll-78 Jumlah material yang lebih halus dari ayakan 0.075 mm dalam agregat.
AASHTO M2 13-74 Pengisi sambungan yang dibentuk untuk lapisan beton dan konstruksi struktur.
AASHTO T ll-78 Jumlah material yang lebih halus dari ayakan 0.075 mm dalam agregat.
AASHTO T 21-78 Ketidak murnian organis dalam pasir untuk beton.
AASHTO T 26-72 Mutu air yang akan digunakan dalam beton
AASHTO T 96 -77 Abrasi dari agregat kasar dengan menggunakan mesin Los Angeles.
AASHTO T 104-77 Penentuan mutu agregat dengan menggunakan sodium sulfat.
AASHTO T 112-78 Gumpalan lempung dan partikel yang dapat pecah dalam agregat.
AASHTO T 126-76 Pembuatan dan perawatan contoh untuk pengujian beton di laboratorium.
UMUM 28
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
AASHTO T141-74 Pengambilan contoh beton segar
6.2 Semen
a. Jenis semen yang dipakai untuk beton dan adukan dalam pekerjaan ini adalah
Portland Cement (PC) yang memenuhi syarat-syarat SII 0013 - 81.
b. Semen yang didatangkan ke proyek harus dalam keadaan utuh dan baru. Kantong-
kantong pembungkus harus utuh dan tidak ada sobekan.
c. Penyimpanan semen harus dilakukan di dalam gudang tertutup dan harus
terlindung dari pengaruh hujan, lembab udara dan tanah. Semen ditumpuk di
dalamnya di atas lantai panggung kayu minimal 30 cm di atas tanah. Tinggi
penumpukan maksimal adalah 15 lapis. Semen yang kantongnya pecah tidak boleh
dipakai dan harus segera disingkirkan keluar proyek.
d. Semen yang dipakai harus diperiksa oleh Pengawas Lapangan sebelumnya. Semen
yang mulai mengeras harus segera dikeluarkan dari proyek. Urutan pemakaian
harus mengikuti urutan tibanya semen tersebut di lapangan sehingga untuk itu.
Kontraktor diharuskan menumpuk semen berkelompok menurut urutan tibanya di
lapangan.
e. Semen yang umurnya lebih dari tiga bulan sejak dikeluarkan dari pabrik tidak
diperkenankan dipakai untuk pekerjaan yang sifatnya struktural.
f. Bilamana Pengawas Lapangan memandang perlu, Kontraktor harus melakukan
pemeriksaan laboratorium untuk memeriksa dan melihat apakah mutu semen
memenuhi syarat, atas biaya Kontraktor.
6.3 Agregat
a. Agregat halus atau pasir untuk pekerjaan beton dan adukan harus berbutir keras,
bersih dari kotoran - kotoran dan zat - zat kimia organik dan anorganik yang dapat
merugikan mutu beton ataupun baja tulangan, dan bersudut tajam. Susunan
pembagian butir harus memenuhi persyaratan seperti dalam tabel di bawah ini :
Tabel Presentase lewat saringan
Ukuran Saringan (mm)
butiran 10 5 2,5 1,2 0,6 0.3 0,15
% 100 90-100 80-100 50-90 26-65 10-35 2-10
UMUM 29
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
b. Persentase berat fraksi butiran yang lebih halus dari 0,074 mm dan atau kotoran
atau lumpur tidak boleh lebih dari 5 % terhadap berat keseluruhan. Kecuali
ketentuan di atas, semua ketentuan agregat halus beton (pasir) pada SKSNI T-15-
1991-03 harus dipenuhi.
c. Agregat kasar adalah batu pecah (split) dengan ukuran maksimal 2,5 cm, dan
mempunyai bidang pecah minimum 4 buah, dan mempunyai bentuk lebih kurang
seperti kubus.
d. Batu pecah harus diperoleh dari batu keras yang digiling oleh mesin pemecah
batu sesuai dengan persyaratan PBI, bersih, serta bebas dari kotoran - kotoran
yang dapat mengurangi kekuatan mutu beton maupun baja. Pembagian butir
harus memenuhi ketentuan seperti di bawah ini.
Tabel Presentase lewat saringan
Ukuran Saringan (mm)
butiran 30 25 20 15 10 5 2,5
% 100 90-100 - 30-70 - 0-10 0-5
e. Bilamana diperlukan, Pemborong harus mengadakan pencampuran -pencampuran
butir untuk memperoleh pembagian butir (grain size distribution) seperti yang
disyaratkan pada Pasal di atas.
Dalam pekerjaan ini beton yang digunakan adalah beton dengan adukan Beton Molen
(Concrete Mixer) dengan mutu beton K-100 dan K-225.
6.4 Baja Tulangan harus memenuhi syarat berikut :
a. Besi untuk tulangan beton yang akan digunakan dalam pekerjaan ini adalah baja
dengan U-24 dan mutu U-39 (minimum yield-strees 3900 kg/cm2) dengan
diameter seperti ditetapkan dalam gambar kerja.
b. Untuk baja tulangan dengan diameter lebih besar dari 16 mm harus dari jenis baja
ulir (deformed bar) sedangkan untuk diameter yang lebih kecil dapat dipakai baja
polos.
c. Setiap pengiriman sejumlah besi tulangan ke proyek harus dalam keadaan baru
dan disertai dengan sertifikat dari pabrik pembuat, dan bila Pengawas Lapangan
memandang perlu, contoh akan diuji di laboratorium atas beban Pemborong.
Jumlah akan ditentukan kemudian sesuai kebutuhan.
d. Penyimpanan/penumpukan harus sedemikian rupa sehingga baja tulangan
terhindar dari pengotoran-pengotoran, minyak, udara lembab lingkungan yang
UMUM 30
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
dapat mempengaruhi/ mengakibatkan baja berkarat, dan lain-lain pengaruh luar
yang mempengaruhi mutunya, terlindung atau ditutup dengan terpal - terpal
sebelum dan setelah pembengkokan. Baja tulangan ditumpuk di atas balok-balok
kayu agar tidak langsung berhubungan dengan tanah.
6.5 Air harus memenuhi syarat berikut :
a. Air yang dipakai untuk adukan beton harus bersih dan adukan spesi harus bebas
dari zat - zat organik, anorganik, asam, garam, dan bahan alkali yang dapat
mempengaruhi berkurangnya kekuatan dan atau keawetan beton. Mutu air tersebut
sedapat mungkin bermutu air minum.
b. Air yang akan dipakai untuk pekerjaan beton, membilas, membasahi dan lain-lain
harus mendapat pemeriksaan dan persetujuan dari Pengawas Lapangan sebelum
dipakai.
c. Pemborong harus menyediakan air kerja di bak penampungan air di lapangan
untuk menjamin kelancaran kerja.
6.6 Bekisting
a. Bahan bekisting untuk pekerjaan ini dapat menggunakan bekisting dari kayu dan
plywood untuk pekerjaan beton bertulang seperti yang tertera dalam gambar.
b. Untuk mendapatkan bentuk penampang, ukuran beton seperti dalam gambar
konstruksi bekisting harus dikerjakan dengan baik, lurus, rata, teliti dan kokoh.
c. Pekerjaan bekisting harus sedemikian rupa hingga bekisting terjamin rapat dan
adukan tidak merembes keluar.
d. Sebelum pengecoran dimulai, bagian dalam dari bekisting harus bersih dari kotoran
serta tidak ada genangan air yang mengakibatkan turunnya mutu beton. Untuk
menjamin bahwa bagian dalam bekisting benar - benar bersih dan tidak ada
genangan air dapat digunakan kompressor.
e. Finishing beton bertulang dalam arti penambalan - penambalan sejauh mungkin
dihindari dan bila terpaksa dilakukan, harus dilakukan sesuai petunjuk Pengawas
Lapangan.
6.7 Tulangan
a. Gambar rencana kerja untuk baja tulangan, meliputi rencana pemotongan,
pembengkokan, sambungan, penghentian, diajukan oleh Kontraktor kepada
Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu sebelum
pelaksanaan. Semua detail harus memenuhi persyaratan seperti yang dicantumkan
dalam gambar kerja dan syarat - syarat yang harus diikuti menurut SKSNI T-15-
1991-03.
UMUM 31
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
b. Diameter - diameter pengenal harus sama seperti persyaratan dalam gambar kerja
dan bila mana diameter tersebut akan diganti maka jumlah luas tulangan persatuan
lebar beton minimal harus sama dengan luas penampang rencana semula dan
persyaratan jarak minimal antara tulangan menurut SKSNI T-15-1991-03 dipenuhi.
Sebelum melakukan perubahan - perubahan, Kontraktor harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Lapangan.
c. Semua pembengkokan tulangan harus dilakukan sebelum penyetelan atau
penempatan. Tidak diperkenankan membengkokkan tulangan bila sudah
ditempatkan kecuali apabila hal ini terpaksa dan mendapat persetujuan Pengawas
Lapangan.
d. Penulangan baja sebelum ditempatkan, keseluruhan harus dibersihkan dari karat
yang lepas dari flaky, millscale, lapisan atau bahan lain yang dapat menghancurkan
atau mengurangi pelekatan dengan beton.
e. Tebal selimut beton untuk memberi perlindungan pada baja tulangan harus sesuai
dengan gambar rencana.
f. Tulangan harus ditempatkan dengan teliti pada posisi sesuai rencana dan harus
dijaga jarak antara tulangan dan bekesting untuk mendapatkan tebal selimut
beton (beton deking) minimal sesuai persyaratan. Untuk itu Pemborong harus
mempergunakan penyekat (spacer), dudukan (chairs) dari balok - balok beton
dengan mutu minimal sama dengan beton yang bersangkutan. Semua tulangan
harus diikat dengan baik dan kokoh sehingga dijamin tidak bergeser pada waktu
pengecoran. Kawat pengikat yang berlebih harus dibengkokkan ke arah dalam
beton.
g. Sebelum melakukan pengecoran, semua tulangan harus terlebih dahulu
diperiksa untuk memastikan jumlah dan ukurannya, ketelitian untuk
penempatannya, kebersihan, dan untuk mendapatkan perbaikan bilamana perlu.
Tulang yang berkarat harus dibersihkan atau diganti bilamana dianggap Pengawas
Lapangan akan merugikan atau melemahkan konstruksi. Pengecoran tidak
diperkenankan apabila belum diperiksa dan disetujui secara tertulis oleh Pengawas
Lapangan.
h. Khusus untuk selimut beton, dudukkan harus cukup kuat dan jaraknya sedemikian
hingga tulangan tidak melengkung dan beton penutup tidak kurang dari yang
disyaratkan. Toleransi yang diperkenankan untuk penyimpangan atau deviasi
terhadap bidang horizontal atau vertikal adalah 5 mm.
UMUM 32
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
i. Tidak ada bagian logam/tulangan atau alat digunakan untuk menyambungkan
atau untuk menjaga penulangan dalam posisi yang sebenarnya akan dibiarkan
tetap diantara selimut beton yang telah ditentukan.
j. Untuk semua tulangan kecuali sengkang harus merupakan tulangan ulir tidak
diperkenankan tulangan polos.
6.8 Pengecoran Beton
a. Pekerjaan pengecoran beton harus dilaksanakan sekaligus dan harus dihindarkan
penghentian pengecoran (cold joint) kecuali bila sudah diperhitungkan pada
tempat - tempat yang aman dan sebelumnya sudah mendapat persetujuan
Pengawas Lapangan. Pemborong harus sudah mempersiapkan segala sesuatunya
untuk pengamanan pelindung dan lain-lain yang dapat menjamin kontinuitas
pengecoran.
b. Sebelum pengecoran dimulai, semua peralatan, material, serta tenaga yang
diperlukan sudah harus siap dan cukup untuk suatu tahap pengecoran sesuai
dengan rencana yang sebelumnya disetujui Pengawas Lapangan. Tulangan, jarak,
bekesting dan lain - lain, harus dijaga dengan baik sebelum dan selama
pelaksanaan pengecoran.
c. Segera setelah beton dituangkan ke dalam bekesting, adukan harus dipadatkan
dengan concrete vibrator yang kemampuannya harus mencukupi. Penggetaran
harus dijaga sedemikian agar supya tidak terjadi pemisahan/segregasi antara
komponen adukan beton. Penggetaran dengan concrete vibrator dapat dibantu
dengan perojokan, apabila dengan concrete vibrator tidak mungkin dilakukan
dan harus mendapatkan persetujuan dari Pengawas Lapangan terlebih dahulu.
d. Vibrator - vibrator internal berfrekuensi tinggi pada masing - masing type
pneumatic elektrik ataupun hidrolik harus digunakan untuk pemadatan beton
dalam seluruh kedudukan. Vibrator - vibartor tersebut harus dari jenis yang
disetujui oleh Pengawas Lapangan dengan frekuensi minimum 7000 getaran per
menit dan harus mampu mempengaruhi campuran secara tepat dan memiliki 25
mm slump untuk jarak sekurang -kurangnya 500 mm dari vibrator tersebut.
Vibrator tidak boleh mengenai cetakan, tulangan baja dan juga tidak boleh
digunakan untuk mengalirkan beton atau menyemprotkannya ke dalam
tempatnya. Vibrator tidak boleh terlalu lama ditempatkan di suatu tempat yang
dapat menyebabkan pemisahan beton tersebut.
UMUM 33
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
e. Penuangan beton melebihi ketinggian lebih dari 1,5 meter atau pengendapan
yang terlalu banyak pada suatu titik atau menariknya sepanjang cetakan tidak
diperkenankan.
f. Pengecoran harus menerus dan hanya boleh berhenti di tempat-tempat yang
diperhitungkan aman dan telah direncanakan terlebih dahulu dan sebelumnya
mendapatkan persetujuan dari Pengawas Lapangan. Penghentian maksimum 2
jam. Untuk menyambung pengecoran-pengecoran sebelumnya harus dibersihkan
permukaannya dan dibuat kasar agar sempurna sambungannya dan sebelum
adukan beton dituangkan, permukaan yang akan disambung harus disiram dengan
air semen dengan campuran semen dan air adalah 1: 0,5. Untuk penghentian
pengecoran lebih dari 5 jam, bidang yang akan disambung/dicor harus terlebih
dahulu dioles dengan additive/epoxy resin.
g. Segera setelah pengecoran selesai, selama waktu pengerasan, beton harus dirawat /
dilindungi dengan cara menggenanginya dengan air bersih atau ditutup dengan
karung-karung yang senantiasa dibasahi dengan air, terus - menerus selama
paling tidak 10 hari setelah pengecoran.
h. Apabila cuaca meragukan, sedangkan Pengawas Lapangan tetap menghendaki
agar pengecoran tetap harus berlangsung, maka pihak Pemborong diwajibkan
menyediakan alat pelindung seperti terpal yang cukup untuk melindungi
tempat/bagian yang sudah maupun yang akan dicor. Pengecoran tidak
diijinkan selama hujan lebat atau ketika suhu udara naik di atas 320C.
i. Untuk setiap jumlah 5 m3 pengecoran, Pemborong diwajibkan mengambil contoh
(sample) untuk pemeriksaan kekuatan tekan kubus, pemeriksaan slump test,
dengan prosedur sebagaimana ditentukan dalam SKSNI T-15-1991-03 atau
ketentuan lain yang berlaku.
j. Kubus beton yang diambil selama pengecoran harus diuji kekuatan tekan
karakteristiknya di laboratorium yang telah disetujui Pengawas Lapangan atas biaya
Pemborong dan hasilnya dilaporkan secara tertulis kepada Pengawas Lapangan
untuk dievaluasi. Bilamana hasil pengujian menunjukkan mutu beton kurang dari K
yang disyaratkan, maka Pemborong diwajibkan untuk mengajukan kepada
Pemberi Tugas dan Pengawas Lapangan rencana dan mengadakan
perkuatan/penyempurnaan konstruksi dengan biaya Pemborong.
k. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mutu beton kurang dari nilai
Karakteristik yang disyaratkan Pemborong harus mengambil core - sample
dari bagian - bagian konstruksi. Jumlah core - sample untuk tiap pemeriksaan
adalah 3 buah, dan selanjutnya kekuatannya akan diperiksa di laboratorium
UMUM 34
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
dengan petunjuk Pemberi Tugas dan/atau Pengawas Lapangan atas biaya
Pemborong. Hasilnya akan dievaluasi Pengawas Lapangan dan apabila ternyata nilai
yang diperoleh membahayakan konstruksi, Pemborong harus melakukan perbaikan
dengan biaya Pemborong.
6.9 Perawatan Beton
a. Seluruh beton harus dilindungi selama proses pengerasan terhadap efek -efek yang
ditimbulkan oleh sinar matahari dan angin, kelembaban dan pengeringan yang
cepat yang dapat menyebabkan pengeringan, gangguan pada proses hidrasi dan
perubahan terhadap mutu beton setelah pengecoran, permukaan horizontal
selesai diratakan dan/atau pada waktu pemindahan dari cetakan.
b. Perlindungan dapat dilakukan dengan penyiraman “springkling” dengan air pada
permukaan beton, menutup permukaan dengan plastik/karung basah atau
penyemprotan permukaan dengan curing compound.
c. Perawatan dengan uap bertekanan tinggi, uap dengan tekanan atmosfir, panas
dan lembab atau proses-proses lainnya yang bisa diterima, hanya dilakukan
untuk mempercepat pencapaian kekuatan serta mengurangi waktu perawatan,
dengan persetujuan dari Pengawas Lapangan.
Pasal 7
PEKERJAAN DINDING BATAKO
7.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi hal - hal mengenai pengadaan bahan - bahan dan pemasangan semua
pekerjaan dinding batako seperti yang tertera pada gambar kerja. Pelaksanaan harus
benar - benar mengikuti garis - garis ketinggian, bentuk - bentuk seperti yang terlihat
dalam gambar kerja dan persyaratan ini.
7.2 Persyaratan Bahan - Bahan
a. Batako ( Batako press ) Ukuran (7x20x40) Cm. Batako press yang digunakan harus
mempunyai rusuk - rusuk yang tajam dan tegak lurus, bidang - bidang sisinya
harus rata dan tidak menunjukkan adanya retak - retak, batako tersebut ukurannya
harus sejenis dan seragam.
b. Semen
Semen yang digunakan adalah Semen Portland jenis Portland Cement (PC) Tipe I
dan merupakan hasil produksi dalam negeri. Semen yang telah mengeras
sebagian/seluruhnya ridak dibenarkan untuk digunakan. Penyimpanan semen harus
UMUM 35
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan
lantai terangkat dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen.
Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan kedatangan semen tersebut di lokasi
pekerjaan.
c. Pasir
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras, bersih dari
campuran kotoran dan tanah. Pasir laut tidak boleh digunakan pada proyek ini.
d. Air
Air harus bersih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak, seperti minyak, asam
dan unsur organik lainnya.
7.3 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua dinding bangunan dipasang ½ (setengah bata) yang diperkuat dengan kolom
struktur dan kolom praktis 12/12 cm beton bertulang, yang jarak peletakannya
sesuai dengan gambar kerja.
b. Batako yang dipakai adalah jenis batko press yang berkualitas baik, dan
sebelum dipakai harus dibersihkan dan direndam terlebih dahulu hingga buihnya
habis.
c. Untuk pasangan dinding bata biasa dipakai adukan 1 pc : 5 ps, sedangkan untuk
pasangan bata mulai dari sloof beton bertulang sampai setinggi 30 cm diatas
rencana lantai dipasang dinding trasraam dengan adukan 1 pc : 3 ps.
d. Pasangan dinding bata trasraam dengan adukan 1 pc : 3 ps, juga dipakai untuk
memperkuat pasangan saluran air hujan dan pasangan pondasi rollag batu kali.
e. Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus mendapatkan persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas.
PASAL 8
PEKERJAAN PLESTERAN
8.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi hal - hal mengenai pengadaan bahan - bahan dan pemasangan semua
pekerjaan plesteran seperti yang tertera pada gambar - gambar. Pelaksanaan harus
bernar - benar mengikuti garis - garis ketinggian, bentuk - bentuk seperti yang terlihat
dalam gambar-gambar dan persyaratan ini.
8.2 Persyaratan Bahan - Bahan
a. Semen
Semen yang digunakan adalah Semen Portland jenis Portland Cement (PC) Tipe I
dan merupakan hasil produksi dalam negeri. Semen yang telah mengeras
UMUM 36
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
sebagian/seluruhnya ridak dibenarkan untuk digunakan. Penyimpanan semen harus
diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan
lantai terangkat dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen
Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan kedatangan semen tersebut di lokasi
pekerjaan.
b. Pasir
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras, bersih dari
campuran kotoran dan tanah. Pasir laut tidak boleh digunakan pada proyek ini.
c. Air
Air harus bersih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak, seperti minyak, asam
dan unsur organik lainnya.
8.3 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum diplester bidang dinding harus dibasahi terlebih dahulu sampai jenuh, agar
adukan dapat melekat dengan baik.
b. Untuk pekerjaan plesteran dinding bata biasa dipergunakan adukan 1 pc : 5 ps,
sedangkan untuk plesteran dinding trasraam 1pc : 3 ps.
c. Untuk plesteran beton dipergunakan 1 pc : 3 ps, setelah dipermukaan beton yang
akan diplester dikasarkan terlebih dahulu dan disiram dengan air semen.
d. Semua pekerjaan plesteran dikerjakan dengan teknik sempurna, bidang - bidangnya
rata, tegak lurus/siku terhadap bidang lainnya kemudian diaci atau dihaluskan
permukaannya dengan digosok sampai licin. Agar didapat bidang plesteran yang
rata permukaannya maka dalam pelaksanaanya pemborong harus menginstruksikan
kepada tukang batu agar membuat kepala-kepala plesteran setiap bidangnya.
e. Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus mendapatkan persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas.
PASAL 9
PEKERJAAN LANTAI / KERAMIK
9.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi hal - hal mengenai pengadaan bahan - bahan dan pemasangan semua
pekerjaan lantai dan keramik seperti yang tertera pada gambar - gambar. Pelaksanaan
harus bernar - benar mengikuti garis - garis ketinggian, bentuk - bentuk seperti yang
terlihat dalam gambar - gambar dan persyaratan ini.
9.2 Persyaratan Bahan - Bahan
a. Untuk lantai ruangan, teras dan tangga dipergunakan jenis keramik ukuran 60x60
Cm anti gores (warna menyesuaikan), sedangkan Lantai KM/WC dipergunakan
UMUM 37
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
jenis lantai keramik anti slip ukuran 20x20 Cm dan untuk dinding KM/WC
dipergunakan jenis keramik ukuran 20x25 Cm.
b. Bahan perekat untuk pekerjaan ini adalah acian Portland Cement (PC) biasa yang
disetujui oleh Pengawas / Perencana.
c. Pelaksana harus mengadakan dan menyerahkan contoh - contoh keramik yang
akan dipakainya kepada Pengawas/Pengelola Teknis untuk mendapatkan
persetujuan.
9.3 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Persetujuan, sebelum memulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh
pemasangan (mock up) yang memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan,
warna dan grouting-nya (kolotannya)
b. Sebelum pemasangan lantai keramik di lantai dasar dimulai, kontraktor wajib
memeriksa lapisan dasarnya terutama pemadatan tanah serta pembuatan lantai
beton tumbuk 1 : 3 : 5 tebal 5 cm.
c. Untuk semua pasangan lantai menggunakan adukan 1 pc : 4 ps kecuali untuk ruang
dan dinding KM/WC menggunakan adukan 1 pc : 3 ps.
d. Pada sekeliling ruangan yang dipasang lantai keramik harus dipasang plint keramik
ukuran 10x40 cm.
e. Pengisi celah antar ubin, digunakan acian Portland Cement sesuai dengan warna
keramik yang dipasang atau warna lain atas persetujuan Pengawas/Perencana.
f. Kontraktor harus melindungi keramik yang telah dipasang maupun adukan perata
dan harus mengganti, atas biaya sendiri setiap kerusakan yang terjadi, penyerahan
pekerjaan dilakukan dalam keadaan bersih.
g. Pada saat penyerahan pertama pekerjaan semua permukaan lantai dalam keadaan
bersih dari kotoran yang menempel pada muka lantai.
h. Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus mendapatkan persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas.
PASAL 10
PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
10.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan - bahan, biaya, peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
UMUM 38
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, jendela dan kisi - kisi Alumunium,
seperti yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
c. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan (Pekerjaan Kusen, Pintu dan
Jendela), (Pekerjaan Kaca)
10.2 Persyaratan Bahan - Bahan
a. Terbuat dari bahan Alumunium Framing System sesuai dengan gambar kerja.
b. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu dengan
seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan,
kelengkungan, pewarnaan yang disyaratkan Standard Produksi / SII.
c. Warna finishing ditentukan oleh Perencana dengan tebal powder coating 18
micron.
d. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja dan
Syarat-syarat dari pekerjaan Alumunium serta memenuhi ketentuan - ketentuan dari
pabrik yang bersangkutan.
e. Konstruksi kosen alumunium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam
detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
f. Kosen Alumunium eksterior memiliki ketahanan terhadap air/ kebocoran air, tidak
terlihat kebocoran signifikan (air masuk ke dalam interior bangunan).
g. Accessories
> Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat alat
penggantung yang dihubungkan dengan Alumunium harus ditutup caulking dan
sealant.
> Sealant yang dipergunakan adalah semutu Dow Coning atau setara.
> Angkur-angkur untuk rangka / kosen Alumunium terbuat dari steel plate tebal
2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat
bergerak / bergeser.
> Treatment untuk permukaan kosen jendela dan pintu yang bersentuhan dengan
bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi
lapisan finish dari lacquer yang jernih.
h. Pelaksana harus menyerahkan contoh - contoh bahan yang akan digunakan, dan
setiap bahan yang diserahkan harus sesuai dengan contoh - contoh yang telah
diuji/diperiksa dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengawas/Perencana.
10.3 Pelaksanaan Pekerjaan
UMUM 39
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
a. Sebelum memulai pelaksanaan kontraktor diwajibkan meneliti gambar - gambar
dan kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan dinding.
Kontraktor diwajibkan membuat contoh jadi (mock up) untuk semua detail
sambungan yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain dan
dimintakan persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Perencana.
b. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan
lapangan dimulai. Proses ini harus didahului dengan pembuatan shop drawing atas
petunjuk Perencana, meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran.
Kontraktor juga diwajibkan untuk membuat perhitungan-perhitungan yang
mendasari sistem dan dimensi terpasang, sehingga memenuhi persyaratan yang
diminta/ berlaku. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kehandalan pekerjaan
ini.
c. Semua frame / kosen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi, dikerjakan
secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar
hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
d. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian
dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata. Pengelasan harus rapi untuk
memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
e. Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet,
stap dan harus cocok.
f. Angkur-angkur untuk rangka / kosen Alumunium terbuat dari steel plate setebal 2
- 3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.
g. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat,
sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air. Celah
antara kaca dan sistem kosen Alumunium harus ditutup oleh sealant.
h. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kosen Alumunium
akan bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari timbulnya korosi.
i. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang
yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan
synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini dilakukan pada
swing door dan double door.
j. Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
jenis Ultra Violet supaya kedap air dan suara.
k. Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus mendapatkan persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas.
UMUM 40
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
PASAL 11
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN KUNCI
11.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi hal - hal mengenai pengadaan bahan - bahan dan pemasangan semua
pekerjaan alat penggantung dan kunci seperti yang tertera pada gambar - gambar.
Pelaksanaan harus bernar - benar mengikuti garis - garis ketinggian, bentuk - bentuk
seperti yang terlihat dalam gambar - gambar dan persyaratan ini.
11.2 Persyaratan Bahan - Bahan
a. Untuk engsel pintu dan jendela dipakai engsel type ring nylon yang berkualitas
baik semutu produksi DN, dipasang sebanyak 3 buah untuk setiap daun pintu dan
2 buah untuk setiap daun jendela, dengan ukuran sebagai berikut :
> Untuk daun pintu ukuran 4” dan
> Untuk daun jendela ukuran 3”.
b. Seluruh pintu - pintu dipasang kunci tanam yang berkualitas baik semutu merk
Union 2 kali putar (besar) dan semutu CISA khusus untuk alumunium.
c. Setiap daun jendela dipasang slot dan dipasang kait angin / penahan bukaan yang
berkualitas baik.
d. Pelaksana harus menyerahkan contoh - contoh kunci, alat penggantung dan
perlengkapan lainnya yang akan digunakan. Setiap bahan yang diserahkan harus
sesuai dengan contoh-contoh yang telah mendapatkan persetujuan dari
Pengawas/Perencana/Pengelola Teknis.
11.3 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua pemasangan harus dilaksanakan oleh tukang-tukang terbaik yang
pengerjaannya telah disetujui oleh Pengelola Teknis.
b. Pelaksanaan pemasangan harus memperhatikan secara teliti gambar kerja atau
syarat-syarat yang ada.
c. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik.
d. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
e. Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus mendapatkan persetujuan tertulis
dari Konsultan Pengawas
PASAL 12
PEKERJAAN KACA
12.1 Lingkup Pekerjaan
UMUM 41
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
Bagian ini meliputi hal - hal mengenai pengadaan bahan - bahan, peralatan, tenaga dan
pemasangan semua pekerjaan kaca seperti yang tertera pada gambar - gambar.
Pelaksanaan harus bernar - benar mengikuti garis - garis ketinggian, bentuk - bentuk
seperti yang terlihat dalam gambar - gambar dan persyaratan ini.
12.2 Persyaratan Bahan - Bahan
a. Jenis kaca yang dipergunakan disesuaikan dengan gambar perencanaan yang
semutu dengan merk “Asahi Mas” dengan ketebalan 5 mm jenis kaca polos.
b. Kontraktor harus memberikan contoh bahan, brosur serta data teknis kepada
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
12.3 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua list kaca dipasang dengan kuat dan kokoh, pada sponning agar diberi
dempul.
b. Mengingat sifat kaca akan memuai pada saat terkena sinar matahari, maka dalam
pelaksanaan pemasangan agar diberi jarak antara list dengan kaca beberapa
milimeter.
c. Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus mendapatkan persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas.
PASAL 13
PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA
13.1 Lingkup pekerjaan
Pekerjaan konstruksi baja yang dimaksud adalah meliputi pekerjaan semua bagian –
bagian yang dalam gambar dinyatakan sebagai baja. Adapun ukuran dan ketentuan -
ketentuan lainnya disesuaikan dengan yang tercantum pada gambar.
13.2 Persyaratan Bahan - Bahan
a. Semua bagian / bahan baja yang digunakan / dipasang harus dari jenis yang sama
kwalitasnya dan semua profil baja harus dalam kondisi baru dan sebelum
dikerjakan baja tersebut harus dalam keadaan baik atau dalam artian bebas dari
puntiran, lubang – lubang dan bengkokan.
b. Jenis Baja yang dipergunakan adalah baja jenis ST-37 dengan tegangan leleh baja
minimum adalah minimum 3.700 Kg/Cm².
c. Pengawas dapat meminta agar profil baja yang ada dilapangan diperiksa dan bila
dianggap perlu dilakukan pengujian dilaboratorium mengenai mutu dan
ukurannya atas biaya Kontraktor.
UMUM 42
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
d. Permukaan bahan baja harus bebas dari kotoran , minyak, cat dan lain - lain
bahan asing.
e. Kawat las yang dipergunakan adalah ARC-welding dengan menggunakan Mild
Steel Electrode jenis Eutictic Rod “Unimatic 600” (AC-DC) dengan tensile strength
68.000 psi atau kawat las lain dengan kualitas sama. Kawat las harus dijaga selalu
dalam keadaan kering.
f. Baut mur dan cincin baut (selain dari baja keras).
Semua baut dan mur hitam harus pas dan mempunyai kepala yang ditempa, tepat,
konsentrasi dan siku dengan kepala serta mur yang hexagonal (kecuali bila jenis
kepala yang lain diisyaratkan pada gambar rencana). Kekuatan minimum sama
dengan bahan ST.37 batang baut haruslah lurus dan baik. Bila dipakai baut pas,
diameternya harus seperti diameter yang tertera pada gambar rencana dan harus
dikelompokkan dengan cermat sesuai dengan ukuran panjang batangnya yang tak
beralur. Diameter lubang cincin baut adalah 1,50 mm lebih besar dari diameter
baut. Untuk konstruksi lantai tingkat semua baut-baut dipergunakan baja keras
HTB (High Tenion Bolt) F 10 T.
13.3 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Syarat-syarat pelaksanaan umum
> Pengerjaan harus bertaraf kelas satu, semua pekerjaan ini harus diselesaikan
bebas dari puntiran, tekukan dan hubungan terbuka. Semua bagian harus
mempunyai ukuran yang tepat sehingga dalam memasang tidak akan
memerlukan pengisi kecuali bila gambar detail menunjukan hal tersebut.
> Semua detail dan hubungan harus dibuat dengan teliti dan dipasang dengan
hati hati untuk menghasilkan tampak yang rapi sekali.
> Kontraktor diharuskan mengambil ukuran ukuran sesungguhnya ditempat
pekerjaan dan tidak hanya dari gambar-gambar kerja untuk memasang
pekerjaan pada tempatnya, terutama pada bagian bagian yang terhalang oleh
benda lain.
> Setiap bagian pekerjaan yang buruk yang tidak memenuhi ketentuan diatas,
akan ditolak dan harus diganti. Pekerjaan yang selesai harus bebas dari
puntiran-puntiran, bengkokan-bengkokan dan sambungan-sambungan yang
terbuka.
> Konstruksi baja yang telah selesai dikerjakan harus segera dilindungi terhadap
pengaruh pengaruh udara, hujan dan Iain-lain dengan cara yang memenuhi
persyaratan.
UMUM 43
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
> Sebelum bagian - bagian dari konstruksi dipasangkan dimana semua bagian
yang perlu sudah diberi lubang dan sudah dibersihkan dari tahi besi, maka
bagian bagian itu harus diperiksa dalam keadaan dicat.
> Semua pekerjaan yang akan dimulai kontraktor diwajibkan membuat detail
gambar kerja (shop-drawing) untuk disetujui oleh Direksi dan Konsultan
Pengawas.
b. Penyambungan dan pemasangan
> Pengelasan harus dilaksanakan dengan hati-hati. Logam yang dilas harus bebas
dari retak dan Iain-lain cacat yang mengurangi kekuatan sambungan dan
pemukaannya harus halus. Permukaan-permukaan yang dilas harus sama dan
rata serta kelihatan teratur. Las-las yang menunjukan cacat harus dipotong dan
dilas kembali atas biaya Kontraktor.
> Pekerjaan las harus dilakukan didalam bengkel, pekerjaan las yang dilakukan
dilapangan harus sama standarnya dengan pekerjaan las yang dilakukan
didalam bengkel, dan tidak diperkenankan melakukan pekerjaan pada waktu
basah atau hujan.
> Untuk penyambungan las lumer permukaan yang akan di las harus bebas dari
kotoran minyak, cat dan Iain-lain. Cara pengelasan harus dilakukan menurut
persyaratan yang berlaku atau disetujui oleh Direksi dan Konsultan Pengawas.
Las yang dipakai yaitu las sudut dan las tumpul. Mutu las minimal harus sama
dengan mutu dari profil yang bersangkutan. Bila diperlukan dengan pengujian
laboratorium. Pekerjaan pengelasan yang akan tampak harus dihaluskan
sehingga sama dengan permukaan sekitarnya.
> Direksi dan Konsultan Pengawas berhak mengadakan test terhadap hasil
pengelasan di Balai Penelitian Bahan bahan menurut standard yang berlaku di
Indonesia atas biaya Kontraktor, jika pekerjaan penyambungan dinilai
meragukan.
c. Pemasangan ditempat pembangunan
> Pemborong berkewajiban untuk menjaga supaya lapangan untuk menumpuk
barang yang telah diserahkan kepadanya, tetap baik keadaannya dan jika perlu
untuk menyokong bagian-bagian konstruksi yang harus diangkut diberi kayu
penutup sandar-sandar dan sebagainya.
> Bagian bagian profil baja harus diangkat sedemikian rupa sehingga tidak terjadi
puntiran-puntiran, bila perlu digunakan ikatan-ikatan sementara untuk
mencegah timbulnya tegangan yang melewati tegangan yang diijinkan, dan
UMUM 44
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
ikatan sementara tersebut dibiarkan terpasang sampai pemasangan seluruh
konstruksi selesai.
> Pengelasan diatas harus dilaksanakan pada saat konstruksi telah dalam keadaan
diam dan bebas dari beban penutup atap.
d. Meluruskan, memadatkan dan melengkungkan
> Melengkungkan dalam keadaan dingin hanya boleh di lakukan pada bagian
non struktural, untuk melengkungkan harus digunakan gilingan-gilingan
lengkung.
> Melengkungkan pelat dalam keadaan dingin menurut suatu jari-jari tidak boleh
kurang dari tiga kali tebal pelat, demikian juga untuk batang-batang dibidang
dan badannya.
> Melengkungkan batang-batang menurut jari-jari yang kecil harus dilakukan
dalam keadaan panas.
> Melengkungkan dalam keadaan panas harus dilakukan segera setelah bahannya
dipanaskan menjadi merah tua.
> Melengkungkan dan memukul dengan martil tidak boleh dilakukan, bilamana
bahan yang dipanaskan tidak lagi menyinarkan cahaya.
e. Paku keling dan baut
> Baut yang dipergunakan untuk konstruksi harus mempunyai ukuran sesuai
dengan yang tercantum dalam gambar.
> Pemasangan baut harus benar-benar kokoh serta mempunyai kekokohan yang
merata antara yang satu dan lainnya.
f. Perlindungan pekerjaan-pekerjaan baja dengan cara pengecatan.
Pengecatan baja menggunakan meni besi ICI dan cat enemel ICI dua kali, warna
akan ditentukan kemudian.
g. Sebelum diangkat, pekerjaan baja harus dipasang sementara (montase percobaan)
pada halaman bengkel. Yang terlindung dari cuaca untuk mendapat persetujuan
Pengawas, seluruh bagian dan sambungannya.
h. Kontraktor bertanggung jawab untuk menjaga keamanan pekerjaan besi dan
memperbaiki semua kerusakan sampai diserahkan dan diterima baik di lapangan.
UMUM 45
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
i. Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus mendapatkan persetujuan tertulis
dari Konsultan Pengawas.
PASAL 14
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
14.1 Lingkup Pekerjan
Perkerjaan penutup atap yang dimaksud adalah pekerjaan rangka atap dan pemasangan
penutup atap genteng metal yang dipasang dengan kemiringan atap sesuai dengan
gambar.
14.2 Persyaratan Bahan - Bahan
a. Untuk pekerjaan rangka atap menggunakan bahan baja ringan (zincalum) baik
gordeng, reng, kasau dan sebagainya.
b. Ukuran material - material rangka atap disesuaikan dengan hasil perhitungan
produsen rangka atap baja ringan (zincalum).
c. Bahan penutup atap yang digunakan adalah Genteng Prima 0,30 serta harus dalam
kondisi baru dan tidak rusak permukaannya atau cacat – cacat lainnya.
d. Kontraktor harus memberikan contoh bahan, brosur serta data teknis kepada
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
e. Penyimpanan semua bahan atap harus memperhatikan cara - cara sedemikian rupa
sehingga bahan atap terhindar dari lecet, retak, tertekuk selama penyimpanan.
14.3 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Dalam pemasangan penutup atap harus diperhatikan benar-benar dan dipasang
sedemikian rupa agar jangan sampai terlihat bergelombang dan alurnya tidak lurus,
yang mengakibatkan kelihatan tidak estetika.
b. Kontraktor harus menyerahkan shop drawing kepada Pengawas untuk persetujuan
tertulis bagi pemasangan.
c. Sebelum pemasangan penutup atap semua pekerjaan yang mendahuluinya telah
disetujui oleh Pengawas, diantaranya rangka atap, pekerjaan gording dll.
d. Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus mendapatkan persetujuan tertulis
dari Konsultan Pengawas.
PASAL 15
PEKERJAAN PLAFOND
15.1 Lingkup Pekerjaan
UMUM 46
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
Bagian ini meliputi hal - hal mengenai pengadaan bahan - bahan, peralatan, tenaga dan
pemasangan semua pekerjaan plafond seperti yang tertera pada gambar - gambar.
Pelaksanaan harus bernar - benar mengikuti garis - garis ketinggian, bentuk - bentuk
seperti yang terlihat dalam gambar - gambar dan persyaratan ini.
15.2 Persyaratan Bahan - Bahan
a. Material rangka plafond yang digunakan adalah besi hollow frame.
b. Gypsum board tebal 9 mm semutu produk Jayaboard.
c. Pelaksana harus menyerahkan contoh material baik papan gypsum maupun rangka
plafond kepada pengawas.
d. Bahan langit-langit disimpan/ditumpuk dengan lantai terangkat, dan harus bebas
dari genangan air, dan diusahakan agar mudah untuk diadakan pemeriksaan dan
pengamatan.
e. Tinggi tumpukan tidak boleh lebih dari 2 (dua) meter dan diusahakan terlindung
dari cuaca dan diusahakan udara masih tetap berhembus.
15.3 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pemasangan rangka plafond harus rata sehingga tidak menimbulkan permukaan
plafond menjadi bergelombang dan mengganggu estetika.
b. Pelaksana harus menyediakan steger-steger agar pada waktu pemasangan langit -
langit tidak merusak lantai ataupun pekerjaan – pekerjaan lain yang telah selesai.
Langit-langit hanya boleh dipasang setelah semua pekerjaan yang akan ditutup
selesai terpasang.
c. Perhatikan pemasangan langit-langit, yang berhubungan dengan lampu - lampu,
KM/WC, diffuser - diffuser, AC, pinggiran -pinggiran dan sebagainya. Langit –
langit yang terpasang harus dibuka kembali jika terjadi perbaikan pekerjaan-
pekerjaan yang berada di atasnya (mekanikal, elektrikal atau memperbaiki
pekerjaan) dan harus dipasang kembali dengan kondisi baik dan rapi serta
mendapat persetujuan dari Pengawas / Pengelola Teknis.
d. Pelaksana harus membuat lobang manhole sesuai kebutuhan dengan lokasi – lokasi
yang sudah mendapat persetujuan Pengawas / Pengelola Teknis.
e. Rangka harus benar-benar dipasang kuat dengan jarak dan ukuran sesuai dengan
gambar kerja dan syarat-syarat yang ditentukan.
f. Sambungan antar gypsum harus disambung dengan kain kasa lebar 5 cm , dan
dicompound dengan serbuk gypsum yang dicampur alkasit.
g. Compound harus dikerjakan dengan rata, sehingga tidak nampak adanya
sambungan.
UMUM 47
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
PASAL 16
PEKERJAAN CAT DAN LABURAN
16.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi hal - hal mengenai pengadaan bahan - bahan, peralatan, tenaga dan
pemasangan semua pekerjaan cat dan laburan seperti yang tertera pada gambar -
gambar. Pelaksanaan harus bernar - benar mengikuti garis-garis ketinggian, bentuk-
bentuk seperti yang terlihat dalam gambar - gambar dan persyaratan ini.
16.2 Persyaratan Bahan - Bahan
a. Cat serta pelapis-pelapis klain yang akan digunakan disini, adalah setara jenis
Emulsi Acrylic, produksi Vinilex untuk cat dinding dan merk ICI jenis Syntetic
Super Gloss Danapaint atau setara untuk cat besi.
b. Contoh Dan Bahan Untuk Perawatan
> Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada bidang -
bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2.
> Dan pada bidang - bidang tersebut harus dicamtupengawasan dengan jelas warna,
formula cat, jumlah lapisan dan jenis (dari dasar s/d lapisan akhir).
> Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Pengawas. Jika contoh-contoh
tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Pengawas, Kontraktor melanjutkan dengan
pembuatan mock up seperti tercantum di atas.
> Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas, untuk kemudian akan diteruskan
kepada pemberi tugas, minimal 5 gallon tiap warna dan jenis cat yang dipakai.
> Kaleng - kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencamtukan dengan jelas identitas
cat yang ada didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh
Pemberi Tugas.
16.3 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pengerjaan (Mock Up)
> Sebelum pengecatan keseluruhan yang dimulai, Kontraktor harus melakukan
pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan.
> Bidang - bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture,
material dan cara pengerjaan. Bidang - bidang yang akan dipakai sebagai
mock up ini akan ditentukan oleh Pengawas.
> Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Pengawas dan bidang-
bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal bagi keseluruhan pekerjaan
pengecatan.
UMUM 48
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
b. Pekerjaan Cat Dinding.
> Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh plesteran
dinding bangunan dan finishing / atau bagian - bagian lain yang ditentukan
gambar.
> Untuk dinding-dinding luar (exterior walls) bangunan digunakan cat untuk
exterior jenis Emulsi Acrylic, produksi Vinilex atau setara.
> Untuk dinding-dinding dalam (interior walls) bangunan digunakan cat jenis
Emulsi Acrylic produksi , produksi Vinilex atau setara.
> Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada
retak - retak dan Kontraktor meminta persetujuan kepada Pengawas.
> Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan
lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
> 7 hari plamur terpasang dan percobaan warna kemudian dibersihkan dengan
bulu ayam sampai bersih betul. Selanjutnya di dinding dicat dengan
menggunakan Roller.
> Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 lapis alkali resistance sealer
yang dilanjutkan dengan 3 lapis acrylic emulsion dengan kekentalan cat
sebagai berikut :
• Lapisan I, encer (tambahan 20 % air).
• Lapisan II, kental.
• Lapisan III encer.
> Untuk warna-warna yang sejenis, Kontraktor diharuskan menggunakan
kaleng-kaleng dengan nomor percampuran (batch number) yang sama.
> Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh,
rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan terhadap bidang dinding harus
dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
c. Pekerjaan Cat Langit - Langit
> Yang termasuk dalam pekerjaan cat langit - langit adalah langit - langit
gypsum maupun pelat beton atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
> Cat yang digunakan jenis Acrylic Emulsi, Vinilex atau setara, warna
ditentukan Direksi setelah melakukan percobaan pengecatan.
> Selanjutnya semua metode / prosedur sama, dengan pengecatan dinding lapis
alkali resistance sealer pada pengecatan langit-langit ini.
> Sambungan-sambungan gypsum board harus diberi flexsible sealant agar
tidak terlihat sebagai retakan sesudah dicat.
UMUM 49
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
d. Pekerjaan Cat Besi.
> Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian-bagian besi
yang terlihat dan pekerjaan besi lain ditentukan dalam gambar, kecuali
ditentukan lain.
> Cat yang dipakai adalah merk ICI jenis Syntetic Super Gloss ,Danapaint atau
setara.
> Pekerjaaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat, selesai diampelas
halus dan bebas debu, minyak dan Iain-lain.
> Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1 kali. Sambungan
las dan ujung-ujungnya yang tajam diberi “touch up” dengan 2 lapis, setelah
itu lapisan tebal 40 micron diulaskan.
> Setelah kering sesudah 8 jam, dan diampelas kembali disemprot 1 lapis.
Setelah 16 jam mengering baru lapisan akhir disemprot 3 lapis.
> Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan compressor 3
lapis.
PASAL 17
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK DAN ARMATUR
17.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pemasangan kabel toevoer
b. Pemasangan box panel dengan sistem MCB lengkap dengan grounding
c. Pemasangan instalasi titik cahaya serta stop kontak.
17.2 Persyaratan Bahan - Bahan
a. Semua bahan untuk seluruh pekerjaan ini harus dalam keadaan 100% baru, dalam
keadaan baik dan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan.
b. Kontraktor harus memberikan brosur / contoh peralatan yang akan dipasang,
lengkap dengan data teknis serta ukuran-ukuran fisiknya untuk mendapatkan
persetujuan tertulis dari Pengawas / Pengelola Teknis.
c. Panel - Panel
> Semua tipe panel adalah jenis indoor.
> Panel terbuat dari pelat baja setebal 2 mm dengan penguat besi siku atau besi
kanal dan dicat dasar tahan karat di bagian luar dan dalam, sebelum dicat
akhir dengan cat oven warna abu-abu muda.
> Kotak panel dan benda konduktif lain yang tidak boleh bertegangan harus
UMUM 50
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
dihubungkan dengan baik secara elektrik dengan busbar pentanahan.
> Semua mur dan baut harus tahan terhadap karat dilapisi cadmium. Semua
bagian-bagian dari baja harus bersih dan harus dilindungi terhadap karat
sebelum diasembled. Pengecatan harus dengan 2 lapis warna abu-abu atau
warna lain yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
> Busbar disangga secara kokoh dengan insulator berbahan keramik.
> Busbar netral dan busbar pentanahan dipasang pada sisi yang bersebrangan.
> Semua bagian yang menghantarkan listrik seperti busbar atau terminal-
terminal dan Iain-lain dan harus silver plated atau dilapisi bahan lain yang
mencegah oksidasi.
> Circuit Breaker harus tipe Moulded Case Circuit Breaker (MCCB), dengan
merk semutu Merlin Gerin, Siemens atau AEG.
> Komponen - komponen lain harus semutu Merlin Gerin, Siemens, Circutor
atau AEG.
> Ujung - ujung kabel harus mempunyai sepatu kabel.
> Semua bagian metal yang dalam keadaan normal tidak bertegangan harus
dihubungkan menjadi satu secara elektrik dengan baik. Rel pentanahan
sepanjang panel harus disediakan dan bagain metal yang disebut diatas harus
dihubungkan. Rel pentanahan dihubungkan dengan kawat tembaga (BC)
dengan penampang sesuai dengan gambar kerja dan ditanam sampai
diperoleh tahanan pentanahan maksimum 5 ohm.
> Kabel daya NYY seperti ditunjukkan dalam gambar harus semutu : Supreme,
Kabelindo, Kabel Metal, Tranka Kabel ( 4 besar )
d. Kabel toevoer yang digunakan adalah jenis NYY 4x10 mm semutu : Supreme,
Kabelindo, Kabel Metal, Tranka Kabel ( 4 besar )
e. Saklar engkel atau double dan stop kontak semutu merk broco.
f. Kabel-kabel instalasi didalam ruangan dipakai jenis kabel NYM 3 x 2,5 mm untuk
stop kontak, saklar dan AC, sedangkan NYM 2 x 2,5 mm untuk titik lampu. Kabel
yang digunakan kualitas semutu Eterna.
g. Jenis lampu yang dipakai :
• Lampu RM LED 2X18 W (60 cm) Grill Alumunium
• Lampu Down Light LED Panel Inbow 20 W
• Lampu Down Light LED Panel Outbow 5 W
h. Fitting instalasi seperti pipa conduit, fleksible join, T-Dos, Inbow Dos dan sebagainya
menggunakan merk semutu Clipsal.
UMUM 51
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
17.3 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua pemasangan alat - alat / instalasi listrik harus dipasang oleh tukang-tukang
yang berpengalaman dengan cara yang harus disetujui oleh pengawas dan seperti
yang ditunjukkan dalam gambar.
b. Pemasangan titik lampu, saklar dan stop kontak
> Tinggi saklar dan stop kontak ditentukan 1,50 m dari permukaan lantai
setempat. Tiap-tiap stop kontak harus diberi penghantar tanah.
> Pemasangan titik lampu/armatur dari jenis lampu yang telah ditentukan dan
dipasang sesuai dengan jumlah yang tertera dalam gambar.
c. Pekerjaan instalasi yang memiliki ketergantungan dengan pekerjaan lain seperti
instalsi dalam diding harus dicermati. Kontraktor tetap bertanggung jawab terhadap
kerapian dan kualitas pekerjaan dinding yang harus dibobok ketika terjadi
keterlambatan penkerjaan instalasi listrik.
d. Stop kontak dan panel induk/pembagi harus dihubungkan dengan tanah atau system
pentanahan (grounding).
e. Sistem pentanahan atau grounding terdiri dari kawat BC, kawat tersebut
dimasukkan kedalam pipa besi galvanis diameter 1” atau sesuai dengan petunjuk
PLN setempat dengan kedalaman 3 m atau sampai tercapai sistem pentanahan
dengan maksimum tahanan sebesar 5 ohm.
f. Kontraktor harus menyiapkan gambar kerja instalasi listrik yang sebenarnya yang
dibuat oleh instalatur yang mempunyai sertifikat / PAS PLN.
g. Sebelum seluruh pekerjaan listrik diserahkan harus diadakan uji coba terlebih
dahulu dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas atas uji coba tersebut.
17.3 Pengujian kualitas daya dan tenaga Listrik
1 Pengujian ini menggunakan alat power quality Analizer , Alat ini merupakan alat
pengukur listrik yang mempunyai fumgsi dan manfaat yang lengkap. Karena dapat
mengukur frekuensi, mengukur arus listrik, pengukuran tegangan, mengukur daya aktif,
mengukur dayakomplek, mengukur daya aktif. Dan mengkur factor daya. Alat ini dapat
dipergunakan apabila memiliki kalibrasi.
PASAL 18
PEKERJAAN SANITASI
UMUM 52
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
18.1 Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan - bahan peralatan dan alat - alat bantu lainnya yang digunakan dalam
pekerjaan ini hingga tercapainya hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna
dalam pemakaiannya / operasinya.
b. Pekerjaan pemasangan sanitair ini sesuai yang dinyatakan / ditunjukkan dalam
detail gambar, uraian dan syarat - syarat dalam buku ini.
18.2 Persyaratan Bahan-Bahan
a. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan
dipasaran, kecuali bila ditentukan lain.
b. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya sesuai
dengan yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing type yang dipilih.
c. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disediakan oleh pabrik untuk
masing-masing type yang dipilih.
d. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah diisyaratkan dalam uraian dan
syarat-syarat dalam buku.
e. Sebelum mulai pemasangan pekerjaan sanitair, Kontraktor terlebih dahulu harus
menyerahkan contoh-contoh perlengkapan sanitair yang akan dipasang lengkap
dengan sertifikat / surat pernyataan dari produsennya yang menjelaskan bahwa
kwalitas produk tersebut benar - benar sesuai dengan persyaratan di atas.
f. Contoh-contoh tersebut apabila oleh Pengawas dianggap perlu, harus ditest di
aboratorium yang disetujui Pengawas, biaya pengujian di Laboratorium ini
menjadi tanggungan Kontraktor.
g. Alat - Alat Sanitair
> Kloset
• Kloset duduk dan jongkok berikut segala kelengkapannya yang dipakai
adalah semutu TOTO atau American Standard dengan warna akan
ditentukan oleh Pengawas.
• Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi
dengan baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya
dan telah disetujui Pengawas.
• Untuk dudukan dasar kloset dipakai papan jati tua tebal 3 Cm dan telah
dicelup dalam larutan pengawet tahan air, dibentuk seperti dasar kloset.
Kloset disekrupkan pada papan tersebut dengan sekrup kuningan.
h. Perlengkapan Toilet
• Perlengkapan - perlengkapan lain untuk toilet yaitu gantungan handuk,
UMUM 53
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
tempat sabun, tempat kertas rol, tempat kertas tissue, gantungan lap,
gantungan baju, dan Iain - lain seperti ditunjukkan dalam gambar, dipakai
adalah semutu TOTO atau American Standard.
• Perlengkapan-perlengkapan tersebut harus dalam keadaan baik tanpa ada
cacat - cacat, sudah mendapat persetujuan Pengawas. Letak pemasangan
disesuaikan gambar - gambar untuk itu dan cara - cara pemasangan
mengikuti petunjuk - petunjuk dari produsen seperti diterangkan dalam
brosur - brosur yang bersangkutan.
> Kran
• Semua kran yang dipakai semutu merk TOTO atau American Standard
Verchroom, atau setara, dengan chromed finish.
• Ukuran disesuaikan keperlauan masing-masing sesuai gambar plumbing
brosur alat-alat sanitair.
• Jetwasher yang digunakan adalah semutu merk TOTO atau American
Standard
> Floor Drain dan Clean Out
• Floor drain dan clean out yang digunakan adalah floor drain semutu merk
TOTO atau American Standard dilengkapi dengan siphon dan penutup
berengsel untuk floor drain dan doperchroom dengan draad untuk clean
out.
• Floor drain yang dipasang telah diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui
Pengawas.
18.3 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Pengawas beserta
persyaratan / ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak
disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran / pengantian bahan, pengganti harus
disetujui Pengawas berdasarkan contoh yang dilakukan Kontraktor.
c. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar - gambar yang ada
dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan,
pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan detail - detail sesuai gambar.
UMUM 54
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
d. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan spesifikasi dan
sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkan kepada Pengawas.
e. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disatu tempat bila ada kelainan /
perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut terselesaikan.
f. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian / pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
g. Kontraktor wajib memperbaiki / mengulangi / mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama
kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.
h. Syarat Pemasangan
> Tenaga
Pemasangan pekerjaan sanitair harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang
berpengalaman dan trampil dalam pekerjaannya dengan menunjukkan Surat
Keterangan yang pernah dikerjakan.
> Persiapan
• Sebelum mulai pemasangan pekerjaan sanitair, Kontraktor terlebih dahulu
harus memeriksa semua pekerjaan yang nantinya akan ditutup oleh
pasangan pekerjaan ini
• Pekerjaan yang harus diperiksa diantaranya adalah :
- Pekerjaan pemasangan instalasi-instalasi
- Pekerjaan waterproofing
- Dan Iain - lain yang dianggap perlu
• Sebelum pemasangan pekerjaan sanitair, alas permukaannya harus dibuat
rata dan halus terlebih dahulu.
• Sesudah pekerjaan-pekerjaan tersebut selesai diperiksa, Kontraktor harus
meminta persetujuan Pengawas untuk melanjutkan pekerjaannya.
• Kontraktor wajib membuat gambar-gambar kerja (shop drawing) untuk
pelaksanaan yang dibuat berdasarkan gambar rencana. Ukuran-ukuran
berdasarkan dengan kondisi lapangan.
• Gambar kerja ini terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Pengawas.
> Pelaksanaan
• Setiap pemasangan pekerjaan sanitair pada dinding harus diperkuat dengan
angkur-angkur dan perlengkapan / accessories lainnya yang disyaratkan
oleh pabrik pembuatnya.
• Setiap pemasangan pekerjaan sanitair harus dilaksanakan dengan teliti,
UMUM 55
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
tepat pada posisi pipa sanitasinya.
> Syarat Pemeliharaan
• Setiap pasangan pekerjaan sanitair yang rusak harus diperbaiki dengan
cara-cara yang dianjurkan oleh pabriknya.
• Perbaikan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu
pekerjaan finishing lainnya.
• Apabila ada pekerjaan finishing yang rusak akibat perbaikan pekerjaan
lantai keramik tersebut, maka kerusakan-kerusakan pekerjaan finishing
tersebut harus segera diperbaiki atas biaya Kontraktor.
• Selama 3 x 24 jam sesudah pekerjaan sanitair selesai terpasang, harus
dibiarkan mengering dan selama itu tidak boleh dipergunakan.
• Sesudah pekerjaan sanitair terpasang harus dijaga terhadap kemungkinan-
kemungkinan terkena cairan-cairan dan benda-benda lain yang mungkin
bisa menimbulkan cacat, noda-noda dan sebagainya. Apabila hal ini terjadi
Kontraktor harus memperbaiki cacat tersebut hingga pulih kembali seperti
semula atas biaya Kontraktor.
> Syarat Penerimaan
• Setiap pekerjaan sanitair yang dipasang harus teliti pada posisinya dan
rapat, tidak bocor dan terjamin hubungan kerapihannya.
• Setiap pekerjaan sanitair harus dipasang lengkap dengan accessories-nya
dan dapat berfungsi dengan sempurna, tanpa cacat.
PASAL 19
PEKERJAAN LOGAM NON STRUKTURAL
19.1 Lingkup Pekerjaan
• Pekerjaan logam non strukturalalam hal ini meliputi :
1. Pekerjaan Besi
2. Pekerjaan Stainless Steel
3. Pekerjaan Penggantung Rangka Langit-Langit.
4. Pekerjaan Handrail
19.2 Persyaratan Bahan-Bahan
a. B e s i
> Pipa besi yang digunakan adalah GIP dengan bentuk dan ukuran sesuai yang
UMUM 56
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
tertera pada gambar.
> Baja profil yang digunakan adalah baja siku dengan bentuk dan ukuran
sesuai yang tertera pada gambar.
> Pipa baja yang digunakan adalah Carbon Steel ST.37, dengan ukuran sesuai
yang tertera pada gambar.
b. Penggantung Rangka Langit - Langit
Penggantung rangka langit - langit gypsum board 9 mm yang digunakan adalah
besi 6 mm galvanized dilengkapi dengan adjuster pada tiap penggantung.
19.3 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan Besi.
> Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar -
gambar dan kondisi dilapangan.
> Bahan - bahan pelengkap lainnya seperti sekrup, baut, mur, paku metal
fittings yang akan berhubungan dengan udara luar dibuat dari besi yang
digalvanisasi.
> Perhatikan semua ukuran, sambungan dan hubungannya dengan material
lain, dengan mengikuti semua petunjuk gambar rencana secara seksama.
> Kontraktor diminta untuk menyiapkan shop drawing / gambar kerja untuk
pekerjaan - pekerjaan dengan petunjuk Pengawas.
> Pemotongan dengan membakar dibengkel harus dilakukan dengan mesin
potong pembakar yang standar.
> Semua pekerjaan metal yang terpotong harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
> Berkas - berkas pekerjaan harus dikikir sampai halus dan rata permukaan.
> Untuk unit yang dipasang harus diberi tanda - tanda agar tidak terjadi
kesalahan pemasangan.
> Pekerjaan sambungan dilakukan dengan baut dan las sesuai gambar.
> Pekerjaan Pengelasan harus dikerjakan dengan rapih, tanpa menimbulkan
kerusakan-kerusakan pada bahan bajanya. Pengelasan harus menjamin
pengakhiran yang rata dari cairan elektroda tersebut. Permukaan dari daerah
yang dilas harus bersih dan bebas dari kotoran, cat minyak dan karat.
> Pemberhentian pengelasan harus pada tempat yang ditentukan dan dijamin
tidak akan berputar atau membengkok. Setelah pengelasan, sisa-sisa / kerak
las harus dibersihkan dengan baik (wire, brush, amplas). Cacat pada
pengelasan harus dipotong dan dilas kembali atas tanggung jawab Kontraktor.
> Tambahan dan angkur yang perlu harus digunakan walupun tidak termasuk
UMUM 57
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
dalam gambar (lengkap dengan pemakaian ramset untuk beton) meliputi dan
tidak terbatas pada dudukan fixtures (toilet dan cermin).
b. Pekerjaan Kawat Penggantung Rangka Langit-Langit
> Sistem penggantung langit-langit adalah dengan menyediakan angker besi
beton diameter 10 mm pada plat beton pada jarak 1.20 x 1.20 m.
> Pola yang disesuaikan dengan pola langit-langit dan persyaratan pabrik
pembuat rangka langit-langit, kecuali dinyatakan lain dalam gambar atau
petunjuk Direksi Lapangan.
PASAL 20
PEKERJAAN PAVING BLOCK
20.1 Lingkup Pekerjaan
• Pekerjaan Paving Block hal ini meliputi :
1. Urug Pasir Alas dan pemadatan
2. Pembuatan Kansten Penahan
3. Pemasangan Kansteen
20.2 Persyaratan Bahan-Bahan
1. Paving Block miniman K.300 Mutu A SNI Serta melampirkan Hasil Uji
Laboratorium, yang dikeluarkan oleh Laboratorium Teknik Konstruksi yang di
akui. (melampirkan Surat Dukungan).
2. Mmenyampaikan hasil uji laboratorium terhadap paving block yang
ditawarkan menyesuaikan dengan mutu beton antara A dan B SNI 03.069-
1996 yang meliputi :
a. Kuat Tekan 20 – 40 Mpa
b. Katahanan Aus 0,130-0,090 mm/ menit
c. Penyerapan Air Rata-rata 6-3%
d. Tebal Paving Block Minimal 8 cm
( Catatan semua unsur pemeriksaan wajib dilakukan Uji Pemeriksaan)
20.3 Pelaksanaan Pekerjaan
Pelaksanaan perkerasan paving block dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Pertama dilakukan pemeriksaan kepadatan tanah dasar, baik galian / timbunan,
sebagai dasar perletakan lapisan pondasi
2. Kemudian dilakukan pekerjaan lapis pondasi diatas tanah dasar berupa pasir (
lapisan base dan sub base).
3. Setelah itu pasang beton penyokong yang diikuti beton pembatas dan tambahkan
adukan beton pada bagian belakang / punggung beton pembatas tsb
UMUM 58
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
4. Pasang pasir alas dg ketebalan 5 - 6 cm, ratakan dengan jidar kayu (Pasir alas
adalah pasirdg ketebalan tertentu sebagai alas perletakan paving block).
5. Pasang benang pembantu searah & tegak lurus / 45° terhadap jalan / area kerja.
6. Pemasangan paving block dilakukan setelah penentuan arah dan bentuk pola
dengan menggunakan benang pembantu, pemasangan paving blok dimulai dari
satu arah.
7. Lakukan pemadatan dengan plat getar / stamper plate / vibro, supaya terjadi
pengunci anak pengisian celah dari pasir alas yang terdesak ke atas & pasir pengisi
yang dipasangbersamaan dengan vibro.
8. Pasang pasir pengisi, ratakan dg sikat ijuk dan penggetar / vibro secara
bersamaan.
9. Pemasangan paving dilakukan secara diagonal dari pinggir, setelah 3–4 baris
dapatdilakukan simultan di beberapa bagian
PASAL 21
PENYERAHAN PEKERJAAN
21.1 Kontraktor harus menyelesaikan semua bagian pekerjaan yang tertera dalam kontrak,
Gambar-gambar dan syarat - syarat pada Dokumen Pengadaan (Pelelangan) ataupun
perubahan yang terdapat dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing),
sehingga pekerjaan dapat diterima dengan baik oleh Konsultan Pengawas dan Pihak
Pemimpin Proyek.
21.2 Pada saat pekerjaan akan diserah-terimakan untuk pertama kalinya (Provisional Hand
Over - PHO), Kontraktor harus menyerahkan :
■ Gambar - gambar yang sebenarnya (As Built Drawings) yang telah isetujui.
■ Gambar instalasi listrik yang sebenarnya.
■ Foto - foto pelaksanaan pekerjaan.
21.3 Bersama - sama dengan Konsultan Pengawas, kontraktor harus meneliti, mencatat dan
menyetujui, bagian - bagian pekerjaan yang belum sempurna, untuk dibuatkan daftar
(Check List) pekerjaan-pekerjaan yang akan diperbaiki dalam masa pemeliharaan.
Pasal 22
PEKERJAAN LAIN - LAIN
22.1 Setelah selesai pekerjaan seluruh lokasi dalam lingkungan pekerjaan harus dibersihkan.
22.2 Pekerjaan kecil yang sifatnya penyempurnaan wajib dilakukan dengan biaya sendiri
oleh kontraktor.
UMUM 59
SPESIFIKASI TEKNIS | PEMBANGUNAN GUDANG LOGISTIK SPN POLDA KALBAR | KOTA SINGKAWANG
22.3 Didalam pelaksanaan pekerjaan ini kontraktor wajib mematuhi petunjuk dan ketentuan
yang disampaikan pengawas lapangan.
22.4 Dokumentasi berupa photo - photo, awal pelaksanaan, sedang pelaksanaan yang
meliputi segmen - segmen pekerjaan, dan akhir pelaksanaan mutlak harus ada.
22.5 Kontraktor harus mwmbuat dan menyampaukan laporan harian, mingguan, dan
bulanan kepada pengawas teknik secara periodik. Biaya pembuatan laporan dan
dokumentasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
22.6 Tenaga ahli yang akan ditugaskan dalam melaksanakan pekerjaan harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut : Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi
Swasta yang telah terakreditasi oleh instansi yang berwenang atau lulus ujian negara,
atau perguruan tinggi luar negeri yang ijazahnya telah disahkan atau diakui oleh
instansi pemerintah yang berwenang di bidang pendidikan tinggi.
Sukadana, 3 Agustus 2023
Dibuat Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik
Kabupaten Kayong Utara
DRS. MAS YULIANDI
NIP. 19680726 199403
UMUM 60| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 9 April 2025 | Pekerjaaan Fisik Gedung Dan Bangunan Kantor Kejari Mempawah | Kejaksaan Republik Indonesia | Rp 13,686,686,000 |
| 12 September 2019 | Pembangunan Kantor Dukcapil Kab Mempawah (Did/Dau) | Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah | Rp 10,000,000,000 |
| 18 February 2020 | Pembangunan Gedung Sma 1 Mempawah | Provinsi Kalimantan Barat | Rp 10,000,000,000 |
| 24 August 2023 | Pembangunan Unit Sekolah Baru (Usb) (Dau) Sman 1 Mempawah Hilir (Tahap III) | Provinsi Kalimantan Barat | Rp 10,000,000,000 |
| 8 July 2021 | Pembangunan Gedung Parkir Polda Tahap 2 | Provinsi Kalimantan Barat | Rp 5,000,000,000 |
| 5 October 2022 | Belanja Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan Mako Polda Kalbar Lanjutan | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 3,273,600,000 |
| 7 June 2022 | Perawatan Dan Pemeliharaan (Harwat) Gedung Polda Kalbar Tahun Anggaran 2022 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 3,273,600,000 |
| 10 August 2022 | Pembangunan Jalan Lingkungan Spn Singkawang | Kab. Melawi | Rp 2,910,600,000 |
| 13 December 2020 | Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Administrasi | Kementerian Kelautan Dan Perikanan | Rp 1,275,500,000 |
| 3 September 2020 | Belanja Modal Pengadaan Bangunan Bersejarah Lainnya (Rekonstruksi Rumah Budaya) | Kota Pontianak | Rp 1,000,000,000 |