| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0017240359509000 | Rp 365,190,000 | 91 | 92.8 | - | |
| 0755489507524000 | Rp 380,619,000 | 98.5 | 97.99 | - | |
| 0814706081541000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi/Pembuktian Kualifikasi | |
| 0022444574428000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi/Pembuktian Kualifikasi | |
| 0211523030429000 | - | - | - | Setelah dilakukan klarifikasi, tidak memiliki pengalaman pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak. | |
| 0940932452517000 | - | 70.75 | - | Skor teknis dibawah ambang batas serta tidak menghadiri undangan klarifikasi administrasi dan teknis | |
PT Archindo Media Karya | 04*3**6****22**1 | - | - | - | - |
| 0705497428541000 | - | - | - | - | |
| 0018405936652000 | - | - | - | - | |
| 0314996745543000 | - | - | - | - |
Uraian Singkat
Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan – Jasa Khusus
Rumah Sakit Umum Daerah
Prembun Kabupaten Kebumen
Rumah Sakit Umum Daerah Prembun Kabupaten Kebumen memiliki kapasitas tempat
2
tidur dari 114 bed dengan total luas bangunan eksisting 9.575 m dan luas lahan
2
eksisting 38.000 m . Kegiatan Pengembangan/Pembangunan RSUD Prembun yaitu
meliputi peningkatan kapasitas tempat tidur menjadi 186 bed dengan total luas
bangunan 22.000 m2 dan luas lahan 38.000 m2.
Pekerjaan Penyusunan Dokumen AMDAL ini, terdiri dari paket pekerjaan, yaitu
Penyusunan Studi AMDAL pembangunan/pengembangan RSUD Prembun Kabupaten
Kebumen
Hasil dari studi AMDAL harus mendapat Persetujuan Lingkungan dari Tim Uji
Kelayakan Lingkungan Hidup Kabupaten/Provinsi.
DATA KEGIATAN
a. Lokasi AMDAL Pembangunan RSUD Prembun dilakukan di Jalan Slamet
Riyadi No. 53, Prembun, Kabupaten kebumen
2 2
b. Luas lahan sekitar 38.000 m , luas bangunan 22.000 m .
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan penyedia jasa dalam penyusunan
Dokumen AMDAL adalah sebagai berikut :
1. Penyusunan dokumen AMDAL mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran
II. Maka lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pihak konsultan dalam
penyusunan dokumen AMDAL adalah sebagai berikut :
a. Melaksanakan sosialisasi AMDAL dan konsultasi publik.
Sosialisasi AMDAL dan konsultasi publik dilakukan untuk memenuhi
prosedur penyusunan AMDAL. Sosialisasi akan dilaksanakan melalui
pengumuman di media massa, sedangkan konsultasi publik dilaksanakan
bersama-sama dengan pihak pemrakarsa dan Komisi Penilai AMDAL.
Sasaran konsultasi publik adalah masyarakat yang terkait di wilayah studi.
b. Menyusun formulir Kerangka Acuan untuk pelaksanaan studi AMDAL.
Formulir Kerangka acuan adalah dasar pelaksanaan studi dan penyusunan
dokumen AMDAL. Formulir Kerangka Acuan akan dibahas bersama Tim Teknis
Penguji AMDAL. Dokumen tersebut dapat dijadikan sebagai dasar pelaksanaan
studi AMDAL bila mana telah disepakati oleh tim penguji AMDAL
c. Melaksanakan survei lapangan.
Survei lapangan merupakan sarana pengumpulan data-data primer yang akan
dijadikan sebagai bahan kajian dalam rona lingkungan, prakiraan dampak serta
evaluasi dampak. Dalam kegiatan survei, tim penyusun AMDAL akan
melaksanakan pengamatan, pengukuran, dan pengumpulan data -data primer.
Tenaga ahli dalam tim penyusun AMDAL akan melaksanakan survei sesuai
dengan bidang keahlian masing-masing dan dikoordinir oleh Ketua Tim serta
dibantu beberapa tenaga surveyor dan tenaga pendukung yang ditugaskan
sesuai bidangnya.
d. Mengadakan data-data pendukung.
Kajian lingkungan dalam studi AMDAL memerlukan data-data pendukung yang
memadai untuk bahan kajian. Data-data pendukung diantaranya adalah, peta-
peta, citra satelit, data iklim makro, profil desa, dan lain-lain.
e. Menyajikan rona lingkungan hidup saat ini (dalam dokumen ANDAL).
Rona lingkungan hidup disusun sebagai data awal untuk membuat prakiraan
dampak. Rona lingkungan akan disajikan per wilayah studi yang sebelumnya
telah ditentukan dalam Kerangka Acuan. Data-data primer, sekunder dan data-
data pendukung dari hasil survei akan disajikan untuk menggambarkan rona
lingkungan secara berurutan mulai dari komponen lingkungan fisik kimia,
biologi, sosial ekonomi dan budaya, dan kesehatan masyarakat.
f. Membuat prakiraan dan evaluasi dampak yang akan terjadi (dalam dokumen
ANDAL). Prakiraan dampak disusun untuk setiap kegiatan yang berpotensi
menimbulkan dampak besar dan penting terhadap komponen lingkungan
hidup. Evaluasi dampak besar dan penting dilakukan secara holistik untuk
rekomendasi alternatif terpilih dan kelayakan lingkungan yang akan dijadikan
sebagai dasar arahan pengelolaan dampak.
g. Menyusun rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL).
Memuat upaya-upaya mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak
besar dan penting lingkungan hidup yang bersifat negatif dan meningkatkan
dampak positif yang timbul sebagai akibat dari rencana kegiatan.
h. Menyusun rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL).
Memuat metode yang ditetapkan untuk mengukur efektivitas dan keberhasilan
pengelolaan dampak lingkungan yang telah dilaksanakan serta merumuskan dan
menentukan metode penanganan atau pengelolaan lingkungan selanjutnya.
i. Menyusun, membahas dan menyempurnakan dokumen ANDAL, RKL dan RPL,
serta bersama Tim Teknis yang ditetapkan instansi yang berwenang dalam
bidang lingkungan hidup.
j. Mempresentasikan hasil kegiatan studi AMDAL di hadapan tim penguji AMDAL.
k. Melaksanakan perbaikan dokumen AMDAL sesuai hasil pembahasan dalam tim
penguji AMDAL.
l. Menyerahkan formulir Kerangka Acuan, ANDAL, RKL dan RPL kepada
PEMRAKARSA.
DAFTAR KEBUTUHAN PERSONIL DAN NON PERSONIL :
Jml
Jml
No. Unit Orang/ Vol Ket
Uraian Kegiatan Unit
Barang
A PERSONIL
TENAGA AHLI
AMDAL
1 Ketua Tim/Ahli Orang 1 4 4
Bulan
Lingkungan
Ahli Lingkungan
2 Orang 1 4 4
Bulan
3 Ahli Perencanaan Orang 1 4 4
Bulan
Wilayah dan Kota
4 Ahli Kesehatan Orang 1 3 3
Bulan
Masyarakat
Ahli Sosial Ekonomi
5 Orang 1 3 3
dan Budaya
Bulan
TENAGA
PENDUKUNG
Asisten Ahli
6 Orang 1 4 4
Lingkungan
Bulan
Asisten Ahli PWK
7 Orang 1 4 4
Bulan
Surveyor
8 Orang 1 3 3
Bulan
Tenaga
9 Orang 1 4 4
Administrasi
Bulan
B NON PERSONIL
AMDAL
Pengumpulan Data
1 Paket 1 1 1
Sekunder
2 Kualitas Udara (24 sampel 2 1 2
Jam)
3 Kebisingan (24 Jam) sampel 2 1 2
4 Kualitas Air Bersih sampel 2 1 2
5 Kualitas Air sampel 1 1 1
Permukaan
6 Biota Perairan sampel 1 1 1
7 Kualitas Air Limbah sampel 2 1 2
Sumber Emisi Tidak
8 sampel 3 1 3
Bergerak
9 Survei Sosekbud Paket 1 1 1
10 Laporan Pendahuluan Buku 5 1 5
Draft Formulir
11 Buku 5 1 5
Kerangka
Acuan
Dokumen Final
12 Buku 5 1 5
Kerangka Acuan
13 Draft ANDAL RKL- Buku 5 1 5
RPL
14 Dokumen ANDAL Buku 5 1 5
RKL-RPL
Softcopy Dokumen
15 HD 1 1 1
Final
ANDAL RKL-RPL Eksternal
16 Publik konsultasi
17 iklan
media
Pengumuman Media Paket 1 1 1
cetak
Massa
min.3
har
i
18 Konsumsi Peserta Orang 80 1 40
19 Penggandaan Materi Exp 80 1 40
20 Uang Saku Peserta Orang 80 1 40
21 Sewa Tempat Paket 1 1 1
PELAPORAN
Hasil pekerjaan yang dihasilkan dalam studi AMDAL ini merupakan satu paket yang
terdiri dari Kerangka Acuan, Dokumen ANDAL, RKL dan RPL. Dalam proses
penyusunan dokumen, laporan dibuat berdasarkan kemajuan pekerjaan. Bentuk
laporan yang dibuat adalah:
a. Draft Kerangka Acuan : Kerangka Acuan yang telah siap untuk didaftarkan ke tim
penguji AMDAL;
b. Kerangka Acuan Final : Dokumen Kerangka Acuan yang telah selesai dinilai oleh
tim penguji AMDAL terkait dan telah mendapat Rekomendasi;
c. Draft Dokumen ANDAL, RKL dan RPL : adalah Dokumen Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan yang berisi Analisis data survei lapangan (data primer dan
sekunder), evaluasi kualitas lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan (draft),
rencana pemantauan lingkungan (draft);
d. Dokumen ANDAL, RKL dan RPL Final
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan penyusunan Dokumen AMDAL ini
memerlukan waktu 120 (seratus dua puluh) hari kalender/ 4 (empat) bulan kalender,
belum termasuk keluarnya Persetujuan Lingkungan atau kecuali ada ketentuan lain
dalam surat perjanjian kontrak.