| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0015570005622000 | Rp 396,482,400 | Setelah dilakukan evaluasi kewajaran harga, didapatkan Hasil total harga hasil klarifikasi lebih besar dari pada total harga penawaran, sehingga penawaran harga dinyatakan tidak wajar. Sesuai dengan Dokumen Pemilihan Bab XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran harga butir 11, penawaran dinyatakan GUGUR. | |
| 0437158306622000 | Rp 397,296,637 | - | |
| 0012033718655000 | Rp 398,976,000 | - | |
| 0020687265622000 | Rp 398,976,000 | - | |
| 0011097326622000 | Rp 398,976,000 | - | |
| 0017251638655000 | Rp 398,976,000 | - | |
| 0840324446654000 | - | - | |
CV Anugerah Muji Jaya | 08*9**1****55**0 | Rp 398,493,566 | 1. Peralatan tidak melampirkan bukti kepemilikan Alat 2. Tidak menyampaikan Personel K3 3. Tidak menyampaikan RKK dan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi |
| 0015239361652000 | Rp 398,976,000 | Sertifikat Personel K3 habis masa berlakunya | |
| 0912940418622000 | - | - | |
| 0014506786653000 | Rp 407,074,986 | - | |
| 0847196003653000 | Rp 398,976,000 | Sertifikat Personel K3 habis masa berlakunya | |
| 0023668858653000 | Rp 438,519,516 | - | |
| 0934085754622000 | Rp 398,976,000 | Bukti Kepemilikan Peralatan Dump Truck tidak sesuai (di daftar peralatan yang ditawarkan milik sendiri, tapi lampiran Surat Perjanjian Sewa) | |
| 0316840123653000 | Rp 398,701,880 | 1. Bukti Kepemilikan Peralatan Dump Truck tidak sesuai antara Kwitansi Pembelian dengan STNK 2. Sertifikat Pelatihan K3 habis masa berlakunya | |
| 0955416250653000 | - | - | |
CV Alam Semesta | 00*2**5****55**0 | - | - |
| 0731269858655000 | - | - | |
| 0022986566622000 | - | - | |
| 0012086922655000 | - | - | |
Firda Jaya Pattinama | 00*3**4****17**0 | - | - |
| 0956432496608000 | - | - | |
CV Arvada Surya Perkasa | 06*0**6****53**0 | - | - |
| 0942670571655000 | - | - | |
CV Java Nusantara Construction | 06*6**7****53**0 | - | - |
| 0709309579645000 | - | - | |
| 0944969518655000 | - | - | |
CV Bangkit Jaya Selaras | 06*4**0****01**0 | - | - |
| 0841195126713000 | - | - | |
| 0743144164655000 | - | - | |
| 0656204542622000 | - | - | |
| 0031285299622000 | - | - | |
| 0934645243655000 | - | - | |
| 0022985055622000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0731621207653000 | - | - | |
| 0210836342655000 | - | - | |
| 0718939010653000 | - | - | |
| 0964527816618000 | - | - | |
| 0211425277653000 | - | - | |
| 0960520898655000 | - | - | |
| 0840255616655000 | - | - | |
| 0412111494604000 | - | - | |
| 0019260231655000 | - | - | |
| 0860614411622000 | - | - | |
| 0909834343655000 | - | - | |
| 0031288731622000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN SALURAN DRAINASE
JL. LINGKAR MASKUMAMBANG
TAHUN ANGGARAN
2023
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN SALURAN DRAINASE
JL. LINGKAR MASKUMAMBANG
TAHUN ANGGARAN 2023
A. PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Saluran drainase adalah salah satu bangunan pelengkap pada ruas jalan
dalam memenuhi salah satu persyaratan teknis prasarana jalan. Saluran drainase
jalan raya berfungsi untuk mengalirkan air yang dapat mengganggu pengguna jalan,
sehingga badan jalan tetap kering. Pada umumnya saluran drainase jalan raya adalah
saluran terbuka dengan menggunakan gaya gravitasi untuk mengalirkan air menuju
outlet. Distribusi aliran dalam saluran drainase menuju outlet ini mengikuti kontur
jalan raya, sehingga air permukaan akan lebih mudah mengalir secara gravitasi.
Semakin berkembangnya suatu daerah, lahan kosong untuk meresapkan air secara
alami akan semakin berkurang. Permukaan tanah tertutup oleh beton dan aspal, hal
ini akan menambah kelebihan air yang tidak terbuang. Kelebihan air ini jika tidak
dapat dialirkan akan menyebabkan genangan. Dalam perencanaan saluran drainase
harus memperhatikan tata guna lahan daerah tangkapan air saluran drainase yang
bertujuan menjaga ruas jalan tetap kering walaupun terjadi kelebihan air, sehingga
air permukaan tetap terkontrol dan tidak mengganggu pengguna jalan. Genangan di
ruas jalan masih sering terjadi di beberapa Kota, khususnya Kota Kediri yang padat
penduduk. Genangan di ruas jalan akan mengganggu masyarakat yang menggunakan
ruas jalan tersebut untuk melakukan aktivitas perekonomian. Jika masalah genangan
tersebut tidak teratasi, maka dapat memungkinkan terjadi bencana yang lebih besar
hingga merugikan masyarakat setempat baik harta benda maupun nyawa. Untuk
mengatasi permasalahan seperti diatas maka Pemerintah Kota Kediri melalui Bidang Bina
Marga Dinas PUPR melakukan Perencanaan Pembangunan Saluran Drainase Jl. Lingkar
Maskumambang.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud dari pekerjaan ini adalah :
1. Sebagai petunjuk untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi dalam
melaksanakan pekerjaan sehingga menghasilkan produk yang baik ;
2. Membuat produk akhir menjadi tepat sasaran, tepat fungsi serta tepat waktu.
b. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan ini adalah :
1. Memperoleh hasil pekerjaan yang optimal, ekonomis, kuat memudahkan
dalam pemeliharaan ;
2. Memperoleh arah penyelesaian fisik sekaligus sebagai kerangka dasar bagi
pengembangan-pengembangan infrastruktur drainase di Kota Kediri.
3. SASARAN
Sasaran dari pekerjaan ini adalah di Kel. Manisrenggo untuk :
a. Optimalisasi Anggaran yang ada agar menghasilkan kualitas pekerjaan yang
baik dan dapat dimanfaatkan untuk jangka panjang ;
b. Optimalisasi waktu agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan waktu yang
direncanakan.
4. ORGANISASI PENGGUNA BARANG/JASA
a. K/L/PD : Pemerintah Kota Kediri
b. Satker/OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kediri
c. PPK : Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri
5. DASAR HUKUM
a. Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
b. Peraturan Menteri PUPR No. 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
d. Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
6. SUMBER PENDANAAN
Pelaksanaan kegiatan ini dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2023 dengan nilai pagu
fisik sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Sesuai dengan kode
rekening
7. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Lokasi Pekerjaan
Lokasi dari pekerjaan ini adalah di Jalan Lingkar Maskumambang.
b. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Pembangunan Saluran Drainase Jl. Lingkar
Maskumambang adalah sebagai berikut :
1. DIVISI 2. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONTRUKSI (SMKK)
KEAMANAN DAN KESELAMATAN KERJA
2. DIVISI 4. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
- Galian Biasa
3. DIVISI 8. STRUKTUR
- Bongkar 1m³ Pasangan Batu
- Pembongkaran Beton
- Pembesian dengan besi polos
- Beton mutu rendah fc’ 10Mpa
- Beton mutu sedang fc’ 20Mpa
- Memasang Pipa PVC tipe D diameter 4”
- Pemasangan bekisting
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
a. Pekerjaan harus sudah selesai dalam waktu pelaksanaan 90 (sembilan puluh)
hari sejak ditandatanganinya Surat Perintah Melaksanakan Kerja (SPMK).
Dalam waktu tersebut Penyedia Jasa wajib menyelesaikan segala tugas baik
dalam hal fisik maupun administrasi.
b. Jangka waktu pemeliharan selama 180 (serratus delapan puluh hari) setelah
serah terima pertama (PHO)
9. PERSYARATAN TEKNIS
1. Peralatan Utama
Penyedia Jasa memiliki Peralatan Utama pelaksanaan pekerjaan :
No Nama alat Jml Kapasitas Kondisi
1 Dump Truck 2 (dua) 3-4 M3 Baik
2. Personel Yang Dibutuhkan dalam Pekerjaan
Penyedia mampu memenuhi persyaratan personel yang akan
melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
PENDIDIKAN
MINIMAL/SERTIFIKAT
NO URAIAN JUMLAH PENGALAMAN
KEAHLIAN
SMK Bangunan / SKT Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Jaringan
1 Pelaksana 1 Orang
Irigasi (TS 030) atau SKT
Pelaksana Saluran Irigasi (TS 031)
2 (dua) tahun
atau Pelaksana Bangunan Irigasi
(TS 032) atau SKK Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Drainase
Perkotaan
SMA Sederajat/ Bersertifikat K3
atau SKK Petugas Keselamatan
2 Petugas K3 1 Orang
dan Kesehatan
-
Kerja (K3) Konstruksi
Persyaratan Personel yang tercantum di dalam uraian di atas juga merupakan
Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi.
10. PERSYARATAN LAINYA
Penyedia wajib melampirkan surat pernyataan bermaterai bahwa perusahaan
tidak memiliki tanggungan/tunggakan yang merupakan hasil pemeriksaan BPK
RI di Kota Kediri.
B. SPESIFIKASI BAHAN BANGUNAN KONSTRUKSI
Spesifikasi bahan bangunan konstruksi yang digunakan wajib memenuhi ketentuan
peraturan tentang pemanfaatan produksi dalam negeri (TKDN) . Adapun secara garis
besar spesifikasi bahan bangunan konstruksi adalah sebagai berikut :
No Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan
1 UMUM
Semen Ex. Holcim, Gresik, Tiga Roda
Pasir Bersih dari debu dan tanah
Papan Bekisting Triplek 12 mm Ex. Lokal
Kayu bekisting Kayu Usuk Kruing Ex. Lokal
2 STRUKTUR
Beton Beton Mutu Fc’ 20 Mpa Ex. Merak, SCG
Beton Beton Mutu Fc’ 10 Mpa Ex. Merak, SCG
Daftar spesifikasi tersebut juga saling melengkapi dengan spesifikasi proses/kegiatan
yang telah ditetapkan oleh konsultan perencana konstruksi.
C. SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNGAN
Penyedia Jasa memiliki kemampuan menyediakan Peralatan untuk pelaksanaan
pekerjaan :
No Nama alat Jml kapasitas Kondisi
1 Jack Hammer 1 (satu) Kekuatan Hentakan 45 J Baik
2 Concrete mixer 1 (satu) Minimal kapasitas 500 liter Baik
3 Stamper 1 (satu) Minimal tenaga mesin 3 HP Baik
4 Crane 1 (satu) 35 Ton Baik
5 Strous Pile 2 (dua) Dia. 30 cm Baik
6 Excavator 1 (satu) 80-140 HP Baik
D. SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI , PROSES / KEGIATAN DAN
METODE KONSTRUKSI PELAKSANAAN / METODE KERJA
1. PEKERJAAN YANG AKAN DILAKSANAKAN TERLEBIH DAHULU
Lingkup pekerjaan yang harus dikerjakan terlebih dahulu oleh Kontraktor Pelaksana
adalah :
a. Pembersihan Lapangan terlebih dahulu Meliputi ,membersihkan lokasi kegiatan
proyek.
b. Mengadakan Pengukuran Dan Pemasangan Bowplank
c. Pengukuran dan Titik Peil (0,00) Bangunan
d. Pemasangan BouwPlank
2. LINGKUP PEKERJAAN
Selain Pekerjaan di atas yang merupakan pekerjaan pokok yang harus
diselesaikan, Kontraktor Pelaksana juga dituntut harus melaksanakan pekerjaan-
pekerjaan pendukung yang diatur di dalam BAB-BAB selanjutnya di dalam bab ini,
yang terdiri dari :
Dengan detail pekerjaan sebagai berikut:
1. Sistem Manejemen Keselamatan Konstruksi
2. Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
- Galian tanah
Galian tanah termasuk penggalian dan pembuangan hasil galian yang tidak
digunakan.
3. Pekerjaan Struktur
- Bongkaran pasangan batu
Bongkaran pasangan batu termasuk pembongkaran dan pembuangan hasil
bongkaran yang tidak digunakan.
- Pembongkaran beton
Bongkaran beton termasuk pembongkaran dan pembuangan hasil
bongkaran yang tidak digunakan.
- Pembesian dengan besi polos
- Beton mutu rendah fc’ = 10 MPa
- Beton mutu sedang fc’ = 20 MPa
- Memasang pipa PVC tipe D diameter 4”
- Pemasangan bekisting
3. PENYEDIAAN TENAGA
A. Pada setiap tahapan pekerjaan konstruksi, kontraktor harus menyeiakan
tenaga mandor, tukang dan pekerja yang cukup terampil serta cukup
jumlahnya, ditambah 1 (satu) orang draftman bila diperlukan untuk
pembuatan asbuild drawing.
B. Kontraktor berkewajiban menambah/mengganti tenaga seperti yang
dimaksud di atas apabila diminta oleh pengawas berdasarkan pertimbangan-
pertimbangan teknis yang masuk akal. Kelalaian dalam hal ini dapat dikenakan
denda/ ganti rugi kelalaian sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan
direksi.
C. Kecuali ditentukan lain dalam Kontrak, Kontraktor harus membuat
pengaturannya sendiri dalam hal pengangkatan semua staf dan tenaga kerja,
lokal atau lainnya dan mengenai pembayaran, perumahan, makan,
transportasi dan pembayaran yang harus dikeluarkan termasuk kompensasi
yang harus menjadi haknya berdasarkan perundang- undangan Republik
Indonesia bilamana pekerjaan telah berakhir.
D. Kontraktor tidak akan menawarkan pekerjaan kepada pegawai dari Pemilik
Kegiatan selama masa Kontrak dan setelahnya kecuali dengan seijin tertulis
dari PemilikKegiatan.
E. Untuk mendapatkan tenaga Staf dan tenaga kerja pada umumnya,
Kontraktor harus memberikan prioritas utama kepada orang-orang yang
tinggal atau berasal dari tempat lokasi kegiatan.
F. Kontraktor harus menyediakan dan memelihara pada lokasi kegiatan fasilitas
pertolongan pertama dalam kecelakaan yang memadai dan beberapa staf
harus mampu melakukan tugas pertolongan pertama, sesuai dengan
keinginan Direksi.
G. Kontraktor akan secepatnya melapor kepada Direksi bila terjadi peristiwa
kecelakaan di lokasi atau dimana saja yang berhubungan dengan Pekerjaan.
Kontraktor juga harus melaporkan kecelakaan tersebut kepada instansi yang
berwenang apabila laporan tersebut disyaratkan oleh undang-undang.
4. PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
A. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadwal
pelaksanaan dalam bentuk barchart dan Net Work yang dilengkapi dengan
grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-butir komponen
pekerjaan sesuai dengan penawarannya.
B. Pembuatan Rencana Jadwal Pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh
Kontraktor Pelaksana selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya
pelaksanaan di lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah
harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
C. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Kontraktor
Pelaksana harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada
rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat memulai
pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan dua mingguan ini harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
5. PENYEDIAAN PERALATAN
A. Kontraktor harus membuat papan nama kegiatan yang berisikan
data/informasi mengenai kegiatan, dan terbuat dari kayu dengan tulisan
hitam warna dasar putih. Biaya pembuatan papan nama menjadi tanggung
jawab kontraktor.
B. Kontraktor harus menyediakan air minum yang cukup ditempat pekerjaan
untuk para pekerja, kotak obat yang memadai untuk PPPK, serta
perlengkapan-perlengkapan keselamatan kerja. Bila terjadi kecelakaan
ditempat pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus segera mengambil tindakan
penyelamatan. Biaya pengobatan dan lain-lain sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor Pelaksana (dalam hal ini Kontraktor Pelaksana
diwajibkan mengikuti BPJS ketenagakerjaan).
C. Semua material yang tersebutkan didalam butir A, B dan C diatas setelah
selesainya pelaksanaan kembali menjadi milik Kontraktor Pelaksana dan
harus dibersihkan dari lapangan pekerjaan.
6. PENYEDIAAN BAHAN BANGUNAN
A. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan bahan-bahan bangunan yang
memenuhi persyaratan mutu dan jumlah/volumenya sesuai dengan tahap-
tahap pelaksanaan konstruksi sesuai dengan jadwal pelaksanaan.
B. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah
ini. Sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan
diisyaratkan langsung di dalam BAB-BAB mengenai persyaratan pelaksanaan
komponen konstruksi di belakang.
a. Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran,
beton dan penyiraman guna pemeliharaannya harus air tawar yang
bersih tidak mengandung minyak, garam, asam dan zat organik lainnya
yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai air untuk keperluan
pelaksanaan konstruksi .
b. Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah PC jenis I ex.Semen Gresik, Tiga
Roda, Holcim memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia) harus satu
merk untuk penggunaan dalam pelaksanaan satu satuan komponen
bangunan, belum mengeras sebagian atau seluruhnya. Penyimpanan
harus dilakukan dengan cara dan didalam tempat (gudang) yang
memenuhi syarat untuk menjamin keutuhan kondisi sesuai persyaratan
diatas.
c. Pasir (Ps)
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari
kotoran, lumpur, asam, garam dan bahan organis lainnya yang terdiri atas:
▪ Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus , yang lazim disebut pasir
urug.
▪ Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian
terbesar adalah terletak antara 0,075 - 1,25 mm yang lazim dipasarkan
disebut pasir pasang.
d. Kerikil/Koral (Kr)
Kerikil untuk beton harus menggunakan kerikil dari batu kali hitam
pecah, bersih dan bermutu baik serta mempunyai gradasi dan kekerasan
yang baik.
7. PEMBUATAN SHOP DRAWING (GAMBAR KERJA)
A. Shop Drawing (Gambar Kerja) harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana
sebelum suatu komponen konstruksi dilaksanakan bila :
a. Gambar detail konstruksi yang tertuang dalam dokumen kontrak tidak ada atau
kurang memadai.
b. Terjadinya penyimpangan pelaksanaan (tetapi masih dalam batas
teloransi yang diijinkan) pada konstruksi yang mendahuluianya.
c. Konsultan Pengawas memerintahkan secara tertulis, untuk itu demi
kesempurnaan konstruksi.
B. Shop drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas
sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
8. PEMBUATAN GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN (AS BUILT DRAWING)
A. Sebelum penyerahan pekerjaan serahterimapertama, kontraktor pelaksana
sudah harus menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri dari :
a. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya
b. As Built drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-
gambar perubahan.
B. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat 1 diatas harus diartikan telah
memperoleh persetujuan Konsultan Pengawas setelah dilakukan
pemeriksaan secara teliti.
C. Gambar sesuai pelaksanaan merupakan bagian pekerjaan yang harus
diserahkan pada saat serah terima pertama. Kekurangan dalam hal ini akan
berakibat Penyerahan Pekerjaan serahterimapertama tidak dapat
dilaksanakan.
9. PEMBENAHAN/PERBAIKAN KEMBALI
A. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan kontraktor pelaksana
meliputi:
a. Komponen-komponen pekerjaan pokok/ konstruksi yang pada masa
pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai kekurang sempurnaan
pelaksanaan.
b. Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan di luar
pekerjaan pokok yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan
konstruksi (misalnya : jalan, halaman dan lain sebagainya).
B. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan
sisa pelaksanaan termasuk sisa-sisa material pelaksanaanPekerjaan dan
direksi keet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir.
10. PERATURAN/PERSYARATAN TEKNIK YANG MENGIKAT
Peraturan Teknik yang dikeluarkan / ditetapkan oleh Pemerintah RI :
Apabila tidak disebutkan di dalam RKS dan gambar maka berlaku mengikat
peraturan- peraturan di bawah ini :
a. Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPBB NI-3/56 1983)
b. Peraturan Umum Bahan Indonesia (PUBI 1982)
c. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
d. Peraturan –peraturan Pemerintah / PERDA Setempat
e. SKSNI-T-15-1991-03
11. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
Persyaratan Teknik Pada Gambar/RKS yang harus diikuti :
A. Apabila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail,
maka gambar detail yang diikuti/ harus mendapat keputusan dari konsultan
pengawas.
B. Apabila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan
angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut
yang jelas akan menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuain konstruksi
harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas terlebih dahulu.
C. Apabila terdapat perbedaan antara RKS dan Gambar, maka RKS yang diikuti,
kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan yang jelas
mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Konsultan Pengawas.
D. RKS dan gambar saling melengkapi. Bila di dalam gambar menyebutkan
lengkap sedangkan RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti, begitu juga
sebaliknya.
E. Yang dimaksud dengan RKS dan Gambar di atas adalah RKS dan Gambar
setelah mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan.
12. PENELITIAN DOKUMEN PELAKSANAAN
A. Kontraktor Pelaksana berkewajiban meneliti kembali seluruh Dokumen
Pelaksanaan secara seksama dan bertanggung jawab.Apabila di dalam
penelitian tersebut dijumpai
a. Hal-hal yang disebutkan dalam sub BAB 11 diatas.
b. Gambar atau persyaratan pelaksanaan yang tidak memenuhi syarat teknis
yang bila dilaksanakan dapat menimbulkan kerusakan atau kegagalan
struktur maka Kontraktor Pelaksana wajib melaporkannya kepada
Konsultan Pengawas secara tertulis dan menangguhkan pelaksanaannya
sampai memperoleh keputusan yang pasti dari Konsultan Pengawas.
B. Apabila akibat kekurang telitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan
pemeriksaan. Dokumen Pelaksanaan tersebut yang menyebabkan terjadi
ketidak sempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, Kontraktor
Pelaksana harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang
sudah dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali
setelah memperoleh keputusan Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun
dari pihak-pihak lain.
13. JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
A. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas segala pekerjaan,
pembuatan dan kelalaian pegawai, pekerja atau pun orang-orang yang
mempunyai hubungan kerja dengannya.
B. Kontraktor akan menyediakan peralatan keselamatan seperti diharuskan oleh
hukum, yang diperlukan untuk keselamatan pegawai dan masyarakat
(menyediakan helm dan sepatu lapangan standard proyek untuk keperluan
Direksi dan Konsultan Pengawas).
C. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap
digunakan di lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi
semua petugas dan pekerja lapangan.
D. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi
syarat- syarat kesehatan bagi semua petugas dan pekerja yang ada dibawah
perintah Kontraktor.
E. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja
wajib diberikan oleh Kontraktor sesuai dengan Peraturan Perundangan yang
berlaku.
F. Kontraktor bertanggung jawab atas pembersihan kembali perlengkapan
keselamatan kerja.
14. PEKERJAAN PERSIAPAN
A. Lapangan pekerjaan akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada Kontraktor
selama waktu pelaksanaan dan sesuai dengan yang tertuang pada SPMK.
B. Kontraktor tidak diizinkan membuat iklan dalam bentu apapun, dalam
batas-batas lapangan pekerjaan atau ditanah yang berdekatan tanpa ijin
Direksi.
C. Kontraktor harus memasang papan nama proyek dengan ukuran 0.8 x 1.2 m
warna dasar putih tulisan hitam.
D. Jalan masuk ketempat pekerjaan
a. Semua biaya untuk prasarana, fasilitas untuk memasuki daerah pekerjaan
serta akomodasi tambahan diluar Daerah Kerja, menjadi tanggungan
Kontraktor.
b. Apabila terjadi kerusakan pada jalan kompleks, saluran air atau bangunan
lainnya yang disebabkan adanya pembangunan ini. Kontraktor
berkewajiban memperbaiki kembali, selambat-lambatnya dalam masa
pemeliharaan.
c. Kontraktor diharuskan menyiapkan di Lokasi Kegiatan Alat-alat pengaman
terhadap kebakaran dan keamanan kerja lainnya.
15. SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi pada pekerjaan ini mengacu pada :
1. Spesifikasi Umum 2018 Rev 2 Untuk Pekerjaan Kostruksi Jalan dan Jembatan
Direktorat Jendral Bina Marga .
2. Standar atau pedoman teknis lain yang berlaku.
Adapun detail Spesifikasi Umum 2018 Rev 2 sebagai berikut :
DIVISI I
SEKSI 1.19
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
1.19.1 UMUM
1) Uraian Pekerjaan
a) Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat kerja yang berhubungan dengan
pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan
lingkungan sekitar tempat kerja.
b) Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan perlindungan
kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang kompeten dan organisasi
pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat risiko yang ditetapkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
c) Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang dalam
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.10/PRT/M/2021 tentang
Pedoman Sistem Manjemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum.
d) Semua fasilitas dan sarana lainnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut Seksi ini tetap
menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Ketentuan Pasal 1.17.1.2) dari Spesifikasi ini harus berlaku.
1.19.2 SISTEM MANAJEMEN K3 KONSTRUKSI
a) Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan, dan memelihara prosedur untuk identifikasi
bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara berkesinambungan sesuai dengan Rencana
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K) yang telah disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan sebagaimana dijelaskan dalam Seksi 1.2 Mobilisasi.
b) Penyedia Jasa wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 Konstruksi untuk
seluruh tahapan pekerjaan.
c) Penyedia Jasa wajib mempresentasikan RK3K pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi untuk disahkan dan ditanda tangani oleh Wakil Pengguna Jasa sesuai ketentuan
Permen PUPR No.02/PRT/M/2018 atau perubahannya (jika ada) tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
d) Penyedia Jasa harus melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada paket pekerjaan dengan potensi risiko
tinggi dan harus melibatkan Petugas K3 Konstruksi pada paket pekerjaan dengan potensi
bahaya rendah. Identifikasi dan potemsi bahaya K3 ditetapkan oleh Wakil Pengguna Jasa.
e) Pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi seperti pekerjaan pengelasan, masuk tempat
tertutup/terbatas (confined space), isolasi peralatan (lockout/tagout), penggalian, bekerja di
ketinggian, pekerjaan listrik, memerlukan izin khusus yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
f) Ahli K3 adalah seseorang yang mempunyai sertifikat dari yang berwenang dan sudah
berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pelaksanaan K3 Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum yang dibuktikan dengan referensi pengalaman kerja. Petugas K3 adalah
petugas di dalam organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti pelatihan/sosialisasi K3
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Aplikasi ahli K3 atau petugas K3 akan merujuk Permen
PUPR No.02/PRT/M/2018 atau perubahannya (jika ada).
g) Penyedia Jasa harus membentuk Panitia Pembina K3 (P2K3) bila:
i) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan tenaga kerja dengan jumlah paling sedikit 100
orang atau nilai kontrak di atas Rp 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) atau sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
ii) Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang, akan tetapi
menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko yang besar akan
terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif. P2K3 (Panitia
Pembina K3) adalah badan pembantu di perusahaan dan tempat kerja yang merupakan
wadah kerjasama antara pengusaha dan tenaga kerja untuk mengembangkan kerja sama
saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
Unsur P2K3 terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. Ketua P2K3 adalah pimpinan
puncak organisasi Penyedia Jasa dan Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 Konstruksi.
h) Penyedia Jasa harus membuat Laporan Rutin Kegiatan P2K3 ke Dinas Tenaga Kerja setempat
dan tembusannya disampaikan kepada Pengawas Pekerjaan.
i) Penyedia Jasa haras melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi bidang Pekerjaan Umum.
j) Penyedia Jasa bersama dengan Pengawas Pekerjaan melakukan inspeksi K3 Konstruksi secara
periodik dalam mingguan dan/atau bulanan.
k) Penyedia Jasa segera melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan terhadap ketidaksesuaian
yang ditemukan pada saat inspeksi K3 Konstruksi. Hasil inspeksi K3 Konstruksi disampaikan
oleh Penyedia Jasa kepada Pengawas Pekerjaan.
l) Penyedia Jasa haras melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian yang memang
perlu dilakukan kaji ulang) secara berkesinambungan selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi
berlangsung.
1.19.3 K3 KANTOR LAPANGAN DAN FASILITASNYA
1) Fasilitas Mandi dan Cuci
Penyedia Jasa haras menyediakan fasilitas cuci yang memadai dan sesuai dengan pekerjaan yang
dilakukan untuk seluruh tenaga kerja konstruksi. Fasilitas cuci termasuk penyediaan air panas dan
zat pembersih untuk kondisi berikut ini:
a) Jika tenaga kerja berisiko terpapar kontaminasi kulit yang diakibatkan oleh zat beracun, zat
yang menyebabkan infeksi dan iritasi atau zat sensitif lainnya;
b) Jika tenaga kerja menangani bahan kulit yang sulit dicuci jika menggunakan air dingin;
c) Jika tenaga kerja harus membersihkan seluruh badannya;
d) Jika tenaga kerja terpapar pada kondisi panas atau dingin yang berlebih, atau bekerja pada
kondisi basah yang tidak biasa sehingga menyebabkan para tenaga kerja harus membersihkan
seluruh badannya, maka Penyedia Jasa harus menyediakan pancuran air (shower) dengan
jumlah yang memadai;
e) Untuk kondisi normal, Penyedia Jasa harus menyediakan pancuran air untuk mandi dengan
jumlah sekurang-kurangnya satu untuk setiap 15 orang.
2) Fasilitas Sanitasi
a) Penyedia Jasa harus menyediakan toilet yang memadai baik toilet khusus pria maupun toilet
khusus wanita yang diperkerjakan di dalam atau di sekitar tempat kerja serta tempat sampah
dengan kapasitas yang memadai.
b) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan sampai dengan 30 orang tenaga kerja, maka persyaratan
minimumnya adalah: 1 toilet terdiri dari 1 kloset
c) Jika Penyedia Jasa mempekerjakan wanita, toilet harus disertai fasilitas pembuangan pembalut
wanita.
d) Toilet pria dan wanita harus dipisahkan dengan dinding tertutup penuh. Toilet harus mudah
diakses, mempunyai penerangan dan ventilasi yang cukup, dan terlindung dari cuaca. Jika toilet
berada di luar, harus disediakan jalur jalan kaki yang baik dengan penerangan yang memadai di
sepanjang jalur tersebut. Toilet harus dibuat dan ditempatkan sedemikian rupa sehinga dapat
menjaga privasi orang yang menggunakannya dan terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan.
e) Penyedia Jasa dapat menyediakan satu toilet jika: jumlah pria dan setiap jumlah wanita kurang
dari 10 orang; toilet benar-benar tertutup; mempunyai kunci dalam; tersedia fasilitas
pembuangan pembalut wanita; tidak terdapat urinal di dalam toilet tersebut.
f) Dalam segala hal toilet harus menyediakan sekurang-kurangnya air bersih dengan debit yang
cukup dan lancar, sistem plumbing yang memisahkan air bersih dan air kotor serta
pembuangannya melalui saluran drainase dengan sanitasi baik.
3) Air Minum
Penyedia Jasa harus menyediakan pasokan air minum yang memadai bagi seluruh tenaga kerja
dengan persyaratan:
a) Mudah diakses oleh seluruh tenaga kerja dan diberi label yang jelas sebagai air minum;
b) Kontainer untuk air minum harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku;
c) Jika disimpan dalam kontainer, kontainer harus: bersih dan terlindungi dari kontaminasi dan
panas; harus dikosongkan dan diisi air minum setiap hari dari sumber yang memenuhi standar
kesehatan.
4) Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
a) Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan di tempat kerja. Standar
isi kotak P3K tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Republik Indonesia No. PER.15/MEN/VIII/2008 atau perubahannya (jika ada) tentang
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja.
b) Di tempat kerja harus selalu terdapat tenaga kerja yang sudah terlatih dan/atau bertanggung
jawab dalam Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
5) Akomodasi untuk Makan dan Baju
a) Akomodasi yang memadai bagi tenaga kerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa sebagai
tempat untuk makan, istirahat, dan perlindungan dari cuaca.
b) Akomodasi tersebut harus mempunyai lantai yang bersih, dilengkapi meja dan kursi, serta
fornitur lainnya untuk menjamin tersedianya tempat istirahat makan dan perlindungan dari
cuaca.
c) Tempat sampah harus disediakan terpisah terdiri dari tempat sampah organik, non organik dan
limbah B3, dikosongkan dan dibersihkan secara periodik.
d) Tempat ganti baju untuk tenaga kerja dan tempat penyimpanan pakaian yang tidak digunakan
selama bekerja harus disediakan. Setiap tenaga kerja harus disediakan lemari penyimpan
pakaian (locker).
6) Penerangan
a) Penerangan harus disediakan di seluruh tempat kerja, termasuk di ruangan, jalan, jalan
penghubung, tangga dan gang. Semua penerangan harus dapat dinyalakan ketika setiap orang
melewati atau menggunakannya.
b) Penerangan tambahan harus disediakan untuk pekerjaan detail, proses berbahaya, atau jika
menggunakan mesin.
c) Penerangan darurat yang memadai juga harus disediakan.
7) Pemeliharaan Fasilitas
Penyedia Jasa harus menjamin terlaksananya pemeliharaan fasilitas-fasilitas yang disediakan dalam
kondisi bersih dan higienis, serta dapat diakses secara nyaman oleh pekerja.
8) Ventilasi
a) Seluruh tempat kerja harus mempunyai aliran udara yang bersih.
b) Pada kondisi tempat kerja yang sangat berdebu misalnya tempat pemotongan beton,
penggunaan bahan kimia berbahaya seperti perekat, dan pada kondisi lainnya, Penyedia Jasa
harus menyediakan alat pelindung nafas seperti respirator dan pelindung mata.
1.19.4 KETENTUAN BEKERJA PADA TEMPAT TINGGI
1) Bekerja di tempat kerja yang tinggi harus dilakukan hanya oleh tenaga kerja yang mempunyai
pengetahuan, pengalaman dan mempunyai sumberdaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan
pekerjaan dengan selamat.
2) Keselamatan kerja untuk bekerja pada tempat tinggi dapat menggunakan satu atau beberapa
pelindung sebagai berikut: terali pengaman lokasi kerja, jaring pengaman, sistem penangkap jatuh.
3) Pengamanan di sekeliling pelataran kerja atau tempat kerja
a) Terali pengaman lokasi kerja harus dibuat sepanj ang tepi lantai kerja atau tempat kerja yang
terbuka sesuai dengan Pasal 1.19.4 dari Spesifikasi ini.
b) Jika pelataran kerja atau tempat kerja berada di atas jalan umum dan jika ada bahaya material
atau barang lain jatuh pada pengguna jalan, maka daerah di bawah pelataran kerja atau tempat
kerja harus dibebaskan dari akses orang atau dapat digunakan jaring pengaman.
4) Terali Pengaman Lokasi Kerja
Jika terali pengaman lokasi kerja digunakan di sekeliling bangunan, atau bukaan di atap, lantai,
atau lubang lift, maka terali pengaman harus memenuhi syarat:
a) 900 - 1100 mm dari lantai kerja;
b) Mempunyai batang tengah (mid-rail);
c) Mempunyai papan bawah (toeboard) j ika terdapat risiko j atuhnya alat kerja atau material dari
atap/tempat kerja.
5) Jaring Pengaman
a) Tenaga kerja yang memasang jaring pengaman harus dilindungi dari bahaya jatuh. Sebaiknya
digunakan kendaraan khusus (mobile work platform) saat memasang jaring pengaman. Akan
tetapi jika peralatan mekanik tersebut tidak tersedia maka tenaga kerja yang memasang jaring
harus dilindungi dengan tali pengaman (safety harness) yang dikaitkan ke tali keselamatan
(safety line) atau menggunakan perancah (scaffolding).
b) Jaring pengaman harus dipasang sedekat mungkin pada sisi dalam area kerja.
c) Jaring pengaman harus dipasang dengan jarak bersih yang cukup dari permukaan lantai/tanah
sehingga jika seorang tenaga kerja jatuh pada jaring tidak akan terjadi kontak dengan
permukaan lantai/tanah.
6) Sistem Pengaman Jatuh Individu (Individual Fall Arrest System)
a) Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system) termasuk system rel inersia
(inertia reel system), safety harness dan tali statik. Tenaga kerja yang diharuskan menggunakan
alat ini haras dilatih terlebih dahulu.
b) Jenis sabuk pinggang tidak boleh digunakan untuk pekerjaan atap.
c) Tenaga kerja yang menggunakan safety harness tidak diperbolehkan bekerja sendiri. Tenaga
kerja yang jatuh dan tergantung pada safety harness harus diselamatkan paling lambat 20 menit
sejak terjatuh.
d) Perhatian haras diberikan pada titik angker untuk tali statik, jalur rel inersia, dan/atau jaring
pengaman.
7) Tangga
Jika tangga akan digunakan, maka Penyedia Jasa harus:
a) Memilih jenis tangga yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan;
b) Menyediakan pelatihan penggunaan tangga;
c) Mengikat bagian atas dan bawah tangga untuk mencegah kecelakaan akibat bergesernya
tangga;
d) Tempatkan tangga sedekat mungkin dengan pekerjaan;
e) Jika tangga digunakan untuk naik ke lantai kerja di atas, pastikan bahwa tangga berada
sekurang-kurangnya 1 m di atas lantai kerja.
8) Perancah (scaffolding)
a) Perancah dengan tinggi lebih dari 5 m dari permukaan hanya dapat dibangun oleh orang yang
mempunyai kompetensi sebagai scaffolder.
b) Seluruh perancah harus diinspeksi oleh petugas yang berkompeten pada saat sebelum
digunakan, sekurang-kurangnya seminggu sekali saat digunakan, setelah cuaca buruk atau
gangguan lain yang dapat mempengaruhi stabilitasnya, jika perancah tidak pernah digunakan
dalam jangka waktu lama. Hasil inspeksi harus dicatat, termasuk kerusakan yang diperbaiki
saat inspeksi. Catatan tersebut harus ditandatangani oleh petugas yang melakukan inspeksi.
c) Petugas yang melakukan inspeksi harus memastikan bahwa :
i) Tersedia akses yang cukup pada lantai kerja perancah.
ii) Semua komponen tiang diletakkan di atas fondasi yang kuat dan dilengkapi dengan plat
dasar. Jika perlu, gunakan alas kayu atau cara lainnya untuk mencegah tiang bergeser
dan/atau tenggelam.
iii) Perancah telah terhubung dengan bangunan/struktur dengan kuat sehingga dapat
mencegah runtuhnya perancah dan menjaga agar ikatannya cukup kuat.
iv) Jika beberapa pengikat telah dipindahkan sejak perancah didirikan, maka ikatan
tambahan atau cara lainnya untuk mengganti harus dilakukan.
v) Perancah telah diperkaku (bracing) dengan cukup untuk menjamin stabilitas.
vi) Tiang, batang, pengaku (bracing), atau strut belum diindahkan.
vii) Papan lantai keija telah dipasang dengan benar, papan harus bersih dari cacat dan telah
tersusun dengan baik.
viii) Seluruh papan harus diikat dengan benar agar tidak terjadi pergeseran.
ix) Tersedia pagar pengaman dan toeboard di setiap sisi di mana suatu orang dapat jatuh.
x) Jika perancah didesain dan dibangun untuk menahan beban material, pastikan bahwa
bebannya disebarkan secara merata.
xi) Tersedia penghalang atau peringatan untuk mencegah orang menggunakan perancah
yang tidak lengkap.
1.19.5 ELEKTRIKAL
1) Pasokan listrik
Alat elektrik portabel yang dapat digunakan di situasi lembab hanyalah alat yang memenuhi syarat:
i) Mempunyai pasokan yang terisolasi dari pembumian atau grounding (earth) dengan voltase
antar konduktor tidak lebih dari 230 volt.
ii) Mempunyai sirkuit pembumian (earth) yang termonitor di mana pasokan listrik pada alat akan
secara otomatis terputus jika terjadi kerusakan pada pembumian earth.
iii) Alat mempunyai insulasi ganda.
iv) Mempunyai sumber listrik yang dihubungkan dengan pembumian (earth) sedemikian rupa
sehingga voltase ke pembumian (earth) tidak akan melebihi 55 volt AC; atau
v) Mempunyai alat pengukur arus sisa (residual).
2) Supply Switchboard sementara
Seluruh supply switchboard yang digunakan di lokasi pekerjaan harus menjadi perhatian utama
dan harus:
i) Jika ditempatkan di luar ruangan, harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak akan terganggu
oleh cuaca.
ii) Dilengkapi dengan pintu dan kunci. Pintu harus dirancang dan dan ditempel sedemikian rupa
sehingga tidak akan merusak kabel lentur yang tersambung dengan panel dan harus dapat
melindungi switch dari kerusakan mekanis. Pintu harus diberi tanda: HARAP SELALU
DITUTUP.
iii) Mempunyai slot yang terinsulasi di bagian bawah.
iv) Ditempelkan pada dinding permanen atau struktur yang didesain khusus untuk ini.
v) Jika ditempel, pastikan menempel dengan baut.
3) Inspeksi peralatan
Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus diinspeksi sebelum digunakan untuk pertama kali
dan setelahnya sekurang-kurangnya tiap tiga bulan. Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus
mempunyai tanda identifikasi yang menginformasikan tanggal terakhir inspeksi dan tanggal
inspeksi selanjutnya.
4) Jarak Aman dari Saluran Listrik
Alat crane, excavator, rig pengebor, atau plant mekanik lainnya, struktur atau perancah tidak boleh
berada kurang dari 4 m di bawah saluran listrik udara tanpa izin tertulis dari pemilik saluran listrik.
Jarak aman bebas minimum vertikal dari konduktor mengikuti Permen ESDM No:18 Tahun 2015
atau perubahannya (jika ada), sebagaimana Tabel 1.19.5.1).
Tabel 1.19.5.1) Jarak Aman bebas Minimum Vertikal Konduktor
1.19.6 MATERIAL DAN KIMIA BERBAHAYA
1) Alat Pelindung Diri (APD)
Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menyediakan alat pelindung diri bagi pekerjanya dengan
ketentuan:
a) Seluruh tenaga kerja dan personil lainnya yang terlibat harus dilatih cara penggunaan alat
pelindung diri dan harus memahami alasan penggunaannya.
b) Jika dipandang tidak praktis untuk melindungi bagian atas dan jika ada risiko terluka dari objek
jatuh, maka Penyedia Jasa menyediakan helm pelindung dan seluruh personil yang terlibat di
lapangan harus menggunakannya.
c) Perlindungan mata harus digunakan jika terdapat kemungkinan kerusakan mata akibat
pekerjaan las, atau dari serpihan material seperti potongan gergaji kayu, atau potongan beton.
d) Sepatu yang digunakan harus mampu melindungi kaki pekerja. Gunakan sepatu dengan ujung
besi di bagian jari kaki.
e) Pelindung kebisingan harus digunakan j ika tingkat kebisingan tinggi.
f) Sarung tangan akan diperlukan pada beberapa pekerjaan.
g) Perlindungan pernafasan harus disediakan untuk tenaga kerja yang terekspos pada bahaya
seperti asbes, asap dan debu kimia.
2) Bahaya pada Kulit
a) Setiap tenaga kerja harus melapor jika mendapatkan masalah kulit, terutama di tangan akibat
penggunaan bahan berbahaya.
b) Tangan dan mata tenaga kerja harus dilindungi terhadap kontak dengan semen. Usahakan
kontak dengan semen seminimum mungkin. Penggunaan krim pelindung dapat mengurangi
risiko kerusakan kulit.
c) Sedapat mungkin, pakaian pelindung harus digunakan selama pekerjaan. Pakaian ini termasuk
baju lengan panjang, sarung tangan dan sepatu pelindung.
d) Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas untuk mandi dan mengganti pakaian seperti tertulis
pada Pasal 1.19.3 dari Spesifikasi ini.
e) Alat pelindung pernapasan harus digunakan selama proses pemeraman beton di mana debu
mulai terbentuk.
3) Penggunaan Bahan Kimia
a) Penyedia Jasa harus mempunyai prosedur yang mengatur tata cara menangani bahan kimia atau
zat berbahaya dengan sehat, tata cara penyimpanan, tata cara pembuangan limbah.
b) Seluruh bahan kimia harus disimpan di kontainer asalnya dalam suatu tempat yang aman dan
berventilasi baik.
c) Seluruh tenaga kerja harus dilatih jika menangani bahan kimia atau zat berbahaya termasuk
tindakan darurat yang perlu dilakukan jika terjadi masalah.
d) Penyedia Jasa yang menggunakan material mengandung B3 pada pekerjaan jalan dan/atau
jembatan wajib menyusun dokumen pengelolaan, termasuk di dalamnya adalah pengangkutan,
penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, dan/atau pengolahan material tersebut, dan diajukan
kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) atau Badan Lingkungan Hidup
Daerah (BLHD).
e) Dafitar B3 yang dapat dipergunakan, dilarang, maupun terbatas penggunaannya mengacu pada
Lampiran I dan II Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2001 atau perubahannya (jika ada)
tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
4) Pemotongan dan Pengelasan dengan Gas Bertekanan Tinggi
a) Penyedia Jasa harus memperhatikan potensi bahaya sebagai berikut:
i) Kebakaran akibat kebocoran bahan bakar (propana, asetilen), biasanya dari kerusakan pada
selang atau pada sambungan selang.
ii) Ledakan tabung akibat kebocoran oksigen dari selang atau alat pijar pemotong.
iii) Menghisap asap berbahaya dari pelaksanaan pekerjaan las.
iv) Kebakaran dari material yang mudah terbakar di sekeliling tempat las.
b) Penanganan Tabung Gas
i) Tabung gas tidak boleh digelindingkan di permukaan tanah atau ditangani dengan kasar.
Jika memungkinkan, gunakan troli dengan mengikat tabung dengan rantai.
ii) Tabung gas tidak boleh ditempatkan berdiri bebas sendiri untuk mencegah jatuhnya tabung.
iii) Tabung gas harus diberi waktu beberapa saat ketika diposisikan berdiri sebelum digunakan.
iv) Tabung gas dan katup manifold harus ditutup ketika tidak digunakan sesuai prosedur.
c) Penyimpanan Tabung dan Aksesorinya
i) Seluruh selang dan aksesoris pemotong harus dilepas ketika pekerjaan selesai dan disimpan
jauh dari tabung.
ii) Tabung harus disimpan dalam posisi jauh dari bahan mudah terbakar dan sumber api.
iii) Penyimpanan tabung kosong harus terpisah dari tabung gas yang diisi penuh.
iv) Dalam penyimpanan, oksigen harus dipisahkan dari gas bahan bakar dan bahan yang
mudah terbakar dan cairan setidaknya 7 meter atau memiliki penghalang tidak mudah
terbakar (noncombustible) setinggi lima kaki.
v) Alat pemadam api tidak boleh lebih dekat dari 8 meter, tetapi tidak lebih dari 50 meter, dari
tempat penyimpanan gas bahan bakar.
vi) Silinder harus dijauhkan dari sumber panas.
d) Peralatan
i) Hanya selang yang memenuhi standar yang dapat digunakan. Selang harus diperiksa setiap
hari untuk memeriksa potensi kerusakan.
ii) Selang yang digunakan harus sependek mungkin. Jika selang harus disambung akibat
adanya bagian yang rusak, gunakan hose coupler dan hoseclamps.
iii) Jika terjadi kebocoran dan tidak bisa dihentikan, tabung harus dipindahkan ke tempat aman
dan dalam udara terbuka dan segera kontak suppliernya.
iv) Selang oksigen harus memiliki warna yang berbeda dari selang untuk saluran gas bahan
bakar (oksigen - hijau; bahan bakar - merah).
v) Pastikan penahan flashback dipasang pada kedua regulator (saluran oksigen dan saluran
bahan bakar) atau di garis inlettorch.
e) Peralatan Pemadam Kebakaran dan Alat Pelindung
i) Bahan mudah terbakar harus dipindahkan dari daerah kerja dan alat pemadam yang
memadai harus disediakan oleh Penyedia Jasa.
ii) Tenaga kerja harus menggunakan pelindung mata dan pakaian pelindung untuk melindungi
dari api, sarung tangan kulit lengan panjang, helm, serta perlengkapan pelindung lainnya.
1.19.7 PENGGUNAAN ALAT-ALAT BERMESIN
1) Umum
Seluruh alat-alat bermesin harus dilengkapi dengan manual penggunaan dan keselamatan yang
salinannya dapat diakses secara mudah oleh operator atau pengawas lapangan.
2) Alat Pemaku dan Stapler Otomatis dan Portabel
Jika Penyedia Jasa menggunakan pemaku dan stapler otomatis dan portabel, maka ketentuan
keselamatan di bawah ini harus dipenuhi:
a) Alat tidak boleh diarahkan pada orang, walaupun alat tersebut memiliki pengaman.
b) Pemicu pada alat pemaku dan stapler tidak boleh ditekan kecuali ujung alat diarahkan pada
suatu permukaan benda yang aman.
c) Perhatian khusus harus diberikan jika memaku di daerah tepi suatu benda.
d) Jika sumber tenaga alat pemaku dan stapler otomatis menggunakan tenaga pneumatik, tidak
diperkenankan menggunakan sumber gas yang berbahaya dan mudah terbakar.
e) Alat yang rusak tidak boleh digunakan.
f) Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus digunakan saat menggunakan
alat tersebut.
3) Alat Portabel Bermesin (Portable Power Tools)
a) Gergaji mesin, mesin pengaduk beton, alat pemotong beton dan alat bermesin lainnya harus
dilengkapi dengan alat pengaman sepanjang waktu.
b) Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan keselamatan berikut:
i) Setiap operator harus telah dilatih untuk menggunakan alat-alat tersebut di atas.
ii) Gunakan hanya alat dan metoda yang tepat untuk setiap jenis pekerjaan yang
dilakukan.
iii) Alat atau mesin yang rusak tidak boleh digunakan.
iv) Alat pemotong haras terjaga ketajamannya.
v) Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus digunakan saat
menggunakan alat tersebut.
vi) Daerah di sekitar alat atau mesin haras bersih.
vii) Kabel penyambung (extension) harus ditempatkan sedemikian rupa agar terhindar
dari kerusakan dari peralatan dan material.
viii) Penerangan tambahan harus diberikan ketika menggunakan alat atau mesin tersebut.
4) Alat Kerekan (Hoist) Pengangkat Material dan Orang
a) Alat pengangkat material dan orang harus didirikan oleh orang yang berkompeten.
b) Operator harus orang yang terlatih dan diberikan izin khusus untuk menjalankan alat.
c) Alat pengangkat harus berada di atas fondasi yang kokoh dan diikat pada bangunan atau
struktur.
d) Akses untuk operator dan personil yang melakukan pemeliharaan harus aman.
e) Keranjang alat pengangkat mempunyai ketinggian minimum 2 m, dengan sisi dan pintu
tertutup penuh (solid) atau ditutup dengan ram kawat dengan diameter kawat minimum 3 mm
dan dengan bukaan maksimum 9 mm. Keranjang alat pengangkat harus ditutup dengan atap
sekurang-kurangnya dari papan kayu atau plywood dengan tebal minimal 18 mm.
f) Tinggi pintu keranjang minimum 2 m dan mempunyai kunci yang aman. Pintu solid harus
mempunyai panel yang tembus pandang.
g) Jarak dari lantai keranjang ke permukaan tanah tidak boleh lebih dari 50 mm.
h) Keranjang alat pengangkat harus mempunyai mekanisme pengunci elektromekanik yang hanya
dapat dibuka dari keranjang dan hanya dapat dibuka ketika keranjang berada di permukaan
tanah serta dapat mencegah alat pengangkat sedang aktif ketika keranjang sedang dibuka.
i) Pengangkatan dikendalikan di dalam keranjang alat pengangkat.
j) Semua bagian dari metal harus dihubungkan ke bumi (earth).
k) Alat penyelamat harus ada untuk menghentikan keranjang jika jatuh atau bergerak terlalu cepat.
l) Keterangan pabik pembuat, model dan kapasitas beban harus ditempel dalam keranjang.
m) Harus tersedia suatu mekanisme untuk keadaan darurat dan untuk mengeluarkan orang yang
terjebak dalam keranjang.
n) Harus tersedia alarm darurat di dalam keranjang.
o) Jika memungkinkan, sediakan alat komunikasi antara operator dan personil yang bekerja.
5) Crane dan Alat Pengangkat
a) Tidak dibenarkan melakukan pekerjaan pemindahan atau pengangkatan barang/material dengan
risiko gangguan fisik terhadap tenaga kerja tanpa menggunakan alat pengangkat.
b) Pekerjaan pemindahan atau pengangkatan barang-barang/material dengan perbedaan ketinggian
lebih dari 5 m dan berat lebih dari 500 kg harus menggunakan crane, excavator atau forklift.
c) Pengoperasian pesawat angkat dan angkut dapat dibantu oleh petugas pesawat angkat dan
angkut yang mempunyai Lisensi K3 dan buku kerja sesuai jenis dan kualifikasinya. Persyaratan
kompetensi petugas pengangkatan merujuk kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi No.PER. 09/Men/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan
Angkut;
d) Asisten operator harus dilatih untuk memberikan sinyal pada operator dan untuk mengikatkan
beban secara benar dan mengetahui kapasitas pengangkatan crane.
e) Menaikan, menurunkan dan mengangkat muatan dengan pesawat pengangkat harus diatur
dengan sandi isyarat yang seragam dan yang benar-benar dimengerti.
f) Apabila lebih dari seorang tenaga kerja yang bekerja pada peralatan angkat operator harus
bekerja berdasarkan isyarat hanya dari satu orang yang ditunjuk;
g) Sebelum dilakukan pengangkatan, beban yang telah ditentukan oleh operator yang dapat
diangkat.
h) Tali serat sebelum dipakai harus diperiksa dan selama dalam pemakaian untuk mengangkat tali
harus diperiksa sesering mungkin dan sekurang-kurangnya 3 bulan;
i) Tali baja harus diperiksa pada waktu pemasangan pertama dan setiap hari oleh operator serta
sekurang-kurangnya satu kali dalam seminggu oleh tenaga yang berkeahlian khusus Pesawat
Angkat dan Angkut dari Perusahaan;
j) Tali baja dilarang digunakan jika terdapat kawat yang putus, aus atau karat sesuai dengan
ketentuan
k) Crane harus berdiri/berpijak di atas landasan yang kokoh.
l) Persyaratan pemakaian dan kelaikan peralatan kerja pengangkatan merujuk kepada Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.05/MEN/1985 atau perubahannya (jika ada)
tentang Pesawat Angkat Angkut, serta peraturan terkait lainnya.
m) Semua crane harus dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan yang secara otomatis dapat
memberi tanda peringatan yang jelas, apabila kapasitas angkatnya melampaui yang diizinkan.
n) Crane harus diperiksa setiap minggu, dan diperiksa secara menyeluruh setiap 12 bulan oleh
orang yang berkompeten. Hasil inspeksi harus dicatat.
o) Gigi pengangkat harus dalam kondisi baik dan telah diperiksa secara menyeluruh.
p) Alat kendali (tuas, saklar, dan sebagainya) harus diberi keterangan yang jelas.
q) Harus disediakan ruang yang cukup untuk pelaksanaan pengangkatan yang aman.
r) Setiap jib crane dengan kapasitas lebih dari 1 ton harus mempunyai indicator beban aman (safe
load indicator) yang diperiksa setiap minggu.
s) Kait (hook) harus dilengkapi dengan kunci pengaman (latch).
1.19.8 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup seluruh biaya untuk
penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk biaya untuk Ahli K3 Konstruksi pada
paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 tinggi dan sedang atau Petugas K3 Konstruksi pada
setiap paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 rendah.
2) Pekerjaan keselamatan dan kesehatan kerja dibayar atas dasar lump sum menurut daftar
pembayaran yang terdapat dibawah ini, yang dibayar secara angsuran atas dasar bulanan, secara
proporsional berdasarkan kemajuan pekerjaan yang diterima. Jumlah ini harus dipandang sebagai
kompensasi penuh untuk penyediaan semua bahan, peralatan, tenaga kerja, metode dan biaya
lainnya yang dianggap perlu untuk melaksanakan pekerjaan yang sebagaimana mestinya.
3) Pengawas Pekerjaan akan memberi surat peringatan secara bertahap kepada Penyedia Jasa apabila
Penyedia Jasa menyimpang dari ketentuandalam Seksi 1.19 ini dengan cara memberi surat
peringatan ke-1 dan ke-2. Apabila peringatan ke-2 tidak ditindaklanjuti, maka setiap adanya
kejadian dan/atau kelalaian akibat tidak dilaksanakannya ketentuan dalam Seksi 1.19 ini maka
pemotongan pembayaran akan diterapkan sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 1.6.2.4) dari
Spesifikasi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lump Sum
DIVISI 3 PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
SEKSI 3.1
GALIAN
3.1.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau penumpukan tanah
atau batu atau bahan lain dari jalan atau sekitarnya yang diperlukan untuk penyelesaian dari
pekerjaan dalam Kontrak ini.
b) Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan saluran air dan selokan, untuk formasi
galian atau fondasi pipa, gorong-gorong, pembuangan atau struktur lainnya, untuk pekerjaan
stabilisasi lereng dan pembuangan bahan longsoran, untuk galian bahan konstruksi dan
pembuangan sisa bahan galian, untuk pengupasan dan pembuangan bahan perkerasan
beraspal dan /atau perkerasan beton pada perkerasan lama, dan umub mnya untuk
pembentukan profil dan penampang yang sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis,
ketinggian dan penampang melintang yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Pekerjaan yang diperlukan untuk pembuangan bahan yang tak terpakai dan tanah humus akan
dicakup oleh Seksi 3.4 dari Spesifikasi ini.
d) Kecuali untuk keperluan pembayaran, ketentuan dari Seksi ini berlaku untuk semua jenis
galian yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan pekerjaan galian dapat berupa:
i) Galian Biasa
ii) Galian Batu Lunak
iii) Galian Batu
iv) Galian Struktur
v) Galian Perkerasan Beraspal
vi) Galian Perkerasan Berbutir
vii) Galian Perkerasan Beton
e) Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai galian batu
lunak, galian batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow excavation), galian
perkerasan beraspal, galian perkerasan berbutir, dan galian perkerasan beton, serta
pembuangan bahan galian biasa yang tidak terpakai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar
atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
f) Galian Batu Lunak harus mencakup galian pada batuan yang mempunyai kuat tekan
uniaksial 0,6 - 12,5 MPa (6 - 125 kg/cm2) yang diuji sesuai dengan SNI 2825:2008.
g) Galian batu harus mencakup galian bongkahan batu yang mempunyai kuat tekan uniaksial >
12,5 MPa (> 125 kg/cm2) yang diuji sesuai dengan SNI 2825:2008, dengan volume 1 meter
kubik atau lebih dan seluruh batu atau bahan lainnya yang menurut Pengawas Pekeijaan
adalah tidak praktis menggali tanpa penggunaan alat bertekanan udara atau pemboran
(drilling), dan peledakan. Galian ini tidak termasuk galian yang menurut Pengawas Pekerjaan
dapat dibongkar dengan penggaru (ripper) tunggal yang ditarik oleh traktor dengan berat
maksimum 15 ton dan daya neto maksimum sebesar 180 PK (Paar de Kraft = Tenaga Kuda).
h) Galian Struktur mencakup galian pada segala jenis tanah dalam batas pekerjaan yang disebut
atau ditunjukkan dalam Gambar untuk Struktur. Setiap galian yang didefinisikan sebagai
Galian Biasa atau Galian Batu atau Galian Perkerasan Beton tidak dapat dimasukkan dalam
Galian Struktur.
i) Galian Struktur terbatas untuk galian lantai beton fondasi jembatan, tembok penahan tanah
beton, dan struktur beton pemikul beban lainnya selain yang disebut dalam Spesifikasi ini.
Pekerjaan galian struktur juga meliputi: penimbunan kembali dengan bahan yang disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan; pembuangan bahan galian yang tidak terpakai; semua keperluan
drainase, pemompaan, penimbaan, penurapan, penyokong; pembuatan tempat kerja atau
cofferdam beserta pembongkarannya.
j) Galian Perkerasan Beraspal mencakup galian pada perkerasan beraspal lama dan pembuangan
bahan perkerasan beraspal dengan maupun tanpa Cold Milling Machine (mesin pengupas
perkerasan beraspal tanpa pemanasan) seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
k) Galian Perkerasan Berbutir mencakup galian pada perkerasan berbutir eksisting dengan atau
tanpa tulangan dan pembuangan bahan perkerasan berbutir yang tidak terpakai seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
l) Galian Perkerasan Beton mencakup galian pada perkerasan beton lama dan pembuangan
bahan perkerasan beton yang tidak terpakai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
m) Pemanfaatan kembali bahan galian ini harus mendapat persetujuan terlebih dahulu oleh
Pengawas Pekerjaan sebelum bahan ini dipandang cocok untuk proses daur ulang. Material
lama bekas galian harus diatur penggunaan/penempatannya oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Transportasi dan Penanganan. : Seksi 1.5
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
c) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
d) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
e) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
f) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
g) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
h) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
i) Saluran Air : Seksi 2.1
j) Gorong-gorong dan Drainase Beton : Seksi 2.3
k) Drainase Porous : Seksi 2.4
l) Timbunan : Seksi 3.2
m) Penyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
n) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
o) Pasangan Batu : Seksi 7.9
p) Pembongkaran Struktur : Seksi 7.15
q) Pemeliharaan Kinerja Jalan : Seksi 10.1
3) Toleransi Dimensi
a) Elevasi akhir, garis dan formasi sesudah galian selain galian perkerasan beraspal dan/atau
perkerasan beton tidak boleh berbeda lebih tinggi dari 2 cm atau lebih rendah 3 cm pada
setiap titik, dan 1 cm pada setiap titik untuk galian bahan perkerasan lama.
b) Pemotongan permukaan lereng yang telah selesai tidak boleh berbeda dari garis profil yang
disyaratkan melampaui 10 cm untuk tanah dan 20 cm untuk batu di mana pemecahan batu
yang berlebihan tak dapat terhindarkan.
c) Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka terhadap aliran air
permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan untuk menjamin
pengaliran air yang bebas dari permukaan itu tanpa terjadi genangan.
4) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan
a) Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar menurut Seksi ini, sebelum memulai pekerjaan,
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan, gambar detail penampang
melintang yang menunjukkan elevasi tanah asli sebelum operasi pembersihan, memasang
patok - patok batas galian, dan penggalian yang akan dilaksanakan.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan metode kerja dan gambar
detail seluruh struktur sementara yang diusulkan atau yang diperintahkan untuk digunakan,
seperti penyokong (shoring), pengaku (bracing), cofferdam, dan dinding penahan rembesan
(cutoff wall), dan gambar-gambar tersebut harus memperoleh persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan sebelum melaksanakan pekerjaan galian yang akan dilindungi oleh struktur
sementara yang diusulkan.
c) Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan untuk setiap galian pada tanah dasar,
formasi atau fondasi yang telah selesai dikerjakan, dan bahan landasan atau bahan lainnya
tidak boleh dihampar sebelum kedalaman galian, sifat dan kekerasan bahan fondasi disetujui
terlebih dahulu oleh Pengawas Pekerjaan, seperti yang disebutkan dalam Pasal 3.1.2.
d) Dalam pekerjaan Galian Batu dengan peledakan, arsip tentang rencana peledakan dan semua
bahan peledak yang digunakan, yang menunjukkan lokasi serta jumlahnya, harus disimpan
oleh Penyedia Jasa untuk diperiksa Pengawas Pekerjaan.
e) Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengawas Pekerjaan suatu catatan tertulis tentang
lokasi, kondisi dan kuantitas perkerasan beraspal yang akan dikupas atau digali. Pencatatan
pengukuran harus dilakukan setelah seluruh bahan perkerasan beraspal telah dikupas atau
digali.
5) Pengamanan Pekerjaan Galian
a) Penyedia Jasa harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin keselamatan pekerja,
yang melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan bangunan yang ada di sekitar lokasi
galian.
b) Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng galian harus dijaga tetap stabil sehingga mampu
menahan pekerjaan, struktur atau mesin di sekitarnya, harus dipertahankan sepanjang waktu,
penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) yang memadai harus dipasang bilamana
permukaan lereng galian mungkin tidak stabil. Bilamana diperlukan, Penyedia Jasa harus
menyokong atau mendukung struktur di sekitarnya, yang jika tidak dilaksanakan dapat
menjadi tidak stabil atau rusak oleh pekerjaan galian tersebut.
c) Untuk menj aga stabilitas lereng galian dan keselamatan tenaga kerja maka galian tanah yang
lebih dari 5 meter harus dibuat bertangga dengan teras selebar 1 meter atau sebagaimana yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
d) Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya tidak diijinkan
berada atau beroperasi lebih dekat 1,5 m dari tepi galian parit untuk gorong-gorong pipa atau
galian fondasi untuk struktur, terkecuali bilamana pipa atau struktur lainnya yang telah
terpasang dalam galian dan galian tersebut telah ditimbun kembali dengan bahan yang
disetujui Pengawas Pekerjaan dan telah dipadatkan.
e) Cofferdam, dinding penahan rembesan (cut-off wall) atau cara lainnya untuk mengalihkan air
di daerah galian harus dirancang sebagaimana mestinya dan cukup kuat untuk menjamin
bahwa keruntuhan mendadak yang dapat membanjiri tempat kerja dengan cepat, tidak akan
terjadi.
f) Dalam setiap saat, bilamana tenaga kerja atau orang lain berada dalam lokasi galiandan harus
bekerja di bawah permukaan tanah, maka Penyedia Jasa harus menempatkan seorang
pengawas keamanan di lokasi kerja yang tugasnya hanya memantau keamanan dan kemajuan.
Sepanjang waktu penggalian, peralatan galian cadangan (yang belum dipakai) serta
perlengkapan P3K harus tersedia pada tempat kerja galian.
g) Bahan peledak yang diperlukan untuk galian batu harus disimpan, ditangani, dan digunakan
dengan hati-hati dan di bawah pengendalian yang extra ketat sesuai dengan Peraturan dan
Perundang-undangan yang berlaku. Penyedia Jasa harus bertanggungjawab dalam mencegah
pengeluaran atau penggunaan yang tidak tepat atas setiap bahan peledak dan harus menjamin
bahwa penanganan peledakan hanya dipercayakan kepada orang yang berpengalaman dan
bertanggungjawab.
h) Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang (barikade) yang cukup
untuk mencegah tenaga kerja atau orang lain terjatuh ke dalamnya, dan setiap galian terbuka
pada lokasi jalur lalu lintas maupun lokasi bahu jalan harus diberi rambu tambahan pada
malam hari berupa drum yang dicat putih (atau yang sejenis) beserta lampu merah atau
kuning guna menjamin keselamatan para pengguna jalan, sesuai dengan yang diperintahkan
Pengawas Pekerjaan.
i) Ketentuan yang disyaratkan dalam Seksi 1.8, Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
diterapkan pada seluruh galian di Ruang Milik Jalan.
6) Jadwal Kerja
a) Perluasan setiap galian terbuka pada setiap operasi harus dibatasi sepadan dengan
pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam kondisi yang mulus (sound), dengan
mempertimbangkan akibat dari pengeringan, perendaman akibat hujan dan gangguan dari
operasi pekerjaan berikutnya.
b) Galian saluran atau galian lainnya yang memotong jalan yang terbuka untuk lalu lintas harus
dilakukan dengan pelaksanaan setengah badan jalan sehingga jalan tetap terbuka untuk lalu
lintas pada setiap saat.
c) Bilamana lalu lintas pada jalan terganggu karena peledakan atau operasi-operasi pekerjaan
lainnya, Penyedia Jasa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu atas jadwal gangguan
tersebut dari pihak yang berwenang dan juga dari Pengawas Pekerjaan.
d) Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan maka setiap galian perkerasan beraspal
harus ditutup kembali dengan campuran aspal pada hari yang sama sehingga dapat dibuka
untuk lalu lintas.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Penyedia Jasa harus menyediakan semua
bahan, perlengkapan dan tenaga kerja yang diperlukan untuk pengeringan (pemompaan),
pengalihan saluran air dan pembuatan drainase sementara, dinding penahan rembesan (cut off
wall) dan cofferdam. Pompa siap pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara sepanjang
waktu untuk menjamin bahwa tak akan terj adi gangguan dalam pengeringan dengan pompa.
b) Bilamana Pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat lain di mana air
tanah rembesan (ground water seepage) mungkin sudah tercemari, maka Penyedia Jasa harus
senantiasa memelihara tempat kerja dengan memasok air bersih yang akan digunakan oleh
tenaga kerja sebagai air cuci, bersama-sama dengan sabun dan desinfektan yang memadai.
8) Perbaikan Terhadap Pekerjaan Galian yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi yang diberikan dalam Pasal 3.1.1.3) di atas
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa dan harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa
sebagai berikut :
i) Lokasi galian dengan garis dan ketinggian akhir yang melebihi garis dan ketinggian yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan
harus digali lebih lanjut sampai memenuhi toleransi yang disyaratkan.
ii) Lokasi dengan penggalian yang melebihi garis dan ketinggian yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, atau lokasi yang
mengalami kerusakan atau menjadi lembek, harus ditimbun kembali dengan bahan
timbunan pilihan atau lapis fondasi agregat sebagaimana yang diperintahkan Pengawas
Pekerjaan.
iii) Galian pada perkerasan lama dengan dimensi dan kedalaman melebihi yang telah
ditetapkan, harus diisi kembali dengan menggunakan bahan yang sama dengan perkerasan
lama sampai dimensi dan kedalaman yang ditetapkan.
9) Utilitas Bawah Tanah
a) Penyedia Jasa harus bertanggungj awab untuk memperoleh informasi tentang keberadaan dan
lokasi utilitas bawah tanah dan untuk memperoleh dan membayar setiap ijin atau wewenang
lainnya yang diperlukan dalam melaksanakan galian yang diperlukan dalam Kontrak.
b) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab untuk menj aga dan melindungi setiap utilitas bawah
tanah yang masih berfungsi seperti pipa, kabel, atau saluran bawah tanah lainnya atau struktur
yang mungkin dijumpai dan untuk memperbaiki setiap kerusakan yang timbul akibat operasi
kegiatannya.
10) Restribusi untuk Bahan Galian
Bilamana bahan timbunan pilihan atau lapis fondasi agregat, agregat untuk campuran aspal atau
beton atau bahan lainnya diperoleh dari galian sumber bahan di luar ruang milik jalan, Penyedia
Jasa harus melakukan pengaturan yang diperlukan dan membayar konsesi dan restribusi kepada
pemilik tanah maupun pihak yang berwenang untuk ijin menggali dan mengangkut bahan-bahan
tersebut.
11) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
a) Semua bahan galian tanah dan galian batu yang dapat dipakai dalam batas-batas dan lingkup
kegiatan bilamana memungkinkan harus digunakan secara efektif untuk formasi timbunan
atau penimbunan kembali.
b) Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organik, tanah gambut (peat), sejumlah
besar akar atau bahan tetumbuhan lainnya dan tanah kompresif yang menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan akan menyulitkan pemadatan bahan di atasnya atau yang mengakibatkan
setiap kegagalan atau penurunan (settlement) yang tidak dikehendaki, harus diklasifikasikan
sebagai bahan yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai timbunan dalam
pekerjaan permanen.
c) Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan, atau tiap bahan galian yang tidak
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan untuk digunakan sebagai bahan timbunan, harus dibuang
dan diratakan oleh Penyedia Jasa di luar Ruang Milik Jalan (Rumija) seperti yang
diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
d) Penyedia Jasa harus bertanggungjawab terhadap seluruh pengaturan dan biaya yang
diperlukan untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai atau yang tidak memenuhi
syarat untuk bahan timbunan, termasuk pembuangan bahan galian yang diuraikan dalam
Pasal 3.1.1.8).a).ii) dan iii), juga termasuk pengangkutan hasil galian ke tempat pembuangan
akhir dan perolehan ijin dari pemilik atau penyewa tanah di mana pembuangan akhir tersebut
akan dilakukan.
e) Bahan hasil galian struktur yang surplus, tidak boleh diletakkan di daerah aliran agar tidak
mengganggu aliran dan tidak merusak efisiensi atau kinerja dari struktur. Tidak ada bahan
hasil galian yang boleh ditumpuk sedemikian hingga membahayakan seluruh maupun
sebagian dari pekerjaan struktur yang telah selesai.
12) Pengembalian Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
a) Kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan, semua struktur sementara seperti
cofferdam atau penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) harus dibongkar oleh Penyedia
Jasa setelah struktur permanen atau pekerjaan lainnya selesai. Pembongkaran harus dilakukan
sedemikian sehingga tidak mengganggu atau merusak struktur atau formasi yang telah
selesai.
b) Bahan bekas yang diperoleh dari pekerjaan sementara tetap menjadi milik Penyedia Jasa atau
bila memenuhi syarat dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, dapat dipergunakan untuk
pekerjaan permanen dan dibayar menurut Mata Pembayaran yang relevan sesuai dengan yang
terdapat dalam Daftar Penawaran.
c) Setiap bahan galian yang sementara waktu diijinkan untuk ditempatkan dalam saluran air
harus dibuang seluruhnya setelah pekerjaan berakhir sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu saluran air.
d) Seluruh tempat bekas galian bahan atau sumber bahan yang digunakan oleh Penyedia Jasa
harus ditinggalkan dalam suatu kondisi yang rata dan rapi dengan tepi dan lereng yang stabil
dan saluran drainase yang memadai.
3.1.2 PROSEDUR PENGGALIAN
1) Prosedur Umum
a) Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang ditentukan dalam
Gambar atau ditunjukkan oleh Pengawas Pekerjaan dan harus mencakup pembuangan semua
material/bahan dalam bentuk apapun yang dijumpai, termasuk tanah, batu, batu bata, beton,
pasangan batu, bahan organik dan bahan perkerasan lama.
b) Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal mungkin terhadap
bahan di bawah dan di luar batas galian. Bilamana material/bahan yang terekspos pada garis
formasi atau tanah dasar atau fondasi dalam keadaan lepas atau lunak atau kotor atau menurut
pendapat Pengawas Pekerjaan tidak memenuhi syarat, maka bahan tersebut harus seluruhnya
dipadatkan atau dibuang dan diganti dengan timbunan yang memenuhi syarat, sebagaimana
yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan.
c) Bilamana batu, lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar dijumpai pada garis formasi
untuk selokan yang diperkeras, pada tanah dasar untuk perkerasan maupun bahu jalan, atau
pada dasar galian pipa atau fondasi struktur, maka bahan tersebut harus digali 15 cm lebih
dalam sampai permukaan yang mantap dan merata. Tonjolan-tonjolan batu yang runcing pada
permukaan yang terekspos tidak boleh tertinggal dan semua pecahan batu yang diameternya
lebih besar dari 15 cm harus dibuang. Profil galian yang disyaratkan harus diperoleh dengan
cara menimbun kembali dengan bahan yang dipadatkan sesuai persetujuan Pengawas
Pekerjaan.
d) Peledakan sebagai cara pembongkaran batu hanya boleh digunakan jika, menurut pendapat
Pengawas Pekerjaan, tidak praktis menggunakan alat bertekanan udara atau suatu penggaru
(ripper) hidrolis berkuku tunggal. Pengawas Pekerjaan dapat melarang peledakan dan
memerintahkan untuk menggali batu dengan cara lain, jika, menurut pendapatnya, peledakan
tersebut berbahaya bagi manusia atau struktur di sekitarnya, atau bilamana dirasa kurang
cermat dalam pelaksanaannya.
e) Bilamana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan
anyaman pelindung ledakan (heavy mesh blasting) untuk melindungi orang, bangunan dan
pekerjaan selama penggalian. Jika dipandang perlu, peledakan harus dibatasi waktunya
seperti yang diuraikan oleh Pengawas Pekerjaan.
f) Penggalian batu harus dilakukan sedemikian, apakah dengan peledakan atau cara lainnya,
sehingga tepi-tepi potongan harus dibiarkan pada kondisi yang aman dan serata mungkin.
Batu yang lepas atau bergantungan dapat menjadi tidak stabil atau menimbulkan bahaya
terhadap pekerjaan atau orang harus dibuang, baik terjadi pada pemotongan batu yang baru
maupun yang lama.
g) Dalam hal apapun perlu dipahami bahwa, selama pelaksanaan penggalian, Penyedia Jasa
harus melakukan langkah-langkah berdasarkan inisiatifnya sendiri untuk memastikan
drainase alami dari air yang mengalir pada permukaan tanah, agar dapat mencegah aliran
tersebut mengalir masuk ke dalam galian yang telah terbuka.
2) Galian pada Tanah Dasar Perkerasan dan Bahu Jalan
Ketentuan dalam Seksi 3.3, Penyiapan Badan Jalan, harus berlaku seperti juga ketentuan dalam
Seksi ini.
3) Galian untuk Struktur dan Pipa
a) Galian untuk pipa, gorong-gorong atau drainase beton dan galian untuk fondasi jembatan atau
struktur lain, harus cukup ukurannya sehingga memungkinkan penempatan struktur atau
telapak struktur dengan lebar dan panjang sebagaimana mestinya dan pemasangan bahan
dengan benar, pengawasan dan pemadatan penimbunan kembali di bawah dan di sekeliling
pekerjaan.
b) Bila galian parit untuk gorong-gorong atau lainnya dilakukan pada timbunan baru, maka
timbunan harus dikerjakan sampai ketinggian yang diperlukan dengan jarak masing-masing
lokasi galian parit tidak kurang dari 5 kali lebar galian parit tersebut, selanjutnya galian parit
tersebut dilaksanakan dengan sisi-sisi yang setegak mungkin sebagaimana kondisi tanahnya
mengijinkan.
c) Semua bahan fondasi batu atau strata keras lainnya yang terekspos pada fondasi jembatan
harus dibersihkan dari semua bahan yang lepas dan digali sampai permukaan yang keras, baik
elevasi, kemiringan atau bertangga sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan. Semua serpihan dan retak-retak harus dibersihkan dan diinjeksi. Semua batu yang
lepas dan terurai dan strata yang tipis harus dibuang. Jika fondasi telapak ditempatkan pada
landasan selain batu, galian sampai elevasi akhir fondasi untuk telapak struktur tidak boleh
dilaksanakan sampai sesaat sesudah fondasi telapak dipastikan elevasi penempatannya.
d) Bila fondasi tiang pancang digunakan, galian setiap lubang (pit) harus selesai sebelum tiang
dipancangkan, dan penimbunan kembali fondasi dilakukan setelah pemancangan selesai.
Setelah pemancangan selesai seluruhnya, semua bahan lepas dan yang bergeser harus
dibuang, sampai diperoleh dasar permukaan yang rata danutuh untuk penempatan telapak
fondasi tiang pancangnya.
4) Galian Berupa Pemotongan
a) Perhatian harus diberikan agar tidak terjadi penggalian yang berlebihan. Metode penggalian
dan pemangkasan harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Papan pengarah profil harus
dipasang pada setiap penampang dengan interval 50 meter pada puncak dari semua pengarah
untuk pemotongan yang menunjukkan posisi dan lereng pengarah rancangan. Papan pengarah
profil harus terpasang pada tempatnya sampai pekerjaan galian selesai dan sampai Pengawas
Pekerjaan telah memeriksa dan menyetujui pekerjaan tersebut.
b) Galian pada tanah lebih baik dipangkas dengangrader yang dilengkapi dengan pisau yang
dapat dimiringkan atau dengan excavator. Pekerjaan ini harus sesuai dengan garis yang
ditunjukkan oleh papan pengarah profil. Semua tindakan harus dilakukan segera setelah
penggalian selesai tanpa menunggu selesainya seluruh pekerjaan galian, untuk mencegah
kerusakan pada permukaan hasil pemotongan. Tindakan yang demikian dapat termasuk
penyediaan saluran penangkap, saluran lereng untuk galian, penanaman rumput atau
tindakan-tindakan lainnya.
c) Singkapan batu haruslah dipisahkan terlebih dahulu dengan pengeboran sampai dalam atau
peledakan jika disetujui atau diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
d) Semua permukaan pemotongan harus dibersihkan dari setiap bahan yang lepas yang akan
menjadi berbahaya setelah pekerjaan selesai. Permukaan batu atau singkapan batu harus
dibersihkan dengan cara manual bilamana dipandang perlu oleh Pengawas Pekerjaan.
e) Bilamana kondisi permukaan tanah yang tak terduga dihadapi pada lokasi manapun yang
mungkin menyebabkan ketidak-stabilan permukaan lereng hasil pemotongan, tindakan-
tindakan yang diperlukan harus dilakukan untuk menjamin kestabilannya. Perubahan-
perubahan yang perlu harus disetujui sebelum penggalian berikutnya. Semua perubahan akan
tunduk pada perintah atau persetujuan terlebihdahulu dari Pengawas Pekerjaan.
5) Galian Tanah Lunak, Tanah Ekspansif, atau Tanah Dasar Berdaya Dukung Sedang Selain Tanah
Organik atau Tanah Gambut
Tanah Lunak didefinisikan sebagai setiap jenis tanah yang mempunyai CBR lapangan kurang
dari 2,5%. Tanah Dasar dengan daya dukung sedang didefinisikan sebagai setiap jenis tanah yang
mempunyai CBR hasil pemadatan sama atau di atas 2,5% tetapi kurang dari nilai rancangan yang
dicantumkan dalam Gambar, atau kurang dari 6% jika tidak ada nilai yang dicantumkan. Tanah
ekspansif didefinisikan sebagai tanah yang mempunyai Pengembangan Potensial lebih dari 5%.
Bilamana tanah lunak, berdaya dukung rendah terekspos pada tanah dasar hasil galian, atau
bilamana tanah lunak berada di bawah timbunan maka perbaikan tambahan berikut ini
diperlukan:
a) Tanah lunak harus ditangani seperti yang ditetapkan dalam Gambar antara lain :
i) dipadatkan sampai mempunyai kapasitas daya dukung dengan CBR lapangan lebih dari
2,5% atau
ii) distabilisasi atau
iii) dibuang seluruhnya atau
iv) digali sampai di bawah elevasi tanah dasar dengan kedalaman yang ditunjukkan dalam
Gambar atau jika tidak maka dengan kedalaman yang diberikan dalam Tabel 3.1.2.1)
sesuai dengan Bagan Desain 2 - Desain Fondasi Jalan Minimum dari Manual Desain
Perkerasan Jalan No. 02/M/BM/2017. Kedalaman galian dan perbaikan untuk perbaikan
tanah dasar haruslah diperiksa atau diubah oleh Pengawas Pekerjaan, berdasarkan
percobaan lapangan.
b) Selain perbaikan tanah dasar sebagaimana yang disebutkan dalam table 3.1.2.1), tanah
ekspansif harus ditangani secara khusus.
c) Tanah dasar berdaya dukung sedang harus digali sampai kedalaman tebal lapisan penopang
seperti ditunjukkan dalam Gambar.
Galian harus tetap dijaga agar bebas dari air pada setiap saat terutama untuk tanah lunak, organik,
gambut dan ekspansif, untuk memperkecil dampak pengembangan. Setiap perbaikan yang tidak
disyaratkan khusus dalam Gambar harus disetujui terlebih dahulu atau sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
Tabel 3.1.2.1) Perbaikan Tanah Dasar dan Tipikal Lapisan Penopang
Catatan :
1. Ditandai oleh kepadatan yang rendah dan CBR lapangan yang rendah
2. Nilai CBR lapangan karena CBR rendaman tidak relevan
3. Permukaan lapis penopang di atas tanah SG1 dan gambut diasumsikan mempunyai daya
dukung setara nilai CBR 2,5%, dengan demikian ketentuan perbaikan tanah SG2,5 berlaku.
Contoh: untuk lalu lintas rencana > 4 juta ESA (pangkat 5), tanah SG1 memerlukan lapis
penopang setebal 1200 mm untuk mencapai daya dukung setara SG2,5 dan selanjutnya perlu
ditambah lagi setebal 350 mm untuk meningkatkan menjadi setara SG6.
4. Tebal lapis penopang dapat dikurangi 300 mm jika tanah asli dipadatkan pada kondisi kering.
5. Untuk perkerasan kaku, material perbaikan tanah dasar berbutir halus (klasifikasi tanah
menurut AASHTO dari A4 sampai dengan A6) harus berupa stabilisasi tanah dasar (subgrade
improvement).
6) Cofferdam
a) Cofferdam yang sesuai dan praktis harus digunakan bilamana muka air yang dihadapi lebih
tinggi dari elevasi dasar dari galian. Dalam pengajuannya, Penyedia Jasa harus menyerahkan
gambar yang menunjukkan usulannya tentang metode pembuatan cofferdam untuk disetujui
oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Cofferdam atau krib untuk pembuatan fondasi, secara umum harus dilaksanakan dengan
benar sampai di bawah dasar dari telapak dan harus diperkaku dengan benar dan sekedap
mungkin yang dapat dilakukan. Secara umum, dimensi bagian dalam dari cofferdam haruslah
sedemikian hingga memberikan ruang gerak yang cukup untuk pemasangan cetakan dan
inspeksi pada bagain luar dari cofferdam, dan memungkinkan pemompaan di luar cetakan.
Cofferdam atau krib yang bergeser atau bergerak ke arah samping selama pelaksanaan
penurunan fondasi harus diperbaiki atau diperluas sedemikian hingga dapat menyediakan
ruang gerak yang diperlukan.
c) Bilamana terdapat kondisi-kondisi yang dihadapi, sebagaimana ditentukan oleh Pengawas
Pekerjaan, dengan memandang kondisi tersebut adalah tidak praktis untuk mengeringkan air
pada fondasi sebelum penempatan telapak, Pengawas Pekerjaan dapat meminta pelaksanaan
lapisan beton yang kedap dengan suatu dimensi yang dipandang perlu, dan dengan ketebalan
yang sedemikian untuk menahan setiap kemungkinan gaya angkat yang akan terjadi. Beton
untuk lapisan kedap yang demikian harus dipasang sebagaimana yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Fondasi ini kemudian
harus dikeringkan dan telapak dipasang. Ketika krib pemberat digunakan dan berat tersebut
dimanfaatkan untuk mengatasi sebagian tekanan hidrostatis yang bekerja pada dasar dari
lapisan kedap dari fondasi, jangkar khusus seperti dowel atau lidah-alur harus disediakan
untuk memindahkan seluruh berat dari krib ke lapisan kedap dari fondasi tersebut. Bilamana
lapisan kedap dari fondasi diletakkan di bawah permukaan air, cofferdam harus dilepas atau
dipisah pada muka air terendah sebagaimana yang diperintahkan.
d) Cofferdam haruslah dibuat untuk melingdungi beton yang masih muda terhadap kerusakan
akibat naiknya aliran air yang tiba-tiba dan untuk mencegah kerusakan fondasi akibat erosi.
Tidak ada kayu atau pengaku yang boleh ditinggal dalam cofferdam atau krib sedemikian
hingga memperluas pasangan batu bangunan bawah, tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan.
e) Setiap pemompaan yang diperkenankan dari bagian dalam dari setiap bagian fondasi harus
dilakukan sedemikian hingga dapat menghindarkan kemungkinan terbawanya setiap bagian
dari bahan beton tersebut. Setiap pemompaan yang diperlukan selama pengecoran beton, atau
untuk suatu periode yang paling sedikit 24 jam sesudahnya, harus dilaksanakan dengan
pompa yang diletakkan di luar acuan beton tersebut. Pemompaan untuk pengeringan air tidak
boleh dimulai sampai lapisan kedap tersebut telah mengeras sehingga cukup kuat menahan
tekanan hidrostatis.
f) Jika tidak disebutkan sebaliknya, cofferdam atau krib, dengan semua turap dan pengaku yang
termasuk di dalamnya, harus disingkirkan oleh Penyedia Jasa setelah bangunan bawah
selesai. Pembongkaran harus dilakukan sedemikian hingga tidak mengganggu, atau menandai
pasangan batu yang telah selesai dikerjakan.
7) Pemeliharaan Saluran
Jika tidak disebutkan sebaliknya, tidak ada galian yang dilakukan di luar sumuran, krib,
cofferdam, atau turap pancang, dan dasar sungai yang berdekatan dengan struktur tidak boleh
terganggu tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan. Jika setiap galian atau pengerukan dilakukan di
tempat tersebut atau struktur sebelum sumuran, krib, atau cofferdam diturunkan, Penyedia Jasa
haruslah, setelah dasar fondasi terpasang, menimbun kembali semua galian ini sampai seperti
permukaan asli atau dasar sungai sebelumnya dengan bahan yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Bahan yang ditumpuk pada aliran sungai dari fondasi atau galian lainnya atau dari
penimbunan cofferdam harus disingkirkan dan daerah aliran harus bebas dari segala halangan
darinya.
Cofferdam, penyokong dan pengaku (bracing) yang dibuat untuk fondasi jembatan atau struktur
lainnya harus diletakkan sedemikian hingga tidak menyebabkan terjadinya penggerusan dasar,
tebing atau bantaran sungai.
8) Galian pada Sumber Bahan
a) Sumber bahan (borrow pits), apakah di dalam Ruang Milik Jalan atau di tempat lain, harus
digali sesuai dengan ketentuan dari Spesifikasi ini.
b) Persetujuan untuk membuka sumber galian baru atau mengoperasikan sumber galian lama
harus diperoleh secara tertulis dari Pengawas Pekerjaan sebelum setiap operasi penggalian
dimulai.
c) Sumber bahan (borrow pits) di atas tanah yang mungkin digunakan untuk pelebaran jalan
mendatang atau keperluan pemerintah lainnya, tidak diperkenankan.
d) Penggalian sumber bahan harus dilarang atau dibatasi bilamana penggalian ini dapat
mengganggu drainase alam atau yang dirancang.
e) Pada daerah yang lebih tinggi dari permukaan jalan, sumber bahan harus diratakan
sedemikian rupa sehingga mengalirkan seluruh air permukaan ke gorong-gorong berikutnya
tanpa genangan.
f) Tepi galian pada sumber bahan tidak boleh berj arak lebih dekat dari 2 m dari kaki setiap
timbunan atau 10 m dari puncak setiap galian.
9) Galian pada Perkerasan Aspal yang Ada
a) Pekerjaan galian perkerasan aspal yang dilaksanakan dengan atau tanpa menggunakan mesin
Cold Milling. Maka penggalian terhadap material di atas atau di bawah batas galian yang
ditentukan haruslah seminimum mungkin. Bilamana pembongkaran dilaksanakan tanpa mesin
cold milling maka tepi lokasi yang digali haruslah digergaji atau dipotong dengan jack
hammer sedemikian rupa agar pembongkaran yang berlebihan dapat dihindarkan. Bilamana
material pada permukaan dasar hasil galian terlepas atau rusak akibat dari pelaksanaan
penggalian tersebut, maka material yang rusak atau terlepas tersebut harus dipadatkan dengan
merata atau dibuang seluruhnya dan diganti dengan material yang cocok sesuai petunjuk
Pengawas Pekerjaan. Setiap lubang pada permukaan dasar galian harus diisi dengan material
yang cocok lalu dipadatkan dengan merata sesuai dengan petunjuk Pengawas Pekerjaan.
b) Pada pekerjaan galian pada perkerasan aspal yang ada, material yang terdapat pada
permukaan dasar galian, menurut petunjuk Pengawas Pekerjaan, adalah material yang lepas,
lunak atau tergumpal atau hal hal lain yang tidak memenuhi syarat, maka material tersebut
harus dipadatkan dengan merata atau dibuang seluruhnya dan diganti dengan material yang
cocok sesuai petunujuk Pengawas Pekerjaan.
3.1.3 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Galian yang Tidak Diukur untuk Pembayaran
Beberapa kategori pekerjaan galian dalam Kontrak tidak akan diukur dan dibayar menurut Seksi
ini, pekerjaan tersebut dipandang telah dimasukkan ke dalam harga penawaran untuk berbagai
macam bahan konstruksi yang dihampar di atas galian akhir, seperti pasangan batu (stone
masonry) dan gorong-gorong pipa. Jenis galian yang secara spesifik tidak dimasukkan untuk
pengukuran dalam Seksi ini adalah:
a) Galian di luar garis yang ditunj ukkan dalam profil dan penampang melintang yang disetujui
tidak akan dimasukkan dalam volume yang diukur untuk pembayaran kecuali bilamana:
i) Galian yang diperlukan untuk membuang bahan yang lunak atau tidak memenuhi syarat
seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.1.2.1).b) di atas, atau untuk membuang batu atau
bahan keras lainnya seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.1.2.1).c) di atas;
ii) Pekerjaan tambah sebagai akibat dari longsoran lereng yang sebelumnya telah diterima
oleh Pengawas Pekerjaan secara tertulis asalkan tindakan atau metode keija Penyedia Jasa
yang tidak sesuai dengan spesifikasi ini tidak memberikan kontribusi yang penting
terhadap kelongsoran tersebut.
b) Pekerjaan galian untuk selokan drainase dan saluran air, kecuali untuk galian batu, tidak akan
diukur untuk pembayaran menurut Seksi ini. Pengukuran dan Pembayaran harus dilaksanakan
menurut Seksi 2.1 dari Spesifikasi ini.
c) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk pemasangan gorong-gorong pipa dan kotak, tidak
akan diukur untuk pembayaran, kompensasi dari pekerjaan ini dipandang telah dimasukkan
ke dalam berbagai harga satuan penawaran untuk masing-masing bahan tersebut, sesuai
dengan Seksi 2.3 dari Spesifikasi ini.
d) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk memperoleh bahan konstruksi dari sumber bahan
(borrow pits) atau sumber lainnya di luar batas-batas daerah kerja tidak boleh diukur untuk
pembayaran, biaya pekerjaan ini dipandang telah dimasukkan dalam harga satuan penawaran
untuk timbunan atau bahan perkerasan.
e) Pekerjaan galian dan pembuangan yang diuraikan dalam Pasal 3.1.2.1).a) selain untuk tanah,
batu, perkerasan berbutir, tanah organik dan bahan perkerasan aspal lama, tidak akan diukur
untuk pembayaran, kompensasi untuk pekerjaan ini telah dimasukkan dalam berbagai harga
satuan penawaran yang untuk masing-masing operasi pembongkaran struktur lama sesuai
dengan Seksi 7.15 dari Spesifikasi ini.
f) Pekerjaan galian untuk pembuatan gigi bertangga untuk landasan suatu timbunan atau untuk
penyiapan saluran-saluran untuk penimbunan, yang dilaksanakan sesuai dengan Pasal
3.2.3.1).c) atau d), tidak boleh diukur untuk pembayaran, biaya untuk pekerjaan ini telah
dianggap termasuk dalam harga satuan penawaran.
2) Pengukuran Galian untuk Pembayaran
a) Pekerjaan galian di luar ketentuan seperti di atas harus diukur untuk pembayaran sebagai
pembayaran dalam meter kubik bahan yang dipindahkan.
Dasar perhitungan kuantitas galian ini haruslah gambar penampang melintang profil tanah
asli sebelum digali yang telah disetujui dan gambar pekerjaan galian akhir dengan garis,
kelandaian dan elevasi yang disyaratkan atau diterima. Metode perhitungan haruslah metode
luas ujung rata-rata, menggunakan penampang melintang pekerjaan secara umum dengan
jarak tidak lebih dari 25 meter atau dengan jarak 50 meter untuk medan yang datar.
b) Pekerjaan galian struktur yang diukur adalah volume dari prisma yang dibatasi oleh bidang-
bidang sebagai berikut:
■ Bidang atas adalah bidang horisontal seluas bidang dasar fondasi yang melalui titik
terendah dari terain tanah asli. Di atas bidang horisontal ini galian tanah diperhitungkan
sebagai galian biasa atau galian batu sesuai dengan sifatnya.
■ Bidang bawah adalah bidang dasar fondasi.
■ Bidang tegak adalah bidang vertikal keliling fondasi.
Pengukuran volume tidak diperhitungkan di luar bidang-bidang yang diuraikan di atas atau
sebagai pengembangan tanah selama pemancangan, tambahan galian karena kelongsoran,
bergeser, runtuh atau karena sebab-sebab lain.
c) Galian bahan, tanah gambut, tanah organik, tanah lunak, tanah ekspansif, tanah yang tidak
dikehendaki, tanah tergumpal dan tanah dengan daya dukung sedang, jika tidak disebutkan
lain dalam pasal-pasal yang sebelumnya, harus diukur untuk pembayaran sebagai Galian
Biasa.
3) Dasar Pembayaran
Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar menurut satuan pengukuran
dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk masing-masing Mata
Pembayaran yang terdaftar di bawah ini, di mana harga dan pembayaran tersebut merupakan
kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan termasuk cofferdam, penyokong, pengaku dan
pekerjaan yang berkaitan, dan biaya yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan galian dan
pembuangan bahan galian sebagaimana diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
3.1(1) Galian Biasa Meter Kubik
SEKSI 3.2
TIMBUNAN
3.2.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan tanah atau
bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan, untuk penimbunan kembali galian
pipa atau struktur dan untuk timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi
timbunan sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang
disyaratkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini harus dibagi menjadi empat jenis,
yaitu Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, Timbunan Pilihan Berbutir di atas Tanah Rawa,
dan Penimbunan Kembali Berbutir (Granular Backfill).
c) Timbunan Pilihan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya dukung tanah dasar
pada lapisan penopang (capping layer) dan jika diperlukan di daerah galian. Timbunan
pilihan dapat juga digunakan untuk stabilisasi lereng atau pekerjaan pelebaran timbunan jika
diperlukan lereng yang lebih curam karena keterbatasan ruangan, dan untuk pekerjaan
timbunan lainnya di mana kekuatan timbunan adalah faktor yang kritis.
d) Timbunan Pilihan harus digunakan sebagai lapisan penopang (capping layer) pada tanah
lunak yang mempunyai CBR lapangan kurang 2,5% yang tidak dapat ditingkatkan dengan
pemadatan atau stabilisasi.
e) Timbunan Pilihan Berbutir harus digunakan di atas tanah rawa, daerah berair dan lokasi-
lokasi serupa di mana bahan Timbunan Pilihan dan Biasa tidak dapat dipadatkan dengan
memuaskan.
f) Tanah Rawa adalah permukaan tanah yang secara permanen berada di bawah permukan air,
menurut pendapat Pengawas Pekerjaan, tidak dapat dialirkan atau dikeringkan dengan metoda
yang dapat dipertimbangkan dalam Spesifikasi ini.
g) Penimbunan Kembali Berbutir (Granular Backfill) harus digunakan untuk penimbunan
kembali di daerah pengaruh dari struktur seperti abutmen dan dinding penahan tanah serta
daerah kritis lainnya yang memiliki jangkauan terbatas untuk pemadatan dengan alat
sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.
h) Pekerjaan yang tidak termasuk bahan timbunan yaitu bahan yang dipasang sebagai landasan
untuk pipa atau saluran beton, maupun bahan drainase porous yang dipakai untuk drainase
bawah permukaan atau untuk mencegah hanyutnya partikel halus tanah akibat proses
penyaringan. Bahan timbunan jenis ini telah diuraikan dalam Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini.
i) Pengukuran tambahan terhadap yang telah diuraikan dalam Spesifikasi ini mungkin
diperlukan, ditujukan terhadap dampak khusus lapangan termasuk konsolidasi dan stabilitas
lereng.
2) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini:
a) Transportasi dan Penanganan : Seksi 1.5
b) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
c) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
d) Bahan dan Penyimpanan : Seksi 1.11
e) Pemeliharaan Jalan Samping dan Bangunan Pelengkapnya : Seksi 1.14
f) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
g) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
h) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
i) Drainase Porous : Seksi 2.4
j) Galian : Seksi 3.1
k) Penyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
l) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
m) Pasangan Batu : Seksi 7.9
3) Toleransi Dimensi
a) Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi dari 2 cm atau lebih
rendah 3 cm dari yang ditentukan atau disetujui.
b) Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata dan harus memiliki
kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan yang bebas.
c) Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari garis profil
yang ditentukan.
d) Timbunan selain dari Lapisan Penopang di atas tanah lunak tidak boleh dihampar dalam
lapisan dengan tebal padat lebih dari 20 cm atau dalam lapisan dengan tebal padat kurang dari
10 cm.
4) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 1966:2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas tanah.
SNI 1967:2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah.
SNI 1742:2008 : Cara uji kepadatan ringan untuk tanah.
SNI 1743:2008 : Cara uji kepadatan berat untuk tanah.
SNI 1744:2012 : Metode uji CBR laboratorium.
SNI 2828:2011 : Metode uji densitas tanah di tempat (lapangan) dgn konus pasir.
SNI 3423:2008 : Cara uji analisis ukuran butir tanah.
SNI 6371:2015 : Tata cara pengklasifikasian tanah untuk keperluan Teknik dengan system
klasifikasi unifikasi tanah (ASTM D2487- 06, MOD).
SNI 03-6795-2002 : Metode pengujian untuk menentukan tanah ekspansif
SNI 03-6797-2002 : Tata cara klasifikasi tanah dan campuran tanah agregat untuk konstruksi
jalan.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Untuk setiap timbunan yang akan dibayar menurut ketentuan Seksi dari Spesifikasi ini,
Penyedia Jasa harus menyerahkan pengajuan kesiapan di bawah ini kepada Pengawas
Pekeijaan sebelum setiap persetujuan untuk memulai pekerjaan disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan:
i) Gambar detail penampang melintang yang menunj ukkan permukaan yang telah
dipersiapkan untuk penghamparan timbunan;
ii) Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan pada permukaan yang
telah disiapkan untuk timbunan yang akan dihampar cukup memadai, bilamana
diperlukan menurut Pasal 3.2.3.1).b) di bawah ini.
b) Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini kepada Pengawas Pekerjaan paling
lambat 14 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan pertama kalinya sebagai
bahan timbunan:
i) Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan, satu contoh harus disimpan
oleh Pengawas Pekerjaan untuk rujukan selama Periode Kontrak;
ii) Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk bahan
timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium yang menunjukkan bahwa
sifat-sifat bahan tersebut memenuhi ketentuan yang disyaratkan Pasal 3.2.2.
c) Penyedia Jasa harus menyerahkan hal-hal berikut ini dalam bentuk tertulis kepada Pengawas
Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan, dan sebelum mendapat persetujuan
dari Pengawas Pekerjaan, tidak diperkenankan menghampar bahan lain di atas pekerjaan
timbunan sebelumnya :
i) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.
ii) Hasil pengukuran permukaan dan data survei yang menunjukkan bahwa toleransi
permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3) dipenuhi.
6) Jadwal Kerja
a) Timbunan badan jalan pada jalan lama harus dikerjakan dengan menggunakan pelaksanaan
setengah lebar jalan sehingga setiap saat jalan tetap terbuka untuk lalu lintas.
b) Untuk mencegah gangguan terhadap pelaksanaan abutment dan tembok sayap jembatan,
Penyedia Jasa harus menunda sebagian pekerjaan timbunan pada oprit setiap jembatan di
lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan, sampai waktu yang cukup untuk
mendahulukan pelaksanaan abutment dan tembok sayap, selanjutnya dapat diperkenankan
untuk menyelesaikan oprit dengan lancar tanpa adanya resiko gangguan atau kerusakan pada
pekerjaan jembatan.
7) Kondisi Tempat Kerja
a) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering segera sebelum dan
selama pekerjaan penghamparan dan pemadatan, dan selama pelaksanaan timbunan harus
memiliki lereng melintang yang cukup untuk membantu drainase badan jalan dari setiap
curahan air hujan dan juga harus menjamin bahwa pekerjaan akhir mempunyai drainase yang
baik. Bilamana memungkinkan, air yang berasal dari tempat kerja harus dibuang ke dalam
sistem drainase permanen. Cara menjebak lanau yang memadai harus disediakan pada sistem
pembuangan sementara ke dalam sistim drainase permanen.
b) Penyedia Jasa harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk pengendalian kadar
air timbunan selama operasi penghamparan dan pemadatan.
8) Perbaikan Terhadap Timbunan yang Tidak Memenuhi Ketentuan atau Tidak Stabil
a) Timbunan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui
atau toleransi permukaan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.3) harus diperbaiki dengan
menggemburkan permukaannya dan membuang atau menambah bahan sebagaimana yang
diperlukan dan dilanjutkan dengan pembentukan kembali dan pemadatan kembali.
b) Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal batas-batas kadar airnya yang
disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.3).b) atau seperti yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan,
harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut, dilanjutkan dengan penyemprotan air
secukupnya dan dicampur seluruhnya dengan menggunakan "motor grader" atau peralatan
lain yang disetujui.
c) Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan, seperti dinyatakan dalam batas-batas kadar
air yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.3).b) atau seperti yang diperintahkan Pengawas
Pekerjaan, harus diperbaiki dengan menggaru bahan tersebut dengan penggunaan motor
grader atau alat lainnya secara berulang-ulang dengan selang waktu istirahat selama
penanganan, dalam cuaca cerah. Alternatif lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak
dapat dicapai dengan menggaru dan membiarkan bahan gembur tersebut, Pengawas Pekerjaan
dapat memerintahkan agar bahan tersebut dikeluarkan dari pekerjaan dan diganti dengan
bahan kering yang lebih cocok.
d) Timbunan yang telah dipadatkan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam
Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain, biasanya tidak
memerlukan pekerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat bahan dan kerataan permukaan masih
memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi ini.
e) Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi kepadatan atau ketentuan sifat-sifat bahan dari
Spesifikasi ini haruslah seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan dapat
meliputi pemadatan tambahan, penggemburan yang diikuti dengan penyesuaian kadar air dan
pemadatan kembali, atau pembuangan dan penggantian bahan.
f) Perbaikan timbunan yang rusak akibat gerusan banjir atau menjadi lembek setelah pekerjaan
tersebut selesai dikerjakan dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan haruslah seperti yang
disyaratkan dalam Pasal 3.2.1.8).c) dari Spesifikasi ini.
9) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akibat pengujian kepadatan atau lainnya harus
secepatnya ditutup kembali oleh Penyedia Jasa dan dipadatkan sampai mencapai kepadatan dan
toleransi permukaan yang disyaratkan oleh Spesifikasi ini.
10) Cuaca yang Diijinkan untuk Bekerja
Timbunan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan pemadatan
tidak boleh dilaksanakan setelah hujan atau bilamana kadar air bahan berada di luar rentang yang
disyaratkan dalam Pasal 3.2.3.3).b). Semua permukaan timbunan yang belum terpadatkan harus
digaru dan dipadatkan dengan cukup untuk memperkecil penyerapan air atau harus ditutup
dengan lembaran plastik pada akhir kerja setiap hari dan juga ketika akan turun hujan lebat.
11) Pengendalian Lalu Lintas
Pengendalian Lalu Lintas harus sesuai dengan ketentuan Seksi 1.8, Manajemen dan Keselamatan
Lalu Lintas.
3.2.2 BAHAN
1) Sumber Bahan
Bahan timbunan harus dipilih dari sumber bahan yang disetujui sesuai dengan Seksi 1.11 "Bahan
dan Penyimpanan" dari Spesifikasi ini.
2) Timbunan Biasa
a) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari bahan galian tanah
atau bahan galian batu yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebagai bahan yang
memenuhi syarat untuk digunakan dalam pekerjaan permanen seperti yang diuraikan dalam
Pasal 3.1.1.1) dari Spesifikasi ini.
b) Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi, yang
diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut SNI-03-6797-2002 (AASHTO M145-91(2012)) atau
sebagai CH menurut "Unified atau Casagrande Soil Classification System". Bila penggunaan
tanah yang berplastisitas tinggi tidak dapat dihindarkan, bahan tersebut harus digunakan
hanya pada bagian dasar dari timbunan atau pada penimbunan kembali yang tidak
memerlukan daya dukung atau kekuatan geser yang tinggi. Tanah plastis seperti itu sama
sekali tidak boleh digunakan pada 30 cm lapisan langsung di bawah bagian dasar perkerasan
atau bahu jalan atau tanah dasar bahu jalan. Sebagai tambahan, timbunan untuk lapisan ini
bila diuji dengan SNI 1744:2012, harus memiliki nilai CBR tidak kurang dari karakteristik
daya dukung tanah dasar yang diambil untuk rancangan dan ditunjukkan dalam Gambar atau
tidak kurang dari 6% jika tidak disebutkan lain (CBR setelah perendaman 4 hari bila
dipadatkan 100 % kepadatan kering maksimum (MDD) seperti yang ditentukan oleh SNI
1742:2008).
c) Tanah sangat ekspansif yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25, atau derajat
pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258-81 (2013) sebagai "very high"
atau "extra high" tidak boleh digunakan sebagai bahan timbunan. Nilai aktif adalah
perbandingan antara Indeks Plastisitas / PI - (SNI 1966:2008) dan persentase kadar lempung
(SNI 3423:2008).
d) Bahan untuk timbunan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang mempunyai sifat-sifat
sebagai berikut:
Tanah yang mengadung organik seperti jenis tanah OL, OH dan Pt dalamsistem USCS serta
tanah yang mengandung daun - daunan, rumput-rumputan, akar, dan sampah.
(i) Tanah dengan kadar air alamiah sangat tinggi yang tidak praktis dikeringkan untuk
memenuhi toleransi kadar air pada pemadatan (melampaui Kadar Air Optimum + 1%).
(ii) Tanah ekspansif yang mempunyai sifat kembang susut tinggi dan sangat tinggi dalam
klasifikasi Van Der Merwe (Lampiran 3.2.A) dengan ciri-ciri adanya retak memanjang
sejajar tepi perkerasan jalan.
3) Timbunan Pilihan
a) Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai Timbunan Pilihan bila digunakan pada lokasi
atau untuk maksud di mana bahan-bahan ini telah ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh
Pengawas Pekerjaan. Seluruh timbunan lain yang digunakan harus dipandang sebagai
timbunan biasa (atau drainase porous bila ditentukan atau disetujui sebagai hal tersebut sesuai
dengan Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini).
b) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari bahan tanah atau
batu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk timbunan biasa dan sebagai tambahan
harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung dari maksud penggunaannya, seperti
diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Dalam segala hal, seluruh timbunan
pilihan harus, bila diuji sesuai dengan SNI 1744:2012, memiliki CBR paling sedikit 10%
setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan sampai 100% kepadatan kering maksimum sesuai
dengan SNI 1742:2008.
c) Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan stabilisasi timbunan atau
pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser yang cukup, bilamana dilaksanakan dengan
pemadatan kering normal, maka timbunan pilihan dapat berupa timbunan batu atau kerikil
lempungan bergradasi baik atau lempung pasiran atau lempung berplastisitas rendah. Jenis
bahan yang dipilih, dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan akan tergantung pada kecuraman
dari lereng yang akan dibangun atau ditimbun, atau pada tekanan yang akan dipikul.
4) Timbunan Pilihan Berbutir di atas Tanah Rawa
Bahan timbunan pilihan di atas tanah rawa dan untuk keadaan di mana penghamparan dalam
kondisi jenuh atau banjir tidak dapat dihindarkan haruslah batu, pasir atau kerikil atau bahan
berbutir bersih lainnya dengan Index Plastisitas maksimum 6 % (enam persen).
5) Penimbunan Kembali Berbutir (Granular Back Fill)
Bahan timbunan berbutir daerah oprit harus terdiri dari kerikil pecah, batu, timbunan batu atau
pasir alam atau campuran yang baik dari kombinasi bahan-bahan ini dengan bergradasi bukan
menerus dan mempunyai Indeks Plastisitas maksimum 10%. Gradasi timbunan berbutir daerah
oprit haruslah sebagaimana yang ditunjukkan Tabel 3.2.2.1) berikut :
Tabel 3.2.2.1) Gradasi Penimbunan Kembali Berbutir
3.2.3 PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN TIMBUNAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak diperlukan
harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai dengan Pasal
3.1.1.11), 3.1.2.1), dan 3.1.2.5) dari Spesifikasi ini.
b) Kecuali untuk daerah tanah lunak atau tanah yang tidak dapat dipadatkan atau tanah rawa,
dasar fondasi timbunan harus dipadatkan seluruhnya (termasuk penggemburan dan
pengeringan atau pembasahan bila diperlukan) sampai 15 cm bagian permukaan atas dasar
fondasi memenuhi kepadatan yang disyaratkan untuk Timbunan yang ditempatkan di atasnya.
c) Bilamana timbunan akan dibangun di atas permukaan tanah dengan kelandaian lereng lebih
dari 10%, ditempatkan di atas permukaan lama atau pembangunan timbunan baru, maka
lereng lama akan dipotong sampai tanah yang keras dan bertangga dengan lebar yang cukup
sehingga memungkinkan peralatan pemadat dapat beroperasi. Tangga-tangga tersebut tidak
boleh mempunyai kelandaian lebih dari 4% dan harus dibuatkan sedemikian dengan jarak
vertikal tidak lebih dari 30 cm untuk kelandaian yang kurang dari 15% dan tidak lebih dari 60
cm untuk kelandaian yang sama atau lebih besar dari 15%.
d) Dasar saluran yang ditimbun harus diratakan dan dilebarkan sedemikian hingga
memungkinkan pengoperasian peralatan pemadat yang efektif.
2) Penghamparan Timbunan
a) Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar dalam lapisan
yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal lapisan yang disyaratkan
dalam Pasal 3.2.1.3). Bilamana timbunan dihampar lebih dari satu lapis, lapisan-lapisan
tersebut sedapat mungkin dibagi rata sehingga samatebalnya.
b) Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke permukaan yang
telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan. Penumpukan tanah timbunan untuk
persediaan biasanya tidak diperkenankan, terutama selama musim hujan.
c) Timbunan di atas atau pada selimut pasir atau bahan drainase porous, harus diperhatikan
sedemikian rupa agar kedua bahan tersebut tidak tercampur. Dalam pembentukan drainase
sumuran vertikal diperlukan suatu pemisah yang menyolok di antara kedua bahan tersebut
dengan memakai acuan sementara dari pelat baja tipis yang sedikit demi sedikit ditarik saat
pengisian timbunan dan drainase porous dilaksanakan.
d) Penimbunan kembali di atas pipa dan di belakang struktur harus dilaksanakan dengan
sistematis dan secepat mungkin segera setelah pemasangan pipa atau struktur. Akan tetapi,
sebelum penimbunan kembali, diperlukan waktu perawatan tidak kurang dari 3 jam setelah
pemberian adukan pada sambungan pipa atau pengecoran struktur beton gravity, pemasangan
pasangan batu gravity atau pasangan batu dengan mortar gravity. Sebelum penimbunan
kembali di sekitar struktur penahan tanah dari beton, pasangan batu atau pasangan batu
dengan mortar, juga diperlukan waktu perawatan tidak kurang dari 14 hari.
e) Bilamana timbunan badan jalan akan diperlebar, lereng timbunan lama harus disiapkan
dengan membuang seluruh tetumbuhan yang terdapat pada permukaan lereng dan harus
dibuat bertangga (atau dibuat bergerigi) sehingga timbunan baru akan terkunci pada timbunan
lama sedemikian sampai diterima oleh Pengawas Pekerjaan. Selanjutnya timbunan yang
diperlebar harus dihampar horizontal lapis demi lapis sampai dengan elevasi tanah dasar,
yang kemudian harus ditutup secepat mungkin dengan lapis fondasi bawah dan atas sampai
elevasi permukaan jalan lama sehingga bagian yang diperlebar dapat dimanfaatkan oleh lalu
lintas secepat mungkin, dengan demikian pembangunan dapat dilanjutkan ke sisi jalan
lainnya bilamana diperlukan.
f) Lapisan penopang di atas tanah lunak harus dihampar sesegera mungkin dan tidak lebih dari
tiga hari setelah persetujuan setiap penggalian atau pembersihan dan pengupasan oleh
Pengawas Pekerjaan. Lapisan penopang dapat dihampar satu lapis atau beberapa lapis dengan
tebal antara 0,5 sampai 1,0 meter sesuai dengan kondisi lapangan dan sebagimana
diperintahkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Ketentuan Pasal 3.2.4.2) tidak
digunakan.
3) Pemadatan Timbunan
a) Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus dipadatkan
dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Pengawas Pekerjaan sampai mencapai
kepadatan yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.4.
b) Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air bahan berada dalam
rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar air optimum. Kadar air
optimum harus didefinisikan sebagai kadar air pada kepadatan kering maksimum yang
diperoleh bilamana tanah dipadatkan sesuai dengan SNI 1742:2008.
c) Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih setebal 20 cm dari bahan
bergradasi menerus dan tidak mengandung batu yang lebih besar dari 5 cm serta mampu
mengisi rongga-rongga batu pada bagian atas timbunan batu tersebut. Lapis penutup ini harus
dilaksanakan sampai mencapai kepadatan timbunan tanah yang disyaratkan dalam Pasal
3.2.4.2) di bawah.
d) Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang disyaratkan, diuji
kepadatannya dan harus diterima oleh Pengawas Pekerjaan sebelum lapisan berikutnya
dihampar.
e) Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah sumbu jalan
sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah usaha pemadatan yang sama.
Bilamana memungkinkan, lalu lintas alat-alat konstruksi dapat dilewatkan di atas pekerjaan
timbunan dan lajur yang dilewati harus terus menerus divariasi agar dapat menyebarkan
pengaruh usaha pemadatan dari lalu lintas tersebut.
f) Dalam membuat timbunan sampai pada atau di atas gorong-gorong dan bilamana disyaratkan
dalam Kontrak sampai pada jembatan, Penyedia Jasa harus membuat timbunan tersebut sama
tinggi pada kedua sisinya. Jika kondisi-kondisi memerlukan penempatan penimbunan
kembali atau timbunan pada satu sisi jauh lebih tinggi dari sisi lainnya, penambahan bahan
pada sisi yang lebih tinggi tidak boleh dilakukan sampai persetujuan diberikan oleh Pengawas
Pekerjaan dan tidak melakukan timbunan sampai struktur tersebut telah berada di tempat
dalam waktu 14 hari, dan pengujian-pengujian yang dilakukan di laboratorium di bawah
pengawasan Pengawas Pekerjaan menetapkan bahwa struktur tersebut telah mencapai
kekuatan yang cukup untuk menahan tekanan apapun yang ditimbulkan oleh metoda yang
digunakan dan bahan yang dihampar tanpa adanya kerusakan atau regangan yang di luar
faktor keamanan.
g) Untuk menghindari gangguan terhadap pelaksanaan abutmen jembatan, tembok sayap dan
gorong-gorong persegi, Penyedia Jasa harus, untuk tempat-tempat tertentu yang ditetapkan
oleh Pengawas Pekerjaan, menunda pekerjaan timbunan yang membentuk oprit dari setiap
struktur semacam ini sampai saat ketika pelaksanaan selanjutnya boleh didahulukan untuk
penyelesaian oprit tanpa resiko mengganggu atau merusak pekerjaan jembatan. Biaya untuk
penundaan pekerjaan harus termasuk dalam harga satuan Kontrak untuk masing-masing mata
pembayaran yang relevan.
h) Bahan untuk timbunan pada tempat-tempat yang sulit dimasuki oleh alat pemadat normal
harus dihampar dalam lapisan mendatar dengan tebal gembur tidak lebih dari 10 cm dan
seluruhnya dipadatkan dengan menggunakan pemadat mekanis.
i) Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin gilas, harus
dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih dari 10 cm dan
dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis atau timbris (tamper) manual dengan berat
statis minimum 10 kg. Pemadatan di bawah maupun di tepi pipa harus mendapat perhatian
khusus untuk mencegah timbulnya rongga-rongga dan untuk menjamin bahwa pipa terdukung
sepenuhnya.
4) Penyiapan Tanah Dasar pada Timbunan
Pekerjaan penyiapan tanah dasar pada timbunan baru dilaksanakan bila pekerjaan lapis fondasi
agregat atau perkerasan sudah akan segera dilaksanakan.
3.2.4 JAMINAN MUTU
1) Pengendalian Mutu Bahan
a) Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan awal mutu bahan
akan ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi bagaimanapun juga harus mencakup seluruh
pengujian yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2 dengan paling sedikit tiga contoh yang
mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang dipilih mewakili rentang mutu bahan yang
mungkin terdapat pada sumber bahan.
b) Setelah persetujuan mutu bahan timbunan yang diusulkan, menurut pendapat Pengawas
Pekerjaan, pengujian mutu bahan dapat diulangi lagi agar perubahan bahan atau sumber
bahannya dapat diamati.
c) Suatu program pengendalian penguj ian mutu bahan rutin harus dilaksanakan untuk
mengendalikan perubahan mutu bahan yang dibawa ke lapangan. Jumlah pengujian harus
seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan tetapi untuk setiap 1000 meter kubik
bahan timbunan yang diperoleh dari setiap sumber bahan paling sedikit harus dilakukan suatu
pengujian Nilai Aktif, seperti yang disyaratkan dalam Pasal 3.2.2.2).c). Pengawas Pekerjaan
setiap saat dapat memerintahkan dilakukannya uji ke-ekspansifan tanah sesuai SNI 03-6795-
2002.
2) Ketentuan Kepadatan untuk Timbunan
a) Lapisan tanah yang lebih dalam dari 30 cm di bawah elevasi tanah dasar harus dipadatkan
sampai 95 % dari kepadatan kering maksimum yang ditentukan sesuai SNI 1742:2008. Untuk
tanah yang mengandung lebih dari 10 % bahan yang tertahan pada ayakan 19 mm, kepadatan
kering maksimum yang diperoleh harus dikoreksi terhadap bahan yang berukuran lebih
(oversize) tersebut sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau kurang dari elevasi tanah dasar harus dipadatkan
sampai dengan 100 % dari kepadatan kering maksimum yang ditentukan sesuai dengan SNI
1742:2008.
c) Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang dipadatkan sesuai
dengan SNI 2828:2011 dan/atau Light Weight Deflectometer (LWD) yang diuji sesuai dengan
Pd 03-2016-B yang dilengkapi dengan korelasi hubungan lendutan dengan kepadatan,
bilamana disetujui oleh Pengawas Pekerjaan dan bila hasil setiap pengujian menunjukkan
kepadatan kurang dari yang disyaratkan maka Penyedia Jasa harus memperbaiki pekerjaan
sesuai dengan Pasal 3.2.1 .(8) dari Seksi ini. Pengujian harus dilakukan sampai kedalaman
penuh pada lokasi yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, tetapi harus tidak boleh
berselang lebih dari 200 m. Untuk penimbunan kembali di sekitar struktur atau pada galian
parit untuk gorong-gorong, paling sedikit harus dilaksanakan satu pengujian untuk satu lapis
penimbunan kembali yang telah selesai dikerjakan. Untuk timbunan, paling sedikit satu
rangkaian pengujian bahan yang lengkap harus dilakukan untuk setiap 1000 meter kubik
bahan timbunan yang dihampar.
3) Kriteria Pemadatan untuk Timbunan Batu
Pemadatan timbunan batu harus dilaksanakan dengan menggunakan penggilas berkisi (grid) atau
pemadat bervibrasi atau peralatan berat lainnya yang serupa. Pemadatan harus dilaksanakan
dalam arah memanjang sepanjang timbunan, dimulai pada tepi luar dan bergerak ke arah sumbu
jalan, dan harus dilanjutkan sampai tidak ada gerakan yang tampak di bawah peralatan berat.
Setiap lapis harus terdiri dari batu bergradasi menerus dan seluruh rongga pada permukaan harus
terisi dengan pecahanpecahan batu sebelum lapis berikutnya dihampar. Batu tidak boleh
digunakan pada 15 cm lapisan teratas timbunan dan batu berdimensi lebih besar dari 10 cm tidak
diperkenankan untuk disertakan dalam lapisan teratas ini.
4) Kriteria Pemadatan untuk Lapisan Penopang
Timbunan Pilihan digunakan sebagai lapis penopang untuk perbaikan tanah dasar dapat dihampar
dalam satu atau beberapa lapis yang harus dipadatkan dengan persetujuan khusus tergantung
kondisi lapangan. Tingkat pemadatan harus cukup agar dapat memungkinkan pemadatan
sepenuhnya pada timbunan pilihan lapis selanjutnya dan lapisan perkerasan.
5) Kriteria Pemadatan untuk Penimbunan Kembali Berbutir (Granular Backfill) Penimbunan
kembali berbutir harus ditempatkan sebagai lapisan tidak lebih dari 15 cm, dan dipadatkan sampai
kepadatan 95 % dari kepadatan kering maksimum menurut ketentuan SNI 1743:2008.
6) Percobaan Pemadatan
Penyedia Jasa harus bertanggungjawab dalam memilih metode dan peralatan untuk mencapai
tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bilamana Penyedia Jasa tidak sanggup mencapai kepadatan
yang disyaratkan, prosedur pemadatan berikut ini harus diikuti.
Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan peralatan pemadat dan
kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai sehingga dapat diterima oleh Pengawas
Pekerjaan. Hasil percobaan lapangan ini selanjutnya harus digunakan dalam menetapkan jumlah
lintasan, jenis peralatan pemadat dan kadar air untuk seluruh pemadatan berikutnya.
3.2.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Timbunan
a) Timbunan harus diukur sebagai jumlah kubik meter bahan terpadatkan yang diperlukan,
diselesaikan di tempat dan diterima. Volume yang diukur harus berdasarkan gambar
penampang melintang profil tanah asli yang disetujui atau profil galian sebelum setiap
timbunan ditempatkan dan gambar dengan garis, kelandaian dan elevasi pekerjaan timbunan
akhir yang disyaratkan dan diterima. Metode perhitungan volume bahan haruslah metode luas
bidang ujung, dengan menggunakan penampang melintang pekerjaan yang berselang jarak
tidak lebih dari 25 meter, dan berselang tidak lebih dari 50 meter untuk daerah yang datar.
b) Timbunan yang ditempatkan di luar garis dan penampang melintang yang disetujui, termasuk
setiap timbunan tambahan yang diperlukan sebagai akibat penggalian bertangga pada atau
penguncian ke dalam lereng eksisting, atau sebagai akibat dari penurunan fondasi, tidak akan
dimasukkan ke dalam volume yang diukur untuk pembayaran kecuali bila :
i) Timbunan yang diperlukan untuk mengganti bahan tidak memenuhi ketentuan atau bahan
yang lunak sesuai dengan Pasal 3.1.2.1).b) dari Spesifikasi ini, atau untuk mengganti batu
atau bahan keras lainnya yang digali menurut Pasal 3.1.2.1).c) dari Spesifikasi ini.
ii) Timbunan tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki pekerjaan yang tidak stabil atau
gagal bilamana Penyedia Jasa tidak dianggap bertanggung-jawab menurut Pasal
3.2.1.8).f) dari Spesifikasi ini.
iii) Bila timbunan akan ditempatkan di atas tanah rawa yang dapat diperkirakan terjadinya
konsolidasi tanah asli,maka pembayaran akan dilakukan tergantung apakah timbunan
biasa atau pilihan yang digunakan:
1) Jika bahan Timbunan Biasa digunakan, pengukuran akan dilakukan:
• Dengan pemasangan pelat dan batang pengukur penurunan (settlement) yang
harus ditempatkan dan diamati bersama oleh Pengawas Pekerjaan dengan
Penyedia Jasa. Kuantitas timbunan dapat ditentukan berdasarkan elevasi
tanah asli setelah penurunan (settlement). Pengukuran dengan cara ini akan
dibayar menurut Mata Pembayaran 3.2.1 dan hanya diijinkan jika catatan
penurunan (settlement) yang didokumentasikan dipelihara dengan baik.
2) Jika bahan Timbunan Pilihan digunakan, pengukuran akan dilakukan dengan salah
satu cara yang ditentukan menurut pendapat Pengawas Pekerjaan berikut ini:
• Dengan pemasangan penurunan (settlement) diamati bersama oleh pelat dan
batang pengukur yang harus ditempatkan dan Pengawas Pekerjaan dengan
Penyedia Jasa. Kuantitas timbunan dapat ditentukan berdasarkan elevasi
tanah asli setelah penurunan (settlement). Pengukuran dengan cara ini akan
dibayar menurut Mata Pembayaran 3.2.2 dan hanya diijinkan jika catatan
penurunan (settlement) yang didokumentasikan dipelihara dengan baik.
• Dengan volume gembur yang diukur pada kendaraan pengangkut sebelum
pembongkaran muatan di lokasi timbunan. Kuantitas timbunan kemudian
dapat ditentukan berdasarkan penjumlahan kuantitas bahan yang dipasok,
yang diukur dan dicatat oleh Pengawas Pekerjaan, setelah bahan di atas bak
truk diratakan sesuai dengan bidang datar horisontal yang sejajar dengan tepi-
tepi bak truk. Pengukuran dengan cara ini akan dibayar menurut Mata
Pembayaran 3.2.3 dan hanya akan diperkenankan bilamana kuantitas tersebut
telah disahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Timbunan yang dihampar untuk mengganti tanah yang dibuang oleh Penyedia Jasa untuk
dapat memasang pipa, drainase beton, gorong-gorong, drainase bawah tanah atau struktur,
tidak akan diukur untuk pembayaran dalam Seksi ini, dan biaya untuk pekerjaan ini
dipandang telah termasuk dalam harga satuan penawaran untuk bahan yang bersangkutan,
sebagaimana disyaratkan menurut Seksi lain dari Spesifikasi ini. Akan tetapi, timbunan
tambahan yang diperlukan untuk mengisi bagian belakang struktur penahan akan diukur dan
dibayar menurut Seksi ini.
d) Timbunan yang digunakan di mana saja di luar batas Kontrak pekerjaan, atau untuk
mengubur bahan sisa atau yang tidak terpakai, atau untuk menutup sumber bahan, tidak boleh
dimasukkan dalam pengukuran timbunan.
e) Drainase porous akan diukur menurut Seksi 2.4 dari Spesifikasi ini dan tidak akan termasuk
dalam pengukuran dari Seksi ini.
f) Bahan galian dinyatakan secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan dapat digunakan sebagai
bahan timbunan, namun tidak digunakan oleh Penyedia Jasa sebagai bahan timbunan, maka
pekerjaan timbunan biasa atau pilihan berasal dari sumber galian akan diukur untuk
pembayaran sebagai timbunan biasa atau pilihan berasal dari galian.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas timbunan yang diukur seperti diuraikan di atas, dalam jarak angkut berapapun yang
diperlukan, harus dibayar untuk per satuan pengukuran dari masing-masing harga yang
dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk Mata Pembayaran terdafar di bawah, di
mana harga tersebut harus sudah merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan,
penghamparan, pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan, seluruh biaya lain yang
perlu atau biaya untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan
dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
3.2.(1b) Timbunan Biasa Dari Hasil Galian Meter Kubik
- Timbunan Pasir Meter Kubik
DIVISI 7 STRUKTUR
SEKSI 7.1
BETON DAN BETON KINERJA TINGGI
7.1.1 UMUM
1) Uraian
a) Beton adalah campuran antara semen portland atau semen hidraulik yang setara,
agregat halus, agregat kasar, dan air dengan atau tanpa bahan tambah membentuk
massa padat.
b) Beton kinerja tinggi adalah beton yang memiliki kinerja khusus, dan persyaratan
keseragaman (uniformity) yang tidak selalu dapat dicapai hanya oleh material,
pencampuran (mixing) normal, penempatan placing), dan perawatan (curing)
konvensional. Persyaratan kineija tersebut meliputi penempatan dan pamadatan tanpa
segregasi, kekuatan awal (early age strength), keteguhan (toughness), stabilitas
volume (volume stability), masa layan (service life) seperti beton memadat sendiri
(self compacting concrete, SCC).
c) Pekerjaan yang diatur dalam seksi ini harus mencakup pelaksanaan seluruh struktur
beton bertulang, beton tanpa tulangan, beton memadat sendiri (self compacting
concrete, SCC), beton bervolume besar (mass concrete), beton pratekan, beton
pracetak dan beton untuk struktur baja komposit, sesuai dengan spesifikasi dan
Gambar atau sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
d) Beton Memadat Sendiri (self compacting concrete, SCC) adalah beton yang tidak
memerlukan penggetaran untuk pemadatannya. Beton ini dapat mengalir karena
beratnya sendiri, sehingga dapat mengisi penuh acuan dan memperoleh hasil beton
yang padat dan kedap tanpa pemadatan, bahkan pada penulangan yang rapat.
e) Beton Bervolume Besar (mass concrete) adalah beton dengan ukuran relatif besar
dengan dimensi terkecil sama atau lebih besar dari 1 m atau komponen struktur dengan
ukuran yang lebih kecil dari 1 m tetapi mempunyai potensi menghasilkan temperatur
maksimum/puncak melebihi batas temperatur yang diizinkan.
f) Pekerjaan ini harus pula mencakup penyiapan tempat kerja untuk pengecoran beton,
pengadaan perawatan beton, lantai kerja dan pemeliharaan fondasi seperti
pemompaan atau tindakan lain untuk mempertahankan agar fondasi tetap kering.
g) Mutu beton yang digunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan dalam
Kontrak harus seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Mutu beton yang digunakan dalam
Spesifikasi ini dapat dibagi sebagai berikut :
Tabel 7.1.1.1) Mutu Beton dan Penggunaan
Jenis %
Beton (MPa) Uraian
Umumnya digunakan untuk beton pratekan
Mutu Fc>45 seperti tiang pancang beton pratekan, gelagar
tinggi beton pratekan, pelat beton pratekan, diafragma
pratekan, dan sejenisnva.
Umumnya digunakan untuk beton
bertulang seperti pelat lantai jembatan, gelagar
Mutu 20<fc<45 beton bertulang, diafragma non pratekan, kereb
sedang beton pracetak, gorong-gorong beton bertulang,
bangunan bawah jembatan, perkerasan beton
semen.
20<fc<20 Umumya digunakan untuk struktur beton tanpa
Mutu tulangan seperti beton siklop, dan trotoar
rendah Fc<15 Digunakan sebagai lantai kerja, penimbunan
kembali dengan beton.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
Kerja detail pelaksanaan beton untuk mendapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
3) Pekerjaan Seksi Lain Yans Berkaitan Densan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan Seksi 1.9
c) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
e) Manajemen Mutu Seksi 1.21
f) Pasangan Batu dengan Mortar Seksi 2.2
g) Gorong-gorong dan Drainase Beton Seksi 2.3
h) Drainase Porous Seksi 2.4
i) Galian Seksi 3.1
j) Timbunan Seksi 3.2
k) Baja Tulangan Seksi 7.3
i) Adukan Semen Seksi 7.8
m) Pembongkaran Stiuktur Seksi 7.15
4) Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok dari campuran yang dihasilkan dan cara kerja serta hasil akhir
harus dipantau dan dikendalikan seperti yang disyaratkan dalam Standar Rujukan dalam
Pasal 7.1.1.6) di bawah ini.
5) Toleransi
a) Toleransi Dimensi
• Panjang keseluruhan sampai dengan 6 m = + 5 mm
• Panjang keseluruhan lebih dari 6 m = + 15 mm
• Panjang balok, pelat lantai jembatan, kolom dinding, atau antara kepala
jembatan = 0 dan + 10 mm
b) Toleransi Bentuk
• Persegi (selisih dalam panjang diagonal)
• Kelurusan atau lengkungan (penyimpangan dari garis yang dimaksud) untuk
panjang s/d 3 m 12 mm
• Kelurusan atau lengkungan untuk panjang 3 m - 6 m = 15 mm
• Kelurusan atau lengkungan untuk panjang > 6 m = 20 mm
c) Toleransi Kedudukan (dari titik patokan)
• Kedudukan kolom pra-cetak dari rencana = 10 mm
• Kedudukan permukaan horizontal dari rencana = 10 mm
• Kedudukan permukaan vertikal dari rencana = 20 mm
d) Toleransi Alinvemen Vertikal
Penyimpangan ketegakan kolom dan dinding = 10 mm
e) Toleransi Ketinggian (elevasi)
• Puncak lantai Kerja di bawah fondasi = 10 mm
• Puncak lantai Kerja di bawah pelat injak = 10 mm
• Puncak kolom, tembok kepala, balok melintang = 10 mm
f) Toleransi Alinyemen Horisontal : 10 mm dalam 4 m panjang mendatar.
g) Toleransi Untuk Penutup / Selimut Beton Tulansan
• Selimut beton sampai 30 mm = 0 dan + 5 mm
• Selimut beton sampai 30 mm – 50 mm = 0 dan + 10 mm
• Selimut beton 50 mm – 100 mm = 10 mm
6) Standar Ruiukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)’
American Association of State Ffiohwav and Transportation Official
(AASHTO) AASHTO LRFD Bridge Construction Specification 2017.
AASHTO T259-02(2012) Resistance of Concrete to Chloride Ion Penetration.
American Societv for Testins and Materials fASTM)
ASTM C989/C989M-17 Specification for Ground Granulated Blast Furnace Slag
for use in Concrete and Mortars.
ASTM C1064/C1064M-17 Standard TestMethod for Temperature ofFreshly Mixed
Hydraulic-Cement Concrete.
ASTM C1107/C1107M-17 Standard Specification for Packaged Dry, Hydraulic-
Cement Grout onshrink).
ASTM C1202-12 Standard Test Method for Electrical Indication of
Concrete's Ability to Resist Chloride Ion Penetration
ASTM C1611/C1611M-14 Standard Test Method for Slump Flow of Self-
Consolidating Concrete
ASTM D448-12(2017) Standard Classification for Sizes ofA ggregate for Road
and Bridge Construction
ASTM G59-97(2014) Standard Test Method for Conducting Potentiodynamic
Polarization Resistance Measurements
7) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Penyedia Jasa harus mengirimkan contoh dari seluruh bahan yang hendak
digunakan dengan data pengujian yang memenuhi seluruh sifat bahan yang
disyaratkan dalam Pasal 7.1.2 dari Spesifikasi ini.
b) Penyedia Jasa harus mengirimkan rancangan campuran (mix design) untuk
masing-masing mutu beton yang akan digunakan sebelum pekerjaan
pengecoran beton dimulai, lengkap dengan hasil pengujian bahan dan hasil
pengujian percobaan campuran beton di laboratorium berdasarkan kuat tekan
beton secara umum untuk umur 7 dan 28 hari serta tambahan pengujian umur
56 hari untuk beton bervolume besar, kecuali ditentukan untuk umur-umur yang
lain oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Beton Bervolume Besar
Sebelum pelaksanaan pekerjaan beton bervolume besar, Penyedia Jasa harus
menyerahkan Rancangan Pengendalian Temperatur disertai dengan
perhitungan rancangan untuk disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Rancangan
tersebut berupa perancangan campuran beton serta metode dan lama perawatan
beton disertai dengan perlengkapan berikut :
i) Pengendalian Dengan Dinding Insulasi
Bila digunakan dinding pelapisan acuan untuk menjaga perbedaan
temperatur, bahan yang digunakan harus memiliki tingkat penahan
panas antara 2 - 4 hour-good/BTU.
1 BTU (BTU : British Termal Unit) didefinisikan sebagai jumlah panas
yang dibutuhkan untuk meningkatkan temperatur untuk 1 pound
(sekitar 454 gram) air sebesar 1 derajat Fahrenheit. 143 BTU
dibutuhkan untuk mencairkan 1 pound es.
ii) Peralatan Sensor Temperatur
Sensor temperatur yang digunakan adalah tipe thermistor atau yang
sejenisnya. Sensor harus dapat menunjukkan temperatur dalam rentang
10 - 95°C atau dalam rentang yang disyaratkan dengan ketelitian baca
0,5°C. Alat temperatur harus dikalibrasi.
d) Penyedia Jasa harus mengirim Gambar detail untuk seluruh perancah yang akan
digunakan, dan harus memperoleh persetujuan dari Pengawas Pekerjaan
sebelum setiap pekerjaan peiancah dimulai.
e) Penyedia Jasa harus memberitahu Pengawas Pekerjaan secara tertulis paling
sedikit 24 jam sebelum tanggal rencana mulai melakukan pencampuran atau
pengecoran setiap jenis beton, seperti yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.4.1) di
bawah.
8) Penyimpanan dan Perlindungan Bahan
Cara penyimpanan semen harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a) Semen disimpan di ruangan yang kering dan tertutup rapat.
b) Semen ditumpuk dengan jarak setinggi minimum 30 cm dari lantai ruangan,
tidak menempel/melekat pada dinding ruangan dan tinggi timbunan maksimum
8 zak semen.
c) Tumpukan zak semen disusun sedemikian rupa sehingga tidak terjadi
perputaran udara di antaranya, dan mudah untuk diperiksa.
d) Semen dari berbagai jenis/merek disimpan secara terpisah.
e) Semen yang baru datang tidak boleh ditumpuk di atas tumpukan semen yang
sudah ada dan penggunaannya harus dilakukan menurut urutan pengiriman.
f) Untuk semen dalam bentuk curah harus disimpan di dalam silo yang terbuat
dari baja atau beton dan harus terhindar dari kemungkinan tercampur dengan
bahan lain.
g) Apabila semen telah disimpan lebih dari 2 (dua) bulan, maka sebelum
digunakan harus diperiksa terlebih dahulu bahwa semen tersebut masih
memenuhi syarat.
9) Kondisi Tempat Kerja
Penyedia jasa harus menjaga temperature semua bahan, terutama agregat kasar, dengan
temperature pada tingkat yang serendah mungkin dan harus dijaga agar selalu di bawah
30 oC sepanjang waktu pengecoran. Pada kondisi ekstrim, dimana pengecoran terpaksa
dilakukan pada temperature udara di atas 30 oC, maka metode pelaksanaan pekerjaan
pengecoran harus mengacu kepada ACI 305.1-14 Specification for Hot W eather
Concreting. Sebagai tambahan, Penyedia Jasa tidak boleh melakukan pengecoran
bilamana :
a) Tingkat penguapan melampaui 1,0 kg/m2/jam sesuai dengan petunjuk
(Gambar 7.1.1.1)
(Gambar 7.1.1.1) Diagram Penentuan Tingkat Penguapan Air Rata-Rata
b) Lengas nisbi dari udara kurang dari 40% .
c) Tidak diizinkan oleh pengawas pekerjaan, selama turun hujan atau bila udara
penuh debu atau tercemar
Catatan :
Perkiraan tem peratur beton ditentukan dengan rum us empiris berikut ini:
Tem peratur beton = 0,1 tem peratur semen PC + 0,3 tem peratur air + 0,6 temperatur
agregat (kasar dan halus)
10) Perbaikan Atas Pekerjaan Beton Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria toleıansi yang
disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.5), atau yang tidak memiliki permukaan akhir
yang memenuhi ketentuan, atau yang tidak memenııhi sifat-sifat campuran yang
disyaratkan dalam Pasal 7.1.3.1), harus mengikuti petunjuk yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan dan dapat meliputi
i) Perubahan proporsi campuran beton untuk sisa pekerjaan yang belum
dikerjakan;
ii) Tambahan perawatan pada bagian struktur yang hasil pengujiannya
gagal;
iii) Perkuatan atau pembongkaian menyeluruh dan penggantian bagian
pekerjaan yang dipandang tidak memenuhi ketentuan;
b) Bilamana teıjadi perbedaan pendapat dalam mutu pekerjaan beton atau adanya
keraguan dari data pengujian yang ada, Pengawas Pekerjaan dapat meminta
Penyedia Jasa melakukan pengujian tambahan yang diperlukan untuk menjamin
bahwa mutu pekerjaan yang telah dilaksanakan dapat dinilai dengan adil. Biaya
pengujian tambahan tersebut haruslah menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
c) Perbaikan atas pekerjaan beton yang retak atau bergeser yang diakibatkan oleh
kelalaian Penyedia Jasa merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa dan harus
dilakukan dengan biaya sendiri. Penyedia Jasa tidak bertanggung jawab atas
kerusakan yang timbul berasal dari bencana alam yang tidak dapat dihindarkan,
asalkan pekerjaan yang rusak tersebut telah diterima dan dinyatakan oleh
Pengawas Pekerjaan secara tertulis telah selesai.
d) Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
yang disyaratkan pada Pasal 7.1.6.3).i) dan Pasal 7.1.6.3).j) dapat mencakup
pembong- karan dan penggantian seluruh beton.
7.1.2 BAHAN
1) Semen
a) Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton harus jenis semen Portland tipe
I, II, III, IV, dan V yang memenuhi SNI 2049:2015 tentang Semen Portland
atau PPC (Portland Pozzolan Cement) yang memenuhi ketentuan SNI
0302:2014 dapat digunakan apabila diizinkan tertulis oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Di dalam satu kegiatan harus menggunakan satu tipe dan satu merek semen,
kecuali jika diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan. Apabila hal tersebut diizinkan,
maka Penyedia Jasa harus mengajukan kembali rancangan campuran beton
sesuai dengan tipe dan merek semen yang digunakan.
2) Air
Air yang digunakan untuk campuran beton, harus bersih, dan bebas dari bahan yang
merugikan seperti minyak, garam, asam, basa, gula atau organik. Air harus diuji sesuai
dengan; dan harus memenuhi ketentuan dalam SNI 7974:2016. Apabila timbul keragu-
raguan atas mutu air yang diusulkan dan karena sesuatu sebab pengujian air seperti di
atas tidak dapat dilakukan, maka harus diadakan perbandingan pengujian kuat tekan
mortar semen dan pasir standar dengan memakai air yang diusulkan dan dengan
memakai air mumi hasil sulingan. Air yang diusulkan dapat digunakan apabila kuat
tekan mortar dengan air tersebut pada umur 7 (tujuh) hari dan 28 (dua puluh delapan)
hari mempunyai kuat tekan minimum 90% dari kuat tekan mortar dengan air suling
untuk periode umur yang sama. Air yang diketahui dapat diminum dapat digunakan.
3) Agregat
a) Ketentuan Gradasi Agregat
i) Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang
diberikan dalam Tabel 7.1.2.1), tetapi atas persetujuan Pengawas
Pekerjaan, bahan yang tidak memenuhi ketentuan gradasi tersebut
masih dapat digunakan apabila memenuhi sifat-sifat campuran yang
disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.7) dan 7.1.3.1) yang dibuktikan oleh
hasil campuran percobaan.
Tabel 7.1.2.1) Ketentuan Gradasi Agregat
Ukuran Saringan Persen Berat Yang Lolos Untuk Agregat
Kasar
ASTM (mm) Halus*’ Ukuran Ukuran Ukuran Ukuran Ukuran
nominal nominal nominal nominal nominal
maksimum maksimu maksimu maksimum maksimum
37.5 mm m 25 mm m 19 mm 12.5 mm 9.5 mm
2” 50,8 - 100 - - - -
liz” 38,1 - 90 -100 100 - - -
1” 25,4 95 -100 100 -
3 4” 19 - 35 - 70 - 90 - 100 100
iz” 12,7 25 - 60 - 90 - 100 100
3 '” 9,5 100 10 - 30 - 30 - 65 40 - 75 90 - 100
No.4 4,75 95 — 0 - 5 0 - 10 5 - 25 5 - 25 20 - 55
100
No.8 2,36 80—100 0 - 5 0-10 0-10 5 -30
No.16 1,18 50—85 0-5 0-5 0-10
No.50 0,300 10—30 - - 0-5
No.100 0.150 2—10
Catatan :
(*) : tidak merujuk gradasi agregat halus dalam SNI 03-2834-2000
ii) Agregat kasar harus dipilih sedemikian rupa sehingga ukuran agregat
3
terbesar tidak lebih dari /4 jarak bersih minimum antara baja tulangan
atau antara baja tulangan dengan acuan, atau celah-celah lainnya di
mana beton harus dicor.
b) Sifat-sifat Asresat
i) Agregat yang digunakan harus bersih, keras, kuat yang diperoleh dari
pemecahan batu atau koral, atau dari penyaringan dan pencucian (jika
perlu) kerikil dan pasir sungai.
Tabel 7.1.2.2) Ketentuan Mutu Agregat
Sifat-sifat Metode B‘ta' Maksimum vang
Pengujian düzinkan
Halus Kasar
Keausan agregat dengan mesin Los SNI 2417:2008 40%
Angeles
Kekekalan bentuk agregat Natrium SNI 3407:2008 10% 12%
terhadap larutan natrium Magnesium 15% 18%
sulfat atau magnesium
sulfat
Gumpalan lempung dan partikel yang SNI 03- 3% 2%
mudah pecah 4141-
1996
SNI ASTM 5% untuk kondisi
Bahan yang lolos saringan No.200. C117: umum, 3% untuk 1%
2012 kondisi permu- kaan
terabrasi
Kotoran Organik SNI 2816:2014 Pelat Organik No.3 -
ii) Agregat harus memenuhi sifat-sifat yang diberikan dalam Tabel
7.1.2.2) bila contoh-contoh diambil dan diuji sesuai dengan prosedur
yang berhubungan.
4) Batu Untuk Beton Siklop
Batu untuk beton siklop harus keras, awet, bebas dari retak, tidak berongga dan tidak
rusak oleh pengaruh cuaca. Batu harus bersudut runcing, bebas dari kotoran, minyak
dan bahan-bahan lain yang mempengaruhi ikatan dengan beton. Ukuran batu yang
digunakan untuk beton siklop tidak boleh lebih besar dari 250 mm.
5) Bahan Tambah
Yang digunakan sebagai bahan untuk meningkatkan kineıja beton dapat berupa bahan
tambah kimia dan/atau bahan tambah mineral sebagai bahan pengisi pori dalam
campuran beton.
a) Bahan Tambah Kimia
Bahan tambah yang berupa bahan kimia ditambahkan dalam campuran beton
dalam jumlah tidak lebih dari 5% berat semen selama proses pengadukan atau
selama pelaksanaan pengadukan tambahan dalam pengecoran beton. Ketentuan
mengenai bahan tambah kimia ini harus mengacu pada SNI 03-2495-1991.
Bahan tambah kimia (admixture) yang mengandung Klorid tidak diizinkan
untuk beton bertulang.
Untuk tujuan peningkatan kineija beton segar, bahan tambah campuran beton
dapat digunakan untuk keperluan-keperluan : meningkatkan kineija kelecakan
adukan beton tanpa menambah air; mengurangi penggunaan air dalam
campuran beton tanpa mengurangi kelecakan; mempercepat pengikatan hidrasi
semen atau pengerasan beton; memperlambat pengikatan hidrasi semen atau
pengerasan beton; meningkatkan kineija kemudahan pemompaan beton;
mengurangi kecepatan teijadinya kehilangan slump (slump loss),’ mengurangi
susut beton atau memberikan sedikit pengembangan volume beton (ekspansi);
mengurangi teijadinya bleeding; mengurangi teijadinya segregasi.
Untuk tujuan peningkatan kinerja beton sesudah mengeras, bahan tambah
campuran beton bisa digunakan untuk keperluan-keperluan meningkatkan
kekuatan beton (secara tidak langsung); meningkatkan kekuatan pada beton
muda; mengurangi atau memperlambat panas hidrasi pada proses pengerasan
beton, terutama untuk beton dengan kekuatan awal yang tinggi; meningkatkan
kineija pengecoran beton di dalam air atau di laut; meningkatkan keawetan
jangka panjang beton; meningkatkan kekedapan beton (mengurangi
permeabilitas beton); mengendalikan ekspansi beton akibat reaksi alkali
agregat; meningkatkan daya lekat antara beton baru dan beton lama;
meningkatkan daya lekat antara beton dan baja tulangan; meningkatkan
ketahanan beton terhadap abrasi dan tumbukan.
Penggunaan jenis bahan tambah kimia untuk maksud apapun harus berdasarkan
hasil pengujian laboratorium yang menyatakan bahwa hasilnya sesuai dengan
persyaratan dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Viscocity Modifying Admixture (VMA) digunakan untuk mengurangi segregasi
dan sensitivitas campuran terhadap variasi komponen lainnya terutama kadar
air, biasanya digunakan untuk beton memadat sendiri (SCC) bilamana kadar
bubuk @owder) sebagaimana yang diuraikan pada Pasal 7.1.2.6) dalam
campuran tidak mencukupi.
b) Bahan Tambah Mineral
Mineral yang berupa bahan tambah dapat berbentuk: abu terbang (fly ash) kelas
F sesuai dengan SNI 2460:2014; semen slag atau terak tanur tinggi berbutir
(ground granulated blast furnace slag) sesuai dengan SNI 6385:2016; mikro
silica atau silica fume.
Penggunaan abu terbang (//y ash) tidak dibenarkan untuk beton yang
menggunakan semen tipe Portland Pozzolan Cement (PPC).
4) Bubuk (Powder)
Bubuk powder) adalah partikel lolos ayakan No.120 (0,125 mm) yang diperlukan untuk
mencegah segregasi campuran beton memadat sendiri (SCC), dapat berasal dari semen,
agregat dan bahan tambah mineral, dengan partikel yang lolos ayakan No.230 (0,063
mm) yang disarankan lebih dari 70%.
7.1.3 PENCAMPURAN DAN PENAKARAN
1) Ketentuan Sifat-sifat Campuran
a) Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kelecakan
(workability dinyatakan dengan slump), kekuatan (dinyatakan dengan kuat tekan,
strength), dan keawetan (durability, dinyatakan dengan ketahanan terhadap cuaca,
abrasi, kekedapan dan kimia ) yang dibutuhkan sebagaimana disyaratkan. Untuk
beton Beton Memadat Sendiri (Self Compacting Concrete, SCC), penilaian
mengenai kelecakan (workability) harus dilakukan melalui uji slump fiow, kecuali
ditentukan untuk umur-umur yang lain oleh Pengawas Pekerjaan. Kecuali
ditentukan lain, rancangan campuran harus memiliki deviasi standar rencana (Sr)
sesuai dengan Tabel 4.3 dan 4.4 dari ACI 214R-11 yang ditunjukkan dalam Tabel
7.1.3.1) dan Tabel 7.1.3.2), baik pengendalian mutu beton pada waktu pelaksanaan
secara umum dan percobaan campuran yang dilaksanakan di laboratorium.
Tabel 7.1.3.1) Deviasi Standar Secara Keseluruhan (Overall)*
Percobaan campuran di
Mutu Beton Pelaksanaan secara umum
laboratorium
S 35 MPa 2.8 — 4.8 (MPa) 1.4 — 2.4
(MPa)
> 35 MPa 7% — 14 % % 3.5% - 7% %
Catatan:
* keseluruhan (overall) mencakup dalam pencampuran (within batch) dan antar
pencampuran (batch to batch)
Tabel 7.1.3.2) Deviasi Standar Dalam Pencampuran (within Batch)
Mutu Beton Pelaksanaan secara umum Percobaan campuran di
laboratorium
S 35 MPa 3 - 6 (MPa) 2 - 5 (MPa)
> 35 MPa 3% - 6% % 2% - 5% %
b) Untuk jenis pekerjaan beton yang lain, sifat-sifat mekanik beton selain kuat
tekan juga penting untuk diketahui. Penyedia Jasa wajib menyerahkan data
tersebut kepada Pengawas Pekerjaan.
c) Sebelum dilakukan pengecoran, Penyedia Jasa harus membuat campuran
percobaan menggunakan proporsi campuran hasil rancangan campuran dengan
atau tanpa bahan tambah serta bahan yang diusulkan, dengan disaksikan oleh
Pengawas Pekerjaan, yang menggunakan jenis instalasi dan peralatan yang sama
seperti yang akan digunakan untuk pekerjaan (serta sudah memperhitungkan
waktu pengangkutan dll). Dalam kondisi beton segar, adukan beton harus
memenuhi syarat kelecakan (nilai slump) yang telah ditentukan. Pengujian kuat
tekan beton umur 7 hari dari hasil campuran percobaan harus mencapai kekuatan
minimum 90% dari nilai kuat tekan beton rata-rata yang ditargetkan dalam
rancangan campuran beton (mix design) umur 7 hari dan memenuhi persyaratan
deviasi standar sesuai dengan Tabel 7.1.3.1) dan 7.1.3.2). Bilamana hasil
pengujian beton berumur 7 hari dari campuran percobaan tidak menghasilkan
kuat tekan beton yang disyaratkan, maka Penyedia Jasa harus melakukan
penyesuaian campuran dan mencari penyebab ketidak sesuaian tersebut, dengan
meminta saran tenaga ahli yang kompeten di bidang beton untuk kemudian
melakukan percobaan campuran kembali sampai dihasilkan kuat tekan beton di
lapangan yang sesuai dengan persyaratan. Bilamana deviasi standar yang
dihasilkan pada percobaan campuran beton telah sesuai dengan Tabel 7.1.3.1)
dan 7.1.3.2) dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, maka Penyedia Jasa boleh
melakukan pekerjaan pencampuran beton sesuai dengan Formula Campuran
Kerja (Job Mix Formula, JMF) hasil percobaan campuran.
d) Apabila pengujian kuat tekan beton secara umum berumur 28 hari dan tambahan
pengujian umur 56 hari untuk beton bervolume besar tidak memenuhi ketentuan
yang disyaratkan, maka harus diambil tindakan mengikuti ketentuan menurut
Pasal 7.1.6.3).i) dan Pasal 7.1.6.3).j).
2) Penyesuaian Campuran
a) Penyesuaian Sifat Kelecakan (Workabilitv)
Apabila sifat kelecakan pada beton dengan proporsi yang semula dirancang sulit
diperoleh, maka Penyedia Jasa boleh melakukan perubahan rancangan agregat,
dengan syarat dalam hal apapun kadar semen yang semula dirancang tidak
berubah, juga rasio air/semen yang telah ditentukan berdasarkan pengujian yang
menghasilkan kuat tekan yang memenuhi tidak dinaikkan. Pengadukan kembali
beton yang telah dicampur dengan cara menambah air atau oleh cara lain tidak
diizinkan.
Bahan tambah (aditif) untuk meningkatkan sifat kelecakan hanya diizinkan bila
secara khusus telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
Slump fiow (diameter rata-rata beton segar yang mengalir membentuk lingkaran
dengan konus slump terbalik) sesuai ASTM C1611/C1611M-14 dengan rentang
dalam Tabel 7.1.3.3) di bawah:
Tabel 7.1.3.3) Ketentuan Slump Flow
Komponen Slump Flow (mm)
Ts» = 2 — 7 detik
Beton Tanpa Tulangan atau dengan Penulangan 550 —
Ringan (seperti tiang bor) 650
Beton dengan Penulangan Rapat (beton pada 650 —
umumnya seperti. kolom) 750
Beton dengan bentuk yang rumit atau pengecoran 750 - 850
yang sulit (ukuran nominal maksimum agregat 9.5
mm)
Catatan
Tsoo adalah waktu (dalam detik) yang diperlukan oleh tepi massa beton untuk
mencapai diameter 500 mm sejak cetakan pertama kali diangkat dalam
pengujian slump fiow.
Ketentuan penerimaan hasil uji SCC dengan berbagai alat atau metoda
pengujian ditunjukkan dalam Tabel 7.1.3.4) di bawah:
Tabel 7.1.3.4) Ketentuan Penerimaan Hasil Uji untuk SCC
Nilai Rentang Penerimaan
Metoda Satuan
Minimum Maksimum
Slump flow 550 850
Tsoo s/Hmp
detik 2 7
/foe
i-ring 0 10
V-{unnel detik 8 12
V-funnel pada
detik 0 +3
T 5 menit
L-box (h/h1) 0.8 1.0
U-box ( 11 0 30
Fill box 90 100
b) Penyesuaian Campuran untuk Mencapai Kekuatan vam Disvaratkan
Bilamana pengujian beton pada umur yang lebih awal sebelum 28 hari
menghasilkan kuat beton di bawah kekuatan yang disyaratkan, maka Penyedia
Jasa tidak diperkenankan mengecor beton lebih lanjut sampai penyebab dari
hasil yang rendah tersebut dapat diketahui dengan pasti dan sampai telah
diambil tindakan-tindakan yang menjamin bahwa produksi beton memenuhi
ketentuan yang disyaratkan dalam Spesifıkasi.
Bilamana beton tidak mencapai kekuatan yang disyaratkan, atas persetujuan
Pengawas Pekerjaan kadar semen dapat ditingkatkan asalkan tidak melebihi
batas kadar semen maksimum karena pertimbangan panas hidrasi (AASHTO
LRFD Bridge Construction Specification 8.4.3 Maximum Cementitious 593
kilogram/m’ for High Performance Concrete). Cara lain dapat juga dengan
menurunkan rasio air/semen dengan pemakaian bahan tambah jenis plasticizer
yang berfungsi untuk meningkatkan kineija kelecakan adukan beton tanpa
menambah air atau mengurangi penggunaan air dalam campuran beton tanpa
mengurangi kelecakan adukan beton.
c) Penggunaan Bahan-bahan Baru
Perubahan sumber atau karakteristik bahan tidak boleh dilakukan tanpa
pemberitahuan tertulis kepada Pengawas Pekerjaan. Bahan baru tidak boleh
digunakan sampai Pengawas Pekerjaan menerima bahan tersebut secara tertulis
dan menetapkan proporsi baru berdasarkan atas hasil pengujian campuran
percobaan baru yang dilakukan oleh Penyedia Jasa.
d) Penambahan Bahan Tambah Kimia (Admixture)
Bila campuran perlu menggunakan bahan tambah kimia yang sebelumnya tidak
digunakan dalam rancangan campuran, maka dalam pelaksanaannya harus
sesuai dengan Pasal 7.1.2.5).b) dan mendapat persetujuan dari Pengawas
Pekerjaan.
3) Penakaran Bahan
a) Untuk mutu beton Qc ’> 20 Mpa seluruh komponen bahan beton harus ditakar
menurut berat. Untuk mutu beton fc 20 MPa diizinkan ditakar menurut volume
sesuai SNI 03-3976-1995. Bila digunakan semen kemasan dalam zak, kuantitas
penakaran harus sedemikian sehingga kuantitas semen yang digunakan adalah
setara dengan satu satuan atau kebulatan dari jumlah zak semen. Agregat harus
ditimbang beratnya secara terpisah.Jumlah berat penakaran tidak boleh
melebihi kapasitas alat pencampur.
b) Penakaran agregat dan air harus dilakukan dengan basis kondisi agregat jenuh kering
permukaan atau JKP (SSD, saturated surface dry). Untuk mendapatkan kondisi agregat
yang jenuh kering permukaan dapat dilakukan dengan cara menyemprot tumpukan
agregat yang akan digunakan dengan air paling sedikit 12 (dua belas) jam sebelum
penakaran. Apabila agregat tidak dalam kondisi jenuh kering permukaan, maka harus
diadakan perhitungan koreksi penakaran air dan berat agregat dengan menggunakan data
penyerapan agregat terhadap air dan kadar air agregat lapangan. Sedangkan apabila
ditakar menurut volume, maka harus memeperhitungkan faktor pengembangan (bulking
factor) agregat halus seperti ditunjukkan dalam Gambar 7.1.3.1)
(Gambar 7.1.3.1) Faktor Pengembangan Agregat Halus
Catatan :
Perkiraan Fineness Modulus (FM), sesuai SNI 03-1749-1990:
1. Pasir Kasar = 2,9 – 3,2;
2. Pasir Sedang = 2,6 – 2,9
3. Pasir Halus = 2,2 – 2,6
c) Jika pengendalian temperatur menggunakan butiran es atau cara penyiraman
agregat sebagai bagian dari system pendingin maka kontribusi air tersebut harus
diperhitungkan dalam koreksi penakaran air.
4) Pencampuran
a) Beton harus dicampur dalam mesin yang dijalankan secara mekanis dari jenis
dan ukuran yang disetujui sehingga dapat menjamin distribusi yang merata dari
seluruh bahan.
b) Pencampuran harus dilengkapi dengan tangka air yang memadai dan alat ukur
yang akurat untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan
dalam setiap penakaran.
c) Pertama-tama alat pencampur harus diisi dengan agregat dan air yang telah
ditakar, dan selanjutnya alat pencampur dijalankan sebelum semen
ditambahkan.
d) Waktu pencampuran harus diukur pada saat semen mulai dimasukkan ke dalam
campuran. Waktu pencampuran untuk mesin berkapasitas ¾ m3 atau kurang
haruslah 1,5 menit; untuk meisn yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15
detik untuk tiap penambalan 0,5 m3.
e) Penggunan pencampuran beton dengan cara manual hanya diizinkan untuk
beton non-struktural.
7.1.4 PELAKSANAAN PENGECORAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Penyedia Jasa harus membongkar struktur lama yang akan diganti dengan beton
yang baru atau yang harus dibongkar untuk dapat memungkinkan pelaksanaan
pekerjaan beton yang baru. Pembongkaran tersebut harus dilaksanakan sesuai
dengan syarat yang disyaratkan dalam Seksi 7.15 dari Spesifikasi ini.
b) Penyedia Jasa harus menggali atau menimbun kembali fondasi atau formasi
untuk pekerjaan beton sesuai dengan garis yang ditunjukkan dalam Gambar
atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan sesuai dengan
ketentuan dalam Seksi 3.1 dan 3.2 dari Spesifikasi ini, dan harus membersihkan
dan menggaru tempat di sekeliling pekerjaan beton yang cukup luas sehingga
dapat menjamin dicapainya seluruh sudut pekerjaan. Jalan kerja yang stabil juga
harus disediakan jika diperlukan untuk menjamin bahwa seluruh sudut
pekerjaan dapat diperiksa dengan mudah dan aman.
c) Seluruh telapak fondasi, fondasi dan galian untuk pekerjaan beton harus dijaga
agar senatiasa kering dan beton tidak boleh dicor di atas tanah vang berlumpur
atau bersampah atau di dalam air. Atas persetujuan Pengawas Pekerjaan beton
dapat dicor di dalam air dengan cara dan peralatan khusus untuk menutup
kebocoran seperti pada dasar sumuran atau cofferdam.
d) Sebelum pelaksanaan pengecoran beton bervolume besar, Penvedia Jasa harus
menginspeksi dan menguji sistem sensor pengamatan dan pencatatan
temperatur. Selama pelaksanaan, semua proses pengecoran harus diawasi dan
dilaporkan secara harian kepada Pengawas Pekerjaan. Salinan laporan harus
tersedia di tempat pekerjaan.
e) Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan benda lain
vang akan dimasukkan ke dalam beton (seperti pipa atau selongsong) harus
sudah dipasang dan diikat kuat sehingga tidak bergeser pada saat pengecoran.
f) Bila disyaratkan atau diperlukan oleh Pengawas Pekerjaan, bahan landasan
untuk pekerjaan beton harus dihampar sesuai dengan ketentuan dari Seksi 2.4
dari Spesifikasi ini.
g) Pengawas Pekerjaan akan memeriksa seluiuh galian yang disiapkan untuk
fondasi sebelum menyetujui pemasangan acuan atau baja tulangan atau
pengecoran beton dan dapat meminta Penyedia Jasa untuk melaksanakan
pengujian penetrasi kedalaman tanah keras, pengujian kepadatan atau
penyelidikan lainnya untuk memastikan cukup tidaknya daya dukung dari tanah
di bawah fondasi.
Bilamana dijumpai kondisi tanah dasar fondasi yang tidak memenuhi ketentuan,
Penvedia Jasa dapat diperintahkan untuk mengubah dimensi atau kedalaman
dari fondasi dan/atau menggali dan mengganti bahan di tempat yang lunak,
memadatkan tanah fondasi atau melakukan tindakan stabilisasi lainnva sebagai-
mana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Acuan
a) Acuan dari tanah, bilamana disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, harus dibentuk
dari galian, dan sisi-sisi samping serta dasamya harus dipangkas secara
manualsesuai dimensi yang diperlukan. Seluruh kotoran tanah yang lepas harus
dibuang sebelum pengecoran beton.
b) Acuan yang dibuat dapat dan kayu atau baja dengan sambungan dari adukan
yang kedap dan kaku untuk mempertahankan posisi yang diperlukan selama
pengecoran, pemadatan dan perawatan.
c) Kayu yang tidak diserut permukaannya dapat digunakan untuk permukaan akhir
struktur yang tidak terekspos, tetapi kayu yang diserut dengan tebal yang merata
harus digunakan untuk permukaan beton yang terekspos. Seluruh sudut-sudut
tajam acuan harus dibulatkan.
d) Acuan harus dibuat sedemikian sehingga dapat dibongkar tanpa merusak beton
dengan memberikan lapisan oil form pada permukaan acuan sehingga beton
tidak menempel.
3) Pengecoran
a) Penyedia Jasa harus memberitahukan Pengawas Pekerjaan secara tertulis paling
sedikit 24 jam sebelum memulai pengecoran beton, atau meneruskan
pengecoran beton bilamana pengecoran beton telah ditunda lebih dari 24 jam.
Pemberitahuan harus meliputi lokasi, kondisi pekerjaan, mutu beton dan
tanggal serta waktu pencampuran beton.
Pengawas Pekerjaan akan memberi tanda terima atas pemberitahuan tersebut
dan akan memeriksa acuan, dan tulangan dan dapat mengeluarkan persetujuan
tertulis maupun tidak untuk memulai pelaksanaan pekerjaan seperti yang
direncanakan. Penyedia Jasa tidak boleh melaksanakan pengecoran beton tanpa
persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan.
b) Tidak bertentangan dengan diterbitkannya suatu persetujuan untuk memulai
pengecoran, pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan bilamana Pengawas
Pekerjaan atau wakilnya tidak hadir untuk menyaksikan operasi pencampuran
dan pengecoran secara keseluruhan.
c) Segera sebelum pengecoran beton dimulai, acuan harus dibasahi dengan air atau
diolesi minyak yang khusus (oil form) di sisi dalamnya dengan minyak yang
tidak meninggalkan bekas.
d) Pekerjaan beton harus sudah selesai sebelum waktu ikat awalnya (initial setting
time).
e) Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan sambungan
konstruksi (construction joint) yang telah disetujui sebelumnya atau sampai
pekerjaan selesai.
f) Beton harus dicor sedemikian rupa hingga terhindar dari segregasi partikel
kasar dan halus dari campuran. Beton harus dicor dalam cetakan sedekat
mungkin dengan yang dapat dicapai pada posisi akhir beton untuk mencegah
pengaliran yang tidak boleh melampaui satu meter dari tempat awal
pengecoran.
g) Bilamana beton dicor ke dalam acuan struktur yang memiliki bentuk yang rumit
dan penulangan yang rapat, maka beton harus dicor dalam lapisan-lapisan
horisontal dengan tebal tidak melampuai 15 cm. Untuk dinding beton, tinggi
pengecoran dapat 30 cm menerus sepanjang seluruh keliling struktur. Apabila
digunakan beton SCC, maka beton dapat dicorkan tanpa berlapis.
h) Beton tidak boleh jatuh bebas ke dalam acuan dengan ketinggian lebih dan 150
cm. Beton tidak boleh dicor langsung dalam air.
Bilamana beton dicor di dalam air dan pemompaan tidak dapat dilakukan dalam
waktu 48 jam setelah pengecoran, maka beton harus dicor dengan metode Tremi
atau metode drop-bottom-bucket, di mana bentuk dan jenis yang khusus
digunakan untuk tujuan ini harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas
Pekerjaan.
Tremi harus kedap air dan mempunyai ukuran yang cukup sehingga memung-
kinkan pengaliran beton. Tremi harus selalu diisi penuh selama pengecoran.
Bilamana aliran beton terhambat maka Tremi harus ditarik sedikit dan diisi
penuh terlebih dahulu sebelum pengecoran dilanjutkan.
Baik Tremi atau Drop-Bottom-Bucket harus mengalirkan campuran beton di
bawah permukaan beton yang telah dicor sebelumnya
i) Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa hingga campuran
beton yang telah dicor masih plastis sehingga dapat menyatu dengan campuran
beton yang baru.
j) Bidang-bidang beton lama yang akan disambung dengan beton yang akan dicor,
harus terlebih dahulu dikasarkan, dibersihkan dari bahan-bahan yang lepas dan
rapuh dantelah disiram dengan air hinggajenuh. Sesaat sebelum pengecoran
beton baru ini, bidang-bidang kontak beton lama harus disapu dengan adukan
semen dengan campuran yang sesuai dengan betonnya.
k) Air tidak boleh dialirkan di atas atau dinaikkan ke permukaan pekerjaan beton
dalam waktu 24 jam setelah pengecoran.
l) Untuk meminimalisir terjadinya kenaikan temperatur pada saat pengecoran
beton bervolume besar atau tingkat penguapan yang melebihi 1 kg/m°/jam,
sistem pendinginan menggunakan es batu yang dihancurkan (tidak berupa
bongkahan besar) pada beton segar dapat dilakukan dengan sebagai bagian dari
campuran beton atau menginjeksi cairan nitrogen ke dalam mixer atau
pendinginan agregat dengan cara penyiraman agregat, dan pengendalian
temperatur semen.
m) Untuk mendapatkan hasil atau finishing permukaan beton yang halus dan rata
pada kerb dan saluran beton bertulang, baik untuk pengecoran setempat atau
precast bekisting atau molding harus benar-benar bersih dari kotoran yang
menempel dan dilapisi oli atau solar agar hasil permukaan beton yang halus
dapat tercapai.
4) Pengendalian Temperatur Beton Bervolume Besar
a) Pengendalian dengan Komposisi Bahan
Pengendalian komposisi bahan beton untuk menghasilkan temperatur beton
maksimum yang disyaratkan harus dibuktikan dengan pengukuran temperatur
pada benda uji (mock up) dengan ukuran minimum yang sesuai dengan elemen
struktur yang akan dilaksanakan.
b) Sistem Pendinginan Mekanis
Jika Penyedia Jasa memilih untuk menggunakan sistem pendinginan mekanis,
maka harus direncanakan sesuai dengan rencana pengendalian temperatur
dengan persyaratan:
- Sistem pendinginan mekanis harus terletak di dalam elemen beton dan
bila telah mencapai umur beton pengecoran sambungan permukaan ke
pipa pendingin harus dapat dibuang sampai kedalaman 10 cm dan
permukaan.
- Acuan harus direncanakan sehingga pembukaan acuan tidak
menggangu pengamatan sistem pendingin dan temperatur.
- Pipa pendingintidak boleh pecah atau melendut selama pengecoran
beton dan harus dijamin terlindung dari geiakan. Pipa pendingin yang
rusak harus segera diganti.
- Sistem pendingin mekanis harus diuji tekan pada 30 psi selama 30
menit untuk mengetahui tidak ada kebocoıan sebelum pengecoran
beton.
- Sirkulasi pendinginan sudah harus dilakukan saat pengecoran dimulai
setelah proses pendinginan selesai, pipa pendingin harus segera
digrouting dengan campuran grouting tanpa penyusutan yang sesuai
dengan ASTM C1107-17 untuk 0,0 persen penyusutan dan ASTM C-
827- 16 untuk pengembangan 0,0 — 4,0 persen. Pelaksanaan grouting
harus sesuai dengan rekomendasi pabrik pembuatnya.
- Setelah sambungan permukaan ke pipa pendingin dibuka, lubang harus
diisi dengan mortar.
c) Sistem Pengamatan dan Pencatatan Temperatur
Sistem pengamatan dan pencatatan temperatur harus terdiri dari alat sensor
temperatur yang dihubungkan ke sistem pengumpul data yang dapat mencetak,
menyimpan, dan mengunduh (downloading) data ke sebuah komputer. Sensor
temperatur harus diletakkan sedemikian sehingga perbedaan temperatur
maksimum dalam beton dapat teramati. Sedikitnya, temperatur beton harus
diamati pada lokasi terpanas dari hasil perhitungan atau pada pusat massa, dan
pada sedikitnya 2 dinding luar atau pada kedalaman 50 mm dari permukaan
terluar dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan / Pengawas Pekerjaan.
d) Pembacaan Temperatur
Pembacaan temperatur harus secara otomatis tercatat pada setiap jam atau lebih
cepat. Satu set sensor cadangan harus dipasang dekat sensor utama. Sensor
cadangan harus dapat dicatat, tapi pencatatan tidak perlu dilakukan bila sensor
utama bekerja dengan baik. Pembacaan temperatur dapat dihentikan bila-
perbedaan temperatur di dalam beton dengan temperatur udara harian rata-rata
kurang dari perbedaan temperatur yang diizinkan selama tiga hari berturut-turut
dan tidak terdapat pengecoran beton bervolume besar yang berdekatan. Data
harus dicetak dan diserahkan pada Pengawas Pekerjaan setiap hari.
e) Perlindungan Sensor
Metode pemadatan beton bervolume besar harus dapat melindungi sistem
pengamatan dan pembacaan temperatur. Kanel dari sensor temperatur yang
terpasang di dalam beton harus dilindungi dari pergerakan. Panjang kabel harus
dibuat sependek mungkin. Ujung — ujung sensor temperatur tidak boleh
bersentuhan dengan acuan atau tulangan
Kegagalan Alat
Bila terdapat kerusakan alat pada sistem pengamatan dan pencatatan
temperatur, selama pelaksanaan beton bervolume besar, Penyedia Jasa harus
segera melakukan perbaikan sesuai dengan Rencana Pengendalian Temperatur.
Kegagalan memenuhi persyaratan temperatur menyebabkan penolakan hasil
pekerjaan beton
g) Temperatur Yang Diizinkan (masuk persvaratan penerimaan)
Pekerjaan beton bervolume besar harus memenuhi kriteria persyaratan
penerimaan dan persyaratan temperatur berikut ini
i) Temperatur maksimum yang diizinkan 71°C;
ii) Perbedaan temperatur maksimum yang diizinkan 21°C, kecuali bisa
dibuktikan dengan analisis bahwa struktur beton mampu
mengakomodasi perbedaan temperatur yang lebih besar dari 21°C.
h) Kesasalan Pemenuhan Persvaratan Temperatur
Jika Penyedia Jasa gagal memenuhi persyaratan temperatur maksimum
sebagaimana yang disyaratkan pada Pasal 7.1.6.8).a) dari Spesifikasi ini,
elemen beton yang bersangkutan harus ditolak. Beton yang ditolak harus
disingkirkan atas biaya Penyedia Jasa. Penyedia Jasa harus memodifikasi
Rencana Pengendalian Temperatur dan perhitungan perencanaan untuk
mengatasi masalah dan menyerahkan kembali Rencana Pengendalian
Temperatur yang sudah dikoreksi.
i) Tenssans Waktu
Penyedia Jasa harus diberi waktu 15 hari untuk meninjau kembali Rencana
Pengendalian Temperatur yang dikoreksi. Pengecoran tidak boleh dilakukan
sebelum Pengawas Pekerjaan mengesahkan Rencana Pengendalian Temperatur
yang dikoreksi. Tidak ada perpanjangan waktu atau penggantian untuk setiap
penolakan elemen struktur atau perbaikan Rencana Pengendalian Temperatur.
5) Sambungan Konstruksi (Construction Joint)
a) Jadwal pengecoran beton yang berkaitan harus disiapkan untuk setiap jenis
struktur yang diusulkan dan Pengawas Pekerjaan harus menyetujui lokasi
sambungan konstruksi pada jadwal tersebut, atau sambungan konstruksi
tersebut harus diletakkan seperti yang ditunjukkan pada Gambar. Sambungan
konstruksi tidak boleh ditempatkan pada pertemuan elemen-elemen struktur
terkecuali disyaratkan demikian.
b) Sambungan konstruksi pada tembok sayap harus dihindari. Semua sambungan
konstruksi harus tegak lurus terhadap sumbu memanjang dan pada umumnya
harus diletakkan pada titik dengan gaya geser minimum.
c) Bilamana sambungan vertikal diperlukan, baja tulangan harus menerus
melewati sambungan sedemikian rupa sehingga membuat struktur tetap
monolit.
d) Lidah alur harus disediakan pada sambungan konstruksi dengan kedalaman
paling sedikit 4 cm untuk dinding, pelat dan antara telapak fondasi dan dinding.
Untuk pelat yang terletak di atas permukaan, sambungan konstruksi harus
diletakkan sedemikian sehingga pelat-pelat mempunyai luas tidak melampaui
40 m°, dengan dimensi yang lebih besar tidak melampaui 1,2 kali dimensi yang
lebih kecil.
e) Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga kerja dan bahan tambah sebagaimana
yang diperlukan untuk membuat sambungan konstruksi tambahan bilamana
pekerjaan terpaksa mendadak harus dihentikan akibat hujan atau terhentinya
pemasokan beton atau penghentian pekerjaan oleh Pengawas Pekerjaan.
f) Atas persetujuan Pengawas Pekerjaan, bahan tambah kimia (admixture) dapat
digunakan untuk pelekatan pada sambungan konstruksi, cara pengerjaannya
harus sesuai dengan petunjuk pabrik pembuatnya.
g) Pada air asin atau mengandung garam, sambungan konstruksi tidak
diperkenankan pada tempat-tempat 75 cm di bawah muka air terendah atau 75
cm di atas muka air tertinggi kecuali ditentukan lain dalam Gambar.
6) Pemadatan
a) Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis dari dalam atau dari luar
yang telah disetujui. Bilamana diperlukan, dan bilamana disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan, penggetaran harus disertai penusukan secara manual
dengan alat yang cocok untuk menjamin pemadatan yang tepat dan memadai.
Penggetar tidak boleh digunakan untuk memindahkan campuran beton dari satu
titik ke titik lain di dalam acuan.
b) Harus dilakukan tindakan hati-hati pada waktu pemadatan untuk menentukan
bahwa semua sudut dan di antara dan sekitar besi tulangan benar-benar diisi
tanpa pemindahan kerangka penulangan, dan setiap rongga udara dan
gelembung udara terisi.
c) Penggetar harus dibatasi waktu penggunaannya, sehingga menghasilkan
pemadatan yang diperlukan tanpa menyebabkan terjadinya segregasi pada
agregat.
d) Alat penggetar mekanis dari luar harus mampu menghasilkan sekurang-
kurangnya 5.000 putaran per menit dengan berat efektif 0,25 kg, dan boleh
diletakkan di atas acuan supaya dapat menghasilkan getaran yang merata.
e) Alat penggetar mekanis yang digerakkan dari dalam harus dari jenis pulsating
(berdenyut) dan harus mampu menghasilkan sekurang-kurangnya 5.000 vibrasi
per menit (vpm) apabila digunakan pada beton yang mempunyai slump 2,5 cm
atau kurang, dengan radius daerah penggetaran tidak kurang dari 45 cm.
f) Setiap alat penggetar mekanis dari dalam harus dimasukkan ke dalam beton
basah secara vertikal sedemikian hingga dapat melakukan penetrasi sampai ke
dasar beton yang baru dicor, dan menghasilkan kepadatan pada seluruh
kedalaman pada bagian tersebut. Alat penggetar kemudian harus ditarik pelan-
pelan dan dimasukkan kembali pada posisi lain tidak lebih dari 45 cm jaraknya.
Alat penggetar tidak boleh berada pada suatu titik lebih dari 30 detik, juga tidak
boleh digunakan untuk memindah campuran beton ke lokasi lain, serta tidak
boleh menyentuh tulangan beton.
g) Jumlah minimum alat penggetar mekanis dari dalam diberikan dalam Tabel
7.1.4.1).
Tabel 7.1.4.1) Jumlah Minimum Alat Penggetar Mekanis dari Dalam
Kecepatan Pengecoran Beton (m'/ jam) Jumlah Alat
4 2
8 3
12 4
16 5
20 6
h) Ketentuan yang lebih rinci dari diameter kepala vibrator (mm), frekuensi yang
disarankan (Hz), amplitudu rata-rata (mm), radius penggetaran (mm),
kecepatan pengecoran (m'/jam/vibrator) dan penerapannya dapat diambil dari
Table 5.1 ACI Committee Report .’ Guide for Consolidation ofConcrete 309R-
05 ACIManual of Concrete Practice - 2006 Part.2.
7) Beton Siklop
Pengecoran beton siklop yang terdiri dari campuran beton kelas fc 15 MPa dengan batu-
batu pecah ukuran besar. Batu-batu ini diletakkan dengan hati-hati, tidak boleh
dijatuhkan dari tempat yang tinggi atau ditempatkan secara berlebihan yang
dikhawatirkan akan merusak bentuk acuan atau pasangan-pasangan lain yang
berdekatan. Semua batu-batu pecah harus cukup dibasahi sebelum ditempatkan. Volume
total batu pecah tidak boleh melebihi sepertiga dari total volume pekerjaan beton siklop.
Untuk dinding-dinding penahan tanah atau pilar yang lebih tebal dari 60 cm dapat
digunakan batu-batu pecah berukuran maksimum 25 cm, tiap batu harus cukup
dilindungi dengan adukan beton setebal 15 cm; batu pecah tidak boleh lebih dekat dari
30 cm dalam jarak terhadap permukaan atau 15 cm dalam jarak terhadap permukaan
yang akan dilindungi dengan beton penutup (caping).
7.1.5 PENGERJAAN AKHIR
1) Pembongkaran Acuan
a) Acuan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang tipis dan
stiuktur yang sejenis lebih awal 30 jam setelah pengecoran beton. Acuan yang
ditopang oleh perancah di bawah pelat, balok, gelegar, atau stiuktur busur, tidak
boleh dibongkar hingga pengujian menunjukkan bahwa minimum 85% dari kuat
tekan rancangan beton telah dicapai.
b) Untuk memudahkan pekerjaan akhir, acuan yang digunakan untuk pekerjaan
omamen, sandaran (railing), dinding pemisah (parapet), dan dinding
permukaan vertikal terekspos yang disetujui Pengawas PeKerjaaan harus
dibongkar dalam rentang waktu 9 jam sampai 30 jam.
2) Permukaan (Penseriaan Akhir Tidak Terekspos)
a) Terkecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus diKerjakan segera
setelah pembongkaran acuan. Seluruh perangkat kawat atau logam yang telah
digunakan untuk memegang acuan, dan acuan yang menembus badan beton,
harus dibuang atau dipotong sehingga tersisa maksimum 2,5 cm dari permukaan
beton. Tonjolan mortar dan ketidakrataan lainnya yang disebabkan oleh
sambungan acuan harus dibersihkan.
b) Pengawas Pekerjaan harus memeriksa permukaan beton segera setelah
pembong- karan acuan dan dapat memerintahkan penambalan atas
kekurangsempumaan minor yang tidak akan mempengaruhi struktur atau fungsi
lain dari pekerjaan beton. Penambalan harus meliputi pengisian lubang-lubang
kecil dan lekukan dengan mortar semen.
c) Bilamana Pengawas Pekerjaan menyetujui pengisian lubang besar akibat
keropos, pekerjaan harus dipahat sampai ke bagian yang utuh (sound),
membentuk permukaan yang tegak lurus terhadap permukaan beton. Lubang
harus dibasahi dengan air dan pasta semen (semen dan air, tanpa pasir) pada
permukaan dinding dan dasar lubang. Lubang selanjutnya harus diisi dan
ditumbuk dengan mortar yang kental yang terdiri dari satu bagian semen dan
dua bagian pasir, yang akan dibuat menyusut sebelumnya dengan
mencampumya kira-kira 30 menit sebelum dipakai.
3) Permukaan (PeKerjaan Akhir Terekspos)
Permukaan yang terekspos harus diselesaikan dengan pekerjaan akhir berikut ini, atau
seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan
a) Bagian atas pelat, kerb, permukaan trotoar, dan permukaan horisontal lainnya
sebagaimana yang diperintahkan Pengawas Pekerjaan, harus dibentuk dengan
alat yang sesuai (mal) untuk memberikan bentuk serta ketinggian yang
diperlukan segera setelah pengecoran beton dan harus diselesaikan secara
manual sampai halus dan rata dengan menggeiakkan perata kayu secara
memanjang dan melintang, atau oleh cara lain yang cocok, sebelum beton mulai
mengeras.
b) Perataan permukaan horisontal yang memerlukan kekasaran permukaan, seperti
untuk trotoar, harus dilakukan dengan sapu lidi , atau alat lain sebagaimana
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan, sebelum beton mulai mengeras.
c) Permukaan bukan horisontal yang nampak, yang telah ditambal atau yang masih
belum rata harus digosok dengan batu gurinda yang agak kasar (medium),
dengan menempatkan sedikit adukan semen pada permukaannya. Adukan harus
terdiri dari semen dan pasir halus yang dicampur sesuai dengan proporsi yang
digunakan untuk pengeıjaan akhir beton. Penggosokan harus dilaksanakan
sampai seluruh tanda bekas acuan, ketidakrataan, tonjolan hilang, dan seluruh
rongga terisi, serta diperoleh permukaan yang rata. Pasta yang dihasilkan dari
penggosokan ini harus dibiarkan tertinggal di tempat.
4) Perawatan dengan Pembasahan
a) Segera setelah pengecoran, beton harus dilindungi dari pengeringan dini,
tempe- ratur yang terlalu panas, dan gangguan mekanis. Beton harus dijaga agar
kehilangan kadar air yang teijadi seminimal mungkin dan diperoleh temperatur
yang relatif tetap dalam waktu yang ditentukan untuk menjamin hidrasi yang
sebagaimana mestinya pada semen dan pengerasan beton.
b) Beton harus dirawat, sesegera mungkin setelah beton mulai mengikat
(pengikatan awal) dengan memberikan lapisan curing compound pada
permukaannya atau pembungkusan dengan bahan penyerap air dalam waktu
paling sedikit 3 hari.
c) Bilamana digunakan acuan kayu, acuan tersebut harus dipertahankan basah
pada setiap saat sampai dibongkar, untuk mencegah terbukanya sambungan-
sambungan dan pengeringan beton.
d) Beton yang dibuat dengan semen yang mempunyai sifat kekuatan awal yang
tinggi atau beton yang dibuat dengan semen biasa yang ditambah bahan tambah
kimia (admixture), harus dibasahi sampai kekuatannya mencapai minimum
70% dan kuat tekan beton yang dirancang
5) Perawatan dengan Uap
Beton dirawat dengan uap untuk maksud mendapatkan kekuatan yang tinggi pada
permulaannya. Bahan tambah kimia (admixture) tidak diperkenankan untuk dipakai
dalam hal ini kecuali atas persetujuan Pengawas Pekerjaan.
Perawatan dengan uap harus diKerjakan secara menerus sampai waktu di mana beton
telah mencapai minimum 70% dari kekuatan yang dirancang. Perawatan dengan uap
untuk beton harus mengikuti ketentuan di bawah ini:
a) Tekanan uap pada ruang penguapan selama perawatan beton tidak boleh
melebihi 1 atm .
b) Temperatur pada ruang penguapan selama perawatan beton tidak boleh
melebihi 38'C selama sampai 2 jam sesudah pengecoran selesai, dan kemudian
temperatur dinaikkan berangsur-angsur sehingga mencapai 65'C dengan
kenaikan temperatur maksimum 14 'C /jam secara bersama-sama.
c) Beda temperatur yang diukur di antara dua tempat di dalam ruang penguapan
tidak boleh melampaui 5,5 'C.
d) Penurunan temperatur selama pendinginan tidak boleh lebih dari 11 'C per jam.
e) Temperatur beton pada saat dikeluarkan dari penguapan tidak boleh 11 'C lebih
tinggi dari temperatur udara di luar.
f) Setiap saat selama perawatan dengan uap, alat pembuat uap harus selalu berisi
air.
g) Semua bagian struktural yang mendapat perawatan dengan uap harus dalam
kondisi lembab minimum selama 4 hari sesudah perawatan uap selesai
Penyedia Jasa harus membuktikan bahwa peralatannya bekerja dengan baik
dantemperatur di dalam ruangan perawatan dapat diatur sesuai dengan ketentuan dan
tidak tergantung dari cuaca luar.
Pipauap harus ditempatkan sedemikian atau balok harus dilindungi secukupnya agar
beton tidak terkena langsung semburan uap, yang akan menyebabkan perbedaan
temperatur pada bagian-bagian beton.
6) Perawatan dengan Curine Membrane untuk Beton Bervolume Besar
Perawatan beton dilaksanakan dengan memperhatikan waktu pengikatan awal. Segera
setelah teijadinya waktu pengikatan awal, maka harus segera dilaksanakan pekerjaan
perawatan (curing) pada beton bervolume besar (mass concrete) yang telah selesai dicor
dengan menyemprotkan bahan curing compound untuk menahan panas yang memenuhi
ketentuan SNI ASTM C309:2012. Curing membrane yang berfüngsi sebagai lapisan
penutup untuk menahan panas sedikitnya harus memiliki tingkat penahan panas 0,5
hour- jood/BTU.
Perawatan lebih awal dengan menggunakan curing compound dilakukan setelah
teijadinya pengikatan awal (inifia/ setting). Beberapa cara curing lain dapat
dilaksanakan setelah curing compound selesai. Perbedaan temperatur udara dengan
temperatur permukaan beton tidak lebih dari 11°C.
7.1.6 PENGENDALIAN MUTU DI LAPANGAN
1) Penerimaan Bahan
Bahan yang diterima (air, semen, agregat dan bahan tambah bila diperlukan) harus
diperiksa oleh pengawas penerimaan bahan dengan mengecek/memeriksa bukti tertulis
yang menunjukkan bahwa bahan-bahan tersebut telah sesuai dengan ketentuan
persyaratan bahan pada Pasal 7.1.2.
Apabila bahan-bahan yang dibutuhkan jumlahnya cukup banyak dengan pengiriman
yang terus menerus, maka dengan perintah Pengawas Pekerjaan, untuk agregat kasar
dan agregat halus Penyedia Jasa harus melakukan pengujian bahan secara berkala
selama pelaksanaan dengan interval maksimum 1.000 m' untuk gradasi dan maksimum
5000 m' untuk abrasi, sedangkan untuk bahan semen dengan interval setiap maksimum
pengiriman 300 ton. Tetapi apabila menurut Pengawas Pekerjaan terdapat indikasi
perubahan mutu atau sifat bahan yang akan digunakan, maka Penyedia Jasa harus segera
melakukan pengujian bahan kembali sebelum bahan tersebut digunakan.
2) Pensulian Untuk Kelecakan (Workabilitv)
Satu pengujian ”slump” atau slump fiow, atau lebih sebagaimana yang diperintahkan
oleh Pengawas Pekerjaan, harus dilaksanakan pada setiap adukan beton yang dihasilkan
dan dilakukan sesaat sebelum pengecoran, dan pengujian harus dianggap belum
diKerjakan terkecuali disaksikan oleh Pengawas Pekerjaan atau wakilnya. Campuran
beton yang tidak memenuhi ketentuan kelecakan seperti yang diusulkan tidak boleh
digunakan pada pekerjaan, terkecuali bila Pengawas Pekerjaan dalam beberapa hal
menyetujui penggunaannya secara terbatas dan secara teknis mutu beton tetap bisa
dijaga. Kelecakan (workability) dan tekstur campuran harus sedemikian rupa sehingga
beton dapat dicor pada pekerjaan tanpa membentuk rongga, celah, gelembung udara
atau gelembung air, dan sedemikian rupa sehingga pada saat pembongkaran acuan
diperoleh permukaan yang rata, halus dan padat.
3) Pensulian Kuat Tekan
a) Penyedia Jasa harus mendapatkan sejumlah hasil pengujian kuat tekan benda
uji beton dari pekerjaan beton yang dilaksanakan. Setiap hasil adalah nilai rata-
rata dari dua nilai kuat tekan benda uji dalam satu set benda uji (1 set = 3 buah
benda uji), yang selisih nilai antara keduanya 5% dari rata-rata 2 nilai kuat tekan
benda uji tersebut untuk satu umur, untuk setiap kuat tekan beton dan untuk
setiap jenis komponen struktur yang dicor terpisah pada tiap hari pengecoran.
b) Untuk keperluan pengujian kuat tekan beton, Penyedia Jasa harus menyediakan
benda uji beton berupa silinder dengan diameter 150 mm dan tinggi 300 mm,
dan harus dirawat sesuai dengan SNI 4810:2013. Pengambilan bahan untuk
pembuatan benda uji harus diambil dari beton yang akan dicor dicetak
bersamaan, kemudian dirawat sesuai dengan perawatan yang dilakukan di
laboratorium.
c) Untuk keperluan evaluasi mutu beton sebagai dasar pembayaran harus
menggunakan data hasil uji kuat tekan beton sesuai dengan umur yang
ditetapkan dalam Spesifikasi. Hasil-hasil pengujian pada umur yang selain dari
yang ditetapkan dalam Spesifikasi hanya boleh digunakan untuk keperluan
selain daru tujuan evaluasi mutu beton sebagai dasar pembayaran. Nilai-nilai
perbandingan kekuatan yang digunakan untuk keperluan ini harus disesuaikan
dengan grafik perkembangan kuat tekan campuran sebagai fungsi waktu.
d) Pencampuran dengan alat pencampur beton manual, untuk masing-masing
mutu beton dengan volume < 60 m3 , setiap maksimum 5 m3 beton minimum
diambil 1 set benda uji dan jumlah hasil pengujian tidak boleh kurang dari
empat hasil untuk masing-masing umur dan rancangan campuran. Apabila
volume pekerjaan beton > 60 m3, setelah volume 60 m3 tercapai, maka setiap
maksimum 10 m3 beton minimum diambil set benda uji.
e) Untuk pengecoran hasil produksi ready mix, maka pada pekerjaan beton dengan
jumlah masing-masing mutu < 60 m3 harus diperoleh set benda uji untuk setiap
maksimum 15 m3 beton secara acak, dengan minimum satu hasil uji tiap hari.
Dalam segala hal jumlah hasil pengujian tidak boleh kurang dari empat. Apabila
pekerjaan beton mencapai jumlah > 60 m3, maka untuk setiap 20 m3 beton
berikutnya setalah jumlah 60 m3 tercapai harus diperoleh set benda uji.
f) Seluruh mutu beton yang digunakan dalam pekerjaan harus sesuai dengan yang
ditunjukkan Gambar.
g) Kuat Tekan Karakteristik Beton diperoleh dengan rumus berikut ini :
h) Mutu beton dan mutu pelaksanaan dianggap memenuhi syarat, apabila dipenuhi
syarat-syarat berikut :
i) Tidak boleh lebih dari 5% ada di antara jumlah minimum 30 nilai hasil
pemeriksaan benda uji yang terjadi kurang dari fc’.
ii) Apabila setelah selesai pengecoran seluruhnya untuk masing-masing
mutu beton dapat terkumpul jumlah minimum benda uji, maka hasil
pengujian kuat tekan benda uji harus lebih besar dari kuat tekan yang
ditentukan atau memenuhifc fc’m.
iii) Jika benda uji yang terkumpul kurang dari jumlah minimum yang telah
ditentukan (30 benda uji), maka nilai deviasi standar (S) harus dikalikan
dengan faktor koreksi yang diberikan dalam Tabel 7.1.6.1)
Tabel 7.1.6.1) Faktor Koreksi Deviasi Standar
Jumlah Benda Uji Faktor Modifikasi
15 Lihat Tabel 7.1.6.2) atau
7.1.6.3)
15 1.16
20 1.08
25 1.03
>30 1.00
Interpolasi untuk jumlah pengujian yang berada di antara nilai-nilai
di atas, deviasi
standar benda uji yang dimodifikasi S, yang digunakan untuk
menentukan kuat tekan rata-rata vang disvaratkan fcr‘ dari Tabel
7.1.6.2)
Apabila jumlah benda uji 15 buah dan adanya data hasil uji kuat tekan
di lapangan, maka kuat tekan rata-rata perlu (design average strength)
fcr yang digunakan sebagai dasar pemilihan proporsi campuran beton
ditentukan sesuai dengan Tabel 7.1.6.2), dengan menggunakan deviasi
standar benda uji S yang dihitung sesuai dengan rumus perhitungan
deviasi standar S dalam Pasal 7.1.6.3).g).
Rincian perhitungan deviasi standar ditunjukkan dalam Pasal 4.2.3
dari SNI 6880:2016.
Tabel 7.1.6.2) Kuat Tekan Rata-rata Perlu (Design Average
Strength) untuk Jumlah Benda uji 15 jika Catatan Hasil Uji Lapangan
Tersedia
Kuat tekan yg disvaratkan Kuat tekan perlu (MPa)
(MPa)
%’ < 35 Gunakan nilai terbesar yang
dihitung dari persamaan (7-1)
dan (7-2)
%r—’ fc’ + 1,34 S (7-1)
%r—’ fc’ +
2,33 S - 3,5 (7-2)
% > 35 Gunakan nilai terbesar yang
dihitung dari persamaan (7-1)
dan (7-3)
%r—’ fc’ + 1,34 S (7-1)
%r’ 0.90 fc’ + 2,33 S (7-3)
Bilamana fasilitas produksi beton tidak mempunyai catatan hasil uji
kekuatan di lapangan untuk perhitungan deviasi standar S yang
memenuhi ketentuan di atas, maka kuat tekan rata-rata perlu (design
average strength) fcr‘ ditetapkan sesuai dengan Tabel 7.1.6.3) dan
pencatatan data kekuatan rata-rata harus sesuai dengan persyaratan
pasal 7.1.6.3.h).iv).
Tabel 7.1.6.3) Kuat Tekan Rata-rata Perlu (Design Average Strength)
untuk Jumlah Benda Uji 15 jika Catatan Hasil Uji Lapangan Tidak
Tersedia
Mutu beton vang disvaratkan Kuat tekan rata-rata perlu (MPa)
%’ 21 MPa %r’— %’ + 7
21 MPa % 35 MPa %r’ %’ + 8.3
% ‘ > 35 MPa %r’ 1.1 %’ + 5
iv) Untuk jumlah benda uji kurang dari minimum sebagaimana yang
diuraikan dalam Tabel 7.1.6.2) dan tidak memenuhi persyaratan fcr‘
seperti Tabel 7.1.6.3), maka apabila tidak dinilai dengan cara evaluasi
menurut dalil-dalil matematika statistik yang lain, tidak boleh satupun
nilai rata-rata dari 4 hasil pemeriksaan benda uji berturut-turut (dengan
berbagai variasi 4 hasil uji),/ ,4teıjadi tidak kurang dari 1,15 fc‘.
Masing- masing hasil uji tidak boleh kurang dari 0,85 fc‘
i) Bila dari hasil perhitungan sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 7.1.6.3).g)
dan h) dengan kuat tekan yang diperoleh sesuai umur benda uji kurang dari yang
disyaratkan, maka apabila pengecoran belum selesai, pengecoran harus segera
dihentikan dan dalam waktu minimum 14 hari atau kekuatan beton mencapai
85% dari umur 28 hari, harus diadakan pengujian benda uji inti (core) pada
daerah yang diragukan berdasarkan aturan pengujian yang berlaku. Dalam hal
dilakukan pengambilan benda uji inti, harus diambil minimum 3 (tiga) buah
benda uji pada tempat-tempat yang berbeda (dengan menggunakan angka acak)
dan tidak membahayakan struktur dan atas persetujuan Pengawas Pekerjaan.
Tidak boleh ada satupun dari benda uji beton inti mempunyai kekuatan kurang
dari 0,75 fc’ dan kurang dari fc’ 20 MPa. Apabila kuat tekan rata-rata dari
pengujian benda uji inti yang tidak kurang dari 0,85 fc’, maka bagian struktur
tersebut dapat dianggap memenuhi syarat dan pekerjaan yang dihentikan dapat
dilanjutkan kembali. Dalam hal ini, perbedaan umur beton saat pengujian
terhadap umur beton yang disyaratkan untuk penetapan kuat tekan beton perlu
diperhitungkan dan dilakukan koreksi dalam menetapkan kuat tekan beton yang
dihasilkan.
Jika pengujian dengan menggunakan benda uji inti (core) tidak memungkinkan
maka dilakukan pengujian UPV (ultra pulse velocity) sesuai dengan ASTM
C597-16 dapat digunakan dan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan. Faktor
koreksi hasil UPV mengikuti Manual dari pabrik pembuatnya.
j) Apabila dari hasil pengujian yang ditentukan dalam Pasal 7.1.6.3).i) diperoleh
hasil yang tidak memenuhi syarat, maka Penyedia Jasa harus mengadakan
percobaan beban langsung dengan penuh. Apabila dari percobaan ini diperoleh
suatu hasil nilai lendutan dan/atau regangan beton lebih kecil dari lendutan
dan/atau regangan beton yang diizinkan pada beban layan menurut peraturan
(code) yang berlaku maka bagian struktur tersebut dapat dianggap memenuhi
syarat. Tetapi apabila hasilnya tidak mencapai nilai tersebut, maka bagian
struktur yang bersangkutan hanya dapat dipertahankan setelah dipenuhi salah
satu dari kedua tindakan berikut tanpa mengurangi fungsinya:
i) Mengadakan perubahan-perubahan pada rancangan semula sehingga
pengaruh beban pada konstruksi tersebut dapat dikurangi;
ii) Mengadakan perkuatan-perkuatan pada bagian struktur tersebut dengan
cara yang dapat dipertanggungjawabkan;
Apabila tindakan di atas tidak dilaksanakan oleh Penyedia Jasa maka Penyedia
Jasa harus segera membongkar beton dari struktur tersebut.
7.1.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
a) Cara Pengukuran
i) Beton akan diukur dengan jumlah meter kubik terpasang dan diterima
sesuai dengan yang ditunjukkan pada Gambar oleh Pengawas
Pekerjaan. Tidak ada pengurangan yang akan dilakukan untuk volume
yang ditempati oleh pipa dengan luasan total secara melintang struktur
yang ditinjau dan setara dengan diameter kurang dari 200 mm atau oleh
benda lainnya yang tertanam seperti "water stop", baja tulangan,
selongsong pipa (conduit) atau lubang sulingan (weephole).
ii) Tidak ada pengukuran tambahan atau yang lainnya yang akan
dilakukan untuk acuan, perancah untuk balok dan lantai pemompaan,
penyelesaian akhir permukaan, penyediaan pipa sulingan, pekerjaan
pelengkap lainnya untuk penyelesaian pekerjaan beton, dan biaya dari
pekerjaan tersebut telah dianggap termasuk dalam harga penawaran
untuk pekerjaan beton.
iii) Kuantitas bahan untuk lantai kerja, bahan drainase porous, baja
tulangan dan mata pembayaran lainnya yang berhubungan dengan
struktur yang telah selesai dan diterima akan diukur untuk dibayarkan
seperti disyaratkan pada Seksi lain dalam spesifikasi ini.
iv) Beton yang telah dicor dan diterima harus diukur dan dibayar sebagai
beton struktur atau beton tidak bertulang. Beton struktur harus beton
yang disyaratkan atau disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebagai Qc
’— 20 MPa atau lebih tinggi dan beton tak bertulang harus beton yang
disyaratkan atau disetujui untukfc 15 MPa ataufc 10 MPa. Apabila
beton dengan mutu (kekuatan) yang lebih tinggi diperkenankan untuk
digunakan di lokasi untuk mutu (kekuatan) beton yang lebih rendah,
maka volumenya harus diukur sebagai beton dengan mutu (kekuatan)
yang lebih rendah.
v) Apabila kekuatan beton sudah mencapai seperti yang disyaratkan
sebelum beton umur 28 hari dengan menggunakan bahan tambah sesuai
dengan Pasal 7.1.2.5), maka struktur beton tersebut dapat dianggap
memenuhi sudah kriteria penerimaan mutu, dan volumenya diukur
sebagai beton dengan mutu sesuai dengan mutu yang disyaratkan
b) Pengukuran Untuk Pekerjaan Beton Yang Diperbaiki dan Dapat Diterima
i) Apabila pekerjaan telah diperbaiki menurut Pasal 7.1.6.3).j) di atas,
kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran harus sejumlah yang
harus dibayar jika pekerjaan semula telah memenuhi ketentuan.
ii) Pekerjaan beton yang diperbaiki dapat diterima dengan pengurangan
pembayaran sebesar 1,5% dari harga satuan untuk setiap pengurangan
kekuatan sebesar 1% dari nilai kekuatan karakteristik rencana.
Penyesuaian Harga Satuan ini akan diterapkan pada penerimaan pada
Pasal 7.1.6.3).i) dan j), dan tidak ada pengukuran penerimaan untuk
mutu beton struktur yang lebih rendah dari fc 20 MPa.
iii) Tidak ada pembayaran tambahan akan dilakukan untuk tiap
peningkatan kadar semen atau setiap bahan tambah, juga tidak untuk
tiap pengujian atau pekerjaan tambahan atau bahan pelengkap lainnya
yang diperlukan untuk mencapai mutu yang disyaratkan untuk
pekerjaan beton.
2) Dasar Pembavaran
Kuantitas yang diterima dari berbagai mutu beton yang ditentukan sebagaimana yang
disyaratkan di atas, akan dibayar pada harga kontrak untuk mata pembayaran dan
menggunakan satuan pengukuran yang ditunjukkan di bawah dan dalam daftar
kuantitas.
Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk seluruh penyediaan
dan pemasangan seluruh bahan yang tidak dibayar dalam mata pembayaran lain,
termasuk "water stop", lubang sulingan, acuan, perancah untuk pencampuran,
pengecoran, pekerjaan akhir dan perawatan beton, dan untuk semua biaya lainnya yang
perlu dan lazim untuk penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana mestinya, yang
diuraikan dalam seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembavaran Pengukuran
7.1.(6a) Beton Fc' 25 Mpa (Pengunci Box Tangkapan Air Meter Kubik
& Overtoping Crossing)
7.1.(6a) Beton Plat Injak Fc' 25 Mpa Meter Kubik
7.1.(7a) Cor Setempat Levelling Saluran Fc' 20 Mpa Meter Kubik
7.1.(7a) Beton Cor Setempat Saluran Fc' 20 Mpa Meter Kubik
7.1.(10) Beton Fc' 10 Mpa Meter Kubik
SEKSI 7.3
BAJA TULANGAN
7.3.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan sesuai dengan
Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
2) Gambar Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan
Gambar Kerja daftar penulangan (bar schedule) untuk beton untuk mendapat
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan
3) PeKerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Kajian Teknis Lapangan Seksi 1.9
b) Pengamanan Lingkungan Hidup Seksi 1.17
c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Seksi 1.19
d) Manajemen Mutu Seksi 1.21
e) Beton dan Beton Kineija Tinggi Seksi 7.1
4) Standar Ruiukan
Standar Nasional Indonesia’
SNI 2052:2017 Baja tulangan beton
SNI 07-6401-2000 Spesifikasi kawat baja dengan proses canai dingin untuk tulangan
beton.
SNI 03-6812-2002 Spesifikasi anyaman kawat baja polos yang dilas untuk tulangan
beton.
SNI 03-6816-2002 Tata cara pendetailan penulangan beton.
American Weldins Societv fAWS):
AWS D1.4/D1.4M:2011 Structural Welding Code Reinforcing Steel.
5) Toleransi
a) Toleransi untuk fabrikasi harus seperti yang disyaratkan dalam SNI 03-6816-
2002.
b) Baja tulangan harus dipasang sedemikian sehingga selimut beton yang menutup
bagian luar baja tulangan adalah sebagai berikut :
Tabel 7.3.1.1) Selimut Beton untuk Acuan dan Pemadatan Standar
Klasifikasi Tebal selimut beton nominal (mm) untuk beton dengan kuat
Lingkungan tekan
fi‹ vang tidak kurang dari
20 MPa 25 MPa 30 MPa 35 MPa 40 MPa
A 35 30 25 25 25
B1 35 25
B2 45 35
C 70 60
Catatan’
Tanda kurung menunjukkan tebal selimut untuk lingkungan di luar batas
koridor jika terpaksa digunakan
Tabel 7.3.1.2) Selimut Beton untuk Acuan dan Pemadatan Intensif
Klasifikasi Tebal selimut beton nominal (mm) untuk beton dengan kuat
Lingkungan tekan
fi‹ vang tidak kurang dari
20 MPa 25 MPa 30 MPa 35 MPa 40 MPa
A 25 25 25 25 25
B1 (50) 30 25 25
B2 45 35 25
C (65) 50 40
Catatan’
Tanda kurung menunjukkan tebal selimut untuk lingkungan di luar batas
koridor jika terpaksa digunakan
Tabel 7.3.1.3) Selimut beton untuk komponen yang dibuat dengan cara diputar
Klasifikasi Kuat Tekan Beton f Selimut beton
Lingkungan (MPa) (mm)
A. B1 35 20
B2 40 25
50 20
40 35
Persyaratan ini berlaku untuk struktur dan komponen beton bertulang dan beton
pratekan dengan umur rencana 50 tahun atau lebih. Persyaratan ini diberlakukan
sehubungan dengan kondisi dan klasifikasi lingkungan. Klasifikasi lingkungan
yangberpengaiuh terhadap struktur beton seperti berikut:
Tabel 7.3.1.4) Klasifikasi Lingkungan
Klasifikasi
Keadaan permukaan dan lingkungan
lingkungan
1. Komponen struktur yang berhubungan langsung dengan
tanah:
a. Bagian komponen yang dilindungi lapisan tahan
A
lembab atau kedap air.
b. Bagian komponen lainnnya di dalam tanah yang tidak
A
agresif
c. Bagian komponen di dalam tanah yang agresif(tanah
permeable dengan pH+4, atau dengan air tanah yang U
mengandung ion sulfat > 1gr/liter)
Klasifikasi
Keadaan permukaan dan lingkungan
lingkungan
2. Komponen struktur di dalam ruangan tertutup di dalam
bangunan, kecuali untuk keperluan pelaksanaan dalam A
waktu vang singkat.
3. Komponen struktur di atas permukaan tanah dalam
lingkungan terbuka:
a. Daerah di pedalaman (>50 km dari pantai) di mana
lingkungan adalah
(i) bukan daerah industri dan berada dalam iklim
A
vang sejuk
(ii) bukan daerah industri namun beriklim tropis B1
(iii) daerah industri dalam iklim sembarang B1
b. Daerah dekat pantai (1 km sampai 50 km dari garis
B1
pantai). iklim sembarang)
c. Daerah pantai (öl km dari garis pantai tetapi tidak
B2
dalam daerah pasang surut). iklim sembarang
4. Komponen struktur di dalam air
a. Air tawar B1
b. Air laut
(i) terendam secara permanen B2
(ii) berada di daerah pasang surut C
c. Air vanq mengalir U
5. Komponen struktur di dalam lingkungan lainnya yang
tidak terlindung dan tidak termasuk dalam kategori yang U
disebutkan di atas.
Khusus untuk klasifikasi lingkungan “U”, mutu dan karakteristik beton harus ditentukan
secara khusus agar dapat menjamin keawetan jangka panjang komponen struktur dalam
lingkungan tidak terlindung yang khusus.
6) Penvimpanan dan Penansanan
a) Penyedia Jasa harus mengangkut tulangan ke tempat Kerja dalam ikatan, diberi
label, dan ditandai dengan label logam yang menunjukkan ukuran batang,
panjang dan informasi lainnya sehubungan dengan tanda yang ditunjukkan pada
diagiam tulangan.
b) Penyedia Jasa harus menangani serta menyimpan seluruh baja tulangan
sedemikian untuk mencegah distorsi, kontaminasi, korosi, atau kerusakan.
7) Pensaiuan Kesiapan Kerja
a) Sebelum memesan bahan, seluruh daftar pesanan dan diagram pembengkokan
harus disediakan oleh Penyedia Jasa untuk mendapatkan persetujuan dari
Pengawas Pekerjaan, dan tidak ada bahan yang boleh dipesan sebelum daftar
tersebut serta diagram pembengkokan disetujui.
b) Sebelum memulai pekerjaan baja tulangan, Penyedia Jasa harus menyerahkan
kepada Pengawas Pekerjaan daftar yang disahkan pabrik baja yang memberikan
berat satuan nominal dalam kilogram untuk setiap ukuran dan mutu baja
tulangan atau anyaman baja dilas yang akan digunakan dalam pekerjaan.
8) Mutu Pekerjaan dan Perbaikan Atas PeKerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Persetujuan atas daftar pesanan dan diagram pembengkokan dalam segala hal
tidak membebaskan Penyedia Jasa atas tanggung jawabnya untuk memastikan
ketelitian dari daftar dan diagram tersebut. Revisi bahan yang disediakan sesuai
dengan daftar dan diagram, untuk memenuhi rancangan dalam Gambar, harus
atas biaya Penyedia Jasa.
b) Baja tulangan yang cacat sebagai berikut tidak akan diizinkan dalam pekerjaan :
i) Panjang batang, ketebalan dan bengkokan yang melebihi toleransi
pembuatan yang disyaratkan dalam SNI 03-6816-2002;
ii) Bengkokan atau tekukan yang tidak ditunjukkan pada Gambar atau
Gambar Kerja Akhir inal Shop Drawing);
iii) Batang dengan penampang yang mengecil karena karat yang berlebih
atau oleh sebab lain.
c) Bilamana terjadi kesalahan dalam membengkokkan baja tulangan, batang
tulangan tidak boleh dibengkokkan kembali atau diluruskan tanpa persetujuan
Pengawas Pekerjaan atau yang sedemikian sehingga akan merusak atau
melemahkan bahan. Pembengkokan kembali dari batang tulangan harus
dilakukan dalam keadaan dingin terkecuali disetujui lain oleh Pengawas
Pekerjaan. Dalam segala hal batang tulangan yang telah dibengkokkan kembali
lebih dari satu kali pada tempat yang sama tidak diizinkan digunakan pada
Pekerjaan. Kesalahan yang tidak dapat diperbaiki oleh pembengkokan kembali,
atau bilamana pembengkokan kembali tidak disetujui oleh Pengawas Pekerjaan,
harus diperbaiki dengan mengganti seluruh batang tersebut dengan batang baru
yang dibengkokkan dengan benar dan sesuai dengan bentuk dan dimensi yang
disyaratkan.
d) Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas di tempat Kerja untuk pemotongan
dan pembengkokan tulangan, baik jika melakukan pemesanan tulangan yang
telah dibengkokan maupun tidak, dan harus menyediakan persediaan (stok)
batang lurus yang cukup di tempat, untuk pembengkokan sebagaimana yang
diperlukan dalam memperbaiki kesalahan atau kelalaian.
9) Penssantian Ukuran Batang
Penggantian batang dari ukuran berbeda akan hanya diizinkan bila secara jelas disahkan
oleh Pengawas Pekerjaan. Bilamana baja tulangan diganti, maka luas penampang yang
dipasang harus sama atau lebih besar daripada ukuran yang tertera pada Gambar.
7.3.2 BAHAN
1) Baja Tulangan
a) Baja tulangan harus baja polos atau sirip dengan mutu yang sesuai dengan
Gambar dan memenuhi Tabel 7.3.2.1) berikut ini
Tabel 7.3.2.1) Sifat Mekanis Baja Tulangan
Uji Tarik
Kelas Baja Kuat luluh/leleh (YS) Kuat Regangan dalam
Tulangan Tarik (TS) 200 mm Min.
MPa MPa %
BjTP 280 Min.280 Maks.405 Min.350 11 Id 10 mm)
12 (d 12 mm)
BjTS 280 Min.280 Maks.405 Min.350 11 (d 10 mm)
12 (d 13 mm)
BjTS 420A Min.420 Maks.545 Min.525 9 Id 19 mm)
8 (22 d 25 mm)
7 (d 29 mm)
BjTS 420B Min.420 Maks.545 Min.525 14 (d 19 mm)
12 (22 d 36 mm)
10 (d > 36 mm)
BjTS 520 Min.520 Maks.645 Min.650 7 Id 25 mm)
6 (d 29 mm)
BjTS 550 Min.550 Maks.675 Min.687.5 7 (d 25 mm)
6 (d 29 mm)
BjTS 700 Min.700 Maks.825 Min.805 7 Id 25 mm)
6 (d 29 mm)
Catatan:
d : diameter nominal baja tulangan beton
b) Bila anyaman baja tulangan diperlukan, seperti untuk tulangan pelat, anyaman
tulangan yang di las yang memenuhi SNI 03-6812-2002 dapat digunakan.
2) Tumpuan untuk Tulangan
Tumpuan untuk tulangan harus dibentuk dari batang besi ringan atau bantalan beton
pracetak dengan mutu fc’ 20 MPa seperti yang disyaratkan dalam Seksi 7.1 dari
Spesifikasi ini, terkecuali disetujui lain oleh Pengawas Pekerjaan. Kayu, bata, batu atau
bahan lain tidak boleh diizinkan sebagai tumpuan.
3) Pengikat untuk Tulangan
Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja lunak yang memenuhi SNI
07- 6401-2000 yang dipasang bersilangan.
7.3.3 PEMBUATAN DAN PENEMPATAN
1) Pembengkokan
a) Terkecuali ditentukan lain oleh Pengawas Pekerjaan, seluruh baja tulangan
harus dibengkokkan secara dingin dan sesuai dengan prosedur SNI 03-6816-
2002, menggunakan batang yang pada awalnya lurus dan bebas dari lekukan-
lekukan, bengkokan-bengkokan atau kerusakan. Bila pembengkokan secara
panas di lapangan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan, tindakan pengamanan
harus diambil untuk menjamin bahwa sifat-sifat fisik baja tidak terlalu berubah
banyak.Batang tulangan dengan diameter 2 cm dan yang lebih besar harus
dibengkok-kan dengan mesin pembengkok.
2) Penempatan dan Pengikatan
a) Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk menghilangkan
kotoran, lumpur, oli, cat, karat dan kerak, percikan adukan atau lapisan lain yang
dapat mengurangi atau merusak pelekatan dengan beton.
b) Tulangan harus ditempatkan akurat sesuai dengan Gambar dan dengan kebu-
tuhan selimut beton minimum yang disyaratkan dalam Pasal 7.3.1.5) di atas,
atau seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat pengikat
sehingga tidak tergeser pada saat pengecoran. Pengelasan tulangan pembagi
atau pengikat (stirrup) terhadap tulangan baja tarik utama tidak diperkenankan.
d) Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang total yang ditunjukkan
pada Gambar. Penyambungan (splicing batang tulangan, terkecuali ditunjukkan
pada Gambar, tidak akan diizinkan tanpa persetujuan tertulis dari Pengawas
Pekerjaan. Setiap penyambungan yang dapat disetujui harus dibuat sedemikian
hingga penyambungan setiap batang tidak teijadi pada penampang beton yang
sama dan harus diletakkan pada titik dengan tegangan tarik minimum.
e) Bilamana penyambungan dengantumpang tindih disetujui, maka panjang
tumpang tindih minimum haruslah 40 diameter batang dan batang tersebut harus
diberikan kait pada ujungnya.
f) Pengelasan pada baja tulangan tidak diperkenankan, terkecuali terinci dalam
Gambar atau secara khusus diizinkan oleh Pengawas Pekerjaan secara tertulis.
Bilamana Pengawas Pekerjaan menyetujui pengelasan untuk sambungan, maka
sambungan dalam hal ini adalah sambungan dengan panjang penyaluran penuh
yang memenuhi ketentuan dari AWS D1.4/D1.4M:2011. Pendinginan terhadap
pengelasan dengan air tidak diperkenankan.
g) Simpul dari kawat pengikat harus diarahkan membelakangi permukaan beton
sehingga tidak akan terekspos.
h) Anyaman baja tulangan yang dilas harus dipasang sepanjang mungkin, dengan
bagian tumpang tindih dalam sambungan paling sedikit satu kali jarak anyaman.
Anyaman harus dipotong untuk mengikuti bentuk pada kerb dan bukaan, dan
harus dihentikan pada sambungan antara pelat.
i) Bilamana baja tulangan tetap dibiarkan terekspos untuk suatu waktu yang cukup
lama, maka seluruh baja tulangan harus dibersihkan dan diolesi dengan pasta
semen (semen dan air saja).
j) Tidak boleh ada bagian baja tulangan yang telah dipasang boleh digunakan
untuk memikul perlengkapan pemasok beton, jalan Kerja lantai untuk kegiatan
bekerja atau beban konstruksi lainnya.
7.3.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
a) Baja tulangan akan diukur dalam jumlah kilogram terpasang dan diterima oleh
Pengawas Pekerjaan. Jumlah kilogram yang dipasang harus dihitung dari
panjang aktual yang dipasang, atau luas anyaman baja yang dihampar, dan
satuan berat dalam kilogram per meter panjang untuk batang atau kilogram per
meter persegi luas anyaman. Satuan berat yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan akan didasarkan atas berat nominal yang disediakan oleh pabrik baja,
atau bila Pengawas Pekerjaan memerintahkan, atas dasar pengujian
penimbangan yang dilakukan Penyedia Jasa pada contoh yang dipilih oleh
Pengawas Pekerjaan.
b) Penjepit, pengikat, pemisah atau bahan lain yang digunakan untuk penempatan
atau pengikatan baja tulangan pada tempatnya tidak akan dimasukkan dalam
berat untuk pembayaran.
c) Penulangan yang digunakan untuk gorong-gorong beton bertulang atau struktur
lain di mana pembayaran terpisah untuk struktur yang lengkap telah disediakan
dalam Seksi lain dari Spesihkasi ini, tidak boleh diukur untuk pembayaran
menurut Seksi ini.
2) Dasar Pembavaran
Jumlah baja tulangan yang diterima, yang ditentukan seperti yang diuraikan di atas,
harus dibayar pada Harga Penawaran Kontrak untuk Mata Pembayaran yang
ditunjukkan di bawah ini, dan terdaftar dalam Daftar Kuantitas, di mana pembayaran
tersebut merupa-kan kompensasi penuh untuk pemasokan, pembuatan dan pemasangan
bahan, termasuk semua pekeıja, peralatan, perkakas, pengujian dan pekerjaan pelengkap
lain untuk menghasilkan pekerjaan yang memenuhi ketentuan.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.3.(1) Baja Tulangan Polos-BjTP 280 Kilogram
7.3.(8) Anyaman Kawat Yang Dilas Kilogram
(Welded Wire Mesh)
DIVISI 7 STRUKTUR
SEKSI 7.15
PEMBONGKARAN STRUKTUR
7.15.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini harus mencakup pembongkaran, baik keseluruhan ataupun
sebagian, dan pembuangan bahan hasil pembongkaran jembatan lama,
gorong- gorong, tembok kepala dan apron, bangunan dan struktur lain
sehingga memungkinkan pembangunan atau perluasan atau perbaikan
struktur yang mempunyai fungsi yang sama seperti struktur yang lama (atau
bagian dari struktur) yang akan dibongkar.
b) Pekerjaan harus juga meliputi pembuangan bahan ke tempat yang ditunjuk
oleh Direski Pekerjaan menurut Pasal 7.15.1.1).a) di atas, yang meliputi
baik pembuangan atau pengamanan, penanganan, pengangkutan,
penyimpanan dan pengamanan dari kerusakan atas bahan yang ditentukan
oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Sebelum melakukan pekerjaan Penyedia Jasa berkewajiban menyiapkan
metode pelaksanaan kerja dan mempresentasikan kepada Pengawas
Pekerjaan.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Bekaitan Dengan Seksi Ini
a) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas : Seksi 1.8
b) Kajian Teknis Lapangan : Seksi 1.9
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Beton dan Beton Kinerja Tinggi : Seksi 7.1
f) Pasangan Batu : Seksi 7.9
3) Pengajuan Kesiapan Kerja
Seluruh bahan bongkaran yang ditentukan oleh Pengawas Pekerjaan untuk
diamankan harus segera diukur segera setelah pekerjaan pembongkaran dan suatu
catatan tertulis yang memberikan data lokasi semula, sifat, kondisi dan kuantitas
bahan harus dilaporkan kepada Pengawas Pekerjaan.
4) Kewajiban Penyedia Jasa untuk Mengamankan Bahan dan Struktur Lama
Bilamana pelebaran, perpanjangan atau peningkatan lain terhadap jembatan atau
gorong-gorong yang memerlukan pembongkaran lantai, gelegar, tembok kepala,
atau bagian struktur lainnya, pembongkaran semacam ini harus dilaksanakan tanpa
menimbulkan kerusakan pada bagian struktur yang akan dipertahankan. Setiap
kerusakan atau, kehilangan, bagian yang diamankan atau dilepas sementara, atau
setiap kerusakan pada bagian struktur yang akan dipertahankan akibat kelalaian
Penyedia Jasa, harus diperbaiki kembali atas biaya Penyedia Jasa.
5) Pengaturan Pembuangan Sisa Bahan Bangunan
Penyedia Jasa harus melakukan seluruh pengaturan yang diperlukan dengan
Pemilik Tanah dan menanggung semua biaya, untuk memperoleh lokasi yang
sesuai untuk pembuangan akhir sisa bahan bangunan dan penyimpanan sementara
untuk bahan yang diamankan.
6) Pengaturan Lalu Lintas
Jembatan, gorong-gorong dan struktur lain yang digunakan oleh lalu lintas tidak
boleh dibongkar sampai pengaturan untuk memperlancar arus lalu lintas dapat
diterima oleh Pengawas Pekerjaan sesuai dengan ketentuan Seksi 1.8, Manajemen
dan Keselamatan Lalu Lintas.
7.15.2 PROSEDUR PEMBONGKARAN
1) Pelepasan Struktur
a) Jembatan baja dan jembatan kayu, bila disyaratkan oleh Pengawas
Pekerjaan untuk diamankan, harus dilepas dengan hati-hati tanpa
menimbulkan kerusakan.
b) Jembatan kayu dengan bentang lebih besar dari 2,0 m atau bagian yang
perlu disesuaikan atau terganggu karena Pekerjaan harus dilepas
seperlunya dengan dan dipasang kembali dengan bahan semula. Struktur
kayu di atas dua tumpuan dengan bentang kurang dari 2,0 m yang yang
menghalangi kegiatan Pekerjaan harus dibongkar dengan hati-hati dan
diserahkan kepada Pengguna Jasa atau dipindahkan sebagaimana yang
diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Pembongkaran Struktur
a) Terkecuali diperintahkan lain, bangunan bawah jembatan dari struktur
lama harus dibongkar sampai dasar sungai asli dan bagian yang tidak
terletak pada sungai harus dibongkar paling sedikit 30 cm di bawah
permukaan tanah aslinya. Bilamana bagian struktur lama semacam ini
terletak seluruhnya atau sebagian dalam batas-batas untuk struktur baru,
maka bagian tersebut harus dibongkar seperlunya untuk memudahkan
pembangunan struktur yang diusulkan dan setiap lubang atau rongga harus
ditimbun kembali dan dipadatkan sampai dapat diterima oleh Pengawas
Pekerjaan.
b) Peledakan atau operasi lainnya yang diperlukan untuk pembongkaran
terhadap struktur lama atau penghalang, yang dapat merusak struktur baru,
harus selesai dikerjakan sebelum penempatan setiap pekerjaan baru di
sekitarnya, terkecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Pekerjaan.
7.15.3 PEMBUANGAN BAHAN BONGKARAN
1) Bahan Yang Diamankan
a) Semua bahan yang diamankan tetap menjadi milik Pengguna Jasa yang sah
sebelum pekerjaan pembongkaran dilakukan. Tidak ada bahan bongkaran
yang akan menjadi milik Penyedia Jasa.
b) Semua bahan yang diamankan harus disimpan sebagaimana yang diminta
oleh Pengawas Pekerjaan.
c) Terkecuali tidak dituntut secara tertulis oleh Pengawas Pekerjaan, semua
beton yang dibongkar yang ukuran bahannya cocok untuk pasangan batu
kosong (rip rap) dan tidak diperlukan untuk digunakan dalam proyek, harus
ditumpuk pada lokasi yang ditunjuk oleh Pengawas Pekerjaan.
2) Bahan yang Dibuang
Bahan dan sampah yang tidak ditetapkan untuk dipertahankan atau diamanakan
dapat dibakar atau dikubur atau dibuang seperti yang disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan.
7.15.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
Kuantitas yang dihitung untuk pembongkaran untuk semua jenis bahan harus
berda- sarkan jumlah aktual dari hasil pembongkaran dalam meter kubik, kecuali
untuk pembongkaran bangunan gedung, pembongkaran rangka baja termasuk lantai
jembatan, pembongkaran lantai jembatan kayu, pembongkaran jembatan kayu
dalam meter persegi dan pembongkaran batangan baja dalam meter panjang.
Untuk pengangkutan hasil bongkaran ke tempat penyimpanan atau pembuangan
yang melebihi 5 km harus dibayar per kubik meter per kilometer.
2) Dasar Pembayaran
Pekerjaan diukur seperti ditentukan di atas harus dibayar berdasarkan Harga Kontrak
per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan
ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, di mana harga dan pembayaran
tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk pembuangan atau pengamanan,
penanganan, pengangkutan, penyimpanan dan pengamanan dari kerusakan, untuk
semua pekerja, peralatan, perkakas, dan semua pekerjaan lainnya yang diperlukan
untuk menyelesaikan pekerjaan yang sebagaimana mestinya seperti disyaratkan
dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.15.(1) Pembongkaran Pasangan Batu Meter Kubik
7.15.(2) Pembongkaran Beton Meter Kubik
7.15.(3) Pembongkaran Beton Pratekan Meter Kubik
7.15.(4) Pembongkaran Bangunan Gedung Meter Persegi
7.15.(5) Pembongkaran Rangka Baja Meter Persegi
7.15.(6) Pembongkaran Balok Baja (Steel Stringers) Meter Panjang
7.15.(7) Pembongkaran Lantai Jembatan Kayu Meter Persegi
7.15.(8) Pembongkaran Jembatan Kayu Meter Persegi
7.15.(9) Pengangkutan Hasil Bongkaran yang melebihi 5 km Meter Kubik
per km
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.15.(8) Pembongkaran Jembatan Kayu Meter Persegi
7.15.(9) Pengangkutan Hasil Bongkaran yang melebihi 5 km Meter Kubik
per km
16. GAMBAR PERANCANGAN
Gambar Perancangan untuk pekerjaan terlampir.
Demikian Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi ini dibuat untuk persyaratan Tender
Pembangunan Jembatan Gang Tangkis Timur Kelurahan Bandar Lor
Kediri, 16 Mei 2023
Ditetapkan Oleh
Kepala Bidang Bina Marga Selaku
Kuasa Pengguna Anggaran
I MADE DWI PERMANA, ST.,M.A.P
NIP. 19790915 200902 1 004| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 27 March 2023 | Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn Kras 1 Kecamatan Kras | Kab. Kediri | Rp 878,550,000 |
| 14 July 2023 | Rehabilitasi Kantor Kecamatan Kunjang Kab. Kediri Ta. 2023 | Kab. Kediri | Rp 641,000,000 |
| 22 May 2023 | Perkuatan Talud Sumber Waru | Kab. Kediri | Rp 350,000,000 |