| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0016156374952000 | Rp 307,285,185 | 77 | 81.6 | - | |
| 0011379146952000 | Rp 346,585,068 | 81.62 | 83.03 | - | |
CV Papua Consultant Indonesia | 04*2**4****52**0 | - | - | - | Persyaratan Kualifikasi Teknis Unsur Pengalaman Perusahaan tidak memenuhi Ambang Batas |
CV Duta Cendrawasih Pratama Konsultan | 09*2**9****52**0 | - | - | - | - |
CV Dzulisllah Humbolt Engineering | 05*1**8****52**0 | - | - | - | Peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/pembuktian Dokumen Kualifikasi |
| 0767250806952000 | - | - | - | Peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/pembuktian Dokumen Kualifikasi | |
| 0940274632952000 | - | - | - | - | |
| 0802986539307000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jenis Pekerjaan : Jasa Konsultansi Konstruksi
Tahun Anggaran : 2025
Pengawasan Teknis Rekontruksi Jalan Ruas Celcius Watae
Nama Paket Pengadaan :
(Trans Irian-Wulukubun) (OTSUS BLOCKGRAND)
Lokasi : Distrik Arso - Kabupaten Keerom
URAIAN SINGKAT
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang
Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom sebagai pihak Penyelenggara Jalan
dalam skala kabupaten memiliki tugas dan tanggung jawab yang wajib diemban
dalam membina jalan sesuai dengan kewenangannya. Hal tersebut salah satunya
sejalan dengan tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melalui
Bidang Bina Marga dan Bina Konstruksi yang telah memprogramkan Penyelenggaraan
Jalan sebagai salah satu upaya untuk terwujudnya pemerataan pembangunan di
Kabupaten Keerom.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Keerom akan
mengadakan kegiatan peningkatan infrastruktur jalan di wilayah Kabupaten Keerom
sebagai bagian dari upaya agar tersedianya prasarana jalan yang memadai yang dapat
mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan. Mengingat peran
jalan dalam aspek pemerataan pembangunan, kondisi jalan yang optimal merupakan
faktor yang cukup krusial dalam pencapaian hal tersebut.
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana
mutu, biaya, volume dan waktu yang telah ditetapkan di dalam kontrak jasa konstruksi,
maka diperlukan adanya suatu team yang akan bertugas sebagai pengawas yang
berperan membantu Satuan Kerja Pengawasan Jalan di Provinsi Papua, di dalam
melaksanakan pengawasan teknis pada lokasi kegiatan yang sedang berlangsung. Tim
pengawas dimaksud, adalah Penyedia Jasa Konsultansi pekerjaan pengawasan teknis/
Supervisi Engineering.
2. Maksud dan Maksud dan tujuan pekerjaan pengawasan teknis ini, adalah untuk :
Tujuan
a. Membantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Keerom
dalam melakukan pengawasan teknis terhadap kegiatan pekerjaan konstruksi di
lapangan yang dilaksanakan oleh Penyedia jasa konstruksi (kontraktor), agar
sesuai rencana dengan menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku
guna tercapainya mutu pekerjaan fisik.
b. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia jasa
konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi persyaratan
spesifikasinya.
c. Membantu menyelesaikan revisi desain, bilamana terdapat perbedaan antara
desain yang ada dengan kondisi dilapangan.
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Adapun tujuannya adalah untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang
memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi (tepat mutu), dan
dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat waktu.
3. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan Pengawasan Teknis Rekontruksi Jalan Ruas Celcius Watae (Trans
Irian-Wulukubun) adalah di ruas jalan Trans Irian-Wulukubun. Kabupaten Keerom
Provinsi Papua.
4. Sumber Kegiatan ini didanai dengan APBD Kabupaten Keerom melalui DPPA Nomor
Pendanaan 1.03.0.00.0.00.03.0000 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Keerom
Tahun Anggaran 2025 Sumber Dana (OTSUS BLOCKGRAND) 2025 dengan pagu
anggaran sebesar Rp.350.000.000,- dengan nilai HPS 350.0000.000,- (termasuk PPn
11%).
5. Nama dan Satuan Nama Pengguna Anggaran : FERRY AMO, S.IP.
Kerja Pengguna Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Keerom.
Anggaran Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Keerom
6. Lingkup Kegiatan 11. 1 Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan ini adalah :
1. Persiapan:
a) Tujuan
Tujuan Pengawasan Teknis Konstruksi Peningkatan Jalan adalah mengawasai
pekerjaan Kosntruksi Peningktan jalan agar berjalan efisien dan efektif serta
sesuai dengan desain dan spesifikasi yang digunakan sebagai dasar
pelaksanaan.
b) Lingkup
(1) Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) Pengawasan sesuai dokumen
kontrak pekerjaan konstruksi.
(2) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan konstruksi,
termasuk pengendalian manajemen dan keselamatan lalulintas serta
SMK3K, dan Dokumen Lingkungan.
(3) Membantu PA/PPK dalam pelaksanaan PCM dan mutual check
(4) Mencatat seluruh kesepakatan dalam Pre Construction Meeting dan
dituangkan dalam Berita Acara tersendiri sebagai Dokumen Kegiatan.
(5) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
(a) Laporan Harian
(b) Laporan Mingguan
(c) Laporan Bulanan / Monthly Progress Report
(d) Laporan Teknis (jika diperlukan).
(e) Pengecekan kesesuaian desain di lapangan.
(f) Persiapan Gambar Kerja untuk: Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan
Berkala, Betterment
(g) Perhitungan Volume / Back-up Data serta Monthly Certificate.
(h) Quality Control /kontrol kualitas selama periode pelaksanaan.
(i) Request Penyedia jasa untuk : Memulai Pekerjaan, Pengujian Bahan
(6) Menjelaskan struktur organisasi dan personil Direksi Teknis yang sudah
dimobilisasi dan rencana personil lainnya yang akan dimobilisasi.
(7) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan tugas dari masing-
masing personil Direksi Teknis.
(8) Memberikan usulan teknik pelaksanaan yang lebih efisien.
(9) Menjelaskan rencana kerja (bila ada):
(10) Menyampaikan dan mempresentasikan RMK kepada Direksi Pekerjaan
pada saat PCM.
(11) Membantu PA//PPK dalam mengkaji rencana mutu kontrak (RMK)
penyedia jasa konstruksi.
(12) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas dan kualitas
serta kelayakan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi
Penyedia Jasa.
(13) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
disampaikan Penyedia Jasa.
(14) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan digunakan oleh
Penyedia Jasa.
(15) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan tentang jumlah,
mutu dan kelayakan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
dimobilisasi Penyedia Jasa.
(16) Menandatangani Berita Acara mobilisasi.
(17) Menyampaikan laporan pelaksanaan mobilisasi kepada Direksi
Pekerjaan.
(18) Membuat analisis untuk merumuskan parameter desain berdasarkan
gambar kerja dan parameter desain;
(19) Melakukan pemeriksaan dan pembahasan konsep gambar kerja;
(20) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja kepada
Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa.
(21) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja diajukan
oleh Penyedia Jasa dan kontrol terhadap kuantitas pekerjaan..
(22) Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan Penyedia Jasa.
(23) Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies) berdasarkan hasil
pemeriksaan lapangan.
(24) Membantu PA/PPK dalam pengecekan data administrasi dan teknis
pekerjaan.
(25) Membantu PA/PPK dalam pelaksanaan PCM dan mutual check.
2. Pelaksanaan Pengawasan:
a) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu
memeriksa shopdrawing yang disiapkan oleh Penyedia Jasa.
b) Melaksanakan pengawasan teknis secara professional, efektif dan efisien
sesuai dengan spesifikasi sehingga terhindar dari resiko kegagalan
konstruksi.
c) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan pekerjaan
konstruksi.
d) Mengevaluasi dan menyetujui monthly sertificate (MC).
e) Pengendalian mutu pekerjaan dilapangan dengan menerapkan prosedur
kerja dan uji mutu pada setiap tahapan kegiatan pekerjaan sesuai dokumen
kontrak.
f) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan dilapangan dan
membuat rekomendasi setiap permasalahan yang timbul dilapangan
kepada Pengguna Jasa.
g) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya perubahan
kinerja pekerjaan.
h) Melaksanakan koordinasi dengan Bidang Bina Marga DPU Provinsi Papua.
3. Pengendalian Pekerjaan Fisik
1). Proses dan Pelaksanaan Kegiatan
Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan perencanaan, proses, metode
kerja dan pelaksanaan kegiatan yang akan diperlukan hingga hasil suatu
kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Untuk setiap unit
kerja/unit pelaksana kegiatan harus merencanakan dan melaksanakan proses
dan pelaksanaan kegiatan secara terkendali yang meliputi :
a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan yang
telah ditetapkan dalam rencana mutu unit kerja atau rencana mutu
pelaksanaan kegiatan atau rencana mutu kontrak.
b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang
menggambarkan karakteristik kegiatan dan ketersediaan dokumen
kegiatan.
c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber daya yang
diperlukan dalam proses kegiatan.
d. Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran pelaksanaan
pekerjaan serta mekanisme proses penyerahan dan pasca penyerahan
hasil pekerjaan.
Setiap jenis kegiatan harus mempunyai petunjuk pelaksanaan yang merupakan
dokumen standar kerja yang diperlukan guna memastikan perencanaan,
pelaksanaan dan pengendalian proses dilakukan secara efektif dan efisien.
Adapun Petunjuk Pelaksanaan sekurang-kurangnya :
a. Halaman Muka berisi :
- Judul dan nomor identifikasi petunjuk pelaksanaan
- Status validasi dan status perubahan.
- Kolom sahkan petunjuk pelaksanaan.
b. Riwayat Perubahan;
c. Maksud dan Tujuan Petunjuk Pelaksanaan;
d. Ruang Lingkup penerapan;
e. Referensi atau acuan yang digunakan;
f. Definisi (penjelasan istilah-istilah) jika diperlukan;
g. Tahapan proses atau kegiatan (dengan bagan alir jika perlu);
h. Ketentuan Umum (penjelasan tentang persyaratan-persyaratan yang harus
Dipenuhi dalam melaksanakan proses);
i. Tanggung jawab dan wewenang;
j. Kondisi khusus (penyimpangan dsb.);
k. Rekaman/Bukti kerja (yang menjadi persyaratan)
l. Lampiran berupa contoh format rekaman/bukti kerja.
Sedangkan untuk melaksanakan Validasi terhadap proses pelaksanaan
pekerjaan dalam kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dan dengan hasil
kegiatan setelah selesai dilaksanakan harus dapat dilakukan pada setiap tahap
kegiatan, jika verifikasi tidak dapat dilakukan secara langsung melalui
monitoring atau pengukuran secara berurutan. Validasi pada plekasanaan
kegiatan harus mempertimbangkan ketentuan berikut:
- Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan untuk peninjauan dan persetujuan
proses.
- Validasi ulang pelaksanaan kegiatan bila hasilnya tidak sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan, setelah dilakukan perbaikan atau
penyempurnaan.
Disamping itu setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan harus mampu
mengidentifikasi hasil setiap tahapan kegiatan dari awal hingga akhir kegiatan
dan mengidentifikasi status hasil kegiatan tersebut. Tujuan identifikasi untuk
memastikan pada hasil kegiatan dapat dilakukan analisis apabila terjadi
ketidaksesuaian pada proses dan hasil kegiatan. Rekaman hasil identifikasi
harus selalu terpelihara dalam pengendalian rekaman/bukti kerja. Untuk
memastikan bahwa pemeliharaan hasil pekerjaan pada saat penyerahan tetap
sesuai sebagaimana pada saat produksi maka harus dilakukan pemeliharaan
hingga sampai waktu penyerahan. Pada proses penyerahan hasil pekerjaan,
setiap unit kerja harus mensyaratkan dan menerapkan proses pemeliharaan
hasil pekerjaan dan yang menjadi bagian hasil pekerjaan agar mutu tetap
terjaga.
2). Monitoring dan Pengendalian Kegiatan
Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan suatu proses evaluasi yang
harus dilaksanakan untuk mengetahui kinerja hasil pelaksanaan kegiatan,
sehingga dapat dilakukan pengukuran atau penilaian hasil dari produk
penyedia jasa. Monitoring merupakan bagian dari pengendalian mutu hasil
pekerjaan, agar semua hasil kegiatan yang diserahkan dapat memenuhi
persyaratan kriteria penerimaan pekerjaan. Hal – hal yang harus diperhatikan
dalam melaksanakan monitoring antara lain :
a. Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus menetapkan
metode yang tepat untuk monitoring dan pengukuran hasil pekerjaan dari
setiap tahapan pekerjaan.
b. Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara memverifikasi bahwa
persyaratan telah dipenuhi.
c. Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan yang
sesuai berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan.
d. Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan harus dipelihara
kedalam pengendalian rekaman/bukti kerja.
Disamping itu setiap unit kerja harus menentukan, mengumpulkan dan
menganalisis data yang sesuai dan memadai untuk memperagakan kesesuaian
dan keefektifan. Tindakan yang harus dilaksanakan pada pekerjaan yang tidak
memenuhi persyaratan antara lain :
a. Penanggung jawab pada setiap kegiatan harus memastikan bahwa hasil
dari setiap tahapan kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan
diidentifikasi dan dikendalikan untuk tindak lanjut tahapan kegiatan yang
berhubungan dengan tahapan sebelumnya.
b. Pelaksanaan pengendalian hasil pekerjaan yang tidak sesuai harus diatur
dalam prosedur pengendalian hasil pekerjaan tidak sesuai yang
merupakan bagian dari prosedur mutu.
c. Prosedur hasil pekerjaan yang tidak sesuai minimal harus mencakup:
- Penetapan personil yang kompeten dan memiliki kewenangan untuk
menetapkan ketidaksesuaian hasil pekerjaan untuk setiap tahapan.
- Mekanisme penanganan hasil kegiatan tidak sesuai termasuk tata
cara pelepasan hasil kegiatan tidak sesuai.
- Mekanisme verifikasi ulang untuk menunjukkan kesesuaian dengan
persyaratan yang ditetapkan.
d. Pengendalian pekerjaan tidak sesuai harus dilaksanakan dengan
mengesahkan penggunaan dan penerimaannya berdasarkan konsensi
oleh pengguna atau pemanfaatan hasil pekerjaan.
Dalam upaya menghilangkan penyebab ketidaksesuaian dan mencegah
terulangnya hasil pekerjaan yang tidak sesuai, diperlukan tindakan korektif dan
tindakan pencegahan yang diatur dalam prosedur mutu. Prosedur tindakan
korektif minimal harus mencakup kegiatan antara lain :
a. Menguraikan ketidaksesuaian,
b. Menentukan/menganalisa penyebab ketidaksesuaian
c. Menetapkan rencana penanganan untuk memastikan, bahwa
ketidaksesuaian tidak akan terulang dan jadwal waktu penanganan.
d. Menetapkan petugas yang melaksanakan tindak perbaikan.
e. Mencatat hasil tindakan yang dilakukan.
f. Memverifikasi tindakan perbaikan yang telah dilakukan.
7. Keluaran2 Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa Laporan yang berisi kegiatan
pengawasan teknis yaitu :
a. Laporan profil kegiatan (buku profil) Rangkap 1 Buku Laporan
b. Laporan pendahuluan Rangkap 1 Buku Laporan
c. Laporan bulanan (Laporan dilengkapi Foto Dokumentasi) Rangkap 3 Buku
Laporan/Bulan
d. Laporan akhir (dilengkapi Foto Dokumentasi) Rangkap 3 Buku Laporan
e. Dokumentasi bulanan (1 rangkap/bulan)
f. Hardisk External berisi Data Laporan Awal s.d Akhir (Kaps. 1 TB)
8. Peralatan dan Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
Material dari dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Penyedia Jasa Dengan Cara Sewa:
Konsultansi - Sewa Kantor dan Perlengkapannya
- Sewa Peralatan Pengolah Data :
- Sewa Komputer
- Sewa Printer
9. Jangka Waktu a. Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 120 (seratus dua puluh) hari
penyelesaian kalender atau 4 (empat) Bulan.
Kegiatan
10. Personil
Kualifikasi
Posisi
Pendidikan Keahlian3 Pengalaman
Tenaga Ahli:
Supervision 1 orang S1 T. Sipil Ahli Madya 3 Tahun
Engineer Jalan
Quality/Quantity 1 orang S1 T. Sipil Ahli Madya 2 Tahun
Control Jalan
Ahli K3 1 orang S1 T. Sipil Ahli Madya K3 0 Tahun
Konstruksi
Tenaga Pendukung :
Inspector 1 orang S1 T. Sipil - 1 Tahun
D3 T. Sipil
2 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.