| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032135972952000 | Rp 6,120,366,030 | - | |
CV Wamen Jaya | 00*9**6****52**0 | - | - |
| 0735431983952000 | Rp 5,541,756,077 | Komanditer merangkap sebagai tenaga ahli k3 | |
| 0953730991952000 | Rp 5,724,647,872 | Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) tidak sesuai | |
| 0933129637952000 | Rp 5,274,198,048 | Terdapat perbedaan dokumen kependudukan pada KTP,Kartu Keluarga dengan Akta Kelahiran | |
| 0022826275952000 | Rp 5,169,264,000 | Terdapat Ketidaksesuaian/perbedaan Alamat Perusahaan pada SBU/NIB/Sertifikat Standar dengan KSWP dan Isian Kualifikasi | |
CV Jerega Lembah Indah | 04*7**2****52**0 | - | - |
CV Pelangi Dwi Papua | 00*2**1****52**0 | - | - |
| 0847167137952000 | - | - | |
| 0765258298811000 | - | - | |
| 0654870310952000 | - | - | |
| 0012521696952000 | - | - | |
| 0026588061952000 | - | - | |
CV Imenomako Jaya | 06*6**5****52**0 | - | - |
CV Reka Mandiri | 08*4**9****52**0 | - | - |
CV Wijoyo Kusumo | 0703964577524000 | - | - |
CV Minasa Ria Taylor | 07*2**8****52**0 | - | - |
CV Noken Indah Papua | 04*0**9****52**0 | - | - |
Melisa Rinda Aronggear | 91*1**6****60**1 | - | - |
CV Duta Cendrawasih Pratama Konsultan | 09*2**9****52**0 | - | - |
CV Sinar Cahaya Dunia | 06*9**6****52**0 | - | - |
| 0821273794954000 | - | - | |
CV Rajawali Karya Konstruksi | 05*0**4****52**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jenis Pekerjaan : Konstruksi
Tahun Anggaran : 2025
Rekonstruksi Jalan Ruas Yuwanain (Arso II) - Bate - Yaturaharja (Arso X)
Nama Paket Pengadaan :
(OTSUS BLOCKGRAND)
Lokasi : Distrik Arso Kabupaten Keerom
Arso, Juli 2025
disusun dan ditetapkan oleh :
Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang selaku
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
FERRY AMO, S.IP
NIP. 19780218 200502 1 008
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. LATAR BELAKANG
Dalam perkembangannya , terdapat kondisi jalan yang mengalami perubahan angka kemantapan
jalan, baik dari sisi penurunan maupun kenaikan. Penurunan kondisi jalan yang salah satunya ditandai
dengan kerusakan, baik di badan jalan maupun bahu jalan tentu tidak lepas dari aspek umur rencana yang
telah dicapai, beban tonase berlebih yang melintas, faktor alam dan faktor lainnya. Sehingga dibutuhkan
penanganan salah satunya dengan peningkatan jalan baik melalui segi kualitas maupun kapasitas yang tepat
sasaran dalam menangani ruas jalan yang mengalami penurunan angka kemantapan.
Ruas Jalan Yuwanain (Arso II) - Bate - Yaturaharja (Arso X) merupakan ruas Jalan Kabupaten Keerom
yang terhubung langsung menuju Ruas Jalan Nasional, yaitu Trans Irian – Arso. Sehingga ruas jalan ini,
merupakan jalur akses lalu lintas utama menuju ruas jalan nasional, dimana lokasi pelaksanaan kegiatan
tepatnya berada di antara Kampung Bate dan Yaturaharja, dengan jenis pekerjaan berupa peningkatan jalan
dengan menggunakan Aspal (HRS). Diharapkan dengan terselenggaranya pelaksanaan kegiatan konstruksi
tersebut, diharapkan mampu meningkatkan konektivitas kabupaten, khususnya mendukung upaya
Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom dalam menaikkan angka perputaran/ distribusi barang dan jasa.
II. MAKSUD , TUJUAN DAN SASARAN
Maksud :
Adanya kondisi penurunan angka kemantapan jalan membutuhkan penanganan
peningkatan jalan baik dari sisi kualitas dan kapasitas jalan yang akan ditangani.
Tujuan :
Mengupayakan peningkatan jalan melalui aspek kualitas, khususnya dalam hal
pelaksanaan kegiatan konstruksi.
Sasaran : Mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi teknis (tepat
mutu), tepat biaya dan tepat waktu.
III. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pemilik Pekerjaan : Dinas Perkerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Keerom
Nama PPK : FERRY AMO, S.IP
IV. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini didanai dengan APBD Kabupaten Keerom - Dana Otonomi Khusus (BLOCKGRAND) melalui DPA
Nomor: DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.03.0000/001/2025 tanggal 6 Februari 2025 Tahun Anggaran 2025 Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2025 dengan,
Pagu : Rp. 6.461.580.000,-
HPS : Rp. 6.461.580.000,- (termasuk PPn 11%).
Jenis Kontrak : Kontrak Gabungan (Lumpsum dan Harga Satuan)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Keerom_2025 1
V. PENGANGGARAN
Dalam pelaksanaannya, perikatan kontrak antara Pihak Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi untuk paket ini akan dilaksanakan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Keerom Tahun
Anggaran 2025 Nomor: DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.03.0000/001/2025 tanggal 6 Februari 2025 dengan pagu
anggaran sebesar Rp. 6.461.580.000,- (Enam Miliar Empat Ratus Enam Puluh Satu Juta Lima Ratus Delapan
Puluh Ribu Rupiah). Nilai HPS Rp. 6.461.580.000,- (Enam Miliar Empat Ratus Enam Puluh Satu Juta Lima Ratus
Delapan Puluh Ribu Rupiah).
VI. RUANG LINGKUP PROYEK
Lokasi Kegiatan pada Ruas Jalan Yuwanain (Arso II) - Bate - Yaturaharja (Arso X) di Distrik Arso Kabupaten
Keerom.
Rekonstruksi Jalan Ruas Yuwanain (Arso II) - Bate - Yaturaharja (Arso X) (OTSUS BLOCKGRAND) dengan
target penanganan DPA = 1,37 Km dan target Penanganan T.A 2025 = 1,385 Km yang meliputi:
1. Menyediakan tenaga kerja ahli, bahan/ material serta peralatan berikut alat bantu lainnya;
2. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan/ material, alat-alat
kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanan proyek/kegiatan berlangsung sampai
dengan seluruh pekerjaan selesai sesuai dengan spesifikasi teknis (tepat mutu);
3. Rincian pekerjaan pembangunan jalan tersebut, dengan rincian sebagai berikut :
a. Mobilisasi
b. Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
c. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
d. Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air
e. Timbunan pilihan dari sumber galian
f. Penyiapan badan jalan
g. Lapis fondasi agregat kelas A
h. Lapis resap pengikat - aspal cair/ emulsi
i. Lataston Lapis Aus (HRS-WC)
j. Bahan anti pengelupasan
k. Beton Mutu Rendah fc’10 MPa
l. Marka Jalan Termoplastik
VII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 4 bulan atau 120 (seratus dua puluh) hari kalender.
VIII. INDIKATOR PENCAPAIAN PROYEK
Terlaksananya Rekonstruksi Jalan Ruas Yuwanain (Arso II) - Bate - Yaturaharja (Arso X) (OTSUS
BLOCKGRAND) yang sesuai dengan spesifikasi teknis.
IX. PERSONEL MANAJERIAL
Komposisi personel manajerial dalam proyek ini terdiri dari :
Jabatan dalam Pengalaman kerja
Tingkat Pendidikan/ Sertifikat Kompetensi Jumlah
No pekerjaan yang akan professional di
Ijazah Kerja (orang)
dilaksanakan bidangnya (tahun)
1. S1 Teknik Sipil Pelaksana Lapangan 2 SKK Pelaksana Lapangan 1
Pekerjaan Jalan Pekerjaan Jalan (Jenjang 8)
2. Minimal D3 Ahli K3 Konstruksi 2 Ahli Muda K3 Konstruksi 1
Masing-masing personel melampirkan referensi pengalaman pekerjaan yang sejenis atau Curriculum Vitae.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Keerom_2025 2
X. PERALATAN UTAMA
Alat – alat yang dikompetisikan adalah sebagai berikut :
No Jenis Kapasitas Jumlah (unit) Kepemilikan/ Status
1. Asphalt Mixing Plant 30 ton 1 Milik/ sewa/ sewa beli
2. Motor Grader > 100 HP 1 Milik/ sewa/ sewa beli
3. Vibratory Roller 5 – 8 Ton 1 Milik/ sewa/ sewa beli
4. Tandem Roller 6 – 8 Ton 1 Milik/ sewa/ sewa beli
5. Asphalt Finisher 10 Ton 1 Milik/ sewa/ sewa beli
6. Pneumatic Tired Roller 8 – 10 Ton 1 Milik/ sewa/ sewa beli
Alat – alat yang tidak dikompetisikan adalah sebagai berikut :
No Jenis Kapasitas Jumlah (unit) Kepemilikan/ Status
1. Dump Truck 10 Ton 10 Milik/ sewa/ sewa beli
2. Generator Set 135 KVA 1 Milik/ sewa/ sewa beli
3. Water Tanker 3000 – 4500 Liter 1 Milik/ sewa/ sewa beli
4. Asphalt Distributor 5000 Liter 1 Milik/ sewa/ sewa beli
5. Air Compressor 4000 – 6500 L/M 1 Milik/ sewa/ sewa beli
6. Excavator 80 – 140 HP 2 Milik/ sewa/ sewa beli
7. Chain Saw 1 Milik/ sewa/ sewa beli
*) Peralatan teknis lapangan tidak dikompetisikan pada saat proses pemilihan tetapi wajib disediakan saat
Persiapan Pelaksanaan Kontrak/ PCM (Pre-Construction Meeting), hal ini selaras/ mengacu kepada SE
Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2020.
XI. PENUTUP
Dokumen ini disusun berdasarkan peraturan-peraturan dan ketentuan yang berlaku pada standar dan
pedoman pengadaan barang dan jasa untuk peningkatan jalan dan jembatan, sehingga dapat dijadikan
sebagai acuan dalam pelaksanaan pekerjaan. Namun demikian, demi sempurnanya hasil kegiatan ini, maka
dimungkinkan adanya perubahan-perubahan berdasarkan masukan dan hasil pembahasan saat proses
pelaksanannya. Semua perubahan yang bertujuan untuk mendapatkan hasil yang terbaik akan dicatat sesuai
kesepakatan pihak-pihak yang terkait. Hal-hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut akan dimuat dalam
dokumen kontrak pekerjaan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Keerom_2025 3