| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0749138921101000 | Rp 497,080,808 | Berdasarkan Klarifikasi dan Evaluasi Kewajaran harga nilai penawaran peserta dinyatakan tidak wajar | |
| 0614948222009000 | Rp 510,600,000 | Berdasarkan Klarifikasi dan Evaluasi Kewajaran harga nilai penawaran peserta dinyatakan tidak wajar | |
| 0032152357009000 | Rp 539,968,952 | Hasil Evaluasi Kewajaran Harga, Harga Penawaran dinyatakan Tidak Wajar. | |
| 0964251615419000 | Rp 647,647,647 | - | |
| 0316375880086000 | Rp 669,561,852 | - | |
| 0312543804043000 | - | - | |
| 0025937632027000 | Rp 575,967,184 | Tidak menyampaikan Berita Acara FHO pada pengalaman pekerjaan 4 tahun terakhir sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB V LDK klausul 29.12.11 | |
| 0837224088401000 | Rp 575,967,184 | Tidak menyampaikan bukti sertifikat dan pembayaran BPJS/asuransi bulan terakhir sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB V LDK klausul 29.12.15 Bukti pembayaran BPJS yang disampaikan adalah bulan april-agustus 2022 | |
| 0906808555003000 | Rp 560,874,914 | 1. Tidak menyampaikan bukti program Asuransi/Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan pembayaran bulan terakhir sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB V LDK klausul 29.12.15 2. Tidak melampirkan tangkapan layar KSWP Valid dan kewajiban pelaporan perpajakan 3. Tidak menyampaikan Berita Acara PHO dan FHO pada pengalaman pekerjaan 4 tahun terakhir sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB V LDK klausul 29.12.11 | |
| 0756168167003000 | Rp 575,967,184 | 1. Tidak menyampaikan Berita Acara FHO pada pengalaman pekerjaan 4 tahun terakhir sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB V LDK klausul 29.12.11 adapun FHO disampaikan adalah pengalaman tahun 2018 (lebih dari 4 tahun terkahir) 2. Tidak menyampaikan bukti pembayaran BPJS/asuransi bulan terakhir sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB V LDK klausul 29.12.15 | |
| 0013977178021000 | Rp 607,699,324 | Tidak menyampaikan Berita Acara FHO pada pengalaman pekerjaan 4 tahun terakhir sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB V LDK klausul 29.12.11 | |
PT Adikarya Konstruksi Perkasa | 0946917920003000 | Rp 539,778,127 | Tidak menyampaikan bukti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bulan terakhir sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB V LDK klausul 29.12.15 |
| 0828817148435000 | Rp 575,967,184 | Tidak menyampaikan bukti pembayaran BPJSi bulan terakhir sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB V LDK klausul 29.12.15 | |
| 0535901573954000 | - | - | |
PT Sudewa Putra Arthomoro | 06*2**9****34**0 | Rp 575,967,184 | Bukti Kepemilikan Peralatan, setelah dilakukan klarifikasi/pengecekan dinyatakan Tidak Valid |
| 0754018174006000 | Rp 609,134,589 | Tidak menyampaikan Berita Acara FHO pada pengalaman pekerjaan 4 tahun terakhir sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB V LDK klausul 29.12.11 | |
| 0026531780912000 | Rp 575,966,400 | Tidak menyampaikan bukti pembayaran bulan terakhir sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB V LDK klausul 29.12.15 | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | Rp 622,138,525 | 1. Tidak menyampaikan Berita Acara FHO pada pengalaman pekerjaan 4 tahun terakhir sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB V LDK klausul 29.12.11 2. Tidak menyampaikan bukti pembayaran BPJS/asuransi bulan terakhir sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB V LDK klausul 29.12.15 (yang dicantumkan bukti pembayaran Mei 2022) |
| 0315607226403000 | - | - | |
| 0027480375008000 | Rp 578,677,632 | 1. Mencantumkan SBU yang lama tetapi sudah tidak berlaku sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB V LDK klausul 29.12.3 2. Tidak menyampaikan Berita Acara PHO dan FHO pada pengalaman pekerjaan 4 tahun terakhir sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB V LDK klausul 29.12.11 3. Tidak melampirkan Kewajiban Pelaporan Pajak sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB V LDK klausul 29.12.8 | |
| 0013310867412000 | Rp 611,000,000 | Tidak menyampaikan bukti pembayaran BPJS/asuransi bulan terakhir sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB V LDK klausul 29.12.15 | |
| 0033410432429000 | Rp 550,768,620 | 1. Tidak menyampaikan Berita Acara FHO pada pengalaman pekerjaan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB V LDK klausul 29.12.11 | |
| 0912013349009000 | Rp 575,967,184 | 1. Tidak menyampaikan Berita Acara PHO dan FHO pada pengalaman pekerjaan 4 tahun terakhir sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB V LDK klausul 29.12.11 2. Tidak menyampaikan bukti sertifikat dan pembayaran BPJS ketenagakerjaan bulan terakhir sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB V LDK klausul 29.12.15 | |
| 0756225033001000 | Rp 575,967,184 | 1. Tidak menyampaikan bukti program Asuransi/Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan pembayaran bulan terakhir sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB V LDK klausul 29.12.15 2. Tidak menyampaikan Berita Acara PHO pada pengalaman pekerjaan 4 tahun terakhir sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB V LDK klausul 29.12.11 | |
| 0019379114005000 | Rp 718,293,980 | 1. Tidak menyampaikan Berita Acara FHO pada pengalaman pekerjaan 4 tahun terakhir sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB V LDK klausul 29.12.11 2. Tidak menyampaikan bukti pembayaran BPJS/asuransi bulan terakhir sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB V LDK klausul 29.12.15 | |
| 0961246840009000 | Rp 568,920,768 | 1. Tidak menyampaikan bukti program Asuransi/Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan pembayaran bulan terakhir sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB V LDK klausul 29.12.15 2. Tidak melampirkan tangkapan layar KSWP Valid dan kewajiban pelaporan perpajakan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB V LDK klausul 29.12.14 | |
| 0027551035543000 | Rp 611,111,000 | 1. Tidak menyampaikan Berita Acara FHO pada pengalaman pekerjaan 4 tahun terakhir sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB V LDK klausul 29.12.11 2. Tidak menyampaikan bukti pembayaran BPJS/asuransi bulan terakhir sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB V LDK klausul 29.12.15. (yang dicantumkan Februari 2020) | |
| 0626372288412000 | Rp 576,005,865 | Tidak menyampaikan bukti pembayaran BPJS/asuransi bulan terakhir sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB V LDK klausul 29.12.15 hanya ada bukti daftar dan penetapan kepesertaan. | |
| 0633184486422000 | Rp 575,967,184 | 1. Personil tidak menyampikan NPWP dan Pernyataan Kesedian sebagai Personil Pelaksana 2. Personil Petugas K3 tidak menyampaikan Pernyataan Kesediaan sebagaimana dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan BAB IV LDP klausul F.2 | |
PT Teguh Mumbang Jaya | 04*6**0****08**0 | Rp 575,967,184 | 1. Tidak menyampaikan sertifikat Badan Usaha sesuai dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB V LDK klausul 29.12. 3 dan klausul 29.12. 7 2. Tidak menyampaikan penyampaian SPT Pajak tahun terkahir sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB V LDK klausul 29.12.8 3. Tidak menyampaikan bukti program Asuransi/Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB V LDK klausul 29.12.15 |
| 0421471574732000 | - | - | |
Raharja Jaya Bersama | 07*3**7****32**0 | - | - |
| 0433017589003000 | - | - | |
| 0312497571075000 | - | - | |
CV Naufal Indo | 09*7**5****02**0 | - | - |
| 0727561086656000 | - | - | |
| 0016356149323000 | - | - | |
| 0818064461432000 | - | - | |
| 0940631294505000 | - | - | |
| 0031738529063000 | - | - | |
CV Patriot Abadi | 0029315405128000 | - | - |
| 0030606651112000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
PT Fitra Rezky Mandiri | 0666791066722000 | - | - |
| 0021046909543000 | - | - | |
CV Km52 | 0031928542322000 | - | - |
PT Pijar Cemerlang Konstruksi | 06*1**6****09**0 | - | - |
| 0021671243608000 | - | - | |
CV Biaas Solusi Design | 03*7**0****24**0 | - | - |
| 0021080056407000 | - | - | |
| 0016618654003000 | - | - | |
| 0811560457006000 | - | - | |
| 0312016256036000 | - | - | |
| 0958687311121000 | - | - | |
| 0411872815101000 | - | - | |
| 0865192462543000 | - | - | |
CV Trhexa Corps | 08*1**7****31**0 | - | - |
CV Diman Sentosa | 00*1**9****05**0 | - | - |
| 0948477591009000 | - | - | |
| 0627107469447000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
PT Hanania Arihta Persada | 04*0**7****17**0 | - | - |
| 0013951660003000 | - | - | |
| 0030967467008000 | - | - | |
| 0311674527411000 | - | - | |
| 0837342682101000 | - | - | |
| 0016698888009000 | - | - | |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0032597841941000 | - | - | |
| 0420969271009000 | - | - | |
| 0767914922443000 | - | - | |
PT Gara Samudra Perkasa | 06*9**2****03**0 | - | - |
| 0211194295045000 | - | - | |
| 0313065674409000 | - | - | |
| 0731019634009000 | - | - | |
| 0032663163323000 | - | - | |
| 0851430439429000 | - | - | |
CV Bintang Anugrah Raya | 00*2**7****11**0 | - | - |
| 0933262420085000 | - | - | |
| 0028675890008000 | - | - | |
| 0859058596911000 | - | - | |
CV Karya Wiraguna Sejahtera | 0720530401911000 | - | - |
| 0754485613323000 | - | - | |
| 0021556642411000 | - | - | |
| 0847965621002000 | - | - | |
| 0032769291009000 | - | - | |
| 0312707748421000 | - | - | |
| 0030967285008000 | - | - | |
| 0027486166009000 | - | - | |
| 0719091936435000 | - | - | |
| 0416050888455000 | - | - | |
| 0862725025403000 | - | - | |
| 0942133786736000 | - | - | |
PT Niplez Jusero Persada | 09*8**7****01**0 | - | - |
| 0663660348101000 | - | - | |
| 0714469889517000 | - | - | |
| 0027607381323000 | - | - | |
| 0020098042614000 | - | - | |
| 0539024687412000 | - | - | |
| 0317052652429000 | - | - | |
| 0210798070411000 | - | - | |
| 0013598735008000 | - | - | |
| 0753129303009000 | - | - | |
| 0413771783419000 | - | - | |
| 0838579381404000 | - | - | |
| 0822147369009000 | - | - | |
| 0851434639027000 | - | - | |
| 0013259114432000 | - | - | |
| 0700767767009000 | - | - | |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
| 0027555556451000 | - | - | |
| 0830400875419000 | - | - | |
| 0757470539451000 | - | - | |
Tiga Muda Bersaudara | 06*5**1****01**0 | - | - |
| 0951937051101000 | - | - | |
| 0413472648405000 | - | - | |
| 0725184956451000 | - | - | |
| 0725694020009000 | - | - | |
PT Mandiri Nusantara Konstruksi | 05*2**7****16**0 | - | - |
| 0027626803419000 | - | - | |
| 0638460808311000 | - | - | |
| 0030153167009000 | - | - | |
| 0313901340419000 | - | - | |
| 0538714239322000 | - | - | |
| 0026894527101000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
PEKERJAAN
PENATAAN RUANG & RENOVASI GEDUNG
DIREKTORAT PERENCANAAN KAWASAN
KONSERVASI KEMENTERIAN LINGKUNGAN
HIDUP DAN KEHUTANAN
TAHUN 2023
RENCANA KERJA DAN SYARAT‐SYARAT (RKS)
I. SYARAT – SYARAT UMUM
I. URAIAN PEKERJAAN
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor adalah Penataan Ruang &
Renovasi Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi Jl. Juanda No. 15 Kota Bogor,
dengan rincian secara garis besar sebagai berikut:
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
II. PEKERJAAN SIPIL ARSITEKTUR, INTERIOR.
1. Pekerjaan Struktur
2. Pekerjaan Dinding
3. Pekerjaan Atap
4. Pekerjaan Lantai
5. Pekerjaan Plafond
6. Pekerjaan Pintu dan Jendela
III. PEKERJAAN FURNITURE
IV. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
2. Sarana Pekerjaan :
Untuk kelancaran pekerjaan pelaksanaan di lapangan, Kontraktor menyediakan :
a. Tenaga Pelaksana di lapangan, tenaga kerja yang terampil dan cukup jumlahnya
dengan kapasitas yang memadai dengan pengalaman untuk melaksanakan
pekerjaan.
b. Bahan‐bahan yang akan digunakan untuk pekerjaan dengan jumlah yang cukup
dan kualitas sesuai dengan spesifikasi teknis.
c. Melaksanakan dengan tepat dan sesuai timeschedule.
3. Cara Pelaksanaan :
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, dan sesuai dengan syarat‐
syarat (RKS), gambar rencana, Berita Acara Penjelasan serta mengikuti petunjuk dan
keputusan pemberi pekerjaan.
II. JENIS DAN MUTU BAHAN
Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan produksi dalam negeri atau
sedikitnya memiliki TKDN 25% dan sesuai dengan standar konstruksi mengacu pada,
spesifikasi teknis, perencanaan, gambar kerja dan boq.
III. GAMBAR – GAMBAR
RKS ini dilampiri dengan Gambar Kerja (Shop Drawing) dan Spesifikasi teknis & BOQ.
IV. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1. Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan Rencana Kerja dan Syarat‐syarat
(RKS) termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita
Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
2. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat‐syarat (RKS), maka
yang mengikat/berlaku adalah RKS. Bila suatu gambar tidak sesuai dengan gambar
yang lain, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar (detail) yang
berlaku, begitu pula apabila dalam RKS tidak dicantumkan sedangkan gambar ada,
maka gambarlah yang mengikat.
3. Bila perbedaan‐perbedaan ini menimbulkan keraguan‐keraguan sehingga
dalam pelaksanaan menimbulkan kesalahan, Kontraktor wajib menanyakan kepada
Direks/ Tim Pengelola Teknis Kegiatan dan Kontraktor mengikuti keputusan dalam
rapat.
4. Gambar kerja dapat berubah apabila disetujui secara oleh PPK, konsultan
perencana dan konsultan pengawas.
II. SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAAN
I. JADWAL PELAKSANAAN
1. Sebelum mulai pekerjaan nyata di lapangan Kontraktor wajib membuat Rencana
Kerja Pelaksanaan dan bagian‐bagian pekerjaan berupa Bar‐chart dan curve
bahan/tenaga. Rencana kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan. Rencana
Kerja yang telah disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis
Kegiatan, akan disahkan oleh Pemberi Tugas.
2. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, satu salinan
Rencana Kerja harus ditempel pada dinding di bangsal Kontraktor di lapangan yang
selalu diikuti dengan grafik kemajuan (prestasi kerja).
3. Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan akan menilai
prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan Rencana Kerja tersebut.
II. KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
1. Di lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa Kontraktor atau
biasa disebut Pelaksana yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di
lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor, berpendidikan minimal STM
atau sederajat dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun.
2. Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung
jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya. Kontraktor wajib
memberitahu secara tertulis kepada Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola
Teknis Kegiatan, nama dan jabatan Pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
3. Bila kemudian hari menurut pendapat Direksi/Pengawas Lapangan/Tim
Pengelola Teknis Kegiatan, Pelaksana kurang mampu atau tidak cakap memimpin
pekerjaan, maka akan diberitahu kepada Kontraktor secara tertulis untuk
menggantinya dengan personil yang memenuhi syarat. Dalam waktu 7 (tujuh) hari
setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor harus sudah menunjuk
Pelaksana baru atau Kontraktor sendiri (penanggung jawab/Direktur Perusahaan)
yang akan memimpin pelaksanaan.
III. TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) KONTRAKTOR DAN PELAKSANA
1. Untuk menjaga kemungkinan diperlukannya jam kerja apabila terjadi
hal‐ hal mendesak, kontraktor dan pelaksana wajib memberitahukan secara
tertulis, alamat dan nomor telepon di lokasi kepada Direksi/ Tim Pengelola Teknis
Kegiatan.
2. Alamat Kontraktor dan pelaksana diharapkan tidak berubah‐ubah selama
pekerjaan. Bila terjadi perubahan alamat, Kontraktor dan pelaksana wajib
memberitahukan secara tertulis.
IV.PENJAGAAN KEAMANAN DI LAPANGAN PEKERJAAN
1. Kontraktor wajib menjaga keamanan lapangan terhadap barang‐barang milik
Proyek, Direksi/ Tim Pengelola Teknis Kegiatan dan milik pihak ketiga yang ada di
lapangan serta harus berkoordinasi dengan petugas keamanan Gedung.
2. Bila terjadi kehilangan bahan‐bahan bangunan yang telah disetujui
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, baik yang telah
dipasang maupun yang belum, menjadi tanggung jawab kontraktor dan tidak akan
diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah. Apabila terjadi kebakaran,
kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya baik yang berupa barang‐barang
maupun keselamatan jiwa. Untuk itu kontraktor diwajibkan menyediakan alat‐alat
pemadam kebakaran yang siap dipakai yang ditempatkan di tempat‐tempat yang
akan ditetapkan oleh Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan.
V. JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
Kontraktor diwajibkan menyediakan obat‐obatan menurut syarat‐syarat Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap pakai di lapangan,
untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan pekerja
lapangan.
1. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang bersih dan memenuhi syarat‐syarat
bagi semua petugas dan pekerja yang ada di bawah kekuasaan kontraktor.
2. Membuat tempat penginapan di dalam lapangan pekerjaan untuk para pekerja
tidak diperkenankan, kecuali untuk penjaga keamanan.
3. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan sesuai dengan
peraturan perundang undangan yang berlaku.
VI. ALAT‐ALAT PELAKSANAAN
Semua alat‐alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disiapkan oleh Kontraktor,
sebelum pekerjaan secara fisik dimulai dalam keadaan baik dan siap dipakai.
VII.SUMBER LISTRIK DAN PENERANGAN
Pemberi kerja akan menyediakan penerangan ruangan yang ada dan menunjuk
titik sumber listrik yang bisa digunakan oleh kontraktor selama melakukan
pekerjaan yang disesuaikan dengan penggunaan daya alat‐alat pelaksanaan.
VIII. SITUASI DAN UKURAN
1. Ukuran-ukuran dalam gambar ataupun dalam RKS merupakan garis besar
pelaksanaan.
2. Kontraktor wajib meneliti kondisi ruangan terutama ukuran lapangan, keadaan
bangunan, sifat dan luas pekerjaan, dan hal – hal yang dapat mempengaruhi harga
penawaran dan hasil pekerjaan. Kelalaian atau kekurang telitian kontraktor dalam
hal ini tidak dijadikan alasan untuk menggagalkan tuntutan.
IX.SYARAT – SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN
1. Semua bahan yang didatangkan harus memenuhi syarat – syarat yang ditentukan
2. Semua bahan yang akan dipergunakan harus diperiksakan dahulu kepada
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan untuk mendapatkan
persetujuan.
3. Bahan yang telah didatangkan oleh Kontraktor di lapangan pekerjaan, tetapi ditolak
pemakaiannya oleh Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan,
harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambat ‐ lambatnya dalam
waktu 2 x 24 jam terhitung dari jam penolakan.
4. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan kontraktor tetapi ternyata
ditolak,Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, harus segera
dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya kontraktor dalam waktu yang
ditetapkan oleh Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan.
X. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
1. Direksi/Tim Pengelola Teknis Kegiatan akan menerima laporan bertahap dari
pelaksana pekerjaan yang menerangkan bahwa pekerjaan sesuai dengan time
schedule yang disetujui sebelumnya .
2. Kemudian jika Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan telah
menyetujui bagian pekerjaan tersebut, Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya.
3. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari jam
diterimanya permohonan pemeriksaan , tidak terhitung hari libur/hari raya), tidak
dipenuhi oleh Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan,
Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang sebenarnya
diperiksakan dianggap telah disetujui Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola
Teknis Kegiatan. Hal ini dikecualikan bila Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola
Teknis Kegiatan meminta perpanjangan waktu.
4. Bila Kontraktor melanggar point 1 bagian ini, Direksi/Pengawas Lapangan/Tim
Pengelola Teknis Kegiatan berhak memerintahkan membongkar bagian pekerjaan
sebagian atau seluruhnya untuk memperbaiki, biaya pembongkaran dan
pemasangan menjadi tanggungan Kontraktor.
XI.KENAIKAN HARGA/FORCE MAJEURE
1. Kenaikan harga yang bersifat biasa tidak dapat mengajukan klaim.
2. Kenaikan harga yang diakibatkan kebijaksanaan moneter oleh Pemerintah
dan bersifat nasional dapat mengajukan klaim sesuai petunjuk yang dikeluarkan
oleh Pemerintah RI.
3. Semua kerugian akibat Force Majeure yang dikarenakan gempa bumi, angin puyuh,
badai topan, kerusuhan, peperangan dan semua kejadian karena faktor alam serta
kejadian tersebut dibenarkan oleh Pemerintah bukan menjadi tanggungan
Kontraktor.
XII. PEKERJAAN TAMBAH/KURANG
1. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/kurang diberitahukan dengan tertulis dalam
buku harian oleh Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan serta
persetujuan Pemberi Tugas.
2. Pekerjaan tambah / kurang hanya berlaku bila memang nyata‐nyata ada perintah
tertulis dari Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan atas
persetujuan Pemberi Tugas.
3. Biaya pekerjaan tambah / kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga
satuan pekerjaan, yang dimaksudkan oleh Kontraktor yang pembayarannya
diperhitungkan bersama‐sama angsuran terakhir.
4. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga
satuan yang dimasukkan dalam penawaran, harga satuannya akan ditentukan lebih
lanjut oleh Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan
bersama‐sama Kontraktor dengan persetujuan Pemberi Tugas.
5. Adanya Pekerjaan Tambah tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab
kelambatan penyerahan pekerjaan, tetapi Direksi/Pengawas Lapangan/Tim
Pengelola Teknis Kegiatan dapat mempertimbangkan perpanjangan waktu karena
adanya pekerjaan tambah tersebut.
III.RENCANA PELAKSANAAN PEKERJAAN
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
Pihak kontraktor harus menyiapkan pekerja kasar dan alat bongkar yang cukup
untuk melakukan pembongkaran dan pembersihan lokasi/lapangan yang akan
direnovasi karna masih terdapat partisi dan lantai existing. Lalu selanjutnya pihak
kontraktor harus membuang puing/bekas bongkaran ke luar lokasi pekerjaan
dengan menggunakan kendaraan.
II. PEKERJAAN SIPIL ARCHITECTURE, INTERIOR & FURNITURE
1. Pekerjaan Struktur
Dalam pekerjaan Struktur baik pondasi, kolom, balok & sloof pihak kontraktor harus
menyiapkan tenaga kerja yang spesialis dan peralatan yang cukup dan baik agar
hasilnya rapih dan kuat, dan bahan yang digunakan sesuai dengan yang tercantum
dalam spesifikasi teknis, boq, gambar kerja dan yang telah di setujui oleh pihak
pemberi tugas (owner).
2. Pekerjaan Dinding
Dalam pekerjaan pemasangan bata ringan partisi pihak kontraktor harus
menyiapkan tenaga kerja yang spesialis dan peralatan yang cukup dan baik agar
hasilnya rapih dan kuat, dan bahan yang digunakan sesuai dengan yang tercantum
dalam spesifikasi teknis, boq, gambar kerja dan yang telah di setujui oleh pihak
pemberi tugas (owner).
3. Pekerjaan Atap
Dalam pekerjaan pemasangan Atap pihak kontraktor harus menyiapkan tenaga
kerja yang spesialis dan peralatan yang cukup dan juga pekerja harus dilengkapi
dengan Alat Pengamanan Diri (APD) dan bahan yang digunakan sesuai dengan
yang tercantum dalam spesifikasi teknis, boq, gambar kerja dan yang telah disetujui
oleh pihak pemberi tugas (owner).
4. Pekerjaan Lantai
Dalam pekerjaan pemasangan lantai pihak kontraktor harus menyiapkan tenaga
kerja dan peralatan yang cukup dan baik agar hasilnya rapi dan kuat, dan bahan
yang digunakan sesuai dengan yang tercantum dalam spesifikasi teknis, boq,
gambar kerja dan yang telah di setujui oleh pihak pemberi tugas (owner).
5. Pekerjaan Plafond
Dalam Plafond pihak kontraktor harus menyiapkan tenaga kerja dan peralatan yang
cukup dan baik agar hasilnya rapi dan kuat rangka serta menggunakan Hollow
galvanis tebal minimal 0.3 mm menggunakan papan gypsum tebal 9 mm,
pengecatan dengan menggunakan roll cat atau kuas cat, dan warnanya harus
mengikuti warna sesuai spesifikasi teknis, boq, gambar kerja dan yang telah di
setujui oleh pihak pemberi tugas (owner).
6. Pekerjaan Pintu dan Jendela
Untuk pekerjaan pintu dan jendela bahan yang akan digunakan yaitu untuk kusen
menggunakan bahan aluminium dengan ketebalan sesuai dengan spek yang
tertuang dalam BQ, dan untuk panel pintu sebagian menggunakan aluminum
dengan panel kaca dan dan sebagian pintu menggunakan bahan rangka kayu solid
laminasi hpl , lalu untuk aksesoris bahan harus sesuai dengan spek, untuk
pembuatan/produksi nya dilakukan di workshop kontraktor dan Sebagian kusen
menggunakan kusen existing dengan terlebih dahulu dilakukan pengecatan dan
perbaikan (Refinish)sesuai spesifikasi teknis, boq, gambar kerja.
III. PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
Pihak kontraktor harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak pengelola
gedung Sebelum melakukan pembongkaran/pemutusan instalasi listrik, pihak
kontraktor harus melakukan pengecekan terlebih dahulu instalasi baik itu kabel
listrik , kabel data dan pipa AC, agar supaya tidak terjadi konsleting saat
pemasangan instalasi baru, dan pihak kontraktor harus menyiapkan peralatan listrik
yang lengkap dan memenuhi syarat standar peralatan gedung bertingkat dalam
melaksanakan pekerjaan .
IV. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan dalam pengerjaan dihitung mulai sejak kontrak pekerjaan ditandatangani
oleh pemberi tugas dan penerima tugas atau sesuai waktu yang disepakati kedua belah
pihak
Waktu pelaksanaan pekerjaan Penataan ruang & renovasi Gedung Direktorat Perencanaan
Kawasan konservasi Selama90(sembilanpuluh)hari kalender.
V. Rencana keselamatan kontruksi (RKK)
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi bahaya
A Pekerjaan persiapan - Kecelakaan dan gangguan
kesehatan tenaga kerja akibat
tempat kerja kurang
memenuhi syarat
- Kecelakaan dan gangguan
kesehatan tenaga kerja akibat
tempat kerja akibat
penyimpanan peralatan bahan
dan alat
B Gedung Arsip Direktorat RKK. Pajajaran
1 Pekerjaan Bongkaran - ganguan Kesehatan nafas
akibat debu bongkaran puing
- kecelakann akibat tertimpa
puing bongkaran
- >luka berat/luka ringan
2 Pekerjaan pondasi & struktur
a. Pekerjaan galian & urugan - Terjatuh / terpeleset saat
pelaksanaan
- Tangan / kaki terluka kena alat
keruk
- Tertimbun longsoran
- Tertimbun tanah
- Terluka karena alat pengurug
- Tertimpa benda dari atas
- Tergelincir dan tersandung
- >luka berat/luka ringan
b. Pekerjaan pondasi setapak - Gangguan paru-paru akibat
debu dari material semen
- Tertimpa pengaduk beton
ketika alat tersebut sedang
diangkat
- Terjadi gangguan pada mata
dan pendengaran akibat
getaran vibrator dan debu
pada saat mencampur semen,
agregat dan air
- >luka berat/luka ringan
c. Pekerjaan kolom beton, - Gangguan paru-paru akibat
sloof beton, ring balok debu dari material semen
- Tertimpa pemasangan
bekisting
- yang mengakibatkan terluka
- Tertimpa pengaduk beton
ketika
- alat tersebut sedang diangkat
- Terjadi gangguan pada mata
dan
- pendengaran akibat getaran
- vibrator dan debu pada saat
- mencampur semen, agregat
dan air
- >luka berat/luka ringan
-
3 Pekerjaan arsitektur
a. Pekerjaan dinding - Gangguan paru-paru akibat
debu dari material semen
- Tertimpa pemasangan bata
- yang mengakibatkan terluka
- Tertimpa alat kerja
- Terjadi gangguan pada mata
akibat debu pada saat
- mencampur semen, agregat
dan air
- > luka berat/luka ringan
-
b. Pekerjaan lantai - Gangguan paru-paru akibat
debu dari material semen
- Tertimpa pecahan keramik
pada saat pengangkatan &
pemasangan
- Tertimpa/terkena alat kerja
manual maupun mesin potong
keramik
- Terjadi gangguan pada mata
akibat debu pada saat
- mencampur semen, agregat
dan air
- > luka berat/luka ringan
-
c. Pekerjaan Plafon - Gangguan paru-paru akibat
debu dari material kompon
- Tertimpa rangka plafon &
gypsum pada saat
pengangkatan & pemasangan
- terjatuh/terpeleset dari steger
pada saat pasang pemasangan
- Terjadi gangguan pada mata
akibat debu pada saat
pemasangan
- > luka berat/luka ringan
d. Pekerjaan rangka baja - Kecelakaan akibat alat potong
ringan - Tertimpa rangka baja ringan
pada saat pengangkatan &
pemasangan
- terjatuh/terpeleset dari steger
& atap pada saat pasang
pemasangan
- Kejatuhan benda /lepasnya
struktur rangka
- > luka berat/luka ringan
e. Pekerjaan pemasangan - Kejatuhan benda /lepasnya
atap spandek pasir struktur /tertimpa pada proses
erection
- Kecelakaan akibat runtuhnya
perancah
- >luka berat/ringan
f. Pekerjaan Kusen pintu - kecelakaan akibat alat potong
- kecelakaan akibat tertimpa
kusen pada saat pemasangan
- >luka ringan/berat
g. Pekerjaan penegecatan - Gangguan paru-paru & mata
akibat terkena cat
- > luka ringan
a. Pekerjaan plumbing - Kecelakaan terjatuh pada saat
pasang pipa talang
- >luka berat/ringan
b. Pekerjaan Kelistrikan - Kecelakaan pada saat pasang
instalasi listrik
- Kecelakaan tersengat aliran
listrik
- Terjatuh/terpeleset dari
tangga/steger
- >luka berat/ringan
C Gedung Direktorat RKK Juanda
a. Pekerjaan Plafon - Gangguan paru-paru akibat
debu dari material kompon
- Tertimpa rangka plafon &
gypsum pada saat
pengangkatan & pemasangan
- terjatuh/terpeleset dari steger
pada saat pasang pemasangan
- Terjadi gangguan pada mata
akibat debu pada saat
pemasangan
- > luka berat/luka ringan
b. Pekerjaan Kusen pintu - kecelakaan akibat alat potong
- kecelakaan akibat tertimpa
kusen pada saat pemasangan
- >luka ringan/berat
c. Pekerjaan penegecatan - Gangguan paru-paru & mata
akibat terkena cat
- >luka ringan
d. Pekerjaan Kelistrikan - Kecelakaan pada saat pasang
instalasi listrik
- Kecelakaan tersengat aliran
listrik
- Terjatuh/terpeleset dari
tangga/steger
>luka berat/ringan
VI. Peralatan Kerja Utama
No Jenis peralatan Kapasitas jumlah
1 Molen/ concrete mixer 50 kg/500 L/0.3m3 1 bh
m3
2 Mesin bor demolition/bobok 24 mm 740 w 1 bh
3 Mesin bor 350 w 3 bh
4 Mesin Gerinda 350 w 2 bh
5 Alat potong ceramic 1300 w 1 bh
6 Scafolding/steger 183x122 cm 3 set
VII. Personil Managerial
No. Jabatan dalam Pengalaman Kualifikasi
Pekerjaan
1 Pelaksana 2 tahun SMU/SMK/sederajat
(SKT mandor tukang
batu/beton TL 005)
2 Petugas keselamatan - SMU/SMK/Sederajat
kontruksi (Sertifikat K3 konstruksi)