| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0728022948811000 | Rp 488,988,735 | - | |
| 0909071417811000 | Rp 489,454,889 | - | |
| 0940467350811000 | Rp 493,419,453 | - | |
| 0967345331811000 | Rp 498,235,333 | - | |
| 0752965228831000 | - | - | |
| 0961222163805000 | Rp 412,720,000 | Tidak bisa membuktikan kepemilikan peralatan yang berupa milik sendiri/Sewa yaitu STNK dan BPKB,. | |
| 0032694754816000 | - | - | |
| 0763420916831000 | Rp 412,720,000 | Tidak menghadiri Undangan Klarifikasi Administrasi,Kualifikasi,Teknis dan Harga | |
| 0941655839809000 | Rp 485,159,646 | Sertifikat Petugas K3 Kontruksi habis masa berlakunya pada tanggal 2 April 2023 | |
| 0813260742951000 | Rp 412,905,818 | Tidak menghadiri Undangan Klarifikasi Administrasi,Kualifikasi,Teknis dan Harga | |
| 0752659664811000 | Rp 476,173,501 | Tidak Bisa Membuktikan Legalitas Pengalaman Kerja Personil Petugas Pelaksana Kontruksi Berdasarkan Sertifikat Kompetensinya | |
| 0719471294806000 | - | - | |
| 0030517684801000 | - | - | |
| 0018644971811000 | - | - | |
| 0027551035543000 | - | - | |
| 0959371477811000 | - | - | |
| 0851605881101000 | - | - | |
| 0029744034801000 | - | - | |
CV, Venny Pratama | 0026208793811000 | - | - |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0944055284816000 | - | - | |
Hasim Putra Waara | 05*0**0****16**0 | - | - |
| 0810307371816000 | - | - | |
| 0026791004815000 | - | - | |
| 0738381243816000 | - | - | |
| 0657856878085000 | - | - | |
| 0749371878811000 | - | - | |
| 0606002970811000 | - | - | |
| 0955032511811000 | - | - | |
| 0762333094811000 | - | - | |
| 0942751280811000 | - | - | |
Tigasa | 04*9**0****52**0 | - | - |
CV Suramadu Group Indonesia | 0750319923811000 | - | - |
| 0023855125805000 | - | - | |
| 0830400875419000 | - | - | |
| 0031440035009000 | - | - | |
| 0536102494831000 | - | - | |
| 0861233716805000 | - | - | |
| 0026210153811000 | - | - | |
| 0423432251529000 | - | - | |
| 0438130494808000 | - | - | |
| 0964251615419000 | - | - | |
| 0015627490805000 | - | - | |
| 0836201400735000 | - | - | |
| 0838065290401000 | - | - | |
| 0760338483811000 | - | - |
KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
BALAI TAMAN NASIONAL RAWA AOPA WATUMOHAI
Desa Tatangge, Kec. Tinanggea, Kab. Konawe Selatan - Sulawesi Tenggara Telp/Fax.:(0401)3128138
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PERENCANAAN KONSTRUKSI REHAB
KANTOR BALAI
LOKASI
KABUPATEN KONAWE SELATAN
PERENCANAAN KONSTRUKSI REHAB KANTOR BALAI 2023
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .......................................................................................................................................i
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT ..................................................................................... 1
I. SYARAT-SYARAT UMUM ........................................................................................................ 1
A. KETENTUAN UMUM ............................................................................................................... 1
B. KETENTUAN KHUSUS ............................................................................................................ 20
II. SYARAT-SYARAT TEKNIS ...................................................................................................... 25
PASAL I PEKERJAAN PENDAHULUAN/PERSIAPAN ................................................................ 26
PASAL II PEKERJAAN PLAFOND ............................................................................................. 31
PASAL III PEKERJAAN RANGKA ATAP DAN ATAP................................................................. 32
PASAL IV PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK ................................................................................ 34
PASAL V PEKERJAAN PENGECETAN ..................................................................................... 36
PASAL VI PEKERJAAN FINISHING ........................................................................................... 38
i
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PERENCANAAN KONSTRUKSI REHAB KANTOR BALAI 2023
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
( RKS )
I. SYARAT-SYARAT UMUM
A. KETENTUAN UMUM
1. Rencana Kerja Dan Pelaksanaan Pekerjaan
1. Selambat-lambatnya 14 (empat belas)hari kelender setelah dikeluarkannya
surat penunjukan/pelulusan sebagai pemenang pelelangan,pelaksanaan
pekerjaan wajib menyerahkan pengembangan/penyempurnaan rencana
kerja, methode yang diusulkan dan tata cara pelaksanaan serta organisasi
proyek kepada konsultan pengawas untuk mendapatkan persetujuan pemberi
tugas.
2. Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan menurut rencana kerja yang telah
disetujui tersebut dan harus menyerahkan detail program kerja kepada
Konsultan pengawas yang menunjukan bilamana pekerjaan dilaksanakan,
kapan material/peralatan import akan sampai ditempat, yang secara
keseluruhan harus di buatkan Time Schedulle dan Procurenment Schedulle
dalam bentuk balok (Bart Cart) dilengkapi dengan Curva “ S “ dan jaringan
kerja (Net WorkPlanning).
3. Apabila terjadi keterlambatan waktu pelaksanaan pekerjaan atau
keterlambatan waktu mendatangkan material/ peralatan maka pelaksanaan
pekerjaan harus membuat detail program kerja baru sesuai permintaan
pengawas lapangan, tanpa merubah jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
4. Pelaksana pekerjaan wajib meminta persetujuan tertulis terlebih dahuludari
pemberi tugas apabila ada penyimpangan-penyimpangan dari rencana kerja
yang telah di setujui.
1. Pelaksana pekerjaan wajib mendengarkan dan mentaati semua teguran
konsultan pengawas/supervisi yang menyangkut pelaksanaan pekerjaan baik
secara lisan maupun secara tulisan.
2. Penyerahan Pekerjaan
1. Penyerahan pekerjaan, baik penyerahan pertama pekerjaan maupun
penyerahan kedua pekerjaan, oleh pelaksana pekerjaan harus dinyatakan
secara tertulis dengan menyebutkan tanggal penyerahan. Sebelum dilakukan
penyerahan pekerjaan, konsultan pengawas akan melakukan pemeriksaan
serta evaluasi bersama – sama pelaksanaan pekerjaan. hasil pemeriksaan
tersebut dituangkan dalam berita acara pemeriksaan pekerjaan.
1
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PERENCANAAN KONSTRUKSI REHAB KANTOR BALAI 2023
2. Apabila dalam pemeriksaan tersebut ternyata terdapat kekurangan–
kekurangan dan telah memenuhi syarat–syarat yang telah ditentukan, maka
pemberi tugas akan menerima penyerahan pekerjaan yang dinyatakan dalam
berita acara serah terima pekerjaan.
3. Apabila dalam pemeriksaan tersebut tidak terdapat kekurangan– kekurangan
dan telah memenuhi syarat–syarat yang telah ditentukan, maka pemberi tugas
akan menerima penyerahan pekerjaan yang dinyatakan dalam berita acara
serah terima pekerjaan. Khusus untuk serah terima pertama pekerjaan, berita
acaranya harus disertai gambar sesuai pelaksanaan (As Built Drawing ).
4. Surat Perintah Mulai Kerja (Spmk)
1. Pemberi tugas harus sudah menerbitkan SPMK selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari sejak (SPMK) penandatanganan kontrak, setelah
2. Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan kontrak
yang akan dinyatakan kontraktor pelaksana dalam pernyataan dimulainya
pekerjaan.
5. Persiapan Pelaksanaan Kontrak
1. Sebelum pelaksanaan kontrak pemberi tugas bersama-sama dengan
kontraktor pelaksana, unsur perencanaan, dan unsur konsultan pengawasan,
menyusun rencana pelaksanaan kontrak.
2. Pemberi tugas harus menyenyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan
kontrak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterbitkannya SPMK.
3. Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat adalah:
a. Organisasi kerja;
b. Tata cara pengaturan pekerjaan;
c. Jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d. Jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil;
e. Penyusunan rencana pemeriksaan lapangan;
f. Sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat mengenai
rencana kerja;
g. Penyusunan program mutu.
6. Program Mutu
1. Program mutu harus disusun oleh Kontraktor Pelaksana dan disepakati oleh
Pemberi Tugas dan dapat direvisi sesuai kebutuhan.
2. Program mutu minimal berisi:
a. Informasi pengadaan;
b. Organisasi proyek Pemberi Tugas dan Kontraktor Pelaksana;
2
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PERENCANAAN KONSTRUKSI REHAB KANTOR BALAI 2023
c. Jadual pelaksanaan pekerjaan;
d. Prosedur pelaksanaan pekerjaan;
e. Prosedur instruksi kerja;
f. Pelaksana kerja.
7. Pekerjaan Tambah Dan Kurang
1. Pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang dihitung dengan harga satuan
Upah dan Bahan berdasarkan dokumen penawaran yang telah disepakati.
2. Apabila jenis harga satuannya tidak terdapat dalam lampiran dokumen, maka
harga satuan yang digunakan adalah harga satuan hasil kesepakatan
bersama antara pemberi tugas dan pelaksana pekerjaan.
3. Semua jenis pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang baru boleh
dilaksanakan setelah ada persetujuan tertulis dari pemberi tugas.
4. Atas dasar persetujuan tertulis dan pemberi tugas pelaksana pekerjaan dapat
mengajukan rencana biaya. Rencana biaya dimaksud di teliti oleh pengawas
lapangan bersama-sama dengan pelaksana pekerjaan untuk kemudian
diajukan kepada pemberi tugas guna mendapatkan persetujuan.
5. Pelaksanaan pembayaran biaya pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang
akan di atur dalam perjanjian pelaksanaan pekerjaan.
8. Bahan / Material, Alat-Alat Dan Sarana Kerja
1. Yang di maksud dengan bahan/material, alat-alat dan sarana kerja adalah
semua peralatan yang di gunakan untuk melaksanakan pekerjaan demi
tercapainya kesempurnaan pekerjaan termasuk di dalamnya kendaraan yang
digunakan untuk mengangkut bahan/material dari atau keluar tapak proyek.
Agar pelaksanaan pekerjaan dapat berhasil dengan baik, pelaksana
pekerjaan harus menyediakan bahan/material, alat-alat dan sarana kerja
secara cukup, meskipun tidak terlihat dalam gambar dan spesifikasi.
2. Semua bahan/material, alat-alat dan sarana kerja yang telah masuk
kelapangan/tapak proyek tidak boleh dikeluarkan tanpa izin konsultan
pengawas/pemberi tugas.
3. Pemberi tugas/konsultan pengawas tidak bertanggung jawab terhadap
kehilangan atau kerusakan bahan/material, alat-alat dan sarana kerja yang
berada di tapak proyek.
4. Semua bahan/material, alat-alat dan sarana kerja yang terpasang harus sesuai
dengan persyaratan yang ditentukan di dalam spesifikasi dan gambar-gambar,
harus dalam keadaan baru, tidak cacat dan dari mutu terbaik, serta harus
menunjukan merk, etiket dari pabrik yang produksinya.
3
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PERENCANAAN KONSTRUKSI REHAB KANTOR BALAI 2023
5. Detail-detail yang tidak di gambar atau di spesifikasikan, tetapi di anggap
penting untuk penyempurnaan pekerjaan, harus dilaksanakan sebagaimana
umumnya dan harus sudah termasuk dalam pekerjaan ini.
6. Jika alat-alat kerja rusak, sebelum dibawa keluar untuk perbaikan, pelaksanaan
pekerjaan harus mencarikan gantinya terlebih dahulu.
7. Sarana kerja yang berupa keet pelaksanaan pekerjaan dan kelengkapan
disediakan oleh pelaksana pekerjaan. Penempatan Keet pelaksanaan akan
dikoordinasikan oleh konsultan pengawas.
9. Pengamanan
1. Pengamanan atau halaman kerja, pekerjaan yang telah dilaksanakan dan
bahan-bahan, selama pekerjaan berlangsung menjadi tanggung jawab
pelaksana pekerjaan.
2. Pelaksana pekerjaan wajib melindungi barang-barang milik pemberi tugas di
dalam dan di sekitar tapak proyek dari kehilangan, kerusakan, dan kebakaran.
3. Tempat penyimpanan bahan-bahan maupun alat-alat kerja milik pelaksana
pekerjaan akan di tetapkan kemudian dalam waktu pelaksanaan.
4. Untuk masalah keamanan ini pelaksana pekerjaan diharuskan tunduk kepada
segala ketentuan yang berkaitan dengan masalah keamanan dan bekerja
sama dengan aparat keamanan.
10. Proses Regulasi Kegiatan K3
No. No. Peraturan Perundang-
1. 00 Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Dokumen undangan
2. 010 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
3. 020 Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
4. 030 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan.
5. 040 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2000 tentang Usaha dan Peran
6. 050 MPearasytaurraanka Pte Jmaseari nKtoanhs tNruokmsi.o r 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
7. 060 JPaesraa tKuorannst Pruekmsi.e rintah Nomor 30 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
8. 070 PPeemrabtuinraana nPe Jmasear inKtoanhs tNruokmsi.o r 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi
9. 080 NKeapsiuotnuasal. n Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan
10. 091 BKeaprauntugs/aJan saM Peenmteeri r inKetasehh. atan No.907/MENKES/SK/VII/2002 tentang
0 Syarat-syarat dan
11. 01 Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan
Pengawasan Kualitas Air Minum.
1 Umum Nomor:
174/MEN/1986 &104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan
Kerja pada Tempat
Kegiatan Konstruksi.
4
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PERENCANAAN KONSTRUKSI REHAB KANTOR BALAI 2023
12. 01 Peraturan Menteri TenagaKerja Nomor PER.02/MEN/1992
2 tentang Tata Cara Penunjukkan, Kewajiban dan Wewenang
13. 01 APehrlia Ktuersaenla Mmeantatenr id Taenna Kgease Khearjtaa nN oKemrjoar. PER.05/MEN/1996 tentang Sistem
3 Manajemen Kesehatan
14. 01 Keputusan Menteri Kimpraswil Nomor 384/KPTS/M/2004 tentang Pedoman
Dan Keselamatan Kerja.
4 Teknis Keselamatan
15. 01 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 43/PRT/M/2007 tentang
Dan Kesehatan Kerja Pada Tempat Kegiatan Konstruksi Bendungan.
5 Standar dan Pedoman
16 01 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2008 tentang
Pengadaan Jasa Konstruksi.
6 Organisasi dan Tata Kerja
17 01 Sistem Manajemen Lingkungan Standar ISO 14001: 2004.
Departemen Pekerjaan Umum
18 071 Undang-Undang No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
19 081 Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 tentang Penerpan SMK3
20 092 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2014 tentang
0 Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi bidang
TABEL 1. IDENTIFIKASI BPAeHkAeYrjAa,a PnE UNmILAuImAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3
No. URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
(1 (2 (3
) ) )
I PEKERJAAN PERSIAPAN 1. Tertindis Material Bongkaran baik pada
pekerja maupun
Pengunjung Kantor Balai Pom Kendari
2. Menghirup Debu Material Bongkaran
3. Terkena Palu, tertusuk ujung patok,
tertusuk paku, atau pecahan beling
saat memasang patok-patok dan
bowplank.
5
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PERENCANAAN KONSTRUKSI REHAB KANTOR BALAI 2023
II PEKERJAAN PLAFOND 1. Kecelakaan akibat penggunaan alat
kerja yang kurang baik, - Jatuh dari
ketinggian
2. Luka akibat tersengat listrik saat kerja
3. Luka akibat tertusuk/teriris material
Rangka Hollow, Plafon, dan besi.
4. Gangguan Kesehatan akibat Infeksi
penyakit menular :seperti
COVID-19, TBC, DBD, Diare, dan Penyakit
Kulit.
III PEKERJAAN RANGKA ATAP DAN ATAP 1. Kecelakaan akibat penggunaan alat
kerja yang kurang baik, - Jatuh dari
ketinggian
2. Luka akibat tersengat listrik saat kerja
3. Luka akibat tertusuk/teriris material
Rangka Baja Ringan , Spandek.
IV PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK 1. Kecelakaan akibat penggunaan alat
kerja yang kurang baik, - Jatuh dari
ketinggian
2. Luka akibat tersengat listrik saat kerja
V PEKERJAAN PENGECETAN 1. Kecelakaan akibat penggunaan alat
kerja yang kurang baik, - Jatuh dari
ketinggian
III PEKERJAAN PEMBERSIHAN
6
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PERENCANAAN KONSTRUKSI REHAB KANTOR BALAI 2023
VI PEKERJAAN FINISHING 1. Kecelakaan akibat penggunaan alat
kerja yang kurang baik, - Jatuh dari
ketinggian
2. Luka akibat sisa-sisa material
11. Pemeriksaan Bersama
1. Pada tahap awal pelaksanaan kontrak, setelah penerbitan SPMK, direksi teknis
bersama-sama dengan panitia peneliti pelaksanaan kontrak dan kontraktor
pelaksana melaksanakan pemeriksaan lapangan bersama dengan melakukan
pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lapangan untuk setiap rencana
mata pembayaran guna menetapkan kuantitas awal.
2. Hasil pemeriksaan lapangan bersama dituangkan dalam berita acara. Apabila
dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi kontrak maka
harus dituangkan dalam bentuk addendum kontrak.
3. Selanjutnya pemeriksaan lapangan bersama terhadap setiap mata
pembayaran harus dilakukan oleh direksi teknis dan kontraktor pelaksana
selama periode pelaksanaan kontrak untuk menetapkan kuantitas pekerjaan
yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan.
12. Perubahan Kegiatan Pekerjaan
1. Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lapangan pada
saat pelaksanaan dengan spesifikasi teknis dan gambar yang ditentukan
dalam dokumen kontrak, maka pemberi tugas bersama kontraktor pelaksana
dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain:
a. Menambah atau mengurangi kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam
kontrak;
b. Menambah atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. Mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan
kebutuhan lapangan.
d. Pekerjaan tambah tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dan nilai harga
yang tercantum dalam kontrak awal.
2. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh pemberi tugas secara tertulis
kepada kontraktor pelaksana, ditindaklanjuti dengan negosiasi teknis dan
7
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PERENCANAAN KONSTRUKSI REHAB KANTOR BALAI 2023
harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam
kontrak.
3. Hasil negosiasi dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyusunan
amandemen kontrak.
13. Pembayaran Untuk Perubahan
1. Apabila diminta oleh pemberi tugas, kontraktor pelaksana wajib mengajukan
usulan biaya untuk melaksanakan perintah perubahan.
2. Direksi teknis wajib menilai usulan biaya tersebut selambat-lambatnya dalam
waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak surat perintah mulai kerja.
3. Apabila pekerjaan dalam perintah perubahan harga satuannya terdapat
dalam daftar kuantitas dan harga, dan apabila menurut pendapat direksi
pekerjaan bahwa kuantitas pekerjaan tidak melebihi batas sesuai ketentuan
Pasal 13.2. atau waktu pelaksanaan tidak mengakibatkan perubahan harga,
maka harga satuan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga
digunakan sebagai dasar untuk menghitung biaya perubahan.
4. Apabila harga satuan berubah atau pekerjaan dalam perintah perubahan
tidak ada harga satuannya dalam daftar kuantitas dan harga, jika dinilai wajar,
maka usulan biaya dan kontraktor pelaksana merupakan harga satuan baru
untuk perubahan pekerjaan yang bersangkutan.
5. Apabila usulan biaya dan kontraktor pelaksana dinilai tidak wajar, maka
pemberi tugas mengeluarkan perintah perubahan dengan mengubah harga
kontrak berdasarkan harga perkiraan pemberi tugas.
6. Apabila perintah perubahan sedemikian mendesak sehingga pembuatan
usulan biaya serta negosiasinya akan menunda pekerjaan, maka perintah
perubahan tersebut harus dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana dan dan
diberlakukan sebagai peristiwa kompensasi sesuai Pasal 4.1.
7. Kontraktor pelaksana tidak berhak menerima pembayaran tambahan untuk
biaya-biaya yang sesungguhnya dapat dihindari melalui peringatan dini.
14. Perubahan Kuantitas Dan Harga
1. Harga satuan dalam daftar kuantitas dan harga digunakan untuk membayar
prestasi pekerjaan.
2. Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan berubah
lebih dan 10% (sepuluh persen) dan kuantitas awal, maka harga satuan
pembayaran utama tersebut disesuaikan dengan negosiasi.
3. Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka kontraktor pelaksana harus
menyerahkan analisa harga satuannya kepada pemberi tugas. Penentuan
8
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PERENCANAAN KONSTRUKSI REHAB KANTOR BALAI 2023
harga satuan mata pembayaran baru dilakukan dengan negosiasi
berdasarkan analisa harga satuan tersebut dan harga satuan dasar
penawaran.
15. Amandemen Kontrak
1. Amandemen kontrak harus dibuat bila terjadi perubahan kontrak. Perubahan
kontrak dapat terjadi apabila:
a. Perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh
para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam
kontrak;
b. Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan
pekerjaan;
c. Perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan dan
perubahan pelaksanaan pekerjaan.
d. Amandemen bisa dibuat apabila disetujui oleh para pihak yang membuat
kontrak tersebut.
2. Prosedur amandemen kontrak dilakukan sebagai berikut:
a. Pemberi tugas memberikan perintah tertulis kepada kontraktor pelaksana
untuk melaksanakan perubahan kontrak, atau kontraktor pelaksana
mengusulkan perubahan kontrak;
b. Kontraktor pelaksana harus memberikan tanggapan atas perintah
perubahan dan pemberi tugas dan mengusulkan perubahan harga (bila
ada) selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari;
c. Atas usulan perubahan harga dilakukan negosiasi dan dibuat berita acara
hasil negosiasi;
d. Berdasarkan berita acara hasil negosiasi dibuat amandemen kontrak.
16. Laporan Hasil Pekerjaan
1. Buku harian diisi oleh kontraktor pelaksana dan diketahui oleh direksi teknis,
mencatat seluruh rencana dan realisasi aktivitas pekerjaan sebagai bahan
laporan harian.
2. laporan harian dibuat oleh kontraktor pelaksana, diperiksa oleh direksi teknis,
dan disetujui oleh direksi pekerjaan.
3. Laporan harian berisi:
a. Tugas, penempatan dan jumlah tenaga kerja di lapangan;
b. Jenis dan kuantitas bahan di lapangan;
c. Jenis, jumlah dan kondisi peralatan di lapangan;
d. Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
9
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PERENCANAAN KONSTRUKSI REHAB KANTOR BALAI 2023
e. Cuaca dan peristiwa alam lainnya yang mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan;
f. Catatan lain yang dianggap perlu.
4. Laporan mingguan dibuat oleh kontraktor pelaksana, terdiri dan rangkuman
laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan mingguan serta
catatan yang dianggap perlu.
5. Laporan bulanan dibuat oleh kontraktor pelaksana, terdiri dan rangkuman
laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan bulanan serta
catatan yang dianggap perlu.
6. Untuk kelengkapan laporan, kontraktor pelaksana dan direksi teknis wajib
membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan.
17. Cacat Mutu
1. Direksi teknis wajib memeriksa pekerjaan kontraktor pelaksana dan
memberitahu kontraktor pelaksana bila terdapat cacat mutu dalam pekerjaan.
Direksi teknis dapat memerintahkan kontraktor pelaksana untuk menguji hasil
pekerjaan yang dianggap terdapat cacat mutu.
2. Apabila direksi teknis memerintahkan kontraktor pelaksana untuk
melaksanakan pengujian dan temyata pengujian memperlihatkan adanya
cacat mutu, maka biaya pengujian dan perbaikan menjadi tanggungjawab
kontraktor pelaksana. Apabila tidak ditemukan cacat mutu, maka biaya
pengujian dan perbaikan menjadi tanggungjawab pemberi tugas.
3. Setiap kali pemberitahuan cacat mutu, kontraktor pelaksana harus segera
memperbaiki dalam waktu sesuai yang tercantum dalam surat pembenitahuan
direksi teknis.
4. Direksi pekerjaan dapat meminta pihak ketiga untuk memperbaiki cacat mutu
bila kontraktor pelaksana tidak melaksanakannya dalam waktu masa
perbaikan cacat mutu sesuai yang tercantum dalam surat pemberitahuan
direksi teknis dengan biaya dibebankan kepada kontraktor pelaksana.
5. Cacat mutu harus diperbaiki sebelum penyerahan pertama pekeijaan dan
selama masa pemeliharaan. Penyerahan pertama pekerjaan dan masa
pemeliharaàn dapat diperpanjang sampai cacat mutu selesai diperbaiki.
18. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
1. Waktu pelaksanaan kontrak adalah jangka waktu yang ditentukan dalam
syarat-syarat khusus kontrak dihitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum
dalam SPMK.
10
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PERENCANAAN KONSTRUKSI REHAB KANTOR BALAI 2023
2. Pemberi tugas harus menerbitkan SPMK selambat- lambatnya 14 (empat belas)
hari sejak tanggal penandatanganan kontrak.
3. Mobilisasi harus mulai dilaksanakan selambat Iambatnya dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak diterbitkan SPMK, yaitu antara lain mendatangkan peralatan,
kendaraan, menyiapkan fasilitas kantor, rumah, bengkel, gudang, dan
mendatangkan personil. Mobilisasi peralatan dan personil dapat dilakukan
secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
4. Pekerjaan dinyatakan selesai apabila kontraktor pelaksana telah
melaksanakan pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai ketentuan kontrak
dan telah dinyatakan dalam benita acara penyerahan pertama pekerjaan
yang diterbitkan oleh direksi pekerjaan.
5. Apabila kontraktor pelaksana berpendapat tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar pengendaliannya dan
kontraktor pelaksana telah melaporkan kejadian tersebut kepada pemberi
tugas, maka pemberi tugas melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan
tugas kontraktor pelaksana dengan amandemen kontrak.
19. Wakil Kontraktor Pelaksana
1. Kontraktor pelaksana wajib menunjuk personil sebagai wakilnya yang
bertanggungjawab atas pelaksanaan pekerjaan dan diberikan wewenang
penuh untuk bertindak atas nama kontraktor pelaksana, serta berdomisili di
lokasi pekerjaan.
2. Apabila direksi pekerjaan menilai bahwa wakil kontraktor pelaksana tersebut
pada pasal 18.1. tidak memadai, maka direksi pekerjaan secara tertulis dapat
meminta kontraktor pelaksana untuk mengganti dengan personil lain yang
kualifikasi, kemampuan, dan pengalamannya melebihi wakil kontraktor
pelaksana yang diganti selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas)
hari dan wakil kontraktor pelaksana yang akan diganti harus meninggalkan
lapangan selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari.
20. Konsultan Pengawasan
Untuk melakukan konsultan pengawasan dan pemeriksaan atas semua
pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang sedang atau telah dilaksanakan oleh
kontraktor pelaksana, pemberi tugas diwakili oleh direksi teknis.
21. Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan
1. Apabila kontraktor pelaksana terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai
jadwal, maka pemberi tugas harus memberikan peringatan secara tertulis atau
dikenakan ketentuan sesuai pasal 22 tentang kontrak kritis.
11
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PERENCANAAN KONSTRUKSI REHAB KANTOR BALAI 2023
2. Apabila keterlambatan pelaksanaan pekerjaan disebabkan oleh pemberi
tugas. maka dikenakan ketentuan sesuai ketentuan khusus pasal 4 tentang
kompensasi.
3. Apabila keterlambatan pelakisanaan pekerjaan terjadi karena keadaan force
majure, maka pasal 20.1.dan pasal 21.2. tidak diberlakukan.
22. Kontrak Kritis
1. Kontrak dinyatakan knitis apabila:
a. Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0%— 70% dari kontrak), realisasi
fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 15% dari rencana;
b. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak), realisasi
fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari rencana.
2. Penanganan kontrak kritis
a. Rapat pembuktian (show cause meeting/SCM)
a. Pada saat kontrak dinyatakan kritis direksi pekerjaan menerbitkan surat
peringatan kepada kontraktor pelaksana dan selanjutnya
menyelenggarakan SCM.
b. Dalam SCM direksi pekerjaan, direksi teknis dan kontraktor pelaksana
membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai
oleh kontraktor pelaksana dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama)
yang dituangkan dalam berita acara SCM tingkat proyek.
c. Apabila kontraktor pelaksana gagal pada uji coba pertama, maka harus
diselenggarakan SCM tingkat atasan Iangsung yang membahas dan
menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oieh kontraktor
pelaksana dalam periode waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan
dalam berita acara SCM tingkat atasan langsung.
d. Apabila kontraktor pelaksana gagal pada uji coba kedua, maka harus
diselenggarakan SCM tingkat atasan yang membahas dan menyepakati
besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh kontraktor pelaksana dalam
periode waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam berita
acara SCM tingkat atasan.
e. Pada setiap uji coba yang gagal, pemberi tugas harus menerbitkan surat
peringatan kepada kontraktor pelaksana atas keterlambatan realisasi fisik
pelaksanaan pekerjaan.
f. Apabila pada uji coba ketiga masih gagal, maka pemberi tugas dapat
menyelesaikan pêkerjaan melalui kesepakatan tiga pihak atau memutuskan
12
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PERENCANAAN KONSTRUKSI REHAB KANTOR BALAI 2023
kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan pasal 1266 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
3. Kesepakatan tiga pihak
a. Kontraktor pelaksana masih bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan
sesuai ketentuan kontrak.
b. Pemberi tugas menetapkan pihak ketiga sebagai kontraktor pelaksana
yang akan menyelesaikan sisa pekerjaan atau atas usulan kontraktor
pelaksana.
c. Pihak ketiga melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan harga
satuan kontrak. Dalam hal pihak ketiga mengusulkan harga satuan yang
Iebih tinggi dan harga satuan kontrak, maka selisih harga menjadi
tanggungjawab kontraktor pelaksana.
d. Pembayaran kepada pihak ketiga dapat dilakukan secara langsung.
e. Kesepakatan tiga pihak dituangkan dalam berita acara dan menjadi
dasar pembuatan amandemen kontrak.
23. Perpanjangan Waktu Pelaksanaan
1. Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh pemberi tugas atas
pertimbangan yang layak dan wajar, yaitu untuk:
a. Pekerjaan tambah;
b. Perubahan disain;
c. Keterlambatan yang disebabkan oleh pemberi tugas;
d. Masalab yang timbul di luar kendali kontraktor pelaksana;
e. Keadaan force majure.
2. Kontraktor pelaksana mengusulkan secara tertulis perpanjangan waktu
pelaksanaan dilengkapi alasan dan data kepada pemberi tugas. Pemberi
tugas menugaskan panitia peneliti pelaksanaan kontrak dan direksi teknis untuk
meneliti dan mengevaluasi usulan tersebut. Hasil penelitian dan evaluasi
dituangkan dalam berita acara dilengkapi dengan rekomendasi dapat atau
tidaknya diberi perpanjangan waktu.
3. Berdasarkan berita acara hasil penelitian dan evaluasi perpanjangan waktu
pelaksanaan dan rekomendasi, maka Pemberi Tugas dapat menyetujui/tidak
menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan.
4. Apabila perpanjangan waktu pelaksanaan disetujui, maka harus dituangkan di
dalam amandemen kontrak.
5. Perhitungan penyesuaian harga sesuai dengan Pasal 34.1. didasarkan atas
amandemen kontrak Pasal 14.1.
13
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PERENCANAAN KONSTRUKSI REHAB KANTOR BALAI 2023
24. Kerjasama Antara Kontraktor Pelaksana Dan Sub Kontraktor Pelaksana
1. Kontraktor pelaksana golongan non usaha kecil wajib bekerjasama dengan
kontraktor pelaksana golongan usaha kecil termasuk koperasi kecil, yaitu
dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama.
2. Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan harus disetujui oleh pemberi tugas dan
tetap menjadi tanggungjawab kontraktor pelaksana.
3. Pemberi tugas mempunyai hak intervensi atas pelaksanaan sub kontrak
meliputi pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran
25. Keadaan Kahar (Force Majure)
1. Yang dimaksud keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar
kehendak para pihak sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak
menjadi tidak dapat dipenuhi.
2. Yang digolongkan keadaan kahar adalah:
a. Peperangan;
b. Kerusuhan;
c. Revolusi;
d. Bencana alam: banjir, gempa bumi, badai, gunung meletus, tanah longsor,
wabah penyakit, dan angin topan;
e. Pemogokan;
f. Kebakaran;
g. Gangguan industri lainnya.
3. Keadaan kahar ini tidak termasuk hal-hal yang merugikan yang disebabkan
oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.
4. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh karena
terjadinya keadaan kahar tidak dapat dikenai sanksi.
5. Tindakan yang diambil untuk mengatasi terjadinya keadaan kahar dan yang
menanggung kerugian akibat terjadinya keadaan kahar, ditentukan berdasar
kesepakatan dan para pihak.
6. Bila terjadi keadaan kahar, maka kontraktor pelaksana memberitahukan
kepada pemberi tugas selambat lambatnya dalam waktu 14 (empat belas)
hari setelah terjadinya keadaan kahar.
7. Bila keadaan sudah pulih normal, maka secepat mungkin kontraktor pelaksana
memberitahukan kepada pemberi tugas bahwa keadaan telah kembali
normal dan kegiatan dapat dilanjutkan, dengan ketentuan:
14
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PERENCANAAN KONSTRUKSI REHAB KANTOR BALAI 2023
a. Jangka waktu pelaksanaan yang ditetapkan dalam kontrak tetap mengikat.
Apabila harus diperpanjang, maka waktu perpanjangan sama dengan
waktu selama tidak dapat melaksanakan pekerjaan akibat keadaan kahar;
b. Selama tidak dapat melaksanakan pekerjaan akibat keadaan kahar,
kontraktor pelaksana berhak menerima pembayaran sebagaimana
ditentukan dalam kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar
sesuai yang telah dikeluarkan selama jangka waktu tersebut untuk
rnelaksanakan tindakan yang disepakati;
c. Bila sebagai akibat dan keadaan kahar kontraktor pelaksana tidak dapat
melaksanakan sebagian besar pekerjaan selama jangka waktu 60 (enam
puluh) hari, maka salah satu pihak dapat memutus kontrak dengan
pemberitahuan tertulis 30 (tiga puluh) hari sebelumnya dan setelah itu
kontraktor pelaksana berhak atas sejumlah uang yang harus dibayar sesuai
dengan ketentuan pemutusan kontrak Pasal28.8.
26. Peringatan Dini
1. Kontraktor pelaksana wajib menyampaikan peringatan dini kepada direksi
pekerjaan melalui direksi teknik selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
sejak terjadinya peristiwa-peristiwa tertentu atau keadaan-keadaan yang
dapat berakibat buruk terhadap pekerjaan, kenaikan harga kontrak atau
keterlambatan tanggal penyelesaian pekerjaan. Direksi pekerjaan melalui
direksi teknik dapat meminta kontraktor pelaksana untuk membuat perkiraan
akibat yang akan timbul terhadap pekerjaan, harga kontrak dan tanggal
penyelesaian pekerjaan. Perkiraan tersebut wajib diserahkan kontraktor
pelaksana sesegera mungkin.
2. Kontraktor pelaksana wajib bekerja sama dengan direksi pekerjaan melalui
direksi teknik dalam menyusun dan membahas upaya-upaya untuk
menghindari atau mengurangi akibat dan kejadian atau keadaan tersebut.
3. Kontraktor pelaksana tidak berhak menenima pembayaran tambahan untuk
biaya-biaya yang sesungguhnya dapat dihindari melalui peringatan dini.
27. Rapat Pelaksanaan
1. Direksi pekerjaan, direksi teknik dan kontraktor pelaksana dapat meminta
dilakukan rapat pelaksanaan yang dihadiri semua pihak, untuk membahas
pelaksanaan pekerjaan dan memecahkan masalah yang timbul sehubungan
dengan peringatan dini Pasal 25.1.
15
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PERENCANAAN KONSTRUKSI REHAB KANTOR BALAI 2023
2. Direksi teknik wajib membuat risalah rapat pelaksanaan Pasal 26.1. Tanggung
jawab masing-masing pihak atas tindakan yang harus diambil ditetapkan oleh
direksi pekerjaan secara tertulis.
28. Itikad Balk
1. Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan
dengan hak dan kewajiban yang terdapat dalam kontrak.
2. Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa
menonjolkan kepentingan masing-masing pihak. Bila selama kontrak salah satu
pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk
mengatasi keadaan tersebut.
29. Penghentian Dan Pemutusan Kontrak
1. Penghentian kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai.
2. Penghentian kontrak dilakukan karena terjadinya hal-hal diluar kekuasaan
(keadaan kahar) kedua belah pihak sehingga para pihak tidak dapat
melaksanakan kewajiban yang ditentukan di dalam kontrak. Dalam hal kontrak
dihentikan, maka pemberi tugas wajib membayar kepada kontraktor
pelaksana sesuai dengan kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah
dicapai.
3. Pemutusan kontrak dilakukan bilamana kontraktor pelaksana cidera janji atau
tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur di
dalam kontrak. Kepada kontraktor pelaksana dikenakan sanksi sesuai Pasal 28.5
4. Pemutusan kontrak dilakukan bilamana para pihak terbukti melakukan kolusi,
kecurangan atau tindak korupsi baik dalam proses penunjukan maupun
pelaksanaan pekerjaan, dalam hal ini:
a. Kontraktor pelaksana dapat dikenakan sanksi yaitu:
• Jaminan pelaksanaan dicairkan dan disetorkan ke kas negara;
• Sisa uang muka harus dilunasi oleh Kontraktor Pelaksana;
• Pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
5. Pemutusan kontrak oleh pemberi tugas. Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh)
hari setelah pemberi tugas menyampaikan pemberitahuan rencana
pemutusan kontrak secara tertulis kepada kontraktor pelaksana untuk kejadian
tersebut di bawah ini, pemberi tugas dapat memutuskan kontrak. Kejadian
dimaksud adalah:
a. Kontraktor pelaksana tidak mulai melaksanakan pekerjaan berdasarkan
kontrak pada tanggal mulai kerja
16
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PERENCANAAN KONSTRUKSI REHAB KANTOR BALAI 2023
b. Kontraktor pelaksana gagal pada uji coba ketiga dalam melaksanakan
SCM
c. Kontraktor pelaksana tidak berhasil memperbaiki suatu kegagalan
pelaksanaan
d. Kontraktor pelaksana tidak mampu lagi melaksanakan pekerjaan atau
bangkrut;
e. Kontraktor pelaksana gagal mematuhi keputusan akhir penyelesaian
perselisihari;
f. Kontraktor pelaksana menyampaikan pernyataan yang tidak benar kepada
pemberi tugas dan pernyataan tersebut berpengaruh besar pada hak,
kewajiban, atau kepentingan pemberi tugas;
g. Terjadi keadaan kahar dan kontraktor pelaksana tidak dapat melaksanakan
pekerjaan
6. Pemutusan kontrak oleh kontraktor pelaksana. Sekurang-kurangnya 30 (tiga
puluh) hari setelah kontraktor pelaksana menyampaikan pemberitahuan
rencana pemutusan kontrak secara tertulis kepada pemberi tugas untuk
kejadian tersebut di bawah ini, kontraktor pelaksana dapat memutuskan
kontrak.
Kejadian dimaksud adalah:
a. Sebagai akibat keadaan kahar, kontraktor pelaksana tidak dapat
melaksanakan pekerjaan.
b. Pemberi Tugas gagal mematuhi keputusan akhir penyelesaian perselisihan.
7. Prosedur pemutusan kontrak. Setelah salah satu pihak menyampaikan atau
menerima pemberitahuañ pemutusan kontrak, sebelum tanggal berlakunya
pemutusan tersebut kontraktor pelaksana harus:
a. Mengakhiri pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam
pemberitahuan pemutusan kontrak;
b. Mengalihkan hak dan menyerahkan semua hasil pelaksanaan pekerjaan.
Pengalihan hak dan penyerahan tersebut harus dilakukan dengan cara dan
pada waktu yang ditentukan oleh pemberi tugas;
c. Menyerahkan semua fasilitas yang dibiayai oleh pemberi tugas.
8. Dalam hal terjadi pemutusan kontrak sesuai dengan Pasal 28.5., pemberi tugas
tetap membayar hasil pekerjaan sampai dengan batas tanggal pemutusan,
dan jika terjadi pemutusan kontrak sesuai dengan Pasal 28.6., selain
pembayaran tersebut di atas pemberi tugas harus membayar pengeluaran
langsung yang dikeluarkan oleh kontraktor pelaksana sehubungan dengan
17
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PERENCANAAN KONSTRUKSI REHAB KANTOR BALAI 2023
pemutusan kontrak. Sejak tanggal berlakunya pemutusan kontrak, kontraktor
pelaksana tidak bertanggung jawab lagi atas pelaksanaan kontrak.
30. Pemanfaatan Milik Kontraktor Pelaksana
Semua bahan, peralatan, instalasi, pekerjaan sementara, dan fasilitas milik
kontraktor pelaksana, dapat dimanfaatkan oleh pemberi tugas bila terjadi
pemutusan kontrak oleh kontraktor pelaksana.
31. Penyelesalan Perselisihan
1. Penyelesaian perselisihan dapat melalui:
a. Di luar pengadilan, yaitu dengan cara musyawarah, mediasi, konsiliasi atau
arbitrase di Indonesia;
b. Pengadilan.
2. Penyelesaian perselisihan lebih lanjut diatur dalam syarat-syarat khusus kontrak.
3. Pengeluaran biaya untuk penyelesaian perselisihan ditanggung kedua belah
pihak sesuai keputusan akhir.
32. Bahasa Dan Hukum
Kontrak dibuat dalam bahasa Indonesia serta tunduk kepada peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
33. Perpajakan
1. Kontraktor pelaksana harus mengetahui, memahami dan patuh terhadap
semua peraturan perundang undangan tentang pajak yang berlaku di
Indonesia dan sudah diperhitungkan dalam penawaran.
2. Perubahan peraturan perundang-undangan tentang pajak yang terjadi
setelah pembukaan penawaran harus dilakukan penyesuaian.
34. Korespondensi
1. Komunikasi antara para pihak hanya berlaku bila dibuat secara tertulis.
2. Korespondensi dapat dikirim langsung, atau melalui pos, telex.
3. Alamat para pihak ditetapkan sebelum tanda tangan kontrak.
4. Korespondensi harus menggunakan bahasa Indonesia.
35. Penyesuaian Harga
Penyesuaian harga dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
syarat-syarat khusus kontrak. Penyesuaian harga diberlakukan terhadap kontrak
jangka panjang lebih dan 12 (dua belas) bulan.
36. Denda Dan Ganti Rugi
1. Denda adalah sanksi finansial yang dikenakan kepada kontraktor pelaksana,
sedangkan ganti rugi adalah sanksi finansial yang dikenakan kepada pemberi
18
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PERENCANAAN KONSTRUKSI REHAB KANTOR BALAI 2023
tugas, karena terjadinya cidera janji terhadap ketentuan yang tercantum
dalam kontrak.
2. Besarnya denda kepada kontraktor pelaksana atas keterlambatan
penyelesaian pekerjaan adalah 1 %o (per seribu) dan harga kontrak atau
bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
3. Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh pemberi tugas atas keterlambatan
pembayaran adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihari yang terlambat
dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut
ketetapan bank indonesia, atau dapat diberikan kompensasi sesuai ketentuan
dalam syarat-syarat khusus kontrak.
4. Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi sesuai ketentuan dalam
syarat-syarat khusus kontrak.
37. Serah Terima Pekerjaan
1. Pemberi tugas membentuk panitia penerima pekerjaan yang terdiri dan unsur
atasan langsung, proyek dan direksi teknis.
2. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), kontraktor pelaksana
mengajukan permintaan secara tertulis kepada pemberi tugas untuk
penyerahan pertama pekerjaan.
3. Pemberi tugas memerintahkan panitia penerima pekerjaan untuk melakukan
penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh kontraktor
pelaksana selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterimanya surat
permintaan dan kontraktor pelaksana. Apabila terdapat kekurangan dan/atau
cacat hasil pekerjaan, kontraktor pelaksana wajib menyelesaikanlmemperbaiki,
kemudian panitia penerima pekerjaan melakukan pemeriksaan kembali dan
apabila sudah sesuai dengan ketentuan kontrak, maka dibuat berita acara
penyerahan pertama pekerjaan.
4. Setelah penyerahan pertama pekerjaan pemberi tugas membayar sebesar 100%
(seratus persen) dan nilai kontrak dan kontraktor pelaksana harus menyerahkan
jaminan pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak.
5. Kontraktor pelaksana wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa
pemeliharaan sehingga kondisi tetap berada seperti pada saat penyerahan
pertama pekerjaan.
6. Setelah masa pemeliharaan berakhir kontraktor pelaksana mengajukan
permintaan secara tertulis kepada pemberi tugas untuk penyerahan akhir
pekerjaan.
19
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PERENCANAAN KONSTRUKSI REHAB KANTOR BALAI 2023
7. Pemberi tugas menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah kontraktor
pelaksana melaksanakan semua kèwajibannya selama masa pemeliharaan
dengan baik, setelah diperiksa oleh panitia penyerahan pekerjaan dan telah
dibuat berita acara penyerahan akhir pekerjaan.
8. Setelah penyerahan akhir pekerjaan pemberi tugas wajib mengembalikan
jaminan pemeliharaan dan jaminan pelaksanaan.
38. Gambar Pelaksanaan
1. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan kepada direksi pekerjaan gambar
pelaksanaan (as built drawing) paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
penyerahan akhir pekerjaan.
2. Apabila kontraktor pelaksana terlambat menyerahkan gambar pelaksanaan,
maka pemberi tugas dapat menahan sejumlah uang sesuai ketentuan dalam
syarat-syarat khusus kontrak.
3. Apabila kontraktor pelaksana tidak menyerahkan gambar pelaksanaan, maka
pemberi tugas dapat memperhitungkan pembayaran kepada kontraktor
pelaksana sesuai dengan ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak.
39. Kegagalan Bangunan
Kegagalan bangunan yang menjadi tanggungjawab kontraktor pelaksana
ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan sesuai dengan umur
konstruksi yang direncanakan dan secara tegas dinyatakan dalam dokumen
perencanaan paling lama 10 (sepuluh) tahun. Jangka waktu tertanggi atas
kegagalan bangunan ditetapkan dalam syarat-syarat khusus kontrak.
B. KETENTUAN KHUSUS
1. Personil
1. Kontraktor pelaksana wajib menugaskan personil inti yang tercantum dalam
daftar personil inti atau menugaskan personil lainnya yang disetujui oleh direksi
pekerjaan. Direksi pekerjaan hanya akan menyetujui usulan penggantian
personil inti apabila kualifikasi, kemampuan, dan pengalamannya sama atau
melebihi personil inti yang ada dalam daftar personil inti.
2. Apabila direksi pekerjaan meminta kontraktor pelaksana untuk
memberhentikan personilnya dengan alasan atas permintaan tersebut, maka
kontraktor pelaksana harus menjamin bahwa personil tersebut sudah harus
meninggalkán lapangan dalam waktu 7 (tujuh) hari dan harus diganti selambat
lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari.
2. Penilaian Pekerjaan
20
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PERENCANAAN KONSTRUKSI REHAB KANTOR BALAI 2023
1. Pemberi tugas harus melakukan penilaian atas hasil pekerjaan dalam masa
pelaksanaan pekerjaan.
2. Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan fisik
pekerjaan.
3. Percepatan
1. Apabila Pemberi Tugas menginginkan agar kontraktor pelaksana
menyelesaikan pekerjaan sebelum rencana tanggal penyelesaian pekerjaan,
maka direksi pekerjaan akan meminta usulan biaya yang diperlukan oleh
kontraktor pelaksana untuk mempercepat penyelesaian pekerjaan. Bila
pemberi tugas dapat menenima usulan biaya tersebut, maka rencana tanggal
penyelesaian pekerjaan dipercepat dan disahkan bersama oleh direksi
pekerjaan dan kontraktor pelaksana.
2. Apabila pemberi tugas menerima usulan biaya untuk percepatan pelaksanaan
pekerjaan, maka usulan biaya tersebut ditambahkan dalam harga kontrak dan
diperlakukan sebagai perintah perubahan untuk diproses menjadi amandemen
kontrak.
4. Kompensasi
1. Kompensasi dapat diberikan kepada kontraktor pelaksana bila dapat
dibuktikan merugikan kontraktor pelaksana dalam hal sebagai berikut:
a. Kontraktor pelaksana belum bisa masuk ke lokasi pekerjaan, karena pemberi
tugas tidak menyerahkan seluruh sebagian lapangan kepada kontraktor
pelaksana;
b. Pemberi tugas tidak memberikan gambar, spesiftkasi, atau instruksi sesuai
jadwal yang telah ditetapkan;
c. Pemberi tugas memodifikasi atau mengubah jadwal yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
d. Pemberi tugas terlambat melakukan pembayaran seperti yang diatur dalam
kontrak kerjasama;
e. Pemberi tugas menginstruksikan untuk melakukan pengujian tambahan
yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak diketemukan kerusakan
kegagalan/penyimpangan pekerjaan;
f. Pemberi tugas menolak sub kontraktor pelaksana tanpa alasan yang wajar;
g. Kontraktor pelaksana lain, petugas pemerintah, petugas utilitas atau
pemberi tugas tidak bekerja sesuai waktu yang ditentukan, sehingga
mengakibatkan keterlambatan dan/atau biaya tambah bagi kontraktor
pelaksana.
21
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PERENCANAAN KONSTRUKSI REHAB KANTOR BALAI 2023
h. Dampak yang menimpa/membebani kontraktor pelaksana diakibatkan oleh
kejadian-kejadian yang menjadi resiko pemberi tugas.
i. Pemberi tugas menunda berita acara penyerahan pertama pekerjaan
dan/atau berita acara penyerahan akhir pekerjaan.
j. Pemberi Tugas memerintahkan penundaan pekerjaan.
k. Kompensasi lain sesuai dengan yang tercantum dalam syarat-syarat khusus
kontrak.
2. Kontraktor pelaksana dapat meminta kompensasi biaya dan/atau waktu
pelaksanaan.
5. Penangguhan Pembayaran
1. Apabila kontraktor pelaksana tidak melakukan kewajiban sesuai ketentuan
dalam kontrak, maka dikenakan sanksi penangguhan pembayaran setelah
pemberi tugas memberitahukan penangguhari pembayaran tersebut secara
tertulis.
2. Pemberitahuan penangguhan pembayaran memuat rincian keterlambatan
disertai alasan-alasan yang jelas dan keharusan kontraktor pelaksana untuk
memperbaiki dan menyelésaikan pekerjaan dalam jangka waktu sesuai yang
tercantum dalam surat pemberitahuan penangguhan pembayaran.
6. Hari Kerja
1. Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya disimpan oleh kontraktor
pelaksana. Daftar pembayaran ditandatangani oleh masing-masing pekerja
dan dapat diperiksa oleh Pemberi Tugas.
2. Kontraktor pelaksana harus membayar upah hari kerja kepada tenaga
kerjanya setelah formulir upah ditandatangani.
3. Jam kerja dan waktu cuti untuk karyawan harus dilampirkan.
4. Kontraktor pelaksana harus memberitahukan kepada direksi teknis sebelum
bekerja di luar jam kerja.
7. Kerja Lembur
1. Waktu kerja yang di pergunakan untuk melaksanakan pekerjaan yaitu :
Hari Senin s/d Hari Sabtu, Pukul 07.00 – 17.00 wita dengan waktu istirahat pukul
12.00 – 13.00 wita.
2. Apabila ditinjau dari segi sipatnya, pekerjaan tersebut mutlak tidak dapat
ditunda harus dilemburkan baik pada hari libur, hari besar walaupun
melampaui waktu kerja tersebut diatas maka pelaksana pekerjaan harus
segera mengajukan rencana kerja lembur kepada konsultan pengawas di
22
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PERENCANAAN KONSTRUKSI REHAB KANTOR BALAI 2023
lengkapi dengan alasan-alasan untuk kemudian setelah di teliti disampaikan
kepada pemberi tugas guna mendapatkan persetujuan.
3. Apabila dipandang perlu pemberi tugas berhak menunda/menghentikan
pelaksanaan sebagian/seluruh pekerjaan yang sedang dilaksanakan dalam
waktu kerja. Dalam hal demikian, maka pelaksana pekerjaan wajib
melanjutkannya yang tertunda di luar waktu kerja atau hari libur/besar dengan
biaya atas beban pelaksana pekerjaan sepenuhnya.
4. Pekerjaan yang dilemburkan harus di dampingi oleh konsultan pengawas dan
biaya lembur konsultan pengawas menjadi tanggungan pelaksana pekerjaan.
Besarnya biaya lembur akan di tentukan kemudian atas dasar kesepakatan
bersama antara konsultan pengawas dan pelaksana pekerjaan atas dasar
kehadiran dan keterlibatan personil konsultan dengan acuan Billing Rate yang
berlaku.
5. Apabila konsultan pengawas beranggapan bahwa pekerjaan yang di
lemburkan tidak perlu di awasi secara fisik, maka pelaksana pekerjaan wajib
memberikan laporan tertulis mengenai pekerjaan yang perlu di lemburkan dan
jumlah waktu yang di perlukan
6. Ketentuan lainnya yang di anggap perlu berkaitan dengan kerja lembur akan
di tentukan kemudian sesuai dengan situasi dan kondisi kegiatan pelaksanaan
pekerjaan
8. Pengambil alihan
Pemberi Tugas akan mengambil alih lokasi dan hasil pekerjaan dalam jangka
waktu 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan berita acara serah terima akhir pekerjaan.
9. Penyesuaian Biaya
1. Harga kontrak dapat berubah akibat adanya penyesuaian biaya.
2. Penyesuaian biaya harus mengikuti peraturan yang berlaku, termasuk mata
uang yang dipakai untuk penyesuaian biaya sesuai dengan kesepakatan para
pihak-pihak yang bersangkutan.
10. Penundaan Atas Perintah Pemberi Tugas
1. Pemberi tugas dapat memerintahkan kontraktor pelaksana untuk menunda
dimulainya pelaksanaan pekerjaan atau memperlambat kemajuan suatu
kegiatan pekerjaan.
2. Jika perintah perubahan sedemikian mendesak sehingga pembuatan usulan
biaya serta pembahasannya akan menunda pekerjaan, maka perintah
23
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PERENCANAAN KONSTRUKSI REHAB KANTOR BALAI 2023
perubahan tersebut harus dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana dan perintah
perubahan diberlakukan sebagai peristiwa kompensasi.
11. Instruksi
1. Kontraktor pelaksana wajib melaksanakan semua instruksi direksi pekerjaan
yang berkaitan dengan kontrak.
2. Semua instruksi harus dilakukan secara tertulis.
24
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PERENCANAAN KONSTRUKSI REHAB KANTOR BALAI 2023
II. SYARAT-SYARAT TEKNIS
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud dalam dokumen kontrak adalah :
Satuan Kerja : Balai Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai
Nama Pekerjaan : Perencanaan Konstruksi Rehab Kantor Balai
Lokasi : desa tatangge, kec. Tinanggea kab. Konawe selatan
Tahun Anggaran : 2023.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi :
1. Pekerjaan Pendahuluan/Persiapan,
2. Pekerjaan Plafond
3. Pekerjaan Rangka Atap dan Atap
4. Pekerjaan Instalasi Listrik
5. Pekerjaan Pengecetan
6. Pekerjaan Finishing
25
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PERENCANAAN KONSTRUKSI REHAB KANTOR BALAI 2023
PASAL I
PEKERJAAN PENDAHULUAN/PERSIAPAN
Pekerjaan pendahuluan/persiapan meliputi :
A. Mobilisasi Alat, Bahan Dan Tenaga
Mobilisasi adalah pekerjaan untuk menyiapkan sumber daya yang akan digunakan di
lapangan, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan. Sumber daya yang harus
dipersiapkan berupa tenaga kerja, alat dan bahan.
1.1 Mobilisasi Alat
Alat berat maupun ringan yang akan digunakan harus sudah dipersiapkan di lapangan
sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai. Untuk lebih efisien, terlebih dahulu harus
dibuat daftar kebutuhan alat yang diperlukan selama pelaksanaan proyek serta jadwal
pelaksanaannya. Pengadaan alat didasarkan atas tingkat kebutuhan alat dari
pekerjaan yang akan dilaksanakan. Peralatan tersebut dapat berupa barang investasi
kontraktor maupun peralatan yang diperoleh dari hasil sewa.
1.2 Mobilisasi Bahan
Persiapan bahan dilaksanakan menurut jadwal kebutuhannya. Bahan-bahan yang
akan digunakan disiapkan terlebih dahulu (untuk bahan yang perlu dilakukan pengujian,
minimal didatangkan satu minggu sebelum bahan dipakai) dan ditempatkan sesuai
dengan tingkat ketahanannya terhadap cuaca. Bahan yang tidak tahan terhadap
cuaca dapat diletakkan di lokasi dekat proyek berlangsung asalkan tidak mengganggu
kegiatan lalu lintas maupun kegiatan lainnya.
1.3 Mobilisasi Tenaga Kerja
Tenaga kerja harus dipersiapkan lebih awal sebelum pekerjaan dimulai. Dalam
pelaksanaan pekerjaan di lapangan, kontraktor harus menyiapkan tenaga kerja
menurut tingkat kebutuhan dari pekerjaan yang akan dilaksanakan. Sebagian tenaga
kerja untuk suatu proyek biasanya merupakan penduduk setempat, sehingga tidak
membuhkan biaya tambahan untuk pengadaannya. Sedangkan untuk tenaga ahli
didatangkan secara khusus dari luar proyek (bukan penduduk setempat.
1.4 Papan Nama Proyek dan Papan Peringatan
papan nama poyek yang penempatannya diawal proyek, selain itu dibuatkan dua
papan peringatan. Bahan yang dipergunakan dalam pembuatan papan nama proyek
dan papan peringatan adalah papan kayu ukuran 2/20 dan balok 5/7. Pada
pembuatan papan nama digunakan pondasi untuk menopang tiang papan nama,
berikut adalah bentuk galian dan pasangan batu kali pondasi umpak :
26
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PERENCANAAN KONSTRUKSI REHAB KANTOR BALAI 2023
B. Pengukuran & Pemasangan Bouwplank
1. Letak tugu patok dasar ditentukan oleh pengawas.
2. Tugu patok dasar dibuat dari beton bertulang, berpenampang 20 x 20 cm2,
tertancap kuat ke dalam tanah sedalam 1 m dengan bagian yang muncul di
atas muka tanah secukupnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya.
3. Tugu dibuat permanen, tidak bisa dirubah, diberi tanda yang jelas dan dijaga
keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari pengawas untuk
membongkarnya.
4. Papan untuk bouwplank adalah kayu meranti ukuran 3/20 diserut halus
bagian atas, dipasang 100 cm dari tepi bangunan.
5. Papan bouwplank dipasang pada patok yang kuat, tertancap di tanah
sehingga tidak bisa digerak-gerakkan atau dirubah.
6. Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu sama yang lain, kecuali
dikehendaki lain oleh konsultan.
7. Setelah selesai pemasangan papan ukur, Kontraktor harus melaporkan
kepada pengawas untuk dimintakan persetujuannya, serta harus menjaga
dan memelihara keutuhan serta ketetapan letak papan patok ukur sampai
tidak diperlukan lagi dan dibongkar atas persetujuan pengawas.
8. Kontraktor bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan
bouwplank/setting out pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian dan
27
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PERENCANAAN KONSTRUKSI REHAB KANTOR BALAI 2023
benchmarks yang diberikan Pengawas secara tertulis, serta bertanggung
jawab atas level, posisi, dimensi serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta
pengadaan peralatan, tenaga kerja yang perlu untuk itu.
9. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan
dalam hal tersebut di atas, merupakan tanggung jawab Kontraktor serta
wajib memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila
kesalahan tersebut disebabkan referensi tertulis dari pengawas.
10. Pengecekan setting-out atau lainnya oleh pengawas atau wakilnya tidak
menyebabkan tanggung jawab Kontraktor menjadi berkurang. Kontraktor
wajib melindungi semua bench-marks dan lain-lain hal yang perlu pada
setting out pekerjaan ini.
11. Sebelum memulai pekerjaan galian Kontraktor harus memastikan peil-peil dari
halaman dengan baik, seteliti mungkin sesuai dengan titik-titik yang
ditentukan di dalam gambar kerja. Titik peil lantai diukur dari permukaan jalan.
12. Bila ditemukan hal-hal yang meragukan dari peil-peil tersebut, maka
Kontraktor harus berkonsultasi dan memberikan laporan tertulis kepada
pengawas.
C. Alat, Perlengkapan Pekerjaan Dan Tenaga Lapangan
1. Kontraktor dan bagian-bagian lainnya yang mengerjakan pekerjaan
pelaksanaan dalam proyek ini, harus menyeidakan alat-alat dan
pekerjaannya sesuai dengan bidangnya masing-masing, seperti:
• Alat-alat ukur (teodolit, waterpas dan lain-lain)
• Alat pemotong, penduga, dan alat bantu
• Topi pengaman dan sepatu lapangan
2. Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan pekerjaan, harus
diadakan oleh Kontraktor termasuk pemasangan sementara kabel-kabel,
meteran, upah dan tagihan serta pembersihannya kembali pada waktu
pekerjaan selesai adalah beban Kontraktor.
3. Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan bila memungkinkan
didapatkan dari sumber air yang sudah ada dilokasi pekerjaan tersebut.
Kontraktor harus memasang sementara pipa-pipa dan lain-lain pekerjaan
untuk mengalirkan air dan mencabutnya kembali pada waktu pekerjaan
selesai. Biaya untuk pekerjaan pengadaan air sementara adalah beban
Kontraktor.
28
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PERENCANAAN KONSTRUKSI REHAB KANTOR BALAI 2023
4. Kontraktor tidak diperbolehkan menyambung dan menghisap air dari saluran
induk dan sebagainya tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari
Pemilik Proyek atau Pengawas.
5. Disamping itu juga harus menyediakan buku-buku laporan (harian, mingguan),
buku petunjuk alat-alat yang akan dipakai, rencana kerja dan menempatkan
tenaga-tenaga lapangan yang bertanggung jawab penuh untuk
memutuskan segala sesuatunya di lapangan dan bertindak atas nama
kontraktor.
D. Kantor Kontraktor, Gudang Dan Lods Kerja
1. Kontraktor diwajibkan membuat bangunan sementara guna kepentingan
kontraktor sendiri (sebagai kantor Proyek lengkap dengan perabotnya, dan
los/barak Pekerja), yang lokasinya akan ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas.
2. Bentuk dan ukuran disesuaiakan Kantor Proyek, Gudang dan Los Pekerjaan
disesuaikan dengan kebutuhannya, dilengkapi ruang toilet dan tidak
mengabaikan keamanan dan kebersihan dan bahaya kebakaran, serta
memperhatikan lokasi yang tersedia sehingga tidak mengganggu kelancaran.
3. Selesai proyek, seluruh bangunan sementara (bangunan saja) menjadi milik
kontraktor, dan kontraktor wajib membongkar serta memindahkan bongkaran
bangunan sementara tersebut setelah mendapat instruksi dari Konsultan
Pengawas.
4. Kontraktor diwajibkan merawat peralatan seperti Pompa dan lain
sebagainya milik Pemilik Proyek (bila ada) serta menanggung biaya
perawatan peralatan selama berlangsungnya pekerjaan.
E. Penyimpanan Bahan Dan Material
1. Kontraktor wajib membuat gudang sementara tempat penimbunan
material seperti pasir, koral, besi beton dan lain-lain. Material harus
terlindung dengan baik. Gudang dilengkapi dengan pintu serta kunci
secukupnya. Gudang semen, lantainya dibuat bebas dari kelembaban
udara minimal 30 cm diatas permukaan lantai plesteran. Gudang dibongkar
setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas
2. Kontraktor diwajibkan untuk menempatkan barang-barang dan material
pelaksanaan baik diluar (terbuka) ataupun didalam gudang-gudang sesuai
dengan sifat-sifat barang dan material tersebut dengan persetujuan
Konsultan Pengawas, sehingga akan menjamin keamanannya dan terhindar
dari kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh cara penyimpanan yang
salah.
29
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PERENCANAAN KONSTRUKSI REHAB KANTOR BALAI 2023
3. Khusus untuk simpan bahan-bahan seperti pasir, kerikil harus dibuatkan kotak
simpan dengan pagar dari papan, sehingga masing-masing bahan tidak
tercampur dengan lainnya.
4. Barang-barang dan material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan
langsung pada pekerjaan yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk
disimpan didalam site.
F. Pembersihan Halaman
1. Kontraktor diwajibkan menjaga keleluasaan halaman dengan menempatkan
barang-barang dan material sedemikian rupa sehingga :
2. Memudahkan pekerjaan
3. Menjaga kebersihan sampah-sampah, kotoran-kotoran bangunan (puing-
puing), air yang menggenang
4. Tidak menyumbat saluran-saluran air.
G. Fasilitas Lapangan
Seluruh fasilitas di lapangan pada saat kegiatan disediakan oleh kontraktor :
1. Air minum atau air bersih yang dapat diminum, untuk kebutuhan pelaksanaan
pekerjaan dan semua petugas-petugas yang ada di Proyek
2. Alat-alat pemadam kebakaran ringan
3. Alat-alat PPPK
4. Air kerja, dan lain-lain yang menunjang kelancaran pekerjaan.
H. Direksi Keet
1. Kantor Direksi Lapangan merupakan bangunan sementara harus disediakan
saat dimulai pekerjaan yaitu setelah adanya Serah Terima Lapangan.
2. Kantor Direksi bersifat bangunan sementara, sedangkan perlengkapannya
bersifat sewa, digunakan sampai dengan selesainya pembangunan. Seluruh
biaya perawatan dan operasionalnya menjadi tanggungan Kontraktor
sampai dengan Serah Terima Pertama Pekerjaan. Segera setelah Serah
Terima Pertama Pekerjaan, fasilitas ini harus dibongkar dan diangkut keluar.
30
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PERENCANAAN KONSTRUKSI REHAB KANTOR BALAI 2023
PASAL II
PEKERJAAN PLAFOND
1) Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan langit-langit Pvc dan konstruksi rangkanya, penyediaan
tempat serta pemasangan plafond Pvc dan penggantungnya pada tempat-tempat
yang ditentukan gambar kerja
2) Persyaratan Bahan
- Bahan yang dipakai : Plafond Pvc
- Rangka : Hollow Galvalum 40x40x0,3 mm
- Modul rangka : sesuai gambar kerja
- List Plafond : List Pvc
- Ukuran rangka : sesuai gambar kerja
3) Syarat-syarat Pelaksanaan
a) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil),
termasuk mempelajari bentuk, pola lay-out/ penempatan,
cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
b) Kontraktor wajib membuat shop drawing sesuai ukuran / bentuk / mekanisme
kerja yang disesuaikan gambar rencana dan telah
disesuaikan keadaan dilapangan, shop drawing harus mendapat persetujuan
Direksi Pengawas.
c) Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock-up sebelum pekerjaan
dimulai dan dipasang.
d) Bahan-bahan yang akan dipasang harus dalam keadaan baik dan sudah
disetujui oleh Pengawas.
e) Sebelum pemasangan Pvc board rangka yang terpasang harus sudah di
waterpass, pemasangan Pvc dilakukan dengan scrup Pvc. Lubang-lubang bekas
paku dan sambungan antar unit plafond harus ditutup dengan menggunakan
plester dan compound kemudian setelah kering diratakan menggunakan
amplas.
f) Setelah terpasang permukaan langit-langit harus rata waterpass dan tidak
bergelombang (toleransi kecembungan maksimal 2 mm untuk jarak 2 mm).
g) Penyelesaian akhir menggunakan cat dengan cara sesuai rekomendasi pabrik
untuk cat yang berlaku hasil akhir berupa bidang rata tanpa naat.
h) Lembar yang retak dan rusak setelah dipasang harus diganti.
31
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PERENCANAAN KONSTRUKSI REHAB KANTOR BALAI 2023
i) Semua rangka harus terpasang siku, rata pada permukaan bawahnya dan
sesuai peil dalam gambar dan datar (tidak melebihi batas toleransi kemiringin
yang diizinkan dari masing-masing bahan yang digunakan)
j) Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut
pertemuan dengan bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam
gambar, Kontraktor wajib menanyakan hal ini kepada Direksi Pengawas.
k) Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap
benturan-benturan, benda-benda lain dan kerusakan akibat
kelalaian pekerjaan, semua kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab
Kontraktor.
PASAL III
PEKERJAAN RANGKA ATAP DAN ATAP
a. Pekerjaan Rangka Atap
1) Umum
Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan
pemasangan struktur atap berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti
karat. Rangka batang berbentuk segitiga yang terdiri dari rangka utama atas (top
chord), rangka utama bawah (bottom chord), dan rangka pengisi (web). Seluruh
rangka tersebut disambung menggunakan baut menakik sendiri (self drilling screw)
dengan jumlah yang cukup. Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur
rangka atap utama dengan jarak sesuai dengan ukuran jarak Atap, Meliputi
penyediaan bahan, penyediaan tempat serta pemasangan baja ringan pada
tempat-tempat yang ditentukan pada gambar kerja.
Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:
a. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
b. Pekerjaan pambuatan kuda-kuda
c. Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
d. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan
e. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur
rangka kuda-kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur
overhang, ikatan angin dan bracing (ikatan pengaku)
f. Pemasangan jurai dalam (valley gutter)
32
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PERENCANAAN KONSTRUKSI REHAB KANTOR BALAI 2023
2) Persyaratan Bahan
- Bahan yang dipakai : Baja ringan canai dingin
- Rangka : Baja ringan canai dingin C75.0,65 mm
- Reng : Reng Baja Ringan 0.45 mm
- Modul rangka : sesuai gambar kerja
- List Plank : kalsiplank Tebal 8 mm
- Ukuran rangka : sesuai gambar kerja
3) Syarat-syarat Pelaksanaan
a) Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus
dilaksanakan sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi
khusus perhitungan baja ringan sesuai dengan standar perhitungan mengacu
pada standar peraturan yang berkompeten.
b) Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
c) Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan
menggunakan mesin rakit (Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan
mesin screw driver yang dilengkapi dengan kontrol torsi.
d) Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang dengan
kondisi rata air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai dengan desain
sistem rangka atap.
e) Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang
dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak konsultan
ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai reaksi-reaksi
perletakan kuda-kuda.
f) Pihak kontraktor bersedia menyediakan minimal 8 (delapan) buah genteng yang
akan dipakai sebagai penutup atap, agar pihak penyedia konstruksi baja ringan
dapat memasang reng dengan jarak yang setepat mungkin, dan penyediaan
genteng tersebut sudah harus ada pada saat kuda-kuda tiba dilokasi proyek
b. Pekerjaan Rangka Atap
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan ini hingga diperoleh hasil yang
baik dan memuaskan.
33
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PERENCANAAN KONSTRUKSI REHAB KANTOR BALAI 2023
2) Persyaratan bahan
a) Bahan penutup atap dipakai Atap Metal Zincalume (Spandek) tebal 0.3 mm
warna produksi dalam negeri kualitas baik dan memenuhi persyaratan PUBB
1971.
b) Nok Atap Metal Zincalume warna produksi dalam negeri kualitas baik
c) Untuk seluruh bagian penutup atap ini harus berasal dari satu pabrik sehingga
keseragaman dan kekuatan serta mutu dari bahan tersebut dapat dijamin.
3) Syarat-syarat Pelaksanaan
a) Seluruh bagian penutup atap ini harus berasal dari satu pabrik sehingga
keseragaman dan kekuatan serta mutu dari bahan tersebut dapat dijamin.
b) Pemasangan atap harus mengikuti kemiringan dan kerataan rangka atap,
sesuai dengan rangka kerja.
c) Apabila terdapat bagian yang tidak rata dari pemasangan reng dan rangka
atap, maka penutup atap tersebut tidak diperkenankan untuk dipasang.
d) Penyelesaian bubungan/nok atap Superdex yang sejenis dengan penyelesaian
pemasangan yang rata.
e) Pemasangan nok yang tidak rata atau berombak harus dibongkar dan
diperbaiki atas biaya Kontraktor.
f) Setelah Superdex dipaku dianjurkan memberi silicont untuk menghindari
kebocoran atap
PASAL IV
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1) Lingkup Pekerjaan
a) Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
baik dan sempurna.
b) Pekerjaan ini meliputi Pekerjaan Penyiapan Instalasi listrik dalam gedung, dan
lainnya yang dinyatakan/ditunjukan dalam gambar.
c) Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang mempunyai
surat izin Pemasangan Instalasi dari Instansi berwenang yang telah biasa
mengerjakan suatu daftar referensi pemasangan.
34
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PERENCANAAN KONSTRUKSI REHAB KANTOR BALAI 2023
2) Persyaratan Bahan :
Kabel Tegangan Rendah yan diapak harus dapat dipergunakan untuk teangan
min. 0,6kV untuk kabel NYM, NYY, & NYFbY dengan spesifikasi :
- Kabel Instalasi : Plain Copper (NYM & NYY), solid or Stranded (NYY)
- Lampu Plafond : Downlight 12 watt
- Lampu : RM TL led mirror staillees 2x18 watt
- Stop Kontak : Ex. Panasonic
- Saklar : Ex. Panasonic
3) Syarat – Syarat Pelaksanaan Pemasangan
a) Sebelum melaksanakan pemasangan instalasi Kontraktor harus menyerahkan
gambar kerja dan detailnya kepada Direksi Lapangan/Pengawas dalam
rangkap 4 (empat) untuk disetujui.. Yang dimaksud gambar kerja disini adalah
gambar yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan, lengkap dengan
dimensi peralatan, jarak peralatan satu dengan lainnya, jarak terhadap
dinding, jarak pipa terhadap lantai, dinding dan peralatan, dimensi accessories
yang dipakai dan Pengawas berhak menolak gambar kerja yang tidak
mengikuti ketentuan diatas.
b) Kontraktor wajib mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan
kapasitas peralatan yang akan dipasang, apabila terdapat sesuatu yang
diragukan Kontraktor harus segera menghubungi Konsultan Pengawas.
c) Asumsi-asumsi Konsultan Perencana dalam penentuan performance suatu
peralatan harus diperiksa ulang oleh Kontraktor sesuai dengan peralatan yang
dipilih maupun kondisi actual/lapangan dan dimintakan persetujuan kepada
Konsultan Pengawas.
d) Kabel yang digunakan untuk pemasangan tersebut ialah kabel type NYA, NYY,
NYM ex kabelindo, supreme atau yang sejenis. Ukuran kabel harus memenuhi
standard dan tidak boleh lebih kecil dari 2,5 mm.
Semua Pekerjaan Diyatakan Selesai Apabila Mendapat Persetujuan Dari Direksi
Atau Penagawas
35
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PERENCANAAN KONSTRUKSI REHAB KANTOR BALAI 2023
PASAL V
PEKERJAAN PENGECETAN
A. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan ini meliputi :
1 Pekerjaan Pegecatan Tembok Lama
2 Pekerjaan Pengecetan List Plank
B. Persyaratan Bahan
1 Bahan untuk Pengecetan terdiri dari:
a) Cat Manie harus produk dari pabrik yang dijamin standar mutunya
oleh pemerintah.
b) Plamuur / Semen Putih harus produk dari pabrik yang dijamin standar
mutumya oleh pemerintah.
c) Cat Dasar Harus Produk dari pabrik yang dijamin mutunya oleh
pemerintah
d) Cat penutup Harus Produk dari pabrik yang dijamin mutunya
oleh pemerintah
e) Kuas
f) Pengencer / Tineer
Amplas / Kertas gosok yang pabrikan dan di jamin mutunya
oleh pemerintah
C. Persyaratan Pelaksanaan
1 Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib melakukan
percobaan pengecatan (Mock up). Biaya percobaan ini
ditanggung Kontraktor. Hasil percobaan tersebut harus diserahkan
kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan Direksi/Konsultan
Pengawas Lapangan bagi pelaksanaan pekerjaan.
2 Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau
ada bekas yang menunjukkan tanda sapuan, roller maupun
semprotan. Tebal minimum dari tiap lapisan jadi/Finish minimum
sama dengan syarat yang dispesifikasikan pabrik.
3 Apabila dari cat yang dipakai ada mengandung bahan dasar
beracun atau membahayakan keselamatan manusia, maka
36
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PERENCANAAN KONSTRUKSI REHAB KANTOR BALAI 2023
Kontraktor harus menyediakan peralatan pelindung misalnya
Masker, sarung tangan dan sebagainya yang harus dipakai pada
waktu pelaksanaan pekerjaan.
4 Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan
cuaca yang lembab/hujan, berdebu. Terutama untuk pelaksanaan
di dalam ruangan bagi cat dengan bahan dasar beracun atau
membahayakan manusia, maka ruangan tersebut harus
mempunyai ventilasi yang cukup atau pergantian udara
berlangsung lancar. Didalam keadaan tertentu, misalnya
untuk ruangan tertutup, Kontraktor harus memakai kipas angin
untuk memperlancar pergantian/aliran udara.
5 Peralatan seperti kuas, Roller, sikat kawat, kape,
pompa udara tekan/Vacuum Ceaner, semprotan dan
sebagainya harus tersedia dari kualitas/mutu terbaik.
6 Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas.
Penyemprotan hanya boleh dilakukan apabila disetujui Direksi
/Konsultan Pengawas Lapangan.
7 Pemakaian amplas, pencucian dengan air maupun
pembersihan dengan kain kering terlebih dahulu harus
mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi terkecuali disyaratkan
lain dalam spesifikasi ini.
37
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PERENCANAAN KONSTRUKSI REHAB KANTOR BALAI 2023
PASAL VI
PEKERJAAN FINISHING
A. PEMBERSIHAN AKHIR
1) Pembersihan Kembali Lokasi Proyek
Setelah semua pekerjaan selesai,lokasi proyek dibersihkan dan dirapikan kembali.
Pekerjaan pembersihan meliputi pembersihan seluruh lokasi lapangan dan bekas
galian, material, bekas bongkaran konstruksi dan semua sisa-sisa kotoran
pekerjaan.
2) Demobilisasi
Demobilisasi adalah pengembalian alat-alat yang disewa atau dimiliki sendiri
dari lokasi pekerjaan kecuali peralatan yang masih dipergunakan selama masa
pemeliharaan. Dalam hal ini pengeluaran peralatan dari lokasi pekerjaan harus
dengan sepengetahuan dan seijin direksi. Pengembalian peralatan dapat
dilakukan secara bersama-sama atau bertahap.
3) Catatan
Apabila ada kekurangan atau rencana kerja yang tidak tercantum dalam RKS ini,
diharapkan kontraktor untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada konsultan
pengawas atau pemilik pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan dalam
melaksanakan pekerjaan.
38
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 12 May 2017 | Peningkatan/Rehabilitasi Di Labulu-Bulu | Pemerintah Daerah Kabupaten Muna | Rp 2,500,000,000 |
| 17 January 2018 | Optimalisasi Iplt Kabupaten Majene | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,000,000,000 |
| 7 March 2016 | Optimalisasi Spam Ikk Poleang Tengah Kab. Bombana | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,000,000,000 |
| 16 October 2015 | Peningkatan Di Bahutara | Kpu Kab.Muna | Rp 1,900,000,000 |
| 31 May 2016 | Peningkatan Poros Jalan Laiba - Latampu (Lamburaya) | Kpu Kab.Muna | Rp 1,300,000,000 |
| 30 April 2016 | Pembangunan Taman Hijau Alun-Alun Kota Raha | Kpu Kab.Muna | Rp 980,000,000 |
| 22 June 2016 | Pembangunan Jembatan Labalano Dan Jembatan Pelanduk | Kpu Kab.Muna | Rp 500,000,000 |
| 2 May 2024 | Rehab Kantor Balai | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 415,000,000 |
| 19 May 2016 | Optimalisasi Spam Ikk Baito | Unit Layanan Pengadaan ( ULP) Konawe Selatan 2018,2019 | Rp 332,370,000 |
| 22 August 2016 | Pembangunan Jembatan Pelanduk | Kpu Kab.Muna | Rp 300,000,000 |