| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0311593594412000 | Rp 2,444,647,172 | - | |
| 0933262420085000 | - | - | |
| 0312543804043000 | - | - | |
| 0210798070411000 | Rp 2,051,165,406 | Surat Dukungan yang disampaikan bukan dari Principal dan tidak menyampaikan sertifikat tenaga teknisi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan Nomor DP.02/UKPBJ/Pokmil22/6/2023 Bab V lembar data kualifikasi klausul 29.12.15. Melampirkan surat dukungan asli Ketersediaan barang untuk item Videowall display, Videowall prosessor, Serta surat dukungan asli dari principal dengan brand yang sama untuk perangkat extender, wireless colaboraton dan kabel HDMI juga untuk kesediaan teknisi bersitifikat yang pernah mengikuti pelatihan dan penginstalan atau konfigurasi perangkat yang dikeluarkan oleh pemilik brand dengan melampirkan KTP dan NPWP | |
| 0753129303009000 | - | - | |
CV Sayaga Mandraguna | 0019814748412000 | Rp 2,386,597,347 | Tidak melampirkan surat dukungan asli Ketersediaan barang untuk item Videowall display, Videowall prosessor, Serta surat dukungan asli dari principal dengan brand yang sama untuk perangkat extender, wireless colaboraton dan kabel HDMI juga untuk kesediaan teknisi bersitifikat yang pernah mengikuti pelatihan dan penginstalan atau konfigurasi perangkat yang dikeluarkan oleh pemilik brand dengan melampirkan KTP dan NPWP sebagaimana yang dipersyarakan dalam Adendum Dokumen Pemilihan Nomor DP.02/UKPBJ/Pokmil22/6/2023 Bab V lembar data kualifikasi klausul 29.12.15. |
| 0942279795001000 | Rp 2,452,048,369 | 1. Dokumen Kontrak dan BAST tidak dilampirkan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan Nomor DP.02/UKPBJ/Pokmil22/6/2023 Bab V lembar data kualifikasi klausul 29.12.6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, dengan melampirkan dokumen asli scan kontrak, berita acara PHO (Provisional Hand Over) dan FHO (Final Hand Over), kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 tiga tahun 2. Tidak melampirkan bukti kepemilikan jika milik sendiri atau perjanjian sewa dan bukti kepemilikan dari penyewa jika sewa sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan Nomor DP.02/UKPBJ/Pokmil22/6/2023 Bab V lembar data kualifikasi klausul 29.12.14. | |
| 0944955202447000 | Rp 1,876,564,665 | Tidak melampirkan surat dukungan asli Ketersediaan barang untuk item Videowall display, Videowall prosessor, Serta surat dukungan asli dari principal dengan brand yang sama untuk perangkat extender, wireless colaboraton dan kabel HDMI juga untuk kesediaan teknisi bersitifikat yang pernah mengikuti pelatihan dan penginstalan atau konfigurasi perangkat yang dikeluarkan oleh pemilik brand dengan melampirkan KTP dan NPWP sebagaimana yang dipersyarakan dalam Adendum Dokumen Pemilihan Nomor DP.02/UKPBJ/Pokmil22/6/2023 Bab V lembar data kualifikasi klausul 29.12.15. | |
PT Samosir Kepingan Surga | 04*3**2****02**0 | - | - |
| 0668550320003000 | Rp 2,009,198,474 | Surat Dukungan yang disampaikan bukan dari Principal dan tidak menyampaikan sertifikat tenaga teknisi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan Nomor DP.02/UKPBJ/Pokmil22/6/2023 Bab V lembar data kualifikasi klausul 29.12.15. Melampirkan surat dukungan asli Ketersediaan barang untuk item Videowall display, Videowall prosessor, Serta surat dukungan asli dari principal dengan brand yang sama untuk perangkat extender , wireless colaboraton dan kabel HDMI juga untuk kesediaan teknisi bersitifikat yang pernah mengikuti pelatihan dan penginstalan atau konfigurasi perangkat yang dikeluarkan oleh pemilik brand dengan melampirkan KTP dan NPWP | |
| 0666650882008000 | Rp 2,422,616,715 | 1. Tidak menyampaikan bukti kepemilikan peralatan yang dipersyarakan dalam Bab IV.LDP Huruf F. Persyaratan Teknis angka 1 serta tidak sesuai dengan Bab III. IKP Huruf E.28.6.b.2).b 2. Tidak Penyampaian Tabel B1 Tabel 2 Perencanaan, Dukungan Keselamatan Konstruksi, Operasi Keselamatan Konstruksi, Evaluasi Keselematan Konstruksi pada Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), tidak sesuai dengan ketentuan pada Bab.III IKP Huruf E.28.6.b)2)e) | |
| 0840412548024000 | Rp 2,223,230,100 | 'Surat Dukungan yang disampaikan bukan dari Principal sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan Nomor DP.02/UKPBJ/Pokmil22/6/2023 Bab V lembar data kualifikasi klausul 29.12.15. Melampirkan surat dukungan asli Ketersediaan barang untuk item Videowall display, Videowall prosessor, Serta surat dukungan asli dari principal dengan brand yang sama untuk perangkat extender , wireless colaboraton dan kabel HDMI juga untuk kesediaan teknisi bersitifikat yang pernah mengikuti pelatihan dan penginstalan atau konfigurasi perangkat yang dikeluarkan oleh pemilik brand dengan melampirkan KTP dan NPWP | |
| 0621486240602000 | Rp 2,425,667,238 | 1. Tidak memiliki program asuransi ketenagakerjaan dan tidak melampirkan sertifikat kepesertaan dilengkapi dengan bukti pembayaran 1 satu bulan terakhir sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan Nomor DP.02/UKPBJ/Pokmil22/6/2023 Bab V lembar data kualifikasi klausul 29.12.13. 2. Tidak melampirkan bukti kepemilikan jika milik sendiri atau perjanjian sewa dan bukti kepemilikan dari penyewa jika sewa sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan Nomor DP.02/UKPBJ/Pokmil22/6/2023 Bab V lembar data kualifikasi klausul 29.12.14. 3. Tidak melampirkan surat dukungan asli Ketersediaan barang untuk item Videowall display, Videowall prosessor, Serta surat dukungan asli dari principal dengan brand yang sama untuk perangkat extender, wireless colaboraton dan kabel HDMI sebagaimana yang dipersyarakan dalam Adendum Dokumen Pemilihan Nomor DP.02/UKPBJ/Pokmil22/6/2023 Bab V lembar data kualifikasi klausul 29.12.15. | |
Sitapangi Nusa Bangun | 09*0**6****77**0 | Rp 2,113,858,315 | 1. Dokumen Kontrak dan BAST tidak dilampirkan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan Nomor DP.02/UKPBJ/Pokmil22/6/2023 Bab V lembar data kualifikasi klausul 29.12.6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, dengan melampirkan dokumen asli scan kontrak, berita acara PHO (Provisional Hand Over) dan FHO (Final Hand Over), kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 tiga tahun 2. Tidak melampirkan bukti kepemilikan jika milik sendiri atau perjanjian sewa dan bukti kepemilikan dari penyewa jika sewa sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan Nomor DP.02/UKPBJ/Pokmil22/6/2023 Bab V lembar data kualifikasi klausul 29.12.14. 3. Surat Dukungan yang disampaikan bukan dari Principal sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan Nomor DP.02/UKPBJ/Pokmil22/6/2023 Bab V lembar data kualifikasi klausul 29.12.15. Melampirkan surat dukungan asli Ketersediaan barang untuk item Videowall display, Videowall prosessor, Serta surat dukungan asli dari principal dengan brand yang sama utuk perangkat extender , wireless colaboraton dan kabel HDMI juga untuk kesediaan teknisi bersitifikat yang pernah mengikuti pelatihan dan penginstalan atau konfigurasi perangkat yang dikeluarkan oleh pemilik brand dengan melampirkan KTP dan NPWP |
| 0315694687701000 | - | - | |
| 0731019634009000 | - | - | |
| 0312542632543000 | - | - | |
| 0700767767009000 | - | - | |
| 0946828498003000 | - | - | |
| 0211194295045000 | - | - | |
| 0025549148211000 | - | - | |
Trisaka Multi Karya | 0815508015411000 | - | - |
| 0425413234401000 | - | - | |
| 0862181187013000 | - | - | |
| 0607294840429000 | - | - | |
| 0939574588425000 | - | - | |
| 0851605881101000 | - | - | |
| 0020654026423000 | - | - | |
| 0013270327002000 | - | - | |
| 0725694020009000 | - | - | |
PT Bangun Tegak Lurus | 06*1**4****09**0 | - | - |
| 0020566501009000 | - | - | |
| 0749138921101000 | - | - | |
PT Cipta Jaya Piranti | 03*2**5****11**0 | - | - |
| 0032152357009000 | - | - | |
| 0663660348101000 | - | - | |
CV Dodo Property | 07*5**6****09**0 | - | - |
| 0028352227001000 | - | - | |
| 0013951660003000 | - | - | |
CV Km52 | 0031928542322000 | - | - |
| 0939639134101000 | - | - | |
| 0602665820105000 | - | - | |
| 0820351088418000 | - | - | |
| 0032769671005000 | - | - | |
| 0828499012437000 | - | - | |
| 0666574512805000 | - | - | |
| 0032230138027000 | - | - | |
| 0633730510001000 | - | - | |
| 0027486166009000 | - | - | |
| 0413771783419000 | - | - | |
| 0423432251529000 | - | - | |
| 0961246840009000 | - | - | |
| 0926281692061000 | - | - | |
| 0013977178021000 | - | - | |
| 0316658343435000 | - | - | |
| 0032580110013000 | - | - | |
| 0016356149323000 | - | - | |
CV Mahakarya Putera Sumatera | 05*5**7****36**0 | - | - |
| 0927810424412000 | - | - | |
| 0822906400403000 | - | - | |
| 0834152480034000 | - | - | |
| 0663703312008000 | - | - | |
| 0756168167003000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0020986790013000 | - | - | |
PT Dirgamaya Daya Dharmalaksana | 06*8**9****12**0 | - | - |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0013598735008000 | - | - | |
| 0021080056407000 | - | - | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - | - |
| 0629974205436000 | - | - | |
| 0033222324912000 | - | - | |
| 0026951939045000 | - | - | |
| 0024154528017000 | - | - | |
| 0017513334323000 | - | - | |
Walet Papua | 07*6**3****52**0 | - | - |
| 0021556642411000 | - | - | |
PT Dua Tunas Sejahtera | 07*4**9****32**0 | - | - |
| 0312016256036000 | - | - | |
| 0738187251325000 | - | - | |
| 0851434639027000 | - | - | |
| 0026644021626000 | - | - | |
| 0933456097503000 | - | - | |
| 0021046909543000 | - | - | |
| 0013205190009000 | - | - | |
| 0024869034412000 | - | - | |
| 0940880735003000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0031250954044000 | - | - | |
| 0922230305544000 | - | - | |
| 0862725025403000 | - | - | |
| 0033283425412000 | - | - | |
| 0906808555003000 | - | - | |
| 0868820424922000 | - | - | |
| 0033183310606000 | - | - | |
| 0025937632027000 | - | - | |
| 0762937449657000 | - | - | |
| 0013566013015000 | - | - | |
| 0830400875419000 | - | - | |
| 0314213794419000 | - | - | |
| 0016619066003000 | - | - | |
| 0912013349009000 | - | - | |
| 0964251615419000 | - | - | |
| 0032769291009000 | - | - | |
| 0031440035009000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0019105493514000 | - | - | |
| 0837224088401000 | - | - | |
| 0841001621516000 | - | - | |
| 0967217878435000 | - | - |
DOKUMEN ACUAN PENGADAAN
(RENCANA KERJA DAN SYARAT/RKS)
Pengadaan:
PEKERJAAN RENOVASI RUANG KERJA
DIREKTORAT PENCEGAHAN DAMPAK LINGKUNGAN USAHA DAN KEGIATAN
DIPA Satker Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Dan Tata Lingkungan
Tahun 2023
1. SYARAT-SYARAT KUALIFIKASI PERUSAHAAN PENYEDIA
Persyaratan Calon Perusahaan Penyedia:
a. Berbadan Hukum Indonesia;
b. Perusahaan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) atau
Commanditare (CV) yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-
undangan;
c. Memiliki SIUP / NIB dan SIUJK yang masih berlaku dengan BG 009 (Kontruksi
Gedung Lainnya) atau KBLI 41019 (Kontruksi Gedung Lainnya) atau BG 002
atau memiliki KBLI 41012 (Konstruksi Gedung Perkantoran);
d. Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakir 2022;
e. Memiliki status keterangan wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi status
wajib pajak (KSWP) valid;
f. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
g. Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, tidak masuk daftar hitam, dan usahanya tidak sedang
dihentikan;
h. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan kontruksi dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir baik dalam lingkungan pemerintah atau swasta
termasuk pengalaman sub kontrak, dengan melampirkan dokumen asli scan
kontrak, Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) dan Berita Acara Serah
Terima Kedua (FHO), kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari
3 (tiga) tahun;
i. Melampirkan surat dukungan asli Ketersediaan barang untuk item Videowall
display, Videowall prosessor, Serta surat dukungan asli dari principal dengan
brand yang sama utuk perangkat extender , wireless colaboraton dan kabel
HDMI juga untuk kesediaan teknisi bersitifikat yang pernah mengikuti
pelatihan dan penginstalan atau konfigurasi perangkat yang dikeluarkan oleh
pemilik brand dengan melampirkan KTP dan NPWP;
j. Memiliki Kemampuan menyediakan perlatan utama sesuai dengan :
NO Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah
1 Mesin Gerinda 100mm (4.0’’) 1 Unit
2 Hand Gril V : 10.8V RPM : 450 – 2 Unit
3.200
3 Cutter Listrik RPM : 450 - 2860 1 Unit
4 Circular Saw Kapasitas potong 1 Unit
minimal 45 derajat
k. Memiliki kemampuan menyediakan personil managerial :
NO Jabatan Dalam Pengalaman Sertifikat
Pekerjaan Kerja Kompetensi
(Tahun) Kerja
1 Pelaksana 2 Tahun Pendidikan
Minimal SLTA,
sertifikat SKT
Pelaksana
Bangunan
Gedung atau
Pelaksana
Lapangan
Pekerjaan
Gedung
2 Ahli K3 Kontruksi/Ahli - Pendidikan
Keselamatan Minimal SLTA
Kontruksi/petugas sertifikat K3
keselamatan kontruksi Kontruksi
2. RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
Untuk Pengadaan Renovasi Ruang Kerja Direktorat PDLUK dibutuhkan item-item
dengan rincian sebagai berikut yang di cantumkan berikut dengan cara pemasangan
dan syarat syarat kualifikasinya;
A. PENJELASAN UMUM
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan (fisik 0%) , jika diperlukan pihak Kontraktor
membuat persentase atau Kick Off Meeting (Jika diperlukan) dengan Pihak
Pemberi kerja/Pengawas tentang pelaksanaan pekerjaan secara
keseluruhan (Organisasi proyek, Time schedule, Tenaga personil, cara
pengaturan pekerjaan dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
2. Kontraktor harus mengerjakan semua jenis pekerjaan sesuai dengan
spesifikasi yang telah disiapkan oleh Perencana.
3. Segala penyimpangan dari spesifikasi tanpa sepengetahuan dan
persetujuan Pengawas, maka seluruh resiko dan biaya yang timbul menjadi
beban dan tanggung jawab pihak Kontraktor.
4. Kontraktor harus menempatkan Wakil/Tenaga Teknis yang selalu berada
dilokasi pekerjaan pada waktu pelaksanaan pekerjaan berlangsung,
sehingga dapat memutuskan hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan
pekerjaan.
B. PERATURAN TEKNIS
1. Pelaksanaan pekerjaan ini digunakan peraturan-peraturan
seperti tercantum di bawah ini :
a. Persyaratan Umum Bangunandi Indonesia (PUBI-1982)
b. Peraturan Departemen Tenaga Kerja, Keselamatan dan Kesehatan
Kerja(K3)
c. Peraturan-peraturan Pemerintah Pusat/Daerah setempat
d. Peraturan Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000)
e. Peraturan Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai syarat-syarat
umum konstruksi.
f. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung
SNI 03 – 1729 2002.
g. Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung, PPIUG – 1983.
h. Standar Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Struktur Bangunan
Gedung SNI-1726-2012.i. Standarisasi-standarisasi lain, yang
berhubungan dengan pekerjaan diatas.
2. Jika ternyata pada Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini terdapat perbedaan
terhadap peraturan-peraturan sebagaimana dinyatakan didalam ayat (1)
diatas, maka Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini yang mengikat.
C. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
a) Untuk pelaksanaan pekerjaan ini jangka waktu yang diberikan adalah
90 (Sembilan puluh) hari kalender atau 3 (tiga) bulan kalender
terhitung sejak diterbitkannya Surat Perjanjian sampai dengan
pekerjaan harus selesai 100% (serah terima).
b) Untuk keperluan pelaksanaan pengawasan/monitoring maka sebelum
pekerjaan dimulai Kontraktor harus mengajukan rencana kerja dan
jadwal waktu yang terinci dan jelas, dan tergantung keperluannya
apakah harus dengan network planning atau cukup barchart atau
sesuai permintaan Pemberi Tugas.
c) Jangka waktu pemeliharaan ditetapkan selama 90 (sembilan puluh)
hari kalender, terhitung dari tanggal pernyerahan pertama. Kontraktor
harus memperbaiki hingga memuaskan segala kekurangan atau
kerusakan yang terjadi dalam masa pemeliharaan karena ketidak
sempurnaan bahan atau pelaksanaan.
d) Apabila Kontraktor dalam jangka waktu yang ditetapkan belum
melakukan perbaikan yang diperlukan, maka pemberi tugas berhak
melakukan perbaikan pekerjaan tersebut atas biaya yang dibebankan
kepada Kontraktor.
e) Setelah jangka waktu pemeliharaa berakhir, pekerjaan diserahkan
untuk kedua kalinya, yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima
Ke II.
f) Masa pemeliharaan otomatis akan bertambah, jika masa perbaikan
melampaui masa pemeiharaan pekerjaan.
g) Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus menyiapkan Jadwal
Pelaksaan Pekerjaan (kurva S dan Bar Chart) dengan detail, yang
diperlihatkan urutan pelaksanaan kegiatan beserta waktu yang
dibutuhkan dan diserahkan kepada Pemberi Tugas/Pengawas
Lapangan untuk mendapat persetujuan. Selanjutnya Jadwal ini akan
digunakan sebagai acuan dalam melakukan pekerjaan dan penetapan
kemajuan (progress) fisik pekerjaan.
h) Secara berkala Kontraktor harus membuat jadual pelaksanaan
pekerjaan mingguan/bulanan yang akan digunakan sebagai acuan
kerja.
2. Jadwal Kedatangan Bahan/Material
Jadwal kedatangan bahan/material harus disesuaikan dengan jadwal
pelaksanaan pekerjaan dan dibuat secara terpisah. Dalam jadual harus
sudah termasuk/memperhitungkan waktu pengajuan, jadual rencana
pengiriman, pengambilan sampel dan pengujian bahan. Jadual ini harus
diserahkan kepada Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan untuk
mendapatkan persetujuan.
D. LOKASI, DAERAH KERJA DAN LALU LINTAS PELAKSANAAN
PEKERJAAN
1. Lokasi yang disediakan untuk areal kerja akan ditentukan kemudian oleh
Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan, dimana Kontraktor harus
menyiapkan, menempatkan, mengatur penggunaan lapangan kerja yang
tersedia untuk menempatkan peralatan, tempat penyimpanan bahan-bahan
serta tempat lain yang dibutuhkan kemudian.
2. Sebelum menggunakan lapangan kerja, Kontraktor harus mengajukan
gambar/layout untuk area kerja, selanjutnya dikonsultasikan dengan
Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan
tertulis dan petunjuk lebih lanjut.
3. Pada akhir pekerjaan sesuai dengan petunjuk Pemberi Tugas/Pengawas
Lapangan, Kontraktor harus segera membongkar/memindahkan bangunan-
bangunan sementara, alat-alat konstruksi penolong atau bentuk lain yang
sudah tidak digunakan sehingga bekas tempat kerja tersebut bersih
kembali.
4. Bila Kontraktor memerlukan tambahan daerah kerja adalah tanggung jawab
Kontraktor sendiri untuk mencari lahan yang sesuai dan membayar semua
biaya sehubungan dengan hal itu bila diperlukan.
5. Kontraktor harus memberitahu Konsultan Pengawas dan Pemberi pekerjaan
secara tertulis lokasi daerah kerja yang diusulkan dan bertanggung jawab
atas pengeluaran tambahan yang terjadi sehubungan dengan hasil
inspeksinya didaerah kerja tersebut yang berlokasi diluar lokasi pekerjaan.
E. KONDISI LAPANGAN
1. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus benar-benar
memahami kondisi keadaan lapangan pekerjaan atau hal-hal lain yang
mungkin akan mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan dan harus sudah
memperhitungkan segala akibatnya.
2. Kontraktor Pelaksana harus memperhatikan secara khusus mengenai
pengaturan lokasi tempat bekerja, penempatan material, pengamanan dan
kelangsungan operasi selama pekerjaan berlangsung.
3. Penentuan lokasi akses gudang kerja, akses bongkaran material lama dan
material baru harus diperhatikan karena lokasi kerja berada dalam Area
aktif yang sedang beroperasi.
4. Kontraktor Pelaksana harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian
Gambar Kerja, RKS dan dokumen lelang, guna penyesuaian dengan kondisi
lapangan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik.
5. Kontraktor Pelaksana wajib membuat skema pola kerja dan teknis yang
sesuai rencana kerja atau yang lebih efisien dan lebih aman serta tidak
menggangu aktifitas gedung secara total.
6. Kontraktor Pelaksana harus menempatkan seorang penanggung jawab
pelaksanaan, yang ahli dan berpengalaman, dan selalu berada di lapangan
yang bertindak sebagai wakil Kontraktor Pelaksana di lapangan dan
mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan-keputusan teknis
dengan tanggung jawab penuh dilapangan untuk menerima segala instruksi
dari Pemberi Pekerjaan.
7. Penanggung jawab harus terus menerus berada di tempat/lokasi proyek
selama jam-jam kerja dan saat diperlukan dalam pelaksanaan atau pada
setiap saat yang dikehendaki Pemberi Pekerjaan.
8. Petunjuk dan perintah Pemberi Pekerjaan dalam pelaksanaan disampaikan
langsung kepada Kontraktor Pelaksana melalui Penanggung jawab tersebut
sebagai penanggung jawab lapangan.
9. Kontraktor Pelaksana diwajibkan menjalankan peraturan dan tata tertib
yang ketat terhadap semua buruh, pegawai, termasuk pengurus bahan-
bahan yang berada dibawahnya. Siapapun diantara mereka yang tidak
berwenang melanggar terhadap peraturan umum, mengganggu ataupun
merusak ketertiban, harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas
perintah Konsultan Pengawas.
10. Semua cacat-cacat akibat penyusutan atau kesalahan-kesalahan lain yang
timbul di lapangan menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana, yang
disebabkan oleh penggunaan bahan-bahan yang tidaksesuai atau cara
pengerjaan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam
RKS, menjadi tanggungjawab penuh Kontraktor Pelaksana untuk
mengadakan perbaikan sampai dianggap cukup oleh Pemberi Pekerjaan
atas biaya Kontraktor Pelaksana.
11. Pemberi Pekerjaan juga berhak untuk setiap saat meminta kepada
Kontraktor Pelaksana untuk mengadakan perbaikan-perbaikan dengan
biaya Kontraktor Pelaksana atas semua pekerjaan yang cacat yang timbul
selama masa pemeliharaan tersebut.
F. PENYEDIAAN, PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
BAHAN/MATERIAL
1. Bila dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat yang disebutkan nama dan
pabrik pembuatan dari suatu material/bahan ataupun Barang yang bersifat
pengadaan, maka dalam hal ini dimaksudkan bahwa spesifikasi teknis dari
material tersebut yang digunakan dalam konstruksi dan untuk
mempermudah Kontraktor Pelaksana mencari material barang tersebut.
2. Setiap penggantian spesifikasi teknis dari material, nama dan pabrik
pembuat dari suatu bahan/barang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas
yang telah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Konsultan Perencana
dan bila tidak ditentukan dalam RKS serta Gambar Kerja, maka bahan dan
barang tersebut harus diusahakan dan disediakan oleh Kontraktor
Pelaksana, yang harus mendapatkan persetujuan dahulu dari Konsultan
Perencana melalui Konsultan Pengawas dan Pemberi Pekerjaan.
3. Contoh material yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera
disediakan atas biaya Kontraktor Pelaksana, setelah disetujui Konsultan
Pengawas/Pemberi Pekerjaan, harus dinilai bahwa material tersebut yang
akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti dan telah memenuhi
syarat spesifikasi teknis perencanaan.
4. Contoh material tersebut, disimpan oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi
Pekerjaan untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang
yang dipakai tidak sesuai kualitasnya, sifat maupun spesifikasi teknisnya.
5. Material dan bahan diutamakan harus bermerek local berstandar SNI.
a. Bahan-bahan yang akan digunakan harus dilakukan pengujian terlebih
dahulu melalui pengujian oleh pihak ketiga yang ditunjuk dan disepakati
oleh kedua belah pihak.
b. Pengujian dan hasil pengujian akan menjamin kualitas, ukuran serta
rekomendasi merek material atau bahan yang akan digunakan dimana
standar pengujian mengacu pada pengujian beton dan baja.
c. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh
Konsultan Pengawas dan ternyata masih dipergunakan oleh Kontraktor
Pelaksana, maka Konsultan Pengawas wajib memerintahkan
pembongkaran kembali kepada Kontraktor Pelaksana, dimana segala
kerugian yang disebabkan Oleh pembongkaran tersebut, menjadi
tanggung jawab Kontraktor Pelaksana sepenuhnya.
d. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan
kualitas dari bahan-bahan tersebut, Konsultan Pengawas berhak
meminta kepada Kontraktor Pelaksana untuk mengambil contoh-
contoh dari bahan-bahan tersebut dan memeriksakannya ke
Laboratorium yang disetujui oleh Pemberi Pekerjaan, dansegala biaya
pemeriksaan tersebut menjadi tanggungan Kontraktor Pelaksana.
e. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya
kualitas bahan-bahan tersebut, Kontraktor Pelaksana tidak
diperkenankan melanjutkan pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan
tersebut.
6. Bahan-bahan yang tidak sesuai, tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas
jelek yang dinyatakan afkir atau ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus
segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambat-lambatnya dalam
tempo 2x24 jam dan tidak boleh dipergunakan:
a. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh
Konsultan Pengawas dan ternyata masih dipergunakan oleh Kontraktor
Pelaksana, maka Konsultan Pengawas wajib memerintahkan
pembongkaran kembali kepada Kontraktor Pelaksana, dimana segala
kerugian yang disebabkan oleh pembongkaran tersebut, menjadi
tanggung jawab Kontraktor Pelaksana sepenuhnya.
b. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan
kualitas dari bahan-bahan tersebut, Konsultan Pengawas berhak
meminta kepada Kontraktor Pelaksana untuk mengambil contoh-contoh
dari bahan-bahan tersebut dan memeriksakannya ke Laboratorium yang
disetujui oleh Pemberi Pekerjaan, dan segala biaya pemeriksaan tersebut
menjadi tanggungan Kontraktor Pelaksana.
c. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya
kualitas bahan-bahan tersebut, Kontraktor Pelaksana tidak
diperkenankan melanjutkan pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan
tersebut.
G. GAMBAR DETAIL ENGINEERING DESIGN(DED)
1. Gambar Detail Engineering Design (DED) yang dibuat oleh Konsultan
Perencana adalah gambar rencana atau gambar kerja atau gambar for
construction, yang artinya adalah gambar yang menjadi dasar dalam
pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktor Pelaksana dan menjadi acuan bagi
Konsultan Pengawas untuk memberikan approval shop drawing yang
Diajukan oleh Kontraktor Pelaksana sebelum pelaksanaan pekerjaan.
2. Gambarsoftdrawing dan gambar asbuiltdrawing, dikerjakan oleh Kontraktor
Pelaksana, bedanya softdrawing dikerjakan sebelum pelaksanaan
pekerjaan, karena menjadi panduan pelaksanaan pekerjaan itu sendiri.
Sedangkan gambar asbuiltdrawing dibuat setelah selesai pekerjaan dan
menggambarkan apa yang terlaksana dilapangan, termasuk penyesuaian
atau perubahan yang mungkin terjadi dilapangan.
3. Gambar asbuilt drawing dibuat setelah selesai pekerjaan dan
menggambarkan apa yang terlaksana dilapangan dan diserahkan kepada
Konsultan Pengawas paling lambat dalam tempo 14 (empat belas) hari
kerja.
4. Pelaksanaan diharapkan sesuai gambar rencana, namun atas dasar
pertimbangan kekuatan dan keamanan struktur bangunan, gambar rencana
dapat berubah atas persetujuan Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas
dan Pemberi Pekerjaan.
5. Gambar rencana hanya dapat berubah apabila diperintahkan secara tertulis
oleh Pemberi Pekerjaan, dengan mengikuti penjelasan dan pertimbangan
dari Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas.
6. Perubahan gambar rencana (gambar CCO) ini harus dibuat gambarnya oleh
Kontraktor Pelaksana yang sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh
Pemberi Pekerjaan dan Konsultan Pengawas, dengan memperhatikan
perbedaan antara gambar awal rencana dan gambar perubahan rencana
H. PERBEDAAN DALAM DOKUMEN LAMPIRAN KONTRAK
1. Jika terdapat perbedaan antara Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan
Syarat-Syarat ini, maka Kontraktor Pelaksana harus mananyakannya secara
tertulis kepada Konsultan Pengawas / Pemberi Pekerjaan.
2. Jika didalam gambar kerja DED terdapat perbedaan antaragambar skala
dan notasi/dimensi maka yang menjadi acuan adalah notasi/dimensi yang
tertera dan harus mendapat persetujuan dari pemberi pekerjaan.
3. Apabila ada hal-hal yang disebutkan pada Gambar Kerja, RKS atau
dokumen yang berlainan dan bertentangan, maka yang diambil sebagai
patokan adalah yang mempunyai bobot teknis yang lebih tinggi dan harus
mendapat persetujuan dari pemberi pekerjaan.
I. PENGUKURAN DAN ELEVASI
1. Kontraktor Pelaksana diwajibakan melakukan pengukuran dan
penggambaran kembali lokasi pekerjaan yang dilengkapi dengan
keterangan-keterangan secara mendetail.
2. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas agar dapat
ditentukan sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan gambar rencana dan persyaratan teknis.
3. Ketidak-cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaaan
lapangan harus segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas dan
Pemberi Pekerjaan untuk dimintakan keputusannya.
4. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, dalam hal
apapun menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana, karenanya
Kontraktor Pelaksana diwajibkan mengadakan pemeriksaan secara
komprehensif terhadap gambar-gambar dan dokumen yang ada.
5. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut dapat dilakukan dengan alat
waterpass/theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
6. Kontraktor harus memberitahukan Konsultan Pengawas dan Pemberi
pekerjaan sekurang-kurangnya dalam waktu 24 jam, bila akan mengadakan
levelling pada semua bagian dari pada pekerjaan.
7. Kontraktor harus menyediakan atas biaya Kontraktor semua bantuan yang
diperlukan Konsultan Pengawas dan Pemberi pekerjaan dalam mengadakan
penelitian levelling tersebut.
8. Pekerjaan akan diberhentikan beberapa saat bila perlu untuk mengadakan
penelitian kelurusan maupun level dari bagian-bagian pekerjaan.
J. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
1. Kontraktor Pelaksana harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai
dengan persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau
persyaratan yang diwajibkan untuk semua bidang pekerjaan berupa
asuransi keselamatan (BPJS Ketenagakerjaan).
2. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab atas biaya, kerugian tuntutan
ganti rugi (claim) yang diakibatkan oleh adanya kecelakaan atau peristiwa
meninggalnya seseorang dalam melaksanakan pekerjaan pelaksanaan
tersebut, bilamana hal itu disebabkan oleh kelalaian Kontraktor Pelaksana.
3. Kontraktor Pelaksana wajib memenuhi peraturan-peraturan hokum
mengenai perawatan dan tunjangan/ganti rugi bagi korban dan
keluarganya.
4. Didalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan (PPPK).
5. Papan dan patok papan info harus jelas untuk menjamin keselamatan para
pekerja dan pengguna gedung.
6. Pelaksanaan harus memperhatikan K3 dalam setiap pelaksanaan berupa
pengecekan asuransi keselamatan kerja dan kelengkapan alat kerja.
7. Rencana Keselamatan Kontruksi (RKK) :
NO Uraian Pekerjaan Indentifikasi Bahaya
1 Pekerjaan Elektrikal Tersengat Listrik dan
Resiko kebakaran
K. IJIN-IJIN
Pembuatan ijin-ijin yang diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan, antara lain : ijin memasukan material, ijin pembuangan, ijin trayek
dan pemakaian jalan, ijin penggunaan bangunan sertaijin-ijin lain yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan/peraturan daerah setempat, harus cepat
diselesaikan dan tembusannya disampaikan kepada Konsultan Pengawas.
L. GANTI RUGI
Kontraktor bertanggung jawab atas segala ganti rugi, jika akibat kelalaian
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor menimbulkan
kerugian-kerugian kepada pihak lain. Tidak diadakan mata pembayaran untuk
ganti rugi tersebut, tetapi harus sudah termasuk dalam biaya yang diajukan di
dalam Dokumen Kontrak.
M. PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN
1. Kontraktor diharuskan untuk memberi penjelasan, apabila Pemberi
Tugas/Pengawas Lapangan memerlukan data/keterangan tentang material
yang digunakan dan tempat asal material yang didatangkan untuk suatu
tahap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya.
2. Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan tanpa
terlebih dahulu mendapatpersetujuan dari Pemberi Tugas/Pengawas
Lapangan. Pemberitahuan Permohonan Kerja (request) secara tertulis
lengkap dan jelas harus terlebih dahulu disampaikan kepada Pemberi
Tugas/Pengawas Lapangan dan dalam jangka waktu yang cukup sebelum
dimulainya pelaksanaan bagian pekerjaan tersebut agar Pemberi
Tugas/Pengawas Lapangan mempunyai waktu untuk melakukan
pemeriksaan kesiapan pekerjaan tersebut.
3. Pemberitahuan kepada Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan harus
disertai kelengkapan sebagai berikut:
a. Jadwal/waktu pelaksanaan
b. Metode kerja (cara kerja, tata urutan kerja, jenis alat, bahan yang
digunakan, tenagakerja dan lain-lain)
c. Gambar kerja untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan yang
memerlukan penjelasan dalam bentuk gambar.
N. MATERIAL DAN BAHAN
1. Kontraktor harus mengajukan daftar bahan-bahan/material yang akan
digunakan, tempat asal/sumber serta contoh material yang akan
digunakan. Daftar tertulis ini sebelum digunakan harus mendapat
persetujuan dari Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.
2. Bahan bangunan harus disimpan sedemikian rupa agar mutunya tidak
menjadi berkurang maupun mengalami kerusakan selama penyimpanan.
Penyimpanan hendaknya dilandasi dengan lantai yang keras, bersih dan
terlindungi atap.
O. MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah Kontraktor menerima surat penetapan
pemenang, Kontraktor harus memasukkan Rencana Prosedur Mobilisasi
beserta Daftar Terinci Peralatan yang digunakan kepada Pemberi
Tugas/pengawas Lapangan.
2. Kontraktor harus menjamin dilaksanakannya mobilisasi diatas dalam waktu
10 (sepuluh) hari setelah Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan memberikan
persetujuan dimulainya pekerjaan. Peralatan yang diajukan tersebut harus
sudah berada di lokasi pekerjaan sesuai dengan jadual kebutuhan alat dan
tidak boleh dipindahkan kelokasi lain selama pekerjaan ini berlangsung.
3. Penyediaan lokasi penyimpanan/parkir peralatan di areal pekerjaan terlebih
dahulu harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas/Pengawas
Lapangan.
4. Kerusakan yang timbul pada bagian atau keseluruhan pada peralatan
tersebut yang bisa mengganggu pelaksanaan pekerjaan harus segera
diperbaiki atau diganti.
P. PEMASANGAN PELINDUNG AREA SEMENTARA
1. Bedeng proyek berfungsi untuk mengamankan proyek dari gangguan luar
karena dapat memudahkan dalam melakukan control keamanan, selain itu
pagar proyek juga berfungsi untuk menjaga keselamatan lingkungan sekitar
dari bahaya yang mungkin terjadi dalam aktifitas Perluasan dan Renovasi
ruangan.
2. Bedeng didirikan pada batas-batas yang mengelilingi tapak kegiatan
dengan tinggi 2 meter
3. Bedeng proyek terbuat dari Triplex yang telah diberi rangka holo dan di
skup sebelumnya
4. Pada tempat-tempat yang ditentukan dibuat pintu masuk untuk mobilisasi
material dan pintu masuk orang,pintu terbuat dari triplek dengan rangka
dan engsel
5. Untuk penyelenggaraan keamanan proyek, Kontraktor Pelaksana harus
menyediakan tenaga keamanan sendiri yang memenuhi kualifikasi yang
diperlukan, dengan jumlah yang diperkirakan mencukupi areal pekerjaan
proyek.
Q. DOKUMENTASI DAN PELAPORAN
1. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana,
perubahan-perubahan yang mungkin terjadi harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Pemberi Tugas.
2. Setiap akhir pekan Kontraktor harus menyampaikan laporan mingguan
kepada Pemberi Tugas tentang kemajuan pekerjaan dalam minggu yang
bersangkutan, meliputi pengadaan bahan ditempat proyek, penambahan,
pengurangan atau perubahan pekerjaan, jumlah/macam dan harga satuan
bahan-bahan yang masuk, kejadian-kejadian penting lainnya dalam
pelaksanaan pekerjaan proyek.
3. Setiap akhir bulan dan paling lambat tanggal 31, Kontraktor harus
melaporkan kemajuan pekerjaan terperinci dan prosentase terhadap
keseluruhan/bagian.
4. Dokumentasi pekerjaan berupa foto atau video (bila diperlukan) wajib
dibuatkan sebelum dimulai pekerjaan pelaksanaan pekerjaan (fisik 0%),
tahap pelaksanaan pekerjaan dan setelah selesainya pekerjaan (fisik 100%)
dan Kurva S meliputi rencana dan realisasi pekerjaan pada bulan tersebut.
Pada setiap hasil dokumentasi tersebut agar diberi penjelasan. Jumlah foto
dokumentasi tsb dibuat 2 (set). Dokumentasi yang berupa foto atau file
foto berwarna ukuran post card yang menunjukkan kemajuan pekerjaan
beserta peralatan yang dipakai dan lain-lain foto tentang kejadian-kejadian
penting. Semua foto-foto tersebut dijilid lengkap dengan keterangan-
keterangan dan tanggal pengambilan.
R. BAHAN DAN PERALATAN
1. Semua bahan dan peralatan yang digunakan untuk pekerjaan ini, harus
yang disetujui oleh Pemberi Tugas/Pengawas Pekerjaan.
2. Bahan-bahan yang ditolak oleh Penggawas karena tidak sesuai dengan
contoh yang telah disetujui, harus segera dikeluarkan dari lapangan
pekerjaan, selambat-lambatnya dalam waktu 4 x 24 jam, bila Kontraktor
tidak mengindahkan, maka bahan tersebut menjadi milik Pemberi Tugas.
3. Apabila bahan-bahan yang telah ditolak ternyata masih digunakan juga,
maka Pengawas/Pemberi Tugas berhak memerintahkan kepada Kontraktor
untuk membongkarnya atau oleh pengawas dikeluarkan dari lapangan dan
segala kerugian akibatnya, sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor.
4. Apabila bahan/material yang telah ditolak ternyata masih digunakan juga,
maka Pengawas/Pemberi Tugas berhak memerintahkan kepada Kontraktor
untuk membongkarnya atau oleh Pengawas dikeluarkan dari lapangan dan
segala kerugian akibatnya, sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor
5. Kontraktor harus menyediakan peralatan yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan ini sedemikian rupa sehingga pelaksanaan
pekerjaan berjalan lancar, baik dan sesuai dengan rencana sepertiyang
disyaratkan dalan RKS ini. Perubahan-perubahan struktural tidak dapat
diperkenankan karena ketidak mampuan peralatan yang
disediakanKontraktor, kecuali bila ada persetujuan tertulis dari Pemberi
Tugas/Pengawas.
6. Pengawas/Pemberi Tugas berhak memerintahkan Kontraktor untuk
mengganti /menambah peralatan yang disediakan Kontraktor bila mana
dipandang bahwa peralatan tersebut tidak mampu memenuhi persyaratan
mutu,juga demi menjaga kelancaran dan waktu yang telah ditetapkan.
Segala biaya penggantian/penambahan peralatan ini menjadi
tanggungan Kontraktor.
S. SYARAT-SYARAT TEKNIS PENGGUNAAN BAHAN
Material dan Persyaratannya
1. Material yang dipakai diutamakan produksi dalam negeri yang
memenuhi persyaratan teknis ini.
2. Semua material yang digunakan harus dilakukan
pengecekan/pemeriksaan oleh Konsultan pengawas dan Pemberi
pekerjaan saat dilakukan pengiriman kelokasi pekerjaan.
3. Dalam hal tidak diberikan spesifikasi khusus untuk barang-barang atau
bahan-bahan yang harus dipakai, maka dapat digunakan SNI, ASTM,
AASHO, BRITISH STANDARD atau peraturan-peraturan yang ada yang
relevan.
4. Bila bahan-bahan atau barang-barang disyaratkan untuk memenuhi
salah satu dari standard atau peraturan di atas, maka bahan-bahan,
barang-barang atau kemasannya harus mencantumkan merk serta
spesifikasinya dari sertifikat dagang yang terdaftar.
5. Kontraktor harus menyerahkan hasil test dari bahan-bahan yang
dilaksanakan pemasok atau pabrik sesuai dengan standard atau
peraturan-peraturan yang relevan sebelum pekerjaan yang
bersangkutan mulai dikerjakan.
A). Pekerjaan Persiapan Sebanyak 1 Ruangan
Pekerjaan ini terdiri dari:
− Identitas Proyek minimal 1 buah, dengan ukuran 80 cm x 120 cm
yang dilapisi bahan Multiplek atau plywood yang memuat Nama
Proyek, Pelaksana Proyek dan Waktu Pelaksanaan.
− Pemasangan Pengaman Area Kerja yang terdiri dari pemasangan
bedeng atau pelindung proyek dengan bahan material solid yang
mampu menahan puing proyek, meminimalisir polusi debu dan
polusi kebisingan. Pemasangan tersebut diharuskan mulai area yang
masih bersinggungan dengan aktivitas sampai area pintu masuk area
proyek.
− Alat Safety terdiri dari minimal 5 set Helm Proyek, Sepatu Boot,
Rompi Proyek dan Sarung Tangan berstandar SNI.
B.) Pekerjaan Pembongkaran Sebanyak 1 Ruangan
Pekerjaan Pembongkaran terdiri dari:
− Pembongkaran Ceiling
Pekerjaan Pembongkaran Ceiling meliputi pekerjaan pembongkaran
ceiling dengan luasan 367 m2 dan pengumpulan ceiling hasil
bongkaran. Pekerjaan tersebut diperkirakan membutuhkan tenaga
kerja minimal 5 orang yang dikerjakan selama 2 hari.
− Pembongkaran Area Kerja
Pekerjaan Pembongkaran Area Kerja meliputi pekerjaan
pembongkaran area kerja dengan luasan 360 m2 dan pengumpulan
hasil bongkaran. Pekerjaan tersebut diperkirakan membutuhkan
tenaga kerja minimal 3 orang yang dikerjakan selama 2 hari.
− Pembongkaran Partisi
Pekerjaan Pembongkaran Partisi meliputi pekerjaan pembongkaran
partisi dengan luasan 102 m1 dan pengumpulan hasil bongkaran.
Pekerjaan tersebut diperkirakan membutuhkan tenaga kerja minimal
3 orang yang dikerjakan selama 2 hari.
− Pembongkaran Ac central dan Lampu
Pekerjaan Pembongkaran AC Central dan Lampu meliputi pekerjaan
pembongkaran AC Central dan Lampu sebanyak 20 titik, termasuk
penurunan rumah lampu, pemutusan arus listrik dan pengumpulan
hasil bongkaran. Pekerjaan tersebut diperkirakan membutuhkan
tenaga kerja minimal 2 orang yang dikerjakan selama 2 hari
− Pembongkaran Lantai dan Jalur Elektrikal
Pekerjaan Pembongkaran Lantai Dan Jalur Elektrikal Baru meliputi
pekerjaan pembongkaran Lantai Dan Pembobokan Jalur Elektrikal
minimal kedalaman 4 x 4 cm dan pengumpulan hasil bongkaran.
Pekerjaan tersebut diperkirakan membutuhkan tenaga kerja minimal
3 orang yang dikerjakan selama 2 hari.
− Pembuangan Puing
Pekerjaan Pembuangan Puing, meliputi pembongkaran puing-puing
material dan barang-barang yang sudah tidak dipakai. Pekerjaan ini
idealnya dilakukan sebanyak 3 kali yaitu setelah masa
pembongkaran, masa pelaksanaan pekerjaan dan akhir pekerjaan.
Pekerjaan ini minimal dilakukan oleh 3 orang pekerja, selama 1
sampai 2 hari.
− Pemindahan Aset User Ke Penyimpanan
Pekerjaan Pemindahaan Aset User ke penyimpanan. Pekerjaan ini
meliputi pemindahaan asaet-aset ke tempat penyimpanan
sementara selama pelaksanaan pekerjaan dengan radius maksimal
8 km dari lokasi proyek sebanyak 4 rit.
− Mobilisasi Kendaraan Buang Puing
Mobilisasi Kendaraan Buang Puing. Pekerjaan ini meliputi biaya sewa
kendaraan, bahan bakar, biaya tol, supir dan lain-lain yang
dibutuhkan untuk pembungan puing-puing ke lokasi akhir diluar
Jakarta.
C). Pekerjaan Dinding Dan Partisi Sebanyak 1 Ruangan
Pekerjaan ini terdiri dari 4 sub pekerjaan terdiri dari:
− Pembuatan Rangka Partisi Baru
Bahan Hollo galvanived ukuran 40 x 40 mm x 1 mm, metal stud, U
runner, skrup, penggunaan rangka partisi merk Aplaus atau setara.
− Pembuatan Dinding Penutup Rangka Partisi Baru
Bahan Lembaran Gypsum Merk Jaya Board, Knauf, Boral atau
setara. Ketebalan minimal 9 mm. Joint tape, joint Compound,
drywall screw dan komponen lain yang merupakan satu system dari
pasangan partisi.
− Pembuatan Panel Dinding Cutting
Menggunakan rangka partisi, Lampu Modul dengan Adaptor
termasuk instalasi, Gypsum, Acrylic 3mm, MDF, Motif Cutting sesuai
dengan gambar DED, Finishing menggunakan pengamplasan dan
pengecatan.
− Pembuatan Sekat atau Pembatas Ruang Konsul
Rangka Partisi Hollo Galvanived, MDF Cutting 2 layer (Dua sisi),
Finish Cat dan compound aksesoris. Pekerjaan tersebut memerlukan
perkuatan ke atas dan ke bawah.
D.) Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan ini meliputi 4 sub pekerjaan terdiri dari:
- Pengecatan Dinding Partisi Baru
Pengecatan 3 lapis, dengan yakni 1 lapis cat dasar, 2 lapis cat
utama, permukaan dinding terlebih dahulu dilakukan
pengamplasan. Perataan didempul dan diratakan untuk
memastikan seluruh permukaan dinding rata sehinggam hasil
pengecatan maksimal. Bahan Cat yang digunakan ready mixer
(Catylax atau setara) warna abu-abu muda.
- Pengecatan Dinding Exsisting
Pengecatan 3 lapis, dengan yakni 1 lapis cat dasar, 2 lapis cat
utama, permukaan dinding terlebih dahulu dilakukan
pengamplasan. Perataan didempul dan diratakan untuk
memastikan seluruh permukaan dinding rata sehinggam hasil
pengecatan maksimal. Bahan Cat yang digunakan ready mixer
(Catylax atau setara) warna abu-abu muda.
- Pengecatan Dinding Mushola
Pengecatan 3 lapis, dengan yakni 1 lapis cat dasar, 2 lapis cat
utama, permukaan dinding terlebih dahulu dilakukan
pengamplasan. Perataan didempul dan diratakan untuk
memastikan seluruh permukaan dinding rata sehinggam hasil
pengecatan maksimal. Bahan Cat yang digunakan ready mixer
(Catylax atau setara) warna abu-abu muda dan Warna Cream
untuk Mushola.
- Retouch kolom
Penggunaan bahan Finish Cat Semen Expose, Compound,
Pengamplasan, Cat Dasar. Merk Cat Semen Expose: Stucco atau
setara dengan motif pengecatan metode khusus menghasilkan
motif sesuai gambar DED.
E). Pekerjaan Ceiling Sebanyak 1 Ruangan
Pekerjaan ini meliputi:
− Penggantian Ceiling
Menggunakan Gypsum minimal ketebalan 9 mm (Jayaboard
setara), Rangka ceiling 40 x 40 mm ketebalan 0,8 mm, Hammock
Ceiling, Fisher Gypsum,Finish Cat, pengecatan menggunakan cat
dasar dan finishing cat akhir. (Catylax atau setara)
− Penambahan Diffuser AC Central
Material Diffuser Alumunium Anodize finish powder Coating ukuran
30 cm x 30 cm. Flexible pipe, alumuniun tape ducting, kabel ties.
− Penambahan tray untuk Jalur Elektrikal Atas
Ducting Tray ukuran 10 cm x 5 cm, dynabolt, kabel ties,
pemasangan hanging tray di titik yang sudah ditentukan ke dak
lantai. Pemasangan harus rapi dan rata sehingga tidak
mengganggu posisi plafond.
− Pekerjaan Penambahan Sprinkle
Sprinkle minimum head sprinkle nozzle 15 mm dengan merk Saval,
Viking, Victaulic, Automatic atau mengikuti standar Pembangunan
Gedung yang proses pemasangannya harus didampingi oleh
bagian Teknik pemeliharaan Gedung Manggala Wanabhakti
setelah system dimatikan untuk sementara.
− Pekerjaan Penambahan Heat Detector
Heat detector dengan Merk Hochiki atau setara, dalam
pelaksanaan pekerjaan tersebut heat detector harus terkoneksi
dengan system di ruangan Teknik Pemeliharaan. Tim yang
diturunkan harus mampu nmengendalikan dan mematikan system
kebarakan di lantai pekerjaan berlangsung maksimal 1 x 24 jam
agar tidak mengganggu system alarm kebakaran Gedung.
− Perbaikan Jalur AC Central Lama
Material menggunakan alumunium foil, penambahan atau
penggantian flexible tape. Perbaikan tersebut harus rapi agar tidak
mengganggu posisi plafond, memastikan aliran udara mengalir
dengan baik dan dipastikan tidak ada kebocoran sama sekali.
F). Pekerjaan Pintu Kaca
Pekerjaan ini meliputi 4 sub pekerjaan
- Pekerjaan Pintu Utama
Kaca dengan spesifikasi Clear Glass 12 mm (Merk Asahimas atau
setara), Tempered, sticker Sandblast lengkap dengan rangka pintu,
frame, handle dan aksesoris sebanyak 1 unit yang terdiri dari 2
daun pintu.
- Pekerjaan Pintu Akses Ruang Meeting
Kaca dengan spesifikasi tebal 8 mm, sticker Sandblast lengkap
dengan rangka pintu, frame, handle dan aksesoris. Yang terdiri
dari Pintu Kaca Geser/Sliding dan pintu kaca Dorong dengan
quantity masing masing 1 daun pintu
- Pekerjaan Smart Lock Akses Ruang 1 daun
Kaca dengan spesifikasi tebal 8 mm, sticker Sandblast lengkap
dengan rangka pintu, frame, handle dan aksesoris. Lock Door
Smart Detector (setara Merk Bardi). Pekerjaan tersebut sudah
termasuk instalasi dan konfigurasi Smart Lock.
- Pekerjaan Pintu Akses Ruang 1 daun
Kaca dengan spesifikasi tebal 8 mm, sticker Sandblast lengkap
dengan rangka pintu, frame, handle dan aksesoris.
G). Pekerjaan Lantai Sebanyak 1 Ruangan
Pekerjaan ini meliputi 3 sub pekerjaan
- Pekerjaan Lantai Vynil
Bahan harus memiliki kualitas yang baik, tahan lama terhadap
goresan, mudah dibersihkan dalam perawatan ketebalan minimal
Vynil 3 mm. (Merk Taco atau setara). Warna vynil sesuai dengan
gambar DED.
- Pekerjaan Plint Kayu
Plint Kayu dengan tinggi 10 cm, tebal 10 mm, warna satu tingkat
lebih tinggi dari Warna Vynil.
- Pekerjaan jalur Elektrikal
Pekerjaan ini harus dilakukan dengan rapi agar permukaan lantai
rata, sehingga pemasangan Vynil menjadi baik. Kabel yang
tertanam harus dilindungi dengan conduit.
H). Pekerjaan Mekanikal Elektrikal Sebanyak 1 Ruangan
Pekerjaan ini meliputi
- Box panel
Box panel ukuran 30 x 40 cm dengan plate minimal 2 mm atau
sesuai dengan spesifikasi dan standar dari Teknik dan Pemeliharaan
Gedung Manggala Wanabhakti.
- Pekerjaan Penempatan Rumahan AC Outdoor
Rangka Hollo 40 x 40 cm, material Gypsum, Skrup, Compound,
- Penggantian Jendela menjadi kisi-kisi
Pekerjaan memerlukan pembongkaran Kaca Hidup Jendela
Eksisting Gedung atau sesuai arahan dari bagian Teknik Dan
Pemeliharaan Gedung dan Pemasangan kisi-kisi untuk sirkulasi
pembuangan udara outdoor AC. Dalam melakukan pekerjaan ini
harus mendapat pendampingan dari bagian Teknik dan
Pemeliharaan Gedung Manggala Wanabakti.
- Pasang MCB 6 Amphere, 1 Phase/220V
Merk Schneider electric atau sesuai standar dari bagian Teknik dan
Pemeliharaan Gedung Manggala Wanabhakti.
- Pasang MCB 10 Amphere, 1 Phase/220V
Merk Schneider electric atau sesuai standar dari bagian Teknik dan
Pemeliharaan Gedung Manggala Wanabhakti.
- Pasang MCB 20 Amphere, 1 Phase/220V
Merk Schneider electric atau sesuai standar dari bagian Teknik dan
Pemeliharaan Gedung Manggala Wanabhakti.
- Pasang MCB 6 Amphere, 3 Phase/220V
Merk Schneider electric atau sesuai standar dari bagian Teknik dan
Pemeliharaan Gedung Manggala Wanabhakti.
- Pasang Ampere Meter RST
Merk Schneider electric atau sesuai standar dari bagian Teknik dan
Pemeliharaan Gedung Manggala Wanabhakti.
- Pasang Volt Meter
Merk Schneider electric atau sesuai standar dari bagian Teknik dan
Pemeliharaan Gedung Manggala Wanabhakti.
- Pasang Pilot Lamp
Pilot lamp yang terdiri dari warna Merah, Kuning dan Hijau atau
sesuai standar dari bagian Teknik dan Pemeliharaan Gedung
Manggala Wanabhakti.
- Pasang Grounding
Kabel grounding dengan Warna Kuning Strip Hijau
- Pekerjaan Pemasangan Stop Kontak 2 Hole
Pemasangan stop kontak dengan spesifikiasi 2 hole (Merk Schneider,
Panasonic, Philip atau setara). Pemasangan dilakukan di titik yang
sudah ditentukan.
- Pekerjaan Pemasangan Power Switch
Pemasangan Power Switch dengan spesifikiasi 2 button (Merk
Schneider, Panasonic, Philip atau setara). Pemasangan dilakukan di
titik yang sudah ditentukan. Penggunaan kabel NYM 3 x 2,5, yang
menghubungkan ke panel box ruangan.
- Pekerjaan Penarikan Kabel Ke Panel Pusat
Pekerjaan ini menggunakan material kabel 4x10 (Merk Supreme,
Kabelindo setara)
- Pekerjaan Penambahan Lampu Downlight
Lampu Downlight inbow 10 watt merk Philip atau setara,
pemasangan di lokasi yang sudah ditentukan dalam gambar DED.
- Pekerjaan Penambahan Lampu LED Strip
Menggunakan LED Strip dengan spesifikasi warna warm white
- Table Configurator
Harus menyatakan surat dukungan ketersedian barang dari Pricipal
resmi (tanda tangan basah). Spesifikasi Pop Socket satu set bukan
rakitan, yang terdiri dari satu power, satu HDMI, satu kabel LAN,
satu flexible Connector.
Dimensi Top Plate 17,6 cm x 14,4 cm
Spesifikasi : Enclosure -Black Sand, Power Socket insert slot, TBUS
Power Socket Germany, TBUS AC Power Cord, Wall Plate Insert, W-
HDMI Wall Plate Insert
I). Pekerjaan Backdrop
Pekerjaan terdiri dari Pekerjaan Pembuatan Backdrop, Glassboard dan
Pembuatan Lemari.
Pekerjaan Backdrop meliputi Backdrop Mushola, Backdrop Ruang Direktur,
Backdrop Ruang Meeting, Backdrop Ruang Resepsionis, Backdrop TV Meeting
Direktur dan Backdrop Ruang Konsul.
− Pekerjaan ini dilakukan meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan,
peralatan, disiapkan untuk membuat backdrop, seperti yang
dispesifikasikan dan tertera dalam gambar desain.
− Jenis / material yang digunakan dalam pembuatan backdrop
• Besi Hollow Galvanis 40x40 mm sebagai rangka utama
• Multipleks yang bermutu baik
• MDF minimal 3 mm yang bermutu baik
• Finishing High Pressure Laminate (HPL) setara kualitas Merk
Taco
• Motif menggunakan Wood Plastic Composite (WPC) sesuai
dengan gambar DED.
− Multipleks / MDF adalah di-finish dengan HPL sekualitas TACO yang
bermutu baik dan motif sesuai persetujuan Perencana dan
Pengawas.
− Panel kayu/plywood setelah selesai di-finish, diberi perlindungan
agar tidak rusak/cacat oleh pekerjaan lainnya.
− Pekerjaan untuk back-dropped yang bersifat dekoratif harus
dikerjakan oleh tenaga yang ahli dan berpengalaman.
− Pekerjaan Glassboard Ruang Konsul
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan perkuatan, Glassboard dengan
spesifikasi Glassboard Warna Hitam.
− Pekerjaan Lemari
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan Lemari Ruang Direktur, Lemari
Ruang Kasubdit, Lemari Ruang Meeting, Lemari Ruang TU dan Rak
TV Ruang Meeting.
• Jenis / material yang digunakan dalam pembuatan lemari
terdiri dari:
▪ Multipleks/Plywood yang bermutu baik,
ketebalan 18 mm.
▪ Menggunakan MDF dengan ketebalan minimal
3mm
▪ Finishing High Pressure Laminate (HPL) setara
kualitas Merk Taco.
• Pekerjaan untuk lemari yang bersifat dekoratif harus dikerjakan
oleh tenaga yang ahli dan berpengalaman.
J). Pekerjaan Furniture
Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, disiapkan untuk membuat
custommade furniture, seperti yang dispesifikasikan dan tertera dalam
gambar desain.
- Cradenza
Jenis bahan / material yang digunakan dalam pembuatan Cradenza
• Bahan Utama Plywood atau multiplek 18 mm dan 9mm
• Bahan Utama kedua Perkuatan Rangka
• Bahan pengikat atau perekat
• Bahan Finishing, High Pressure Laminate (HPL) sekualitas
merk Taco
• Bahan material dan aksesoris sesuai gambar DED
• Pemilihan jenis bahan / material dan sumbernya harus
sesuai dengan spesifikasi.
- Drawer Direktur
Jenis bahan / material yang digunakan dalam pembuatan Drawer
Direktur:
• Penggunaan Multiplek/Plywood dengan ketebalan 18 mm
dan 9 mm
• Menggunakan MDF 3mm atau 9mm
• Pekerjaan tersebut menggunakan finishing High Pressure
Laminate (HPL) sekualitas merk Taco
• Penggunaan bahan pengikat dan perekat yang tidak
membahayakan atau beracun
• Drawer dapat menahan beban minimal 60 kg
- Drawer Kasubdit
Jenis bahan / material yang digunakan dalam pembuatan Drawer
Direktur:
• Penggunaan Multiplek/Plywood dengan ketebalan 18 mm
dan 9 mm
• Menggunakan MDF 3mm atau 9mm
• Pekerjaan tersebut menggunakan finishing High Pressure
Laminate (HPL) sekualitas merk Taco
• Penggunaan bahan pengikat dan perekat yang tidak
membahayakan atau beracun
• Drawer dapat menahan beban minimal 60 kg
- Drawer Meja Staff
Jenis bahan / material yang digunakan dalam pembuatan Drawer
Meja Staff:
• Penggunaan Multiplek/Plywood dengan ketebalan 18 mm
dan 9 mm
• Menggunakan MDF 3mm atau 9mm
• Pekerjaan tersebut menggunakan finishing High Pressure
Laminate (HPL) sekualitas merk Taco
• Penggunaan bahan pengikat dan perekat yang tidak
membahayakan atau beracun
• Drawer dapat menahan beban minimal 60 kg
• Drawer memiliki 4 slot dengan masing-masing memiliki
kunci
- Drawer TU
Jenis bahan / material yang digunakan dalam pembuatan Drawer
Tata Usaha:
• Penggunaan Multiplek/Plywood dengan ketebalan 18 mm
dan 9 mm
• Menggunakan MDF 3mm atau 9mm
• Pekerjaan tersebut menggunakan finishing High Pressure
Laminate (HPL) sekualitas merk Taco
• Penggunaan bahan pengikat dan perekat yang tidak
membahayakan atau beracun
• Drawer dapat menahan beban minimal 60 kg
- Lemari Arsip
• Ukuran lemari arsip tinggi 1830 mm, lebar 1000 mm dan
Panjang 2500 mm
• Material Plate Besi atau Steel Plate
• Ketebalan Plat 0,8 mm sampai 2 mm
• Finishing pengecatan Epoxy Powder Coating
• Warna cat mengikuti gambar DED
- Lemari Ruang Staff (6 pintu)
• Material lemari menggunakan multiplek atau plywood 18
mm full body
• Finishing HPL, penggunaaan warna dan motif disesuaikan
dengan DED
• Masing-masing daun pintu swing lemari memiliki handle
- Meja Direktur
• Ukuran dimensi Meja Direktur mengikuti gambar DED.
• Top table menggunakan rangka hollo, finising
menggunakan multiplek dengan HPL full body
• Pemilihan HPL sekualitas merk Taco
- Meja Kasubdit
• Ukuran dimensi Meja Kasubdit mengikuti gambar DED
• Top table menggunakan rangka hollo, finising
menggunakan multiplek dengan HPL full body
• Pemilihan HPL sekualitas merk Taco
• Rangka kaki menggunakan besi hollo
- Meja Kopi Direktur
• Ukuran dimensi Meja kopi Direktur mengikuti gambar DED
• Spesifikasi menggunakan rangka besi, top table
menggunakan multiplek finishing HPL
• Motif dan warna HPL mengikuti gambar DED
- Meja Kopi Resepsionis
• Ukuran dimensi Meja Kopi Resepsionis mengikuti gambar
DED
• Spesifikasi menggunakan rangka besi, top table
menggunakan multiplek finishing HPL
• Motif dan warna HPL mengikuti gambar DED
- Meja Meeting
• Ukuran dimensi Meja Meeting disesuaikan dengan gambar
DED
• Spesifikasi top table menggunakan Multiplek 18 mm
dengan finishing HPL sekualitas Taco
• Rangka kaki menggunakan rangka besi solid
- Meja Meeting Direktur
• Ukuran dimensi Meja Meeting Direktur
• Spesifikasi top table menggunakan Multiplek 18 mm
dengan finishing HPL sekualitas Taco
• Meja Meeting Direktur dilengkapi dengan pemasangan
Table Configurator, spesifikasi table configurator
menggunakan spesifikasi yang telah ditentukan.
• Kaki meja menggunakan rangka besi dengan finishing
pengecatan
- Meja Printer Ruang Staff
• Ukuran dimensi Meja Printer Ruang Staff mengikuti
gambar DED
• Material menggunakan multiplek atau plywood ketebalan
18 mm
• Finishing pembuatan meja menggunakan HPL dengan
motif dan warna sesuai gambar DED
- Meja Resepsionis
• Ukuran dimensi Meja Resepsionis mengikuti gambar DED
• Material menggunakan multiplek atau plywood ketebalan
18 mm
• Finishing menggunakan HOL dengan kualitas setara merk
Taco
• Pemilihan warna dan motif HPL sesuai dengan gambar
DED
- Meja Staff
• Ukuran dimensi Meja Staff mengikuti gambar DED
• Material menggunakan multiplek atau plywood ketebalan
18 mm
• Finishing pembuatan meja menggunakan HPL dengan
motif dan warna sesuai gambar DED
• Kaki meja menggunakan rangka Full besi hollo 40 x 40 mm
- Meja Tamu
• Ukuran dimensi Meja Tamu mengikuti gambar DED
• Material menggunakan rangka besi
• Material menggunakan multiplek atau plywood ketebalan
18 mm
• Finishing pembuatan meja menggunakan HPL dengan
motif dan warna sesuai gambar DED
- Meja TU
• Ukuran dimensi Meja TU (Tata Usaha) mengkitu gambar
DED
• Material menggunakan rangka besi
• Material menggunakan multiplek atau plywood ketebalan
18 mm
• Finishing pembuatan meja menggunakan HPL dengan
motif dan warna sesuai gambar DED
- Pantry Ruang Konsul dan Ambalan
• Pembuatan Pantry Ruang Konsul menggunakan material
Multiplek ketebalan 18 mm
• Menggunakan finishing HPL sekualitas Taco
• Ambalan menggunakan material perkuatan Multiplek dan
pengerjaan finishing HPL sekualitas Taco
• Warna dan motif dalam pengerjaan mengikuti gambar
DED
- Vertical Blind
• Pemilihan Vertical Blind menggunakan sekualitas Merk
Ikea atau setara
- Sign Board
• Warna latar belakang Sign Board menggunakan cat semen
ekspos
• Warna dan motif tersebut mengikuti gambar DED
• Huruf menggunakan material Acrylic dengan ukuran
dimensi sesuai dengan gambar DED
• Ketebalan Acrylic minimal 3 mm
Apabila karena suatu hal, Pelaksana akan mengganti jenis bahan /
material atau sumber yang telah dispesifikasikan, pengajuan
alternative tersebut harus memenuhi persyaratan yang ada dan
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan User.
Pembuatan, persiapan dan pemasangan alat-alat pengikat yang
terbuat dari logam / “iron mongery” pada kayu harus dikerjakan
dengan mesin kayu sehingga tercapai kerapian dan ketepatan yang
setinggi-tingginya.
Material pengikat yang diperlukan seperti paku, sekrup, baut dan
enis lain yang disetujui. Penggunaan pengikat ini harus tampak rapi,
tidak menimbulkan keretakan dan harus menunjang konstruksi
furniture agar kuat dan kokoh. Bila perlu kayu harus dibor agar
permukaannya tidak retak.
Perekat yang digunakan harus disetujui dan tidak berpengaruh bagi
kesehatan. Penggunaan perekat ini harus menunjang konstruksi
furniture agar kuat dan kokoh, permukaan kayu harus tampak rapi
dan tidak meninggalkan noda (terutama bila di-spesifikasikan bahwa
permukaan kayu diberi “clear / transparent finish”.
Finishing melamic yang dipakai adalah warna yang sesuai dengan
skema warna dan material yang dikeluarkan oleh Perencana dengan
syarat intensitas warna sama antara masing-masing bagian bidang
permukaan kayu/plywood. Contoh warna melamic, harus diajukan
terlebih dulu oleh kontraktor, untuk disetujui Konsultan Pengawas
dan Perencana.
K). Pekerjaan Kamar Mandi
− Closet Duduk
Menggunakan merk American Standard
− Floor Drain
Menggunakan merk American Standard , memastikan lubang
tidak terlalu besar dengan katup air tertutup otomatis, terletak di
pojok ruang kamar mandi yang memiliki elevasi paling rendah.
− Hand Dryer
Menggunakan merk yang berstandar SNI, pemasang ditempat
yang jauh dari percikan air, memiliki suhu yang aman untuk kulit,
tidak memiliki elemen pemanas di bagian luar.
− Jet Shower
Pemasangan Stop Kontak tidak bersentuhan dengan aliran air,
Jet shoer harus berstandar SNI. Jet shower terhubung dengan
pipa Closet duduk menggunakan T connector dengan katup yang
dapat diatur sendiri sehingga pengguna dapat mengatur
penggunaan air.
− Kaca Wastafel
Cuztomize Kaca cermin minimal ketebalan 5mm, Pinggiran kaca
tidak tajam.
− Kran Wastafel
Menggunakan merk American Standard setara
− Pintu kamar Mandi
Material unplasticizied polyvinyl chloride UPVC
− Wastafel
Menggunakan merk American Standard setara
− Pekerjaan Bongkar Keramik dan Kamar Mandi
Pekerjaan meliputi pembongkaran keramik, pembongkaran ruang
kamar mandi serta pembuangan puing hasil bongkaran
− Soap Dispenser
Material memiliki standar SNI, mudah digunkanan, tahan lama.
− Keramik
Material keramik menggunakan keramik lantai unpolish ukuran
20 cm x 20 cm motif dan warna sesuai dengan DED, keramik
dinding ukuran 25 cm x 40 cm motif dan warna sesuai dengan
gambar DED.
L). Pekerjaan Barang /Perangkat
− Video Wall merupakan barang Pabrikasi dan bukan rakitan
dengan spesifikasi sebagai berikut : Videowall 55", Resolusi:
1920x1080, Brightness: 500 nit, Orientation: Landscape / Portrait,
Contrast Ratio= 1200:1, Panel Type: IPS, Operation Hour :24/7,
Input port: 2 x HDMI 2.0/DVI-D, Display Port 1.2, Output Port:
DP1.2(Loop-out), Control: RS232C(in/out), RJ45, Bezel to bezel:
3.5 mm, Dimension set: 1213.5 x 684.3 x 73.13, Weight set: 19.4,
VESA Mount: 600*400, Bezel Width 2.25mm(U/L), 1.25mm(R/B),
WMN-55VD Bracket videowall 55", VESA compatibility 600x400,
400x600, 400x400, Installation orientation Landscape and
Portrait, Weight: 11.3kg, Max Load: 29 kg, Maintainability:Push-
Pull type. Sebanyak 6 unit dengan melampirkan surat dukungan
asli (ttd basah) dari principal pemilik brand Resmi perangkat
Video wall dan videowall prosessor.
− Videowall Bracket dengan spesifikasi : Wall Mount for VideoWall
55"; Sebanyak 6 unit
− Video wall Prosessor dengan Spesifikasi : Input 4 Input; Output
8 Output; System structure Pure hardware FPGA architecture;
Start up <8s; Operating system No CPU and operating system;
Board type Pure hardware pluggable,hot-swappable structure;
Input type DVI,HDMI ; Input channel 1080P up to 20 channels,
Output type DVI,HDMI; Output channel 1080P up to 16 channels;
Display mode Roaming, overlay, zoom in/out, multi-windowing,
scene switch,PIP, full screen and combination screen;
Scene/Signal switching time Millisecond-level switching; Max
input resolution 1920*1200@60Hz; Max output resolution
1920*1200@60Hz; Safety Hardware structure, no virus
interference; Continuity 365 days, 7x24 hours operation
sebanyak 1 unit .
− Desktop Operator dengan spesifikasi : Microsoft Windows 10
Home SL 64 / 21.5 Inch Display / Intel Core i5-1035G1 Processor
/ 8GB Memory / 512GB SSD / Slim DVD Rambo / Integrated
Graphics / 720p HD Camera / Dual Microphone / Internal
Speakers / 3 in 1 Card Reader / Monitor Stand / USB Keyboard /
USB Mouse / 65W Power Adapter / Intel Wireless-AC 9560 2x2
AC, Bluetooth / HDMI in Port / HDMI out Port / 3 Year Onsite
Warranty sebanyak 2 unit
− Kamera Vcon sebanyak 1 unit dengan spesifikasi : USB PTZ
Camera up to 4K UHD 30 fps 16x digital zoom + 12x optical zoom
71° Wide angle with 170° rotation angle Support presets position
via IR remote control
− Mic Meja Bertangkai sebanyak 7 unit yang terdiri dari 6 mic
bertangkai delegate dan 1 mic bertangkai chairmand dengan
spesifikasi :
− Wireless Digital Discussion Chairman and delegate Baterry
included
Sistem Konferensi tanpa kabel yang memiliki teknologi anti interference
Memiliki transmini digital dengan latency yang sangat rendah
Mengadopsi transmisi sistem wireless 5G
Memiliki kemampuan hybrid ( sistem wireless dan wired) dapat bekerja pada saat yang bersamaan
Kemampuan maksimal system dapat mencapai 5.200 conference system sekaligus
Memiliki Kualitas audio yang jenih dan bjelas
Input dan dan output audio dapat menggunakan system analog, dante dan audiolink.
Memiliki fitur AFC Feedback supporetion, ANC Noice Cancelation, and Conference Camera Tracking
System Antena PoE dari control prosesor
Memiliki 6 mode meeting OPEN, VOICE, FIFO, APPLY,PTT dan ALL
System menggunakan cable CAT5e, dengan kemampuan 64 channel dalam satu kabel
Memilki USB recording system dan playback dan juga mendukung hardisk external
Digital stereo mixer, dengan memiliki 4 channel digital tambahan stereo usb dan stereo bluetooth
Memilkiki USB audio interface sehingga dapat terhubung ke PC atau laptop memalui USB
Memiliki konektifitas bluetooth stereo versi 5.0
Memiliki 99 efek, pahntom power 48V dan Equalizer bass, mid dan treble
Memiliki 4 Channel audio ( 2xMono, 1 stereo usb, 1 stereo bluetooth)
Memilki output ( 2 channel output utama, headphone dan pc)
Membutuhkan power 10W 2 Ampere
Output audio 2x Balance TRS, 1x 3,5mm stereo jack dan 1 x USB 2.0
Profesional power amplifier 2U
Memiliki stereo output 8Ohm 2x200Watt
Memiliki bridge output 650 Watt
Memilki Amplifier kelas AB
Input konektor XLR 3pin felame dan 6,35 TRS jac,
Memiliki stereo output 2Ohm 2x475Watt
Memiliki sistem proteksi Full short circuit, open circuit, thermal, soft start, DC, Sub/Ultrasonic and RF
Memiliki stereo output 4Ohm 2x325Watt
Output konektor speakon dan binding posts
Profesional speaker pasive Two Way Sistem 8Ohm/100V
Program dan RMS Power 120W/60W
Memiliki maksimum SPL 114.8dB
Memilki IP rating IP 55
Sudah termasuk bracket U untuk instalasi
Memiliki frequency response 60Hz-20kHz
Memiliki nominal Covarange 100 derajat H dan 100 derajat V
dapatt dipasang secara vertikal dan horisontal
Twist pair extender transmitter & receiver
Max. Data Rate — 4.95Gbps (1.65Gbps per graphic channel).
HDTV Compatible.HDCP Compliant. DGKat™ Signal Integration — Kramer’s unique technology
for converting TMDS as well as control and communication to signals that run over twisted pair
cables.
HDMI Support.
3D Pass–Through. System Range — Up to 90m (295ft) at 1080i @60hz or up to 70m (230ft)
at 1080p @ 60hz when using Kramer DGKat cables.
Note: Transmission range depends on the signal resolution, graphics card and display used. If
using third–party shielded CAT cables, both ends of the shield must be soldered to the
connectors for the products to function properly.
EDID PassThru — Passes EDID signals between the source and display.
Status LED — Lights red when receiving power only, orange when output and power are
attached, and yellow when both an active input and output are attached.
Power Connect™ System — A single connection to the transmitter powers the receiver.
Ultra–Compact Pico TOOLS™ — 4 units can be rack mounted side–by–side in a 1U rack space
with the recommended rack adapter.
Wireless Colaboration
4K60 Wireless Presentation & Collaboration for Education, Training or Any Meeting
Environment
Compatible with leading operating systemsIntuitive user interface4K output and high–quality
video streamingIOS and Android Mirroring Direct run of 3rd party web applications Powerful
security features Popular third–party app support Optimized for video conferencing
T. TENAGA AHLI
1. Pelaksana
- Pendidikan SLTA
- Memiliki Sertifikat SKT Pelaksana Bangunan Gedung atau Pelaksana Lapangan
Pembangunan Gedung.
- Mempunyai pengalaman dan pengetahuan dalam bidang pengawasan
bangunan Gedung dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun
- Melampirkan foto copy ijazah, CV/Daftar Riwayat Hidup, KTP dan NPWP.
2. Tenaga Pendukung K3
Petugas K3 minimal SMU/SMK/Sederajat, memiliki sertifikat K3 konstruksi
U. GAMBAR-GAMBAR
- Gambar-gambar desain dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu
kesatuan yang melengkapi dan sama mengikatnya.
- Gambar-gambar sistem ini menunjukan secara umum tata letak dari
peralatannya, sedangkan instalasinya harus dikerjakan dengan
memperhatikan kondisi dari bangunan yang ada dan mempertimbangkan
juga kemudahan dalam perawatan dan maintance jika peralatan tersebut
sudah dioperasikan.
- Gambar instalasi menunjukan secara teknis pekerjaan instalasi yang harus
dilaksanakan dimana dicantumkan ukuran dan bahan serta keterangan lain
yang diperlukan.
- Gambar-gambar Arsitektur dan Struktur Sipil, harus dipakai Referensi untuk
pelaksanaan maupun detail finishing dari instalasi.
- Setiap pekerjaan yang disebutkan dalam spesifikasi ini, tetapi tidak
ditunjukan dalam gambar atau sebaliknya harus dipasang atas beban
kontraktor, seperti halnya pekerjaan lain yang disebut oleh spesifikasi dan
ditunjukan dalam gambar.
- Kontraktor pelaksana diwajibkan memeriksa gambar terhadap
kemungkinan adanya kesalahan atau ketidak cocokan dalam hal yang
berhubungan dengan fabrikasi maupun pelaksanaan pemasangan. Hal
tersebut harus dibuat List Daftar Kesalahan /Ketidak cocokan dan
diajukan sebelum pemasukan penawaran. Apabila hal tersebut tidak
dilaksanakan, maka kontraktor dianggap sudah memahami sistem secara
keseluruhan. Bila dikemudian hari diadakan penyesuaian oleh Konsultan
yang mengakibatkan perubahan dalam pelaksanaan, maka menjadi
kewajiban untuk melaksanakannya tanpa adanya biaya tambahan.
- Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana harus mengajukan
gambar kerja dan detail kepada Konsultan untuk dapat diperiksa dan
disetujui terlebih dahulu.
- Gambar kerja harus termasuk catalog/literature data dari Pabrikan, data
ukuran dimensi, datapembuatan dan nama serta alamat dari perusahaan
yang memberi pelayanan pemeliharaan dan mempunyai jaminan
ketersediaan suku cadangnya.
- Kontraktor Pelaksana harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang
dengan disertai dengan buku cara pengoperasian dan instruksi perawatan,
serta harus diserahkan kepada Konsultan.
- Untuk pekerjaan Sistem Distribusi Listrik dan pekerjaan lainnya yang
sifatnya memerlukan persetujuan dari instansi terkait, Kontraktor wajib
menyiapkan gambar sistem dan instalasi yang diperlukan untuk diperiksa
dan disahkan oleh Instansi terkait sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Data dari setiap sistem harus menunjukan pemasangan yang lengkap dari
seluruh koordinasi komponen untuk peninjauan keseluruhan system yang
sebenarnya, penyerahan yang sebagian-sebagian tidak akan diperhatikan.
Gambar Shop Drawing harus dibuat sebanyak 3(tiga) set.
- Hal-hal yang menyangkut perubahan gambar pelaksanaan di lapangan baik
ukuran/konstruksi kontraktor wajib mengajukan pertanyaan dan alternative
penyelesaian atau Shop Drawing yang dikehendaki untuk mendapat
persetujuan dari Konsultandan dilakukan setidaknya 2 (dua) minggu
sebelum pelaksanaan sehingga tidak berakibat pada kesalahan dalam
pelaksanaan.
- Kontraktor wajib membuat gambar pelaksanaan instalasi terpasang (AsBuilt
Drawing) yang disetujui oleh Konsultan serta kelengkapan yang harus
disertai kepada Konsultan pada saat penyerahan pertama dalam bentuk Soft
Copy (CD/ Cad Drawing) dan Hard Copy masing-masing rangkap 3(tiga)
dijilid dan dilengkapi dengan daftar isi dan data notasi.
U. KELENGKAPAN YANG HARUS DISERAHKAN
Harus diserahkan sebelum dimulai pekerjaan, sebagai berikut:
Selambat - lambatnya 1 (Satu) minggu sebelum dimulai pelaksanaan dalam arti
pemesanan barang atau pembuatan barang/instalasi atau pemasangan,
kontraktor harus menyerahkan barang-barang yangdiuraikan ,antaralain:
i. Katalog dan data teknis untuk persetujuan material.
ii. Contoh-contoh bahan dan barang-barang untuk persetujuan terhadap
bahan dan barang-barang yang diperoleh / didapat secara lokal seperti
misalnya armature lampu, tabung lampu, starter, saklar, kabel, pipa,
pompa dan lain sebagainya sesuai dengan ketentuan dari
Konsultan. Yang selanjutnya kepada Konsultan untuk mendapat
persetujuan.
Apabila tidak diperoleh persetujuan oleh suatu dan lain hal, maka kontraktor
harus segera mengganti barang-barang tersebut dan diserahkan kepada
Konsultan untuk mendapat persetujuan.
V. SISTEM KOORDINASI
a. Kontraktor harus mengkoordinasikan pekerjaannya dengan pekerjaan
Kontraktor lain (Sipil dan pengadaan perangkat) untuk menghindari
pekerjaan pembongkaran/pekerjaan ulang dan gangguan yang dapat
memperlambat jalannya pekerjaan.
b. Untuk memudahkan komunikasi teknis, kontraktor harus menempatkan
seorang atau lebih pemimpin lapangan berpengalaman, dapat
berkomunikasi dalam bahasa Indonesia dengan baik dan benar, serta
mewakili kontraktor, menerima perintah dan petunjuk Konsultan dan
segera melaksanakannya bila diperlukan.
c. Kontraktor diwajibkan membuat laporan berkala (harian/mingguan) yang
memberikan gambaran tentang kegiatan proyek. Misalnya:
1. Jadwal waktu pelaksanaan
2. Kegiatan pelaksanaan
3. Prestasi kegiatan fisik
4. Catatan perintah/petunjuk Konsultan yang disampaikan secara lisan
maupun tertulis.
5. Dan kegiatan pekerjaan yang dianggap perlu.
d. Kontraktor juga harus membuat dokumentasi pekerjaan yang berupa foto-
foto pelaksanaan pekerjaan, dibuat berwarna, minimal ukuran postcard
dan disusun dalam album.
e. Kontraktor harus menempatkan seorang Penanggung jawab Pelaksanaan
yang ahli dan berpengalaman serta yang bertanggung jawab penuh dalam
menerima segala instruksi yang akan diberikan serta harus selalu berada
di Site Proyek.
f. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan ini menghalangi pekerjaan lain,
maka sesuai akibatnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
W. TESTING & COMISSIONING
Petunjuk Umum
i. Prosedur Pengujian
- Kontraktor harus mengajukan rencana dan prosedur pengujian
kepada Konsultan untuk mendapat persetujuan.
Metode pengetesan dan pengujian harus mengikuti standar teknis
yang berlaku Sebelum Testing & Comissioning dilaksanakan,
Kontraktor wajib mengajukan terlebih dahulu Program (Jadwal)
Testing & Comissioning.
- Kontraktor harus menentukan jadwal dan cara pengujian yang akan
dilakukan 1 (Satu) minggu sebelum pelaksanaan pengujian,
Kontraktor menyerahkan jadwal dan cara pengujian tersebut
kepada Konsultan untuk disetujui.
ii. Pencatatan
- Kontraktor harus melakukan pencatatan yang baik terhadap
pengetesan dan pengujian.
- Kontraktor harus menyerahkan hasil pengetesan dan pengujian
kepada Konsultan.
- Kontraktor harus melakukan semua pengujian dan pengukuran
yang dianggap perludan/atau yang dimintai oleh pihak Konsultan
untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi
dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang
diminta.
iii. Saksi dan Tenaga Ahli
- Semua pengetesan dan pengujian yang dilakukan oleh kontraktor
harus disaksikan oleh Konsultan.
- Jika diperlukan Testing & Comissioning harus dilakukan oleh Tenaga
Ahli yang ditunjuk oleh Pabrikan perangkat tersebut atau oleh tenaga
ahli yang pernah mendapat pendidikan dan sertifikat khusus untuk
maksud tersebut maka pihak Konsultan berhak menyerahkan perihal
tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
iv. Biaya
Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap semua biaya dan fasilitas
yang diperlukan untuk pengetesan dan pengujian.
v. Pengujian Ulang
a. Apabila terjadi kegagalan dalam pengujian, kontraktor harus
memperbaiki bagian-bagian yang rusak dan kekurangan-kekurangan
yang ada, kemudian melakukan pengujian berhasil dengan baik.
b. Kontraktor harus menyerahkan laporan pengujian/sertifikat test
untuk peralatan system kepada Konsultan.
c. Pekerjaan akan dinyatakan selesai bila seluruh pengujian berhasil
dengan baik dan dapat diterima oleh Konsultan.
d. Untuk mengetahui bahwa semua pekerjaan yang telah dilaksanakan
dapat berfungsi baik dan telah sesuai dengan persyaratan teknis
yang dimana, maka Kontraktor diwajibkan menguji seluruh
pekerjaannya dengan standrad uji masing-masing yang telah
ditetapkan dalam peraturan/Spesifikasi Peralatan.
e. Pengujian ini dilaksanakan dibawah Pengawasan Konsultan yang
ditunjuk Jadwal Pelaksanan Pengujian dapat diatur seminggu
sebelumnya atau atas persetujuan bersama.
X. MASA PEMELIHARAAN
a. Semua pekerjaan elektrikal termasuk bahan dan peralatan harus dipelihara
Kontraktor Pelaksana selama masa pemeliharaan, sejak penyerahan
pertama dari pekerjaan.
b. Selama masa pemeliharaan tersebut semua peralatan dan pekerjaan yang
tidak baik harus secepatnya diganti atau diperbaiki oleh Kontraktor
Pelaksana atas biaya sendiri.
c. Selama masa pemeliharaan ini kontraktor pelaksana pekerjaan instalasi ini
diwajibkan untuk mengatasi segala kerusakan-kerusakan dari pada
instalasi yang dipasangnya tanpa ada tambahan biaya.
d. Selama masa pemeliharaan tersebut kontraktor pekerjaan instalasi ini
masih harus menyediakan tenaga-tenaga yang diperlukan. Dalam masa
pemeliharaan kontraktor masih bertanggung jawab penuh terhadap
seluruh instalasi yang dilaksanakan.
e. Pekerjaan baru dapat diterima setelah dilengkapi dengan bukti-bukti hasil
pemeriksaan baik (goodkeuring) yang ditanda tangani bersama oleh
instalatir yang melaksanakan pekerjaan tersebut juga Konsultan serta
perlu disyaratkan juga oleh jawatan keselamatan kerja.
f. Jika dalam masa pemeliharaan tersebut, kontraktor pekerjaan instalasi ini
tidak melaksanakan teguran-teguran atau perbaikan-perbaikan terhadap
kekurangan selama masa pemeliharaan, maka Konsultan berhak
menyerahkan pekerjaan perbaikan/kekurangan tersebut kepada pihak lain
atas biaya kontraktor pekerjaan instalasi tersebut.
g. Selama masa pemeliharaan pekerjaan, kontraktor harus mendidik/melatih
karyawan/petugas dari Pengguna/User mengenai system instalasi dan
dapat menjalankan serta melaksanakan pemeliharaannya.
h. Pemeriksaan rutin selama masa pemeliharaan ini, dilaksanakan tidak
kurang dari 2 (Dua) minggu sekali selama 1 bulan.
Y. PETUNJUK PENGOPERASIAN, PERAWATAN DAN AS BUILD DRAWING
a. Sebelum melakukan serah terima pekerjaan instalasi, kontraktor harus
membuat dan menyerahkan dokumen secara detail dan lengkap. Petunjuk
Pengoperasian dan Perawatan (Operation & Manual/ ‘OM’) dalam format
bahasa Indonesia dan gambar terlaksana (As Build Drawing), terdiri dari
1(satu) set asli dan 3 (tiga) set copy dokumen tersebut harus diserahkan
kepada Konsultan sebelum tanggal serah terima pekerjaan instalasi.
b. Operation & Manual setidaknya harus berisi sebagai berikut:
i. Tulisan pada cover :
- Judul dokumen
- Nama Proyek
- Nama Paket Pekerjaan
- Nama dan alamat kontraktor.
ii. Pada lembar pertama halaman dalam harus tertulis sama dengan
tulisan pada cover tetapiditambahkan Nama ‘contact person’ dan
nomor telepon yang mudah dihubungi pada saat emergency.
iii. DaftarIsi
iv. Penjelasan ringkas instalasi
v. Daftar peralatan lengkap peralatan instalasi yang dipasang
vi. Petunjuk pemakaian secara detail
vii. Petunjuk perawatan dan pelacakan kerusakan secara detail untuk
seluruh instalasi, termasuk rekomendasi skedul periode perawatan
viii. Hasil Test and Commissioning
ix. Daftar peralatan lengkap dengan alamat, nomor telepon dancontact
person supliernya.
x. Data data teknis peralatan dalam ukuran maksimum A-3 misalnya,
gambar dan wiring diagram, kurva karakteristik/performance dari
peralatan dll.
xi. Daftar gambar as build drawing.
c. Operation & Manual harus dibuat pada format kertas A-4 kecuali jika
berupa gambar bisa ukuran lain, mudah dibaca, susunan halaman
dukumen harus konsisten terhadap urutan daftar isi. Operation & Manual
yang telah disetujui harus dijilid dengan ‘hard cover’ dengan kualitas
warna, tulisan dan tinta copy yang baik untuk disimpan dalam jangka
panjang.
d. Untuk gambar terlaksana harus termasuk gambar-gambar diagram.
Gambar yang berukuran diatas A-3 harus diserahkan dalam bentuk 3 (tiga)
copy ukuran A-3 dan 1 (satu) set asli sesuai ukuran. Untuk ukuran besar
harus digulung didalam tabung gambar dan dilengkapi dengan label
gambar.
e. Digital file sebanyak 2 copy pada Compact Disk, dokumen yang berupa
foto lengkap dengan negative film/digital filenya harus termasuk yang
harus disertakan pada Operation & Manual.
Z. PENYERAHAN, PEMELIHARAAN DAN JAMINAN
Penyerahan, Pemeliharaan, Jaminan dan Pelatihan harus dilakukan sebagaian
dari rangkaian penyelesaian pekerjaan.
a. Petunjuk Operasi, Pemeliharaan dan Pendidikan.
i. Pada saat penyerahan pekerjaan, Kontraktor harus:
Menyerahkan gambar-gambar jadi (as built drawing), dalam bentuk
gambar cetak sebanyak 2(Dua) set dan dalam bentuk soft copy (dalam
media Compack Disk/Cad Drawing).
ii. Training
- Kontraktor harus memberikan training (teori dan praktek) mengenai
cara pengoperasian dan perawatan peralatan kepada minimal 2
orang petugas teknik yang ditunjuk oleh pemilik sampai cakap
menjalankan tugasnya.
- Kontraktor harus mengajukan rencana training tersebut terlebih
dahulu kepada Konsultan dan mengajukan rencana
pendidikan/training ini kepada Konsultan selambat-lambatnya
2(dua) minggu sebelum waktu pelaksanaan.
- Kontraktor harus bertanggung jawab atas segala biaya yang
diperlukan untuk training tersebut.
iii. Gambar Terpasang, Petunjuk Operasi dan Pemeliharaan serta Katalog
Suku Cadang
- Kontraktorharus menyerahkan gambar terpasang kepada Konsultan
sebagaiberikut :
• 1(satu)set, ukuranA4
• 1(satu)set softcopy
- Kontraktor harus menyerahkan 2(dua) set buku petunjuk operasi dan
perawatan peralatan yang dibuat dalam bahasa Indonesia kepada
Konsultan.
- Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) set buku catalog suku cadang
dari peralatan yang dipasang kepada Konsultan.
3. PENUTUP
1. Semua bahan/material harus Diajukan terlebih dahulu oleh Kontraktor
Pelaksana sebelum dilaksanakan untuk mendapatkan persetujuan.
2. Bila ada hal-hal yang tidak tercantum dalam gambar dan RKS sehingga
meragukan Kontraktor Pelaksana untuk melaksanakan pekerjaan, maka
Kontraktor Pelaksana harus menanyakan kepada Konsultan
Pengawas/Pemberi Pekerjaan segera untuk mendapatkan penjelasan dan
keputusan.
3. Apabila terdapat perbedaan spesifikasi bahan/material, maka yang dipakai
adalah spesifikasi bahan material yang tinggi/terbaik menurut perencanaan.
Oleh karena itu Kontraktor Pelaksana diharuskan menginformasikan
perbedaan ini kepada Konsultan Pengawas.
4. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor Pelaksana wajib meneliti semua
bagian pekerjaan yang belum sempurna dan harus diperbaiki, halaman
disekitar bangunan harus ditatarapi dan semua barang yang tidak berguna
harus disingkirkan dari pekerjaan.
5. Dalam pelaksanaan seluruh sistem harus berjalan dengan sebaik mungkin,
kelalaian Kontraktor yang mengakibatkan sistem tidak berjalan dengan baik
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana
6. Semua sisa-sisa pekerjaan harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dan tidak
boleh ada kotoran yangtersisa disekitar lokasi pekerjaan. Semua biaya
angkutan pembuangan sisa-sisa pekerjaan menjadi tanggungan Pelaksana
7. Syarat-syarat yang belum tercantum dalam RKS ini namum ada pelaksanaan
pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan bangunan tersebut maka pihak
pelaksana wajib mengerjakan sebagai penyempurnaan bangunan tersebut
atas petunjuk pengawas lapangan. Segala sesuatu yang belum tercantum
dalam syarat-syarat ini akan ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan
dilokasi pekerjaan dan apabila terdapat pekerjaan yang harus dilaksanakan
dan tidak terdapat dalam RAB, maka pelaksana wajib melaporkan danakan
dibuatkan addendum kontrak.
Demikian dokumen RKS ini dibuat dan disusun untuk dijadikan landasan dalam
proses pengadaan lelang dan acuan pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas. Yang
juga di sesuaikan dengan KAK spesifikasi barang dan jasa, serta RAB, HPS, AHSP
dan DED yang merupakan dokumen dokumen pendukung pada pekerjaan tersebut
diatas. Dimana diharapkan dengan adanya Dokumen-Dokumen ini dapat
memaksimalkan hasil pekerjaan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh penguna
nantinya.
NO URAIAN PEKERJAAN SPESIFIKASI
A PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Identitas nama proyek Papan nama atau banner + Plank (80 x 120)
Pemasangan Pengamanan
2 Tenaga dan Material ( bedeng / pelindung proyek )
Area Kerja
Helm, Rompi, Sepatu Boot, Sarung Tangan berstandar
3 Alat Safety
SNI , Minimal 5 set
B PEKERJAAN PEMBONGKARAN
1 Pembongkaran Ceiling Tenaga dan Material
2 Pembongkaran Area Kerja Tenaga dan Material
3 Pembongkaran Partisi Tenaga dan Material
Pembongkaran AC Central,
4 Tenaga dan Material
Lampu
pembongkaran lantai dan jalur
5 Tenaga dan Material
elektrikal baru
6 Pembuangan Puing Tenaga dan Material, Biaya lapangan _ 3 tahapan
Pemindahan Aset User ke
7 Tenaga dan Material, biaya lapangan _ 1 tahap x 4 rit
penyimpanan
Mobilisasi Kendaraan Buang Tenaga dan Sewa Kendaraan+ bahan bakar + toll +
8
Puing supir
C PEKERJAAN DINDING DAN PARTISI
1 Pembuatan Rangka Partisi Baru Hollow Galvanis , Metal Stud dan U runner 0.7,
Pembuatan Dinding Penutup Partisi Gypsumboard 9mm, Jaya Board , Aplus atau
2
Partisi Baru Setara.
Pembuatan panel dinding
3 MDF Cutting Plat Dua sisi + lapisan Insert
cutting (lorong)
Pembuatan Sekat / Pembatas Partisi Gypsumboard 9mm Yosino Setara+ rangka _
4
Ruang Konsul cutting
D PEKERJAAN PENGECATAN
Pengecatan Dinding Partisi 3 lapis warna abu abu muda , ready mixture, catylac
1
Baru Setara
3 lapis warna abu abu muda , ready mixture catylac
2
Pengecatan Dinding Existing Setara
3 lapis warna cream muda , ready mixture catylac
3
Pengecatan Dinding Mushola Setara
perapian, pengecatan dasar, pengecatan motif semen
4
Retouch kolom expose, Stuco setara
E PEKERJAAN CEILING
Celling Gypsum 9 mm Jaya Board Atau Setara +
1
Penggantian Ceiling Rangka + cat
Penambahan Diffuser Ac 30 X 30 Cm Alumunium + Fleksibel Pipe + alumunium
2
Central tape duckting
Penambahan Tray Untuk Jalur
3 Duckting Tray 10 x 5 , hook tray , dina bolt , tis
Elektrikal Atas
Pekerjaan instalasi ulang
4 Pembongkaran dan pemasangan ulang
Sprinkle
Pekerjaan instalasi ulang Heat
5 Pembongkaran dan pemasangan ulang
detector
Perbaikan jalur AC Central Material (Flexibel, Penambahan alumunium
6
Lama Foil,duckting tape)
F PEKERJAAN PINTU KACA
Pintu Kaca Utama ,kaca ketebalan 12 mm, frame
1
Pek. Pintu Utama pintu alexsindo setara,rangka, handle dan aksesoris
Pek. Pintu Akses Ruang Pintu Kaca dengan ketebalan 8 mm , Frame pintu
2
Meeting alexsindo setara, rangka , handle dan aksesoris
Pintu Kaca dengan ketebalan 8 mm , Frame pintu
3 Pek. Pintu Smart Lock Akses aleksindo setara, rangka , handle dan aksesoris + l
Ruang 1 Daun smart detector
Pintu Kaca dengan ketebalan 8 mm , Frame pintu
4
Pek. Pintu Akses Ruang 1 Daun aleksindo setara , rangka , handle dan aksesoris
G PEKERJAAN LANTAI
Ketebalan 3 mm . Pasang motif haring bone,taco
1 Pek. Lantai Vinyl
setara
Warna menesuaikan Vinyl , satu tingkat lebih tinggi
2 Pek. Plint Kayu T. 10cm
dengan ketebalan 10 mm
3 Perbaikan Jalur Elektrikal Jasa Dan Material
H PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1 Box Panel Box Panel 30x40cm
Pengantian Jendela menjadi
2 material dan jasa
kisi kisi
Penempatan Rumahan Ac
3 material dan jasa
outdoor
Pasang MCB Schneider Electric 6 Ampere, 1 Phase /
4 Pemasangan MCB di Panel Box
220 V
Pasang MCB Schneider Electric 10 Ampere, 1 Phase /
220 V
Pasang MCB Schneider Electric 20 Ampere, 1 Phase /
220 V
Pasang MCB Schneider Electric 20 Ampere, 3 Phase /
220 V
Pasang Ampere meter RST
Pasang Voltmeter
Pasang Pilot Camp RST
Pasang Grounding
5 Pek. Pemasangan Stop Kontak Double Inbow + 3 x 2.5 NYM supreme setara
6 Pek. Pemasangan Power Swich Double Bottom + 3 x 2.5 NYm supreme setara
Pek. Penarikan Kabel ke panel
7
pusat 4 X 10 Tufur supreme setara
8 Penambahan Lampu Downlight Inbow 10 Watt ( Philips/ Stara )
9 Penambahan Lampu LED Strip Warna Warm White
I PEKERJAAN BACKDROP
Plywood 18mm, WPC duma setara, Fin. HPL Taco
1 Backdrop Mushola
setara
2 Backdrop Ruang Direktur Plywood 18mm, Fin.HPL Taco setara
Plywood 18mm, WPC duma setara, Fin. HPL Taco
3 Backdrop Ruang Meeting
setara
Plywood 18mm, WPC duma setara, Fin.HPL Taco
4 Backdrop Ruang Resepsionis
setara
Backdrop Ruang TV Meeting Plywood 18mm, WPC duma setara, Fin.HPL Taco
5
Direktur setara
6 Glassboard Ruang Konsul Glassboard hitam
7 Lemari Ruang Direktur Plywood 18mm, Fin.HPL Taco setara
Plywood 18mm, WPC duma setara, Fin. HPL Taco
8 Lemari Ruang Ksubdit
setara
9 Rak Tv Ruang Meeting Plywood 18mm, Fin.HPL Taco setara
Plywood 18mm, WPC duma setara, Fin. HPL Taco
10 Lemari Ruang TU
setara
J PEKERJAAN FURNITURE
Pantry Ruang Konsul +
1 Full Body MDF 18 mm , Fin.HPL
Ambalan
2 Vertical Blind Ikea
3 Sign board Cat Semen expose + huruf
K PEKERJAAN KAMAR MANDI
1 Closet Duduk Amerikan Standar (Setara)
2 Floor Drain Amerikan Standar (Setara)
3 Hand Dryer Memenuhi Standar SNI
4 Jet Shower Memenuhi Standar SNI
5 Kaca Wastafel Customize . Kaca Cermin 5mm
6 Kran Wastafel Memenuhi Standar SNI
7 Pintu Kamar Mandi Memenuhi Standar SNI
8 Wastafel Memenuhi Standar SNI
Pekerjaan Bongkar Keramik Jasa Dan Material
9
dan kamar mandi
10 Soap Dispenser Memenuhi Standar SNI
11 Keramik lantai unpolish 20 x 20 dan Dinding 25x 40
NO URAIAN PEKERJAAN SPESIFIKASI
A PEKERJAAN PENGADAAN
Surat Dukungan, Spesifikasi 1 power + 1 hdmi +
1
Table Configurator 1 Lan
2 Credenza MDF 18 mm, Fin. HPL
3 Dekorasi Layanan Informasi Pabrikasi
4 Drawer Direktur Customize, Plywood Fin. HPL
5 Drawer Kasubdit Customize, Plywood Fin. HPL
6 Drawer Meja Staff Drawer 4 Slot + Kunci
7 Drawer TU Customize, Plywood Fin. HPL
8 Lemari Arsip Lemari Arsip Besi Mobile Customize
9 Lemari Ruang Staff ( 6 Pintu ) Plywood 18mm, Fin. HPL
10 Meja Direktur Customize
11 Meja Kasubdit Customize
12 Meja Tamu Direktur Customize, Plywood Fin. HPL
13 Meja Tamu Konsul Customize, Plywood Fin. HPL
14 Meja Tamu Resepsionis Customize, Plywood Fin. HPL
15 Meja Meeting Plywoof, Fin. HPL + Solid Surface
16 Meja Meeting Direktur Solidwood, Rangka Holo, Fin. HPL
17 Meja Printer Ruang Staff Customize, Plywood Fin. HPL
18 Meja Sekteraris Holo, HPL, Fintaco, Partisi Wiremesh + Besi Plat
19 Meja Staff Plywood 18mm, Fin. HPL
20 meja tamu Custimize
21 Meja TU Customize, Plywood Fin. HPL
VM55B-U Videowall 55", Resolusi: 1920x1080,
Brightness: 500 nit, Orientation: Landscape /
Portrait, Contrast Ratio= 1200:1, Panel Type:
IPS, Operation Hour :24/7, Input port: 2 x HDMI
2.0/DVI-D, Display Port 1.2, Output Port:
DP1.2(Loop-out), Control: RS232C(in/out),
RJ45, Bezel to bezel: 3.5 mm, Dimension set:
22 Monitor Videowall
1213.5 x 684.3 x 73.13, Weight set: 19.4, VESA
Mount: 600*400, Bezel Width 2.25mm(U/L),
1.25mm(R/B), WMN-55VD Bracket videowall
55", VESA compatibility 600x400, 400x600,
400x400, Installation orientation Landscape
and Portrait, Weight: 11.3kg, Max Load: 29 kg,
Maintainability:Push-Pull type.
Wall Mount for VideoWall 55"; Compatible
VideoWall Pull Out Bracket
23 with UD55E-B, VM55T-U, UM55H-E, VM55T-E,
untuk 55 INCH
UH55F-E, VH55T-E, VH55R-R
Input 4 Input; Output 8 Output; System
structure Pure hardware FPGA architecture;
Start up <8s; Operating system No CPU and
operating system; Board type Pure hardware
pluggable,hot-swappable structure; Input type
DVI,HDMI ; Input channel 1080P up to 20
channels, Output type DVI,HDMI; Output
channel 1080P up to 16 channels; Display mode
24 VIDEO WALL CONTROLLER
Roaming, overlay, zoom in/out, multi-
windowing, scene switch,PIP, full screen and
combination screen; Scene/Signal switching
time Millisecond-level switching; Max input
resolution 1920*1200@60Hz; Max output
resolution 1920*1200@60Hz; Safety Hardware
structure, no virus interference; Continuity 365
days, 7x24 hours operation
USB PTZ Camera up to 4K UHD 30 fps 16x
digital zoom + 12x optical zoom 71° Wide angle
25 Camera Video Confrence
with 170° rotation angle Support presets
position via IR remote control
Wireless Digital Discussion Delegate
27 Microphone delegate
Unit, battery charger included
Wireless Digital Discussion Chairman
28 Microphone Chairman
Unit, battery charger included
29 Controler Processor Host 5G WIFI Wireless Conference Processor
30 Charger Battery microphone Charger for battery 8 ba
31 Digital streo mixer Digital Stereo Mixer 4 Ch. 3.165.16
Power Amplifier Class D, 200Watt
32 Power amplifier
@8Ohm, 320Watt @4Ohm
8" Passive Speaker, Black (Pair), 2-Way
33 Speaker passive 2-way All-Weather Passive Speaker (8Ω/100V)
120Watt
571PT-571HDMI HDCP 2.2 Compact
Transmitter over PoC Long–Reach DGKat
34 Extender transmitter Requires Shielded Twisted Pair Cable Max. Data
Rate — 4.95Gbps (1.65Gbps per graphic
channel)
35 Extender receiver Charger for battery 8 ba
4K60 Wireless Presentation & Collaboration for
Education, Training or Any Meeting
Environment Compatible with leading
operating systems Intuitive user interface 4K
36 Wireless colaboration
output and high–quality video streaming IOS
and Android Mirroring Powerful security
features Popular third–party app support
Optimized for video conferencing| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 July 2023 | Rekonstruksi Jalan Panyaungan - Nanggung - Curug Bitung Kecamatan Nanggung | Kab. Bogor | Rp 1,996,500,000 |
| 2 March 2018 | Peningkatan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Kali Jati (Dak) | Kab. Bogor | Rp 1,300,000,000 |
| 15 August 2025 | Pemeliharaan Gedung Dan Ruangan Sdn Kecamatan Pancoranmas | Kota Depok | Rp 960,000,000 |
| 4 September 2015 | Pembangunan Kantor Unit Pelaksana Teknis (Upt) Bojongsari | Rp 750,000,000 | |
| 22 June 2015 | Penataan Drainase Jl. Barokah RW. 10 Kel. Tugu (Lanjutan) | Rp 500,000,000 | |
| 21 September 2016 | Peningkatan Jl. Ridwan Rais Kel. Beji Timur | Kota Depok | Rp 500,000,000 |
| 3 November 2014 | Jl. Juragan Sinda, Jl. Juragan Sinda 2, Jl. Juragan Sinda 5 Dan Jl. Kabel RW. 10 Kelurahan Kukusan Kecamatan Beji | Rp 500,000,000 | |
| 9 October 2019 | Pembangunan Saluran Drainase Jalan Serua Bulak | Pemerintah Daerah Kota Depok | Rp 499,922,000 |
| 25 July 2016 | Rehab Sdn Pasir Gunung Selatan 4 Kec. Cimanggis (3 Lokal) | Kota Depok | Rp 493,431,000 |
| 27 August 2014 | Penurapan Kali Grogol (Jembatan Jl. Tembus Cinere - Gandul) | Rp 450,000,000 |