KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN
BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
DIREKTORAT PENANGANAN SAMPAH
Gedung Manggala Wanabakti Blok 4 Lantai 5-Jl. Gatot Subroto, Jakarta 10270
Telp 021-57902763; Indonesia-Kotak Pos 6505
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PENGADAAN Pembangunan Bank Sampah Induk Kapasitas 2 Ton/Hari di Kabupaten
Sukabumi
PPK Ari Sugasri
ID RUP 41547233
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM Menghasilkan bangunan ukuran 200 meter beralamat di Desa
Curugkembar Kecamatan Curugkembar Kab. Sukabumi.
Spesifikasi kinerja bangunan Lulus uji mutu beton minimal K-250 dan K-175
A. Uraian Spesifikasi Teknis
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
a. Semen menggunakan merk semen padang atau semen merah putih
b. Pasir menggunakan jenis selorong dibuktikan dengan nota surat jalan
c. Merk cat sesuai dengan yang tercantum pada HPS
d. Kusen menggunakan sesuai yang tercantum pada HPS
e. Kabel sesuai dengan yang tercantum pada HPS
f. Pipa sesuai dengan yang tercantum pada HPS
2 . Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah
:
a. Mini molen minimal 120 Liter 1 (dua) unit
b. Waterpass minimal 1 (satu) buah
c. Genset minimal 900 watt 1 (satu) unit
d. Alat Las standar 1 (satu) unit
3 . Spesifikasi Proses/Kegiatan:
a. Ruang lingkup pekerjaan ini sudah memperhitungkan Laporan Keselamatan Kerja
Konstruksi (K3),
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan
terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu- rambu peringatan dan
kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi
bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan
yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis
keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari
penanggung-jawab proses;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau
operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan
kesehatan kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
4. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Terlampir di bawah ini
Ketentuan :
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap
setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis
untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan
menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai
dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator
yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu,
perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis,
guna mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat
dan material dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya
dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas,
material, urutan kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis,
serta dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi
dan pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan
gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami oleh
pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya tinggi
harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di
ketinggian, mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi,
tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara
lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk
pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5
meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja
untuk naik/turun
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan
berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan, baik dari standar yang
berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat
ahli terkait yang independen.
5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Jabatan yang dibutuhkan pada pekerjaan ini adalah :
a. 1 (satu) orang Pelaksana Bangunan pengalaman 2 (dua) tahun, yang memiliki SKT
(TT012) atau sertifikat kompetensi kerja
b. 1 (satu) orang Petugas K3 yang memiliki sertifikat kompetensi kerja
Ketentuan :
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar-
gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode
pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang mempunyai
kompetensi yang disyaratkan, baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal,
elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan lain
yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai kemampuan
untuk melakukan proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan
pengendalian risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya,
dan dapat memastikan bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada
bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut telah
diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat diterima sesuai dengan
standar teknik dan standar K3 yang berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan,
pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan,
pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang
berkompeten berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan
standar serta rujukan yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang
terkait;
B. Detail Engenering Desain (sebagaimana terlampir) :
1. Peta Lokasi
2. Lay out
3. Potongan memanjang
4. Potongan melintang
5. Detail-detail konstruksi
C. Pengguna Jasa mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi Konstruksi perancangan
dan/atau berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi dalam menetapkan uraian pekerjaan, identifikasi
bahaya, dan penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi.
Dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap RKK dan penerapan SMKK, Pengguna Jasa
dapat dibantu oleh Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi.
D. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) :
- Pekerjaan Beton bertulang : Tertusuk besi tulangan, terluka akibat alat potong besi, bakesting
rubuh dan menimpa pekerja
INFORMASI LAINNYA Jangka Waktu Pengerjaan 60 (enam puluh hari)
kalender sejak terbit SPMK
Jakarta, 22 Mei 2023
Dibuat oleh
Pejabat Pembuat Komitmen
Direktorat Penanganan Sampah
Ari Sugasri
NIP. 196908271998031001