RINGKASAN DATA PEKERJAAN
Pekerjaan : Pembangunan Sarpras Wisata Umbul Songo dan Pembangunan Sarpras
Wisata Kalipasang
Lokasi : Desa Tajuk, Kec.Getasan, Kab Semarang (Umbul Songo)
Desa Kopeng, Kec.Getasan, Kab Semarang (Kalipasang)
Tahun Anggaran : 2023
I. Latar Belakang Dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan kawasan Taman
Nasional Gunung Merbabu (TN Gunung Merbabu) memerlukan
beberapa sarana dan prasarana yang optimal baik di kantor bali
maupun di tingkat lapagan. Pengembangan sarana prasarana yang
berupa beberapa peralatan dan fasilitas perkantoran sangat
dibutuhkan untuk meningkatkan kapasitas wisata taman nasional.
Dalam pengelolaan wisata alam perlu disediakan fasilitas wisata alam
yang berupa fasilitas umum guna menunjang kegiatan wisata alam.
Fasilitas wisata alam yang umumnya dibangun di jalur pendakian
biasanya berupa pembangunan sarana prasarana perlindungan dan
pengamanan pendakian. Pembangunan Sarpras Wisata Umbul
Songo dan Pembangunan Sarpras Wisata Kalipasang di Swanting
dilaksanakan sebagai salah satu bentuk peningkatan fasilitas wisata
alam yang bertujuan guna memberikan identitas kawasan / jalur
pendakian dan peningkatan daya tarik pengunjung.
A. Pembangunan Sarpras Wisata Umbul Songo dan Pembangunan
Sarpras Wisata Kalipasang harus direncanakan, dirancang dengan
sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan
yang layak dari segi mutu, kualitas dan biaya.
Dalam pelaksanaannya harus benar-benar dilakukan dengan baik
dan sesuai dengan apa yang telah direncanakan serta sesuai dengan
ketentuan teknis pengadaaan bangunan aset Pemerintah sehingga
prosesnya dapat berlangsung dengan tepat dan benar.
Pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada
pihak ketiga, yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor
Pelaksana akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik yang
menyangkut aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Disamping itu
juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama pelaksanaan
berlangsung.
B. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan ini perlu
mengarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga menghasilkan
bangunan yang memadai dan layak diterima sesuai dengan prosedur
dan ketentuan yang berlaku.
II. Maksud dan A. Maksud dari pekerjaan Pembangunan Sarpras Wisata Umbul Songo
Tujuan dan Pembangunan Sarpras Wisata Kalipasang yaitu melaksanakan
renovasi Pembangunan Sarpras Wisata Umbul Songo dan
Pembangunan Sarpras Wisata Kalipasang Balai Taman Nasional
Gunung Merbabu dengan rencana dari sisi kualitas, volume, biaya
dan ketepatan waktu, sehingga dapat terwujud bangunan dan
kelengkapannya sesuai dengan KAK dan penyelesaian administrasi
pekerjaan lapangan sesuai ketentuan yang berlaku
B. Tujuan dari pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Sarpras Wisata
Umbul Songo dan Pembangunan Sarpras Wisata Kalipasang yaitu
untuk meningkatkan kualitas/kondisi bangunan agar memberikan
kenyamanan guna menunjang kinerja dan fungsi tupoksi pada Balai
Taman Nasional Gunung Merbabu.
III. Sasaran Terwujudnya Pembangunan Sarpras Wisata Umbul Songo dan
Pembangunan Sarpras Wisata Kalipasang Balai Taman Nasional
Gunung Merbabu yang layak dari segi mutu, biaya dan kualitas sesuai
dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
IV. Lokasi Kegiatan Lokasi Pekerjaan di Desa Tajuk, Kec.Getasan, Kab Semarang
(Kalipasang) dan Desa Kopeng, Kec.Getasan, Kab Semarang (Umbul
Songo)
V. Nama dan Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan
Organisasi Pejabat pekerjaan konstruksi :
Pembuat A. K/L/D/I : Kementerian Lingkungan Hidup dan
Komitmen Kehutanan
B. Satker/SKPD/OPD : Balai Taman Nasional Gunung Merbabu,
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya
Alam dan Ekosistem
C. KPA : Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Taman
Nasional Gunung Merbabu
D. PPK : Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional
Wilayah 1 Kopeng Balai Taman Nasional
Gunung Merbabu
VI. Sumber Dana dan A. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN / DIPA Balai
Perkiraan Biaya Taman Nasional Gunung Merbabu Tahun Anggaran 2023 kode akun
029.05.FF.5423.RAG.001.052.OA.533111 (RM) (Belanja Modal
Gedung dan Bangunan)
B. Pagu anggaran Rp. 240.000.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Juta
Rupiah), dengan perincian :
Pembangunan Sarpras Wisata Umbul Songo, Rp. 80.000.000,-
Pembangunan Sarpras Wisata Kalipasang, Rp. 160.000.000,-
VII. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksaanaan pekerjaan selama 60 (enam puluh) hari
Penyelesaian kalender, terhitung mulai tanggal sejak penadatanganan Kontrak/SPMK.
Kegiatan
VIII. Ruang Lingkup Pembangunan Sarpras Wisata Umbul Songo dan Pembangunan
Pekerjaan Sarpras Wisata Kalipasang Balai Taman Nasional Gunung Merbabu
Berupa Pembangunan Bangunan Aktifitas Pemainan Anak di Desa
Tajuk, Kec.Getasan, Kab Semarang (Kalipasang) dan Desa Kopeng,
Kec.Getasan, Kab Semarang (Umbul Songo). Dengan perincian :
A. Pembangunan Sarpras Wisata Umbul Songo :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Galian Dan Urugan
3. Pekerjaan Pasangan
4. Pekerjaan Beton
5. Pekerjaan Besi
6. Pekerjaan Rangka Atap dan Penutup Atap
7. Pekerjaan Dinding dan Kusen
8. Pekerjaan Mainan Anak
9. Pekerjaan Pengunci
10. Pekerjaan Cat
11. Pekerjaan Listrik
B. Pembangunan Sarpras Wisata Kalipasang
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Galian Dan Urugan
3. Pekerjaan Pasangan
4. Pekerjaan Beton
5. Pekerjaan Besi
6. Pekerjaan Kayu
7. Pekerjaan Penutup Atap
8. Pekerjaan Mainan Anak
9. Pekerjaan Pengunci
10. Pekerjaan Cat
11. Pekerjaan Listrik
12. Pekerjaan Jalan Setapak
IX. Keluaran Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada pekerjaan ini
adalah :
A. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut
kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan,
sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya
yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di
lapangan serta penyelesaian kelengkapan bangunan.
Tahapan pelaksanaan kegiatan pada pekerjaan ini sebagai
berikut:
1. Tahapan dan perhitungan waktu
2. Sistem koordinasi dan organisasi personil lapangan pada
kontraktor.
3. Rencana persiapan penanganan pekerjaan yang rasional.
4. Rencana penanganan pekerjaan utama dan atau pekerjaan
yang spesifik.
5. Rencana penanganan pekerjaan masa pemeliharaan.
6. Rencana penanganan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
B. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri
dari :
1. Metode pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan
konsepsi pelaksanaan pekerjaan;
2. Melakukan kontrol terhadap kondisi eksisting di lapangan;
3. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan
yang akan dilaksanakan;
4. Membuat Laporan harian berisikan keterangan
tentang :
Tenaga kerja.
Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
kejadian-kejadian yang berakibat menghambat
pelaksanaan
5. Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian
(kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja)
6. Laporan Bulanan
7. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk
pembayaran Termin
8. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika ada
tambahan atau perubahan pekerjaan)
9. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan
10. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan
11. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as
built drawing)
12. Membuat Time schedule / S curve untuk pelaksanaan
pekerjaan.
X. Pelaporan dan Setiap Jenis Laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat
Pelaksanaan Komitmen dan Konsultan Pengawas, untuk dibahas guna mendapatkan
Kegiatan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan
pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas adalah :
A. Laporan Harian
Laporan Harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana
pekerjaan terhitung setelah SPMK ditandatangani (dimulainya
pekerjaan fisik) berisi antara lain :
1. Laporan Harian yang memuat semua kejadian, perintah atau
petunjuk yang penting dari Konsultan Pengawas/Direksi,
yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan,
menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian
dan tidak erpenuhinya syarat teknis;
2. Laporan Harian berisikan keterangan tentang :
Tenaga Kerja;
Bahan Bangunan yang didatangkan; (diterima atau tidak)
Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat
pelaksanaan.
B. Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja) terhitung 7 hari setelah dimulainya
kerja oleh kontraktor (7 hari setelah SPMK ditandatangani) berisia
ntara lain :
Review terhadap rencana kerja kontraktor.
Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari
kerja) selama seminggu tersebut.
Monitor masalah teknis di lapangan.
Permasalahan non teknis yang dihadapi.
Monitor Kendali Mutu.
Pemeriksaan Gambar Kerja.
Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai
kemajuan pekerjaan.
Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan
selanjutnya;
C. Produksi Dalam Negeri
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan pengunaan
produksi dalam negeri. Produksi luar negeri boleh dipakai atau
digunakan selama produksi dalam negeri tidak dapat digunakan.
XI. Tenaga Ahli dan
Tenaga Ahli:
Peralatan
Kebutuhan Personil Keterangan Kode SKA/SKT
1. Pelaksana Ijazah S1 Teknik SKT Pelaksana
Lapangan Sipil/Arsitektur Lapangan Pekerjaan
1 (satu) Orang SKT Perumahan dan
Gedung (TA020) /
KTP
Pelaksana Bangunan
NPWP
Gedung / Pekerjaan
Curiculum Vitae
Gedung (TS051)
Surat Pernyataan
atau Pelaksana
Penugasan Kerja.
Lapangan Pekerjaan
Gedung Muda level
4/jenjang 4
(SIP.01.001.4)
2. Petugas K3 Ijazah SLTA/ Sertifikat Petugas K3
Konstruksi Sederajat Konstruksi/SKK
1 (satu) Orang Sertifikat K3/Ahli K3 Petugas Keselamatan
dan Kesehatan Kerja
KTP
(K3) Konstruksi
Curiculum Vitae
(MPK.01.001.3)
Surat Pernyataan
Penugasan Kerja.
Keterangan :
Seluruh Data Personil (Nama, Tanggal Lahir, Pendidikan,
Pengalaman, Profesi Keahlian, Curiculum Vitae/Daftar Riwayat
Hidup, dst) di input pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi
pada SPSE sesuai dengan slot/kolom yang telah disediakan.
Melampirkan Daftar riwayat pengalaman kerja dan
referensikerjadari pengguna jasa yang dilampirkan /upload wajib
mencantumkan Nama Paket Pekerjaan, Nomor Kontrak, Nilai
Pekerjaan, Lama pekerjaan, dan Tanggal Kontrak.
Melampirkan Scan Ijazah Legalisir, Scan KTP dan NPWP Tenaga
Pelaksana dan Surat Pernyataan yang berisi Kesediaan Bekerja
Penuh sampai akhir pekerjaan yang diunggah pada Penawaran
Teknis.
Peralatan :
Nama Alat Kapasitas Jumlah
Pick Up 1,4 m3 1 unit
Concrete Mixer 350 lt 1 unit
Genset 5.000 watt 1 unit
Alat Las Listrik 900 watt 1 unit
Scafolding - 2 set
(1 set 15 unit)
Keterangan :
Peralatan harus layak dan dapat digunakan untuk menyelesaikan
pekerjaan sesuai jadwal pelaksanaan pekerjaan.
Bukti Kepemilikan Alat untuk Alat Milik sendiri harus memiliki scan
faktur/STNK/BPKB/Kwitansi.
Bukti kepemilikan alat untuk alat bukan milik sendiri harus memiliki
scan bukti Surat Perjanjian Sewa Alat jangka pendek/panjang dari
perusahaan yang memiliki alamat kantor dan/atau keberadaan
workshop alat yang jelas.
Untuk keabsahan evaluasi teknis bukti kepemilikan harus
dilampirkan bersama penawaran teknis, dokumen asli dan Scan
harus diperhatikan pada saat pembuktian kualifikasi.
XII. Kriteria Penyedia Kriteria kualifikasi yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa :
Jasa A. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat izin usaha :
a. Izin berusaha di bidang Jasa Konstruksi (IUJK) KBLI
41019 Konstruksi Gedung Lainnya.
b. NIB (Nomor Induk Berusaha) KBLI 41019
B. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku
dengan persyaratan Kualifikasi Bidang Usaha Kecil (K.),
Klasifikasi KBLI 41019; Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi
Bangunan Gedung Lainnya (BG009).
C. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil
Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan Negara;
D. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan);
E. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil
Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan Negara;
F. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan
perpajakan (SPT Tahunan), Tahun Pajak 2022.
G. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan :
SKP = 5 – P, dimana P adalah Paket pekerjaan konstruksi yang
sedang dikerjakan.
H. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan bidang sejenis
sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir,
baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak, dengan melampirkan SPK/Surat
Perjanjian dan Berita Acara SerahTerima (BAST).
I. Spesifikasi Teknis Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi:
Pekerjaan A. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan.
B. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan.
C. Ketentuan penggunaan tenaga kerja sesuai dengan aturan yang
dipakai di Daerah setempat dengan mengacu pada undang-undang
Ketenagakerjaan.
DOKUMEN TEKNIS SEKURANG-KURANGNYA MEMUAT :
A. Metode Pelaksanaan pekerjaan yang disusun/ditawarkan sekurang-
kurangnya Menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan
yang sistematis dari awal sampai akhir pekerjaan, meliputi
tahapan/urutan pekerjaan utama dan uraian /cara kerja dari masing
– masing jenis kegiatan pekerjaan utama yang dapat
dipertanggungjawabkan secara teknis.
B. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dalam bentuk kurva-S dan Barchart
dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah
terima pertama pekerjaan (PHO); (Jadwal pelaksanaan harus
menggambarkan pekerjaan yang sesuai dengan kaidah teknis dan
pedoman yang berlaku).
C. Daftar Personil Inti dengan kualifikasi dan persyaratan sebagaimana
yang dipersyaratkan.
D. Daftar Peralatan yang berisi Data Jenis, Merk, Kapasitas,
Komposisi, Jumlah dan Tahun Pembuatan peralatan yang
digunakan/ direncanakan untuk melaksanakan pekerjaan.
E. Surat Bukti Asli Kepemilikan Alat/Surat Bukti Perjanjian Sewa
seluruh Peralatan sebagaimana yang dipersyaratkan.
F. Spesifikasi Teknis.
G. Melampirkan Form RK3K (Rencana Keselamatan dan Kesehatan
Kerja) sebagaimana format terlampir.