| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0399409846443000 | Rp 399,638,720 | - | |
| 0825420573438000 | Rp 399,638,720 | - | |
| 0748437910443000 | Rp 412,397,893 | - | |
| 0923323489912000 | Rp 481,029,842 | - | |
| 0313638470429000 | Rp 467,717,484 | - | |
| 0013566013015000 | Rp 438,246,975 | - | |
| 0025870882442000 | Rp 410,986,499 | Tidak memiliki NIB di dengan kode KBLI 42203 | |
| 0741730295807000 | Rp 403,331,713 | Peralatan yang disampaikan/upload tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada dokumen pemilihan BAB. IV. LDP | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0829916477429000 | - | - | |
| 0032621781101000 | - | - | |
| 0665844932101000 | - | - | |
| 0715844999445000 | - | - | |
| 0023160252514000 | - | - | |
| 0312707748421000 | - | - | |
| 0021684360101000 | - | - | |
| 0669499642101000 | - | - | |
| 0761618958425000 | - | - | |
| 0706227774444000 | - | - | |
| 0432869543419000 | - | - | |
| 0402802243443000 | - | - | |
| 0013210992001000 | - | - | |
| 0019111848646000 | - | - | |
| 0210798070411000 | - | - | |
| 0661745612443000 | - | - | |
| 0032769291009000 | - | - | |
| 0017340241921000 | - | - | |
| 0021874235009000 | - | - | |
| 0924150816322000 | - | - | |
Parikesit Sejati Internusa | 06*4**4****22**0 | - | - |
RKS/KAK
PELAKSANAAN PENANGANAN SAMPAH
MELALUI PEMBANGUNAN FASILITAS PENGOLAHAN SAMPAH MELALUI
BUDIDAYA MAGGOT (BSF) KAP 2 TON/HARI KAB. SUMEDANG
KEMENTERIAN : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
NEGARA/LEMBAGA
PROGRAM : Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3
HASIL (OUTCOMES) : Meningkatnya kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan
dengan penanganan Sampah
UNIT ESELON I/SATKER : Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3
KEGIATAN : Pengelolaan Sampah
INDIKATOR KINERJA KEGIATAN 1.: Jumlah sampah di Kab. Sumedang tertangani melalui
kegiatan pembangunan 1 (satu) unit Pembangunan
Fasilitas Pengolahan Sampah Melalui Budidaya Maggot
(BSF) Kap 2 ton/hari Kab. Sumedang.
2. Jumlah komunitas yang terbentuk secara massif dalam
pengelolaan sampah di Kab. Sumedang.
SATUAN UKUR & JENIS KELUARAN : Tonase sampah tertangani
VOLUME : 1 Unit Budidaya Maggot (BSF)
1. LATAR BELAKANG
A. Dasar Hukum
Dasar Hukum pelaksanaan Kegiatan Penanganan Sampah di Kab. Sumedang:
1. Undang-undang No. 18/ 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
2. Undang-undang No. 32/ 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Peraturan Pemerintah No. 81/ 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga.
4. PeraturanPresiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015 – 2019.
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan.
6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13Tahun 2012 tentang Pengelolaan sampah 3R
melalui Bank Sampah
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
B. GAMBARAN UMUM
Isu dan permasalahan sampah di Indonesia diangkat ketingkat Nasional dengan ditetapkannya UU No.
18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang Undang ini diharapkan mampu memberikan
payung hUkum bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam
menyelesaikan permasalahan sampah di Indonesia.
Sampah yang belakangan ini menjadi isu dunia adalah terkait sampah plastik. Meskipun sampah
organik mendominasi jenis sampah yang dihasilkan di Indonesia, namun pada kenyataannya
persoalan sampah plastik tidak kalah rumit dibanding sampah jenis sampah lainnya. Jumlah timbulan
sampah plastik diperkirakan sebesar 14% dari total jumlah timbulan harian atau 24.500 ton per hari
setara 8,96 juta ton per tahun. Dampak sampah plastik terhadap lingkungan hidup terhitung serius
karena plastik merupakan bahan yang tidak mudah terurai secara alami sehingga dapat mencemari
dan merusak ekosistem tanah dan air. Sampah plastik juga menjadi salah satu penyebab
tersumbatnya aliran alir sungai, saluran drainase, dan gorong-gorong mengingat masih banyaknya
masyarakat yang membuang sampah ke dalam badan air, dan Danau. Selain itu, saat ini muncul isu
yang cukup hangat terkait sampah plastik, yaitu sampah plastik yang mencemari ekosistem laut dalam
bentuk micro plastic yang mengganggu kehidupan biota laut.
Salah satu kekurangan dalam penanganan sampah adalah ketersediaan sarana dan prasarana,
sehingga sampah berada di bukan tempatnya. Sebagai upaya mengatasi kekurangan tersebut KLHK
melakukan pendekatan pengelolaan sampah mulai dari sumber melalui program pengelolaan sampah
terintegrasi.
Sarana Budidaya Maggot adalah salah satu strategi penerapan 3R dalam pengelolaan sampah pada
sumbernya di tingkat masyarakaat. Salah satu bentuk upaya pengolahan sampah dengan pemilahan
material norganik dan organic ini merupakan terobosan untuk mengajak masyarakat memilah sampah
yang memiliki nilai ekonomi. Dengan memahami nilai ekonomi sampah, masyarakat akan terdidik
untuk menghargai sampah dan termotivasi untuk mau memilah sampah.
Berdasarkan kondisi di atas maka pengelolaan sampah di Indonesia masih memerlukan intervensi
pemerintah di satu pihak meskipun di pihak lain pemerintah juga terus mendorong pemerintah daerah
dan pihak swasta untuk terus berinovasi dan berinvestasi dalam usaha/kegiatan pengelolaan sampah.
Oleh karena itu dalam Rencana Kegiatan Pemerintah pembangunan Budidaya Maggot di Kab.
Sumedang, Direktorat Pengelolaan Sampah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan
B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merencanakan kegiatan yang sifatnya intervensi
pemerintah dalam bentuk fasilitasi sarana dan prasarana pengelolaan sampah sekaligus tetap
melakukan kegiatan pembinaan serta evaluasi/ penilaian kinerja pengelolaan sampah di daerah.
C. PENERIMA MANFAAT
Hasil Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Melalui Budidaya Maggot (BSF) Kap 2
ton/hari nantinya dimanfaatkan oleh:
1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sebagai acuan dalam pelaksanaan
kebijakan pengelolaan sampah, koordinasi dan bagian dari partisipasi dalam rangka
perbaikan kualitas lingkungan hidup.
2. Pemerintah Daerah Sebagaimana pemanfaatannya oleh KLHK, Pemerintah Kab.
Sumedang juga dapat menggunakan kegiatan ini untuk pelaksanaan kebijakan
pengelolaan sampah, koordinasi dan penyelarasan komitmen Pemerintah Kabupaten.
3. Masyarakat Pemerintah Kab. Sumedang secara mandiri atau melalui pendampingan
pemerintah pusat atau pemerintah daerah dapat melakukan pengelolaan sampah, jasa
lingkungan dan perbaikan ekonomi.
D. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud Kegiatan
Maksud Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Melalui Budidaya Maggot (BSF)
Kap 2 ton/hari adalah:
Menerapkan amanat Undang-Undang No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dalam
rangka mengurangi dan menangani sampah Melalui Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah
Melalui Budidaya Maggot (BSF) Kap 2 ton/hari , meningkatkan kebersihan lingkungan, mencegah
pencemaran sampah dan penyelamatan air untuk kehidupan.
2. Tujuan Kegiatan
Tujuan Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Melalui Budidaya Maggot (BSF) Kap 2
ton/hariadalah:
1. Memenuhi target penanganan sampah sebesar 12.240 Ton
2. Mengajak masyarakat memilah sampah
3. Meningkatkan kebersihan lingkungan, meningkatkan jumlah kunjungan dan menjaga daya
dukung lingkungan.
E. KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
Kegiatan pengelolaan sampah yang di laksanakan Melalui Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah
Melalui Budidaya Maggot (BSF) Kap 2 ton/hari Kab. Sumedang berdasarkan pada Program dan
Kegiatan Prioritas Nasional serta Program dan Kegiatan Prioritas KLHK.
Tabel berikut merupakan Program dan Kegiatan:
Program/Kegiatan Program
Sasaran Indikator KegiatanPrioritasNasional
KLHK PrioritasNasional
Dit Pengelolaan Sampah
Pengelolaan Sampah Pengurangan Jumlah timbulan Peningkatan Jaga Air
timbulan sampah sampah yang Ketersediaan Air
pada sumbernya terkurangi melalui Baku
melalui pembangunan Penyiapan Objek Wisata
pembangunan Budidaya Maggot Berwawasan Lingkungan
Budidaya Maggot dengan kapasitas 2
ton/hari
Sementara tabel berikut merupakan Program dan Kegiatan Prioritas KLHK:
Program/Kegiat
Sasaran Indikator
an KLHK
Dit Pengelolaan Sampah
Pengelolaan Pengurangan jumlah sampah melalui fasilitas pembuatan Jumlah sampah berkurang
Sampah Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Melalui Melalui Infrastruktur Hijau
Budidaya Maggot (BSF) Kap 2 ton/hari Kab. Sumedang berkurang melalui
Pembangunan Fasilitas
Pengolahan Sampah Melalui
Budidaya Maggot (BSF) Kap 2
ton/hari Kab. Sumedang
Pengelolaan Pengurangan jumlah sampah melalui peningkatan peran Jumlah komunitas dan
Sampah dan partisipasi kelompok masyarakat dan komunitas kelompok masyarakat yang
lingkungan dalam pengelolaan sampah dan kota ditingkatkan peran,
berkelanjutan partisipasi, dan inovasinya
dalam pengelolaan sampah
dan kota berkelanjutan
F. INDIKATOR, TARGET DAN LOKASI PELAKSANAAN KEGIATAN
Berdasarkan kegiatan Prioritas Nasional dan Prioritas KLHK di atas, dilakukan pengelompokan untuk
mendukung pencapaian Tujuan Kegiatan Pengelolaan Sampah TA. 2023. Tabel berikut ini
menjabarkan Tujuan, Sasaran, Indikator, Target serta Lokasi kegiatan Pengelolaan Sampah TA. 2023.
Target
Tujuan Sasaran Indikator SesuaiAlokasi Lokasi
2023
Memenuhi target Pengurangan jumlah Jumlah sampah 12.240 ton Kabupaten
penanganan sampah pada sumbernya Melalui Infrastruktur Sumedang
sampah Nasional di Kabupaten Sumedang. Hijau berkurang
sebesar 12.240 ton melalui Pembangunan
Fasilitas Pengolahan
Sampah Melalui
Budidaya Maggot
(BSF) Kap 2 ton/hari
G. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1. Lokasi Kegiatan
Kabupaten Sumedang.
2. Ruang Lingkup Kegiatan
1. Pengadaan sarana dan prasarana Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah
Melalui Budidaya Maggot (BSF) Kap 2 ton/hari untuk kegiatan pengelolaan sampah
sesuai dengan desain
2. Pembangunan Budidaya Maggot mengikuti desain yang telah ditentukan
3. Menyusun laporan Bulanan, Harian dan mingguan.
3. Tahapan Kegiatan
1. Tahap administrasi keproyekan.
Tahapan ini dilakukan setelah dikeluarkannya SP/SPK dari pihak pengguna jasa kepada pihak
penyedia jasa. Dalam tahapan ini beberapa aktivitas yang akan dilakukan adalah:
1. Pengurusan administrasi pelaksanaan kegiatan dan perizinan yang diperlukan,
diantaranya adalah pengurusan surat tugas dari perusahaan serta surat perintah
mulai kerja (SPMK) dari pengguna jasa (KLHK);
2. Mobilisasi peralatan dan kelengkapan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
kegiatan, diantaranya adalah peralatan dokumentasi audio visual, peralatan
pengukuran lahan dan peralatan lainnya;
3. Mobilisasi tim teknis/tenaga ahli dan koordinasi teknis internal awal untuk
melakukan pembahasan substansi pekerjaan/kegiatan, termasuk penyusunan
metodologi pelaksanaan pekerjaan, dan penyusunan tata waktu detil serta
anggaran detil dari rencana pelaksanaan pekerjaan.
2. Tahap konsolidasi dan koordinasi.
Tahapan ini dilakukan setelah tahapan persiapan keproyekan diselesaikan. Selain itu, tahapan
ini juga menunggu “kesiapan” dari pihak pengguna jasa, dalam hal ini KLHK untuk mengantar
dan “memperkenalkan” pelaksana kegiatan (penyedia jasa) kepada pihak pemerintah daerah.
Dalam tahapan ini beberapa aktivitas yang akan dilaksanakan adalah:
1. Bersama-sama dengan KLHK (selaku pengguna jasa) melakukan sosialisasi dan
koordinasi awal dengan pemerintah daerah yang menjadi lokasi kegiatan. Dalam
sosialisasi dan koordinasi ini akan diinformasikan desain pembangunan Budidaya
Maggot yang sudah dibuat.
2. Bersama-sama dengan perwakilan dari pemerintah daerah, tim pelaksana
pembangunan Budidaya Maggot dan KLHK melakukan kunjungan lapangan ke
lokasi kegiatan untuk melakukan beberapa hal, diantaranya: pengecekan
kesesuaian kondisi rona biofisik dan yang akan dibangun dan saat penyusunan
desain;
3. Bersama-sama dengan perwakilan dari pemerintah daerah, tim pelaksana dan KLH
melakukan sosialisasi awal kepada kelompok masyarakat sekitar lokasi yang akan
dibangun mengenai rencana pelaksanaan kegiatan. Berdasarkan hasil sosialisasi
ini akan diperoleh berbagai input dan komitmen dari masyarakat terhadap
kelangsungan dan kelancaran kegiatan yang akan dilaksanakan ini serta setelah
kegiatan ini berakhir. Input ini akan menjadi masukan bagi perbaikan terhadap
rencana kerja yang akan dilaksanakan selanjutnya.
3. Tahap pengadaan sarana dan prasarana.
Dalam tahapan ini beberapa aktivitas yang akan dilaksanakan adalah:
1. Pengadaan material bangunan (semen, pasir, dll)
2. Pengadaan peralatan drainase;
3. Pengadaan patok, tali pembatas dan papan nama (plang) kegiatan.
4. Pengadaan tenaga kerja lokal masyarakat setempat
4. Tahap akhir.
Dalam tahapan ini beberapa aktivitas yang akan dilaksanakan adalah:
1. Sosialisasi akhir pelaksanaan kegiatan;
2. Monitoring lapangan oleh pengguna jasa;
3. Tahap pelaporan kegiatan.
Dalam tahapan ini beberapa aktivitas yang akan dilaksanakan adalah:
1. Penyusunan & Penggandaan laporan bulanan, merupakan rekap laporan harian dan
mingguan;
2. Penyusunan & Penggandaan laporan akhir.
3. Metode Pelaksanaan Kegiatan ini dilaksanakan secara kontraktual.
4. Spesifikasi Teknis Pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang
telah ada dalam RKS meliputi:
1. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan.
2. Ketentuan penggunaan peralatan yang digunakan.
3. Ketentuan penggunaan tenaga kerja.
4. Metode kerja/prosedur pelaksanaan kegiatan.
5. Ketentuan Gambar Kerja.
6. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran.
7. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumen.
8. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi (Keselamatan
dan Kesehatan Kerja).
9. Dan lain-lain yang diperlukan
5. Kualifikasi Perusahaan Pelaksana/penyedia kegiatan ini dipersyaratkan sebagai berikut:
1. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta
disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Subklasifikasi BS006 atau SI002 yang masih
berlaku.
2. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu
4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk
pengalaman subkontrak, wajib melampirkan/mengupload surat perjanjian (Kontrak)
dan berita acara serah terima pekerjaan;
6. Tenaga Teknis
Untuk pelaksanaan kegiatan Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Melalui
Budidaya Maggot (BSF) Kap 2 ton/hari ini dibutuhkan tenaga ahli sebagai berikut:
1. Pelaksana Bangunan Gedung 1 (satu orang) Sertifikat SKT (TT 012) atau SKK Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Bangunan Air Limbah Permukiman minimal jenjang 4;
2. Ahli/Petugas K3 Lulusan S1 Teknik Sipil (Satu Orang) Sertifikat K3
Kompetensi yang dibutuhkan dan tugas tenaga ahli/tenaga teknis tersebut adalah sebagai
berikut:
a. Pelaksana Bangunan Gedung
Dipersyaratkan seorang berpengalaman sesuai bidang pekerjaannya sekurang-kurangnya 2
(dua) tahun memiliki Sertifikat Keterangan Terampil . Tugas Utama adalah :
1. Merencanakan pekerjaan yang berkaitan dengan desain dan pemeliharaan
2. Merekomendasikan metode pekerjaan sipil teknis yang telah lolos uji.
3. Merekomendasikan metode pekerjaan landskap yang telah lolos uji .
4. Membuat bar chart jadwal pelaksanaan pekerjaan
b. Ahli/Petugas K3 Konstruksi
Tugas dari Petugas K3 Konstruksi adalah membantu Pelaksana Bangunan gedung dalam
melaksanakan tugasnya agar pelaksanaan pekerjaan dapat Tepat Mutu – Tepat Waktu –
Tepat Biaya dan tidak terjadi masalah. Dipersyaratkan Sarjana Teknik Strata Satu (S1) jurusan
teknik sipil, memiliki SKA/SKT K3 Konstruksi.
H. PELAKSANA DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN
Penanggung jawab kegiatan adalah Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan. Pelaksana kegiatan adalah Pejabat Eselon III, Eselon IV, serta staf pada
Direktorat Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
I. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN
Kegiatan dilaksanakan selama 60 (enam puluh) hari kalender.
ANGGARAN KEGIATAN
Anggaran Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Melalui Budidaya Maggot (BSF) Kap 2
ton/hari Kab. Sumedang bersumber dari APBN 2023 adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta
rupiah).
Dibuat oleh
Pejabat Pembuat Komitmen
Direktorat Penanganan Sampah
Ari Sugasri
NIP. 196908271998031001
SPESIFIKASI TEKNIS
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH
DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
DAFTAR ISI
SPESIFIKASI TEKNIS ARSITEKTUR ........................................................................................................... 1
BAB I UMUM ....................................................................................................................................................................... 2
BAB II PEKERJAAN PERSIAPAN .......................................................................................................................... 6
BAB III PEKERJAAN PAS. BATAKO....................................................................................................................... 7
BAB IV PEKERJAAN PLESTERAN ......................................................................................................................... 9
BAB V PEKERJAAN ACIAN .................................................................................................................................. 11
BAB VI PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA ................................................................................................... 12
BAB VII PEKERJAAN KERAMIK ........................................................................................................................... 15
BAB VIII PEKERJAAN PENUTUP ATAP .............................................................................................................. 18
SPESIFIKASI TEKNIS STRUKTUR ............................................................................................................. 19
BAB I PEKERJAAN TANAH ................................................................................................................................ 20
BAB II PEKERJAAN BETON ................................................................................................................................. 22
BAB III PEKERJAAN KONTRUKSI BAJA ........................................................................................................... 27
BAB IV PEKERJAAN PONDASI ............................................................................................................................ 38
SPESIFIKASI TEKNIS MEP .......................................................................................................................... 42
BAB I PEKERJAAN MEKANIKAL & ELEKTRIKAL ..................................................................................... 43
BAB II PEKERJAAN SANITAIR ........................................................................................................................... 45
SPESIFIKASI TEKNIS ALAT ........................................................................................................................ 49
1. Mesin Sangrai Magot Media Pasir ................................................................................................................. 50
2. Mesin Pengolahan Pupuk Organik APPO ................................................................................................... 50
SPESIFIKASI TEKNIS ARSITEKTUR
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH
DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
BAB I UMUM
1.1 Syarat-Syarat Umum
a. Syarat-Syarat Umum merupakan bagian dari Persyaratan Teknis. Apabila ada
beberapa klausul dari Syarat-Syarat Umum yang dituliskan dalam Persyaratan
Teknis, berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan
bukan berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya dari Syarat-Syarat Umum.
Klausul-klausul dari Syarat-Syarat Umum hanya dianggap tidak berlaku bila
dinyatakan secara tegas dalam Persyaratan Teknis.
b. Persyaratan Teknis dimaksudkan untuk menjelaskan dan menegaskan segala
pekerjaan, bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang diperlukan untuk
pemasangan, pengujian dan penyetelan dari seluruh sistem, agar lengkap dan
dapat bekerja dengan baik.
c. Persyaratan Teknis merupakan satu kesatuan dengan Gambar-Gambar Teknis
yang menyertainya. Bila ada suatu bagian pekerjaan yang hanya disebutkan di
dalam salah satu dari kedua dokumen tersebut, maka Pemborong wajib
melaksanakannya dengan baik dan lengkap.
d. Di dalam penyebutan / penjelasan ataupun penggambaran pada Persyaratan
Teknis maupun pada Gambar Teknis mungkin saja terjadi kekurang sempurnaan
di dalam penyajiannya. Apabila hal ini terjadi, maka tidak berarti bahwa
Pelaksana Pekerjaan didalam menawarkan dan pemasangannya boleh pula
kurang lengkap. Pelaksana Pekerjaan harus melihat paket pekerjaan ini secara
keseluruhan sebagai suatu kelengkapan dari sistem yang dapat berfungsi dengan
sempurna.
e. Pelaksana Pekerjaan harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam
bidangnya, agar dapat memberikan jaminan hasil kerja yang baik dan rapi.
f. Pelaksana Pekerjaan bertanggung jawab dalam pengawasan yang ketat terhadap
jadwal atau urutan pekerjaan, sehingga tidak mengganggu penyelesaian proyek
secara keseluruhan pada waktu yang telah ditetapkan.
g. Semua peralatan dan bahan-bahan yang digunakan dan diserahkan untuk
penyelesaian pekerjaan harus dalam keadaan baru dan dari kualitas terbaik.
Bahan-bahan yang sudah didatangkan ke tempat pekerjaan tetapi ditolak
pemakainya oleh Direksi Lapangan, harus segera disingkirkan dari tempat kerja
selambat-lambatnya 24 jam sesudah penolakan tersebut. Bagian pekerjaan yang
telah mulai tetapi masih menggunakan bahan yang telah ditolak, harus segera
dihentikan dan dibongkar.
h. Pekerjaan harus dikerjakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman (tenaga ahli
dari pihak yang memberi garansi pemasangan) dan cara pemasangannya harus
sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya.
Pelaksana Pekerjaan harus mengadakan peralatan kerja untuk dapat
terlaksananya pekerjaan.
i. Pelaksana Pekerjaan harus mempelajari dan memahami kondisi tempat yang ada,
agar dapat mengetahui hal-hal yang akan mengganggu/mempengaruhi
pekerjaan. Apabila timbul persoalan, Pemborong wajib mengajukan saran
penyelesaian kepada Pengawas, paling lambat satu minggu sebelum bagian
pekerjaan ini seharusnya dilaksanakan.
j. Ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran skala dalam
gambar. Ukuran-ukuran yang ada dalam gambar harus diperiksa kembali
terhadap keadaan / kondisi di lapangan. Bila ada keragu-raguan mengenai ukuran
maka Pelaksana Pekerjaan wajib memberitahukan dan meminta penjelasan pada
Pengawas. Jika menurut Pelaksana Pekerjaan ada kekeliruan atau
ketidaksesuaian antar gambar kerja dan RKS, maka hal ini harus segera
dilaporkan pada Pengawas untuk dicarikan pemecahannya.
k. Apabila terjadi kesalahan atau perbedaan interpretasi atau adanya klausal yang
berlainan ataupun bertentangan antara spesifikasi teknis, gambar perencanaan
maupun informasi-informasi resmi lainnya di dalam dokumen ini, maka yang
akan menjadi pegangan adalah klausal yang mempunyai nilai teknis terbaik dan
mengikat serta yang mempunyai nilai biaya yang paling tinggi. Butir ini berlaku
pula terhadap (atau apabila terjadi) adanya butir yang satu mengecilkan nilai
teknis dimaksud atau menghilangkan butir yang lain.
l. Pelaksana Pekerjaan harus memeriksa dengan teliti ruangan-ruangan dan syarat-
syarat yang diperlukan dengan Pelaksana Pekerjaan lainnya, sehingga pada saat
pengerjaan tidak saling mengganggu atau mengotori pekerjaan masing-masing.
m. Sebelum memulai pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan harus membuat Rencana Kerja
dengan jadwal yang disesuaikan dengan Pemborong yang lain. Apabila terjadi
sesuatu perubahan, Pemborong wajib memberitahukan secara tertulis kepada
Pengawas dan mengajukan saran-saran perubahan / perbaikan.
n. Pada waktu akan memulai pelaksanaan, Pelaksana Pekerjaan wajib membuat dan
menyerahkan Gambar-Gambar Kerja (shop drawing) terlebih dahulu untuk
memperoleh persetujuan dari Direksi Lapangan. Gambar-gambar tersebut harus
diserahkan kepada Direksi Lapangan melalui pengawas minimal dalam waktu 2
(dua) minggu sebelum pekerjaan dilaksanakan.
o. Pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan spesifikasi dan rekomendasi dari
pabrik produk tersebut. Untuk itu, Pelaksana Pekerjaan harus membuat dan
menyerahkan gambar-gambar secara rinci sebelum melaksanakan pekerjaan.
p. Apabila terjadi sesuatu keadaan dimana Pelaksana Pekerjaan tidak mungkin
menghasilkan kualitas pengerjaan yang terbaik, maka Pemborong wajib
memberitahukan secara tertulis kepada Pengawas dan mengajukan saran-saran
perubahan/perbaikan. Apabila hal ini tidak dilakukan, Pemborong tetap
bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang mungkin ditimbulkannya.
q. Apabila terjadi konflik teknis pengerjaan finishing terhadap pekerjaan lainnya,
yang tidak digambarkan pada gambar teknis, dan kesemuanya baru muncul pada
pelaksanaan, maka kewajiban Pelaksanaan Pekerjaan untuk mencari jalan ke luar
yang disarankan oleh Pemilik Proyek / Perencana melalui Pengawas.
1.2 Peraturan - Peraturan, Izin – Izin, dan Standar - Standar
a. Pekerjaan yang dinyatakan dalam Persyaratan Teknis harus sesuai dengan
peraturan dan undang-undang yang berlaku, serta tidak bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan dari Departemen Tenaga Kerja.
b. Pelaksana Pekerjaan harus memperoleh izin-izin yang mungkin diperlukan untuk
melakukan pekerjaan yang dinyatakan dalam Persyaratan Teknis atas
tanggungan sendiri.
c. Pelaksana Pekerjaan harus menyediakan peralatan, alat-alat pengatur dan alat-
alat pengaman tambahan yang diwajibkan oleh ketentuan-ketentuan dan
peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.
d. Semua pekerjaan yang dinyatakan dalam Persyaratan ini harus dilaksanakan
sesuai dengan syarat-syarat pelaksanaan atau peraturan-peraturan pelaksanaan
dari Badan Pemerintah yang berwenang. Pelaksana Pekerjaan harus menanggung
biaya-biaya untuk memperoleh lzin, pemeriksaan, pengujian dan lain-lain, dan
Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan semua izin-izin atau keterangan-
keterangan resmi lainnya tentang instalasi ini kepada Direksi.
e. Syarat-syarat penerimaan untuk bahan-bahan, peralatan-peralatan, cara-cara
pemasangan dan kualitas pengerjaan harus sesuai dengan satu atau beberapa
standar di bawah ini, seperti:
• Standar Nasional Indonesia (SNI)
• ASTM
• SII
• JIS
• ANSI
atau sesuai dengan standar-standar International yang lain, Peraturan Daerah,
Ketetapan Gubernur, Keputusan Menteri, yang berlaku untuk pekerjaan-
pekerjaan yang tercakup di dalam Persyaratan Teknis.
1.3 Garansi dan Proteksi
a. Pelaksana Pekerjaan bertanggung jawab atas pencegahan bahan / peralatan dari
pencurian atau kerusakan selama pelaksanaan pemasangan. Bahan / peralatan
yang hilang atau rusak harus diganti oleh Pelaksana Pekerjaan tanpa tambahan
biaya.
b. Pelaksana Pekerjaan harus membuat dan menyerahkan garansi tertulis kepada
Pemilik untuk jangka waktu 1 (satu) tahun (sesuai masa pemeliharaan) sejak
serah terima kepada Pemilik atau Wakil yang diberi wewenang. Selama jangka
waktu tersebut Pelaksana Pekerjaan harus menanggung semua biaya atas
kerusakan atau penggantian yang perlu.
c. Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan garansi tertulis minimal satu tahun atau
seperti yang tercantum dalam persyaratan teknis kepada Pemilik tentang
pekerjaan yang dilakukan atau material yang digunakan. Dipersyaratkan pula
penyediaan kontingensi spare material sebanyak 5%.
1.4 Gambar - Gambar
Selama pelaksanaan berlangsung, Pelaksana Pekerjaan harus memberi tanda-tanda
(misalnya dengan pensil atau tinta merah) pada dua set gambar pelaksanaan, atas
segala perubahan pada rancangan semula.
BAB II PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1 Pengukuran Tapak Kembali
a. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil
ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang
sudah ditera kebenarannya.
b. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Direksi Pengawas untuk diminta
keputusan.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan denagan alat-alat
waterpass/theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggungjawabkan.
d. Kontraktor harus menyediakan theodolith, waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Direksi Pengawas selama
pelaksanaan proyek.
e. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau benang secara asas segitiga
phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh
Direksi Pengawas
f. Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
2.2 Tugu Patokan Dasar (Bench Mark)
a. Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Direksi Pengawas.
b. Tugu patokan dasar dibuat permanen, tidak bisa diubah, diberi tanda yang jelas
dan dijaga keutuhannya sampai ada intsruksi tertulis dari Direksi Pengawas
untuk membongkarnya.
c. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan tugu patokan dasar temasuk
tanggungan kontraktor.
d. Pada waktu pematokan (penentuan) peil dan setiap sudut-sudut tapak
(perpindahan) Kontraktor wajib membuat shop drawing dahulu sesuai keadaan
lapangan.
BAB III PEKERJAAN PAS. BATAKO
3.1 Persyaratan Bahan
▪ Semua batako yang digunakan harus dari mutu klas I, padat, keras, benar
ukurannya, mempunyai ujung persegi dan harus sesuai dengan gambar kerja.
▪ Semua batako yang dipergunakan sebaiknya berasal dari satu tempat. Bata
merah yang akan digunakan dengan ukuran yang mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas dan Direksi.
▪ Bahan-bahan seperti pasir, semen dan air adukan pasangan batako mengikuti
ketentuan peraturan pekerjaan beton
▪ Minimal umur batako yang digunakan adalah 1 bulan (4 minggu) dari waktu
percetakan batako untuk menjamin tingkat kekuatan batako.
3.2 Pelaksanaan Pemasangan Batako
▪ Batako yang dipakai harus batako utuh yang tanpa cacat, kecuali pada sudut-sudut
pertemuan dapat dipakai batu bata potongan dengan ukuran yang semestinya.
▪ Bila dalam pasangan terdapat bata cacat bata ini harus diganti atas beban
pelaksana.
▪ Semua sambungan antar batako harus terisi penuh oleh adukan dengan jarak siar
yang seragam.
▪ Jarak siar batu batako rata - rata 12,5 mm dengan toleransi 2,5 mm.
▪ Dalam 1 hari pasangan Batako tidak boleh lebih tinggi dari 1 m.
▪ Pengakhiran pasangan itu harus dibuat bertangga menurun dan tidak bergigi
untuk untuk menghindari retak kemudian hari.
▪ Pasangan batako diatas kusen atau bidang terbuka lainnya harus dipasang berdiri
( Pasangan Rolag ).
▪ Baik tertera dalam gambar atau tidak, tembok bata harus diperkuat dengan kolom
atau ring beton praktis pada luas paling besar 12 m2 atau paling jauh setiap jarak
4 m1.
▪ Pada tempat yang akan terdapat rangka kayu atau Kusen, Pasangan bata
hendaknya ditinggalkan sampai kusen tersebut terpasang dengan baik.
▪ Semua angker - angker kusen dan lain - lain harus ditunjukkan dulu kepada
Konsultan Pengawas dan Direksi sebelum pekerjaan dilanjutkan. Alur-alur
tersebut harus diisi penuh dengan adukan dan angker - angker ditanam dengan
beton campuran 1 Pc : 2 Psr : 3 Krk didalam tembok.
▪ Semua pasangan harus rapi, rata, baik horisontal maupun vertikal. Penjepitan
dengan benang harus dilakukan tiap-tiap jarak tidak lebih dari 30 cm. Semua
pertemuan agak lurus harus benar-benar bersudut 90 derajat.
▪ Semua pasangan harus dilindungi dari sinar matahari langsung dan pasangan baru
harus selalu dibasahi selama 3 hari dengan karung basah, atau alat pembasah
lainnya.
3.3 Hasil Akhir yang Diharapkan
▪ Pasangan dinding batako yang tegak lurus ke atas, tidak melengkung secara
vertikal maupun horizontal.
▪ Susunan batako yang saling menyangga, garis nat secara vertikal tidak
bersambung, melainkan terputus-putus (seperti metode pasangan bata).
▪ Garis nat terjaga, kemiringan dinging terjaga dan tetap datar. Sebelum
pemasangan, bersihkan terlebih dahulu permukaan bata ringan yang akan
dipasang.
BAB IV PEKERJAAN PLESTERAN
4.1 Lingkup Pekerjaan
▪ Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini, sehingga dapat tercapainya hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
▪ Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh plesteran dinding bata bagian dalam dan
bagian luar bangunan serta seluruh detail yang ditunjukan dalam gambar serta
sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
4.2 Persyaratan Bahan
▪ Semen Portland yang digunakan harus dari satu produk, mutu dan yang disetujui
Direksi pengawas serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-8 dan
PUBI Tahun 1982.
▪ Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 dan PUBI 1982
▪ Air harus memenuhi NI-3 pasal 10
▪ Campuran (agregat) untuk plester harus dipilih yang benar-benar bersih dan
bebas dari segala macam kotoran, harus bersih dan melalui ayakan #1,6-2,0 mm.
4.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
▪ Seluruh plesteran dinding batako dengan aduk campuran 1 PC : 6 pasir
▪ Pasir yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan seperti
yang dipersyaratkan.
▪ Material lain yang tidak terdapat dalam persyaratan diatas tetapi dibutuhkan
untuk penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, haus bermutu baik
dari jenisnya dan disetujui Direksi Pengawas.
▪ Semen Portland yang dikirim ke site harus dalam keadaan tertutup atau dalam
kantong yang masih disegel dan berlabel pabriknya, bertuliskan tipe dan
tingkatannya, dalam keadaan utuh dan tidak ada cacat.
▪ Semen harus disimpan di tempat yang kering, berventilasi baik, terlindung,
bersih. Tempat penyimpanan bahan harus cukup menampung kebutuhan bahan,
dilindungi sesuai dengan jenisnya seperti yang diisyaratkan dari pabrik.
▪ Semua bahan sebelumnya digunakan harus ditunjukkan kepada Direksi
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan, lengkap dengan
ketentuan/persyaratan dari pabrik yang bersangkutan. Material yang tidak
disetujui harus diganti dengan material yang lain yang mutunya sesuai dengan
persyaratan tanpa biaya tambahan.
▪ Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diharuskan memeriksa site yang telah
disiapkan apakah sudah memenuhi persyaratan untuk dimulainya pekerjaan.
▪ Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya,
Kontraktor harus segera melaporkan kepada Direksi Pengawas. Kontraktor tidak
diperkenankan melakukan pekerjaan ditempat tersebut sebelum
kelainan/perbedaan diselesaikan.
▪ Tebal plesteran 1.5 cm dengan hasil ketebalan dinding finish 15 cm atau sesuai
yang ditunjukan dalam detail gambar. Ketebalan plesteran yang melebihi 2 cm
harus diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat plesteran,
pada bagian pekerjaan yang diijinkan Direksi Pengawas.
▪ Pertemuan plesteran dengan jenis pekerjaan lain (kusen dan lain sebagainya),
dibuat naat (tali air) lebar minimal 7 mm dalam 5 mm, pada bagian pekerjaan
yang diijinkan Direksi Pengawas.
▪ Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar
tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali
terlihat kering dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahan
penutup yang bisa mencegah penyerapan air secara cepat.
▪ Kontraktor wajib/mengulang/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama
masa pelaksanaan (dan masa garansi), atas biaya Kontraktor selama kerusakan
bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik/Pemakai.
BAB V PEKERJAAN ACIAN
5.1 Lingkup Pekerjaan
▪ Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini, sehingga dapat tercapainya hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
▪ Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh acian dinding bata bagian dalam dan
bagian luar bangunan serta seluruh detail yang ditunjukan dalam gambar serta
sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
5.2 Persyaratan Bahan
▪ Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 dan PUBI 1982
▪ Semen Portland yang digunakan harus dari satu produk, mutu dan yang disetujui
Direksi pengawas serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam NI-8 dan
PUBI Tahun 1982.
▪ Air harus memenuhi PUBI – 1982 Pasal 9.
▪ Mill yang digunakan harus memiliki mutu yang baik dan disetujui oleh Direksi
Pengawas.
5.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
▪ Lakukan pekerjaan acian setelah plesteran atau beton berumur 7 hari.
▪ Pastikan bahwa kondisi plesteran rata, lurus pada bagian sudut dan siap untuk diaci.
▪ Lakukan pembasahan atau penyiraman dengan air terhadap plesteran atau beton
atau bidang yang akan diaci.
▪ Tebal acian tidak boleh lebih dari 3 mm.
▪ Gunakan jidar aluminium untuk meratakan acian.
▪ Setelah acian setengah kering gunakan kasut kecil untuk merapikan dan
menghaluskan acian secara merata dan tidak bergelombang.
▪ Bidang acian harus tetap dibasahi dengan air minimal dalam waktu 7 hari, dan
setelah itu acian baru dikeringkan.
BAB VI PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
6.1 Pekerjaan Kusen Alluminium
6.1.1 Lingkup Pekerjaan
▪ Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pekerjaan ini hingga tercapainya hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
▪ Pekerjaan pembuatan kusen aluminium meliputi seluruh detail yang
dinyatakan/ditunjukan dalam gambar.
6.1.2 Persyaratan Bahan
▪ Semua frame terbuat dari alumunium anti karat. Stabil dan tidak memuai atau
menyusut jika terkena panas atau dingin. Bebas bocor sekaligus kedap suara.
▪ Performance:
Structure Performance : 850Pa (AAMA)
Water Tightness : 180Pa – 220Pa (AAMA)
Infiltration : 5m3/h.m2 at 75Pa (AAMA)
Sound Insulation : 25dB – 30dB (JIS)
▪ Grade coating :
Superdurable polyester powder coating
Complies with AAMA 2604 (exterior)
Complies with AAMA 2603 (interior)
Thickness : 60-80 micron
Standar color : gloss 70-80% atau 30-45% (tergantung perencana)
▪ Ukuran kusen aluminium 3”
6.1.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
▪ Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang),
termasuk mempelajari bentuk, pola, layout/penempatan, cara pemasangan,
mekanisme, dan detail-detail sesuai gambar.
▪ Sebelum pemasangan, penempatan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara
yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakkan dan
kelembaban.
▪ Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut,
angker-angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya
dengan memperhatikan/menjaga kerapian terutama untuk bidang-bidang
tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
▪ Semua kusen tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama lain
sisinya dan dilapangan sudah dalam keadaan siap untuk
penyetelan/pemasangan, kecuali bila ditentukan lain.
▪ Kusen yang terpang harus sesuai petunjuk gambar dan diperhatikan ukuran,
bentuk profil, dan tipe kusen.
▪ Detail kusen dan sambungan dengan material lain harus disesuaikan dengan tipe
jendela/ventilasi yang akan terpasang.
▪ Pembuatan dan penyetelan/pemasangan kusen-kusen harus lurus dan siku.
▪ Kusen tidak diperkenankan dipulas dengan cat, vernis, meni atau finishing lainnya
sebelum diperiksa dan diteliti oleh Direksi Pengawas.
▪ Semua kusen yang melekat pada dinding beton/bata diberi penguat angker
diameter minimum 10 mm. Pada setiap sisi kusen pintu yang tegak dipasang
angker dan untuk sisi kusen jendela 2 angker.
▪ Setelah terpasang perlu diberi pelindung tehadap benturan dan pengotoran dari
akibat pelaksanaan pekerjaan lain.
6.2 Pekerjaan Daun Pintu Aluminium
6.2.1 Lingkup Pekerjaan
▪ Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untukmelaksanakan pekerjaan, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik
dan sempurna.
▪ Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu aluminium sesuai dengan gambar
teknis.
6.2.2 Persyaratan Bahan
Bahan Rangka
▪ Dari bahan aluminium framing system, dari produk dalam negeri ex YKK, Indal
atau Alexindo.
▪ Bentuk dan ukuran profil disesuaikan terhadap shop drawing yang telah disetujui
PemberiTugas / Pengawas Lapangan.
▪ Warna profil aluminium framing powder coated (contoh warna diajukan oleh
Kontraktoruntuk disetujui Konsultan Perencana).
▪ Tebal pewarna powder coated 18 micron, tebal bahan aluminium minimal 1,8
mm.
▪ Bahan yang diproses pabrikan harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama
sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan,
pewarnaan yang diisyaratkan oleh Pemberi Tugas / Pengawas Lapangan.
▪ Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat
dari pekerjaan aluminium, serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik
yang bersangkutan.
▪ Daun pimtu dengan konstruksi panel rangka aluminium, seperti yang ditunjukkan
dalam gambar, termasuk bentuk dan ukurannya.
6.2.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
▪ Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yangada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang),
termasuk mempelajari bentuk, pola, layout / penempatan, cara pasangan,
mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
▪ Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan pintu di tempat pekerjaan harus
ditempatkanpada ruang / tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena
cuaca langsung danterlindung dari kerusakan dan kelembaban.
▪ Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka aluminium dan penguat
lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan /
menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada cacat
bekas penyetelan.
▪ Semua ukuran harus sesuai dengan gambar dan merupakan ukuran jadi.
▪ Daun jendela jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas
persetujuanPemberi Tugas / Pengawas Lapangan tanpa meninggalkan bekas
cacat pada permukaan yangtampak.
BAB VII PEKERJAAN KERAMIK
7.1 Pekerjaan Dinding Keramik
7.1.1 Lingkup Pekerjaan
▪ Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan alat-alat
bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
▪ Pekerjaan dinding keramik ini dilakukan sebagai lapisan dinding serta meliputi
seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk
Direksi Pengawas.
7.1.2 Persyaratan Bahan
▪ Bahan yang digunakan keramik buatan dalam negeri yang bermutu baik dan yang
disetujui Direksi Pengawas.
▪ Warna mengacu pada gambar teknis, untuk masing-masing warna harus seragam,
warna yang tidak seragam akan ditolak.
▪ Tebal bahan minimal 8 mm, finishing berglazuur, kekuatan lentur 250 kg/cm2 dan
mutu tingkat I (satu).
▪ Bahan perekat dan pengisi siar dari grouting berwarna, jenis sesuai yang disetujui
Direksi Pengawas.
▪ Bahan dinding keramik ukuran 40 x 40 cm Platinum. Digunakan sebagai finishing
dinding, lokasi pemasangan keramik yang digunakan sesuai yang ditunjukkan
dalam detail gambar.
▪ Pengendalian pekerjaan keramik ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan
ASTM, NI-19, PUBI 1982 pasal 31 dan SII-0023-81.
▪ Semen Portland harus memenuhi NI-8, pasir harus memenuhi PUBI 1982 pasal 11
dan air harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PUBI 1982 pasal 9.
7.1.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
▪ Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya (minimum 3 contoh bahan dari 3 jenis produk yang
berlainan) kepada Direksi Pengawas.
▪ Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing dari
pola keramik yang disetujui Direksi Pengawas.
▪ Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat, dan
tidak ternoda.
▪ Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata.
▪ Jarak antara unit-unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar siar-siar),
harus sama lebar maksimal 3 mm dan kedalam maksimum 2 mm, atau sesuai
detail gambar serta petunjuk Direksi Pengawas, yang membentuk garis-garis
sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang
berpotongan harus membentuk sudut siku dan saling berpotong tegak lurus
sesamanya.
▪ Bahan perekat dan siar-siar dari bahan grouting sesuai ketentuan persyaratan,
warna bahan perekat/pengisi sesuai dengan warna keramik yang dipasangnya.
▪ Pemotongan unit-unit keramik harus menggunakan alat pemotong keramik
khusus sesuai persyaratan dari pabrik yang bersangkutan.
▪ Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
▪ Sebelum keramik dipasang, terlebih dahulu unit-unit keramik direndam dalam air
sampai jenuh.
▪ Pinggulan pasangan keramik bila dilakukan, harus dikerjakan dengan alat gerinda,
sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang teratur, siku dan memperoleh bentuk
tepian yang sempurna.
▪ Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain selama
3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat pada permukaannya.
7.2 Pekerjaan Lantai Keramik
7.2.1 Lingkup Pekerjaan
▪ Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pekerjaan ini hingga tercapainya hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
▪ Pekerjaan lantai keramik dilakukan meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
7.2.2 Persyaratan Bahan
▪ Bahan yang digunakan keramik buatan dalam negeri yang bermutu baik yang
disetujui Direksi Pengawas.
▪ Warna mengacu pada gambar teknis, untuk masing-masing warna harus seragam,
warna yang tidak seragam akan ditolak.
▪ Tebal bahan minimal 8 mm finishing berglazuur, kekuatan lentur 250 kg/cm mutu
tingkat I (satu).
▪ Bahan perekat dan pengisisiar dari grouting berwarna, jenis sesuai yang disetujui
Direksi Pengawas.
▪ Ukuran dan pemasangan :
Bahan lantai keramik kamar mandi adalah keramik ukuran 40 x 40 cm platinum,
dipasang pada lokasi yang ditunjukkan dalam detail gambar.
▪ Pengendalian pekerjaan keramik ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan
ASTM, NI-19, PUBI 1982 pasal 31 dan SII-0023- 81.
▪ Semen Portland harus memenuhi NI –8, pasir harus memenuhi PUBI 1982 pasal
11 dan air harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PUBI 1982 pasal
9.
7.2.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
▪ Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya (minimum 3 contoh bahan dari 3 jenis produk yang
berlainan) kepada Direksi Pengawas.
▪ Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing dari
pola keramik yang disetujui Direksi Pengawas.
▪ Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan
tidak ternoda.
▪ Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata.
▪ Jarak antara unit-unit pemasangan keramik yang terpasang (lebih siar-siar), harus
sama lebar maksimum 3 mm dan kedalaman maksimum 2 mm, atau sesuai detail
gambar serta petunjuk Direksi Pengawas, yang membentuk gairs-garis sejajar dan
lurus yang sama lebar dan sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang
berpotongan harus membentuk sudut siku dan saling berpotongan tegak lurus
sesamanya.
▪ Bahan perekat dan siar-siar dari bahan grouting sesuai ketentuan persyaratan,
warna bahan perekat/pengisi sesuai dengan warna keramik yang dipasangnya.
▪ Pemotongan unit-unit keramik harus menggunakan alat pemotong keramik
khusus sesuai persyaratan dari dari pabrik yang bersangkutan.
▪ Keramik yang sudah dipasang, terlebih dahulu unit-unit keramik direndam dalam
air sampai jenuh.
▪ Pinggulan pasangan keramik bila dilakukan harus dikerjakan dengan alat gerinda,
sehingga diperoleh hasil pengerjaan yang teratur, siku dan memperoleh bentuk
tepian yang sempurna. Keramik yang terpaang harus dihindarkan dari pengaruh
pekerjaan lain selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat pada
permukaannya.
BAB VIII PEKERJAAN PENUTUP ATAP
8.1 Lingkup Pekerjaan
▪ Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan alat-alat
bantu lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai yang
dinyatakan dalam gambar, memenuhi uraian syarat-syarat di bawah ini serta
memenuhi spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.
8.2 Persyaratan Bahan
▪ Bahan yang digunakan adalah atap spandek zincalume natural
▪ Lebar efektif spandek 1 m
▪ Panjang spandek 4,5,6 m
▪ Ketebalan = 0.25 mm
8.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
Pengikat untuk mendukung lembaran spandek
▪ Untuk memaksimalkan kedap air pada atap, selalu pasang sekrup di bagian puncak
profil spandek.
▪ Untuk dinding, bisa menggunakan lambang atau pemasangan lembah. Selalu
kencangkan sekrup yang tegak lurus dengan lembaran, dan di tengah kerut atau
tulang rusuk.
▪ Jangan letakkan pengencang kurang dari 25mm dari ujung lembaran.
Lipatan Samping
▪ Tepi spandek dengan alur anti-kapiler selalu berada di bawah. Akan tetapi, biasanya
dianggap sebagai praktik yang baik untuk menggunakan pengencang di sepanjang
sisi-pangkuan.
Lipatan akhir Spandek
▪ Lipatan akhir Spandek biasanya tidak diperlukan karena panjang lembaran panjang
yang tersedia. Jika putaran-akhir akan digunakan, carilah panduan dari Manual
Instalasi sehubungan dengan urutan pemasangan, panjang putaran-akhir,
perawatan akhir, pengikatan, penyegelan dan perincian lainnya.
Lembaran Akhir Spandek
▪ Biasanya memungkinkan lembaran atap untuk menjorok ke selokan dengan panjang
yang sesuai. Untuk aplikasi atap, ujung atas dan bawah lembaran mungkin
memerlukan perawatan khusus seperti turn-up atau turn-down atau perawatan
khusus lainnya tergantung pada kemiringan atap.
SPESIFIKASI TEKNIS STRUKTUR
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH
DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
BAB I PEKERJAAN TANAH
1.1 Lingkup Pekerjaan
▪ Pekerjaan galian, pengurugan, pemadatan dan perataan tanah seperti tercantum
dalam gambar kerja.
1.2 Persyaratan Pelaksanaan
▪ Sebelum memulai pekerjaan perbaikan tanah, galian dan urugan, Pelaksana harus
membersihkan tempat pekerjaan dari semua tumbuhan sampah-sampah dan lain-
lain dan meneliti ketentuan tinggi permukaan yang tercantum dalam bangunan
sesuai gambar kerja.
▪ Pelaksana diwajibkan membuat saluran-saluran sementara di atas tapak dan atau
mengalihkan saluran-saluran yang telah ada di atas tapak sehingga tidak
mengganggu jalannya pekerjaan dan tapak dapat terbebas dari genangan-genangan
air.
▪ Bila terdapat bagian-bagian yang lebih tinggi dari permukaan tanah yang
direncanakan, penggalian pada bagian harus dilakukan sedemikian rupa dan tanah
kelebihan harus digunakan untuk pengurugan atau dibuang kecuali ditentukan lain
oleh Direksi lapangan.
▪ Pelaksana harus mencegah genangan air dalam galian yang disebabkan oleh hujan,
rembesan air, dengan jalan memompa atau menyalurkan ke selokan atau ketempat
lain sesuai petunjuk Direksi lapangan. Bila diperlukan untuk pencegah kelongsoran
maka dapat digunakan penyangga pada galian.
▪ Apabila ada kesalahan penggalian/galian lebih dalam dari yang dikehendaki atau
posisinya berlainan dengan yang tertera dalam gambar maka Pelaksana harus
mengisi kelebihan kedalaman tersebut dengan pasir atau bahan lain yang disetujui
Direksi lapangan atas biaya Pelaksana tanpa penggantian biaya dari Pemberi Tugas.
▪ Tanah yang akan diurug dan tanah urugannya harus bebas dari segala bahan-bahan
yang dapat membusuk atau dapat mempengaruhi kepadatan urugan yang akan
dilaksanakan.
▪ Pelaksanaan pemadatan harus dilakukan dalam cuaca baik apabila hari hujan,
pemadatan harus dihentikan.
▪ Bila permukaan tanah tidak mencapai kepadatan yang dipersyaratkan, maka
Pelaksana wajib melakukan perbaikan mutu tanah tersebut dengan mengganti tanah
urug yang dapat mencapai kepadatan yang dipersyaratkan atas biaya Pelaksana.
▪ Pekerjaan galian tanah untuk semua lubang yang diperlukan, baru boleh
dilaksanakan setelah bouwplank selesai terpasang lengkap dengan penandaan
sumbu. Ketinggian serta bentuk galian harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi
lapangan.
▪ Penggalian harus dilakukan sesuai dangan gambar kerja dasar galian dikerjakan
dengan teliti dan datar, harus bersih dari tanah urug bekas sisa-sisa bahan
bangunan/kotoran.
▪ Kelebihan tanah bekas galian harus dibuang ke tempat yang telah ditentukan oleh
Direksi lapangan. Tanah antara papan patok ukur (bouwplank) dan galian harus
bebas dari timbunan tanah.
▪ Apabila dan atau karena permukaan air tanah tinggi, Pelaksana harus penyediakan
pompa air secukupnya untuk mengeringkan air yang menggenangi galian.
Disyaratkan bahwa seluruh permukaan galian, terutama lantai galian harus kering
untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan selanjutnya.
▪ Galian yang akan diurug dan tanah urugannya harus bebas segala bahan-bahan yang
dapat membusuk atau mempengaruhi kepadatan urugan yang akan dilaksanakan.
▪ Bahan-bahan bebas bongkaran bangunan sama sekali tidak boleh dipergunakan
sebagai bahan urugan. Tanah urugan dapat diambil dari bekas galian, atau tanah
yang didatangkan dari luar yang tidak mengandung bahan-bahan seperti di atas dan
atau telah disetujui oleh Direksi lapangan.
▪ Penimbunan dibawah pondasi balok beton harus terdiri dari lapisan pasir yang
dipadatkan dengan ketebalan 10 cm dan lantai kerja beton yang rata setebal 5 cm
diatas pasir tersebut.
▪ Penimbunan dibawah pondasi batu kali harus terdiri dari pasir yang dipadatkan
setebal 15 cm.
BAB II PEKERJAAN BETON
2.1 Lingkup Pekerjaan
• Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan
sempurna.
• Pekerjaan beton bertulang struktural seperti:
o Pondasi (pondasi telapak)
o Kolom Pedestal
o Balok (sloof)
o Pelat lantai
• Pekerjaan Beton bertulang tidak struktural seperti:
o Kolom praktis
o Balok praktis
o Sloof praktis
• Pekerjaan beton bertulang dan atau seperti tertera dalam gambar kerja.
2.2 Persyaratan Umum
Seluruh pekerjaan beton harus mengikuti peraturan-peraturan/pedoman seperti yang
tercantum dalam:
• Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung (SNI 2847:2013)
• Tata cara pembuatan dan perawatan benda uji di laboratorium (SNI 2493:2011)
• Beban desain minimum dan kriteria terkait untuk bangunan gedung dan struktur lain
(SNI 1727:2018)
• PUBI: Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (1982)
• NI – 8: Peraturan Semen Portland (1974)
• Peraturan dan Pedoman lainnya.
2.3 Persyaratan Bahan
2.3.1 Sement Portland
Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk Tiga Roda atau setaraf atas
persetujuan Direksi lapangan dan harus memenuhi NI-8. Semen yang telah mengeras
sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan. Penyimpanan semen
Portland harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban, bebas
dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan tumpukan sesuai dengan syarat
penumpukan semen.
2.3.2 Pasir
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organis,
lumpur dan sebagainya, dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang
dicantumkan dalam SNI 2847-2013.
2.3.3 Koral/Beton Split
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi
kekerasan sesuai dengan syarat-sayarat SNI 2847-2013. Penyimpanan/penimbunan
pasir koral beton harus dipisahkan satu dengan yang lainnya, hingga kedua bahan
tersebut dijamin mendapatkan perbandingan adukan beton yang tepat.
2.3.4 Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tak mengandung minyak, asam,
alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton dan harus
memenuhi NI – 3 pasal 10. Apabila dipandang perlu Direksi lapangan dapat minta
kepada Pelaksana supaya air yang dipakai diperiksa dilaboratorium pemeriksaan bahan
yang resmi dan sah atas biaya Pelaksana.
2.3.5 Besi Beton
Digunakan mutu tulangan: Notasi (ф) memakai BJTP24 dan notasi (D) memakai BJTD40.
Besi harus bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih.
Penampang besi harus bulat serta memenuhi persyaratan SNI 2847-2013. Bila
dipandang perlu Pelaksana diwajibkan untuk memeriksa mutu besi beton ke
laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Pelaksana.
2.4 Pengendalian Pekerjaan
1. Peraturan-peraturan/standar setempat yang dapat dipakai.
2. Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia SNI 2847-2013.
3. Peraturan-peraturan Kayu Indonesia 1961, NI–5.
4. Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI–8.
5. Peraturan pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
6. Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Pelaksana Pekerjaan Umum (AV) No. 9
tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaga Negara No. 1457.
7. Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan
Direksi lapangan.
8. American Society for Testing and Material (ASTM).
9. American Concrete Institute (ACI).
2.5 Syarat-syarat Pelaksanaan
2.5.1 Mutu Beton
Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton bertulang adalah K-225 dan harus
memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam SNI 2847-2013.
2.5.2 Pembesian
• Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus yang dibengkokkan, sambungan
kait-kait dan pembuatan sengkang (ring), persyaratannya harus sesuai SNI 2847-
2013.
• Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus disesuaikan dengan gambar
kontruksi.
• Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi tersebut tidak
berubah tempat selama pengecoran, dan harus bebas dari papan acuan atau lantai
kerja dengan memadang selimut beton sesuai dengan ketentuan dalam SNI 2847-
2013.
• Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan kerja
dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis.
2.5.3 Cara pengadukan
• Cara pengadukan harus menggunakan beton molen.
• Takaran untuk Semen Portland, Pasir dan Koral harus disetujui terlebih dahulu oleh
Direksi lapangan.
• Selama pengadukan kekentalan adukan beton harus diawasi dengan jalan
memeriksa slump pada setiap campuran baru, penguji slump, minimum 5 cm dan
maksimum 10 cm.
2.5.4 Pengecoran Beton
• Pelaksana diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan
dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan
ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak.
• Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Direksi lapangan.
• Pengecoran harus dilakukan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar
untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadi cacat pada beton
seperti keropos dan sarang-sarang koral/split yang dapat memperlemah konstruksi.
• Pengecoran suatu/bagian dari pekerjaan harus dilaksanakan tanpa terhenti dan
tidak boleh terputus tanpa adanya persetujuan Direksi lapangan. Tidak dibenarkan
mengecor pada waktu hujan kecuali Pelaksana mengambil tindakan pencegahan
kerusakan yang dapat disetujui Pemberi Tugas. Untuk penyambungan kembali
terhentinya suatu pengecoran beton, digunakan perekat beton yang akan dicor
bersamasama dengan beton baru yaitu setara dengan CALBOND, dimana permukaan
beton harus dikasarkan dahulu sebelum pengecoran dilanjutkan kembali.
• Untuk beton mutu K-225 dan K-175, harus dipakai campuran yang direncanakan
(mix designed). Campuran yang direncanakan ditentukan berdasarkan percobaan-
percobaan dan harus dapat memenuhi kekuatan karakteristik yang disyaratkan.
Banyaknya semen untuk tiap-tiap meter kubik beton, minimum 50 kg.
2.5.5 Pekerjaan Acuan/Bekesting
• Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah
ditetapkan/diperlukan dalam gambar.
• Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan perkuatan, sehingga
cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan kedudukannya selama
pengecoran dilakukan.
• Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaan licin, bebas dari kotoran-kotoran (tahi
gergaji), potongan kayu, tanah/ lumpur dan sebagainya, sebelum pengecoran
dilakukan dan harus mudah dibongkar tanpa merusak permukaan beton.
• Pelaksana harus memberikan contoh-contoh material (besi, koral/split, pasir dan
semen portland) kepada Direksi lapangan untuk mendapat persetujuan sebelum
pekerjaan dilakukan.
• Bahan-bahan yang digunakan harus tersimpan dalam tempat penyimpanan yang
aman, sehingga mutu bahan dan mutu pekerjaan tetap terjamin sesuai persyaratan.
• Kawat pengikat besi beton/rangka baja lunak dan tidak disepuh seng, diameter
kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi beton/rangka
harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam SNI 2847-2013.
• Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan cepat.
Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus diperhatikan.
• Beton harus dibasahi paling sedikit selama sepuluh hari setelah pengecoran.
2.5.6 Pekerjaan Pembongkaran Acuan/Bekisting
Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin tertulis dari Direksi
lapangan. Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun
pada permukaan beton tanpa persetujuan dari Direksi lapangan.
2.5.7 Pelaksana dan Kualifikasi Pelaksanaan Pelaksana
• Pelaksanaan/Pelaksana bertanggung jawab atas kesempurnaannya pekerjaannya
sampai dengan saat-saat penyerahan (selesai).
• Pekerjaan harus dilakukan tenaga-tenaga ahli pada bidangnya. Pelaksana harus
berkualifikasi baik, dan berpengalaman menangani bangunan bertingkat dan
pondasi dalam.
• Pelaksana harus mengikat semua peraturan, baik yang terdapat pada uraian dan
syarat-syarat maupun yang tercantum dalam gambar-gambar atau peraturan yang
berlaku baik dalam negeri maupun luar negeri.
• Pelaksana mengikuti kontrak-kontrak yang akan disusun kemudian dengan pemilik,
baik mengenai hal-hal pembayaran maupun hal teknis dan non teknis lainnya.
• Pelaksana harus mendapatkan tenaga ahli dilapangan yang setiap saat diperlukan
untuk dapat berdiskusi dan dapat memutuskan hal-hal teknis administratif.
2.5.8 Contoh Bahan
• Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana harus memberikan contoh-contoh
material misalnya: besi, koral, pasir, PC untuk mendapatkan persetujuan dari
Perencana/ Direksi lapangan.
• Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Pelaksana, akan dicapai sebagai
standar/pedoman untuk memeriksa/ menerima material yang dikirim oleh
Pelaksana ke site.
2.5.9 Syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
• Bahan baru didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak cacat.
Beberapa bahan tersebut harus masih dalam kotak/kemasan aslinya yang masih
tersegel dan berlabel pabriknya.
• Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung dan tertutup, kering tidak lembab
dan bersih sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan pabrik.
• Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan lindungi sesuai dengan
jenisnya.
• Pelaksana bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan
penyimpanan. Bila ada kerusakan, Pelaksana wajib mengganti atas beban Pelaksana.
2.5.10 Pengujian Mutu Pekerjaan
• Sebelum dilaksanakan pemasangan, Pelaksana diwajibkan untuk memberikan pada
Direksi lapangan, Certificate Test bahan besi dari produsen/pabrik.
• Bila tidak ada Certificate Test, maka Pelaksana harus melakukan pengujian atas besi
beton di laboratorium yang ditunjuk kemudian.
• Mutu beton tersebut harus dibuktikan oleh Pelaksana dengan mengambil benda uji
berupa kubus/silinder yang ukurannya sesuai dengan syarat-syarat/ketentuan
dalam SNI 2847-2013. Pembuatannya harus disaksikan oleh Direksi lapangan.
Jumlah dan frekwensi pembuatan kubus beton serta ketentuan-ketentuan lainnya
sesuai SNI 2847-2013.
• Pelaksana diwajibkan membuat ‘Trial Mix’ terlebih dahulu, sebelum memulai
pekerjaan beton.
• Hasil pengujian dari laboratorium diserahkan kepada Direksi lapangan secepatnnya.
• Seluruh biaya berhubungan dengan pengujian bahan tersebut, menjadi tanggung
jawab Pelaksana.
2.5.11 Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan:
• Beton yang dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24 jam setelah
pengecoran.
• Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan-pekerjaan
lain.
• Bila terjadi kerusakan, Pelaksana diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak
mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab
Pelaksana.
Bagian beton setelah dicor selama dalam pengerasan harus selalu dibasahi air terus
menerus selama 1 (satu) minggu atau lebih (sesuai ketentuan dalam SNI 2847-2013).
BAB III PEKERJAAN KONTRUKSI BAJA
3.1 Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga kerja, material dan peralatan
Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan kontruksi baja seperti tercantum dalam
gambar, termasuk penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan baja dan alat-alat
bantu lainnya yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan dengan baik dan aman.
2. Pengukuran lapangan
Pekerjaan pengukuran yang mencakup kondisi lapangan yang ada, seperti hasil
pekerjaan beton yang sudah dilaksanakan, maupun segala penyimpangan yang terjadi,
sehingga dalam gambar kerja diperlukan penyesuaian.
3. Tenaga ahli
Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli yang berpengalaman di lokasi pekerjaan,
sehingga dapat menyelesaikan segala masalah yang timbul di lapangan secara cepat dan
benar.
4. Gambar kerja/shop drawing
Kontraktor harus membuat gambar kerja secara detail, sebelum pekerjaan dimulai,
termasuk penyesuaian dengan kondisi lapangan sampai mendapatkan persetujuan dari
Konsultan / Direksi.
5. Gambar terlaksana/as built drawing
Setelah pekerjaan dilaksanakan, Kontraktor wajib membuat gambar terlaksana sesuai
dengan struktur yang dilaksanakan, dan diserahkan kepada Pemberi Tugas sesuai
dengan kontrak.
3.2 Peraturan-peraturan
Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan
digunakan peraturan sebagai berikut:
• Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia, SNI-08-1729-2015
• American institut of steel construction specification 1980
• American society for testing and materials (ASTM)
• American society structural welding code (AWS)
• Persyaratan umum bahan bangunan Indonesia (PUBI-1982).
3.3 Perhitungan Volume (Berat) Konstruksi Baja
Perhitungan volume (berat) dari konstruksi baja harus dihitung berdasarkan volume
(berat) netto sesuai gambar struktur. Berat sisa atau “Waste” akibat pemotongan atau
pembentukan element-element konstruksi baja tidak boleh dimasukkan dalam perhitungan
volume, melainkan (kalau ada) dimasukkan dalam harga satuan.
3.3.1 Material Baja
1. Jika tidak disebutkan secara spesifik di dalam gambar, maka semua material untuk
konstruksi baja harus menggunakan baja yang baru dan merupakan “Hot roller
structural steel” dan memenuhi mutu baja ST 37 (PPBBI-83) atau ASTM A-36 atau SS
41 (JIS. U 3101-1970), dan ex Krakatau Steel (fy = 240 Mpa).Pelaksana harus
menyerahkan sertifikat test dari pabrik pembuat baja tersebut sebelum pengambilan
contoh, guna dilakukan test atas biaya Pelaksana.
2. Pada prinsipnya diambil 3 (tiga) buah contoh untuk masing-masing ukuran profil guna
diadakan test.
3. Pemesanan baja hanya boleh dilakukan setelah mendapatkan bahwa hasil test
memenuhi persyaratan.
4. Walapun hasil test sudah memenuhi syarat, namun apabila Konsultan/Direksi
mempunyai keraguan terhadap hasil test tersebut dan atau keraguan terhadap mutu
profil-profil yang dipakai di lapangan/diworkshop, maka Konsultan/Direksi
mempunyai hak untuk meminta diadakan test tambahan/ulang dengan ketentuan
jumlah test maximum 3 (tiga) buah untuk masing-masing ukuran profil. Biaya test
tersebut tetap menjadi beban Pelaksana.
5. Semua material baja harus baru, bebas/bersih dari karat, lobang-lobang dan kerusakan
lainnya. Semua material baja tersebut juga harus lurus, tidak terpuntir, tidak ada
tekukan-tekukan, serta memenuhi syarat toleransi seperti pada butir 5 di bawah ini.
6. Semua material harus disimpan rapi dan diletakkan di atas papan atau balok-balok
kayu untuk menghindari kontak langsung dengan permukaan tanah, sehingga tidak
merusak material. Dalam penumpukan material harus dijaga agar tidak rusak,
bengkok.
7. Konsultan/Direksi akan menolak material-material baja yang tidak memenuhi syarat-
syarat tersebut di atas dan tidak diperkenankan untuk difabrikasi.
3.3.2 Penggantian Profil/Penampang
1. Pada prinsipnya dalam tahap design, profil-profil/penampang yang digunakan adalah
profil-profil/penampang yang ada dipasaran.
2. Apabila ternyata salah satu atau beberapa profil yang tergambar dalam gambar
struktur tidak ada dipasaran, maka Pelaksana dapat mengganti profil bersebut dengan
profil lain dengan mengajukan secara tertulis kepada Konsultan/Direksi lengkap
dengan perhitungan yang menunjukkan bahwa profil pengganti tersebut sama atau
lebih kuat dari profil yang digantikan.
3. Selain segi kekuatan tersebut, maka harus diperhatikan juga masalah-masalah apakah
profil pengganti tersebut “mengganggu” disain Arsitektur, M/E sehubungan dengan
tinggi/lebar profil pengganti. Dengan adanya perubahan profil, maka tidak ada
perubahan dalam Biaya maupun Time Schedule.
3.3.3 Toleransi
1. Toleransi dimensi
Dimensi yang tercantum di dalam gambar rencana adalah dimensi sesuai dengan yang
tertera di dalam tabel pabrik pembuat baja. Di dalam pembuatan terjadi variasi yang
menyebabkan terjadinya perbedaan dengan dimensi rencana. Perbedaan terhadap
panjang, lebar serta tebal diizinkan sebesar harga terkecil antara 1/32 inci (0.75 mm)
atau 5 % dari dimensi rencana.
2. Toleransi panjang
Untuk elemen baja (balok, kolom) yang dipasang merangka satu terhadap lainnya,
toleransi panjang diizinkan sebesar 1/16 inci (1.50 mm) untuk elemen dengan
panjang kurang dari 9.00 meter dan sebesar 1/8 inci (3.00 mm) untuk panjang lebih
dari 9.00 meter.
3. 3. Toleransi kelurusan
Kelurusan dari elemen baja dibatasi sebesar 1/500 bentang di antara 2 titik tumpunya,
kecuali ditentukan lain oleh Konsultan / Direksi.
3.3.4 Testing Material
1. Konsultan/Direksi harus memerintahkan Pelaksana untuk menyediakan contoh
material baja dan baut untuk diadakan testing material. Instansi/tempat testing
material harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan/Direksi. Segala biaya
yang timbul guna keperluan testing material tersebut menjadi tanggung jawab
Pelaksana.
2. Apabila dianggap perlu oleh Konsultan/Direksi, maka akan dilakukan testing pada
hasil pengelasan. Type dan jumlah test untuk pengelasan disesuaikan dengan
kebutuhan sesuai AWS serta dilakukan atas biaya Pelaksana.
3. Apabila ternyata terdapat material yang tidak memenuhi persyaratan seperti yang
dikehendaki dalam butir 4 tentang “Material Baja” di atas, maka Konsultan/Direksi
berhak untuk menolak. Biaya-biaya yang mungkin timbul akibat hal tersebut di atas
menjadi tanggung jawab Pelaksana.
3.4 Syarat-syarat Pelaksanaan
3.4.1 Gambar kerja (shop drawing)
1. Sebelum fabrikasi dimulai, Pelaksana harus mendapat gambar-gambar kerja yang
diperlukan dan mengirim 4 (empat) copy gambar kerja untuk diperiksa diperiksa dan
disetujui Konsultan/Direksi. Bilamana disetujui, 2 (dua) set gambar akan dikembalikan
kepada Pelaksana untuk dapat dimulai pekerjaan fabrikasinya. Satu set gambar
disimpan oleh Konsultan/Direksi dan perencana struktur mendapat satu set gambar
sebagai informasi.
2. Pemeriksaan dan persetujuan Konsultan Pengawas atas gambar kerja tersebut hanyalah
menyangkut segi kekuatan struktur saja seperti: Ukuran-ukuran/dimensi-dimensi
profil, ketebalan pelat-pelat, ukuran/jumlah baut/las, tebal pengelasan. Ketepatan
ukuran- ukuran penjang, lebar, tinggi atau posisi dari elemen-elemen konstruksi baja
yang berhubungan dengan erection menjadi tenggung jawab Pelaksana. Dengan kata
lain walaupun semua gambar kerja telah disetujui Konsultan/Direksi, tidaklah berarti
mengurangi atau membebaskan Pelaksana dari tanggung jawab ketidak tepatan serta
kemungkinan dalam erection elemen-elemen konstruksi baja.
3. Pengukuran dengan skala dalam gambar sama sekali tidak diperkenankan.
4. Pada gambar kerja harus sudah terlihat bagain-bagian tambahan yang diperlukan untuk
keperluan montase serta cara-cara montasi yang direncanakan.
3.4.2 Fabrikasi
1. Selama proses fabrikasi Konsultan/Direksi harus menempatkan beberapa staffnya yang
berpengalaman dalam fabrikasi baja secara full time untuk mengawasi pelaksanaan
fabrikasi di workshop Pelaksana.
2. Pelaksana harus memberikan fabrication manual procedure termasuk prosedur quality
control kepada Konsultan MK untuk disetujui.
3. Fabrikasi dari elemen-elemen konstruksi baja harus dilaksanakan oleh tukang-tukang
yang berpengalaman dan diawasi oleh mandor-mandor yang ahli dalam konstrusi baja.
4. Semua elemen-elemen harus difabrikasi sesuai dengan ukuran-ukuran distorsi-distorsi
atau kerusakan-kerusakan lainnya dengan memperhatikan persyaratan untuk handling
sambungan-sambungan dilapangan, las-las dilapangan dan sebagainya.
5. Pemotongan-pemotongan elemen-elemen harus dilaksanakan dengan rapi dan
pemotongan besi harus dilakukan dengan alat pemotong (brender) atau gergaji besi.
Pemotongan dengan mesin las sama sekali tidak diperbolehkan.
3.4.3 Tanda-tanda pada konstruksi baja.
1. Pelaksana harus memberikan Marking Procedure yang akan dipakai kepada
Konsultan/Direksi untuk disetujui.
2. Semua konstruksi baja yang telah selesai difabrikasi harus dibedakan dan diberi kode
dengan jelas sesuai bagian masing-masing agar dapat dipasang dengan mudah. Kode-
kode tersebut ditulis dengan cat agar tidak mudah terhapus.
3. Pelat-pelat sambungan dan lain-lain bagian elemen yang diperlukan untuk sambungan-
sambungan dilapangan, harus dibaut/diikat sementara dulu pada masing-masing
elemen dengan tetap diberi tanda-tanda.
3.4.4 Pengelasan
1. Umum
• Secara prinsip semua yang berhubungan dengan pekerjaan pengelasan antara lain
cara pelaksanaan, teknik pengelasan, kualifikasi tukang las/operator las/tack
welder, inspection/ testing, toleransi, perbaikan las dan lain-lain harus memenuhi
AWS D1.1-90 serta ketentuan-ketentuan di bawah ini.
• AWS D1.1-90 tersebut harus selalu ada baik di workshop Pelaksana maupun
dilapangan.
2. Kawat Las
• Kawat las atau electrode yang digunakan adalah kobesteel RB 26 atau E70XX low
hydrigen electrode dengan minimum yield strength sebesar 4150 kg/cm2,
sedangkan tensile strength minimum 4950 kg/cm2.
• Sebelum pemasangan kawat las, Pelaksana diharuskan untuk memberikan contoh
kawat las berikut brosur teknisnya untuk disetujui secara tertulis oleh
Konsultan/Direksi.
• Kawat las yang sudah dibuka dari bungkusnya harus dilindungi atau disimpan
sedemikian sehingga karakteristik atau sifatnya tidak berubah.
• Setelah bungkus dibuka, kawat las tidak diperbolehkan dibiarkan diudara terbuka
melebihi max 4 (empat) jam. Kawat las yang dibiarkan diudara terbuka melebihi 4
(empat) jam tidak boleh digunakan untuk pengelasan.
• Kawat las yang berada diudara terbuka yang belum melampaui batasan 4 (empat)
jam tersebut dapat dipanaskan kembali di dalam “holding oven” pada temperatur
120oC selama minimum 4 (empat) jam sebelum dapat digunakan kembali.
• Pemanasan kembali tersebut hanya diperbolehkan dilakukan 1(satu) kali saja.
• Kawat las yang basah/terkena air sama sekali tidak boleh digunakan walaupun lewat
pemanasan oven ulang.
• Ukuran maximum diameter kawat las adalah sebagai berikut:
o 8 mm untuk semua pengelasan yang dilakukan pada posisi horisontal kecuali
untuk “root passes” (pengelasan pada root).
o 6 mm untuk pengelasan las sudut horizontal
o 6 mm untuk root passes las sudut yan gilakukan pada posisi harisontal, groove
yang dilakukan pada posisi horisontal dengan backing plate dengan root
opening 6 mm atau lebih.
o 4 mm untuk pengelasan vertical dan overhead.
3. Mesin Las
• Mesin las yang digunakan harus masih berfungsi dengan baik antara lain
menghasilkan arus yang kontinyu dan stabil.
• Tenaga listrik mesin las harus berasal dari genset yang dilengkapi dengan panel
pembagi dan travo las sehingga besarnya arus/ampere dapa dikontrol/diatus sesuai
kebutuhan.
• Besarnya KVA genset disesuaikan dengan jumlah unit travo las yang hendak
digunakan.
4. Kualifikasi Tukang Las
• Pekerjaan pengelasan harus dilaksanaan oleh welder-welder yang mempunyai
sertifikat minimum 3G yang masih berlaku dan mempunyai pengalaman
mengerjakan proyek sejenis.
• Pelaksana harus memberikan daftar welder-welder berikut copy sertifikatnya
kepada Konsultan/Direksi sebelum memulai pekerjaan pengelasan
• Konsultan/Direksi akan menyeleksi welder-welder bersetifikat tersebut dengan
mengadakan test pengelasan las tumpul dengan disaksikan oleh Konsultan/Direksi.
• Hanya welder-welder yang disetujui oleh Konsultan/Direksi saja yang boleh
mengerjakan pekerjaan pengelasan.
5. Pelaksanaan pengelasan
• Pengelasan tidak boleh dilakukan pada keadaan dimana permukaan/bagian yang
hendak dilas basah atau terexpose terhadap hujan, salju atau angin kencang atau
keadaan dimana tukang-tukang leas/welder bekerja pada kondisi cuaca buruk.
• Ukuran kawat las, panjang lengkungan, votage dan ampere mesin las harus
disesuaikan dengan type groove, posisi pengelasan dan keadaan lain yang
berhubungan dengan pekerjaan pengelasan. Besar arus harus sesuai dengan range
yang diperbolehkan oleh pembuat elecrode/kawat las yang bersangkutan.
• Bidang-bidang permukaan yang akan dilas harus rata, uniform, bebas dari sirip-
sirip/fins, bebas dari tetakan dan ketidak sempurnaan lainnya yang akan
mempengaruhi kualitas las.
• Bidang-bidang permukaan yang akan dilas juga harus bebas dari mill scale tebal
atau mill scale yang lepas, slag, kerat, kelembaban, lemak dan material-material
lainnya yang akan mengganggu proses pengelasan dan atau menghasilkan asap
pengelasan yang mengganggu kesehatan.
• Dalam melakukan thermal cutting, peralatan harus diatur sedemikian sehingga
dapat dihindarkan pemotongan yang melewati/melampaui garis pemotongan yang
seharusnya.
• Bagain-bagian yang akan dilas dengan las sudut harus diletakkan sedekat mungkin,
sedangkan untuk bagian-bagian yang akan dilas dengan las tumpul/butt joints
harus diatur sesuai dengan ketentuan “Root Opening” yang disyaratkan dalam AWS
D1.1- 90.
• Tacl Weld/Las Titik harus dilaksanakan sedemikian sehingga mempunyai kulaitas
yang sama dengan las akhir yang sebenarnya.
• Dalam asembling dan penyambungan bagian-bagian yang dilas maka harus
dilakukan prosedure dan urutan sedemikian sehingga dapat dihindarkan
semaksimal mungkin terjadinya distrosi dan penyusutan/shrinkage dari bagian-
bagian yang dilas.
• Toleransi dimensi dari bagian-bagian yang sudah dilas harus memenuhi AWS D1.1-
90.
• Profil penampang las/weld profile dapat sedikit cekung/cembung asalkan
memenuhi syarat AWS D1.1-90.
• Pengelasan-pengelasan yang tidak memenuhi syarat-syarat toleransi yang
disebutkan dalam AWS. D1.1-90 harus diperbaiki dengan cara machining, grinding,
chipping atau grouging seperti di atur dalam AWS. D1.1-90.
• Bagian-bagian yang mengalami distorsi harus diluruskan dengan cara mekanis atau
cara pemanasan lokal. Temperatur pemanasan lokal tersebut tidak boleh melebihi
temperatur 650oC.
• Pendempulan/chaulking terhadap pengelasan sama sekali tidak diperbolehkan.
• Percikan-percikan las yang merusak permukaan pelat atau bagian-bagian lainnya
harus dicegah. Cacat atau noda akibat percikan las harus digerinda/dihaluskan
kembali.
• Sebelum melakukan pengelasan layer berikutnya, kerak/slag harus
dibersihkan/dilepas-kan dan lapisan las tersebut serta bagian pelat disekitarnya
harus disikat sampai bersih. Kerak juga harus dibersihkan dari semua permukaan
las yang sudah selesai. Las dan bagian sekitarnya harus dibersihkan dengan cara
disikat atau cara lain yang disetujui oleh Konsultan/Direksi.
• Untuk pengelasan yang menggunakan “Backing Plate”, maka backing plate tersebut
harus dibuat menebus sepanjang las. Ketebalan backing plate mengikuti AWS D.1-
90.
• Untuk memudahkan pelaksanaan serta mendapatkan mutu pengelasan yang baik,
maka pada dasarnya semua pengerjaan las harus dilakukan di workshop. Pada
keadaan-keadaan khusus, pengelasan di lapanga hanya diperbolehkan setelah
mendapat persetujua tertulis dari Konsultan/Direksi.
• Type, tebal, panjang dan lokasi pengelasan harus mengikuti gambar rencana.
• Ketebalan maximum dari setiap layer root passes dari groove dan las sudut adalah
sebagai berikut:
o 3 mm untuk setiap layer yang dilakukan pada posisi datar
o 5 mm untuk setiap layer yang dilakukan dalam posisi vertikal, overhead atau
horisontal.
• Untuk maximum dari single pass las sudut dan root passes dari multi-pass las sudut
adalah sebagai berikut:
o 8 mm untuk posisi horisontal atau overhead
o 10 mm untuk pengelasan posisi datar
o 13 mm untuk posisi vertikal
3.4.5 Kualifikasi Welding Inspector dari Pelaksana & Konsultan/Direksi.
• Pelaksana dan juga Konsultan/Direksi harus menempatkan tenaga-tenaga Welding
Inspection yang berkualitas dan berpengalaman untuk mengawasi pekerjaan
pengelasan untuk pekerjaan sejenis.
• Welding Inspection tersebut harus memenuhi persyaratan AWS. D1.1-90 atau orang
yang mempunyai kulitas baik karena training khusus atau pengalaman dalam
fabrikasi, inpeksi dan testing pekerjaan pengelasan konstruksi baja.
3.4.6 Test
• Semua pengelasan, tanpa kecuali, harus mengalami “visual inspection” yang
dilakukan oleh welding-welding incpection dari Konsultan/Direksi. Visual
inspection tersebut harus dilakukan pada seluruh proses pengelasan, tidak hanya
pada tahap akhir pengelasan saja. Visual inspection minimum harus antara lain:
- Persiapan permukaan yang akan dilas (kebersihan, root face, root opening,
groove angle, groove radius dan lainlain).
- Assembling bagian-bagian yang akan dilas
- Pemeriksaan weld profile atau penampang las termasuk pemeriksaan apakah
terjadi porosity, indurcut, kelengkungan/kecembungan yang berlebihan,
overlap, crack, slag inclusion dan lain-lain.
• Terhadap pengelasan yang diragukan kulitasnya, maka Konsultan/Direksi akan
meminta Pelaksana untuk melakukan radiographic test (X-ray Test). X-ray Test
akan dilakukan pada sejumlah A buah spot test sepanjang 200 mm pada las-las
tumpul, dimana A adalah 20 % dari jumlah balok-balok induk. Prosedure Test,
“acceptability” dari las, perbaikan las dan lain-lain mengikuti AWS D1.1-90.
• X-Ray Test harus dilakukan oleh instansi/laboratorium yang disetujui secara
tertulis oleh Konsultan/Direksi.
• Semua biaya-biaya yang berhubungan dengan test tersebut di atas menjadi
tanggung jawab Pelaksana.
3.4.7 Baut Pengikat
• Kecuali ditentukan lain dalam gambar mutu baut penyambung adalah ASTM A325
dengan tegangan taris putus minimum 120 Ksi. (fy = 825 Mpa). Baut penyambung
harus berkualitas baik dan baru, diameter baut, panjang ulir harus sesuai dengan
yang perlakukan.
• Baut harus dilengkapi dengan 2 ring, masing-masing 1 buah pada kedua sisinya.
Mutu pelat ring sesuai dengan mutu baut.
• Mutu angkur adalah St. 41 (fy =410 Mpa).
• Konsultan Pengawas harus menerima Pelaksana melakukan test baut pada
laboratorium yang disetujui oleh Konsultan/Direksi, sebelum Pelaksana memesan
baut yang akan dipakai. Walaupun test baut tersebut memenuhi syarat,
Konsultan/Direksi berhak untuk meminta diadakan test baut lainnya dengan
jumlah 1 (satu) baut dari setiap 250 baut yang digunakan.
• Biaya pengetesan baut tersebut ditanggung oleh Pelaksana.
• Posisi lubang-lubang baut harus benar-benar tepat dan sesuai dengan diameternya.
Pelaksana tidak boleh merubah atau membuat lubang baru dilapangan tanpa seijin
Konsultan/Direksi.
• Pembuatan lubang baut harus memakai bor. Untuk konstruksi yang tipis,
maksimum 10 mm, boleh memakai mesin pons.
• Membuat lubang baut dengan api sama sekali tidak diperkenankan.
• Lubang baut dibuat maksimum 2 mm lebih besar dari diameter baut,
• Pemancangan dan pengencangan baut harus dikerjakan degan kunci momen torsi
yang sebelumnya sudah dikalibrasi, sebagai berikut:
T O R S I
UKURAN BAUT
Lbs. ft. ( kg.m )
1/2 “ (ф 12 ) 90 12,454
5/8 “ (ф 12 ) 180 24,908
3/4 “ (ф 12 ) 320 44,287
7/8 “ (ф 12 ) 470 65,038
1 “ (ф 12 ) 710 98,249
1 1/8 “ (ф 12 ) 960 132,844
1 1/4 “ (ф 12 ) 1,350 186,872
1 1/2 “ (ф 12 )
2,580 357,018
• Setiap pengencangan baut harus diawasi dan disaksikan secara langsung oleh
Konsultan/Direksi.
• Panjang baut harus sedemikian rupa, sehingga setelah dikencangkan masih dapat
paling sedikit 3 (tiga) ulir yang menonjol pada permukaan, tanpa menimbulkan
kerusakan pada ulir baut tersebut. Panjang baut tidak memenuhi syarat ini harus
diganti dan tidak boleh digunakan. Untuk menghindarkan adanya baut yang belum
dikencangkan maka baut-baut yang sudah dikencangkan harus diberi tanda dengan
cat.
3.4.8 Percobaan Erection di Pabrik/Workshop
Untuk memudahkan erection konstruksi baja di lapangan, maka disyaratkan agar
dilakukan percobaan erection di pabrik (workshop assembly), sehingga dapat
diketahui dengan jelas mengenai ketepatan/keakuratan elemen-elemen konstruksi
baja yang terpasang berikut sambungan-sambungannya. Apabila akan diadakan
“Workshop Assembly” tersebut, maka Konsultan/Direksi harus diberitahu untuk
turut serta menyaksikan.
3.4.9 Erection Schedule/Method
1. Pelaksana selambat-lambatnya 2 (dua) Minggu sebelum pelaksanaan Erection
dimulai, harus mengajukan secara tertulis dan jelas Erection Schedule/Method
untuk diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2. Erection schedule/method
• Rencana pengiriman dari workshop/pabrik.
• Penyimpanan elemen Baja yang hendak dierection.
• Alat - alat yang digunakan.
• Urutan erection.
• Langkah pengamanan terhadap pekerja.
• Sistim “Temporary Bracing” untuk pengamanan konstruksi selama
erection.
• Time schedule erection elemen - elemen Konstruksi Baja.
3. Pelaksana harus memberitahukan terlebih dahulu setiap akan ada pengiriman
dari pabrik ke lapangan guna pengecekan Konsultan Pengawas. Konsultan
Pengawas akan menolak setiap pengiriman Baja dari workshop apabila
pengiriman tersebut belum dicek dan mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
4. Penempatan elemen konstruksi Baja dilapangan harus ditempat yang kering /
cukup terlindung sehingga tidak merusak elemen- elemen tersebut. Konsultan
Pengawas berhak untuk menolak elemen-elemen konstruksi baja yang rusak
karena salah penempatan atau rusak.
5. Erection elemen-elemen konstruksi baja hanya boleh dilaksanakan setelah
Pelaksana mengajukan erection schedule/method untuk disetujui oleh
Konsultan/Direksi.
6. Sebelum erection dimulai, Pelaksana harus memeriksa kembali kedudukan
angkur- angkur baja dan memberitahukan kepada Konsultan/Direksi metode
dan urutan pelaksanaan erection.
7. Perhatian khusus dalam pemasangan angkur-angkur untuk rangka baja dimana
jarak- jarak/kedudukan angkur-angkur harus tetap dan akurat untuk mencegah
ketidak cocokan dalam erection, untuk ini harus dijaga agar selama pengecoran
angkur-angkur tersebut tidak bergeser, misalnya dengan mengelas pada
tulangan kolom/balok atap.
8. Pelaksana harus tanggung jawab atas keselamatan perkerja-pekerjanya di
lapangan. Untuk ini Pelaksana harus menyediakan ikat pinggang pengaman,
safety helmet, sarung tangan dan pemadam kebakaran.
9. Kegagalan dalam erection ini menjadi tanggung jawab Pelaksana sepenuhnya,
oleh sebab itu Pelaksana diminta untuk memberi perhatian khusus pada
masalah erection ini.
10. Semua pelat-pelat atau elemen yang rusak setelah difabrikasi, tidak akan
diperbolehkan dipakai untuk erection.
11. Untuk pekerjaan erection di lapangan, Pelaksana harus menyediakan tenaga ahli
dalam bidang konstruksi baja yang senantiasa mengawasi dan tanggung jawab
atas pekerjaan erection. Tenaga ahli untuk mengawasi pekerjaan erection
tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan/Direksi.
12. Apabila disetujui oleh Konsultan/Direksi maka pengelasan-pengelasan
dilakukan di lapangan harus diawasi betul-betul oleh mandor dari Pelaksana
agar pengelasan dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana baik ukuran
panjang maupun ketebalannya.
BAB IV PEKERJAAN PONDASI
4.1 Pekerjaan Pondasi Setempat
4.1.1 Pekerjaan Galian Tanah Pondasi
Tahap-tahap pekerjaan galian tanah pondasi setempat yaitu:
1. Penggalian tanah untuk pondasi setempat dilakukan secara hati-hati serta harus
mengetahui ukuran panjang, lebar dan kedalaman pondasi.
2. Tebing dinding galian tanah pondasi dibuat dengan perbandingan 5:1 untuk jenis
tanah yang kurang baik dan untuk jenis tanah yang stabil dapat dibuat dengan
perbandingan 1:10 atau dapat juga dibuat tegak lurus permukaan tanah tempat
meletakkan pondasi.
3. Dalamnya suatu galian tanah ditentukan oleh kedalamnya tanah padat/tanah keras
dengan daya dukung yang cukup kuat, min 0.5 kg/cm2
4. Bila tanah dasar masih jelek, dengan daya dukung yang kurang dari 0.5 kg/cm2,
maka galian tanah harus diteruskan, sampai mencapai kedalaman tanah yang cukup
kuat, dengan daya dukung lebih dari 0.5 kg/cm2.
5. Lebar dasar galian tanah pondasi hendaknya dibuat lebih lebar dari ukuran pondasi
agar tukang lebih leluasa bekerjanya
6. Semua galian tanah harus ditempatkan diluar dan agak jauh dari pekerjaan
penggalian agar tidak mengganggu pekerjaan.
4.1.2 Pekerjaan Penulangan
1. Perakitan Tulangan
Untuk pondasi setempat ini perakitan tulangan dilakukan di luar tempat
pengecoran di lokasi proyek agar setelah dirakit dapat langsung dipasang dan
proses pembuatan pondasi dapat berjalan lebih cepat. Cara perakitan tulangan :
• Mengukur panjang untuk masing-masing tipe tulangan yang dapat diketahui
dari ukuran pondasi setempat.
• Mendesign bentuk atau dimensi dari tulangan pondasi setempat, dengan
memperhitungkan bentuk-bentuk tipe tulangan yang ada pada pondasi
setempat tersebut.
• Merakit satu per satu bentuk dari tipe tulangan pondasi dengan kawat
pengikat agar kokoh dan tulangan tidak terlepas
• Untuk penggambaran perakitan penulangan dapat dilihat pada lampiran.
2. Pemasangan Tulangan
Setelah merakit tulangan pondasi setempat maka untuk pemasangan tulangan
dilakukan dengan cara manual karena tulangan untuk pondasi setempat ini tidak
terlalu berat dan kedalaman pondasi ini juga tidak terlalu dalam. Hal-hal yang harus
diperhatikan dalam pemasangan tulangan:
• Hasil rakitan tulangan dimasukan kedalam tanah galian dan diletakkan tegak
turus permukaan tanah dengan bantuan waterpass.
• Rakitan tulangan ditempatkan tidak langsung bersentuhan dengan dasar
tanah, jarak antara tulangan dengan dasar tanah 40 mm, yaitu dengan
menggunakan pengganjal yang di buat dari batu kali disetiap ujung sisi/tepi
tulangan bawah agar ada jarak antara tulangan dan permukaan dasar tanah
untuk melindungi/melapisi tulangan dengan beton (selimut beton) dan
tulangan tidak menjadi karat.
• Setelah dipastikan rakitan tulangan benar-benar stabil, maka dapat langsung
melakukan pengecoran.
• Untuk penggambaran pemasangan penulangan dapat dilihat pada lampiran
4.1.3 Pekerjaan Bekisting
Bekisting adalah suatu konstruksi bantu yang bersifat sementara yang digunakan untuk
mencetak beton yang akan di cor, di dalamnya atau diatasnya. Tahap-tahap pekerjaan
bekisting:
1. Diasumsikan yang akan dibuat bekisting adalah bagian tiangnya untuk
penyambungan kolom sedangkan untuk pondasinya hanya diratakan dengan cetok
(sendok spesi).
2. Supaya balok beton yang dihasilkan tidak melengkung maka waktu membuat
bekisting, jarak sumbu tumpuan bekistingnya harus memenuhi persaratan tertentu.
3. Papan cetakan disusun secara rapih berdasarkan bentuk beton yang akan di cor.
4. Papan cetakan dibentuk dengan baik dan ditunjang dengan tiang agar tegak lurus
tidak miring dengan bantuan alat waterpass.
5. Papan cetakan tidak boleh bocor
6. Papan-papan disambung dengan klem / penguat / penjepit
7. Paku diantara papan secara berselang-seling dan tidak segaris agar tidak terjadi
retak.
4.1.4 Pekerjaan Pengecoran
Bahan-bahan pokok dalam pembuatan beton adalah: semen, pasir, kerikil/split serta air.
Kualitas/mutu beton tergantung dari kualitas bahan-bahan pembuat beton dan
perbandingannya. Bahan-bahan harus diperiksa dulu sebelum dipakai membuat beton
dengan maksud menguji apakah syarat-syarat mutu dipenuhi. Semen merupakan bahan
pokok terpenting dalam pembuatan beton karena mempersatukan butir-butir pasir dan
kerikil/split menjadi satu kesatuan berarti semen merupakan bahan pengikat dan
apabila diberi air akan mengeras. Agregat adalah butiran-butiran batuan yang dibagi
menjadi bagian pokok ditinjau dari ukurannya yaitu agregat halus yang disebut pasir dan
agregat kasar yang disebut kerikil/split dan batu pecah. Tahap-tahap pekerjan
pengecoran pondasi setempat yaitu:
1. Membuat kotak takaran untuk perbandingan material yaitu dari kayu dan juga
dapat mempergunakan ember sebagai ukuran perbandingan.
2. Membuat wadah (kotak spesi) hasil pengecoran yang dibuat dari kayu atau
seng/pelat dengan ukuran tinggi x lebar x panjang adalah 22 cm x 100 cm x 160 cm
dapat juga dibuat dari pelat baja dengan ukuran tebal 3 mm x 60 cm x 100 cm.
3. Mempersiapkan bahan-bahan yang digunakan untuk pengecoran seperti: semen,
pasir, split, serta air dan juga peralatan yang akan digunakan untuk pengecoran.
4. Membuat adukan/pasta dengan bantuan mollen (mixer) dengan perbandingan
volume 1:2:3 yaitu 1 volume semen berbanding 2 volume pasir berbanding 3
volune split serta air secukupnya.
5. Bahan-bahan adukan dimasukan kedalam tabung dengan urutan: pertama
masukan pasir, kedua semen portand, ke tiga split dan biarkan tercampur kering
dahulu dan baru kemudian ditambahkan air secukupnya
6. Setelah adukan benar-benar tercampur sempurna kurang lebih selama 4-10 menit
tabung mollen (mixer) dibalikan dan tungkan kedalam kotak spesi.
7. Hasil dari pengecoran dimasukkan/dituangkan kedalam lubang galian tanah yang
sudah diletakan tulangan dengan bantuan alat sendok spesi centong/ dan
dilakukan/dikerjakan bertahap sedikit demi sedikit agar tidak ada ruangan yang
kosong dan kerikil/split yang berukuran kecil sampai yang besar dapat masuk
kecelahcelah tulangan.
Setelah melakukan pengecoran, maka pondasi setempat tersebut dibiarkan mengering
dan setelah mengering pondasi diurug dengan tanah urugan serta disisakan beberapa
cm untuk sambungan kolom.
4.1.5 Tahap Pelaksanaan dan Pengendalian Pekerjaan Pengecoran
1. Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan persiapan dilakukan dengan mempersiapkan bahan-bahan material
yang akan digunakan untuk pengecoran dan ditempatkan di daerah yang tidak
terlau jauh dengan tempat galian pondasi/tempat yang akan dicor.
2. Cara Pengadukan
Karena didalam pengecoran ini diasumsikan memakai mollen/mixer, maka
pengadukan bahan material dimasukan kedalam sebuah tabung mollen/mixer
dengan urutan: pertama memasukan pasir, kedua memasukan kerikil/split, ketiga
memasukan semen dan biarkan tercampur kering dahulu sesuai dengan
perbandingan volume.
3. Cara Pengecoran
Setelah bahan material sudah tercampur dalam keadaan kering kemudian
tambahkan air secukupnya sampai merata, maka material tersebut berubah dalam
bentuk pasta, setelah menjadi pasta tuangkan sedikit demi sedikit kedalam galian
pondasi yang sudah diletakan tulangan dan setelah pasta masuk kedalam galian
pondasi pasta tersebut yang diratakan dengan sendok spesi/cetok sesuai dengan
kemiringan dari bentuk pondasi
4. Cara Pelaksanaan
Setelah semua material bahan pengecoran benar-benar tercampur seluruhnya
mulai dari pasir, kerikil/split serta semen dan air sebagai bahan pengikat, maka
cara pelaksanaan pengecoran pondasi setempat dituangkan kedalam galian
pondasi dengan cara bertahap dengan bantuan sendok agar semua material dapat
masuk ketempat pengecoran yang sudah diletakkan tulangan dan tidak ada celah
yang kosong dan lebih padat.
4.2 Pekerjaan Pondasi Batu Kali
4.2.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan semua pondasi batu kali sesuai dengan
gambar dan persyaratan di sini.
4.2.2 Bahan-bahan
1. Batu
Batu-batu harus keras dengan permukaan kasar tanpa cacat/retak. Dan cara
pengerjaannya harus dilakukan menurut cara terbaik yang dikenal.
2. Pasir
Galian pondasi harus diurug dengan pasir setebal 5 cm dan dipadatkan dengan alat
timbris tangan terbuat dari logam atau stamper.
3. Adukan
Adukan yang dipakai terdiri dari campuran 1 semen : 4 pasir.
4. Air
Air harus bersih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak seperti, minyak, asam,
dan unsur organik kecuali ditunjukkan lain, Pemborong harus menyediakan air kerja
atas biaya sendiri.
4.2.3 Pemasangan
Pekerjaan pasangan batu dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan bentuk-bentuk yang
ditunjukkan dalam gambar. Tiap-tiap batu harus dipasang penuh dengan adukan
sehingga semua hubungan batu melekat satu sama lain dengan sempurna. Setiap batu
harus dipasang Pekerjaan pasangan batu dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan bentuk-
bentuk yang ditunjukkan dalam gambar. Tiap-tiap batu harus dipasang penuh dengan
adukan sehingga semua hubungan batu melekat satu sama lain dengan sempurna. Setiap
batu harus dipasang.
SPESIFIKASI TEKNIS MEP
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH
DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
BAB I PEKERJAAN MEKANIKAL & ELEKTRIKAL
1.1 Lingkup Pekerjaan
▪ Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat- alat
bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan pengecatan, hingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
▪ Meliputi seluruh pekerjaan penerangan saklar, stop kontak, lampu, dan panel listrik
secara lengkap, sehingga instalasi ini dapat bekerja dengan sempurna.
▪ Seluruh pekerjaan mekanikal dan elektrikal harus dikerjakan oleh professional.
1.2 Persyaratan Bahan
▪ Saklar dan Stop kontak
1. Saklar Double Inbow setara BROCO
2. Saklar Tunggal Inbow setara BROCO
3. Stop kontak 220V – 10A
▪ Lampu SL
1. Lampu Gantung Cone 15 Watt, WHite setara Philips
2. Lampu Downlight Outbow LED 15 Watt, White Setara Philips
3. Lampu Spotlight Outdoor LED 6W, Warm White setara Philips
▪ Main Distribution Panel (MDP)
▪ Portable Fire Extingusher 5 kg ABC dry Powder
1.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
▪ Bahan-bahan yang dipergunakan, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari DIREKSI TEKNIK.
▪ Gambar-gambar perencanaan tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua
perlengkapan accessories secara terperinci. Semua bagian diatas walaupun tidak
digambarkan atau disebutkan secara spesifik harus disediakan dan dipasang oleh
Pemborong, sehingga sistem dapat bekerja dengan baik.
▪ Gambar-gambar instalasi Elektrikal menunjukkan secara umum tata letak dari
peralatan instalasi.
▪ Sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari proyek.
Gambar-gambar arsitektur dan struktur/sipil serta interior harus dipakai sebagai
referensi untuk pelaksanaan dan detail “finishing” dari proyek.
▪ Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar-gambar kerja dan
detail (blue print, shop drawing) sebanyak 2 (dua) set yang harus diajukan kepada
DIREKSI TEKNIK untuk mendapatkan persetujuan. Setiap shop drawing yang diajukan
pemborong untuk disetujui Direksi dianggap bahwa Pemborong telah mempelajari
situasi dan telah berkoordinasi dengan pekerjaan instalasi lainnya.
▪ Pemborong harus membuat catatan-catatan yang cermat dari penyesuaian-
penyesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan, catatan-catatan tersebut harus
dituangkan dalam 3 (tiga) set lengkap gambar blue print sebagai gambar-gambar
sesuai pelaksanaan (as built drawings).
▪ Pemborong harus melakukan semua testing dan commisioning serta pengukuran-
pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa/mengetahui apakah seluruh
instalasi dan peralatan yang dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan telah
memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku.
BAB II PEKERJAAN SANITAIR
2.1 Lingkup Pekerjan
▪ Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat–
alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
▪ Pekerjaan sanitair ini dipasang pada Kamar Mandi serta seluruh detail yang
dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
▪ Pekerjaan sanitair harus dikerjakan oleh profesional.
2.2 Persyaratan Bahan
▪ Kloset Duduk : Digunakan merk setara INA, warna akan ditentukan kemudian.
Pemasangan harus dengan persetujuan DIREKSI TEKNIK.
▪ Floor Drain : Digunakan merk setara TOTO, warna akan ditentukan kemudian.
Pemasangan harus dengan persetujuan DIREKSI TEKNIK.
▪ Kran Air : Digunakan merk setara ONDA, warna akan ditentukan kemudian.
Pemasangan harus dengan persetujuan DIREKSI TEKNIK.
▪ Wastafel : Digunakan merk setara INA, warna akan ditentukan kemudian.
Pemasangan harus dengan persetujuan DIREKSI TEKNIK.
▪ Shower : Digunakan merk setara TOTO, warna akan ditentukan kemudian.
Pemasangan harus dengan persetujuan DIREKSI TEKNIK.
▪ Pompa air daya hisap 30 m dengan daya dorong 60 m setara Grundfos/shimizu
▪ Bak Kontrol 45 x 45 cm tinggi 50 cm dengan tutup beton
▪ Sumur Resapan dia 1 meter x tinggi 2 meter dengan buis beton dan tutup beton
▪ Bioseptictank kapasitas 1200 Ltr
▪ Semua material harus memenuhi ukuran, standar dan mudah didapat di pasaran,
kecuali bila ditentukan lain.
▪ Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai
standar/peralatan dari pabrik yang bersangkutan.
2.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
▪ Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada DIREKSI TEKNIK beserta
persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak
disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan. Jika dipandang perlu diadakan
penukaran/penggantian bahan pengganti harus disetujui DIREKSI TEKNIK
berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.
▪ Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada
dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara
pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
▪ Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan
spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada
Direksi Pengawas.
▪ Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada
kelainan/perbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan. Selama
pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan
hasil pekerjaan.
▪ Kontraktor wajib memperbaiki/mengurangi/mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama
kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.
▪ Pelaksanaan pemasangan harus menghasilkan pekerjaan yang sempurna, rapi dan
lancar dipergunakan/air tidak macet.
▪ Kontraktor wajib melaksanakan pembersihan akhir terhadap lokasi pekerjaan.
2.4 Pekerjaan Saluran Air Bersih
▪ Diameter pipa yang digunakan adalah sesuai dengan gambar rencana.
a) Pekerjaan instalasi air bersih dikerjakan oleh instalatur yang mempunyai ijin
kerja dari instansi yang berwenang yang berlaku untuk tahun kerja tersebut
dan mendapat persetujuan dari Direksi.
b) Pipa - pipa yang sudah terpasang tidak boleh ditimbun sebelum disetujui
Direksi dan pemasangan pipa didalam bangunan adalah bersifat inbow.
c) Pipa - pipa yang melintas jalan harus dilindungi dengan pipa pelindung yang
berdiameter 2 kali lebih besar dari pipa yang dipasang.
d) Pekerjaan yang harus dilaksanakan ialah pemasangan dan pennyambungan
saluran air minum lengkap dengan kran - krannya sampai keluar airnya.
e) Bahan - bahan yang digunakan untuk instalasi air bersih serta cara – cara
pelaksanaan teknisnya harus memenuhi syarat - syarat dalam A.V, peraturan
pemerintah setempat, gambar dan spesifikasi instalasi.
f) Semua instalasi air minum harus ditest dengan tekanan sekurang - kurangnya
6 (enam) atmosfir atau selama 30 menit atas persetujuan jawatan yang
bersangkutan.
g) Setelah pemasangan pipa selesai, saluran pipa di halaman harus diurug dan
dipadatkan sampai rata tanah semula.
h) Sebelum pekerjaan dimulai, instalatur harus mengajukan gambar-gambar
rencana pelaksanaan yang diperlukan.
i) Penggunaan pipa PVC sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi yang telah
disetujui.
j) Fitting - fitting atau alat penyambung yang digunakan harus dari jenis standard
produk pipa dan mendapat persetujuan Direksi.
k) Pipa dan fitting harus disambungkan dengan ring karet dan perekat khusus.
2.5 Pekerjaan Saluran Air Kotor
▪ Pasangan pipa air kotor dan kotoran harus dipasang dengan kemiringan tidak
kurang dari 1 : 100 dan untuk penyaluran ke bawah harus dipasang tegak.
▪ Pipa air harus dipasang sebaik mungkin dengan tidak ada kebocoran –
kebocoran, sehinggan tidak ada bau busuk yang keluar.
▪ Untuk pipa panjang diusahakan sedikit mungkin ada sambungan.
▪ Pipa – pipa dipasang sedemikian rupa sehingga tidak banyak terjadi tekanan –
tekanan dari luar dan diklem setiap jarak maksimal 1,5 m.
▪ Semua benda yang dapat menyumbat harus dibersihkan dari dalam pipa sebelum
fitting dipasang. Uliran harus dipotong dengan teliti agar yang kelihatan di luar
fitting tidak lebih dari 3 ulir.
▪ Ujung – ujung pipa dan lubang pipa lainnya harus tertutup selama dalam persiapan
pemasangan.
▪ Saluran kotor dan kotoran harus terpasang tertutup dari pandangan umum.
▪ Sebelum semua pekerjaan perpipaan dinyatakan selesai terpasang, harus ditest
terlebih dahulu terhadap kelancaran dan kebocoran – kebocoran.
2.6 Pengujian dan flusing
▪ Pipa yang telah dipasang harus ditest diuji pada setiap sambungannya untuk
diketahui apakah penyambungan pipa sudah dilakukan dengan sempurna.
▪ Pengetesan pipa dilaksanakan harus dengan sepengetahuan dan disaksikan oleh
direksi Tenis. Pengetesan ulang harus dilaksanakan kembali bila hasil pengetesan
belum mendapat persetujuan direksi proyek.
▪ Bila tidak ditentukan lain, maka semua biaya yang timbul akibat pekerjaan
pengetesan ini menjadi tanggung jawab rekanan.
▪ Pengetesan pipa harus dilakukan dengan tekanan kerja minimal 3 bar pipa air bersih
interior gedung, dan pipa air bersih yang berada diluar (ekterior) gedung dengan
tekanan 8 bar yang ditunjukkan pada jarum manometer, dan apabila selama 1 (satu)
jam tekanan tidak berubah atau turun, test dinyatakan berhasil dan dapat diterima.
▪ Sebelum dilaksanakan pengujian semua udara harus dikeluarkan dari dalam pipa
dengan cara mengisi pipa dengan air sampai penuh. Bila pada jalur pipa yang diuji
tidak terdapat valve pembuangan udara (air valve) rekanan dapat memasang kran
pembuang udara pada tempat yang disetujui direksi proyek.
▪ Setelah udara habis terbuang dari dalam pipa, keran pembuang udara dapat ditutup
rapat-rapat dan kemudian pengujian dapat dilakukan.
▪ Saat - saat dilaksanakan pengujian, semua keran - keran harus dalam keadaan
tertutup. Lama pengujian dilaksanakan minimum 60 menit.
▪ Pipa dan perlengkapan lain yang rusak harus diganti dengan yang baru. Penambalan
dengan bahan apapun tidak diperkenankan.
▪ Rekanan harus mencuci semua pipa yang sudah selesai dipasang. Air yang dipakai
untuk mencuci pipa tersebut adalah air bersih yang disetujui direksi proyek.
Pengurasan dilaksanakan mulai dari ujung pipa yang sudah dipasang dan dibuang
kesaluran drainage, secara perlahan sehingga segala kotoran yang ada didalam pipa
dibersihkan.
SPESIFIKASI TEKNIS ALAT
PERENCANAAN DED FASILITAS PENGELOLAAN SAMPAH
DENGAN BUDIDAYA MAGOT BSF
1. Mesin Sangrai Magot Media Pasir
Mesin Sangrai Oven Magot Media Pasir dengan Daya Listrik 350 Watt.
2. Mesin Pengolahan Pupuk Organik APPO
• Dimensi : 2245 X 870 X 1400 mm
• Jumlah Pisau : 18 - 21 buah
• Lebar/Tebal Pisau : 50 -100mm / 8 -16 mm
• Bahan Pisau : Pisau terbuat dari baja dengan kekerasan diatas HRC 55
• Rangka : UNP, Besi Siku dan Plat Mild steel
• Kapasitas : 800-1100 Kg/Jam
• Penggerak : KUBOTA RD 85 DI-2S
• Roda : 4 Buah"| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 16 May 2024 | 42_11_01 Pembuatan Jalan Usaha Tani Kb Tph Kandeman (Dak) | Provinsi Jawa Tengah | Rp 1,232,683,000 |
| 26 August 2022 | Rehabilitasi Jalan Sp. Gresik - Cikandang - Gunung Karung | Kab. Kuningan | Rp 1,000,000,000 |
| 19 July 2019 | Pemeliharaan Ruas Jalan Cisantana - Babakanmulya | Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan | Rp 300,000,000 |