KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM
BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN WILAYAH JAWA BALI NUSA TENGGARA
Jalan Bandara Juanda No. 100 Sidoarjo, 61253 Telepon : (031) 8662173 Fax : (031) 8673687
SPESIFIKASI TEKNIS
DOCKING KAPAL BADAK LAUT 01
DIPA BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP
DAN KEHUTANAN WILAYAH JAWA BALI NUSA TENGGARA
TAHUN ANGGARAN 2023
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan kehutanan
Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri
Kehutanan Nomor 13 Tahun 2022 tanggal 26 Juli 2022 merupakan salah satu Unit
Pelaksana Teknis (UPT) di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal
Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra mempunyai fungsi pokok melaksanakan
kegiatan penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup
dan kehutanan berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.15/MenLHK-II/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian LHK.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya untuk melaksanakan
kegiatan penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum lingkungan hidup
dan kehutanan, Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra melaksanakan Kegiatan
Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan seperti :
melaksanakan inventarisasi dan identifikasi potensi gangguan lingkungan hidup dan
kehutanan, sosialisasi penegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan,
koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya, pengumpulan
data dan informasi pencegahan dan operasi pengamanan hutan, pemberian
dukungan dan pelaksanaan operasi penindakan perusakan lingkungan hidup,
pengumpulan bahan dan keterangan, serta penyidikan terhadap terhadap
pelanggaran hukum lingkungan hidup dan kehutanan, fasilitasi dan pelaksanaan
penyelesaian sengketa lingkungan hidup, pengawasan penataan terhadap
pemegang perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah, dan peraturan
perundang – undangan dibidang lingkungan hidup dan kehutanan, pemantauan,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum lingkungan hidup dan
kehutanan dan pelaksanaan penyusunan rencana, program anggaran dan
pelaporan, urusan adminstrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik
negara, tata pesuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat,
advokasi hukum dan pengelolaan data dan informasi.
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi melalui kegiatan-kegiatan perlu
didukung keberadaan sarana prasarana yang memadai dan berkualitas sehingga
pelaksanaan berbagai kegiatan dapat dilaksanakan dan didokumentasikan dengan
baik, sarana peralatan lapangan berupa peralatan survey dan kamera.
Kapal Badak Laut adalah sebuah unit kapal patroli pengamanan kawasan
berfungsi sebagai sarana pendukung keberadaan Taman Nasional Komodo dari
berbagai ancaman dan gangguan yang bisa mengancam gangguan ekosistem baik
yang ada di darat maupun di laut.
Kondisi saat ini Kapal Badak lau memerlukan beberapa perbaikan terkait
mesin dan beberapa perbaikan pada dek serta lambung kapal untuk kelancaran
kegiatan operasional pengawasan lingkungan di wilayah sekitar labuan bajo.
Kapal Badak Laut dipandang memerlukan pemeliharaan melalui docking
supaya kerusakan tidak semakin parah dan menyebar serta meningkatkan performa
kapal yang akan menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Balai Gakkum
Wilayah Jabalnusra.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Maksud dari Pekerjaan Docking Kapal Badak Laut adalah : membersihkan
badan kapal di bawah garis, memeriksa kerusakan – kerusakan, dilanjutkan
memperbaiki kerusakan – kerusakan serta mencegat badan kapal dibawah garis laut.
a. Mempertahankan fungsi peralatan agar tetap berfungsi baik
b. Meningkatkan Performa dari Peralatan yang ada untuk kegiatan operasional
BPPHLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara.
2. Tujuan
Tujuan Pekerjaan Docking Kapal Badak Laut adalah :
a. Mengurangi potensi timbulnya kebutuhan pembiayaan perbaikan yang lebih besar
b. Menjamin usia teknis dan kelangsungan operasional kapal.
c. Kapal dapat dipertahankan mampu beroperasi lebih dari 25 tahun
C. Sasaran
Terlaksananya Pekerjaan Docking Kapal Badak Laut sampai dengan
berfungsi/laiklaut sesuai rencana.
D. Lokasi
Lokasi Pekerjaan dari Pekerjaan Docking Kapal Badak Laut adalah di fasilitas
docking kapal yang terpilih sebagai pemenang tender pemilihan penyedia.
E. Sumber Dana
Pekerjaan ini dibiayai melalui DIPA Satker Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra
Tahun Anggaran 2023 dengan Pagu Anggaran sebesar
a. Pagu Docking Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah). MAK
5427.EBB.951.053.B.532111
b. Kapal Badak Laut dengan kecepatan 14 Knot/Jam total konsumsi BBM sebanyak
+/- 450 liter untuk jarak tempuh 25 KM, alokasi BBM untuk mobilisasi Kapal Badak
Laut 01 dari Labuan Bajo ke lokasi docking dan kembali ke Labuan Bajo yang
disediakan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Jawa Bali Nusa
Tenggara untuk pekerjaan ini hanya tersedia sebanyak 32.000 liter..
F. Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Kementerian : Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Direktorat Jenderal : Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Satker : Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara
Nama KPA : Taqiuddin, S.Hut., M.P.
Jabatan KPA : Ka. Balai
Nama PPK : Fachrudin Desi, SH., MH.
Jabatan PPK : Ka. Sub. Bag. TU
BAB II
SPESIFIKASI TEKNIS
1. Spesifikasi Input
A. Tenaga Ahli
Tenaga Ahli yang diperlukan dalam pekerjaan Docking Kapal Badak Laut adalah
sebagai berikut :
Sertifikat / Jumlah
Pengalaman
No Keahlian Ijazah minimal Pengalaman (orang)
Minimal
Keahlian
1. Ahli Mesin S1 Teknik SKA 1 Tahun 1
Mesin Mekanikal/
Pengalaman
sebagai
Mekanik Mesin
Kapal
2. Ahli Perkapalan S1 Teknik SKA 1 Tahun 1
Perkapalan Perkapalan/
Pengalaman
sebagai
Tenaga Teknik
Perkapalan
3. Tukang Las SMK sederajat SKT Tukang 1 Tahun 1
Las/Welder /
Gas / dan
Electric welder /
Pengalaman
sebagai tukang
las pekerjaan
docking
4. Teknisi Instalasi SMK sederajat SKT Teknisi 1 Tahun 1
Listrik lnstalasi Listrik /
Pengalaman
sebagai
Tenaga
instalasi listrik
pekerjaan
docking kapal
5. Teknisi Instalasi SMK sederajat SKT Teknisi 1 Tahun 1
Motor Listrik, lnstalasi Motor
Kontrol dan Listrik,
Instrumen Kontrol dan
lnstrumen /
Pengalaman
sebagai
Tenaga
Instalasi Motor
Listrik dan
Instrumen
kapal
6. Tukang Cat SMK sederajat SKT Tukang 1 Tahun 1
Cat /
Pengalaman
sebagai tukang
cat Kapal
7. Teknisi Mekanik SMK sederajat SKT Mekanik 1 Tahun 1
Hidraulic Hydraulic/
Pengalaman
sebagai
Tenaga
Mekanik
Hidrolik
Pekerjaan
Docking Kapal
B. Alat yang akan diadakan
Rincian peralatan utama yang dipergunakan dalam pekerjaan Docking Kapal
Badak Laut adalah sebagai berikut :
Nama Alat /
No Jumlah Sfesifikasi minimal
Bahan
1. Fasilitas Dock 1 unit dengan Kapasitas minimal P= 100
Meter, L = 25 meter
Takkel 2 buah kapasitas minimal 3 ton
Mesin Las Listrik 2 unit kapasitas 150 Kva
Mesin painting 1 unit SNI
Mesin Las 2 unit SNI
Potong
Air Compressor 1 unit 5 HP
Mesin Bor Listrik 2 unit SNI
2. Spesifikasi Proses
A. Dasar Hukum dan standar Acuan
a) Undang-undang No. 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran;
b) Peraturan Pemerinatah No 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian;
c) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta aturan turunan dan perubahannya;
d) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2011 tentang
Telekomunikasi Pelayaran
e) Peraturan Menteri Perhubungan No KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.
f) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2011 tentang
Sarana Bantu Navigasi Pelayaran.
B. Metodologi
a. Uraian Umum Kapal Badak Laut
Panjang 36 Meter, Lebar 7 Meter, GT 150, Bahan Fiber, Haluan 1 Meter,
Buritan 1,4 Meter, Merk Mesin Man Marine, PK/ HP 1100 PK, 12 Cilinder.
b. Jenis Perbaikan :
• Docking/ General Service
• Hull/ Lambung
• Lambung di atas garis air/ geladak dan bangunan atas
• Shaft Propeller
• Daun Propeller
• Anjungan
• Deck Buritan
• Alat – alat Keselamatan
• Kamar Mesin
c. Metodologi docking
Pekerjaan docking dilakukan sesuai item pekerjaan yang tersebut dalam
jenis perbaikan dan dilakukan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia
(SNI) terkaitan perbaikan kapal.
C. Waktu Pekerjaan
Pekerjaan Docking Kapal Badak Laut dilaksanakan selama 60 (enam puluh)
hari kalender atau selama 2 (dua) bulan, meliputi kegiatan :
No Kegiatan Waktu Pelaksanaan
Bulan 1 Bulan 2
1. Persiapan
2. Docking
3. Uji Coba
4. Serah Terima
1. Spesifikasi Output
1). Keluaran
Keluaran dari Pekerjaan Docking Kapal Badak Laut Kapal Badak Laut dalam
kondisi laiklaut.
3). Layanan
Layanan dalam pekerjaan ini yang diberikan oleh penyedia jasa adalah
konsultasi pemeliharaan dan garansi mesin minimal 1 bulan.
BAB III
PENUTUP
Demikian Sfesifikasi Teknis Pekerjaan Docking Kapal Badak Laut ini disusun
sebagai dasar pelaksanaan kegiatan, sehingga fungsi Kapal Badak Laut semakin
optimal untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Balai Gakkum Wilayah
Jabalnusra.