| 0027004506821000 | Rp 590,242,251 | |
| 0918754003941000 | - | |
| 0901855650941000 | - | |
CV Raja Hadapan | 02*0**9****25**0 | - |
| 0025466913942000 | - | |
| 0024552820833000 | - | |
| 0839352333941000 | - | |
| 0316634195941000 | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
CV Sinar Timor Sejahtera | 0607497427922000 | - |
| 0017790122941000 | - | |
| 0804457091941000 | - | |
| 0717909824942000 | - | |
CV Cipta Prasarana | 0017314006942000 | - |
Fa. Eka Karya | 0014169965941000 | - |
| 0022857551941000 | - | |
| 0020984621941000 | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - |
| 0415249572432000 | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - |
| 0022062830545000 | - | |
PT Agracio Viryani Ikha | 04*2**7****51**0 | - |
| 0012184487831000 | - | |
| 0837342682101000 | - | |
| 0861971380952000 | - | |
| 0762333094811000 | - |
(Term Of Reference)
Keluaran (Output) KEGIATAN TAHUN 2024
Layanan Prasarana Internal
(5419.EBB.971)
BALAI KSDA MALUKU
Ambon, Oktober 2023
KERANGKA ACUAN KERJA
(Term Of Reference)
Keluaran (Output) KEGIATAN TAHUN 2024
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Unit Eselon I/II : Ditjen KSDAE / Sekditjen KSDAE
Program : Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (029.05.08)
Hasil (outcome) : 1. Layanan Prasarana Internal (5419.EBB.971)
2. Peningkatan kualitas kinerja.
Kegiatan : Pembangunan dan Renovasi Gedung dan Bangunan
Indikator Kinerja Kegiatan : Layanan Sarana dan Prasarana Internal (5419.EBB.971)
Jenis Keluaran (output) : Pembangunan Gedung Kantor Resort Wetar
Volume Keluaran (output) : 1 (Satu)
Satuan Ukur Keluaran (output) : Unit
TAHUN ANGGARAN 2024
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati
beserta Ekosistemnya
b. Undang-Undang No. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
c. Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
d. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
e. Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
f. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan
Kawasan Pelestarian Alam.
g. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan
Satwa
h. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan
Satwa
i. Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1999 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan.
j. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1999 tentang Perlindungan Hutan
k. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan
l. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan
Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Hutan.
m. Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 390/Kpts-II/2003 tentang Tata cara Kerjasama
di Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
n. Peraturan Menteri Kehutanan no. P. 19/ Menhut-II/ 2004 tentang Kolaborasi
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
o. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.02/Menhut-II/2007 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam.
p. Peraturan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor:
P.8/KSDAE/BPE2/KSA.4/9/2016 tentan Pedoman Penentuan Koridor Hidupan Liar
sebagai Kawasan Ekosistem Esensial.
. Gambaran Umum
Kawasan konservasi memiliki beragam jenis flora dan fauna serta segala
keunikannya merupakan salah satu kekayaan alam yang dapat menjamin kelangsungan
hidup manusia baik saat maupun di masa depan, terutama bagi masyarakat sekitar
kawasan. Masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di sekitar kawasan konservasi
merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dari kawasan konservasi. Hal tersebut
membutuhkan pengelolaan kawasan konservasi yang terpadu.
Indonesia merupakan negara yang kaya dengan keanekaragaman hayati, baik pada
tingkat ekosistem, jenis, dan genetik. Keanekaragaman hayati tersebut menyediakan jasa
lingkungan yang merupakan modal dasar yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi
kepentingan rakyat.
Pengelolaan Kawasan konservasi perlu diwujutkan dengan upaya peningkatan
efektifitas pengelolaan Kawasan Konservasi secara optimal termasuk didalamnya
peningkatan sarana prasarana pengelolaan yang memadai sesuai karakter, fungsi, Kawasan
konservasi yang telah ditetapkan atau ditunjuk sebagai mana fungsinya
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dari Pembangunan Gedung Kantor Resort KSDA Wetar adalah untuk
meningkatkan Evektifitas Peneglolaan secara optimal yang bertujuan meningkatkan sarana
prasarana yang tersedia sesuai kebutuhan upaya pengelolaan kawasan konservasi, dengan
meningkatkan Layanan sarana dan prasarana internal yaitu dengan Pembangunan Gedung
Kantor Resort.
C. Penerima Manfaat
a. Direktorat Jenderal KSDAE.
b. Balai KSDA Maluku.
c. Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah daerah Maluku Barat Daya
d. Masyarakat
D. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Koordinasi dan konsultasi Pelaksaan Pembangunan Gedung Kantor Resort KSDA Wetar di
Pemerintah Daerah.
2. Penyusunan KAK (TOR) serta RAB Pembangunan Gedung Kantor Resort KSDA Wetar
3. Melakukan Tahapan Rencana Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Resort KSDA Wetar
sesuai catatan Pelaksaan Jasa Pengadaan Kontraktual
No Kegiatan Bulan Ket
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1. Pembangunan
Gedung kantor
Resort Wetar
E. Waktu Pencapaian Keluaran
Kegiatan ini selesai pada bulan Oktober – Desember tahun anggaran 2024
F. BiayaYang Diperlukan
Biaya yang diperlukan dalam melaksanakan program/kegiatan output ini adalah sebesar Rp.
796,296,000,-| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 3 July 2023 | Pembangunan Ruang Laboratorium Ipa Smp. Kristen Kehli (Dak) | Kab. Maluku Barat Daya | Rp 578,880,000 |
| 19 June 2023 | Pembangunan Perpustakaan Sdn Mokintob | Kab. Bolaang Mongondow | Rp 387,612,000 |
| 9 July 2024 | Pembangunan Pagar Samping Smpn 5 Bolmut | Kab. Bolaang Mongondow Utara | Rp 328,900,000 |
| 11 July 2024 | Renovasi Pondok Kerja Resort Dumoga Utara | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 304,000,000 |
| 9 June 2024 | Pembangunan Pagar Samping Sdn 6 Bintauna | Kab. Bolaang Mongondow Utara | Rp 253,000,000 |
| 11 July 2024 | Renovasi Pusat Informasi Wisata Di Resort Dumoga Barat | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 240,000,000 |