| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022062830545000 | Rp 2,959,775,040 | - | |
| 0817090129722000 | Rp 3,247,449,014 | Dokumen Speksifikasi teknis yang ditawarkan penyedia pada poin 1.2.2.4.4. Menentukan lokasi lubang tanaman sebanyak 400 lubang/ha (Jarak tanam 5 m x 5 m) dan menandai lubang tanam dengan ajir. Sedangkan dalam dokumen Spesifikasi teknis PPK menyebutkan Paket 1 Rehabilitasi Hutan dan lahan Pola Intensif 625 Batang/Ha, sehingga Spesifikasi teknis yang ditawarkan calon penyedia kurang sebanyak 250 Lubang/Ha atau lebih rendah dari yang dipersyaratkan dalam dokumen. sehingga SPESIFIKASI TEKNIS TIDAK SESUAI. Sehingga dinyatakan GUGUR pada evaluasi teknis. | |
CV Rizqy Bumi Hijau Kalimantan | 09*9**3****22**0 | - | - |
| 0415114768741000 | Rp 3,242,269,485 | Pengalaman pekerjaan pada Dokumen Penawaran Kualifikasi tidak memenuhi persyaratan, karena Calon Penyedia tidak memiliki pengalaman pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan sehingga dinyatakan GUGUR pada evaluasi kualifikasi. | |
| 0907133615602000 | - | - | |
| 0628045247002000 | - | - | |
| 0423867704429000 | - | - | |
| 0023746787722000 | - | - | |
| 0907296990335000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0415249572432000 | - | - | |
| 0729837823722000 | - | - | |
| 0032104150722000 | - | - |
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Program : Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Kegiatan : Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, Rehabilitasi Lahan
: serta Konservasi tanah
Lokasi : Desa Benhes Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai
Timur
Tahun Anggaran :2024, 2025 dan 2026
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Salah satu strategi pemerintah untuk meminimalisir laju
kerusakan hutan (deforestasi dan degradasi) adalah melalui
program kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL). RHL
merupakan upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan
meningkatkan fungsi hutan dan lahan, sehingga daya
dukung, produktivitas, dan peranannya dalam mendukung
sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
Merujuk kepada Peraturan Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021
tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan,
sebelum pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan perlu
dibuat rancangan kegiatan RHL (RK RHL), yang merupakan
desain teknis kegiatan RHL yang memuat informasi detil
mengenai kejelasan lokasi, tata letak, jenis tanaman,
kebutuhan bibit, kebutuhan sarana dan prasarana, serta
kebutuhan biaya yang diperlukan sesuai dengan kondisi
lapangan. Rancangan kegiatan RHL digunakan sebagai
dasar pelaksanaan, pembinaan, monitoring, dan evaluasi.
Oleh karena itu, penyusunan rancangan kegiatan ini harus
ditunjang dengan data informasi yang mutakhir, objektif,
akurat sesuai dengan kondisi lapangan, dan memiliki sifat
realistis dan aplikatif.
2. Maksud dan a. Maksud
Tujuan
Maksud penyusunan Rancangan Kegiatan Rehabilitasi
Hutan dan Lahan (RHL) ini adalah tersusunnya buku
Rancangan Kegiatan RHL Tahun 2024 di Desa Benhes,
Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur dalam
wilayah UPTD KPHP Kelinjau yang realistis dan mudah
dilaksanakan di lapangan dengan memperhatikan situasi
dan kondisi setempat.
b. Tujuan
Tujuan penyusunan Rancangan Kegiatan Penanaman ini
adalah untuk memberikan acuan teknis yang detail guna
pelaksanaan RHL di lapangan agar sesuai dengan kaidah
teknis yang tepat guna baik dari aspek fisik, sosial,
ekonomi, dan budaya wilayah setempat, sehingga
pelaksanaan kegiatan dapat mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan.
3. Sasaran Sasaran penyusunan Rancangan ini adalah tersusunnya
buku rancangan Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
(RHL) Tahun 2024 meliputi kegiatan RHL pada hutan
produksi, terdiri dari :
a. Tahun ke-1: Pemeliharaan bibit, Penanaman, dan
Pemeliharaan tahun berjalan;
b. Tahun ke-2 : Pemeliharaan ke-1
c. Tahun ke-3 : Pemeliharaan ke-2
Ruang Lingkup
1. Penanaman (P0) rehabilitasi hutan dan lahan pola intensif
4. Lingkup
625 batang/ha Blok VII Benhes, Muara Wahau, Kutai
Kegiatan
Timur Seluas 287 Ha dilaksanakan pada Tahun Anggaran
2024, terdiri dari :
a. Persiapan Lapangan dan Pembuatan Jalan
Pemeriksaan
b. Pemasangan Ajir, Pembuatan Lubang dan Piringan
Tanaman
c. Pembuatan Papan Nama
d. Pembuatan Gubuk Kerja
e. Distribusi Bibit, Penanaman dan Pemupukan
Tanaman
f. Pemeliharaan Tahun Berjalan (Penyiangan,
pendangiran, penyulaman, pengendalian hama dan
penyakit)
g. Pengawasan Mandor Tanam
h. Pengadaan Patok Arah Larikan
i. Pengadaan Ajir
j. Pengadaan Bahan Pembuatan Papan Nama
k. Pengadaan Bahan Gubuk Kerja
l. Pengadaan Pupuk
m. Pengadaan Obat-obatan/Herbisida
n. Pengadaan Bahan/Peralatan Kerja
o. Pengangkutan, Pemeliharaan Sementara dan/atau
Sarana Prasarana Produksi/Pemeliharaan Bibit
Tanaman
2. Pemeliharaan tahun pertama (P1) rehabilitasi hutan dan
lahan pola intensif 625 batang/ha Blok VII Benhes, Muara
Wahau, Kutai Timur Seluas 287 Ha dilaksanakan pada
Tahun Anggaran 2025, terdiri dari :
a. Distribusi Bibit
b. Penyulaman
c. Penyiangan, Pendangiran, Pemupukan, Pengendalian
Hama dan Penyakit
d. Pengawasan / Mandor Tanam
e. Pengadaan Bahan-bahan
f. Pengadaan Pupuk
g. Pengadaan Obat-obatan / Herbisida
h. Pengangkutan, Pemeliharaan Sementara dan/atau
Sarana Prasarana Produksi/Pemeliharaan Bibit
Tanaman
3. Pemeliharaan tahun kedua (P2) rehabilitasi hutan dan
lahan pola intensif 625 batang/ha Blok VII Benhes, Muara
Wahau, Kutai Timur Seluas 287 Ha dilaksanakan pada
Tahun Anggaran 2026, terdiri dari :
a. Distribusi Bibit
b. Penyulaman
c. Penyiangan, Pendangiran, Pemupukan, Pengendalian
Hama dan Penyakit
d. Pengawasan / Mandor Tanam
e. Pengadaan Bahan-bahan
f. Pengadaan Pupuk
g. Pengadaan Obat-obatan / Herbisida
h. Pengangkutan, Pemeliharaan Sementara dan/atau
Sarana Prasarana Produksi/Pemeliharaan Bibit
Tanaman