| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0019111848646000 | Rp 479,934,471 | - | |
| 0015276090501000 | - | - | |
| 0836556746501000 | Rp 491,218,708 | Jenis, kapasitas dan jumlah minimal peralatan utama tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana disyaratkan pada Dokpil BAB IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) F.1. dan ketentuan BAB III Instruksi kepada Peserta (IKP) E.28.12.b.2)b) (peserta hanya menyampaikan kuitansi pembayaran 1 unit molen cor) Rencana Keselamatan Konstruksi tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana disyaratkan pada ketentuan Dokpil BAB III Instruksi kepada Peserta (IKP) E.28.12.b.2.e) (Peserta tidak menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan :(a) mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan (b) nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan;) | |
| 0801545344429000 | - | - | |
| 0826544710442000 | - | - | |
| 0025634304517000 | - | - | |
| 0961222163805000 | - | - | |
| 0032115131656000 | - | - | |
| 0763446309438000 | - | - | |
| 0021047675501000 | - | - | |
| 0023043318528000 | - | - | |
| 0766618185442000 | - | - | |
Bihana Usaha | 00*4**5****11**0 | - | - |
CV Sinangga | 06*0**0****27**0 | - | - |
| 0865484968521000 | - | - | |
| 0025297268521000 | - | - | |
| 0655016749502000 | - | - | |
| 0911127892421000 | - | - | |
| 0847465986521000 | - | - | |
| 0032094955503000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0210043485118000 | - | - | |
| 0825420573438000 | - | - | |
| 0317188050542000 | - | - | |
| 0865431241425000 | - | - | |
| 0410537716514000 | - | - | |
| 0929366524438000 | - | - | |
| 0024740979444000 | - | - | |
| 0705046027412000 | - | - | |
| 0968350025514000 | - | - | |
CV Kilatjaya | 09*4**8****21**0 | - | - |
| 0013566013015000 | - | - | |
| 0020298709101000 | - | - | |
| 0026400572442000 | - | - |
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH
DAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
DIREKTORAT PENGURANGAN SAMPAH
Jalan D.I. Panjaitan Kav. 24, Kebon Nanas Jakarta 13410, Telp (021) 85904932;
Indonesia-Kotak Pos 7777 JAT 13000
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PENGADAAN Penyediaan Fasilitas Bank Sampah Induk di Kabupaten
Tegal
PPK Yusuf Rizki Pratama Wiryawan
ID RUP 52058257
SPESIFIKASI FUNGSI Menghasilkan bangunan ukuran 200 meter persegi
UMUM beralamat di Kelurahan Kagok, Kecamatan Slawi,
Kabupaten Tegal
Spesifikasi kinerja Lulus uji mutu beton minimal K-225 dan K-175
bangunan
A. Ruang Lingkup Pekerjaan :
1. Pembangunan Bank Sampah Induk kapasitas 2 ton/hari untuk kegiatan
pengelolaan sampah sesuai dengan desain;
2. Pembangunan Bank Sampah Induk mengikuti desain yang telah ditentukan.
B. Output Pekerjaan : 1 Unit Bangunan dan Fasilitas Pendukung.
C. Uraian Spesifikasi Teknis
1. Spesifikasi mutu beton structural konstruksi :
NO ELEMEN STRUKTUR MUTU
fc' 19,3 Mpa
1 Sloof, Kolom, Balok
(K.225)
fc' 19,3 Mpa
2 Pondasi/Plat dudukan mesin pencacah
(K.225)
fc' 14,5 Mpa
3 Lantai
(K.175)
2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan :
Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan yang dibutuhkan dalam
pekerjaan ini adalah:
Nama Alat Spesifikasi Jumlah
Mini molen Minimal 500 Liter / 50 KG 1 Unit
Semen
Genset Minimal 1500 Watt 1 Unit
Alat Las Listrik Minimal 200 A 1 Unit
3. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
a. Ruang lingkup pekerjaan ini sudah memperhitungkan Laporan
Keselamatan Kerja Konstruksi (K3);
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan, pengamanan, dan rambu-
rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri
(APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang beresiko tinggi, atau
pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih
dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan
tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga
kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai
kompetensi untuk melaksanakan jenis pekerjaan tugasnya, termasuk
kompotensi melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja
yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugas tersebut.
4. Spesifikasi Metode Konstruksi/Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Terlampir dibawah ini
Ketentuan :
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus
dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/metode pelaksaanan
pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan
konstruksi dan kecelakaan kerja.
b. Metode kerja harus disusun logis, realustis dan dapat dilaksanakan
dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi
sementara yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat
dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan
alat bantu perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan
kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja
dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dan bahaya dan risiko
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas
pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi
lokasi/tanah/cuaca, alat perkakas, serta dipastikan dapat menjamin
keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator,
maka metode kerja dapat disetujui, setelag dilengkapi dengan gambar
dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami oleh
perkerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi
bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya
sudah mencakup analisis keselamatan kerja/Job Safety Analysis (JSA).
Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan
perancah, lantai kerja (platfom), papan tepi, tangga kerja, pagar
pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain
helm dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dan bahaya jatuh.
Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor
denga kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap
dan tangga akses bagi pekera untuk naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang
diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggungjawabkan,
baik dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan
analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
5. Kualifikasi Perusahaan Pelaksana/ Penyedia
a. Memiliki Perizinan Berusaha di Bidang Jasa Konstruksi NIB dan Serifikat
Standar Terverifikasi KBLI 2020 42203 (Konstruksi Bangunan Sipil
Prasarana dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah Padat, Cair dan Gas)
atau KBLI 2015 42212 (Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pengolahan
Air Minum dan Air Limbah serta Bangunan Pengolahan Sampah)
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil,
serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Sub klasifikasi BS006
atau SI002 yang masih berlaku;
c. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau
swasta termasuk pengalaman subkontrak, wajib
melampirkan/mengupload surat perjanjian (Kontrak) dan berita acara
serah terima pekerjaan.
6. Spesifikasi Jabatan/Kerja Konstruksi
Jabatan yang dibutuhkan pada pekerjaan ini adalah :
a. 1 (satu) orang Pelaksana Bangunan pengalaman 2 (dua) tahun, yang
memiliki SKT (TT012) Pelaksana Pembuatan Fasilitas Sampah dan
Limbah atau SKK Pelaksana Pembuatan Fasilitas Sampah dan Limbah
minimal jenjang 4;
b. 1 (satu) orang Petugas K3 yang memiliki sertifikat K3.
Ketentuan :
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan
gambar-gambar konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang
mempunyai kompetensi yang disyaratkan, baik pekerjaan arsitektur,
struktur/sipil, mekanikal, elektikal, plumbing dan penaataan lingkungan
maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a, di atas harus mempunyai
kemampuan untuk melakukan proses manajemen risiko (identifikasi
bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang terkait dengan
disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan
bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada bentuj
rancangan, spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut telah
diidentifikasi dan telah dikendalian pada tingkar yang dapat diterima
sesuai dengan standar teknis dan standar K3 yang berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh
tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar-
gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan
yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait.
D. Detail Engenering Desain (sebagaimana terlampir) :
1. Lay out
2. Potongan memanjang
3. Potongan melintang
4. Detail-detail konstruksi
E. Pengguna Jasa mengacu pada hasil dokumen pekerjaan jasa Konsultansi
konstruksi peran dan/atau berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi dalam
menetapkan uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapa tingkat Risiko
Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi.
F. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) :
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021.
- Pekerjaan beton bertulang : Tertusuk besi tulangan, terluka akibat alat
potong besi, bakesting rubuh dan menimpa
pekerja.
G. Jaminan Pemeliharaan : Selama 180 hari kalender
INFORMASI LAINNYA Jangka waktu pengerjaan 60 (enam puluh
hari) kalender sejak terbit SPMK
Jakarta,
Dibuat oleh
Pejabat Pembuat Komitmen
Direktorat Pengurangan Sampah
Yusuf Rizki Pratama Wiryawan
NIP. 19860706 200912 1 003| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 21 June 2023 | Pembangunan Spam Jaringan Perpipaan Desa Kare Kec. Kare (Dau Dbh ) | Kab. Madiun | Rp 1,639,344,157 |
| 17 July 2024 | Pembangunan Fasilitas Refuse Derived Fuel (Rdf) Skala Komunal Dengan Kapasitas 3 Ton/Hari Di Kab. Cilacap | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 1,500,000,000 |
| 17 May 2021 | Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn Cepoko1 Kecamatan Panekan, | Kab. Magetan | Rp 378,000,000 |
| 17 May 2021 | Rehabilitasi Ruang Guru Smpn 2 Sukomoro | Kab. Magetan | Rp 350,000,000 |
| 17 May 2021 | Rehabilitasi Ruang Perpustakaan Dan Ruang Guru Sdn Selotinatah 2 Kecamatan Ngariboyo | Kab. Magetan | Rp 250,000,000 |
| 20 October 2025 | Pembangunan Rabat Jalan RW 03 Kel. Alastuwo | Kab. Magetan | Rp 164,000,000 |
| 16 July 2025 | Pekerjaan Konstruksi Belanja Modal Jalan Lainnya Pekerjaan Fisik Lanjutan Brosem Sub Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Bulukerto | Kab. Magetan | Rp 100,000,000 |