| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0851814277822000 | Rp 767,821,540 | Nilai hasil Evaluasi Kewajaran Harga (EKH) lebih besar dari nilai harga Penawaran | |
| 0026038737804000 | Rp 767,999,810 | - | |
| 0031709454822000 | Rp 768,000,000 | - | |
| 0438243826822000 | Rp 768,000,000 | - | |
| 0022277495822000 | Rp 768,000,000 | - | |
Agung Kurnia Mandiri | 0018114948831000 | Rp 844,800,000 | - |
| 0024552820833000 | Rp 889,576,900 | - | |
| 0027483502008000 | Rp 914,339,450 | - | |
| 0804798072831000 | Rp 921,465,856 | Tidak dilakukan evaluasi karena telah didapatkan 3 penawaran terendah | |
Metch Construction | 05*5**7****22**0 | - | - |
| 0316599729814000 | - | - | |
| 0022278964822000 | Rp 777,777,777 | Personal manjerial sebagai petugas keselamatan kontruksi tidak memliki Sertifikat kompetensi kerja minimal petugas K3 konstruksi dan atau sertifikat yang dilampirkan tidak memiliki batas waktu berlakunya sejak diterbitkan | |
| 0733133797822000 | - | - | |
| 0539551788822000 | - | - | |
CV Ekaputra | 08*7**4****22**0 | - | - |
| 0012182267831000 | - | - | |
| 0027004506821000 | - | - | |
| 0944576800822000 | - | - | |
CV Karya Metropolitan | 05*7**8****05**0 | - | - |
| 0031708506822000 | Rp 768,000,000 | Peserta dinyatakan tdk memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi karena tidak menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) | |
| 0737868422822000 | Rp 765,000,000 | Personal manjerial sebagai petugas keselamatan kontruksi tidak memliki Sertifikat kompetensi kerja minimal petugas K3 konstruksi dan atau sertifikat yang dilampirkan tidak memiliki batas waktu berlakunya sejak diterbitkan. | |
| 0922672027822000 | - | - | |
| 0730761186803000 | Rp 758,400,000 | Personal manajerial pelaksana lapangan yang ditawarkan Tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Pelaksana Lapangangan Pekerjaan Gedung minimal Jenjang 4 | |
| 0763420916831000 | Rp 768,000,000 | Personal Manajerial sebagai Petugas keselamatan kontruksi yang ditawarkan telah ditawarkan pihak penyedia lain, sehingga tidak memiliki personal manajeria ebagai petugas K3 Konstruksi | |
| 0625255039822000 | - | - | |
CV Batara Karya | 04*0**0****05**0 | - | - |
| 0659150197822000 | - | - | |
| 0717909824942000 | - | - | |
| 0025466913942000 | - | - | |
| 0935723502942000 | - | - | |
CV Cipta Prasarana | 0017314006942000 | - | - |
CV Golden Kencana | 0724474390822000 | - | - |
| 0019147917823000 | - | - | |
Setia Berkarya | 05*3**5****22**0 | - | - |
| 0033222324912000 | - | - | |
| 0031709884822000 | - | - | |
| 0436079677822000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0415249572432000 | - | - | |
| 0746601756801000 | - | - | |
| 0438130494808000 | - | - | |
| 0030517684801000 | - | - | |
Dwifara | 0431689090822000 | - | - |
| 0745514547807000 | - | - | |
| 0962069647811000 | - | - | |
| 0608719167822000 | - | - | |
CV Zulfar Pratama Jaya | 01*9**4****16**0 | - | - |
| 0801441890801000 | - | - | |
| 0955403399822000 | - | - | |
| 0952613578807000 | - | - | |
| 0729908806831000 | - | - | |
| 0814877734805000 | - | - | |
| 0748505757822000 | - | - | |
CV Dwi Karya Papua | 06*6**8****52**0 | - | - |
| 0023949274822000 | - | - | |
CV Kilatjaya | 09*4**8****21**0 | - | - |
| 0022282453822000 | - | - | |
| 0752270785822000 | - | - | |
| 0012184487831000 | - | - | |
| 0028579852831000 | - | - | |
| 0032121550942000 | - | - | |
| 0019823517943000 | - | - | |
| 0705946937822000 | - | - | |
| 0841515505822000 | - | - | |
| 0028543130807000 | - | - | |
| 0030331631942000 | - | - | |
CV Alam Jaya | 00*1**8****22**0 | - | - |
| 0022274534822000 | - | - | |
| 0746741867831000 | - | - | |
| 0031708480822000 | - | - | |
| 0626546568822000 | - | - | |
| 0020990644942000 | - | - | |
| 0033169533824000 | - | - | |
| 0635337330822000 | - | - | |
| 0023948540822000 | - | - | |
| 0960181469311000 | - | - | |
| 0769269879831000 | - | - | |
All Mustafa Sejahtera | 03*5**7****22**0 | - | - |
CV Ganesha Arlio | 00*7**8****52**0 | - | - |
| 0011139045822000 | - | - | |
| 0017088659429000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0439480138824000 | - | - | |
| 0810288472822000 | - | - |
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN
HIDUP
DAN KEHUTANAN WILAYAH SULAWESI
Jalan Batara Bira No. 9 Baddoka Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya-Kota Makassar,
Sulawesi Selatan
Telepon : 08114411441, Email: [email protected], Kode Pos 90243
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN POS GAKKUM LHK GORONTALO
SEKSI WILAYAH III MANADO
BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP
DAN KEHUTANAN WILAYAH SULAWESI
i
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1. Gambaran Umum
Mess merupakan tempat tinggal yang disediakan oleh perusahaan untuk karyawan (Rahma dan
Hendrik 2021). Mess ialah sebuah tempat atau fasilitas yang disediakan dan dibangun sebagai tempat
tinggal untuk pegawai, atau anggota dalam suatu instansi kelompok baik itu dari pemerintah atau
swasta.
Pos Penegakan hukum LHK (Pos Gakkum LHK) Gorontalo ialah unit kerja non struktural yang
bertanggung jawab kepada Kepala UPT Gakkum melalui kepala seksi wilayah yang berkedudukan di
Manado. Pos Gakkum LHK memiliki tugas melaksanakan fungsi Gakkum LHK yang bersifat sendiri
dan/atau melaksanakan koordinasi terhadap pelaksanaan fungsi Gakkum LHK yang bersifat
koordinatif lintas fungsi. Dengan banyaknya karyawan yang berkerja di Pos Gakkum LHK, Balai
Gakkum LHK memberikan sebuah fasilitas untuk karyawan berupa mess atau tempat tinggal. Mess
Pos Gakkum Wilayah Gorontalo ialah sebuah fasilitas yang diberikan berupa tempat tinggal untuk
pegawai yang tidak memiliki tempat tinggal di provinsi Gorontalo. Fasilitas mess yang diberikan yaitu
berupa bagunan yang didalamnya terdiri dari 6 kamar, 1 gudang senjata dan 1 gudang barang bukti.
2. Referensi Hukum
1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
4) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
5) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
6) Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
7) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
8) Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik;
9) Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
10) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
11) lnstruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Produk Dalam Negeri dan
Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Koperasi dalam Rangka menyukseskan Gerakan Nasional
Bangga buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
12) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung;
13) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan
dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi;
14) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
15) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
16) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
17) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2021
Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
18) Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
19) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung
Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi;
20) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat
21) Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 33/KPTS/Dk/2023 tentang Penetapan
Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting Serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa
Konstruksi;
3. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Maksud dari pekerjaan ini adalah terwujudnya Pembangunan Kantor Pos Gakkum Gorontalo
yang sesuai dengan persyaratan dan kaidah-kaidah teknis.
a. Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi Penyedia yang memuat masukan, azas,
kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diimplementasikan
nantinya ke dalam pelaksanaan paket pekerjaan ini.
b. Dengan Spesifikasi ini diharapkan Penyedia dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan
baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai Spesifikasi Teknis ini.
2. Tujuan
Tujuan utama dari pekerjaan ini adalah melaksanakan Pembangunan Kantor Pos Gakkum
Gorontalo sesuai spesifikasi teknis yang diselesaikan secara tepat waktu, tepat mutu, tepat
kuantitas dan tepat sasaran. Penyedia yang diserahi pekerjaan ini wajib menyediakan
jasanya semaksimal mungkin guna terselenggaranya pekerjaan konstruksi yang
seefisien mungkin, dan hasil pekerjaan yang berupa fisik konstruksi yang dapat
dipertanggung jawabkan atas pelaksanaan pekerjaan tersebut sampai selesai.
4. Nama Organisasi Pengadaan Barang
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan jasa konstruksi sebagai
berikut;
Nama Instansi : BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN
HIDUP
DAN KEHUTANAN WILAYAH SULAWESI
Nama PPK : SUBAGIO, S.H., MAP
Nip :197308082000031003
Alamat : JL. Bitara Bira No. 9 Baddoka, Kel. Pai, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar
5. Sumber Dana
Sumber dana ini dibiayai dari sumber pendanaan berasal dari Anggaran dan Pendapatan Belanja
Negara (APBN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Pengamanan dan Penegakan
Hukum Lingkungan Hidupdan Kehutanan Wilayah Sulawesi tahun Anggaran 2024. Pagu Dana untuk
Pembangunan Kantor Pos Gakkum Gorontalo ini sebesar Rp. 960.000.000
6. Jangka Waktu Pelaksaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini diperkirakan 90 (sembilan puluh) hari kalender.
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. Ruang Lingkup dan Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan Pembangunan Kantor Pos Gakkum Gorontalo berada di Kecamatan Limboto
Kabupaten Gorontalo.
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Pembangunan Gudang Barang Bukti
a. Pekerjaan Galian Tanah, Urugan Dan Pondasi
b. Pekerjaan Beton Bertulang
c. Pekerjaan Dinding Dan Plesteran
d. Pekerjaan Penutup Lantai & Penutup Dinding
e. Pekerjaan Penutup Langit – Langit
f. Pekerjaan Pintu & Jendela
g. Pekerjaan Finishing
h. Pekerjaan Elektrikal
3. Pekerjaan Pembangunan Mess Karyawan
a. Pekerjaan Galian Tanah, Urugan Dan Pondasi
b. Pekerjaan Beton Bertulang
c. Pekerjaan Dinding Dan Plesteran
d. Pekerjaan Penutup Lantai & Penutup Dinding
e. Pekerjaan Penutup Langit – Langit
f. Pekerjaan Penutup Atap
g. Pekerjaan Pintu & Jendela
h. Pekerjaan Finishing
i. Pekerjaan Plumbing
j. Pekerjaan Elektrikal
4. Pekerjaan Pembangunan Mess Tamu
a. Pekerjaan Galian Tanah, Urugan Dan Pondasi
b. Pekerjaan Beton Bertulang
c. Pekerjaan Dinding Dan Plesteran\
d. Pekerjaan Penutup Lantai & Penutup Dinding
e. Pekerjaan Penutup Langit – Langit
f. Pekerjaan Penutup Atap
g. Pekerjaan Pintu & Jendela
h. Pekerjaan Finishing
i. Pekerjaan Plumbing
j. Pekerjaan Elektrikal
5. Pekerjaan Pembangunan Pagar
URAIAN PEKERJAAN
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Papan Nama Proyek
Penyedia Jasa wajib membuat papan nama proyek yang mencantumkan data pekerjaan antara lain
nama pekerjaan, nomor, tanggal, dan nilai kontrak, waktu pelaksanaan dan penyedia jasa pekerjaan.
a. Persyaratan Bahan
Papan Nama dibuat dari banner plastik uk 0.6 X 0.8 m2 atau sesuai dengan petunjuk direksi.
Multipleks 9 mm
Tiang kayu digunakan kayu kelas II uk. 5/7 cm
Frame untuk papan nama memakai besi siku
Paku biasa
Cat kayu
2. Fasilitas (Terdiri dari Direksi Keet, Gudang)
Bangunan direksi keet lapangan, dan bangunan gudang dengan luas masing-masing bangunan 36 m2
untuk menyimpan alat kerja dan material yang rentan terhadap cuaca dan yang gampang hilang dan alat
lainnya. Bahan bangunan yang sudah dipasang tidak boleh lagi diambil untuk keperluan konstruksi.
Bahan bangunan tersebut menjadi milik proyek / Pemberi tugas dan dibongkar oleh Kontraktor
setelah serah terima pertama dan dibawa keluar lapangan.
3. Pembersihan dan pengupasan permukaan tanah (striping) s.d. tanaman 2 cm
3
∅
Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar pohon.
Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
Kontraktor tidak boleh membasmi, menebang atau merusak pohon-pohon atau pagar, kecuali
bila telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada gambar-gambar yang menandakan
bahwa pohon-pohon dan pagar harur disingkirkan. Jika ada sesuatu hal yang mengharuskan
Kontraktor untuk melakukan penebangan, maka ia harus mendapat ijin dari Direksi/ Konsultan
Pengawas
4. Pemasangan Bowplank
Kontraktor bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan bouplank/ pengukuran
pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian, dan benchmark yang diberikan Direksi secara tertulis,
serta bertanggung jawab atau ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan
serta pengadaan peralatan, tenaga kerja yang diperlukan.
Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal tersebut diatas,
maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor serta wajib memperbaiki kesalahan tersebut
dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut disebabkan terdapat referensi tertulis dari Direksi/
Konsultan Pengawas.
Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Direksi atau wakilnya tidak menyebabkan tanggung jawab
Kontraktor menjadi berkurang. Kontraktor wajib melindungi semua benchmark, dan lain-lain atau
seluruh referensi dan realisasi yang perlu pada pengukuran pekerjaan ini.
a. Bahan dan Pelaksanaan Bouwplank
Tiang bouwplank menggunakan kayu ukuran 5/7 dipasang setiap jarak 2 m,
Papan bouwplank ukuran 3/20 cm dari papan kayu kelas III diketam halus dan lurus bagian
atasnya dan dipasang datar (waterpas).
Pemasangan bowplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2 dari as tepi bangunan dengan
patok-patok yang kuat, bouwplank tidak boleh dilepas/dibongkar dan harus tetap berdiri tegak
pada tempatnya sehingga dapat dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai tahapan tembok
bawah.
B. PEKERJAAN TANAH
PEKERJAAN GALIAN TANAH
1. Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai
dengan spesifikasi ini.
b. Galian Tanah Pondasi
Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk bangunan prasarana pendukung yang terletak
didalam atau diatas tanah , seperti tercantum didalam gambar rencana atau sesuai kebutuhan
kontraktor agar pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan lancar, benar dan aman.
c. Pembersihan Akar Tanaman dan Bekas Akar Pohon
Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat didalam tanah dapat membusuk dan
menjadi material organik yang dapat mempengaruhi kekuatan tanah. Pada seluruh lokasi
proyek dimana tanah berfungsi sebagai pendukung bangunan khususnya pendukung lantai
terbawah, maka akar tanaman dan sisa akar pohon harus digali dan dibuang hingga bersih.
Lubang bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat
d. Pohon-pohon Pada Lahan Proyek
Sebagian pohon pada proyek ini harus dipertahankan . Kontraktor wajib mempelajari hal ini
dengan teliti sehingga tidak melakukan penebangan pohon tanpa koordinasi dengan Direksi
Pengawas. Pohon yang terletak pada bangunan yang akan dibangun dapat ditebang.
2. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Level Galian
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum didalam gambar rencana.
Kontraktor harus mengetahui dengan pasti hubungan antara level bangunan terhadap level
muka tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas harus segera didiskusikan hal ini dengan
Konsultan Konsultan Pengawas/ Pengawas sebelum galian dilaksanakan. Kesalahan yang
dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b. Jaringan Utilitas
Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain - lain, maka
Kontraktor harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada Direksi/ Konsultan Pengawas
untuk mendapatkan penyelesaian . Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan
akibat kelalaiannya dalam mengamankan jaringan utilitas ini. Jaringan utilitas aktif yang
ditemukan dibawah tanah dan terletak didalam lokasi pekerjaan harus dipindahkan ke suatu
tempat yang disetujui oleh Direksi Pengawas atas tanggungan Kontraktor.
c. Galian Yang Tidak Sesuai
Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang telah ditentukan , maka kontraktor harus
mengisi/ mengurug kembali kembali galian tersebut dengan bahan urugan yang memenuhi
syarat dan harus dipadatkan dengan cara yang memenuhi sayarat, atau galian tersebut dapat
diisi dengan material lain seperti adukan beton.
d. Urugan Kembali
Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang disyaratkan pada bab
mengenai pekerjaan urugan dan pemadatan. Pekerjaan pengisian kembali ini hanya boleh
dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan
Konsultan Pengawas/ Pengawas.
e. Pemadatan Dasar Galian
Dasar galian harus rata dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-bahan organis lainnya.
Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
f. Air Pada Galian
Kontraktor harus mengantisipasi air yang terdapat pada dasar galian dan wajib menyediakan
pompa air atau pompa lumpur dengan kapasitas yang memadai untuk menghindari genangan
air dan lumpur pada dasar galian. Kontraktor harus merencanakan secara benar, kemana air
tanah harus dialirkan , sehingga tidak terjadi genangan air/ banjir pada lokasi disekitar proyek.
Didalam lokasi galian harus dibuat drainase yang baik agar aliran air dapat dikendalikan
selama pekerjaanberlangsung.
g. Struktur Pengaman Galian Dan Pelindung Galian
Jika galian yang harus dilakukan ternyata cukup dalam , maka kontraktor harus membuat
pengaman galian sedemikan rupa sehingga tidak terjadi kelongsoran pada tepi galian. Galian
terbuka hanya diijinkan jika diperoleh kemiringan lebih besar 1:2 (vertikal :horisontal). Sisi
galian harus dilindungi dengan adukan beton terpasang, maka galian tersebut harus dilindungi
dengan material kedap air seperti lembaran terpal/ kanvas sehingga sisi galian tersebut selalu
terlindung dari hujan maupun sinar matahari.
h. Perlindungan Benda Yang Dijumpai
Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang yang dilindungiselama
pekerjaan galian terpasang. Kecuali disetujui untuk dipindahkan, benda-bendatersebut harus
tetap berada di tempatnya dan kerusakan yang terjadi akibat kelalaiankontraktor harus
diperbaiki/ diganti oleh kontraktor.
i. Urutan Galian Pada Level Yang Berbeda
Jika kedalaman galian berbeda satu dengan lainnya , maka galian harus dimulai pada
bagian yang lebih dalam dahulu dan seterusnya.
PEKERJAAN URUGAN PASIR
1. Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang diperlukan
untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.
b. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan diatas dasar galian tanah, dibawah lapisan lantai kerja dan
digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan tanah seperti pile cup, balok
pondasi dan pekerjaan beton lain yang berhubungan langsung dengan tanah.
c. Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian
Jika dibawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka dasar galian tersebut
harus dibersihkan dari hal tersebut diatas, dan bekas galian tersebut harus diisi dengan material
urugan yang memenuhi syarat.
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan Urugan Pasir Padat
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras,
bebas darilumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harusmendapat persetujuan
tertulis dariDireksi Pengawas.
b. Air Kerja
Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak , asam alkali dan
bahan- bahan organis lainnya, serta dapat diminum. Sebelum digunakan air harus
diperiksa dilaboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata tidak
memenuhi syarat,maka kontraktor wajib mencari air kerja yang memenuhi syarat.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Tebal Pasir Urug
Jika tidak tercantum dalam gambar kerja , maka dibawah lantai kerja harus diberi lapisan pasir
urug tebal 10 cm padat. Pemadatan harus dilaksanakan sehingga dapat menerima beban yang
bekerja.
b. Cara Pemadatan
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan dengan alat manual yang
disetujui Direksi Pengawas. Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak kurang dar 98 % dari
kepadatan optimum laboratorium . Pemadatan harus dilakukan pada kondisi galian yang memadai
agar dapat menghasilkan kepadatan yang baik. Kondisi galiantersebut harus dipertahankan sampai
pekerjaan pemadatan selesai dilakukan. Pemadatan harus diulang kembali jika keadaan tersebut
diatas tidak terpenuhi.
c. Air Pada Lokasi Pemadatan
Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka kontraktor wajib menyediakan
pompa dan dasar galian harus kering sebelum pasir urug diletakkan .Kontraktor harus membuat
rencana yang benar , agar air tanah dapat dialirkan kelokasi yang lebih rendah dari dasar galian.,
misalnya dengan membuat sumpit pada tempat tertentu.
d. Tanah di Sekitar Pasir Urug
Kontraktor harus menjaga agar tanah disekitar lokasi tidak tercampur dengan pasir urug Jika pasir
urug tercampur dengan tanah lainnya , maka konttraktor wajib mengganti pasir urug tersebut
dengan bahan lainnya yang bersih.
e. Persetujuan
Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan tersebut sudah mendapat
persetujuan tertulis dari Konsultan Konsultan Pengawas/ Pengawas.
PEKERJAAN URUGAN TANAH DAN PEMADATAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang diperlukan
untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.
b. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum pada gambar rencana, dengan elevasi seperti
tertera di dalam gambar.
c. Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian
Jika dijumpai akar tanaman atau tanah organis , maka lokasi tersebut harus dibersihkan dari hal
tersebut diatas, dan bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi
syarat.
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan Bekas Galian di Dalam Lokasi Proyek
Tanah bekas galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan jika memenuhi syarat untuk
digunakan. Tanah tersebut harus bebas dari lumpur dan bahan organis lainnya.
b. Bahan Urugan Dari Luar Lokasi Proyek
Jika tanah urug harus didatangkan dari luar, maka tanah urug tersebut harus memenuhi syarat
sebagai berikut :
Memiliki koifisien permeabilitas dari 10-7 cm/ detik
Mengandung minimal 20 % partikel lanau dan lempung dan bebas tanah organis kotoran dan
batuan berukuran lebih dari 50 mm dan mengandung kurang dari 10 % partikel gravel.
Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus dalam kondisi lepas
agar mudah dipadatkan.
Bahan Urugan yang Tidak Memenuhi Syarat Semua bahan urugan yang tidak memadai harus
dikeluarkan dari lokasi proyek dan diganti dengan bahan yang memenuhi syarat.
3. Cara Pengurugan dan Pemadatan
Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapisan 10 cm dan pemadatan
dilakukan sampai mencapai kepadatan maximum pada kadar air optimum yang ditentukan
didalam gambar rencana. Pemadatan urugan dilakukan dengan memakai alat pemadat yang
disetujui oleh Konsultan Konsultan Pengawas/ Pengawas. Jika tidak tercantum dalam gambar
rencana , maka pemadatan harus dilakukan sampai mecapai derajat kepadatan 98%.
Pemasangan Patok
Pada lokasi urugan harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan ketinggian
rencana.Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu, dibuat patok dengan warna tertentu pula.
Sistim Drainase
Pada daerah yang basah , kontraktor harus membuat saluran sementara sedemikian rupa
sehingga lokasi tersebut dapat dikeringkan. Pengeringan dilakukan dengan bantuan pompa air.
Sistim drainase yang direncanakan harus disetujui oleh Direksi/ Pengawas. Dan sistim drainase
tersebut harus selalu dijaga selama pekerjaan berlangsung agar dapat berfungsi secara efektif
untuk menanggulangi air yang ada.
Kotoran dan Lumpur dan Bahan Organik
Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan material sejenis.
Pengurugan tidak dapat dilakukan jika kotoran tersebut belum dikeluarka dari lokasi pekerjaan.
Toleransi Kerataan
Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan + 50 mm
terhadap kerataan yang ditentukan.
Perlindungan Hasil Pemadatan
Bagian permukaan yang yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan, dijaga dan dilindungi
agar jangan sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya basah oleh air hujan, panas matahari dan
sebagainya perlindungan dapat dilakungan dengan menutupi permukaan dengan plastik. Pekerjaan
pemadatan dianggap cukup, setelah hasil test memenuhi syarat dan mendapat persetujuan tertulis
dari Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
Pemadatan Kembali
Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang dibutuhkan dan diperiksa melalui
pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai lapisan berikutnya . Bilamana bahan tersebut
tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki, lapisan tersebut harus diulangi kembali pekerjaannya
atau diganti, dengan cara-cara pelaksanaan yang telah ditentukan, guna mendapatkan kepadatan
yang dibutuhkan.
C. PEKERJAAN PONDASI BATU BELAH
LINGKUP PEKERJAAN
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untukmelaksanakan
pekerjaan seperti dalam gambar atau disebutkan dalam spesifikasi ini dengan hasil yang baik dan
sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi pasangan pondasi batu belah/batu kali dan bagian-bagian lainyang dianggap
perlu.
PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah:
1. Pekerjaan Galian dan Urugan
2. Pekerjaan Beton Struktur
PERSYARATAN BAHAN
Standard persyaratan bahan harus memenuhi:
1. Batu belah/batu kali dari jenis yang keras tidak keropos, adalah batu besar yang dibelah-belah
menjadi ukuran normal diameter 15-30 cm dan harus memenuhi P.U.B.I.(NI-3-1970). Semen
portland harus memenuhi NI - 18.
2. Pasir harus memenuhi NI - 3 pasal 14 ayat 2.
3. Air harus memenuhi PBVI - 1982 pasal 9
4. Semen produksi Conch berkualitas 1 ( bukan kualitas M )
SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Pekerjaan pemasangan batu kali dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan bentuk-bentuk yang di
tunjukan dalam gambar.
2. Landasan dari adukan segar paling sedikit 30 mm tebalnya harus dipasang pada pondasi dan
disiapkan sesaat sebelum penempatan masing-masing batu pada lapisan pertama.
3. Batu besar pilihan harus digunakan untuk lapisan dasar dan pada sudut-sudut.
4. Batu yang dipasang harus dihampar dengan muka yang terpanjang mendatar dan muka yang tampak
harus dipasang sejajar.
5. Peralatan yang cocok harus disediakan utnuk memasang batu yang lebih besar dari yang dapat
ditangani oleh dua orang. Menggelindingkan atau menggulingkan batu pada pekerjaan yang baru
dipasang tidak diperkenankan.
6. Batu harus tertanam dengan kuat satu dengan yang lainnya untuk mendapatkan tebal yang diperlukan
dari lapisan yang diukur tegak lurus terhadap lereng. Tambahan aduk mengisi rongga yang ada
diantara batu-batu dan harus diakhiri hampir rata dengan permukaan lapisan tetapi tidak menutupi
batunya dengan menggunakan perekat 1 pc : 5 pp.
7. Pekerjaan harus dimulai dari dasar lereng kearah atas, dan permukaan harus diakhiri segera setelah
pengerasan awal dan aduk dengan menyapunya dengan sapu yang kaku.
8. Pasangan yang dihasilkan harus kokoh / masif (tidak berongga), untuk itu semua rongga diantara batu
kali harus terisi campuran.
9. Setelah pasangan batu belah/batu kali tersebut mencapai 24 jam baru diperbolehkan melakukan
pekerjaan lanjutan.
D. PEKERJAAN BETON
LINGKUP PEKERJAAN
1. Semua Pekerjaan Sloof, Kolom, Balok dan Ringbalk
2. Semua Pekerjaan Plat
3. Dan lain-lain yang ditunjuk dalam detail gambar kerja.
PERSYARATAN BAHAN
1. Semen
Semen produksi Conch berkualitas 1 ( bukan kualitas M )
2. Pasir
Pasir beton ( sesuai persyaratan teknik bahan di pasal 3 )
3. Split / Batu Pecah
Split / chipping harus sesuai dengan persyaratan teknik bahan pada pasal 3.
4. Air
Air harus sesuai dengan persyaratan teknik bahan pada pasal 3.
5. Besi penulangan
Besi penulangan dari baja mutu BjTP 280 dan BjTS 420.B
Besi penulangan memakai besi Ulir/Sirip produksi berkualitas krakatau steel atau setara yang
disetujui Direksi.
Besi penulangan harus dites laboratorium baja yang telah disetujui oleh konsultan
pengawas untuk mengetahui mutu yang di persyaratkan.
Biaya pengetesan besi penulangan ditanggung oleh pemborong.
Besi penulangan harus memakai persyaratan teknik bahan pada pasal 3.
6. Bekisting
Multipleks tebal minimal 12 mm.
Kayu kelas II minimal 5/7, untuk rangka
Kayu dolken/schapolding untuk penyangga.
7. Mutu Beton
Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik atau syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan
beton secara umum menjadi satu kesatuan dalam persyaratan teknis ini. Dalam segala hal yang
menyangkut pekerjaan beton dan struktur beton harus sesuai dengan standard yang berlaku.
8. Komposisi beton
Komposisi adukan beton ditentukan hasil pengujian Mix Design dari laboratorium yang disetujui
oleh Direksi.
SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN
1. Persyaratan umum bahan bangunan di Indonesia ( PUBI-1982 ) NI-3.
2. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (NI-2)
3. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961 (NI-5)
4. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8)
5. Petunjuk Perencana Beton Bertulang 1987.
6. f. ASTM C-33 “Standard Specification For Concrete Agregates”
7. Pedoman perencana bangunan baja untuk gedung tahun 1987.
8. Peraturan perencana bahan gempa Indonesia untuk gedung tahun 1983.
9. Peraturan pembangunan pemerintah daerah setempat.
10. Peraturan Bangunan Nasional tahun 1978.
11. American Society For Testing and Material (ASTM)
12. Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan oleh Direksi.
13. Peraturan-peraturan yang diperlukan supaya disediakan kontraktor di site.
PELAKSANAAN
1. Sebelum dilakukan pengecoran semua penulangan harus dipasang kokoh.
2. Bekisting harus dengan konstruksi kuat dan ditopang dengan kayu balok atau schapolding.
3. Permukaan beton yang menghadap kebeton harus dibasahi air bersih sebelum pengecoran.
4. Pengadukan beton memakai alat molen yang telah disetujui oleh konsultan pengawas.
5. Semua bahan pasir, split / chipping, semen dari air harus diukur secara teliti.
6. Semua sambungan vertikal antara kolom beton dengan tembok harus dilengkapi dengan stek
besi diameter 8 mm panjang 40 mm ditekuk pada satu ujungnya yang dimasukkan kedalam
beton.
7. Sebelum pengecoran beton dilaksanakan kontraktor diwajibkan menyampaikan kepada
Direksi untuk mendapat persetujuan.
8. Apabila pengecoran dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya dan tanpa persetujuan dari
konsultan pengawas, maka pemborong harus membongkar dan menyingkir seluruh pekerjaan
beton yang telah di cor tersebut dengan biaya sendiri.
9. Pengecoran harus dilakukan secara kontinyu untuk satu bagian pekerjaan, pemberhentian
pengecoran tidak dibenarkan tanpa persetujuan Direksi.
10. Pemadatan beton dilakukan dengan vibrator.
11. Pemborong wajib melindungi beton yang baru di cor terhadap sinar matahari, angin dan hujan.
12. Semua permukaan beton yang tak terlindungi harus dibasahi setiap hari / sampai dengan 14
kali setelah pengecoran.
13. Tidak dibenarkan untuk membongkar bekisting sebelum beton mencapai kekuatan sesuai dengan
P.B.I. 1071 bab 6 ayat 8 ( hal 52 ).
14. Pembongkaran bekisting baru baru boleh dilakukan minimal 3 minggu setelah pengecoran.
15. Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji menurut ketentuan ketentuan yang disebut
dalam pasal 4. 7 dan 4.9 dari P.B.I. 1971. 1.
16. Pada masa-masa percobaan pendahuluan harus dibuat minimum 20 buah benda uji tiap 3 m3 beton.
17. Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang dibuat
dengan disahkan oleh direksi dan laporan tersebut harus dilengkapi dengan nilai karakteristiknya,
laporan tertulis tersebut harus disertai sertifikat dari laboratorium.
18. Penunjukan laboratorium harus sesuai persetujuan direksi
Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump minimal 7 cm dan 12 cm.
Pengujian kubus percobaan harus dilakukan laboratorium yang disetujui direksi.
Setiap tahapan pengecoran harus dibuat Silinder beton dengan jumlah satu silinder beton setiap 3
m3 beton.
Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 5 menit
terhitung setelah seluruh komponen adukan masuk kedalam mixer.
Penyampaian beton ( adukan ) dari mixer ketempat pengecoran harus dilakukan
dengan cara yang tidak mengakibatkan terjadinya pemisahan komponen-komponen beton.
Bila dianggap perlu adukan beton boleh menggunakan bahan additive, merek dan jenisnya
tegantung dari persetujuan direksi.
Sebelum melanjutkan pengecoran beton yang telah dicor maka terlebih dahulu beton lama
dibasahi air, di campur dengan bahan additive yang disetujui direksi
PENGGANTIAN BESI
a. Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau pendapatnya terdapat kekeliruan atau
kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang ada maka ;
b. Kontraktor dapat menambah extra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang tertera dalam
gambar : secepatnya hal ini diberitahukan pada direksi untuk selanjutnya disampaikan kepada
konsultan perencana. Jika hal tersebut diatas akan dimintakan oleh kontraktor sebagai pekerjaan
lebih, maka penambahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan tertulis dari
konsultan perencana. Jika kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan
yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran diameter yang terdekat dan lebih
besar, dengan catatan :
Harus ada persetujuan dari Direksi
Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh kurang dari yang
tertera dalam gambar.
E. PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan, bahan dan
semua pasangan batu bata pada tempat-tempat seperti yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau
disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut:
a. Pasangan batu bata
b. Adukan
c. Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan
dinding dan dinding dengan peralatan.
PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini yaitu :
a. Pekerjaan plasteran dan Acian
b. Pekerjaan Pasangan Keramik
STANDARD / RUJUKAN
a. Batu bata kekerasannya harus memenuhi NI-10
b. Semen Portland harus memenuhi NI-18
c. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2
d. Air harus memenuhi PUB NI-2 Bab 3.6
PROSEDUR UMUM
1. Keterangan
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata dan disusun ½ bata untuk
dalam bangunan dan 1 bata untuk keliling bangunan atau sesuai yang ditunjukkan dalam gambar kerja,
meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
a. Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan.
b. Bata harus disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm.
3. Semen harus dikirim dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana tertera nama pabrik serta
merek dagangnya.
4. Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
PERSYARATAN BAHAN
Batu bata merah (dari tanah liat) yang dipakai adalah produksi dalam negeri eks daerah setempat dari
kualitas yang baik dengan ukuran 5 x 10,5 x 22 cm yang dibakar dengan baik, warna merah merata,
keras dan tidak mudah patah, bersudut runcing dan rata, tanpa cacat atau mengandung kotoran.
Meskipun ukuran bata yang bisa diperoleh di suatu daerah mungkin tidak sama dengan ukuran tersebut
diatas, harus diusahakan supaya ukuran bata yang akan dipakai tidak terlalu menyimpang. Kontraktor
harus menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada Pengawas Lapangan. Pengawas Lapangan berhak
menolak bata dan menyuruh bongkar pasangan bata yang tidak memenuhi syarat. Bahan-bahan yang
ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan.Bata merah yang digunakan harus
mempunyai kuat tekan minimal 25 kg/cm2,sesuai ketentuan SNI 15-2094-2000.
SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN
1. Pasangan batu bata /batu merah, dengan menggunakan aduk dengan campuran 1 pc = 5 pp.
2. Batu bata merah yang di gunakan batu bata merah ex lokal dengan kualitas terbaik sesuai dengan
persyaratan teknis ini, siku dan telah disetujui oleh pengawas, dan sebelum dipasang batu bata harus
direndam dalam air terlebih dahulu sekurang kurangnya selama 1 jam.
3. Pencampuran adukan/ spesi harus menggunakan beton molen dengan rpm 20/ mnt dalam jangka
waktu minimal 2 menit
4. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus di basahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar
telah dikerok serta dibersihkan.
5. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap berdiri maksimum 1,5 m setiap
harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.dan selanjutnya pada malam hari dinding bata tersebut
bagian atasnya harus ditutup dengan kertas bekas kantong semen, plastik atau sejenisnya
6. Bidang dinding ½ batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan kolom dan balok penguat
(kolom praktis ) dengan ukuran 11 x 11 cm, dengan tulangan pokok 4 diameter 12 mm, beuguel
diameter 8 mm jarak 15 cm.
7. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton
(kolom) harus di beri penguat stek-stek besi beton diameter 8 mm jarak 50cm, yang terlebih dahulu
ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata
sekurang-kurangnya 30cm dengan bentuk L kecuali ditentukan lain.
8. Pasangan batu bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish lebih kurang setebal
15 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25cm. pelaksanaan harus cermat, rapi dan benar-benar
tegak lurus
9. Dinding bata yang baru dipasang harus dibasahi dengan air terus menerus selama paling sedikit 7
hari dan tidak boleh terkena sinar mata hari langsung.
10. Antara sambungan dinding dengan kolom, pondasi dan balok harus dipasang angkur besi beton
dengan diameter 8 panjang 40 cm jarak 60 cm dan beton yang berhubungan langsung dengan dinding
bata harus diketrik rata atau dikasarkan dulu agar pasangan tembok dapat merekat dengan baik.
11. Siar siar pasangan bata harus dikerok dan dibersihkan sebelum adukan menjadi keras sehingga
membentuk lekukan agar supaya plesteran dapat merekat dengan baik.
F. PEKERJAAN PINTU, JENDELA DAN KACA
PEKERJAAN KACA
1.1.1. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat bantu yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi kaca daun pintu, kaca daun jendela, kaca mati.
3. Pekerjaan ini berkaitan dengan (Pekerjaan Kosen, Pintu dan Jendela).
1.1.2. Persyaratan Bahan
1. Umum
Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempunyaiketebalan
yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, diperoleh dari proses pegambangan (Float Glass). Kedua
permukaannya rata, licin dan bening.
2. Khusus
Digunakan lembaran kaca bening (clear float glass) produk ASAHIMAS. Kaca tebal minimum 5 mm,
atau sesuai perhitungan, digunakan untuk pemasangan dinding kaca pada daerah Interior dan seluruh
pintu kaca Frame, kecuali hal khusus lain seperti dinyatakan dalam gambar.
3. Toleransi
a. Panjang-Lebar; ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi sepertiyang ditentukan
oleh pabrik, yaitu toleransi panjang dan lebar kira-kira 2 mm.
b. Kesikuan; kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut sikuserta tepi
potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum yangdiperkenankan adalah 1,5 mm
per meter panjang.
c. Ketebalan; ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang
ditentukan pabrik, yaitu maksimum 0.3 mm.
4. Ketebalan semua kaca terpasang harus mengikuti standard perhitungan dari pabrik bersangkutan, yang
antara lain mempertimbangkan penggunaannya pada bangunan, luas/ ukuran bidang kaca (cutting size),
maupun tekanan positif dan negatif yang akan bekerja pada bidang kaca. Perhitungan ini harus
disetujui Direksi Pengawas.
5. Cacat-cacat yang diperbolehkan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik:
a. Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang terdapat pada
kaca).
b. Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggupandangan.
c. Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atauseluruh tebal kaca).
d. Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar kearah luar/masuk).
e. Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave); benang adalah cacat garis timbul yang tembus
pandang, sedang gelombang adalah permukaan kaca yang berobah dan mengganggu pandangan.
f. Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
g. Bebas awan (permukaan kaca yang mengalami kelainan kebeningan).
h. Bebas goresan (luka garis pada permukaan kaca).
i. Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
j. Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA (AA Grade Quality).
k. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Direksi Pengawas.
l. Sisi-sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus digerinda / dihaluskan.
1.1.3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat – syarat pekerjaan
ini, serta ketentuan yang digariskan / disyaratkan oleh pabrik bersangkutan.
2. Pekerjaan ini memerlukan keakhlian dan ketelitian
3. Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh Direksi/Pengawas.
4. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi
tanda agar mudah diketahui.
5. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta diharuskan menggunakan alat-alat pemotong kaca khusus,
menjadi lembaran kaca dengan ukuran tertentu (cutting size).
6. Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka kayu pada pintu panil sesuai dengan persyaratan,
digunakan lis-lis kayu. Pemasangan kaca-kaca dalam pintu kaca rangka aluminium harus sesuai dengan
persyaratan.
7. Tepi kaca pada sambungan dan antara dengan kayu diberi sealant untuk menutupi rongga-rongga yang
terjadi. Sealant yang digunakan adalah sesuai dengan persyaratan pabrik. Tidak diperkenankan sealant
mengenai kaca terpasang lebih dari 0,5 cm dari batas garis sambungan dengan kaca.
8. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah pada
sealant / tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
PEKERJAAN KUSEN KAYU
7.1.1. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat bantu yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapaihasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, dan jendela, seperti yangdinyatakan / ditunjukkan dalam
gambar.
3. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan pekerjaan kusen, pintu dan jendela
7.1.2. Persyaratan Bahan
1. Harus benar - benar kayu mutu terbaik dari jenisnya masing - masing.
2. Dihindarkan adanya cacat - cacat kayu antara lain yang berupa putih kayu, pecah - pecah, melengkung,
melintir, urat kapur ,basah dan lapuk, melebihi yang diperkenankan sesuai dengan PUBI- 1982. Pasal
37.tabel 2.
3. Syarat - syarat kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi syarat PKKI. Pasal 37. Dengan kadar air
maksimal 24%.( clean and dry ).
4. Semua kayu yang dipasang/dipakai ialah kayu Kelas kuat I – II atau yang disetujui oleh Pengawas.
5. Penimbunan kayu ditempat pekerjaan sebelum pemasangan, harus diletakkan di tempat/ruangan yang
kering dengan sirkulasi udara yang baik. tidak terkena cuaca langsung dan harus dilindungi dari
kerusakan.
6. Ukuran kusen adalah 50 x 120 atau sesuai dengan gambar detail.
7. Tebal rangka kayu daun atau sesuai dengan gambar.
8. Konstruksi kusen yang dikerjakan harus seperti yang ditunjukkan dalam detail gambar termasuk bentuk
dan ukurannya.
9. Semua permukaan rangka kayu harus diserut, harus rata, lurus dan siku.
10. Untuk perekat digunakan lem kayu yang bermutu baik merk Fox.
11. Handle, engsel, kunci maupun slot pintu dan jendela menggunakan kwalitas I dengan merk : Solid /
Deckson.
7.1.3. Persyaratan Bahan
1. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi di lapangan,
terutama ukuran dan peil lubang bukaan dinding. Kontraktor diwajibkan membuat contoh jadi (mock-up)
untuk semua detail sambungan dan profil kayu yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain
dan dimintakan persetujuan dari Direksi / Konsultan Pengawas.
2. Kontraktor wajib mengajukan mockup profil untuk mendapatkan persetujuan dariDireksi Pengawas.
3. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan lapangan dimulai. Proses ini
harus didahului dengan pembuatan shop drawing atas Konsultan pengawas, meliputi gambar denah,
lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran.Kontraktor juga diwajibkan untuk membuat perhitungan-
perhitungan yang mendasari sistem dan dimensi profil kayu terpasang, sehingga memenuhi persyaratan
yang diminta/berlaku. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kehandalan pekerjaan ini.
4. Semua frame / kosen baik untuk jendela, pintu dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan
ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
5. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat lain yang diperlukan
hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang
tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
6. Semua kayu tampak harus diserut rata, halus, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-sisinya, dan di
lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.
7. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
8. Daun pintu yang dipasang pada rangka kayu adalah dengan cara lem, tanpa pemakuan, jika diperlukan,
harus digunakan skrup galvanized atas persetujuan Perencana dan Pengawas. tanpa meninggalkan bekas
cacat pada permukaan yang tampak. Khususnya untuk formica direkatkan dengan lem pada permukaan
bidang plywood (9 mm) yang telah dipasang pada kerangka daun pintu, perekatan ini harus dilakukan
dengan press di work shop.
9. Setelah pemasangan kusen atau daun pintu Kontraktor diwajibkan memberikan perlindungan sedemkian
rupa sehingga terhindar dari kerusakan – kerusakan oleh benturan-benturan benda – benda lain dan dari
kelembaban ataupun terkena cuaca langsung.
10. Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baik yang terlihat maupun yang tersembunyi, Kontraktor
wajib memperbaiki ataupun mengganti dengan yang baru sampai dengan disetujui oleh Perencana atau
Pengawas dengan seluruh biaya ditanggung oleh Kontraktor.
11. Toleransi pemasangan kosen disatu sisi dinding adalah 10-25 mm yangkemudian diisi dengan beton
ringan / grout.
12. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang dikondisikan,
hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic
resin. Penggunaan ini dilakukan pada double door.
13. Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya kedap air dan
suara.
PEKERJAAN DAUN PINTU PANIL KAYU
7.1.4. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu panil kayu seperti yang dinyatakan/ ditunjukkan dalam
gambar kerja.
7.1.5. Persyaratan Bahan
1. Semua kayu yang dipasang/dipakai ialah kayu Kelas kuat I – II atau yang disetujui oleh Pengawas.
2. Bentuk dan ukuran profil disesuaikan terhadap shop drawing yang telah disetujui Perencana/KP.
3. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari pekerjaan kayu serta
memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
4. Daun pintu dengan konstruksi panel kayu, seperti yang ditunjukkan dalam gambar, termasuk bentuk dan
ukurannya.
7.1.6. Syarat – syarat pelaksanaan
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada dan
kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, layout /
penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
2. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan pintu ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada
ruang/ tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari
kerusakan dan kelembaban.
3. Harus diperhatikan semua sambungan siku untuk rangka kayu dan penguat lain yang diperlukan hingga
terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/ menjaga kerapihan.
4. Semua ukuran harus sesuai dengan gambar dan merupakan ukuran jadi.
PEKERJAAN AKSESORIS PINTU DAN JENDELA
7.1.7. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan - bahan, peralatan dan alat - alat bantu lainnya
yang di perlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
7.1.8. Persyaratan Bahan
Produk Deckson/Solid Setara kualitas yang disetujui Direksi Pengawas.
1. Pengunci Pintu: Lockcase, Handle, Backplate, Striking plate, dan cylinder
2. Pengunci pintu toilet: Lockcase, Handle, Backplate, Striking plate, dan cylinder dengan knop.
3. Engsel pintu: 3 engsel per daun pintu ukuran 4”.
4. Grendel tanam pintu double: flush bolt dipasang pada sisi dalam.
5. Door closer: hold open arm-ex Dekson setara kualitas yang disetujui Direksi Pengawas.
6. Floor hinge Ex Dekson FH 211
7. Pengunci Jendela: Rambuncis/Grendel tanam
8. Engsel Jendela: 2 engsel per daun ukuran 3”
9. Warna-warna finishing hardwares akan ditentukan kemudian.
7.1.9. Syarat – syarat Pelaksanaan
Semua “Hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam buku
spesifikasi teknis. Bila terjadi perubahan / penggantian hardware akibat dari pemilihan merk,kontraktor
harus nelaporkan hal tersebut untuk mendapatkan persetujuan.
1. Semua kunci–kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu dipasang setinggi 90 cm dari
lantai atau sesuai petunjuk direksi.
2. Untuk engsel pintu dipasang minimal 3 buah untuk setiap daun, menggunakan sekrup kembang dengan
warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut
bebab berat daun pintu, tiap engsel memikul maksimal 20 kg.
3. Pemasangan lock case, handle harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh
direksi. Apabila hal tersebut tidak tercapai, kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
4. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian secara kasar dan
halus.
5. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
6. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan).
G. PEKERJAAN PLAFOND
LINGKUP PEKERJAAN
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan Penyedia Jasa harus mengajukan Sample bahan terlebih dahulu
kepada Pengendali kegiatan, sampai mendapat ijin secara tertulis baru pekerjaan bisa dilaksanakan.
b. Sebelum dilaksanakan pemasangan langit-langit pekerjaan lain yang terletak di atas langit-langit
harus sudah selesai dikerjakan.
c. Rangka penggantung langit – langit harus sesuai dengan pola langit – langit. * Rangka yang datar
harus waterpass.
d. Permukaan plafond harus benar-benar rata, tidak bergelombang dan waterpass.
Persyaratan Bahan
1. Bahan Plafond menggunakan gypsum dengan ketebalan 9mm merk Jayaboard. Bahan plafond tersebut
harus datar dan ukuran sesuai dengan gambar detail, tidak lengkung tidak cacat/pecah/retak pada
sudutnya dan sisi-sislnya saling tegak lurus.
2. Rangka Plafond balok Besi Hollow Galvalum 4 X 4 cm merk Kencana.
3. Perlengkapan lainnya. pemasangan plafond pvc, antara lain seperti berikut,
harus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat plafond gypsum :
a. Perekat
b. Pita kertas tape berperforasi
c. Dan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan agar plafond pvc terpasang dengan baik.
Pelakasanaan
a. Rangka penggantung harus dipasang benar–benar rata / datar dan waterpass. Pertemuan siku
diselesaikan dengan sistem kloss.
b. Pemasangan rangka penggantung plafond mengikuti petunjuk gambar, pada jarak maksimum 2 m
harus ada penggantung ke rangka atap / dak.
c. Pemasangan plafond hanya boleh dilaksanakan setelah pekerjaan rangka plafond dan pekerjaan
diatasnya selesai dan disetujui pengawas. Lembaran Gypsum yang akan dipasang harus dalam
keadaan baik, bentuk dan ukuran harus tepat, tidak cacat dan sudah disetujui oleh Direksi Pekerjaan
serta setiap panel harus dilengkapi cap dari pabrik pembuatnya. Pola dan cara pemasangan plafond
sesuai dengan apa yang tertera pada gambar kerja atau petunjuk Direksi Pekerjaan.
d. Finishing akhir yang dipakai sesuai dengan gambar kerja atau petunjuk Direksi Pekerjaan.
e. Kerusakan yang terjadi merupakan tanggung jawab Penyedia jasa untuk memperbaikinya tanpa
tambahan biaya dan tidak dapat diajukan sebagai pekerjaan tambahan.
H. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik. Pemasangan lantai keramik ini dipasang pada seluruh detail
yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar, berikut Hospital plint lantai.
Persyaratan Bahan
1. Jenis : Keramik yang disetujui Direksi pengawas
2. Ukuran : Sesuai Gambar Rencana
3. Tipe : Polished dan Unpolished
4. Warna : warna dan motif akan ditentukan kemudian
5. Merk : Uk. 30x30 menggunakan merk Ikad, Uk. 30x60 menggunakan merk Habitat,
Uk. 60x60 menggunakan merk Mulia Keramik Signature
6. Bahan perekat : Perekat Semen
Syarat – Syarat Pelaksanaan
Lantai yang akan dipasang keramik harus dipersiapkan dengan baik dan disetujui oleh Pengawas, keramik
yangakan dipasangharus direndamdalamairbersihlebihdahulu.
Pembuatan Naad lantai terlebih dahulu celah naad disapu dengan sapu lidi untuk mengeluarkan debu
atau pasir kemudian dibersihkan dengan sapu. Setelah bersih untuk pengisian naad dibuat pasta semen
kemudian disiramkan diujung ruangan lalu didorong dengan karet pel sampai nad tersebut terisi
kemudian dilakukan penyiraman kedua berikut sampai penuh, kemudian setelah selesai ditaburkan
semen kering untuk melakukan pembersihan dengan kain dan sekalian membentuk motif naad.
Dengan cara ini diharapkan celah keramik / naad akan terisi penuh.
Semua pemasangan lantai keramik memakai spesi 1 pc : 3 psr kecuali untuk daerah – daerah basah
memakai 1 pc : 2 psr.
Pengendalian Pekerjaan
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM, peraturan
keramik Indonesia SNI.SO4-1989-F, SNI.SO6-1989-F dan SNI.SO5-1989- F.
Semen Portland harus memenuhi SNI.SO4-1989-F, pasir dan air harus memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam SNI.SO4-1989-F dan SNI.T15-1991-03 dan ASTM.
Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya kepada Pengawas.
Penutup Dinding
Pekerjaan pelapis dinding baru boleh dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan plesteran dinding
selesai dikerjakan dan mencapai waktu seperti yang disyaratkan. Apabila dipandang perlu dapat
ditentukan lain dengan persetujuan pengawas.
Sebelum pekerjaan ini dilakukan, Kontraktor diwajibkan mengadakan pengecekkan terhadap peil
lantai dan kemiringannya.
Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan warnanya, namun sebelum dilaksanakan
harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada pemberi tugas untuk menentukan warna yang akan
dipakai.Untuk dinding-dinding KM/WC dan semua yang dinyatakan dalam gambar, sebelum dinding
dipasang dengan keramik harus diplester dengan campuran 1 pc : 2 psr setebal 2 cm, hingga rata
permukaannya.
Pasangan dilakukan dengan 1 pc : 2 pp hingga melekat kuat dan tidak ada bagian yang kosong
(keropos) pada permukaan dinding.
Naad selebar 3 mm diisi dengan bahan semen yang sejenis dengan Granit. Harus diperoleh naad yang
rata, tidak bergelombang, tidak bergelombang dan saling tegak lurus.
I. PEKERJAAN JARINGAN SANITASI AIR BERSIH DAN KOTOR
Lingkup Pekerjaan
1. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan - bahan,
peralatan dan alat alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan
yang bermutu dan sempurna dalam pemakaiannya/operasinya
2. Pekerjaan pemasangan sanitair ini sesuai yang dinyatakan/ditunjukkan dalam detail gambar.
Persyaratan Bahan
1. Pipa air Bersih dan aksesorisnya : PVC Class AW ex Trilliun
2. Pipa Instalasi air kotor dan aksesorisnya : PVC Class D ex Trilliun
3. Closet Jongkok : Ex Toto
4. Kran Air : Ex Onda
5. Floor Drain : Stainless steel Ex Onda
6. Septictank : Pasangan Bata
7. Warna akan ditentukan kemudian dan pemasangan harus dengan persetujuan direksi pengawas.
8. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan di pasaran, kecuali bila
ditentukan lain.
9. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai dengan yang telah
disediakan oleh pabrik.
10. Barang yang dipakai adalah dari produk baru yang telah disyaratkan dalam uraian dan syarat-syarat
dalam buku ini.
11. Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya kepada Direksi Pengawas
atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan persetujuannya.
Syarat – Syarat Pelaksanaan
1. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Direksi Pengawas beserta
persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti
tanpa biaya tambahan.
2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan pengganti harus disetujui Direksi Pengawas
berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.
3. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di
lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan dan detail-detail sesuai
gambar.
4. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan spesifikasi dan
sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada direksi Pengawas.
5. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada kelainan/perbedaan ditempat itu
sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
6. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil pekerjaan.
7. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama masa
pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan
Pemberi Tugas.
8. Pelaksanaan pemasangan harus menghasilkan pekerjaan yang sempurna, rapi dan lancar
dipergunakannya/air tidak macet.
9. Pemasangan Kloset
a. Kloset yang digunakan adalah merk TOTO lengkap dengan segala accessorinya seperti tercantum
dalam brosurnya. Type type yang dipakai adalah sesuai dengan gambar dan bill of quantities atau
gambar.
b. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta petunjuk petunjuk
dari produsennya dalam brosur.
c. Pemasangan harus baik, rapi, waterpas dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan
penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran kebocoran.
10. Pemasangan Kran
a. Semua kran pada toilet dengan chromed finish dan dengan shower spray. Ukuran disesuaikan
keperluan masing masing sesuai gambar plumbing dan brosur alat alat sanitair.
b. Keran keran yang dipasang pada sink diruang saji dan dapur disambung dengan pipa leher angsa
(extension).
c. Stop kran yang dapat digunakan merk ONDA atau setara dengan penempatan sesuai gambar untuk
itu.
d. Keran keran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku, penempatannya harus sesuai
dengan gambar untuk itu
11. Pemasangan Floor Drain
a. Floor drain dari metal verchroom, lobang 3" dilengkapi dengan siphon dan penutup berengsel untuk
floor drain dan dopverchroom dengan draad untuk clean out. Atau sesuai dengan gambar untuk itu.
b. Floor drain dipasang ditempat tempat sesuai gambar.
c. Floor drain yang dipasang teleh diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui pengawas.
d. Pada tempat tempat yang dipasang floor drain, penutup lantai harus dilobangi dengan rapih,
menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran sesuai ukuran floor drain tersebut.
e. Hubungan pipa metal dengan beton/lantai menggunakan perekat beton kedap airdan pada lapis
teratas setebal 5 mm diisi dengan lem.
f. Setelah floor drain terpasang, pasangan harus rapih waterpass, dibersihkan dari noda noda semen
dan tidak ada kebocoran
12. Testing dan Commissioning
a. Kontraktor instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran yang dianggap perlu untuk
mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi semua
persyaratan yang diminta.
b. Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan testing tersebut merupakan
tanggung jawab Kontraktor.
J. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
Lingkup Pekerjaan
Secara garis besar lingkup pekerjaan listrik adalah seperti yang tertera dalam spesifikasi ini,namun
Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang tertera di dalam gambar
– gambar perencanaan dan dokumen tambahan seperti yang tertera di dalam berita acara Aanwijzing.
1. Melaksanakan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak dalam bangunan.
2. menyediakan dan memasang semua fedeer untuk : dari kWH Meter ke Panel 3 Phase
3. Menyediakan dan memasang rack kabel dan hanger untuk feeder dan instalasi.
4. Menyediakan dan memasang semua armature lampu penerangan dalam dan luar bangunan.
5. Mengurus penyambungan daya listrik ke PLN.
6. Membuat gambar kerja dan menyerahkan As Built drawing.
7. Melakukan pengetesan dan training
8. Melaksanakan mengurus surat jaminan Instalasi sesuai aturan yang berlaku
Standar Yang Dipakai
Uraian dan syarat-syarat ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara pemasanganInstalasi
Listrik Tegangan Rendah, meliputi pekerjaan secara lengkap dan sempurna mulai dari penyediaan bahan
sampai pemasangan, penyimpanan, transportasi, pengujian, pemeliharaan dan jaminan.
1. Dalam melaksanakan instalasi ini, kontraktor harus mengikuti semua persyaratan yang ada seperti :
Peraturan Umum Instalasi Listrik 2000
VDE, ISO, LMK, SNI, dan peraturan lain yang terkait dengan pekerjaan instalasi listrik
2. Kontraktor harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang ada seperti :
Persyaratan Umum.
Spesifikasi Teknis.
Gambar rencana
Bill of item
Berita acara aanwijzing
3. Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Listrik Negara
4. Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan system 3 core dimana core yang ketiga
merupakan jaringan pertanahan disatukan ke panel listrik. Sedangkan instalasi dari panel pembagi
menggunakan 4 core kabel.
5. Semua panel listik harus diberi pertanahan dengan kawat BC
6. Semua pipa dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus diberi pelindung anti karat.
Persyaratan Bahan
1. Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan
Syarat-syarat dasar/ umum bahan dan peralatan adalah sebagai berikut:
a. Kabel yang digunakan produk Supreme
b. Panel tegangan Rendah
Panel dibuat dari plat besi tebal 1.2 mm
Panel-panel buatan pabrik pembuat panel Indonesia.
Komponen-komponen panel seperti MCCB, MCB ,Disconnecting switch, Pilot Lamp & Circuit
Breaker, harus buatan Schneider
c. Lampu
Lampu Downlight LED 9 dan 18 watt philips
Fitting Lampu Philips
d. Saklar dan kontak-kontak
Merk yang digunakan adalah panasonic
Saklar harus model tanam
Tiap group penerangan diperkenankan maksimum 12 titik nyala
Semua Instalasi didalam ruangan harus merupakan pemasangan tanam (Inbow)
Apabila ternyata kapasitas dari komponen, material, atau peralatan, yang disyaratkan dalam RKS ini
sudah tidak ada dipasaran, maka kontraktor boleh memilih kapasitas yang lebih besar, dengan merk yang
sama dari yang diminta dengan syarat:
Mengajukan persetujuan kepada Pemberi Tugas.
Tidak menyebabkan system menjadi lebih sulit.
Tidak menyebabkan penambahan bahan.
Tidak menyebabkan penambahan ruang.
Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
Tidak menurunkan kualitas pekerjaan.
Syarat – Syarat Pelaksanaan
1. Persyaratan Instalasi dan Peralatan
a. Kontraktor harus meneliti semua dimensi-dimensi secepatnya sesudah mendapat Surat Perintah Kerja
( SPK ). Dan bisa mengajukan usul-usul kepada Konsultan Pengawas, apa yang perlu diatur kembali
agar semua instalasi maupun peralatan dapat ditempatkan dan bekerja sempurna.
Sebelum melakukan pemasangan bahan dan peralatan lakukanlah
pengukuran,meneliti peil – peil dalam proyek menurut keadaan sebenarnya.
Apabila ada perbedaan antara pengukuran di lapangan, ajukan data-data kepada konsultan pengawas.
2. Pemasangan Instalasi dan Peralatan
a. Pada daerah langit-langit tanpa plafond instalasi terpasang dalam plat beton pelindung pipa lengkap
fitting-fitting.
b. Pada daerah langit-langit dengan plafond instalasi terpasang sebagai berikut :
Untuk 1 dan 2 jalur kabel saja, instalasi di klem ke plat beton atau di klem dengan pelindung conduit.
Untuk jalur kabel lebih dari 5 jalur instalasi harus lewat kabel tray tanpa conduit.
Untuk saklar dan stop kontak, instalasi terpasang recessedmounted ke kolom atau tembok.
Sakelar terpasang 150 cm di atas lantai kecuali untuk peralatan tertentu.
Untukstop kontak 30 cm di atas lantai.
Penyambungan dalam doos-doos percabangan memakai pelindung terminal 3 M kemudian doos
tersebut ditutup.
Pemasangan angkur harus dikerjakan sebelum pengecoran dan diikat ke dalam besi beton.
Dapat juga dilakukan dengan tembakan ramset atau fischerplug.
Rack riser atau rak kabel atau cable tray bersama penggantung dimur baut ke angkur.
Setiap belokan kabel terutama fedder yang besar harus diperhatikan radiusnya, minimal R = 30 D
dimana D adalah diameter kabel.
Tidak diperkenankan melakukan penyadapan atau penyambungan di tengah jalan kecuali pada tempat
penyambungan.
Terminal kabel harus selalu menggunakan sepatu kabel.
Armature lampu Down light terpasang rata plafond dengan di sekrup atau mur baut pada 2 tempat.
3. Pengujian Pekerjaan
Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga diperoleh hasil yang akurat, Bila
diperlukan peralatan dapat diminta oleh Konsultan Pengawas untuk diuji ke Laboratorium.
Tahap – tahap pengujian adalah sebagai berikut :
Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus diuji system kerjanya sesuai
spesifikasi yang disyaratkan.
Semua kabel instalasi sebelum terbebani harus diuji dengan Marger.
Semua penerangan lampu dalam ruang harus diuji dengan lux meter.
Semua penyambungan harus diperiksa tersambung dan tidak terjadi kesalahan sambung
Pengujian dilakukan bersama Konsultan Pengawas dan dibuat berita acara hasil test.
K. PEKERJAAN ATAP
Pekerjaan Rangka Baja Ringan
Lingkup Pekerjaan
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan konstruksi rangka atap baja ringan ini penyediaan tenaga, bahan
material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi rangka atap baja ringan.Pekerjaan
Rangka Atap Baja Ringan Galvalume adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan struktur atap berupa
rangka batang (truss) yang telah dilapisi bahan galvalume untuk ketahanan terhadap karat. Rangka atap
yang digunakan harus merupakan produksi dari pabrik yang berkompeten dalam penelitian dan teknologi.
Rangka atap berbentuk segitiga kaku yang terdiri dari rangka utama atas (top Chord), rangka utama
bawah (bottom chord), dan rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung dengan
menggunakan baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup. Untuk meletakkan
material penutup atap/genteng, dipasang rangka reng (batten) langsung diatas struktur rangka atap utama
dengan jarak yang disesuaikan dengan ukuran genteng.
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke lapangan, perangkaian dan ereksi, Seperti tercantum
dalam gambar kerja meliputi :
Pekerjaan rangka atap
Pekerjaan reng
Pekerjaan jurai dalam
Standar Dan Persyaratan
Persyaratan Desain Struktur Rangka Atap Baja Ringan Struktur rangka atap baja ringan harus didesain
oleh tenaga ahli yang berkompeten. Desain harus mengikuti kaidah-kaidah teknis yang benar sesuai
karakter baja ringan yaitu dengan perancangan standar batas desain struktur baja cetak dingin. Desain
struktur rangka atap baja ringan meliputi top chord, bottom chord, web dan screw sebagai satu kesatuan
yang tidak boleh dipisahkan.
Peraturan yang digunakan sebagai pedoman :
Harus memenuhi standar : AISI (American Iron and Steel Institute)
Sistem yang digunakan : sistem ASD
catatan : melampirkan dukungan pabrikan/distributor Material Atap dan Plafond (Persyaratan
Berkontrak)
Persyaratan Bahan
Material rangka atap yang digunakan harus memenuhi spesifikasi yang diuraikan pada sub Bab ini.
Satuan ukuran panjang yang digunakan sub bab ini adalah millimeter (mm) dan ukuran ketebalan
material baja yang dimaksud adalah ketebalan baja terlapis (Total Coating Thickness/TCT). Material
rangka atap baja ringan menggunakan produk Tasso yang disetujui Direksi Pengawas.
1. Geometri Profil rangka atap
a. Rangka atap
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil kanal (channel) C.
C75.75 (tinggi profil 75 mm dan tebal 75 mm), digunakan untuk rangka batang utama (top
chord dan bottom chord).
b. Reng (batten)
Profil yang digunakan untuk reng adalah profil U terbalik.
Reng 40.45 (tinggi profil 40 mm dan tebal 0,45 mm).
c. Talang Jurai dalam
Jika pada desain bentuk atap terdapat pertemuan 2 bidang atap dengan membentuk sudut tertentu,
maka pada pertemuan sisi dalam harus menggunakan talang untuk mengalirkan air hujan. Talang
yang dimaksud disini adalah talang jurai dalam dengan ketebalan 0,40 mm dan telah dibentuk
menjadi talang lembah.
d. Alat sambung (screw)
Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi adalah
baut menakik sendiri (self drilling screw).
e. Tumpuan ring balk
Konektor yang digunakan adalah dari material profil C75.75 yang dibentuk mengikuti kebutuhan.
Konektor ini merupakan alat sambung antara rangka utama dengan ring balok yang sudah
diperhitungkan gaya hisapnya sesuai dengan desain yang berlaku.
f. Ikatan angin/bracing
Untuk menjamin stabilitas dan kekuatan struktur rangka atap, antara rangka utama atap dipasang
pengaku (bracing) atau ikatan angin. Profil ikatan angin menggunakan profil reng. Seluruh bahan
baja ringan yang akan digunakan harus di berikan contohnya terlebih dahulu untuk mendapatkan
persetujuan dari Pengawas / Direksi, sebelum boleh didatangkan dilapangan pekerjaan.
Syarat – Syarat Pelaksanaan
1. Pra Pelaksanaan Konstruksi
a. Kontraktor wajib melaksanakan pemaparan produk. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat
dukungan dan brosur yang dilampirkan pada persyaratan berkontrak.
b. Pemaparan produk dilaksanakan dalam rapat koordinasi teknis lapangan sebelum pelaksanaan
pemasangan rangka atap baja ringan.
c. Kontraktor bersama pengawas lapangan harus mengadakan pengecekan balok ring yang kemudian
diajukan untuk mendapat persetujuan tertulis dari direksi/ konsultan pengawas sebelum pemasangan
rangka atap baja ringan dilaksanakan.
d. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap, detil dan akurat.
e. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang
tercantum dalam gambar kerja.
f. Setiap bagian yag tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang diakibatkan oleh kurang
teliti dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan harus diganti kewajiban yang sama, juga berlaku
untuk ketidak cocokan kesalahan maupun kekurangan lain akibat kontraktor tidak teliti dan cermat
dalam koordinasi dengan gambar pelengkap dari Arsitek, Struktur,Mekanikal, dan Elektrikal.
g. Perubahan bahan/detil karena alasan apapun harus diajukan ke Direksi Pengawas,Konsultan
Perencana, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mendapat persetujuan secara
tertulis.
h. Kontraktor bertanggung jawab atas semua kesalahan detil, fabrikasi dan ketetapan pemasangan
semua komponen konstruksi baja ringan.
2. Pelaksanaan Konstruksi
a. Sebelum pemasangan, kontraktor harus menyerahkan hasil tes laboratorium bahan rangka atap
tersebut dari pihak perusahaan galvalume kepada Direksi Pengawas/Konsultan Pengawas untuk
mendapat persetujuan dengan biaya ditanggung oleh pihak kontraktor.
b. Pihak kontraktor harus menyediakan tenaga pemasangan/fabricator yang terlatih serta tenaga
supervise lapangan yang bertugas mengarahkan proses pemasangan. Bentuk dandimensi kuda kuda
serta dimensi batang-batang dan plat simpulnya harus dilaksanakan sesuai gambar rancangan
pelaksanaan serta sesuai dengan keadaan bentang kedudukannya di lapangan pekerjaan.
c. Untuk itu Kontraktor Pelaksana harus membuat "gambar-gambar pelaksanaan" lebih dahulu.
Pekerjaan kuda-kuda baja ini tidak diperkenankan dilaksanakan sebelum "gambar pelaksanaan"
disetujui Direksi.
d. Jarak antar kuda-kuda adalah ± 1,2 m atau sesuai rekomendasi desain.
e. Pembuatan kuda-kuda baja harus dilaksanakan di tempat yang datar dengan lantai kerja yang keras.
Bila dilaksanakan di luar lapangan pekerjaan, Kontraktor harus meminta ijin secara tertulis kepada
Direksi dan menunjukkan bengkel tempat dikerjakannya konstruksi untuk mendapatkan persetujuan
dari Direksi sebelum pekerjaan ini dilaksanakan.
f. Pemotongan harus dilaksanakan dengan mesin standard. Pelubangan harus menggunakan bor.
Tepian yang tajam akibat pemotongan maupun pemboran harus ditumpulkan dengan gerinda.
g. Pemasangan kuda-kuda hanya boleh dilaksanakan bila kolom-kolom dan balok beton penumpunya
telah berumur paling sedikit 14 (empat belas) hari dan baut-baut pengikatnya telah terpasang dengan
benar.
h. Pengangkatan kudakuda harus dilaksanakan secara hati-hati hingga tidak menimbulkan puntiran-
puntiran pada bidang kuda kuda.
i. Untuk itu sebelum diangkat batang-batang pejepit sebagai klem pengaku bidang kuda-kuda harus
dipasang lebih dahulu dan tidak boleh dilepas sebelum trek stang dipasang serta konstruksi kuda-
kuda telah benar-benar dalam keadaan diam.
L. Pekerjaan Penutup Atap
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan penutup atap, dan t alang untuk bagian tertentu seperti
yang tertuang terluki dan dijelaskan dalam gambar rencana termasuk kelengkapan pendukung lainnya
hingga fungsi.
Standar Yang Dipakai
a. PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982 (NI – 3)
b. ASTM,A 370-74
c. SII : Standart Industri Indonesia
Persyaratan bahan
Penutup atap yang digunakan adalah model Atap Spandek dengan ketebalan 0,3 mm merk Sakura puma.
Sebelum dipasang kontraktor diwajibkan mengajukan contoh spandek kepada Direksi Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan.
Syarat – Syarat Pelaksanaan
1. Contoh Bahan
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus memberikan contoh tiap jenis/type bahan penutup atap
yang dipakai, lengkap dengan brosur dan syarat pelaksanaan dari pabrik.
2. Shop Drawing
Kontraktor harus menyediakan shop drawing yang memperlihatkan dengan jelas, bagianbagian Atas
yang belum tergambar dengan jelas pada gambar rencana.
3. Penutup atap spandek yang dipasang rapat sedemikian rupa sehingga betul-betul tersusun rapi dalam
segala arah, kaitan dan saling menutupnya harus cocok dan rapat sehingga tidak terjadi kebocoran
apabila terkena hujan.
M. PEKERJAAN FINISHING
Pekerjaan Pengecatan
Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk melaksanakan pekerjaan
pengecatan pada seluruh permukaan plesteran bata, beton, baja /metal termasuk pipa-pipa serta
permukaan-permukaan lain yang ditentukan dalam gambar rencana maupun rincian anggaran biaya.
2. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara khusus,dengan
warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawas maupun penyempurnaan /
pengulangan cat karena belum rata, berubah warna & sebab-sebab lainnya menjadi tanggung jawab
kontraktor.
Standar dan Persyaratan
1. Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standard sebagai berikut :
a. NI – 3 – 1970-
b. NI – 4 – 1972
c. ASTM D – 3363 (powder coating)
d. A 153 (galvanizing)
2. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada bidang bidang transparant
ukuran 30x60 cm. Dan pada bidang bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna, formula
cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
3. Semua bidang contoh tersebut diperhatikan kepada Direksi Pengawas dan Perencana.
Jika contoh contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana dan Direksi Lapangan,
barulah kontraktor melanjutkan dengan pembuatan mock up seperti tercantum diatas.
4. Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu bidang untuk tiap
warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna,
texture, material dan cara pengerjaan. Bidang bidang yang akan dipakai sebagai mock up ini akan
ditentukan oleh Direksi Pengawas.
5. Jika masing masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Pengawas dan Perencana, bidang
bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
Pengecatan Dinding
1. Persyaratan Bahan
a. Cat dinding bagian luar bangunan (Exterior) dan ruang basah (toilet). Cat yang digunakan Vinyl
Acrylic dengan kemampuan tahan cuaca dan jamur merk Jotun yang disetujui oleh Direksi
Pengawas.
b. Cat dinding bagian dalam bangunan Cat yang digunakan cat Jotun yang disetujui Direksi
Pengawas. Dilaksanakan pada permukaan tembok bagian dalam, dinding atau beton ekspose.
2. Syarat – Syarat Pelaksanaan
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding/ plafond/ Beton expose adalah pengecatan seluruh
plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian yang lain yang ditentukan gambar.
b. Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada retak-retak dan
kontraktor meminta persetujuan kepada Perencana.
c. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan lapisan plamur
dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
d. Sesudah 7 hari plamur terpasang kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih betul.
Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller.
e. Lapisan pengecatan untuk dinding luar adalah minimum 2 (dua) lapis dengan kekentalan sama
setiap jenisnya.
f. lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance sealer yang
dilanjutkan dengan 2 (dua) lapis dengan kekentalan cat sebagai berikut:
Lapis I encer (tambahkan 20% air)
Lapis II kental.
g. Untuk warna-warna yang jenis, kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng dengan
nomor pencampuran (batch number) yang sama.
h. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin,tidak ada
bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
Pengecatan Kayu dan Besi
1. Persyaratan Bahan
a. Cat Kayu menggunakan merk Avian
b. Cat Meni Besi Jenis Zincromate merk Nippon
c. Thinner dengan kualitas no. 1 sesuai rekomendasi Produk
d. Amplas Menggunakan merk Taiyo
e. Kuas menggunakan merk Eterna
2. Syarat – Syarat Pelaksanaan
a. Seluruh bidang yang akan dicat telah selesai dikerjakan, bebas dari debu, minyak dan kotoran.
b. Permukaan yang akan dicat diamplas dahulu sampai halus dan dilap bersih.
c. Sebagai lapisan dasar dipakai cat meni zinchromate
d. Cat akhir / penutup (cat besi ) diaplikasikan dengan kwas secara merata minimal 2 lapis atau
lebih.
N. PENUTUP
Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah:
1. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
2. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
a. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawings);
b. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik;
c. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan Penyedia, pekerjaan pengawasan oleh
pengawas pekerjaan, beserta segala perubahan/addendumnya;
d. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik oleh
Penyedia, serta laporan akhir pengawasan, dan laporan akhir pengawasan berkala oleh
pelaksana pengawasan;
e. Dokumen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, meliputi Laporan
f. Pemutakhiran Dokumen SMKK;
g. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
h. Foto-foto dan Video dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik.
Pembersihan Dan Syarat-Syarat Penyerahan Pekerjaan
a. Sekeliling bangunan yang telah selesai dilaksanakan harus dibersihkan dari semua kotoran-
kotoran, bahan-bahan bangunan dan begitu juga termasuk jalan dan lapangan parkir
b. Setiap pekerjaan harus sudah dalam keadaan siap sesuai dengan gambar bestek, baru penyerahan
pertama dapat dilakukan.
c. Kontraktor wajib memberikan laporan secara tertulis yang telah ditanda tangani kontraktor dan
disetujui oleh direksi pengawas yang terdiri dari laporan harian, mingguan dan bulanan serta as
bult drawing.
d. Sebelum penyerahan pekerjaan, harus dipenuhi antara lain :
Seluruh bagian-bagian pekerjaan setiap bangunan sudah lengkap sesuai spesifikasi, gambar
rencana dan memenuhi syarat-syarat teknis.
Pekerjaan pengecatan sudah selesai dalam garis besarnya, yang tinggal cuma
penyempurnaannya.
Dibuat Oleh
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
SUBAGIO, S.H., MAP.
NIP : 197308082000031003| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 1 September 2022 | Pekerjaan Rehabilitasi Saluran Primer Dan Talud Penahan Tanah Pasca Gempa Bumi 5,8 Sr | Kementerian Kesehatan | Rp 1,130,076,000 |
| 26 January 2024 | Pembangunan Pos Wilker Tangetada | Kementerian Perhubungan | Rp 702,698,000 |
| 4 June 2021 | Pengadaan Sarana Perbekalan Warga Transmigrasi Kimtrans Lingkup Provinsi Sulawesi Selatan | Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI | Rp 519,800,000 |
| 7 April 2022 | Jasa Konstruksi Pembuatan Sarana Dan Prasarana Situs Seppe Dan Suso Di Kab.Poso Sulteng | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 475,000,000 |
| 7 February 2019 | Pembangunan Gedung Sd | Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI | Rp 390,000,000 |
| 18 September 2025 | Rehabilitasi Pustu Rumpa, Kecamatan Mapilli | Kab. Polewali Mandar | Rp 167,400,000 |
| 28 August 2025 | Rehabilitasi Pustu Beroangin, Kecamatan Mapilli | Kab. Polewali Mandar | Rp 139,500,000 |
| 28 August 2025 | Rehabilitasi Pustu Sattoko, Kecamatan Mapilli | Kab. Polewali Mandar | Rp 139,500,000 |