| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0937258473816000 | Rp 651,726,400 | - | |
| 0027483502008000 | Rp 692,840,858 | - | |
CV Zulfar Pratama Jaya | 01*9**4****16**0 | Rp 694,489,336 | - |
| 0020990644942000 | - | - | |
| 0033222324912000 | - | - | |
| 0711230243831000 | Rp 761,319,539 | - | |
| 0026038737804000 | - | - | |
| 0316599729814000 | - | - | |
| 0818296063811000 | Rp 780,511,016 | - | |
Malelang Jaya | 06*0**3****24**0 | Rp 773,900,000 | - |
| 0763420916831000 | - | - | |
CV Kirana Konstruksi | 06*0**4****01**0 | - | - |
| 0905215570009000 | - | - | |
| 0024552820833000 | Rp 798,798,000 | - | |
| 0762333094811000 | Rp 651,670,400 | Berdasarkan dokumen kualifikasi yang disampaikan dalam LPSE, CV. Angkasa Karya tidak memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman sub kontrak. | |
Rajawali Karisma Sakti | 0949605893804000 | Rp 732,994,411 | - |
| 0419511415811000 | Rp 732,923,997 | - | |
CV Aurelia Cahaya Konstruksi | 05*1**5****11**0 | - | - |
| 0438130494808000 | Rp 708,243,970 | - | |
| 0749083572807000 | - | - | |
CV Ladang Intan | 05*3**3****05**0 | Rp 652,887,452 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi teknis dan harga sesuai undangan yang telah dikirimkan oleh Pokja Pemilihan |
| 0626683924811000 | - | - | |
| 0969711894803000 | - | - | |
CV Lulana | 06*7**5****09**0 | - | - |
CV Ganesha Arlio | 00*7**8****52**0 | - | - |
| 0019060946805000 | - | - | |
| 0942735119809000 | - | - | |
| 0749680302803000 | - | - | |
| 0019567254813000 | - | - | |
| 0016908683807000 | - | - | |
| 0012184487831000 | - | - | |
CV Niaga Subatra Konstruksi | 03*3**5****16**0 | - | - |
| 0032599136701000 | - | - | |
| 0813260742951000 | - | - | |
| 0316793587222000 | - | - | |
| 0940234750805000 | - | - | |
| 0029463262811000 | - | - | |
| 0028579852831000 | - | - | |
Dwi Karya Konstruksi | 06*8**7****03**0 | - | - |
CV Qaysar Dewandra | 05*1**8****11**0 | - | - |
| 0623535952814000 | - | - | |
PT Rejeki Madani Sejahtera | 02*9**8****11**0 | - | - |
CV Lingkar Fortuna Geovi | 02*3**8****05**0 | - | - |
| 0610219800411000 | - | - | |
CV Fawwaz Mulya Abadi | 00*9**5****01**0 | - | - |
| 0909070591811000 | - | - | |
| 0413006925601000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0750559957811000 | - | - | |
Patu Bimbim Sejahtera | 09*3**1****01**0 | - | - |
| 0814877734805000 | - | - | |
| 0031709884822000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
PT Mercusuar Banten Contractor | 06*4**9****01**0 | - | - |
| 0410870430831000 | - | - | |
PT Arnold Asima Abadi | 00*7**2****07**0 | - | - |
| 0749794129803000 | - | - | |
| 0033283425412000 | - | - | |
| 0967217878435000 | - | - | |
CV Bangun Persada Indonesia | 02*2**3****31**0 | - | - |
CV Batara Karya | 04*0**0****05**0 | - | - |
PT Pasele Karya Pratama | 01*9**3****01**0 | - | - |
| 0022274534822000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSTRUKSI
Pembangunan Gudang/Garasi Dan Menara Air Manggala Agni
Daops Sulawesi III di Konawe Selatan
1. RUANGLINGKUP, 1. Ruang lingkup pengadaan ini meliputi :
LOKASI PEKERJAAN, a. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut
FASILITAS alat bantu lainnya.
PENUNJANG b. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan
terhadap bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama
masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai
dengan sempurna.
c. Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam area kerja sebelum
pelaksanaan dan setelah pembangunan.
d. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pembangunan Gudang/Garasi
Dan Menara Air Manggala Agni Daops Sulawesi III di Konawe
Selatan dengan item pekerjaan sebagai berikut :
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan Pendahuluan
III. Pekerjaan Pembangunan Gudang/ Garasi Dan Menara Air
Manggala Agni :
1) Pekerjaan Persiapan
2) Pekerjaan Tanah Dan Pasir
3) Pekerjaan Batu Dan Pasangan
4) Pekerjaan Beton
5) Pekerjaan Plesteran
6) Pekerjaan Pasangan Lantai Dan Rabat Beton Lantai
7) Pekerjaan Kusen Pintu, Jendela Kaca, Dan Ventilasi
Penggantung, Pengunci, Dan Assesories
8) Pekerjaan Kuda-Kuda Baja Ringan, Kanopi, dan Atap
9) Pekerjaan Rangka Dan Plafond
10) Pekerjaan Mekanikal Dan Elektrikal
11) Pekerjaan Sanitair
12) Pekerjaan Pengecatan / Finishing
2. Lokasi pengadaan konstruksi yang akan dilaksanakan adalah di
Kompleks Perkantoran Pemda, Kecamatan Andoolo, Kabupaten
Konawe Selatan, Propinsi Sulawesi Tenggara
2. JANGKA WAKTU Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan : 75 (tujuh puluh lima) hari kalender
dengan Jangka Waktu Pemeliharaan : 180 (seratus delapan puluh) hari
PELAKSANAAN
kalender
3. TENAGA AHLI A. Tenaga ahli yang diperlukan dalam pelaksanaan kontrak antara lain:
a. Pelaksana : 1 orang Persyaratan Minimal:
Pendidikan Minimal SMA/SMK
SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung minimal Jenjang 2
Pengalaman dalam bidangnya minimal 2 tahun
b. Petugas K3 Konstruksi : 1 orang Persyaratan Minimal :
Pendidikan Minimal SMA/SMK
Memiliki Sertifikat : Sertifikat Pelatihan K3 Konstruksi
Pengalaman dalam bidangnya minimal 0 tahun
B. Susunan kelengkapan persyaratan yang harus dilampirkan untuk
masing- masing personil dengan urutan sebagai berikut:
1) Daftar Riwayat hidup/Pengalaman Kerja.
2) Surat Pernyataan Tenaga Ahli/inti perusahaan untuk bekerja
penuh pada paket pekerjaan ini.
3) Scan Ijazah terakhir.
4) Scan SKA/SKT yang masih berlaku.
5) Scan KTP.
4. PERALATAN Memiliki kemampuan untuk penyediakan peralatan utama untuk
melaksanakan pekerjaan konstruksi ini, yaitu :
a. 1 (satu) unit Concrete Mixer 0,3 M3 (status : milik/sewa)
b. 3 (set) Scafolding (status : milik/sewa)
c. 1 (satu) unit Dump Truk (status : milik/sewa)
5. KELUARAN/PRODUK Keluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi adalah
terlaksananya pekerjaan Pembangunan Gudang/Garasi Dan Menara Air
YANG DIHASILKAN
Manggala Agni untuk digunakan sesuai dengan peruntukkannya.
6. SPESIFIKASITEKNIS 1. Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
PEKERJAAN Ketentuan Penggunaan Bahan Material yang diperlukan.
KONSTRUKSI a. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam
keadaan baik tidak cacat, sesuai dengan spesifikasinya yang
diminta dan bebas dari noda lainnya yang dapat mengganggu
kualitas maupun penampilan.
b. Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus mengikuti standard
yang dipergunakan juga harus mengikuti persyaratan Pabrik yang
bersangkutan
c. Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian
pekerjaan & persyaratan Pelaksanaan teknis ini dimaksudkan
sebagai dasar perbandingan kualitas dan tidak diartikan sebagai
suatu yang mengikat, kecuali bila ditentukan lain.
d. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus
sesuai dengan yang tercantum dalam Gambar, memenuhi
standard spesifikasi bahan tersebut.
e. Dalam pelaksanaanya, setiap bahan/material dan komponen jadi
keluaran pabrik harus di bawah pengawasan / supervisi Tenaga
Ahli yang ditunjuk.
f. Direksi / Konsultan Pengawas berhak menunjuk Tenaga Ahli yang
ditunjuk Pabrik dan/atau Supplier yang bersangkutan tersebut
sebagai pelaksana
g. Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang yang
diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam
pekerjaan ini, kecuali ada ketentuan lain yang disetujui Direksi /
Konsultan Pengawas
h. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis
oleh Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana
i. Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada
Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana sebanyak tiga buah
dari satu bahan yang ditentukan untuk menetapkan standard of
appearence.
j. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah dua minggu
setelah SPMK turun
k. Untuk detail-detail hubungan tertentu, Penyedia Jasa konstruksi
diwajibkan membuat komponen jadi (mock up) yang harus
diperlihatkan kepada Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana
untuk mendapat persetujuan.
l. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji sesuai
dengan standard yang berlaku
m. Penunjukan Supplier dan/atau Sub Penyedia Jasa konstruksi
harus mendapatkan persetujuan dari Direksi / Konsultan
Pengawas
n. Penyedia Jasa konstruksi wajib mengadakan koordinasi
pelaksanaan atas petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas /
Perencana dengan Penyedia Jasa konstruksi bawahan atau
Supplier bahan
o. Supplier wajib hadir mendampingi Direksi / Konsultan Pengawas /
Perencana di lapangan untuk pekerjaan tertentu atau khusus
sesuai instruksi Pabrik
2. Ketentuan Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan
berikut alat bantulainnya.
b. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan
terhadap bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama
masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan
selesai dengan sempurna.
c. Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam
Tapak Bangunan sebelum pelaksanaan dan
setelahpembangunan.
d. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pembangunan
Pembangunan Gudang/Garasi Dan Menara Air Manggala Agni
3. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja
a. Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan harus sesuai
dengan yang tercantum dalam Dokumen Penawaran.
b. Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak boleh dilakukan
kecuali atas persetujuan tertulis PPK.
c. Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia dengan
mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada PPK dengan
melampirkan riwayat hidup/pengalaman kerja personil inti yang
diusulkan beserta alasan penggantian.
d. PPK dapat menilai dan menyetujui penempatan/penggantian
personil inti dan/atau peralatan menurut kualifikasi yang
dibutuhkan.
e. Jika PPK menilai bahwa personil inti :
Tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan
dengan baik;
berkelakuan tidak baik; atau
mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;
f. maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan
menjamin personil inti tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam
waktu 7 (tujuh) hari sejak diminta oleh PPK.
g. Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu dilakukan,
maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti
dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik dari personil inti
dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya tambahan
apapun.
h. Personil inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan
pekerjaannya. Jika diperlukan oleh PPK, Personil inti dapat
sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan
pekerjaan di bawah sumpah
4. Prosedur Pelaksanaan Kerja
a. Penyedia Jasa konstruksi wajib melaksanakan semua pekerjaan
dengan mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan
persyaratan pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan
sesuai dengan uraian Pekerjaan & Persyaratan Pelaksanaan
Teknis dan / atau khusus sesuai intruksi Pabrik
b. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di Lapangan, Penyedia
Jasa konstruksi wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi
kerja terkait pekerjaan lain antara lain pekerjaan Struktur,
Arsitektur,Mekanikal,Elektrikal, Plumbing / Sanitasi dan mendapat
ijin tertulis dari Direksi
c. Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-patok di
Lapangan harus tepat sesuai Gambar Kerja.
d. Kemiringan yang dibuat harus cukup untuk mengalirkan air hujan
menuju ke selokan yang ada di sekitarnya serta mengikuti
persyaratan- persyaratan yang tertera di dalam Gambar Kerja.
Tidak dibenarkan adanya genangan air.
e. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa
konstruksi wajib meneliti Gambar Kerja dan melakukan
pengukuran kondisi lapangan.
f. Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Direksi / Konsultan Pengawas sebelum
memulai pelaksanaan pekerjaan tersebut.
g. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu
harus dilindungi dari kemungkinan cacat yang disebabkan oleh
pekerjaan lain.
h. Penyedia Jasa konstruksi tidak boleh menclaim sebagai
pekerjaan tambah bila terjadi Kerusakan suatu pekerjaan akibat
keteledoran Penyedia Jasa konstruksi, Penyedia Jasa konstruksi
harus memperbaikinya sesuai dengan keadaan semula.
i. Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan
persyaratan yang berlaku/Gambar pelaksanaan atau Dokumen
Kontrak.
j. Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi / Konsultan Pengawas yang
sesuai dengan kegiatan suatu pekerjaan.
k. Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di
Lapangan harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa konstruksi.
l. Penyedia Jasa konstruksi harus sudah memperhitungkan segala
kondisi yang ada / existing di Lapangan yang meliputi dan tidak
terbatas pada Saluran Drainase, Pipa Air Bersih, Pipa lainnya
yang masih berfungi dan kabel bawah tanah apabila ada.
m. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan
pombongkaran untuk pekerjaan lain, maka Penyedia Jasa
konstruksi diwajibkan memperbaiki kembali atau menyelesaikan
pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu sistem
yang ada. Dalam kasus ini, Penyedia Jasa konstruksi tidak dapat
menclaim sebagai pekerjaan tambah.
n. Penyedia Jasa konstruksi wajib melapor kepada Direksi /
Konsultan Pengawas sebelum melakukan pembongkaran /
pemindahan segala sesuatu yang ada di lapangan
5. Ketentuan Gambar Kerja
a. Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan mempelajari secara
seksama seluruh Gambar Kerja serta Uraian Pekerjaan dan
Persyaratan PelaksanaanTeknis.
b. Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan
dan/atau ketidak sesuaian dan keragu- raguan diantara setiap
Gambar Kerja, Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan melaporkan
kepada Direksi/Konsultan Pengawas gambar mana yang akan
dijadikan pegangan. Hal tersebut di atas tidak dapat dijadikan
alasan dan Penyedia Jasa konstruksi untuk
memperpanjang/meng-claim biaya maupun waktu pelaksanaan.
c. Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat shop drawing untuk
detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam Gambar
Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh
Direksi/Konsultan Pengawas/Perencana.
d. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan
digambarkan semua data yang diperlukan termasuk pengajuan
contoh bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan/atau
spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik.
e. Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja pada
dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai.
f. Penyedia Jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah atau
mengganti ukuran yang tercantum di dalam Gambar
Pelaksanaan/Dokumen Kontrak tanpa sepengetahuan Direksi
6. Ketentuan Penghitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran.
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan
oleh PPK, dengan ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan dengan sistem termin sesuai
ketentuan dalam SSKK;
3) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah
terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan
yang ada di lokasi pekerjaan (material onsite)
4) pembayaran harus dipotong angsuran uang muka, denda
(apabila ada), pajak dan uang retensi;
5) danuntuk kontrak yang mempunyai sub kontrak, permintaan
pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada
seluruh sub penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan.
b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaanselesai
100%(seratus perseratus) dan Berita Acara penyerahan pertama
pekerjaan diterbitkan;
c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan
permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan
surat permintaan pembayaran kepada Pejabat Penandatangan
Surat Perintah Membayar (PPSPM);
d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak
akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat
meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi
sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang
menjadi perselisihan
7. Ketentuan pembuatan laporan dandokumentasi.
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak
untuk menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah
dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil
pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
pekerjaan.
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan
pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi
pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan
harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan
harian.
c. Laporan harian berisi:
1) jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
2) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
3) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
4) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
5) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam
lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan;
dan
6) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan
d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila diperlukan diperiksa
oleh konsultan dan disetujui oleh wakil PPK.
e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan
berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu,
serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan
f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan
berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan,
serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan
g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK membuat
foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan
8. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi.
a. Penyedia jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat
kerja, peralatan, lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur
sedemikian rupa sehingga tenaga kerja terlindungi dari resiko
kecelakaan
b. Penyedia jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan,
kendaraan atau alat-alat lain yang akan digunakan atau
dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan kerja,
selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat dipergunakan
secara aman
c. Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga
kerja, agar tenaga kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan
dalam keadaan selamat dan sehat
d. Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena
jabatannya di dalam organisasi Penyedia Jasa bertanggung
jawab mengawasi koordinasi pekerjaan yang dilakukan untuk
menghindarkan resiko bahaya kecelakaan.
e. Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga
kerja sesuai dengan keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi
fisik/kesehatannya
f. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa
semua tenaga kerja telah diberi petunjuk terhadap bahaya dari
pekerjaannya masing-masing dan usaha pencegahannya, untuk
itu Penyedia Jasa dapat memasang papan-papan pengumuman,
papan-papan peringatan serta sarana-sarana pencegahan yang
dipandang perlu
g. Orang tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan
berkala terhadap semua tempat kerja, peralatan, sarana-sarana
penegahan kecelakaan, lingkungan kerja dan cara-cara
pelaksanaan kerja yang aman
h. Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka
penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa