Pemeliharaan Gedung /Bangunan Aula

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10147361000
Date: 20 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kehutanan
Work Unit: 693703 Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri Makassar
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 65,626,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 65,618,000
Winner (Pemenang): CV Megaguna Sarana Mandiri
NPWP: 024698409805000
RUP Code: 59436780
Work Location: Jl.Perintis Kemerdekaan KM.17,5 Makassar - Makassar (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN                              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
             PEMELIHARAN GEDUNG ASRAMA TECTONA                         
                                                                       
       SMK KEHUTANAN NEGERI MAKASSAR SULAWESI SELATAN                  
                                                                       
                                                                       
  SATUAN KERJA      : KEMETERIAN KEHUTANAN                             
  PEKERJAAN         : PEMELIHARAAN GEDUNG / BANGUNAN AULA              
                                                                       
  LOKASI            : MAKASSAR, SULAWESI SELATAN                       
  SUMBER DANA       : APBN                                             
                                                                       
  TAHUN ANGGARAN    : 2025                                             
  WAKTU PELAKSANAAN   14 HARI KALENDER                                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                       PENDAHULUAN                                     
                                                                       
                                                                       
I. Latar Belakang                                                      
   Peningkatan sarana prasarana Sekolah menjadi salah satu unsur penting dalam
                                                                       
   peningkatan Pelayanan di Sekolah. Prasarana Sekolah merupakan bagian dari bangunan
   gedung negara, yang harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu
   memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, handal, ramah lingkungan dan dapat
                                                                       
   sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan
   arsitektur di Indonesia.                                            
                                                                       
                                                                       
   Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dilaksanakan dengan sebaik-
                                                                       
   baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu,
   biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan Gedung negara maupun jalan di
                                                                       
   lingkungannya. Pemberi jasa konstruksi untuk bangunan Gedung negara perlu diarahkan
   secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya konstruksi teknis
   bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
                                                                       
   professional.                                                       
                                                                       
                                                                       
   kontruksiserta pemeliharaan gedung harus memperhatikan beberapa hal antara lain :
    Setiap Bangunan Negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan peningkatan Mutu
                                                                       
    atau Kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, dan
    dapat menjadi teladan bagi lingkungannya, serta memberi kontribusi positif bagi
                                                                       
    perkembangan arsitektur.                                           
    Setiap Bangunan Negara dan sarana pendukungnya harus dibangun dengan sebaik-
                                                                       
    baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak darisegi
    mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.       
    Pemberi jasa konstruksi untuk Bangunan Negara dan sarana pendukungnya perlu
                                                                       
    diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
    bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
                                                                       
    profesional.                                                       
                                                                       
   Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan Gedung
                                                                       
   bangunan aula. Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administrative dan teknis
   bangunan harus diselenggarakan secara tertib.                       
                                                                       
   Pemanfatan Gedung/bangunan aula dan untuk kepentingan umum membutuhkan
                                                                       
   persyaratan kemudahan dengan memenuhi kelengkapan sarana prasana yang salah
   satunya adalah kenyaman dan tidak membahayakan penggunanya.         
                                                                       
                                                                       
   Spesifikasi untuk pekerjaan ini perlu disiapkan secara matang sehingga dapat tercapai
   kinerja yang tinggi dengan hasil sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan,
                                                                       
   serta memberikan manfaat kepada masyarakat secara umum.             
                                                                       
   A. MAKSUD DAN TUJUAN                                                
    1. Spesifikasi teknis ini memuat masukan, azaz kriteria, keluaran, proses
                                                                       
       pengerjaan bentuk, dimensi, spek teknis dan proses yang harus dipenuhi dan
       diperhatikan serta diinterprestasikan kedalam pelaksanaan Pemeliharaan
                                                                       
       Gedung / Bangunan Aula TA. 2025.                                
    2. Dengan penegasan ini diharapkan penyedia dapat melaksanakan tanggung
                                                                       
       jawabnya dengan baik untuk menghasilkan Bangunan yang berkwalitas dan sesuai
       dengan kontrak kerja.                                           
  B. SASARAN                                                           
                                                                       
     1. Pekerjaan Lanjutan Pemeliharaan Gedung / Bangunan Aula SMK Kehutanan Negeri
       Makassar                                                        
                                                                       
     2. Ketersediaan Sarana Tempat Tinggal dan sarana prasarana pedukungnya yang
       memadai hingga bisa pegawai optimal dalam istirahat, beraktivitas dan
                                                                       
       berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya.                      
                                                                       
  C. LOKASI PEKERJAAN                                                  
     Pekerjaan tersebut dilaksanakan di Jl. Perintis Kemerdekaan Km.17,5 Makassar
                                                                       
     Provinsi Sulawesi Selatan                                         
                                                                       
  D. SUMBER PENDANAAN                                                  
                                                                       
     APBN DIPA SMK KEHUTANAN NEGERI MAKASSAR Tahun Anggaran 2025       
                                                                       
                                                                       
  E. NAMA DAN ORGANISASI                                               
     1. Nama Instansi   : Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri   
                         Makassar                                      
                                                                       
     2. PA/KPA          : Muh. Ilyas, S.Hut., MP                       
     3. PPK             : Jayadi, S.E                                  
                                                                       
     4. Nama Paket      : Pemeliharaan Gedung / Bangunan Aula          
     5. Deskripsi Pekerjaan : 1. Pekerjaan Pengecatan Tembok Luar Bagian
                                                                       
                            Depan.                                     
                         2. Pekerjaan Pengecatan Pintu Kayu dan Besi   
                                                                       
                         3. Pekerjaan Rangka Plafond                   
                         4. Pekerjaan Pemasangan Plafond Gypsum /      
                            Kalsibor                                   
                                                                       
                         5. Pekerjaan Pengecatan Plafond               
                                                                       
                                                                       
  F. DATA PENUNJANG                                                    
     1. Data Dasar                                                     
                                                                       
       a. Rencana Anggaran Biaya                                       
       b. Foto dan Gambar                                              
       c. Spesifikasi Teknis                                           
     2. Studi-Studi Terdahulu                                          
                                                                       
       Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia harus memperhatikan dan
       melaksanakan K3 Konstruksi dan harus berpedoman pada Dokumen Kontrak, SSUK
                                                                       
       dan SSKK                                                        
     3. Referensi Hukum                                                
                                                                       
       a. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang jasa Konstruksi (lembaran
         Negara Republik indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran
         Negara Republik Indonesia Nomor 6018);                        
                                                                       
       b. Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;  
       c. Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung (Lembaran
                                                                       
         Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran
         negara Republik nomor 4247):                                  
                                                                       
       d. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
         Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
                                                                       
         telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2023 tentang
         Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
         Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:
                                                                       
       e. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan pelaksanaan
         undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung;    
                                                                       
       f. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
         Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                                                                       
         Pemerintah;                                                   
       g. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan
         Gedung Negara;                                                
                                                                       
       h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
         Persyaratan Teknis Bangunan Gedung:                           
                                                                       
       i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar
         dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;       
                                                                       
       j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor  
         21/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang pedoman sistem Manajemen     
                                                                       
         Keselamatan Konstruksi;                                       
       k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2019 Tentang K3;
       l. Peraturan dan standar-standar teknis seperti: PBI,SNI,SKBI, dan SKSNI.
  G. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan dan Perkiraan Biaya           
                                                                       
     1. Waktu rencana Penyelesaian Pekerjaan                           
       a. Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini dibutuhkan waktu selama 14
                                                                       
         (empat belas) hari kalender.                                  
       b. Masa Pemeliharaan 3 (tiga ) bulan.                           
                                                                       
       c. Pertimbangan teknis konstruksi umur Konstruksi selama 5 (lima) tahun
         sejak Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan Pertanggungan terhadap
                                                                       
         Kegagalan Bangunan ditetapkan selama 5 (lima tahun sejak Tanggal
         Penyerahan Akhir Pekerjaan.                                   
     2. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya                                
                                                                       
       a. Sumber dana : APBN DIPA SMK Kehutanan Negeri Makassar Tahun  
          Anggaran 2025.                                               
                                                                       
       b. Total Perkiraan biaya yang diperlukan : HPS sebesar Rp       
          65.626.000.,- (enam puluh lima juta enam ratus dua puluh enam
                                                                       
          ribu rupiah)                                                 
     3. Kelengkapan Pengadaan Barang dan Jasa                          
                                                                       
       Untuk kelengkapan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atas pekerjaan
       konstruksi ini, telah disiapkan dokumen sebagai berikut :       
       a. Gambar Kerja/Bestek                                          
                                                                       
       b. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atas Rencana Anggaran Biaya Pembangunan
       c. Spesifikasi Teknis                                           
                                                                       
     4. Ruang Lingkup dan Lokasi Pekerjaan                             
       a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan gedung Kantor
                                                                       
         bertingkat SMK KEHUTANAN NEGERI MAKASSAR Dalam pelaksanaan    
         konstruksi sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.            
                                                                       
         Ruang lingkup pekerjaan ini meliputi :                        
          1) Pekerjaan Pengecatan Tembok Luar Bagian Depan.            
          2) Pekerjaan Pengecatan Pintu Kayu dan Besi                  
                                                                       
          3) Pekerjaan Rangka Plafond                                  
          4) Pekerjaan Pemasangan Plafond Gypsum / Kalsibor            
                                                                       
          5) Pekerjaan Pengecatan Plafond                              
      b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang
                                                                       
         telah disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi
         teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
         pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan
                                                                       
         standar teknis yang dipersyaratkan).                          
      c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan,
                                                                       
         tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan
         kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
                                                                       
      d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
         dan Pemilik pekerjaan (PPK).                                  
      e. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan
                                                                       
         Kesehatan Kerja (K3).                                         
      f. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja
                                                                       
         Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga
         berita acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan
                                                                       
         oleh panitia penerima pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan
         konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam
                                                                       
         Perpres 16 tahun 2018 beserta perubahannya dan petunjuk teknis
         pelaksanaannya.                                               
      g. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
                                                                       
         pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
         konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
                                                                       
         kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.               
      h. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba
                                                                       
         sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus
         diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna.                  
                                                                       
                                                                       
II. KELUARAN                                                           
   Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi
                                                                       
   adalah:                                                             
   1. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
                                                                       
   2. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :                  
     a. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings).
                                                                       
     b. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi
       fisik.                                                          
     c. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana    
                                                                       
     d. konstruksi, pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala
       perubahan/addendumnya.                                          
     e. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
                                                                       
       fisik oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan, dan laporan akhir
       pengawasan berkala oleh pelaksana pengawasan.                   
                                                                       
     f. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan
       II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
                                                                       
       pelaksanaan konstruksi fisik.                                   
     g. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
       konstruksi fisik.                                               
                                                                       
                                                                       
                                    Makassar, 20 Mei 2025              
                                                                       
                                    PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                    Jayadi, S.E                        
                                    NIP. 19730102 200312 1 005
Tenders also won by CV Megaguna Sarana Mandiri
Authority
7 March 2023Pembangunan Ruang Kuliah Fakultas Kedokteran UnkhairProvinsi Maluku UtaraRp 7,182,500,000
30 August 2022Pembangunan Hanggar Helikopter Polda SulselKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 5,000,000,000
29 August 2023Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Gedung Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Makassar- Tahun Anggaran 2023,Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Flat / Rumah Susun Pegawai Pada Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Makassar - Tahun Anggaran 2023Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 3,037,895,000
18 May 2018Penerapan Model Penataan Kawasan Lingkungan Binaaan Terpadu Berbasis Kearifan Lokal Di Kawasan MorotaiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,708,880,000
2 June 2016Pembangunan Drainase Desa ParumpanaiLPSE Kabupaten Luwu TimurRp 1,200,000,000
7 July 2017Rehab Proteksi Batu Merah, Kelurahan MaliliKab. Luwu TimurRp 1,160,250,000
22 April 2020Renovasi Ruang Tunggu Dan Ruang ArsipMahkamah AgungRp 1,072,000,000
21 June 2019Pembangunan Ruang Rawat Inap Pkm Lakawali (Did)Kab. Luwu TimurRp 550,000,000
4 July 2022Pengadaan Meubelair Spkt Polres JenepontoKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 424,583,000
24 August 2017Pembangunan Gedung Kantor Fkub Kab. Luwu TimurKab. Luwu TimurRp 400,000,000