Jasa Konsultansi Pengadaan Penilikan Sistem Verifikasi Legalitas Dan Kelestarian (Svlk) Pada Kub Aipek (CV. Rimba Lestari) Di Kabupaten Tojo Una Una Provinsi Sulawesi Tengah.

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10284027000
Date: 25 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kehutanan
Work Unit: 693535 Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah Xiv
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 108,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 32,448,075
Winner (Pemenang): PT Trifos Internasional Sertifikasi
NPWP: 734209307542000
RUP Code: 58711061
Work Location: Kantor BPHL Wilayah XII Palu, Jl. Moh Yamin No.51 Palu - Palu (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN     SINKAT     PEKERJAAN                         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
    Pada  tahun 2009  diterbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor    
P.38/Menhut-II/2009 dan Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan
                                                                       
Nomor P.6/VI-Set/2009 tentang SVLK. Dalam perjalanannya peraturan tersebut
                                                                       
mengalami beberapa kali perbaikan terhadap konsep Sistem Verifikasi Legalitas dan
Kelestarian tersebut. Alhasil pada tahun 2011 terbitlah Peraturan Menteri Kehutanan
                                                                       
Nomor  68/Menhut-II/2011 sebagai penyempurnaan dari Peraturan Menteri  
                                                                       
Kehutanan Nomor 38/Menhut-II/2009.                                     
    Untuk mempermudah Sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian
                                                                       
bagi pelaku usaha skala kecil maka diberikan kesempatan untuk melakukan
                                                                       
Sertifikasi Sistem Legalitas dan Kelestarian secara kelompok. Hal tersebut diatur
dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/Menhut-II/2012. Peraturan 
                                                                       
Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2014 yang kemudian direvisi dengan
                                                                       
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.95/Menhut-II/2014
dalam rangka memberikan kemudahan bagi pelaku usaha skala mikro, kecil dan
                                                                       
menengah dalam pemenuhan sertifikasi legalitas kayu. Peraturan tersebut terakhir
                                                                       
diubah dengan PermenLHK Nomor 8 Tahun 2021.                            
     Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
                                                                       
8 Tahun 2021, maka pada tahun 2024 Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XIV
                                                                       
Palu mengalokasikan anggaran dalam rangka Fasilitasi Sertifikasi /Penilikan Sistem
Verifikasi Legalitas dan Kelestarian UMKM diantaranya PBPHH dengan kapasitas
                                                                       
                      3                                                
produksi dibawah 6.000 M per tahun melalui kegiatan Pengadaan Jasa     
Konsultansi.                                                           
                                                                       
    Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2021 Pasal
223 ayat (2) menyatakan bahwasanya kegiatan Sertifikasi dilakukan oleh Lembaga
                                                                       
Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) yang melakukan penilaian kinerja
                                                                       
pengelolaan hutan lestari dan verifikasi legalitas hasil hutan.        
    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, bahwa salah satu 
                                                                       
dokumen pengadaan jasa konsultansi yang wajib disusun dan dijadikan acuan
                                                                       
pelaksanaan kegiatan pengadaan jasa konsultansi adalah Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Tenders also won by PT Trifos Internasional Sertifikasi
Authority
22 August 2025Pengadaan Jasa Konsultansi Non Konstruksi Pengadaan Jasa Konsultansi Penilikan/ Resertifikasi Verifikasi Legalitas Hasil Hutan Pada CV Tonewood Indonesia Di Kota Surabaya Provinsi Jawa TimurKementerian KehutananRp 945,000,000
9 September 2025Penilikan Verifikasi Legalitas Hasil Hutan Pada Kelompok Tani Ngudi Rahayu, PT Kalikuto Jati Karya, Kub Cahaya Alfani Manunggal Rahayu Di Kabupaten Magelang Dan PT Kharisma Rotan Mandiri Di Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa TengahKementerian KehutananRp 945,000,000
25 June 2025Penilikan/ Resertifikasi Verifikasi Legalitas Hasil Hutan Pada PT Eden Art And Fun Di Kabupaten Karanganyar, UD Dwi Furniture Di Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah Dan UD Karya Mandiri Di Kabupaten Gresik Provinsi Jawa TimurKementerian KehutananRp 945,000,000
4 June 2025Penilikan/ Resertifikasi Verifikasi Legalitas Hasil Hutan Pada CV Sumber Sono Dan Kelompok Tdi Triwood Di Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa YogyakartaKementerian KehutananRp 945,000,000
20 May 2025Penilikan/ Resertifikasi Verifikasi Legalitas Hasil Hutan Pada CV. Safira Wood Dan CV. Ambarjati Furniture Di Kabupaten Klaten Provinsi Jawa TengahKementerian KehutananRp 945,000,000
25 June 2019- Sertifikasi Legalitas Kayu Pada Iuiphhk Dan/Atau Umkm Jatim IKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 749,400,000
19 September 2025Jasa Konsultansi Pelatihan Carbon Accounting Di Kota PaluKementerian KehutananRp 290,720,000
1 July 2018Sertifikasi Legalitas Kayu Bagi 9 Kelompok Umkm Di Provinsi Jawa TengahKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 272,600,000
23 July 2018Sertifikasi Legalitas Kayu Bagi 6 Kelompok Umkm Di Provinsi YogyakartaKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 229,600,000
31 August 2018Jasa Konsultasi Sertifikasi Hutan Rakyat Lestari Kab. Banjarnegara Dan WonosoboProvinsi Jawa TengahRp 140,000,000