URAIAN SINKAT PEKERJAAN
Pada tahun 2009 diterbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.38/Menhut-II/2009 dan Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan
Nomor P.6/VI-Set/2009 tentang SVLK. Dalam perjalanannya peraturan tersebut
mengalami beberapa kali perbaikan terhadap konsep Sistem Verifikasi Legalitas dan
Kelestarian tersebut. Alhasil pada tahun 2011 terbitlah Peraturan Menteri Kehutanan
Nomor 68/Menhut-II/2011 sebagai penyempurnaan dari Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor 38/Menhut-II/2009.
Untuk mempermudah Sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian
bagi pelaku usaha skala kecil maka diberikan kesempatan untuk melakukan
Sertifikasi Sistem Legalitas dan Kelestarian secara kelompok. Hal tersebut diatur
dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/Menhut-II/2012. Peraturan
Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2014 yang kemudian direvisi dengan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.95/Menhut-II/2014
dalam rangka memberikan kemudahan bagi pelaku usaha skala mikro, kecil dan
menengah dalam pemenuhan sertifikasi legalitas kayu. Peraturan tersebut terakhir
diubah dengan PermenLHK Nomor 8 Tahun 2021.
Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
8 Tahun 2021, maka pada tahun 2024 Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XIV
Palu mengalokasikan anggaran dalam rangka Fasilitasi Sertifikasi /Penilikan Sistem
Verifikasi Legalitas dan Kelestarian UMKM diantaranya PBPHH dengan kapasitas
3
produksi dibawah 6.000 M per tahun melalui kegiatan Pengadaan Jasa
Konsultansi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2021 Pasal
223 ayat (2) menyatakan bahwasanya kegiatan Sertifikasi dilakukan oleh Lembaga
Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) yang melakukan penilaian kinerja
pengelolaan hutan lestari dan verifikasi legalitas hasil hutan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana terakhir
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, bahwa salah satu
dokumen pengadaan jasa konsultansi yang wajib disusun dan dijadikan acuan
pelaksanaan kegiatan pengadaan jasa konsultansi adalah Kerangka Acuan Kerja (KAK)