Pembangunan Kantor Pengelola Persemaian

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10324530000
Date: 13 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kehutanan
Work Unit: 693562 Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Waehapu Batu Merah
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 224,943,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 224,942,910
Winner (Pemenang): CV Rizky Utama
NPWP: 751563792941000
RUP Code: 60084661
Work Location: Desa Nania Kecamatan Baguala Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT                                  
             PEMBANGUNAN KANTOR PENGELOLA PERSEMAIAN                     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
A. LINGKUP PEKERJAAN                                                     
                                                                         
   Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mendatangkan segala bahan bangunan,
   peralatan dan tenaga kerja serta pekerjaan-pekerjaan lain yang ada kaitannya
   dengan pekerjaan ini.                                                 
                                                                         
                                                                         
  1. PEKERJAAN PERSIAPAN                                                 
     Kontraktor harus membuat papan nama proyek berukuran 1,20 x 1,20 meter
                                                                         
     yang mencantumkan antara lain :                                     
     a. Instansi :.                                                      
     b. Nama Kegiatan :                                                  
     c. Nama Pekerjaan :                                                 
     d. Nilai Kontrak :                                                  
                                                                         
     e. Tahun Anggaran :                                                 
     f. Sumber Dana :                                                    
     g. Pelaksana/Kontraktor :                                           
     h. Konsultan Perencana :                                            
     i. Konsultan Pengawas :                                             
                                                                         
                                                                         
  2. PEKERJAAN PEMBERSIHAN                                               
     a. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus membersihkan permukaan
        tanah dari rumput, semak-semak dan tumbuhan lainnya serta puing-puing
        dan brangkal-brangkal yang terdapat pada lokasi pekerjaan. (Apa bila
                                                                         
        ada)                                                             
     b. Tanah-tanah yang berbukit harus diratakan, tanah humus pada permukaan
        tanah pada garis bangunan harus dikupas, dan tanah kupasan harus 
        dibuang keluar lokasi pekerjaan. (Apa bila ada)                  
     c. Pembersihan lokasi dilaksanakan sesuai dengan gambar site plan, dan
        Kontraktor harus mengerjakan urugan tanah termasuk pemadatannya  
                                                                         
        pada daerah bangunan sampai minimum 1 meter dari dinding bangunan.
        (Apa bila ada)                                                   
     d. Jika pada halaman pekerjaan terdapat konstruksi atau utility yang masih
        berfungsi seperti pipa pipa, kabel-kabel, tiang-tiang listrik yang ada
        dibawah atau diatas tanah, Kontraktor harus melindungi jangan sampai
                                                                         
        terjadi kerusakan selama pelaksanaan.                            
     e. Apabila untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan kendaraan atau
        peralatan-peralatan lain yang dipandang perlu untuk menunjang    
        pelaksanaan, maka hal ini menjadi kewajiban Kontraktor untuk     
        menyediakannya dan seluruh biaya yang timbul menjadi beban dan   
                                                                         
        kewajiban Kontraktor.                                            
  3. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK                                 
     a. Pengukuran dan pemasangan bouwplank dilakukan sekaligus untuk seluruh
       site, agar pengaturan perletakan bangunan tidak meleset serta menjaga
       kemungkinan perubahan-perubahan atau pergeseran-pergeseran sesuai 
                                                                         
       keadaan.                                                          
     b. Untuk mendapatkan ukuran yang tepat sesuai rencana, pengukuran wajib
       dilaksanakan dengan menggunakan waterpass dan atau theodolite.    
     c. Sebelum dipasang papan untuk bouwplank harus diserut rata dan lurus.
                                                                         
                                                                         
  4. PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN                                          
     a. Pekerjaan galian ini meliputi galian tanah untuk pondasi bangunan dan
       untuk drainage serta pekerjaan galian yang nyata-nyata tertera dalam
       gambar dan syarat-syarat teknik.                                  
     b. Pekerjaan urugan adalah semua penimbunan kembali bekas galian, urugan
       pasir bawah pondasi, urugan pasir bawah saluran drainage, urugan pasir
                                                                         
       dibawah pasangan con blok dan pekerjaan urugan lainnya yang tertera
       dalam gambar                                                      
                                                                         
  5. PEMASANGAN FONDASI                                                  
     Bagian pekerjaan ini meliputi pasangan pondasi batu kali yang dibuat untuk
                                                                         
     pondasi dibawah sloof, pasangan batu kali sebagaimana dinyatakan dalam
     gambar, dan sebelumnya dibawah pasangan pondasi harus diberi urugan pasir
     dan batu kosong                                                     
                                                                         
  6. PEKERJAAN BETON BERTULANG                                           
                                                                         
     Lingkup Pekerjaan                                                   
     a. Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
       beton : Pondasi Plat setempat; Sloof; Kolom; Balok; Plat lantai dan Tangga
       sesuai dengan gambar rencana termasuk pengadaan bahan, upah,      
       pengujian, dan peralatan pembantu.                                
                                                                         
     b. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan 
       bagian-bagian dari pekerjaan lain yang tertanam dalam beton.      
     c. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran  acuan  beton,         
       penyelesaian dan pemeliharaan beton dan semua jenis pekerjaan yang
       menunjang pekerjaan beton                                         
                                                                         
                                                                         
  7. PASANGAN BATAKO                                                     
     Lingkup Pekerjaan :                                                 
     Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pemasangan untuk semua
     pasangan bata  seperti yang tertera pada gambar, pelaksanaan        
                                                                         
     pemasangannya harus benar-benar mengikuti garis-garis ketinggian dan
     bentuk-bentuk yang terlihat pada gambar dan disebutkan dalam spesifikasi ini
  8. PEKERJAAN PLESTERAN                                                 
     Lingkup Pekerjaan :                                                 
     Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan kebutuhan persyaratan
     adukan sebagai berikut:                                             
                                                                         
     a. Untuk semua plesteran dinding biasa                              
     b. Plesteran kedap air (transram)                                   
     c. Untuk semua plesteran beton dan kaki pondasi                     
                                                                         
  9. PEKERJAAN KAYU                                                      
                                                                         
     Bagian pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan, daun pintu dan
     pekerjaan kayu lainnya yang tertera dalam gambar                    
                                                                         
  10. KUNCI DAN PENGGANTUNG                                              
     Lingkup Pekerjaan :                                                 
     Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan/material, tenaga kerja dan  
                                                                         
     pemasangan kunci serta alat-alat penggantung, seperti : engsel, kunci, handle
     dan sebagainya                                                      
                                                                         
  11. PEKERJAAN KACA                                                     
     Lingkup Pekerjaan :                                                 
                                                                         
     Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan/material, tenaga kerja pemotongan
     dan pemasangan kaca bingkai, cermin maupun kaca mati seperti yang   
     ditunjukan dalam gambar                                             
                                                                         
  12. PEKERJAAN ATAP                                                     
                                                                         
     Rangka atap kayu.                                                   
     Yang dimaksud dengan rangka atap adalah Pekerjaan :                 
       •  Konstruksi kuda-kuda.                                          
          Konstruksi kuda – kuda adalah konstruksi dibuat dari kayu klas I ukuran
          6/12 cm dan 5/10 cm atau disesuaikan dengan gambar rencana.    
                                                                         
       •  Gording.                                                       
          Gording menggunakan kayu klas II kayu 6/12 cm atau sesuaikan dengan
          gambar.                                                        
       •  Balok dan papan nok/bubungan                                   
          Balok bubungan digunakan kayu besi 6/12 cm atau kayu yang sejenis,
          untuk papan nok digunakan kayu besi 3/20 cm.                   
       •  Papan tepi/listplank.                                          
          Papan tepi/listplang double digunakan kayu besi ukuran 3/20 cm dan
          3/25 cm atau sesuaikan dengan gambar.                          
          Papan ini harus diserut pada semua permukaan sehingga rata dan 
          lurus, pada sambungan papan ini digunakan sambungan ekor burung.
          Kemudian papan listplank ini dimeni serta dicat mengkilat.     
       •  Ikatan angin.                                                  
          Ikatan angin adalah kayu penguat/skoor antara kuda-kuda yang satu
          dengan kuda-kuda yang lainnya. Pemasangannya sesuaikan dengan  
          gambar rencana. Bahan yang digunakan adalah kayu klas I ukuran 5/10
          cm atau sesuaikan dengan gambar.                               
                                                                         
                                                                         
  13. PEKERJAAN PLAFOND                                                  
     Lingkup Pekerjaan                                                   
                                                                         
     Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga kerja dan pemasangan
     penggantung, rangka, dan penutup plafond pada tempat-tempat yang sesuai
     dengan yang ditunjukan dalam gambar                                 
                                                                         
  14. PEKERJAAN LANTAI                                                   
                                                                         
     Lingkup Pekerjaan :                                                 
     Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan/material, tenaga kerja dan   
     pemasangan lantai dan dinding sesuai yang ditentukan dalam gambar   
                                                                         
  15. PEKERJAAN CAT                                                      
                                                                         
     Lingkup Pekerjaan :                                                 
     Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan/material, tenaga kerja dan  
     pengecatan kayu/besi, tembok, plafond                               
                                                                         
  16. PEKERJAAN SANITAIR                                                 
                                                                         
     a. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan
       tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang
       digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang
       bermutu dan sempurna dalam pemakaiannya/ operasinya.              
     b. Pekerjaan pemasangan wastafel, urinal, kloset, keran, perlengkapan kloset,
       floor drain, clean out dan metal sink                             
                                                                         
                                                                         
  17. PEKERJAAN SALURAN PEMBUANGAN                                       
     1. Saluran Air Kotor :                                              
       a. Pipa pembuangan air kotor dari KM/WC menggunakan pipa PVC      
          diameter 3" yang untuk selanjutnya dihubungkan ke saluran air hujan
                                                                         
          sedangkan pipa pembuangan dari WC menggunakan PVC diameter 4"  
          dan dihubungkan ke septictank.                                 
       b. Pemasangan pipa-pipa tersebut dibuat dengan kemiringan 2% dan  
          sambungan dilaksanakan dengan menggunakan sambungan pipa       
          serta lem PVC.                                                 
                                                                         
       c. Pemasangan harus dilakukan dengan baik, tertutup/tidak kelihatan.
          Dalam arah mendatar pipa-pipa tidak boleh membuat siku-siku    
          ditempat-tempat percabangan dan tiap jarak maksimum 12 meter   
          pada pipa- pipa dibawah tanah harus dibuat bak kontrol.        
       d. Untuk menghindari adanya penyumbatan dikemudian hari, pada tiap-
                                                                         
          tiap lobang pembuangan KM harus dipasang floordrain.           
       e. Perletakan instalasi air kotor/air buangan disesuaikan dengan gambar
          rencana/detail.                                                
     2. Saluran Air Hujan :                                              
       a. Saluran Air hujan dari atap diterima dan disalurkan melalui saluran air
          hujan disekeliling bangunan, yang dibuat dari pasangan batu seperti
          tertera dalam gambar.                                          
                                                                         
       b. Saluran air hujan dibuat dengan kemiringan 2 % dan pada tiap jarak
          tertentu dibuat bak kontrol.                                   
       c. Air buangan dari saluran air hujan, wastafel dan urinoir disalurkan ke
          saluran utama.                                                 
     3. Septictank dan Peresapan :                                       
                                                                         
       a. Septictank menggunakan Bioseptic pemasangan disesuaikan dengan 
          gambar detail dengan menggunakan pasangan batu bata kedap air. 
       b. Untuk penghawaan, septictank harus dilengkapi dengan pipa udara
          diameter 1,25" dan sebagai penutup dibuat plat beton bertulang 
          adukan 1 Pc : 2 Psr : 3 Kr. Pada penutup septictank harus dibuat lubang
          kontrol dilengkapi dengan handle pengangkat. Ukuran dan perletakan
                                                                         
          disesuaikan dengan gambar rencana dan detail.                  
       c. Sebagai penampungan air dari septictank, dibuat peresapan dan  
          saluran dari septictank ke peresapan menggunakan pipa PVC diameter
          4" yang diberi lubang-lubang dengan pemasangan sesuai gambar   
          rencana/detail.                                                
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  18. PEKERJAAN INSTALASI AIR                                            
     1. Lingkup Pekerjaan :                                              
       Termasuk dalam pekerjaan ini adalah :                             
                                                                         
       a. Sistem Pemipaan Air Bersih : Sistem pemipaan air bersih dari jaringan air
          bersih keseluruh bangunan, yang terdiri dari : Kamar mandi/WC, kran-
          kran dalam ruangan dsbnya.                                     
       b. Pengujian (test run) sistem plumbing air bersih secara keseluruhan untuk
          mengetahui sistem itu bekerja baik, benar dan aman.            
                                                                         
          Pengadaan dan pemasangan perlengkapan-perlengkapan lainnya     
          agar instalasi bekerja dengan baik, benar, aman walaupun dalam 
          gambar dan spesifikasi tekniknya tidak dicantumkan secara jelas,
          misalnya fitting-fitting dan accesoriesnya                     
                                                                         
                                                                         
  19. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                                        
     1. Lingkup Pekerjaan :                                              
       Termasuk dalam pekerjaan instalsi listrik ini adalah :            
       a. pengadaan kabel-kabel, stop kontak, sacklaar, fitting-fitting, pipa,
          material bantu, termasuk pemasangannya                         
                                                                         
          Penyerahan Surat Jaminan oleh Instalatur/Pemborong beserta     
          pembuatan gambar instalasi yang terpasang                      
  20. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA                                    
     Pihak kontraktor wajib menjaga K3 seluruh pekerjaan yang dilibatkan dalam
     proyek ini sesuai dengan peratuaran yang berlaku                    
                                                                         
                                                                         
  21. LAPORAN – LAPORAN                                                  
     Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan berupa
     "Laporan Harian" yang memberikan gambar dan catatan yang singkat dan
     jelas                                                               
                                                                         
                                                                         
  22. PERUBAHAN RENCANA                                                  
     1. Atas instruksi dan persetujuan Pemberi Tugas Konsultan Pengawas atau
       Konsultan Perencana berhak mengadakan suatu perubahan atas rencana
       yang telah ada dengan memberi instruksi tertulis kepada Pelaksana 
       Pekerjaan/Kontraktor untuk dilaksanakan. Dalam hal ini Pelaksana  
       Pekerjaan/Kontraktor harus bertanggungjawab atas pekerjaan yang tidak
                                                                         
       sesuai dengan instruksi tersebut.                                 
     2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan dari desain
       kualitas maupun kuantitas dari pekerjaan seperti yang tercantum dalam
       gambar-gambar kerja (Kontrak), berupa modifikasi maupun alternatif.
       Perubahan tersebut termasuk penambahan, pembatalan dan atau       
                                                                         
       penggantian dari suatu pekerjaan, peralatan atau standard material.
     3. Kuantitas nilai dari semua perubahan akan dihitung oleh Konsultan
       Pengawas menurut ketentuan yang berlaku di dalam kontrak ini dan  
       apabila diperlukan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diberi kesempatan
       untuk mengikuti perhitungan yang dibuat. Untuk perhitungan nilai dan
                                                                         
       perubahan, metode atau cara berikut ini harus dipakai :           
       a. Harga-harga yang tertera di dalam kontrak dipakai untuk menghitung
          nilai dari item pekerjaan yang bersifat sama.                  
       b. Untuk item pekerjaan yang sifatnya berbeda maka harga-harga yang
          tertera di dalam Penawaran merupakan dasar perhitungan, sepanjang
                                                                         
          nilai yang didapat adalah wajar.                               
                                                                         
  23. PENYERAHAN PEKERJAAN                                               
     1. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada    
       tanggal yang telah ditetapkan dalam surat perjanjian pemborongan, sesuai
                                                                         
       dengan penjelasan tentang waktu penyelesaian yang ditetapkan dalam
       aanwijzing.                                                       
     2. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-alasan
       tersebut sesuai dengan alasan- alasan yang diperkenankan dan tertulis
       dalam RKS dan disetujui oleh pemberi tugas.                       
                                                                         
     3. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada     
       Konsultan Pengawas, selambat-Iambatnya 1 (Satu) minggu sebelum    
       tanggal yang dimaksud, Konsultan Pengawas akan mengadakan         
       pemeriksaan seksama atas hasil keseluruhan sesuai dengan Dokumen  
       Kontrak. Semua perubahan-perubahan yang terjadi dituangkan dalam as
       built drawing/installed drawing, dimana gambar tersebut diserahkan
       kepada Pemberi Tugas sebelum mengajukan termijn (tagihan) prestasi
       pekerjaan 100%. Hasil pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Pelaksana
                                                                         
       Pekerjaan/Kontraktor. Sebelum penyerahan pertama, pemeriksaan dapat
       diadakan lebih dari satu kali. Pada saat-saat pemeriksaan maupun  
       penyerahan dibuat Berita Acara.                                   
     4. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam mengajukan     
       permohonan perpanjangan waktu penyelesaian atau pengunduran waktu 
                                                                         
       penyerahan adalah keadaan-keadaan force majeure.                  
     5. Keadaan Force Majeure yang dimaksud adalah :                     
       a. banjir;                                                        
       b. hujan terus menerus dari hari ke hari;                         
       c. kebakaran;                                                     
                                                                         
       d. demonstrasi dan pemogokan yang langsung berpengaruh terhadap   
          jalannya pekerjaan;                                            
       e. dan keadaan lain menurut pertimbangan Konsultan Pengawas yang  
          disetujui oleh Pemberi Tugas.                                  
     6. As built drawing harus dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor secara
                                                                         
       bertahap sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan untuk kebutuhan
       pemeriksaan setiap saat. As built Drawing harus dibuat dengan gambar
       (Autocad). Soft copy gambar As built Drawing harus diserahkan kepada
       Pemberi Tugas dalam bentuk CD.                                    
     7. Dalam penyerahan pertama tersebut disertakan pula Surat Pernyataan,
                                                                         
       Sertifikat dan Surat. Jaminan dari masing-masing pekerjaan yang telah
       dilaksanakan, sertifikat yang dikeluarkan oleh instasi yang terkait,
       berwewenang, seperti Depnaker                                     
                                                                         
  24. PENYELESAIAN DAN MASA PEMELIHARAAN                                 
                                                                         
     a. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100%, maka pihak Konsultan 
       Pengawas  dan  Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor bersama-sama       
       menandatangani Berita Acara Penyerahan I. Bertepatan dengan ini   
       berlangsunglah penyerahan pekerjaan pertama.                      
     b. Masa pemeliharaan adalah 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender,
                                                                         
       terhitung sejak tanggal dilakukannya penyerahan pertama pekerjaan dari
       Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemberi Tugas.              
     c. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab untuk mengganti atau
       memperbaiki cacat-cacat maupun kekurangan-kekurangan yang timbul  
       dalam masa pemeliharaan yang disebabkan oleh pemakaian bahan-     
                                                                         
       bahan  maupun kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan-   
       ketentuan di dalam kontrak.                                       
     d. Penggantian ataupun perbaikan harus dilaksanakan secepat mungkin 
       setelah ditemukannya cacat-cacat atau kekurangankekurangan tersebut.
       Apabila hal ini tidak segera dilakukan, Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas
       berhak untuk menunjuk pihak lain untuk melaksanakan perbaikan tersebut
       dan biaya untuk itu merupakan beban Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
     e. Jika Pemberi Tugas menganggap perlu, boleh mengeluarkan instruksi agar
       Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor memperbaiki segala cacat, susut dan
                                                                         
       kesalahan lainnya yang timbul dalam masa pemeliharaan, dan yang   
       disebabkan oleh bahan-bahan dan cara-cara pelaksanaan yang tidak  
       sesuai dengan Kontrak.                                            
     f. Setelah semua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan, maka dibuatkan
       Berita Acara.                                                     
                                                                         
     g. Setelah masa pemeliharaan dilampui dan sesudah semua perbaikan-  
       perbaikan dilaksanakan dengan baik, Konsultan Pengawas akan       
       mengeluarkan rekomendasi mengenai selesainya pekerjaan dan perbaikan
       yang berarti penyerahan kedua dari pihak Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
       kepada Pemilik Proyek.                                            
                                                                         
                                                                         
  25. PEKERJAAN TAMBAH KURANG                                            
     a. Pekerjaan tambah kurang sebagai akibat dari adanya perubahan     
       rencana/desain dituangkan dalam Berita Acara tersendiri dan baru bisa
       dibayarkan setelah pekerjaan selesai 100% (penyerahan pertama     
       pekerjaan).                                                       
                                                                         
     b. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai sebelum penyerahan pertama
       pekerjaan, maka dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan     
       Pertama Pekerjaan tersebut sudah termasuk Berita Acara Tambah Kurang.
     c. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai setelah penyerahan pertama
       pekerjaan, maka pengajuan pekerjaan tambah kurang yang dituangkan 
                                                                         
       dalam Berita Acara di lampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan dan 
       Penyerahan Pertama Pekerjaan.                                     
                                                                         
  26. P E N G A W A S A N                                                
     a. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan
                                                                         
       oleh Direksi/Pengawas.                                            
     b. Setiap saat Direksi/Pengawas atau petugas-petugasnya harus dapat 
       mengawasi, memeriksa atau menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan
       peralatan. Untuk itu pemborong harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang
       diperlukan.                                                       
                                                                         
     c. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari
       pengamatan  Direksi/Pengawas adalah menjadi tanggung jawab        
       Kontraktor. Pekerjaan tersebut bila diperlukan harus dapat diperiksa
       sebagian atau seluruhnya untuk keperluan/kepentingan pemeriksaan. 
     d. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas Harian diluar jam kerja yang
                                                                         
       resmi, maka segala biaya yang diperlukan untuk hal tersebut menjadi beban
       Kontraktor. permohonan untuk mengadakaan pemeriksaan tersebut harus
       dengan surat yang disampaikan kepada Direksi/pengawas.            
                                                                         
  27. PEKERJAAN AKHIR                                                    
     a. Pada akhir pekerjaan, seluruh ruangan termasuk dinding, plafond, lantai dan
       sebagainya harus bersih dari sisa-sisa semen, cat dan kotoran lainnya.
     b. Halaman bangunan harus dibersihkan dari sisa-sisa bahan-bahan    
       bangunan, kotoran-kotoran dan gundukan-gundukan tanah bekas galian
                                                                         
       harus diratakan serta bahan-bahan yang tidak terpakai lagi harus diangkut
       keluar lokasi pekerjaan.                                          
                                                                         
  28. P E N U T U P                                                      
     a. Pekerjaan-pekerjaan yang belum/tidak tercantum/dijelaskan dalan RKS ini
                                                                         
       dapat dilihat pada gambar atau di tanyakan pada saat Rapat Penjelasan
       Pekerjaan (Aanwijzing)                                            
     b. Perubahan-perubahan yang terjadi terhadap RKS ini pada saat Rapat
       Penjelasan Pekerjaan akan dibuat suatu Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
       yang mengikat, dan merupakan satu kesatuan dengan RKS ini.
Tenders also won by CV Rizky Utama
Authority
6 October 2023Finishing Pembangunan Gedung Kantor Dan Sarana Lingkungan Pengadilan Agama MartapuraMahkamah AgungRp 4,606,822,000
25 September 2025Pemeliharaan Gedung RusunawaKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan TeknologiRp 4,110,750,000
19 June 2023Pembangunan Beserta Perabotnya Pada Smk Negeri 1 Buru Selatan (Dak Penugasan Smk)Provinsi MalukuRp 4,074,867,542
10 June 2025Pembangunan Gedung Logistik Hibah Pemda HaltimKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan TeknologiRp 2,900,000,000
28 June 2019Rehabilitasi Taman Pattimura (Air Mancur, Tugu Gitar, Dan Pedestrian)Pemerintah Daerah Kota AmbonRp 2,897,480,000
13 May 2019Pembangunan Puskesmas (Pembangunan Puskesmas Amahusu)Pemerintah Daerah Kota AmbonRp 2,826,000,000
2 July 2021Kegiatan Pengembangan Puskesmas Pekerjaan Pengembangan Puskesmas Passo (Dak)Kota AmbonRp 2,541,523,388
23 August 2024Pekerjaan Renovasi Ruang Kuliah Dan Workshop Untuk Program Profesi, S2 Dan S3 Paket 2Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 2,387,837,300
24 July 2025Belanja Modal Renovasi Ruangan Nicu Rsud Dr. M. HaulussyProvinsi MalukuRp 2,375,000,000
30 June 2018Pembangunan Gedung Instalasi FarmasiProvinsi MalukuRp 1,686,818,000