URAIAN SINGKAT
PEMBANGUNAN KANTOR PENGELOLA PERSEMAIAN
A. LINGKUP PEKERJAAN
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mendatangkan segala bahan bangunan,
peralatan dan tenaga kerja serta pekerjaan-pekerjaan lain yang ada kaitannya
dengan pekerjaan ini.
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
Kontraktor harus membuat papan nama proyek berukuran 1,20 x 1,20 meter
yang mencantumkan antara lain :
a. Instansi :.
b. Nama Kegiatan :
c. Nama Pekerjaan :
d. Nilai Kontrak :
e. Tahun Anggaran :
f. Sumber Dana :
g. Pelaksana/Kontraktor :
h. Konsultan Perencana :
i. Konsultan Pengawas :
2. PEKERJAAN PEMBERSIHAN
a. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus membersihkan permukaan
tanah dari rumput, semak-semak dan tumbuhan lainnya serta puing-puing
dan brangkal-brangkal yang terdapat pada lokasi pekerjaan. (Apa bila
ada)
b. Tanah-tanah yang berbukit harus diratakan, tanah humus pada permukaan
tanah pada garis bangunan harus dikupas, dan tanah kupasan harus
dibuang keluar lokasi pekerjaan. (Apa bila ada)
c. Pembersihan lokasi dilaksanakan sesuai dengan gambar site plan, dan
Kontraktor harus mengerjakan urugan tanah termasuk pemadatannya
pada daerah bangunan sampai minimum 1 meter dari dinding bangunan.
(Apa bila ada)
d. Jika pada halaman pekerjaan terdapat konstruksi atau utility yang masih
berfungsi seperti pipa pipa, kabel-kabel, tiang-tiang listrik yang ada
dibawah atau diatas tanah, Kontraktor harus melindungi jangan sampai
terjadi kerusakan selama pelaksanaan.
e. Apabila untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan kendaraan atau
peralatan-peralatan lain yang dipandang perlu untuk menunjang
pelaksanaan, maka hal ini menjadi kewajiban Kontraktor untuk
menyediakannya dan seluruh biaya yang timbul menjadi beban dan
kewajiban Kontraktor.
3. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK
a. Pengukuran dan pemasangan bouwplank dilakukan sekaligus untuk seluruh
site, agar pengaturan perletakan bangunan tidak meleset serta menjaga
kemungkinan perubahan-perubahan atau pergeseran-pergeseran sesuai
keadaan.
b. Untuk mendapatkan ukuran yang tepat sesuai rencana, pengukuran wajib
dilaksanakan dengan menggunakan waterpass dan atau theodolite.
c. Sebelum dipasang papan untuk bouwplank harus diserut rata dan lurus.
4. PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN
a. Pekerjaan galian ini meliputi galian tanah untuk pondasi bangunan dan
untuk drainage serta pekerjaan galian yang nyata-nyata tertera dalam
gambar dan syarat-syarat teknik.
b. Pekerjaan urugan adalah semua penimbunan kembali bekas galian, urugan
pasir bawah pondasi, urugan pasir bawah saluran drainage, urugan pasir
dibawah pasangan con blok dan pekerjaan urugan lainnya yang tertera
dalam gambar
5. PEMASANGAN FONDASI
Bagian pekerjaan ini meliputi pasangan pondasi batu kali yang dibuat untuk
pondasi dibawah sloof, pasangan batu kali sebagaimana dinyatakan dalam
gambar, dan sebelumnya dibawah pasangan pondasi harus diberi urugan pasir
dan batu kosong
6. PEKERJAAN BETON BERTULANG
Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
beton : Pondasi Plat setempat; Sloof; Kolom; Balok; Plat lantai dan Tangga
sesuai dengan gambar rencana termasuk pengadaan bahan, upah,
pengujian, dan peralatan pembantu.
b. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan
bagian-bagian dari pekerjaan lain yang tertanam dalam beton.
c. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton,
penyelesaian dan pemeliharaan beton dan semua jenis pekerjaan yang
menunjang pekerjaan beton
7. PASANGAN BATAKO
Lingkup Pekerjaan :
Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pemasangan untuk semua
pasangan bata seperti yang tertera pada gambar, pelaksanaan
pemasangannya harus benar-benar mengikuti garis-garis ketinggian dan
bentuk-bentuk yang terlihat pada gambar dan disebutkan dalam spesifikasi ini
8. PEKERJAAN PLESTERAN
Lingkup Pekerjaan :
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan kebutuhan persyaratan
adukan sebagai berikut:
a. Untuk semua plesteran dinding biasa
b. Plesteran kedap air (transram)
c. Untuk semua plesteran beton dan kaki pondasi
9. PEKERJAAN KAYU
Bagian pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan, daun pintu dan
pekerjaan kayu lainnya yang tertera dalam gambar
10. KUNCI DAN PENGGANTUNG
Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan/material, tenaga kerja dan
pemasangan kunci serta alat-alat penggantung, seperti : engsel, kunci, handle
dan sebagainya
11. PEKERJAAN KACA
Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan/material, tenaga kerja pemotongan
dan pemasangan kaca bingkai, cermin maupun kaca mati seperti yang
ditunjukan dalam gambar
12. PEKERJAAN ATAP
Rangka atap kayu.
Yang dimaksud dengan rangka atap adalah Pekerjaan :
• Konstruksi kuda-kuda.
Konstruksi kuda – kuda adalah konstruksi dibuat dari kayu klas I ukuran
6/12 cm dan 5/10 cm atau disesuaikan dengan gambar rencana.
• Gording.
Gording menggunakan kayu klas II kayu 6/12 cm atau sesuaikan dengan
gambar.
• Balok dan papan nok/bubungan
Balok bubungan digunakan kayu besi 6/12 cm atau kayu yang sejenis,
untuk papan nok digunakan kayu besi 3/20 cm.
• Papan tepi/listplank.
Papan tepi/listplang double digunakan kayu besi ukuran 3/20 cm dan
3/25 cm atau sesuaikan dengan gambar.
Papan ini harus diserut pada semua permukaan sehingga rata dan
lurus, pada sambungan papan ini digunakan sambungan ekor burung.
Kemudian papan listplank ini dimeni serta dicat mengkilat.
• Ikatan angin.
Ikatan angin adalah kayu penguat/skoor antara kuda-kuda yang satu
dengan kuda-kuda yang lainnya. Pemasangannya sesuaikan dengan
gambar rencana. Bahan yang digunakan adalah kayu klas I ukuran 5/10
cm atau sesuaikan dengan gambar.
13. PEKERJAAN PLAFOND
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga kerja dan pemasangan
penggantung, rangka, dan penutup plafond pada tempat-tempat yang sesuai
dengan yang ditunjukan dalam gambar
14. PEKERJAAN LANTAI
Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan/material, tenaga kerja dan
pemasangan lantai dan dinding sesuai yang ditentukan dalam gambar
15. PEKERJAAN CAT
Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan/material, tenaga kerja dan
pengecatan kayu/besi, tembok, plafond
16. PEKERJAAN SANITAIR
a. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan
tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang
digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu dan sempurna dalam pemakaiannya/ operasinya.
b. Pekerjaan pemasangan wastafel, urinal, kloset, keran, perlengkapan kloset,
floor drain, clean out dan metal sink
17. PEKERJAAN SALURAN PEMBUANGAN
1. Saluran Air Kotor :
a. Pipa pembuangan air kotor dari KM/WC menggunakan pipa PVC
diameter 3" yang untuk selanjutnya dihubungkan ke saluran air hujan
sedangkan pipa pembuangan dari WC menggunakan PVC diameter 4"
dan dihubungkan ke septictank.
b. Pemasangan pipa-pipa tersebut dibuat dengan kemiringan 2% dan
sambungan dilaksanakan dengan menggunakan sambungan pipa
serta lem PVC.
c. Pemasangan harus dilakukan dengan baik, tertutup/tidak kelihatan.
Dalam arah mendatar pipa-pipa tidak boleh membuat siku-siku
ditempat-tempat percabangan dan tiap jarak maksimum 12 meter
pada pipa- pipa dibawah tanah harus dibuat bak kontrol.
d. Untuk menghindari adanya penyumbatan dikemudian hari, pada tiap-
tiap lobang pembuangan KM harus dipasang floordrain.
e. Perletakan instalasi air kotor/air buangan disesuaikan dengan gambar
rencana/detail.
2. Saluran Air Hujan :
a. Saluran Air hujan dari atap diterima dan disalurkan melalui saluran air
hujan disekeliling bangunan, yang dibuat dari pasangan batu seperti
tertera dalam gambar.
b. Saluran air hujan dibuat dengan kemiringan 2 % dan pada tiap jarak
tertentu dibuat bak kontrol.
c. Air buangan dari saluran air hujan, wastafel dan urinoir disalurkan ke
saluran utama.
3. Septictank dan Peresapan :
a. Septictank menggunakan Bioseptic pemasangan disesuaikan dengan
gambar detail dengan menggunakan pasangan batu bata kedap air.
b. Untuk penghawaan, septictank harus dilengkapi dengan pipa udara
diameter 1,25" dan sebagai penutup dibuat plat beton bertulang
adukan 1 Pc : 2 Psr : 3 Kr. Pada penutup septictank harus dibuat lubang
kontrol dilengkapi dengan handle pengangkat. Ukuran dan perletakan
disesuaikan dengan gambar rencana dan detail.
c. Sebagai penampungan air dari septictank, dibuat peresapan dan
saluran dari septictank ke peresapan menggunakan pipa PVC diameter
4" yang diberi lubang-lubang dengan pemasangan sesuai gambar
rencana/detail.
18. PEKERJAAN INSTALASI AIR
1. Lingkup Pekerjaan :
Termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
a. Sistem Pemipaan Air Bersih : Sistem pemipaan air bersih dari jaringan air
bersih keseluruh bangunan, yang terdiri dari : Kamar mandi/WC, kran-
kran dalam ruangan dsbnya.
b. Pengujian (test run) sistem plumbing air bersih secara keseluruhan untuk
mengetahui sistem itu bekerja baik, benar dan aman.
Pengadaan dan pemasangan perlengkapan-perlengkapan lainnya
agar instalasi bekerja dengan baik, benar, aman walaupun dalam
gambar dan spesifikasi tekniknya tidak dicantumkan secara jelas,
misalnya fitting-fitting dan accesoriesnya
19. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Lingkup Pekerjaan :
Termasuk dalam pekerjaan instalsi listrik ini adalah :
a. pengadaan kabel-kabel, stop kontak, sacklaar, fitting-fitting, pipa,
material bantu, termasuk pemasangannya
Penyerahan Surat Jaminan oleh Instalatur/Pemborong beserta
pembuatan gambar instalasi yang terpasang
20. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pihak kontraktor wajib menjaga K3 seluruh pekerjaan yang dilibatkan dalam
proyek ini sesuai dengan peratuaran yang berlaku
21. LAPORAN – LAPORAN
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan berupa
"Laporan Harian" yang memberikan gambar dan catatan yang singkat dan
jelas
22. PERUBAHAN RENCANA
1. Atas instruksi dan persetujuan Pemberi Tugas Konsultan Pengawas atau
Konsultan Perencana berhak mengadakan suatu perubahan atas rencana
yang telah ada dengan memberi instruksi tertulis kepada Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor untuk dilaksanakan. Dalam hal ini Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor harus bertanggungjawab atas pekerjaan yang tidak
sesuai dengan instruksi tersebut.
2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan dari desain
kualitas maupun kuantitas dari pekerjaan seperti yang tercantum dalam
gambar-gambar kerja (Kontrak), berupa modifikasi maupun alternatif.
Perubahan tersebut termasuk penambahan, pembatalan dan atau
penggantian dari suatu pekerjaan, peralatan atau standard material.
3. Kuantitas nilai dari semua perubahan akan dihitung oleh Konsultan
Pengawas menurut ketentuan yang berlaku di dalam kontrak ini dan
apabila diperlukan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diberi kesempatan
untuk mengikuti perhitungan yang dibuat. Untuk perhitungan nilai dan
perubahan, metode atau cara berikut ini harus dipakai :
a. Harga-harga yang tertera di dalam kontrak dipakai untuk menghitung
nilai dari item pekerjaan yang bersifat sama.
b. Untuk item pekerjaan yang sifatnya berbeda maka harga-harga yang
tertera di dalam Penawaran merupakan dasar perhitungan, sepanjang
nilai yang didapat adalah wajar.
23. PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada
tanggal yang telah ditetapkan dalam surat perjanjian pemborongan, sesuai
dengan penjelasan tentang waktu penyelesaian yang ditetapkan dalam
aanwijzing.
2. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-alasan
tersebut sesuai dengan alasan- alasan yang diperkenankan dan tertulis
dalam RKS dan disetujui oleh pemberi tugas.
3. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada
Konsultan Pengawas, selambat-Iambatnya 1 (Satu) minggu sebelum
tanggal yang dimaksud, Konsultan Pengawas akan mengadakan
pemeriksaan seksama atas hasil keseluruhan sesuai dengan Dokumen
Kontrak. Semua perubahan-perubahan yang terjadi dituangkan dalam as
built drawing/installed drawing, dimana gambar tersebut diserahkan
kepada Pemberi Tugas sebelum mengajukan termijn (tagihan) prestasi
pekerjaan 100%. Hasil pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor. Sebelum penyerahan pertama, pemeriksaan dapat
diadakan lebih dari satu kali. Pada saat-saat pemeriksaan maupun
penyerahan dibuat Berita Acara.
4. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam mengajukan
permohonan perpanjangan waktu penyelesaian atau pengunduran waktu
penyerahan adalah keadaan-keadaan force majeure.
5. Keadaan Force Majeure yang dimaksud adalah :
a. banjir;
b. hujan terus menerus dari hari ke hari;
c. kebakaran;
d. demonstrasi dan pemogokan yang langsung berpengaruh terhadap
jalannya pekerjaan;
e. dan keadaan lain menurut pertimbangan Konsultan Pengawas yang
disetujui oleh Pemberi Tugas.
6. As built drawing harus dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor secara
bertahap sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan untuk kebutuhan
pemeriksaan setiap saat. As built Drawing harus dibuat dengan gambar
(Autocad). Soft copy gambar As built Drawing harus diserahkan kepada
Pemberi Tugas dalam bentuk CD.
7. Dalam penyerahan pertama tersebut disertakan pula Surat Pernyataan,
Sertifikat dan Surat. Jaminan dari masing-masing pekerjaan yang telah
dilaksanakan, sertifikat yang dikeluarkan oleh instasi yang terkait,
berwewenang, seperti Depnaker
24. PENYELESAIAN DAN MASA PEMELIHARAAN
a. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100%, maka pihak Konsultan
Pengawas dan Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor bersama-sama
menandatangani Berita Acara Penyerahan I. Bertepatan dengan ini
berlangsunglah penyerahan pekerjaan pertama.
b. Masa pemeliharaan adalah 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender,
terhitung sejak tanggal dilakukannya penyerahan pertama pekerjaan dari
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemberi Tugas.
c. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab untuk mengganti atau
memperbaiki cacat-cacat maupun kekurangan-kekurangan yang timbul
dalam masa pemeliharaan yang disebabkan oleh pemakaian bahan-
bahan maupun kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan-
ketentuan di dalam kontrak.
d. Penggantian ataupun perbaikan harus dilaksanakan secepat mungkin
setelah ditemukannya cacat-cacat atau kekurangankekurangan tersebut.
Apabila hal ini tidak segera dilakukan, Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas
berhak untuk menunjuk pihak lain untuk melaksanakan perbaikan tersebut
dan biaya untuk itu merupakan beban Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
e. Jika Pemberi Tugas menganggap perlu, boleh mengeluarkan instruksi agar
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor memperbaiki segala cacat, susut dan
kesalahan lainnya yang timbul dalam masa pemeliharaan, dan yang
disebabkan oleh bahan-bahan dan cara-cara pelaksanaan yang tidak
sesuai dengan Kontrak.
f. Setelah semua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan, maka dibuatkan
Berita Acara.
g. Setelah masa pemeliharaan dilampui dan sesudah semua perbaikan-
perbaikan dilaksanakan dengan baik, Konsultan Pengawas akan
mengeluarkan rekomendasi mengenai selesainya pekerjaan dan perbaikan
yang berarti penyerahan kedua dari pihak Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
kepada Pemilik Proyek.
25. PEKERJAAN TAMBAH KURANG
a. Pekerjaan tambah kurang sebagai akibat dari adanya perubahan
rencana/desain dituangkan dalam Berita Acara tersendiri dan baru bisa
dibayarkan setelah pekerjaan selesai 100% (penyerahan pertama
pekerjaan).
b. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai sebelum penyerahan pertama
pekerjaan, maka dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Penyerahan
Pertama Pekerjaan tersebut sudah termasuk Berita Acara Tambah Kurang.
c. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai setelah penyerahan pertama
pekerjaan, maka pengajuan pekerjaan tambah kurang yang dituangkan
dalam Berita Acara di lampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan dan
Penyerahan Pertama Pekerjaan.
26. P E N G A W A S A N
a. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan
oleh Direksi/Pengawas.
b. Setiap saat Direksi/Pengawas atau petugas-petugasnya harus dapat
mengawasi, memeriksa atau menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan
peralatan. Untuk itu pemborong harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang
diperlukan.
c. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari
pengamatan Direksi/Pengawas adalah menjadi tanggung jawab
Kontraktor. Pekerjaan tersebut bila diperlukan harus dapat diperiksa
sebagian atau seluruhnya untuk keperluan/kepentingan pemeriksaan.
d. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas Harian diluar jam kerja yang
resmi, maka segala biaya yang diperlukan untuk hal tersebut menjadi beban
Kontraktor. permohonan untuk mengadakaan pemeriksaan tersebut harus
dengan surat yang disampaikan kepada Direksi/pengawas.
27. PEKERJAAN AKHIR
a. Pada akhir pekerjaan, seluruh ruangan termasuk dinding, plafond, lantai dan
sebagainya harus bersih dari sisa-sisa semen, cat dan kotoran lainnya.
b. Halaman bangunan harus dibersihkan dari sisa-sisa bahan-bahan
bangunan, kotoran-kotoran dan gundukan-gundukan tanah bekas galian
harus diratakan serta bahan-bahan yang tidak terpakai lagi harus diangkut
keluar lokasi pekerjaan.
28. P E N U T U P
a. Pekerjaan-pekerjaan yang belum/tidak tercantum/dijelaskan dalan RKS ini
dapat dilihat pada gambar atau di tanyakan pada saat Rapat Penjelasan
Pekerjaan (Aanwijzing)
b. Perubahan-perubahan yang terjadi terhadap RKS ini pada saat Rapat
Penjelasan Pekerjaan akan dibuat suatu Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
yang mengikat, dan merupakan satu kesatuan dengan RKS ini.