URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
A. LATAR BELAKANG
Pada seap pekerjaan pembangunan baru maupun rehabilitasi dan renovasi untuk bangunan
gedung/fasilitas umum yang dilaksanakan oleh pihak kega atau Kontraktor, harus mendapat
perencanaan secara teknis sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan ini agar dapat berlangsung
secara efekf.
Pelaksanaan perencanaan harus dilakukan oleh pemberi jasa yang kompeten dan dilakukan
secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli yang berpengalaman sesuai
kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Konsultan Perencana bertujuan secara umum untuk mendesain pekerjaan yakni Rencana
Anggaran Biaya dan Gambar pekerjaan.
Kinerja Konsultan Perencana sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan secara menyeluruh
agar dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan sebagai dasar dan
acuan dalam pekerjaan, sehingga mampu mendorong perwujudan perencanaan yang sesuai
dengan ketentuan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pekerjaan jasa konsultansi perencanaan ini untuk:
a) Membantu KPA dan PPK dalam melakukan perencanaan teknis terhadap kegiatan
pekerjaan konstruksi yang memenuhi standar teknis yang berlaku.
b) Membuat desain, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar konstruksi pekerjaan.
c) Tersedianya jumlah tenaga perencana yang cukup dan kompeten.
d) Terselenggaranya perencanaan pekerjaan konstruksi secara efekf.
e) Tujuan perencanaan adalah membuat desain rencana konstruksi bangunan untuk
mendapatkan hasil pekerjaan yang memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam
spesifikasi teknis (tepat mutu), struktur yang stabil, kuat dan mampu menahan beban.
C. SASARAN
Sasaran dari pekerjaan jasa konsultansi perencanaan ini melipu:
1. Membuat rencana desain konstruksi sesuai dengan dokumen kontrak yang telah
disepaka bersama oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Jasa
Konstruksi, dan tepat /terb administrasi, tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran dan
tepat manfaat serta hasil akhir yang dicapai sesuai dengan dokumen kontrak dan dapat
dipertangungjawabkan.
2. Tersusunnya laporan perencanaan;
D. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan yaitu di Jalan Pramuka Kecamatan Langkapura kota Bandar Lampung atau
Pada Kantor BPKH Wilayah XX Bandar Lampung.
E. NAMA ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN
1. Penanggung Jawab Anggaran kegiatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan
Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandar Lampung adalah Kepala
Balai PKH Wilayah XX Bandar Lampung.
2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat struktural pada Kementerian
Kehutanan