URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : Pengadaan Tenaga Outsourcing
LOKASI : Sorong, Papua Barat Daya
ALAMAT : Jl. Raya Sorong-Aimas, KM 16, Sorong, Papua Barat
Daya
HPS : Rp. 92.493.000,-
1. Latar Belakang
Dalam rangka menunjang pelaksanaan fungsi, tugas dan
wewenang Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan
Papua diperlukan tenaga kerja yang dapat melaksanakan pekerjaan
pendukung. Dalam hal ini, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah
Maluku dan Papua perlu menyediakan Tenaga Outsourcing, yang
pelaksanaannya dilakukan oleh pihak ketiga melalui Pengadaan Jasa
Lainnya Tahun Anggaran 2025.
2. Tujuan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) disusun dengan maksud dan tujuan
memberikan petunjuk Pengadaan Jasa Lainnya Balai Penegakan
Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Tahun Anggaran 2025
agar dapat diperoleh penyedia jasa yang profesional.
3. Lingkup Pekerjaan
Adapun ruang lingkup pekerjaan calon penyedia jasa wajib
sebagai berikut:
a. Perencanaan dan pengaturan jadwal kerja;
b. Standar Operasional Prosedur (SOP) pekerjaan/ tata tertib
dalam pelaksanaan pekerjaan, antara lain:
1) Berseragam dan menggunakan tanda pengenal;
2) Menjaga kesopanan dan ketertiban;
3) Dalam pelaksanaan pekerjaan tidak mengganggu aktivitas
kerja pegawai; dan
4) Tidak merokok pada saat bekerja.
c. Penyedia wajib memberikan sosialisasi kepada tenaga Outsourcing
mengenai tugas dan tanggung jawab serta hak dan
kewajibannya, minimal 1 (satu) kali di awal kontrak;
d. Menempatkan pegawai perusahaan penyedia jasa/ PIC untuk
melakukan pengawasan terhadap tenaga Outsourcing atas beban
penyedia jasa;
e. Membuat database tenaga Outsourcing yang dikelola dan wajib
menyerahkan database tersebut pada akhir pelaksanaan
pekerjaan;
f. Mendaftarkan tenaga Outsourcing program jaminan sosial
kesehatan dan ketenagakerjaan BPJS pada kesempatan pertama;
g. Melaksanakan monitoring kedisplinan dan kinerja tenaga
Outsourcing secara rutin serta penerapan tindakan kedisplinan
apabila diperlukan;
h. Mengeluarkan Surat Tugas dalam hal Balai Penegakan Hukum
Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua meminta tenaga
Outsourcing mengikuti kegiatan di luar kantor (dalam/luar kota);
i. Memberikan pelatihan dan bimbingan untuk pengembangan skill
tenaga Outsourcing;
j. Penyampaian dokumen tagihan pembayaran penghasilan tenaga
Outsourcing secara lengkap setiap bulannya disertai dengan
laporan bulan mengenai tingkat kehadiran, kedisplinan dan turn
over tenaga Outsourcing.
k. Pajak penghasilan atas penghasilan tenaga Outsourcing
dibebankan kepada penghasilan tenaga Outsourcing.
4. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 4 (bulan) bulan terhitung sejak
September 2025 s.d. 31 Desember 2025| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 February 2017 | Pengadaan Tenaga Outsourcing Avsec | Kementerian Perhubungan | Rp 5,000,000,000 |
| 29 January 2016 | Pengadaan Tenaga Outsourcing Avsec | Biro Layanan Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Papua | Rp 4,500,000,000 |
| 19 January 2015 | Pengadaan Jasa Outsourching Tenaga Security, 1 Paket | Biro Layanan Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Papua | Rp 4,000,000,000 |
| 20 February 2014 | Pengadaan Jasa Outsourcing Tenaga Security Di Bandar Udara Kelas I Khusus Sentani-Jayapura | Rp 3,204,000,000 | |
| 6 April 2023 | Belanja Jasa Tenaga Keamanan Security Rsud | Kab. Mimika | Rp 2,567,000,000 |
| 12 January 2023 | Ketatalaksanaan Operasional Dan Pengelolaan Terminal Angkutan Jalan Berbasis Excellent Service Terminal Tipe A Entrop, Jayapura | Kementerian Perhubungan | Rp 1,500,000,000 |
| 23 January 2020 | Jasa Keamanan, Pengemudi, Dan Kebersihan Kantor Bbpjn Xviii Jayapura | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 946,529,096 |
| 9 March 2020 | Jasa Satpam/ Pramubakti/ Sopir | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 683,143,000 |