KEMENTERIAN KEHUTANAN
DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBERDAYA ALAM DAN EKOSISTEM
BALAI TAMAN NASIONAL BANTIMURUNG BULUSARAUNG
Jl. Poros Maros Bone Km. 12 Bantimurung, Maros Sulawesi Selatan 90561
Telp: (0411) 3880252 Fax. (0411) 3880139 E-Mail: tn.babul@gmail.com
Website: www.bantimurungbulusaraung.id
SATUAN KERJA :
SU R AT PER IN T AH K ER JA BALAI TAMAN NASIONAL BANTIMURUNG
BULUSARAUNG (693625)
(SPK )
NOMOR DAN TANGGAL SPK :
SPK...............
Halaman (1) dari (8)
Tanggal ...... s/d ...... 2025
PAKET PEKERJAAN : NOMOR DAN TANGGAL SURAT PENUNJUKAN
PENYEDIA BARANG DAN JASA :
FISIK REHAB RUMAH NEGARA
SPPBJ.................
(POSKO MANGGALA AGNI)
tanggal ...... s/d ...... 2025
SUMBER DANA :
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung
Tahun Anggaran 2025 Untuk Mata Anggaran Kegiatan …………….
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN :
65 (Enam Puluh Lima) Hari Kerja terhitung tanggal ...... s/d ...... 2025
MASA PEMELIHARAAN PEKERJAAN :
30 (Tiga Puluh) Hari Kalender terhitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai
dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan.
JENIS KONTRAK :
Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
DOKUMEN KONTRAK :
Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan jika terjadi pertentangan antara
ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku
adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
1. Adendum Surat Perintah Kerja/SPK (apabila ada);
2. Surat Perintah Kerja;
3. Daftar Kuantitas dan Harga hasil negosiasi dan koreksi aritmatik;
4. Surat Penawaran;
5. Syarat-Syarat Umum SPK;
6. Spesifikasi teknis;
7. Gambar-gambar; dan
8. Dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
HARGA KONTRAK : Sebesar Rp………..,- (............................).
LINGKUP PEKERJAAN :
SISTEM PEMBAYARAN :
1. Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank Sulselbar nomor rekening : .........
2. Pembayaran pekerjaan dilakukan dengan cara : Angsuran/Termin. Pembayaran berdasarkan cara
tersebut di atas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Uang Muka Kerja 50% (Lima puluh persen) dari nilai kontrak;
b. Termin Kesatu sebesar 50% (Lima puluh persen) dari nilai kontrak setelah prestasi pekerjaan
mencapai 100% (Seratus persen), setelah menyerahkan jaminan pemeliharaan sebesar 5%
(lima persen) dari nilai kontrak;
3. Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran:
a. Laporan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan;
b. Surat Permohonan Pembayaran;
c. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;
d. Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) saat pekerjaan telah selesai 100%;
e. Berita Acara Pembayaran ;
f. Faktur Pajak;
Untuk dan Atas Nama KPA Untuk dan Atas Nama Penyedia
Pejabat Pembuat Komitmen 1, PT/CV. .......
Zainabun, S. Hut, M.M
.....................................
NIP. 19701021 199803 2 003
Direktur
STANDAR KETENTUAN DAN SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
1. LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu
yang ditentukan, dengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan harga sesuai SPK.
2. HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik
Indonesia.
3. LARANGAN KORUPSI, KOLUSI DAN/ ATAU NEPOTISME, PENYALAHGUNAAN
WEWENANG SERTA PENIPUAN
Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk:
a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau
imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun
yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; dan/atau
c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain
yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan SPK ini;
d. Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk semua anggota KSO (apabila
berbentuk KSO) dan subkontraktornya (jika ada) tidak pernah dan tidak akan melakukan
tindakan yang dilarang pada pasal di atas;
e. Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan Kontrak terbukti melakukan
larangan-larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak sesuai ketentuan peraturan-perundangan;
f. Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme
dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. HARGA SPK
a. PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam SPK sebesar harga
SPK.
b. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead.
5. HAK KEPEMILIKAN
PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau disediakan
sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh Penyedia Jasa Konsultansi kepada PPK. Jika
diminta oleh PPK maka Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk membantu secara
optimal pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada PPK sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PPK tetap pada PPK,
dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada PPK pada saat SPK berakhir atau
jika tidak diperlukan lagi oleh Penyedia Jasa Konsultansi. Semua peralatan tersebut harus
dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada Penyedia Jasa Konsultansi
dengan penegecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.
6. JADWAL
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada tanggal
yang ditetapkan dalam SPMK;
b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK;
c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan;
d. Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena
keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada
PPK, maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia
dengan adendum SPK.
7. PEMUTUSAN
Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PPK dapat
memutuskan SPK ini dengan pemberitahuan tertulis kepada Penyedia Jasa Konsultansi.
Jika SPK diputuskan sebelum waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir dan pemutusan tersebut
akibat Keadaan Kahar atau bukan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia Jasa Konsultansi
maka Penyedia Jasa Konsultansi berhak atas pembayaran pekerjaan secara pro rata sesuai
dengan prestasi pekerjaan yang dapat diterima oleh PPK.
8. PENUGASAN PERSONIL
Penyedia Jasa Konsultansi tidak diperbolehkan menugaskan personil selain personil yang telah
disetujui oleh PPK untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan SPK ini.
9. PENANGGUNGAN DAN RISIKO
a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas
PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban,
kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum,
dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang
mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan
dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai
dengan tanggal penandatanganan berita acara penyerahan akhir :
1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia, dan Personil;
2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personil;
3) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga;
b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara
penyerahan awal, semua risiko kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan
Perlengkapan merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut
diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK.
c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan dalam syarat ini.
10. LAPORAN HASIL PEKERJAAN
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan volume
pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil
pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan;
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
aktivitas kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan
laporan kemajuan hasil pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan dan catatan-
catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan;
c. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dapat dibuat harian, mingguan atau bulanan sesuai
dengan kebutuhan;
d. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Pejabat Penandatangan
Kontrak dan Penyedia membuat foto-foto dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan di
lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan;
e. Laporan kemayuan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Pengawas
Pekerjaan, dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak / pihak Pejabat
Penandatangan Kontrak
11. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan
pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya
pada Tanggal Penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK;
b. Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau
Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia
dikenakan denda;
c. Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka
PPK dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan
jika Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang;
d. Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian
semua pekerjaan.
12. SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan
secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan;
b. Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian administrasi terhadap hasil
pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan
administrasi pekerjaan, penyedia wajib menyelesaikannya, atas perintah PPK;
c. PPK menerima penyerahan seluruh pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan SPK dan diterima oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
d. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus per seratus) setelah pekerjaan selesai dan
dinyatakan dengan Berita Acara Serah Terima/Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan.
13. PERPAJAKAN
Penyedia Jasa Konsultans berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
pungutan lain yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua
pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam nilai SPK.
14. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PPK dan Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh
menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan
SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini. Jika perselisihan
tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui
pengadilan negeri dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
15. PERUBAHAN SPK
a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK;
b. Perubahan SPK bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi :
1) perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam
SPK sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam SPK;
2) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
3) perubahan harga SPK akibat adanya perubahan pekerjaan dan/atau perubahan
pelaksanaan pekerjaan.
c. Untuk kepentingan perubahan SPK, PA/KPA dapat membentuk Pejabat Peneliti
Pelaksanaan SPK atas usul PPK.
16. PERPANJANGAN WAKTU
a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui
Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal
Penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK memperpanjang Tanggal Penyelesaian
Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui
adendum SPK jika perpanjangan tersebut mengubah Masa SPK;
b. PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian
terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.
17. PERISTIWA KOMPENSASI
a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut :
1) PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
dibutuhkan;
4) PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
5) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga
sebelumnya dan disebabkan oleh PPK;
b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau
memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan;
c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata
akibat Peristiwa Kompensasi;
d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat
dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan
jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau
mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
18. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan
Kahar;
b. Dalam hal SPK dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan
prestasi pekerjaan yang telah dicapai;
c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak penyedia atau pihak PPK.
d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pemutusan
SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila :
1) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki
kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
2) penyedia berada dalam keadaan pailit;
3) denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia sudah
melampaui 5% (lima perseratus) dari harga SPK dan PPK menilai bahwa Penyedia tidak
akan sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan;
4) PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang
disepakati sebagaimana tercantum dalam SPK;
5) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
6) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran
persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang
berwenang.
e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia :
1) penyedia membayar denda; dan/atau
2) penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.
f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur,
melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan,
maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
19. PEMBAYARAN
a. Pembayaran pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ,
dengan ketentuan:
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai
dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;
3) pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang;
4) pembayaran dilakukan dengan sistem sekaligus sesuai ketentuan dalam SPK;
5) pembayaran harus memperhitungkan:
i. denda dan/atau ganti rugi (apabila ada);
ii. pajak; dan/atau
iii. uang retensi.
b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai dan Berita Aara Serah
Terima Pertama Pekerjaan ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan
Penyedia;
c. Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan
kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh tempo.
Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh Pengawas
Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran
terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tagihan dan dokumen penunjang
dinyatakan lengkap dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan;
d. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan
permintaan pembayaran dari Penyedia diterima harus sudah mengajukan Surat Permintaan
Pembayaran kepada Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
e. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan
untuk menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta Penyedia
untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal
yang sedang menjadi perselisihan;
f. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran
prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban
kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang
telah ditetapkan melalui pemberitahuan tertulis.
20. DENDA
Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai akibat
wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban penyedia dalam SPK ini. PPK
mengenakan Denda dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan penyedia.
Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.
21. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI
Penyedia Jasa Konsultans menjamin bahwa tidak satu pun personil proyek/satuan kerja PPK
telah atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun
tidak langsung dari SPK ini. Penyedia Jasa Konsultansi menyetujui bahwa pelanggaran syarat
ini merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.