URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PEKERJAAN :
PEMELIHARAAN GEDUNG DAN BANGUNAN
PEMELIHARAAN KANTOR PENGELOLA
WISATA BIDANG 2
BALAI BESAR KSDA SUMATERA UTARA
Lingkup Kegiatan :
Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan di Kantor Pengelola Wisata Bidang 2 yang
berlokasi di Jl. Selendang II, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara Kota
Pematangsiantar.
Persiapan Lapangan
Pekerjaan persiapan lapangan bertujuan mempersiapkan bahan-dasar
pelaksanaan pekerjaan sebelum dilakukan pekerjaan utama di lapangan antara
lain:
a. Melakukan peninjauan lapangan bersama dengan pihak – pihak terkait,
apabila ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi
kontrak maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam berita acara
penyerahan lokasi kerja yang selanjutnya akan dituangkan dalam
addendum kontrak.
b. Melakukan mobilisasi personil lapangan dan peralatan.
c. Membongkar dan Membuang Hasil Bongkaran Bangunan Lama jika ada
yang tidak dipakai lagi.
Standart Teknis dan Pedoman
Dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi seperti disebutkan dalam KAK ini,
kontraktor pelaksana kegiatan harus memperhatikan persyaratan dan
ketentuan yang telah ditetapkan, antara lain :
1. Mengacu Spesifikasi Teknis pelaksanaan pekerjaan
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 22 Tahun 2020
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No 2 Tahun 2017
Tentang Jasa Konstruksi
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 50 Tahun 2012 Tentang
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
4. Standard Industri Indonesia (SII)
5. Standard Nasional Indonesia (SNI)
6. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia disingkat PUBI-1982
7. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk gedung 1983 beserta
pedomannya.
8. Peraturan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SIN 2874-2013
9. Peraturan Konstruksi Kayu di Indonesia ( PKKI-N15 )
10. Peraturan Beton Indonesia PBI-NI-2/1971
11. Setiap bagian dari kegiatan pengawasan harus dilaksanakan secara benar
dan tutas dan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan
baik oleh Pengguna Jasa/Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
Komitmen/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
12. Kegiatan pelaksanaan proyek baik yang menyangkut waktu, mutu dan
biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme dan tanggung
jawab yang tinggi sebagai Kontraktor Pelaksana.
Persyaratan Kualifikasi
1. Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dengan Kualifikasi yang
masih berlaku.
2. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi dengan
SubKlasifikasi Konstruksi Gedung Lainnya (BG009-KBLI 41019
Th.2020)
Kebutuhan Personil
Kebutuhan Personil manajerial minimal yang diperlukan pada pekerjaan
Pe m e l i ha r aan Ka n t or Wi sa t a B ida n g 2 , antara lain :
No Nama Jabatan Jumlah Pengalaman Sertifikat Kompetensi Kerja
(Org) (SKK)
1 Pelaksana Lapangan 1 2 (dua)tahun - SKA Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung
(201) atau kualifikasi lebih tinggi;
- SKA Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung
(SIP.01.001.7) atau kualifikasi lebih tinggi;
- SKT Pelaksana Bangunan Gedung/
Pekerjaan Gedung Kelas-1 (TS.051/TA.022);
- SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung
Kelas-1 (TS.052);
- SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung
Muda (Jenjang-4/SIP.01.001.4) atau jenjang
lebih tinggi;
- SKT Manajer Lapangan Pelaksanaan
Pekerjaan Gedung (Jenjang-6/SIP.01.013.6).
d. Pelaksana Lapangan
Pelaksana Lapangan dalam sebuah pekerjaan konstruksi adalah personil
yang ditugas fungsikan dari pihak kontraktor sebagai pelaksana lapangan
yang mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Mengkoordinir seluruh pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
2. Bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan proyek dari awal sampai
selesai.
3. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak.
4. Memotivasi seluruh stafnya agar bekerja sesuai dengan ketentuan
dan sesuai dengan tugasnya masing- masing.
Kebutuhan Peralatan Minimal
Penyedia jasa harus menyediakan peralatan minmal yang dibutuhkan antara lain :
Tabel 1
No Jenis Alat Jumlah Kapasitas
1. Alat pertukangan 1 set
Disesuaikan dengan kebutuhan
lapangan
Keluaran/Output
Keluaran/Ouptput yang akan dicapai dengan adanya pekerjaan ini adalah :
• Dokumentasi visual proses pekerjaan;