Belanja Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10470013000
Date: 13 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kehutanan
Work Unit: 693584 Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 198,150,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 126,570,000
Winner (Pemenang): PT Toba Sejahtera Karunia
NPWP: 725672810122000
RUP Code: 60097155
Work Location: Rehab Rumah Dinas I (Jl. Pasar Baru No. 30 Kec. Medan Baru, Kota Medan - Medan (Kota)|Rehab rumah Dinas II (Jl. Sempurna No. 150, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan - Medan (Kota)|Rehab Rumah Dinas III (Jl. Sei Rokan No. 50, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan - Medan (Kota)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN  LINGKUNGAN   HIDUP DAN KEHUTANAN             
                                                                             
             DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM   
         BALAI  BESAR  KONSERVASI    SUMBER  DAYA  ALAM  SUMATERA    UTARA   
           Alamat : Jl. Sisingamangaraja Km. 5,5 No. 14 Marendal Medan Sumatera Utara Kode Pos 20147
           Telp./Fax : +62 61 7860606/+62 61 7853749, E-mail : bbksdasumut@yahoo.co.id
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                        SATUAN KERJA :                       
                                        BALAI BESAR  KONSERVASI SUMBER  DAYA 
         SURAT PERJANJIAN KERJA                                              
                                        ALAM SUMATERA UTARA                  
                 (SPK)                                                       
                                        NOMOR DAN TANGGAL SPK :              
                                        PK. ......................................................
              Halaman 1 dari 7                                               
                                        tanggal ................................
            PAKET PEKERJAAN :           NOMOR DAN TANGGAL                    
                                        SURAT UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG :  
 Pemeliharaan Rumah Dinas Lingkup Balai Besar UN. ...............................................
           KSDA Sumatera Utara                                               
                                        NOMOR  DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL
                                        PENGADAAN LANGSUNG :                 
                                        BA. ..............................................
SUMBER DANA  : dibebankan atas DIPA BA. 143 Balai Besar KSDA Sumatera Utara Tahun 2025, MAK :
7315.EBA.994.002.c.523111                                                    
WAKTU   PELAKSANAAN  PEKERJAAN   : 21  (dua  puluh  satu) hari kalender. Mulai
........................................                                     
                               NILAI PEKERJAAN                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                ITEM PEKERJAAN                               
                                                                             
                                                                             
                                                                             
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA: Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang
diperintahkan dalam SPK ini dan hasil pekerjaan tersebut dapat diterima secara memuaskan oleh Kuasa Pengguna
Anggaran dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka
waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia berkewajiban untuk
membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai SPK sebelum PPN setiap hari kalender
keterlambatan. Biaya langsung personil dihitung berdasarkan Orang Bulan dengan ketentuan 1 (satu) Orang Bulan
sama dengan 30 (Tiga puluh) hari dan 1 (satu) hari sama dengan 24 (dua puluh empat) jam. Selain tunduk kepada
ketentuan dalam SPK ini, penyedia berkewajiban untuk mematuhi Standar Ketentuan dan Syarat Umum SPK
terlampir.                                                                   
                                                                             
   Untuk dan atas nama Balai Besar KSDA Sumatera Utara Untuk dan atas nama Penyedia Barang dan
            Pejabat Pembuat Komitmen                       Jasa              
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                         Penyedia            
          Andar Abdi Saragih, S.Pd, M.Si                                     
            NIP. 19860622 200902 1 003                                       
     Lampiran Surat Perjanjian Kerja                                         
     Nomor     :                                                             
     Tanggal   :                                                             
                                                                             
                                  SYARAT UMUM                                
                           SURAT PERJANJIAN KERJA (SPK)                      
                                                                             
      1. LINGKUP PEKERJAAN                                                   
         Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang
         ditentukan, dengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan harga sesuai SPK.
                                                                             
      2. HUKUM YANG BERLAKU                                                  
         Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
                                                                             
      3. PENYEDIA BARANG DAN JASA                                            
         Penyedia berdasarkan SPK ini bertanggung jawab penuh terhadap personil serta pekerjaan yang
         dilakukan                                                           
                                                                             
      4. HARGA SPK                                                           
         a. PPK membayar kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam SPK sebesar Rp.
           ........................                                          
         b. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead serta biaya
           asuransi.                                                         
         c. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga
           (untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan harga satuan dan lump sum).
                                                                             
      5. HAK KEPEMILIKAN                                                     
        PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau disediakan
        sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh Penyedia Barang dan Jasa kepada PPK. Jika diminta
        oleh PPK maka Penyedia Barang dan Jasa berkewajiban untuk membantu secara optimal pengalihan
        hak kepemilikan tersebut kepada PPK sesuai dengan hukum yang berlaku.
                                                                             
        Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PPK tetap pada PPK, dan
        semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada PPK pada saat SPK berakhir atau jika tidak
                                                                             
        diperlukan lagi oleh Penyedia Barang. Semua peralatan tersebut harus dikembalikan dalam kondisi
        yang sama pada saat diberikan kepada Penyedia Barang dengan penegecualian keausan akibat
        pemakaian yang wajar.                                                
                                                                             
      6. JADWAL                                                              
         a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal .........................dan pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak
           tanggal                                                           
         b. Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena
           keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada
           PPK, maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan
           adendum SPK.                                                      
                                                                             
      7. PEMUTUSAN                                                           
        Menyimpang dari Pasal 2476 dan 2477 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PPK dapat
        memutuskan SPK ini dengan pemberitahuan tertulis kepada Penyedia Barang dan Jasa.
                                                                             
        Jika SPK diputuskan sebelum waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir dan pemutusan tersebut akibat
        Keadaan Kahar atau bukan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia Barang dan Jasa maka
        Penyedia Barang dan Jasa berhak atas pembayaran pekerjaan secara pro rata sesuai dengan
        prestasi pekerjaan yang dapat diterima oleh PPK.                     
      8. PENUGASAN PERSONIL                                                  
        Penyedia Barang dan Jasa tidak diperbolehkan menugaskan personil selain personil yang telah
        disetujui oleh PPK untuk melaksanakan pekerjaan berdasarkan SPK ini. 
                                                                             
      9. PENANGGUNGAN DAN RISIKO                                             
         a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PPK
           beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan,
           kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang
           dikenakan terhadap PPK beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan
           tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim yang
           timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal
           penandatanganan berita acara penyerahan akhir:                    
           1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia, dan Personil;
           2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personil;                    
           3) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga;
         b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara
           penyerahan awal, semua risiko kehilangan atau kerusakan Hasil Pekerjaan ini, Bahan dan
           Perlengkapan merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut
           diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK.                    
         c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban
           penanggungan dalam syarat ini.                                    
                                                                             
      10. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN                                         
         PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang
         dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan, PPK dapat memerintahkan kepada pihak ketiga
         untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang
         dilaksanakan oleh penyedia.                                         
                                                                             
      11. LAPORAN HASIL PEKERJAAN                                            
         a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan SPK untuk menetapkan volume
           pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil
           pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
         b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas
           kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan harian
           pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.     
                                                                             
         c. Laporan berisi:                                                  
           1) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;                           
           2) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;               
           3) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh
             terhadap kelancaran pekerjaan; dan                              
           4) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.        
         d. Laporan dibuat oleh penyedia, dan diperiksa oleh panitia pemeriksa dan disetujui.
         e. Laporan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam
           periode pelaksanaan pekerjaan beserta dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi
           pekerjaan.                                                        
                                                                             
      12. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                       
         a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan
           pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program
           mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal (Sesuai akhir kontrak)
         b. Jika pekerjaan tidak selesai pada Tanggal Penyelesaian bukan akibat Keadaan Kahar atau
           Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia
           dikenakan denda.                                                  
         c. Jika keterlambatan tersebut semata-mata disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK
           dikenakan kewajiban pembayaran ganti rugi. Denda atau ganti rugi tidak dikenakan jika
           Tanggal Penyelesaian disepakati oleh Para Pihak untuk diperpanjang.
         d. Tanggal Penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal penyelesaian semua
           pekerjaan.                                                        
                                                                             
      13. SERAH TERIMA PEKERJAAN                                             
         a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), penyedia mengajukan permintaan
           secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.            
         b. Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
         c. Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah
           diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil
           pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK.
         d. PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan
           sesuai dengan ketentuan SPK dan diterima oleh Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
         e. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus per seratus) setelah pekerjaan selesai.
                                                                             
      14. PERPAJAKAN                                                         
        Penyedia Barang dan Jasa berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan
        pungutan lain yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua
        pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam nilai SPK.  
                                                                             
      15. HUKUM YANG BERLAKU                                                 
        Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
                                                                             
      16. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                          
        PPK dan Penyedia Barang dan Jasa berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan
        secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau
        interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan ini. Jika perselisihan tidak dapat
        diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui pengadilan negeri
        dalam wilayah hukum Republik Indonesia.                              
      17. PERUBAHAN SPK                                                      
         a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.                      
         b. Perubahan SPK bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi:
                                                                             
           1. perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam
             SPK sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam SPK;              
           2. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
           3. perubahan harga SPK akibat adanya perubahan pekerjaan dan/atau perubahan
             pelaksanaan pekerjaan.                                          
         c. Untuk kepentingan perubahan SPK, PA/PPK dapat membentuk Pejabat Peneliti Pelaksanaan
           kontrak atas usul PPK.                                            
                                                                             
      18. PERPANJANGAN WAKTU                                                 
         a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal
           Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian
           berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan
           memperpanjang Tanggal Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal
           Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum SPK jika perpanjangan tersebut mengubah
           Masa SPK.                                                         
         b. PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan penelitian
           terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.             
                                                                             
      19. PERISTIWA KOMPENSASI                                               
         a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
           1) PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
           2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;                      
           3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
             dibutuhkan;                                                     
           4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal;             
           5) PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang
             setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/ kegagalan/
             penyimpangan;                                                   
           6) PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;             
           7) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya
             dan disebabkan oleh PPK;                                        
           8) ketentuan lain dalam SPK.                                      
         b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
           penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau
           memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.             
         c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
           kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata akibat
           Peristiwa Kompensasi.                                             
         d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data
           penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat
           dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi.   
         e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan
           jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau
           mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.                            
                                                                             
      20. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK                                      
         a) Penghentian SPK dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar.
         b) Dalam hal SPK dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan prestasi
           pekerjaan yang telah dicapai, termasuk biaya langsung demobilisasi personil.
         c) Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak penyedia atau pihak PPK.
         d) Menyimpang dari Pasal 2476 dan 2477 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pemutusan SPK
           melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:           
                                                                             
           1) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki
             kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;          
           2) penyedia berada dalam keadaan pailit;                          
           3) denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia sudah melampaui
             5% (lima perseratus) dari harga SPK dan PPK menilai bahwa Penyedia tidak akan sanggup
             menyelesaikan sisa pekerjaan;                                   
           4) PPK tidak menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang
             disepakati sebagaimana tercantum dalam SPK;                     
           5) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses
             Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
           6) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran
             persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan benar oleh instansi yang
             berwenang.                                                      
         e) Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:     
           1) penyedia membayar denda; dan/atau                              
           2) penyedia dimasukkan dalam Daftar Hitam.                        
         f) Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur, melakukan
           KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka PPK
           dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.        
                                                                             
      21. PEMBAYARAN                                                         
         a) pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
           1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
           2) pembayaran dilakukan dengan pembayaran secara sekaligus;       
           3) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada) dan pajak;       
         b) pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus)
           dan Berita Acara penyerahan pekerjaan diterbitkan.                
         c) PPK dalam kurun waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah pengajuan permintaan
           pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran kepada
           Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).            
         d) bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk
           menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk menyampaikan perhitungan
           prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan.
                                                                             
      22. DENDA                                                              
        Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa Denda sebagai akibat wanprestasi
        atau cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban penyedia dalam SPK ini. PPK mengenakan Denda
        dengan memotong angsuran pembayaran prestasi pekerjaan penyedia. Pembayaran Denda tidak
        mengurangi tanggung jawab kontraktual penyedia.                      
                                                                             
      23. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK                                     
        Penyedia Barang dan Jasa dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau
        seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama
        Penyedia Barang dan Jasa, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
                                                                             
      24. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI                                          
        Penyedia Barang dan Jasa menjamin bahwa tidak satu pun personil proyek/satuan kerja PPK telah
        atau akan menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak
        langsung dari SPK ini. Penyedia Barang dan Jasa menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini
        merupakan pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
              Untuk dan atas nama     Untuk dan atas nama Penyedia Barang dan
          Balai Besar KSDA Sumatera Utara          Jasa                      
         PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN               CV. ................         
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
         Andar Abdi Saragih, S.Pd, M.Si          Penyedia                    
           NIP. 19860622 200902 1 003
Tenders also won by PT Toba Sejahtera Karunia
Authority
18 April 2022Pemeliharaan Dan Perawatan Rumah Susun Pondok Pesantren Musthafawiyah PutraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,543,000,000
26 June 2024Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb), Ruang Guru Dan Ruang Laboratorium Komputer Sd Negeri 200118 PadangsidimpuanKota PadangsidimpuanRp 1,945,423,000
13 March 2024Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Sonak SigompulonKab. Tapanuli UtaraRp 1,655,500,000
22 June 2021Pembangunan Rps Smkn 5 MedanProvinsi Sumatera UtaraRp 803,520,000
5 June 2024Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Upt. Sd Negeri 04 Titi Merah (Dak)Kab. Batu BaraRp 800,000,000
28 July 2021Belanja Modal Gedung Dan Bangunan - Pembangunan Pagar Di Kawasan Situs Megalith Tundrumbaho Kabupaten Nias SelatanProvinsi Sumatera UtaraRp 614,523,000
16 August 2023Rehabilitasi Rkb Smk Negeri 2 PematangsiantarProvinsi Sumatera UtaraRp 338,985,000
27 November 2025Renovasi Atap Dan Plafond Rumah DinasKementerian PerindustrianRp 273,897,000