URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
A. LATAR BELAKANG
Pada seap pekerjaan pembangunan baru maupun rehabilitasi dan renovasi untuk bangunan
gedung/fasilitas umum yang dilaksanakan oleh pihak kega atau Kontraktor, harus mendapat
perencanaan secara teknis sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan ini agar dapat berlangsung
secara efekf.
Pelaksanaan harus dilakukan Pengawasan oleh pemberi jasa yang kompeten dan dilakukan
secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli yang berpengalaman sesuai
kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Konsultan Pengawasan bertujuan secara umum untuk menjaga kualitas mutu dan waktu
pekerjaan dan Gambar pekerjaan.
Kinerja Konsultan Pengawasan sangat dibutuhkan untuk menjaga kualitas secara menyeluruh
agar dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan sebagai dasar dan
acuan dalam pekerjaan, sehingga mampu mendorong perwujudan perencanaan yang sesuai
dengan ketentuan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pekerjaan jasa konsultansi pengawasan ini untuk:
a) Membantu KPA dan PPK dalam melakukan pengawasan secara teknis terhadap kegiatan
pekerjaan konstruksi yang memenuhi standar teknis yang berlaku.
b) Membuat desain Gambar konstruksi pekerjaan jika terjadi perubahan.
C. SASARAN
Sasaran dari pekerjaan jasa konsultansi perencanaan ini melipu:
1. Membuat rencana desain konstruksi sesuai dengan dokumen kontrak yang telah
disepaka bersama oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia Jasa
Konstruksi, dan tepat /terb administrasi, tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran dan
tepat manfaat serta hasil akhir yang dicapai sesuai dengan dokumen kontrak dan dapat
dipertangungjawabkan.
2. Tersusunnya laporan Pengawasan;
D. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan yaitu di Jalan Pramuka Kecamatan Langkapura kota Bandar Lampung atau
Pada Kantor BPKH Wilayah XX Bandar Lampung.
E. NAMA ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN
1. Penanggung Jawab Anggaran kegiatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan
Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandar Lampung adalah Kepala
Balai PKH Wilayah XX Bandar Lampung.
2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat struktural pada Kementerian
Kehutanan