Pengadaan Konstruksi Bangunan Parkir

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10488272000
Date: 19 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kehutanan
Work Unit: 693654 Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Xx
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 289,404,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 289,000,000
Winner (Pemenang): CV Cipta Abadi
NPWP: 017948951322000
RUP Code: 60370068
Work Location: jl. pramuka no.20 langkapura Bandar Lampung - Bandar Lampung (Kota)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN  KEHUTANAN                              
               DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN                   
       BALAI PEMANTAPAN KAWASAN  HUTAN WILAYAH XX BANDAR LAMPUNG         
                    Jl Pramuka No 20 Langkapura Bandar Lampung           
                Kode Pos 35154 Telp/Fax. (0721) 3730331 Email: bpkhxx@gmail.com
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
             SPESIFIKASI   TEKNIS   PEKERJAAN                            
                                                                         
              PEMBANGUNAN       LAHAN   PARKIR                           
                                                                         
  BALAI   PEMANTAPAN      KAWASAN    HUTAN    WILAYAH    XX              
                     BANDAR    LAMPUNG                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
Satker        : Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandar Lampung 
Nama PPK      : SOBIRIN, S.Hut., M.Hut.                                  
                                                                         
Nama Kegiatan : Pemenuhan Fasilitas Gedung Kantor                        
                                                                         
Paket Pekerjaan : Pekerjaan Konstruksi Bangunan Parkir Kantor            
              Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandar Lampung   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                     TAHUN ANGGARAN  2025                                
                    SPESIFIKASI   TEKNIS                                 
                                                                         
                   PEMBANGUNAN BANGUNAN PARKIR                           
                                                                         
      BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN WILAYAH XX BANDAR LAMPUNG           
                                                                         
                                                                         
  1. Latar Belakang       : Pembangunan lahan parkir atau bangunan       
                            saranan parkir kendaraan dapat meningkatkan  
                                                                         
                            keamanan, kenyamanan para karyawan dan       
                            pengunjung atau masyarakat yang akan         
                                                                         
                            membuhkan pelayanan dari BPKH Wilayah XX     
                                                                         
                            Bandar Lampung, selain itu saranan parkir    
                            kendaraan dapat memberikan kesan rapi dan    
                                                                         
                            bersih pada lingkungan kantor. Sejalan dengan
                            semakin meningkatnya laju pertumbuhan        
                                                                         
                            penduduk akibat dari perkembangan ekonomi    
                            wilayah, maka semakin banyak membutuhkan     
                                                                         
                            sarana dan prasarana pendukung yang layak    
                                                                         
                            dalam pemenuhan kebutuhan dan perwujudan     
                            akan pembangunan fasilitas yang layak.       
                                                                         
                            Guna  memberikan rasa nyaman  dan            
                            mendukung upaya peningkatan Layanan          
                                                                         
                            Publik ke masyarakat tentang Kehutanan,      
                            Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah       
                                                                         
                            XX pada   tahun    anggaran   2025           
                                                                         
                            akan melaksanakan suatu pekerjaan berupa     
                            Pembangunan saranan parkir kendaraan pada    
                                                                         
                            Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX    
                            Bandar Lampung                               
                                                                         
  2. Maksud dan Tujuan    : Maksud pembangunan bangunan parkir kantor    
                            Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX    
                                                                         
                            Bandar Lampung adalah untuk meningkatkan     
                                                                         
                            kenyamanan terhadap masyarakat, instansi     
                            pemerintah  maupun   swasta  yang            
                            membutuhkkan pelayanan tentang kehutanan     
                                                                         
                            dari BPKH Wilayah XX Bandar Lampung.         
                            Adapun tujuannya adalah sebagai berikut :    
                                                                         
                            1. Menata Lingkungan Kerja: Membuat          
                                                                         
                              tampilan kantor lebih rapi, bersih, dan    
                              profesional dengan adanya batas yang jelas 
                                                                         
                            2. Meningkatkan Keindahan dan Estetika:      
                              Mempercantik tampilan kantor dan           
                                                                         
                              lingkungannya agar lebih representatif dan 
                              berkesan baik bagi masyarakat              
                                                                         
                            3. Meningkatkan Kualitas Pelayanan: Dengan   
                                                                         
                              lingkungan yang lebih aman dan nyaman,     
                              staf dapat bekerja dengan lebih fokus dan  
                                                                         
                              memberikan pelayanan yang lebih baik       
                              kepada masyarakat                          
                                                                         
                            Dengan adanya speseifiaksi teknis pekerjaan  
                            Bangunan Parkir kantor diharapkan agar pihak 
                                                                         
                            penyedia di dalam melaksanakan tugasnya      
                                                                         
                            dapat melaksanakan pekerjaan dengan sebaik-  
                            baiknya.                                     
                                                                         
  3. Sasaran              : Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan  
                            kegiatan ini                                 
                                                                         
                            1. Kenyamanan dan Ketertiban Lingkungan      
                              Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan      
                                                                         
                              Wilayah XX Bandar Lampung.                 
                                                                         
                            2. Tersedianya bangunan parkir pada Kantor   
                              Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah     
                                                                         
                              XX Bandar Lampung                          
                            3. Pengaturan Aksesibilitas pengelolaan pintu
                                                                         
                              masuk dan keluar kendaraan pada kantor     
                              Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah     
                                                                         
                              XX Bandar Lampung.                         
  4. Nama Pengguna Jasa   :                                              
        a. K/L/D/I        : Kementerian Kehutanan                        
                                                                         
        b. Satker         : Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX    
                            Bandar Lampung                               
                                                                         
        c. PPK            : Pejabat Pembuat Komitmen                     
                                                                         
        d. Kode RUP       :                                              
  5. Sumber Dana          : Dana PNP APBN/Surat Pengesahan DIPA BPKH     
                                                                         
                            Wilayah XX Bandar Lampung Tahun Anggaran     
                            2025                                         
                                                                         
        a. Pagu Anggaran  : Rp. 289.404.000,-                            
        b. HPS            : Rp. 289.000.000,-                            
                                                                         
        c. Kode Anggaran  : 7268.QAC.001.051.E.533111                    
                                                                         
        d. Kode RUP       :                                              
  6. Lingkup, Lokasi Kegiatan : a. Lingkup Kegiatan                      
                                                                         
     Data dan Fasilitas Serta Lingkup kegiatan dalam pekerjaan Jasa      
     Alih Pengetahuan         Konstruksi Bangunan Parkir pada Kantor     
                                                                         
                              Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah     
                              XX Bandar Lampung adalah sebagai berikut : 
                                                                         
                              1. Pekerjaan Persiapan                     
                                                                         
                                  Pembersihan, pengukuran Lokasi        
                                   pekerjaan dan Pembongkaran Trotoar.   
                                                                         
                                  Mobilisasi tenaga kerja, peralatan, dan
                                   material.                             
                                                                         
                              2. Sistem Manajemen Keselamatan Dan        
                                 Kesehatan Kerja                         
                                                                         
                              3. Pekerjaan Penyiapan Lahan               
                                                                         
                                 - Pekerjaan cut and Fill                
                                 - Pemadatan tanah                       
                                                                         
                              4. Pekerjaan Pondasi                       
                                  Pekerjaaan Talut Batu Belah           
                                                                         
                                  Pekerjaan Ramp Beton Bertulang        
                                  Pekerjaan Pemasangan Dinding Bata     
                                                                         
                                  Pekerjaan Pemasangan Paving Block     
                                  Pembuatan Stage/podium upacara        
                              5. Pekerjaan Pembersihan Akhir             
                                                                         
                                  Membersihkan lokasi proyek dari sisa  
                                   material dan peralatan.               
                                                                         
                                  Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai    
                                                                         
                                   spesifikasi dan gambar kerja.         
                            b. Lokasi Kegiatan                           
                                                                         
                              Lokasi Pekerjaan berada di Kantor Balai    
                              Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX        
                                                                         
                              Bandar Lampung.                            
                            c. Penyediaan Data,                          
                                                                         
                                Penyedia membutuhkan data awal Data     
                                                                         
                                 lokasi dan batas lahan kantor yang akan 
                                 dibangun Bangunan Parkir                
                                                                         
                                Gambar rencana Banguna Parkir           
                                Data kondisi tanah/lapangan, termasuk   
                                                                         
                                 kontur dan utilitas bawah tanah         
                                Dokumen legal terkait status lahan      
                                                                         
                                Ketentuan teknis dan standar mutu       
                                                                         
                                 bahan bangunan yang digunakan           
                            d. Fasilitas                                 
                                                                         
                                  Akses jalan masuk menuju lokasi       
                                   kerja                                 
                                                                         
                                  Area   penyimpanan  material          
                                   sementara                             
                                                                         
                                  Sumber air bersih dan listrik kerja   
                                                                         
                                  Dukungan pengamanan area kerja        
                                   selama pembangunan berlangsung        
                                                                         
                            e. Alih Pengetahuan                          
                                  Penyerahan gambar pelaksanaan (as     
                                                                         
                                   built drawing) setelah pekerjaan      
                                   selesai                               
                                                                         
                                  Penyampaian metode pemeliharaan       
                                   Bangunan Parkir                       
                                  Dokumentasi pekerjaan  (foto          
                                                                         
                                   sebelum, selama, dan setelah          
                                   pembangunan)                          
                                                                         
  7. Metodologi           : Metodologi yang digunakan dalam pekerjaan ini
                                                                         
                            adalah:                                      
                            a. Tahap Persiapan                           
                                                                         
                              1. Melakukan mobilisasi tenaga kerja,      
                                 peralatan, dan material ke lokasi.      
                                                                         
                              2. Membersihkan area kerja dari semak,     
                                 sampah,  dan   material  yang           
                                                                         
                                 mengganggu.                             
                                                                         
                              3. Melaksanakan pengukuran  dan            
                                 pemasangan bowplank untuk membantu      
                                                                         
                                 menetapkan sumbu pondasi sesuai         
                                 gambar rencana                          
                                                                         
                              4. Menyediakan sarana pengamanan kerja     
                                 (papan proyek, rambu keselamatan,)      
                                                                         
                            b. Pekerjaan Tanah dan Pondasi yang meliputi :
                                                                         
                              1. Melakukan galian tanah sesuai dimensi   
                                 pondasi                                 
                                                                         
                              2. Memasang urugan pasir dasar bila        
                                 diperlukan                              
                                                                         
                              3. Pemasangan pondasi batu kali atau       
                                 pondasi beton bertulang sesuai gambar   
                                                                         
                                 teknis                                  
                                                                         
                              4. Melakukan  pemadatan   kembali          
                                 (backfilling) setelah pondasi selesai.  
                                                                         
                            c. Pekerjaan Paving Block :                  
                               1.  Pekerjaan Pematangan Lahan (Cut       
                                   and Fill);                            
                               2.  Pek. Membuang Bekas Galian Tanah;     
                               3.  Pek. Pemadatan Paving;                
                               4.  Pek. Pembongkaran Paving;             
                               5.  Pek. Angkut Material + Menurunkan;    
                               6.  Pas. Kanstin Beton 10x20x40 cm;       
                               7.  Pas. Kanstin Beton 10x20x40 cm        
                                   dengan Spesi;                         
                               8.  Pas. Paving Pengunci Topi Uskup Uk.   
                                   30 x 21 x 8 Cm fc' 25 Mpa tebal 8 cm; 
                               9.  Pas. Paving Blok Natural Persegi Uk.  
                                   21 x 10,5 x 8 Cm fc' 25 tebal 8 cm;   
                               10. Pek. Beton mutu, f’c = 7,5 Mpa        
                                   (Manual);                             
                               11. Pek. Plesteran;                       
                               12. Pas. Batu Kali 1:4;dan                
                               13. Urugan Pasir;                         
                                                                         
                                                                         
                            d. Pekerjaan Finishing                       
                              1. Melakukan plesteran, acian, dan         
                                                                         
                                pengecatan sesuai dengan RKS.            
                                                                         
                              2. Pemasangan elemen tambahan sesuai       
                                Spesifikasi Teknis                       
                                                                         
                            e. Pekerjaan Pembersihan dan Serah Terima    
                              1. Membersihkan lokasi dari sisa material  
                                                                         
                                dan puing                                
                              2. Melakukan pemeriksaan mutu pekerjaan    
                                                                         
                                bersama pengguna jasa                    
                                                                         
                              3. Menyerahkan hasil pekerjaan lengkap     
                                dengan dokumen pendukung (as built       
                                                                         
                                drawing, foto dokumentasi, manual        
                                perawatan)                               
                                                                         
  8. Referensi Hukum      : Guna menghasilkan hasil kerja yang baik dan  
                            berkualitas tinggi, penyedia harus           
                                                                         
                            memperhatikan peraturan teknis pembangunan   
                                                                         
                            sebagai dasar atau pedoman pelaksanaan kerja,
                            antara lain :                                
                                                                         
                            a. Undang – Undang No. 28 Tahun 2002         
                              tentang Bangunan Gedung;                   
                                                                         
                            b. Peraturan Pemerintah RI No. 36 Tahun 2005 
                              tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –     
                                                                         
                              Undang No. 28 Tahun 2002;                  
                            c. Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025      
                              tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan     
                                                                         
                              Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang         
                              Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;      
                                                                         
                            d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.      
                                                                         
                              286/PRT/M/2006  tentang  Pedoman           
                              Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;        
                                                                         
                            e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.      
                              45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis       
                                                                         
                              Pembangunan Bangunan Gedung Negara;        
                            f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 10   
                                                                         
                              Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem          
                                                                         
                              Manjemen Keselamatan Konstruksi;           
                            g. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.      
                                                                         
                              33/Kpts/M/2025  tentang  Besaran           
                              Renumerasi Minimal Tenaga  Kerja           
                                                                         
                              Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli   
                              Untuk Layanan Jasa Konsultan;              
                                                                         
                            h. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan    
                                                                         
                              Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1596    
                              Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan     
                                                                         
                              Standar Biaya Lingkup Kementerian          
                              Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun       
                                                                         
                              Anggaran 2025;                             
                            i. Keputusan Direktur Jenderal Planologi     
                                                                         
                              Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor 41     
                                                                         
                              Tahun 2024 tentang Standar Kegiatan dan    
                              Biaya (SKB) Bidang Planologi Kehutanan     
                                                                         
                              Tahun 2025.                                
  9. Keluaran             : Keluaran yang dihasilkan penyedia yaitu      
                                                                         
                            pembangunan Bangunan Parkir Kantor Balai     
                            Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandar   
                                                                         
                            Lampung. Paket tersebut harus berisikan hal-hal
                            sebagai berikut :                            
                            a. Tersedianya bangunan Parkir Kantor yang   
                                                                         
                              Kokoh dan Aman.                            
                            b. Bangunan Parkir sesuai spesifikasi teknis,
                                                                         
                              gambar  rencana, dan standar mutu          
                                                                         
                              konstruksi                                 
                            c. Gambar akhir (as built drawing) yang      
                                                                         
                              menggambarkan kondisi Bangunan Parkir      
                              setelah dibangun                           
                                                                         
                            d. Laporan pelaksanaan pekerjaan dan         
                              dokumentasi foto (sebelum, selama, dan     
                                                                         
                              setelah pekerjaan)                         
                                                                         
                            e. pemeliharaan Bangunan Parkir.             
  10. Peralatan yang diperlukan : Yang dimaksud Peralatan adalah semua alat
                                                                         
     Penyedia Jasa          yang digunakan/diperlukan untuk melaksanakan 
                            pekerjaan ini, meliputi :                    
                                                                         
                             No  Nama Alat Kapasitas atau Jumlah         
                                           Output Minimal                
                             1   Pompa Air Min. 10 Liter/Menit 1 Unit    
                                                                         
                             2   Excavator PC 30 - 50   1 Unit           
                             3   Stamper Kuda 70 Kg     1 Unit           
                                                                         
  11. Lingkup Kewenangan  : Tugas yang akan  diberikan dan wajib         
     Penyedia Jasa          dilaksanakan penyedia jasa meliputi,:        
                                                                         
                            1. Pekerjaan :                               
                              Pembangunan Bangunan Parkir Kantor Balai   
                                                                         
                              Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX        
                              Bandar Lampung.                            
                                                                         
                            2. Lokasi :                                  
                                                                         
                              Jalan Pramuka  No  20  Langkapura          
                              Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi         
                                                                         
                              Lampung.                                   
                            3. Tahun Anggaran :                          
                                                                         
                              Tahun 2025.                                
                            4. Sumber Dana :                             
                              APBN Kementerian Kehutanan.                
                                                                         
  12. Jangka Waktu Pelaksanaan : Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah
                            30 (tiga puluh) hari kalender.               
                                                                         
  13. Tenaga Ahli Tenaga Ahli dan : 1. TENAGA AHLI PROFESIONAL           
                                                                         
     Penugasan                Pelaksana lapangan pekerjaan Bangunan      
                              Sipil Jalan adalah Lulusan Sarjana S1 -    
                                                                         
                              Teknik Sipil, berpengalaman minimal 1      
                              (satu) tahun, memiliki SKA Ahli teknik Jalan
                                                                         
                              (SKA 202) atau pelaksana lapangan          
                              pekerjaan jalan (TA 028)                   
                                                                         
                           2.  TENAGA SUB-PROFESIONAL                    
                                                                         
                               Petugas Keselamatan Konstruksi            
                               minimal lulusan SMU atau STM/SMK,         
                                                                         
                               pengalaman minimal 2 tahun terakhir.      
                               memiliki SKK sertifikasi petugas          
                                                                         
                               keselamatan   konstruksi/petugas          
                               keselamatan dan kesehatan kerja (K3)      
                                                                         
                               konstruksi.                               
                                                                         
                           3.  Kemampuan  Badan Usaha Penyedia           
                               Jasa Konsultansi Kontruksi Badan          
                                                                         
                               Usaha                                     
                              a. SIUJK OSS klasifikasi usaha Jasa        
                                                                         
                                Kontruksi kualifikasi kecil              
                              b. Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan     
                                                                         
                                kualifikasi usaha kecil dengan sub bidang
                                                                         
                                klasifikasi pelaksana konstruksi Bangunan
                                sipil. Sub Klasifikasi Kode SBU BS 001   
                                                                         
                                Konstruksi Bangunan Sipil Jalan KBLI     
                                2020 atau SBU SI 003 KBLI 2015 Jasa      
                                                                         
                                Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (Kecuali 
                                Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api dan 
                                                                         
                                Landas Pacu Bandara yang sesuai dan      
                                masih berlaku.                           
                              c. Mempunyai status validasi keterangan    
                                                                         
                                wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi 
                                status wajib pajak                       
                                                                         
                              d. Memiliki pengalaman paling kurang 1     
                                                                         
                                (satu) pekerjaan jasa konsultansi        
                                kontruksi dalam kurun waktu 4 (empat)    
                                                                         
                                tahun  terakhir, baik dilingkungan       
                                pemerintah atau swasta termasuk          
                                                                         
                                pengalaman subkontrak                    
                              e. Memiliki pengalaman mengerjakan         
                                                                         
                                pekerjaan sejenis untuk pekerjaan usaha  
                                                                         
                                kecil berdasarkan Sub. BS.001 atau SI 003
  14 Pelaporan            : Pelaporan dimaksud merupakan keluaran yang   
                                                                         
                            tercantum di dalam  spesifikasi teknis       
                            pembangunan Bangunan Parkir kantor.          
                                                                         
  15. Masukan             : Dalam  Melaksanakan tugas  penyedia          
                            pembangunan Bangunan Parkir kantor wajib     
                                                                         
                            diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.     
                                                                         
                              a. Gambar rencana teknis                   
                              b. Data luas lahan, batas tanah, dan kondisi
                                                                         
                                 lapangan                                
                              c. Ketentuan teknis, spesifikasi material, 
                                                                         
                                 serta standar mutu konstruksi yang      
                                 berlaku                                 
                                                                         
                              d. Akses jalan menuju lokasi proyek        
                                                                         
                              e. Sumber listrik dan air bersih (jika     
                                 tersedia)                               
                                                                         
                              f. Area penyimpanan material sementara     
                              g. Tim pengawas dari pihak pengguna jasa   
                                                                         
                              h. Alokasi dana pembangunan Bangunan       
                                 Parkir sesuai DIPA/RAB                  
                                                                         
  16. Penutup             : Spesifikasi Teknis ini merupakan pedoman     
                            penyedia jasa  dalam   melaksanakan          
                            pekerjaannya sehingga dicapai suatu hasil    
                                                                         
                            yang baik dari Pekerjaan pembangunan         
                            Bangunan Parkir Kantor. Hal lain yang belum  
                                                                         
                            diatur dalam Spesifikasi Teknis ini termasuk 
                                                                         
                            perubahan-perubahan yang dipandang perlu     
                            akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perintah
                                                                         
                            Kerja (SPK). Tujuan nya adalah Pembangunan   
                            Bangunan Parkir kantor merupakan salah satu  
                                                                         
                            upaya  untuk meningkatkan keamanan,          
                            kenyamanan, serta ketertiban lingkungan      
                                                                         
                            kerja.                                       
                                                                         
                                                                         
 Dengan adanya Bangunan Parkir kendaraan, Kantor Balai Pemantapan Kawasan
                                                                         
 Hutan Wilayah XX Bandar Lampung akan menjadi lebih rapih dan tertata jelas Lokasi
 Parkir kendaraan.                                                       
                                                                         
                                                                         
                                 Bandar Lampung, Oktober 2025            
                                                                         
                                 BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN          
                                                                         
                                 WILAYAH XX BANDAR LAMPUNG               
                                 PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)          
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                 SOBIRIN, S.Hut.,M.Hut                   
                                 NIP. 19790420 200604 1 005
Tenders also won by CV Cipta Abadi
Authority
25 November 2019Peningkatan Di Sekampung SystemKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,983,980,000
18 May 2018Pembangunan Daerah Irigasi Rawa Adi Mulyo Kecamatan Panca Jaya (Dak)Kab. MesujiRp 4,500,000,000
16 May 2019Pembangunan Jalan Strategis Sp. Pu - Panaragan Di Kabupaten Tulang Bawang BaratPemerintah Daerah Provinsi LampungRp 4,500,000,000
31 March 2017Rehabilitasi Rekontruksi Talud Di Sungai Way Balau Kencana (K.1)Kota Bandar LampungRp 2,600,000,000
30 March 2017Peningkatan Jalan Ruas Smk PatriotPemerintah Daerah Kabupaten MesujiRp 2,000,000,000
2 May 2019Pembangunan Kantor Kelurahan Kemiling Raya Kec. KemilingKota Bandar LampungRp 1,644,026,000
9 July 2016Peningkatan Puskesmas Pembantu Menjadi Puskesmas Rawat Jalan Marga KencanaPemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang BaratRp 1,600,000,000
15 July 2019Peningkatan Ruas Jalan Sp. Margodadi - Pesawaran Kec. Way Lima (179)Pemerintah Daerah Kabupaten PesawaranRp 1,113,840,000
26 May 2019Pembangunan Kios CinderamataKab. Pesisir BaratRp 1,044,985,000
31 May 2017Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Bandar Jaya - Sp. Mandala (Link. 022) Di Kabupaten Lampung TengahPemerintah Daerah Provinsi LampungRp 900,000,000