KEMENTERIAN KEHUTANAN
DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN WILAYAH XX BANDAR LAMPUNG
Jl Pramuka No 20 Langkapura Bandar Lampung
Kode Pos 35154 Telp/Fax. (0721) 3730331 Email: bpkhxx@gmail.com
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
PEMBANGUNAN LAHAN PARKIR
BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN WILAYAH XX
BANDAR LAMPUNG
Satker : Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandar Lampung
Nama PPK : SOBIRIN, S.Hut., M.Hut.
Nama Kegiatan : Pemenuhan Fasilitas Gedung Kantor
Paket Pekerjaan : Pekerjaan Konstruksi Bangunan Parkir Kantor
Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandar Lampung
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN BANGUNAN PARKIR
BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN WILAYAH XX BANDAR LAMPUNG
1. Latar Belakang : Pembangunan lahan parkir atau bangunan
saranan parkir kendaraan dapat meningkatkan
keamanan, kenyamanan para karyawan dan
pengunjung atau masyarakat yang akan
membuhkan pelayanan dari BPKH Wilayah XX
Bandar Lampung, selain itu saranan parkir
kendaraan dapat memberikan kesan rapi dan
bersih pada lingkungan kantor. Sejalan dengan
semakin meningkatnya laju pertumbuhan
penduduk akibat dari perkembangan ekonomi
wilayah, maka semakin banyak membutuhkan
sarana dan prasarana pendukung yang layak
dalam pemenuhan kebutuhan dan perwujudan
akan pembangunan fasilitas yang layak.
Guna memberikan rasa nyaman dan
mendukung upaya peningkatan Layanan
Publik ke masyarakat tentang Kehutanan,
Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah
XX pada tahun anggaran 2025
akan melaksanakan suatu pekerjaan berupa
Pembangunan saranan parkir kendaraan pada
Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX
Bandar Lampung
2. Maksud dan Tujuan : Maksud pembangunan bangunan parkir kantor
Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX
Bandar Lampung adalah untuk meningkatkan
kenyamanan terhadap masyarakat, instansi
pemerintah maupun swasta yang
membutuhkkan pelayanan tentang kehutanan
dari BPKH Wilayah XX Bandar Lampung.
Adapun tujuannya adalah sebagai berikut :
1. Menata Lingkungan Kerja: Membuat
tampilan kantor lebih rapi, bersih, dan
profesional dengan adanya batas yang jelas
2. Meningkatkan Keindahan dan Estetika:
Mempercantik tampilan kantor dan
lingkungannya agar lebih representatif dan
berkesan baik bagi masyarakat
3. Meningkatkan Kualitas Pelayanan: Dengan
lingkungan yang lebih aman dan nyaman,
staf dapat bekerja dengan lebih fokus dan
memberikan pelayanan yang lebih baik
kepada masyarakat
Dengan adanya speseifiaksi teknis pekerjaan
Bangunan Parkir kantor diharapkan agar pihak
penyedia di dalam melaksanakan tugasnya
dapat melaksanakan pekerjaan dengan sebaik-
baiknya.
3. Sasaran : Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan
kegiatan ini
1. Kenyamanan dan Ketertiban Lingkungan
Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan
Wilayah XX Bandar Lampung.
2. Tersedianya bangunan parkir pada Kantor
Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah
XX Bandar Lampung
3. Pengaturan Aksesibilitas pengelolaan pintu
masuk dan keluar kendaraan pada kantor
Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah
XX Bandar Lampung.
4. Nama Pengguna Jasa :
a. K/L/D/I : Kementerian Kehutanan
b. Satker : Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX
Bandar Lampung
c. PPK : Pejabat Pembuat Komitmen
d. Kode RUP :
5. Sumber Dana : Dana PNP APBN/Surat Pengesahan DIPA BPKH
Wilayah XX Bandar Lampung Tahun Anggaran
2025
a. Pagu Anggaran : Rp. 289.404.000,-
b. HPS : Rp. 289.000.000,-
c. Kode Anggaran : 7268.QAC.001.051.E.533111
d. Kode RUP :
6. Lingkup, Lokasi Kegiatan : a. Lingkup Kegiatan
Data dan Fasilitas Serta Lingkup kegiatan dalam pekerjaan Jasa
Alih Pengetahuan Konstruksi Bangunan Parkir pada Kantor
Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah
XX Bandar Lampung adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan
Pembersihan, pengukuran Lokasi
pekerjaan dan Pembongkaran Trotoar.
Mobilisasi tenaga kerja, peralatan, dan
material.
2. Sistem Manajemen Keselamatan Dan
Kesehatan Kerja
3. Pekerjaan Penyiapan Lahan
- Pekerjaan cut and Fill
- Pemadatan tanah
4. Pekerjaan Pondasi
Pekerjaaan Talut Batu Belah
Pekerjaan Ramp Beton Bertulang
Pekerjaan Pemasangan Dinding Bata
Pekerjaan Pemasangan Paving Block
Pembuatan Stage/podium upacara
5. Pekerjaan Pembersihan Akhir
Membersihkan lokasi proyek dari sisa
material dan peralatan.
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai
spesifikasi dan gambar kerja.
b. Lokasi Kegiatan
Lokasi Pekerjaan berada di Kantor Balai
Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX
Bandar Lampung.
c. Penyediaan Data,
Penyedia membutuhkan data awal Data
lokasi dan batas lahan kantor yang akan
dibangun Bangunan Parkir
Gambar rencana Banguna Parkir
Data kondisi tanah/lapangan, termasuk
kontur dan utilitas bawah tanah
Dokumen legal terkait status lahan
Ketentuan teknis dan standar mutu
bahan bangunan yang digunakan
d. Fasilitas
Akses jalan masuk menuju lokasi
kerja
Area penyimpanan material
sementara
Sumber air bersih dan listrik kerja
Dukungan pengamanan area kerja
selama pembangunan berlangsung
e. Alih Pengetahuan
Penyerahan gambar pelaksanaan (as
built drawing) setelah pekerjaan
selesai
Penyampaian metode pemeliharaan
Bangunan Parkir
Dokumentasi pekerjaan (foto
sebelum, selama, dan setelah
pembangunan)
7. Metodologi : Metodologi yang digunakan dalam pekerjaan ini
adalah:
a. Tahap Persiapan
1. Melakukan mobilisasi tenaga kerja,
peralatan, dan material ke lokasi.
2. Membersihkan area kerja dari semak,
sampah, dan material yang
mengganggu.
3. Melaksanakan pengukuran dan
pemasangan bowplank untuk membantu
menetapkan sumbu pondasi sesuai
gambar rencana
4. Menyediakan sarana pengamanan kerja
(papan proyek, rambu keselamatan,)
b. Pekerjaan Tanah dan Pondasi yang meliputi :
1. Melakukan galian tanah sesuai dimensi
pondasi
2. Memasang urugan pasir dasar bila
diperlukan
3. Pemasangan pondasi batu kali atau
pondasi beton bertulang sesuai gambar
teknis
4. Melakukan pemadatan kembali
(backfilling) setelah pondasi selesai.
c. Pekerjaan Paving Block :
1. Pekerjaan Pematangan Lahan (Cut
and Fill);
2. Pek. Membuang Bekas Galian Tanah;
3. Pek. Pemadatan Paving;
4. Pek. Pembongkaran Paving;
5. Pek. Angkut Material + Menurunkan;
6. Pas. Kanstin Beton 10x20x40 cm;
7. Pas. Kanstin Beton 10x20x40 cm
dengan Spesi;
8. Pas. Paving Pengunci Topi Uskup Uk.
30 x 21 x 8 Cm fc' 25 Mpa tebal 8 cm;
9. Pas. Paving Blok Natural Persegi Uk.
21 x 10,5 x 8 Cm fc' 25 tebal 8 cm;
10. Pek. Beton mutu, f’c = 7,5 Mpa
(Manual);
11. Pek. Plesteran;
12. Pas. Batu Kali 1:4;dan
13. Urugan Pasir;
d. Pekerjaan Finishing
1. Melakukan plesteran, acian, dan
pengecatan sesuai dengan RKS.
2. Pemasangan elemen tambahan sesuai
Spesifikasi Teknis
e. Pekerjaan Pembersihan dan Serah Terima
1. Membersihkan lokasi dari sisa material
dan puing
2. Melakukan pemeriksaan mutu pekerjaan
bersama pengguna jasa
3. Menyerahkan hasil pekerjaan lengkap
dengan dokumen pendukung (as built
drawing, foto dokumentasi, manual
perawatan)
8. Referensi Hukum : Guna menghasilkan hasil kerja yang baik dan
berkualitas tinggi, penyedia harus
memperhatikan peraturan teknis pembangunan
sebagai dasar atau pedoman pelaksanaan kerja,
antara lain :
a. Undang – Undang No. 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung;
b. Peraturan Pemerintah RI No. 36 Tahun 2005
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –
Undang No. 28 Tahun 2002;
c. Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.
286/PRT/M/2006 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.
45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manjemen Keselamatan Konstruksi;
g. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.
33/Kpts/M/2025 tentang Besaran
Renumerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli
Untuk Layanan Jasa Konsultan;
h. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1596
Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan
Standar Biaya Lingkup Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun
Anggaran 2025;
i. Keputusan Direktur Jenderal Planologi
Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor 41
Tahun 2024 tentang Standar Kegiatan dan
Biaya (SKB) Bidang Planologi Kehutanan
Tahun 2025.
9. Keluaran : Keluaran yang dihasilkan penyedia yaitu
pembangunan Bangunan Parkir Kantor Balai
Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandar
Lampung. Paket tersebut harus berisikan hal-hal
sebagai berikut :
a. Tersedianya bangunan Parkir Kantor yang
Kokoh dan Aman.
b. Bangunan Parkir sesuai spesifikasi teknis,
gambar rencana, dan standar mutu
konstruksi
c. Gambar akhir (as built drawing) yang
menggambarkan kondisi Bangunan Parkir
setelah dibangun
d. Laporan pelaksanaan pekerjaan dan
dokumentasi foto (sebelum, selama, dan
setelah pekerjaan)
e. pemeliharaan Bangunan Parkir.
10. Peralatan yang diperlukan : Yang dimaksud Peralatan adalah semua alat
Penyedia Jasa yang digunakan/diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan ini, meliputi :
No Nama Alat Kapasitas atau Jumlah
Output Minimal
1 Pompa Air Min. 10 Liter/Menit 1 Unit
2 Excavator PC 30 - 50 1 Unit
3 Stamper Kuda 70 Kg 1 Unit
11. Lingkup Kewenangan : Tugas yang akan diberikan dan wajib
Penyedia Jasa dilaksanakan penyedia jasa meliputi,:
1. Pekerjaan :
Pembangunan Bangunan Parkir Kantor Balai
Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX
Bandar Lampung.
2. Lokasi :
Jalan Pramuka No 20 Langkapura
Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi
Lampung.
3. Tahun Anggaran :
Tahun 2025.
4. Sumber Dana :
APBN Kementerian Kehutanan.
12. Jangka Waktu Pelaksanaan : Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah
30 (tiga puluh) hari kalender.
13. Tenaga Ahli Tenaga Ahli dan : 1. TENAGA AHLI PROFESIONAL
Penugasan Pelaksana lapangan pekerjaan Bangunan
Sipil Jalan adalah Lulusan Sarjana S1 -
Teknik Sipil, berpengalaman minimal 1
(satu) tahun, memiliki SKA Ahli teknik Jalan
(SKA 202) atau pelaksana lapangan
pekerjaan jalan (TA 028)
2. TENAGA SUB-PROFESIONAL
Petugas Keselamatan Konstruksi
minimal lulusan SMU atau STM/SMK,
pengalaman minimal 2 tahun terakhir.
memiliki SKK sertifikasi petugas
keselamatan konstruksi/petugas
keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
konstruksi.
3. Kemampuan Badan Usaha Penyedia
Jasa Konsultansi Kontruksi Badan
Usaha
a. SIUJK OSS klasifikasi usaha Jasa
Kontruksi kualifikasi kecil
b. Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan
kualifikasi usaha kecil dengan sub bidang
klasifikasi pelaksana konstruksi Bangunan
sipil. Sub Klasifikasi Kode SBU BS 001
Konstruksi Bangunan Sipil Jalan KBLI
2020 atau SBU SI 003 KBLI 2015 Jasa
Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (Kecuali
Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api dan
Landas Pacu Bandara yang sesuai dan
masih berlaku.
c. Mempunyai status validasi keterangan
wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi
status wajib pajak
d. Memiliki pengalaman paling kurang 1
(satu) pekerjaan jasa konsultansi
kontruksi dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun terakhir, baik dilingkungan
pemerintah atau swasta termasuk
pengalaman subkontrak
e. Memiliki pengalaman mengerjakan
pekerjaan sejenis untuk pekerjaan usaha
kecil berdasarkan Sub. BS.001 atau SI 003
14 Pelaporan : Pelaporan dimaksud merupakan keluaran yang
tercantum di dalam spesifikasi teknis
pembangunan Bangunan Parkir kantor.
15. Masukan : Dalam Melaksanakan tugas penyedia
pembangunan Bangunan Parkir kantor wajib
diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
a. Gambar rencana teknis
b. Data luas lahan, batas tanah, dan kondisi
lapangan
c. Ketentuan teknis, spesifikasi material,
serta standar mutu konstruksi yang
berlaku
d. Akses jalan menuju lokasi proyek
e. Sumber listrik dan air bersih (jika
tersedia)
f. Area penyimpanan material sementara
g. Tim pengawas dari pihak pengguna jasa
h. Alokasi dana pembangunan Bangunan
Parkir sesuai DIPA/RAB
16. Penutup : Spesifikasi Teknis ini merupakan pedoman
penyedia jasa dalam melaksanakan
pekerjaannya sehingga dicapai suatu hasil
yang baik dari Pekerjaan pembangunan
Bangunan Parkir Kantor. Hal lain yang belum
diatur dalam Spesifikasi Teknis ini termasuk
perubahan-perubahan yang dipandang perlu
akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perintah
Kerja (SPK). Tujuan nya adalah Pembangunan
Bangunan Parkir kantor merupakan salah satu
upaya untuk meningkatkan keamanan,
kenyamanan, serta ketertiban lingkungan
kerja.
Dengan adanya Bangunan Parkir kendaraan, Kantor Balai Pemantapan Kawasan
Hutan Wilayah XX Bandar Lampung akan menjadi lebih rapih dan tertata jelas Lokasi
Parkir kendaraan.
Bandar Lampung, Oktober 2025
BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN
WILAYAH XX BANDAR LAMPUNG
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
SOBIRIN, S.Hut.,M.Hut
NIP. 19790420 200604 1 005