URAIAN SINGKAT
Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dilaksanakan berdasarkan urutan sebagai berikut:
1. Pekerjaan bongkaran
Pekerjaan bongkaran meliputi bongkaran plafon dan bongkaran dinding partisi,
hasil bongkaran tersebut tidak digunakan kembali. Untuk bongkaran dinding partisi
rangka hollow tidak dipakai kembali.
2. Pekerjaan mobilisasi
Mobilisasi meliputi pekerjaan langsir puing dari area kerja menuju lantai dasar dan
mobilisasi puing keluar lingkungan gedung. Untuk waktu pelaksanaan mobilisasi
dilakukan diluar jam operasional kantor, karena area parkir lingkungan gedung
penuh dengan parkir kendaraan saat operasional kantor.
3. Pekerjaan gambar terbangun dan dokumentasi
Pelaksana konstruksi wajib melampirkan gambar terbangun sesuai dengan realisasi
konstruksi, gambar tesebut harus sesuai baik dari segi ukuran dan spesifikasi
material yang dikerjakan.
Dokumentasi proyek merupakan foto kegiatan pekerjaan konstruksi dari awal
pekerjaan sampai dengan pekerjaan selesai.
4. Pekerjaan SMKK
Pekerjaan SMKK meliputi penyajian dokumen RKK, APK, APD, Fasilitas sarana dan
prasaranan kesehatan, rambu dan perlengkapan lalu lintas atau manajemen lalu
lintas, serta asuransi pekerja, untuk detail kuanti masing masing item pekerjaan
tersebut tercantum dalam RAB.