URAIAN SINGKAT Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dilaksanakan berdasarkan urutan sebagai berikut: 1. Pekerjaan bongkaran Pekerjaan bongkaran meliputi bongkaran plafon dan bongkaran dinding partisi, hasil bongkaran tersebut tidak digunakan kembali. Untuk bongkaran dinding partisi rangka hollow tidak dipakai kembali. 2. Pekerjaan mobilisasi Mobilisasi meliputi pekerjaan langsir puing dari area kerja menuju lantai dasar dan mobilisasi puing keluar lingkungan gedung. Untuk waktu pelaksanaan mobilisasi dilakukan diluar jam operasional kantor, karena area parkir lingkungan gedung penuh dengan parkir kendaraan saat operasional kantor. 3. Pekerjaan gambar terbangun dan dokumentasi Pelaksana konstruksi wajib melampirkan gambar terbangun sesuai dengan realisasi konstruksi, gambar tesebut harus sesuai baik dari segi ukuran dan spesifikasi material yang dikerjakan. Dokumentasi proyek merupakan foto kegiatan pekerjaan konstruksi dari awal pekerjaan sampai dengan pekerjaan selesai. 4. Pekerjaan SMKK Pekerjaan SMKK meliputi penyajian dokumen RKK, APK, APD, Fasilitas sarana dan prasaranan kesehatan, rambu dan perlengkapan lalu lintas atau manajemen lalu lintas, serta asuransi pekerja, untuk detail kuanti masing masing item pekerjaan tersebut tercantum dalam RAB.