URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PEKERJAAN :
PEMELIHARAAN GEDUNG DAN BANGUNAN
(KANTOR BALAI BESAR KSDA SUMATERA
UTARA)
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan
(Kantor Balai Besar KSDA Sumatera Utara)
Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan Persiapan;
b. Pekerjaan Pengecatan;
c. Pekerjaan Partisi Lapis HPL;
Tahapan Pelaksanaan Kegiatan :
1. Persiapan Lapangan
Pekerjaan persiapan lapangan bertujuan mempersiapkan bahan-dasar
pelaksanaan pekerjaan sebelum dilakukan pekerjaan utama di lapangan antara
lain:
a. Melakukan peninjauan lapangan bersama dengan pihak – pihak terkait,
apabila ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi kontrak
maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam berita acara penyerahan
lokasi kerja yang selanjutnya akan dituangkan dalam addendum kontrak.
b. Melakukan mobilisasi personil lapangan dan peralatan.
c. Membongkar dan Membuang Hasil Bongkaran Bangunan Lama yang tidak
dipakai
2. Standart Teknis dan Pedoman
Dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi seperti disebutkan dalam KAK ini,
kontraktor pelaksana kegiatan harus memperhatikan persyaratan dan ketentuan
yang telah ditetapkan, antara lain :
1. Mengacu Spesifikasi Teknis pelaksanaan pekerjaan
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 22 Tahun 2020 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 50 Tahun 2012 Tentang
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
4. Standard Industri Indonesia (SII)
5. Standard Nasional Indonesia (SNI)
6. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia disingkat PUBI-1982
7. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk gedung 1983 beserta
pedomannya.
8. Peraturan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SIN 2874-2013
9. Peraturan Konstruksi Kayu di Indonesia ( PKKI-N15 )
10. Peraturan Beton Indonesia PBI-NI-2/1971
11. Setiap bagian dari kegiatan pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan
tutas dan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik
oleh Pengguna Jasa/Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat
Komitmen/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
12. Kegiatan pelaksanaan proyek baik yang menyangkut waktu, mutu dan biaya
pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme dan tanggung jawab
yang tinggi sebagai Kontraktor Pelaksana.
i. Pelaksana Lapangan
Pelaksana Lapangan dalam sebuah pekerjaan konstruksi adalah personil
yang ditugas fungsikan dari pihak kontraktor sebagai pelaksana lapangan
yang mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Mengkoordinir seluruh pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
2. Bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan proyek dari awal sampai
selesai.
3. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak.
4. Memotivasi seluruh stafnya agar bekerja sesuai dengan ketentuan
dan sesuai dengan tugasnya masing- masing.
ii. Petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) mempunyau tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut :
1. Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan
terkait K3 Konstruksi
2. Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan konstruksi
3. Merencanakan dan menyusun program K3
4. Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3
5. Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan pelaksanaan program,
prosedur kerja dan instruksi kerja K3
6. Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3 dan pedoman
teknis K3 konstruksi
7. Mengusulkan perbaikan metode kerja pelaksanaan konstruksi berbasis K3,
jika diperlukan
8. Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta
keadaan darurat
3. Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Konstruksi
3.1 Tujuan
Tujuan dipersyaratkannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3
Konstruksi) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi
keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan
kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi.
3.2 . Lingkup Pekerjaan
Lingkup Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam bidang kosntruksi meliputi :
a. Kebijakan K3
Kebijakan yang ditetapkan harus mememenuhi ketentuan:
• Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja serta peningkatan berkelanjutan SMK3;
• Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundangundangan
dan persyaratan lain yang terkait dengan K3; dan
• Sebagai kerangka untuk menyusun sasaran K3.
• Kebijakan harus dijelaskan dan disebarluaskan kepada seluruh pekerja,
tamu dan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan konstruksi. Kebijakan
K3 harus ditinjau ulang secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan
tersebut masih sesuai dengan perubahan yang terjadi.
b. Perencanaan K3
• Penyusunan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas,
Pengendalian Risiko K3 dan Penanggung Jawab terhadap kegiatan-
kegiatan konstruksi yang dilakukan.
• Pemenuhan Perundang-undangan dan Persyaratan lainnya yang
dipergunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan SMK3.
• Sasaran umum adalah pencapaian Nihil Kecelakaan Kerja yang Fatal (Zero
Fatal Accidents) pada pekerjaan Konstruksi.
• Sasaran khusus yang disusun secara rinci guna terciptanya sasaran umum
dengan pelaksanaan Program-program.
• Program K3 yang disusun harus mencantumkan sumber daya yang
dipergunakan, jangka waktu, indikator pencapaian, monitoring dan
penanggungjawab serta biaya yang dianggarkan.
c. Pengendalian Operasional
Pengendalian operasional berupa prosedur kerja/petunjuk kerja, yang harus
mencakup seluruh upaya pengendalian, antara lain:
• Menunjuk Penanggung Jawab Kegiatan SMK3 yang dituangkan
dalam Struktur Organisasi K3 beserta Uraian Tugas;
• Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan;
• Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja;
• Program-program detail pelatihan sesuai pengendalian risiko;
• Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan; dan
• Penyesuaian kebutuhan tingkat pengendalian risiko K3.
d. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3
Kegiatan pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu pada
kegiatan yang dilaksanakan pada Pengendalian Operasional.
e. Tinjauan Ulang Kinerja K3.
Hasil pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 selanjutnya diklasifikasikan dengan kategori
sesuai dan tidak sesuai tolok ukur Sasaran dan Program K3. Hal-hal yang tidak sesuai,
termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan peninjauan ulang untuk diambil
tindakan perbaikan.
3.3 Identifikasi Resiko Kerja
No
Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
1. Pekerjaan Pengecatan Potensi bahaya pekerja
3 (Kecil)
yang terjatuh dari perancah.
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini disusun untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan
kegiatan pada paket Pemeliharaan Rumah Dinas Lingkup Balai Besar KSDA Sumatera
Utara.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 12 November 2021 | Pembuatan Pagar Batas Lahan Bandara Sibisa (Tender Tidak Mengikat ) | Kementerian Perhubungan | Rp 6,801,998,000 |
| 10 March 2025 | Penataan Ruangan Pimpinan Dprd Ta 2025 | Kota Medan | Rp 4,150,000,000 |
| 23 July 2021 | Rehabilitasi Puskesmas Marancar Udik Kec. Marancar | Kab. Tapanuli Selatan | Rp 2,500,000,000 |
| 8 June 2025 | Pembangunan Gedung Cathlab | Kota Subulussalam | Rp 2,405,000,000 |
| 18 March 2020 | Pengadaan Alat Kesenian Tradisional Sma Paket II | Provinsi Sumatera Utara | Rp 2,160,000,000 |
| 22 May 2023 | Rehabilitasi Ruang Kelas, Rehabilitasi Ruang Kepala Sekolah/Pimpinan Dan Rehabilitasi Ruang Guru Smp Negeri 8 Padang Sidempuan | Kota Padangsidimpuan | Rp 1,398,220,450 |
| 6 June 2024 | Jasa Konstruksi Renovasi Gedung Utility | Kementerian Perindustrian | Rp 1,319,265,000 |
| 20 June 2023 | Rehabilitasi Gedung Kantor | Kab. Simalungun | Rp 1,100,000,000 |
| 21 August 2019 | - Renovasi Zetting Platz Di Belawan | Mahkamah Agung | Rp 926,580,000 |
| 24 May 2021 | Pembangunan Ruangan Puskesmas | Kab. Humbang Hasundutan | Rp 807,000,000 |