Belanja Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan (Kantor Balai Besar Ksda Sumatera Utara)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10521192000
Date: 29 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Kehutanan
Work Unit: 693584 Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 198,150,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 19,869,056
Winner (Pemenang): CV Sigombo Berjaya
NPWP: 724180179121000
RUP Code: 60097155
Work Location: Balai Besar KSDA Sumatera Utara Jl. Sisingamangaraja Km 5,5 No 14 Medan 20147 - Medan (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN      SINGKAT       PEKERJAAN                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                          PAKET  PEKERJAAN    :                             
                                                                            
              PEMELIHARAAN     GEDUNG    DAN  BANGUNAN                      
               (KANTOR   BALAI  BESAR  KSDA   SUMATERA                      
                                                                            
                                UTARA)                                      
                      URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                            
                                                                            
                    Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan                        
                                                                            
                  (Kantor Balai Besar KSDA Sumatera Utara)                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  Lingkup Pekerjaan :                                                       
  a. Pekerjaan Persiapan;                                                   
  b. Pekerjaan Pengecatan;                                                  
                                                                            
  c. Pekerjaan Partisi Lapis HPL;                                           
                                                                            
  Tahapan Pelaksanaan Kegiatan :                                            
                                                                            
  1. Persiapan Lapangan                                                     
                                                                            
     Pekerjaan persiapan lapangan bertujuan mempersiapkan bahan-dasar       
     pelaksanaan pekerjaan sebelum dilakukan pekerjaan utama di lapangan antara
                                                                            
     lain:                                                                  
     a. Melakukan peninjauan lapangan bersama dengan pihak – pihak terkait, 
        apabila ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi kontrak
                                                                            
        maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam berita acara penyerahan
        lokasi kerja yang selanjutnya akan dituangkan dalam addendum kontrak.
     b. Melakukan mobilisasi personil lapangan dan peralatan.               
                                                                            
     c. Membongkar dan Membuang Hasil Bongkaran Bangunan Lama yang tidak    
        dipakai                                                             
                                                                            
  2. Standart Teknis dan Pedoman                                            
                                                                            
     Dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi seperti disebutkan dalam KAK ini,
                                                                            
     kontraktor pelaksana kegiatan harus memperhatikan persyaratan dan ketentuan
     yang telah ditetapkan, antara lain :                                   
                                                                            
     1. Mengacu Spesifikasi Teknis pelaksanaan pekerjaan                    
     2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 22 Tahun 2020 Tentang    
                                                                            
        Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa    
        Konstruksi                                                          
     3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 50 Tahun 2012 Tentang    
        Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja          
     4. Standard Industri Indonesia (SII)                                   
     5. Standard Nasional Indonesia (SNI)                                   
                                                                            
     6. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia disingkat PUBI-1982         
     7. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk gedung 1983 beserta
        pedomannya.                                                         
     8. Peraturan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung SIN 2874-2013      
     9. Peraturan Konstruksi Kayu di Indonesia ( PKKI-N15 )                 
     10. Peraturan Beton Indonesia PBI-NI-2/1971                            
     11. Setiap bagian dari kegiatan pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan
                                                                            
        tutas dan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik
        oleh   Pengguna   Jasa/Pengguna   Anggaran/Pejabat   Pembuat        
        Komitmen/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan                          
     12. Kegiatan pelaksanaan proyek baik yang menyangkut waktu, mutu dan biaya
                                                                            
        pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme dan tanggung jawab
        yang tinggi sebagai Kontraktor Pelaksana.                           
                                                                            
      i. Pelaksana Lapangan                                                 
                                                                            
         Pelaksana Lapangan dalam sebuah pekerjaan konstruksi adalah personil
         yang ditugas fungsikan dari pihak kontraktor sebagai pelaksana lapangan
         yang mempunyai tugas sebagai berikut:                              
                    1. Mengkoordinir seluruh pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
         2. Bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan proyek dari awal sampai
            selesai.                                                        
                                                                            
         3. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak.         
         4. Memotivasi seluruh stafnya agar bekerja sesuai dengan ketentuan 
            dan sesuai dengan tugasnya masing- masing.                      
                                                                            
      ii. Petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)                      
                                                                            
         Petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) mempunyau tugas dan   
         tanggung jawab sebagai berikut :                                   
         1. Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan   
            terkait K3 Konstruksi                                           
         2. Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan konstruksi
                                                                            
         3. Merencanakan dan menyusun program K3                            
         4. Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3
         5. Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan pelaksanaan program,
            prosedur kerja dan instruksi kerja K3                           
         6. Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3 dan pedoman
                                                                            
            teknis K3 konstruksi                                            
         7. Mengusulkan perbaikan metode kerja pelaksanaan konstruksi berbasis K3,
            jika diperlukan                                                 
         8. Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta
                                                                            
            keadaan darurat                                                 
   3. Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Konstruksi                            
                                                                            
   3.1 Tujuan                                                               
                                                                            
     Tujuan dipersyaratkannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3
                                                                            
     Konstruksi) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi       
     keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan
     kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi.             
                                                                            
   3.2 . Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                            
                                                                            
     Lingkup Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam bidang kosntruksi meliputi :
     a. Kebijakan K3                                                        
       Kebijakan yang ditetapkan harus mememenuhi ketentuan:                
                                                                            
       • Mencakup komitmen untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit     
         akibat kerja serta peningkatan berkelanjutan SMK3;                 
       • Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundangundangan       
         dan persyaratan lain yang terkait dengan K3; dan                   
       • Sebagai kerangka untuk menyusun sasaran K3.                        
                                                                            
       • Kebijakan harus dijelaskan dan disebarluaskan kepada seluruh pekerja,
         tamu dan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan konstruksi. Kebijakan
         K3 harus ditinjau ulang secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan
         tersebut masih sesuai dengan perubahan yang terjadi.               
     b. Perencanaan K3                                                      
                                                                            
       • Penyusunan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, 
         Pengendalian Risiko K3 dan Penanggung Jawab terhadap kegiatan-     
         kegiatan konstruksi yang dilakukan.                                
       • Pemenuhan  Perundang-undangan dan  Persyaratan lainnya yang        
                                                                            
         dipergunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan SMK3.                 
       • Sasaran umum adalah pencapaian Nihil Kecelakaan Kerja yang Fatal (Zero
         Fatal Accidents) pada pekerjaan Konstruksi.                        
       • Sasaran khusus yang disusun secara rinci guna terciptanya sasaran umum
         dengan pelaksanaan Program-program.                                
                                                                            
       • Program K3 yang disusun harus mencantumkan sumber daya yang        
         dipergunakan, jangka waktu, indikator pencapaian, monitoring dan   
         penanggungjawab serta biaya yang dianggarkan.                      
                                                                            
                                                                            
     c. Pengendalian Operasional                                            
       Pengendalian operasional berupa prosedur kerja/petunjuk kerja, yang harus
       mencakup seluruh upaya pengendalian, antara lain:                    
       • Menunjuk Penanggung Jawab Kegiatan SMK3 yang dituangkan            
         dalam Struktur Organisasi K3 beserta Uraian Tugas;                 
                                                                            
       • Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaan;                  
       • Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat kerja;
       • Program-program detail pelatihan sesuai pengendalian risiko;       
       • Sistem pertolongan pertama pada kecelakaan; dan                    
       • Penyesuaian kebutuhan tingkat pengendalian risiko K3.              
                                                                            
                                                                            
     d. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3                                 
       Kegiatan pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu pada  
       kegiatan yang dilaksanakan pada Pengendalian Operasional.            
                                                                            
     e. Tinjauan Ulang Kinerja K3.                                          
                                                                            
Hasil pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 selanjutnya diklasifikasikan dengan kategori
sesuai dan tidak sesuai tolok ukur Sasaran dan Program K3. Hal-hal yang tidak sesuai,
termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan peninjauan ulang untuk diambil
tindakan perbaikan.                                                         
                                                                            
3.3 Identifikasi Resiko Kerja                                               
                                                                            
                                                                            
  No                                                                        
          Uraian Pekerjaan  Identifikasi Bahaya     Tingkat Resiko          
   1. Pekerjaan Pengecatan Potensi bahaya  pekerja                          
                                                       3 (Kecil)            
                         yang terjatuh dari perancah.                       
                                                                            
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini disusun untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan
kegiatan pada paket Pemeliharaan Rumah Dinas Lingkup Balai Besar KSDA Sumatera
                                                                            
Utara.
Tenders also won by CV Sigombo Berjaya
Authority
12 November 2021Pembuatan Pagar Batas Lahan Bandara Sibisa (Tender Tidak Mengikat )Kementerian PerhubunganRp 6,801,998,000
10 March 2025Penataan Ruangan Pimpinan Dprd Ta 2025Kota MedanRp 4,150,000,000
23 July 2021Rehabilitasi Puskesmas Marancar Udik Kec. MarancarKab. Tapanuli SelatanRp 2,500,000,000
8 June 2025Pembangunan Gedung CathlabKota SubulussalamRp 2,405,000,000
18 March 2020Pengadaan Alat Kesenian Tradisional Sma Paket IIProvinsi Sumatera UtaraRp 2,160,000,000
22 May 2023Rehabilitasi Ruang Kelas, Rehabilitasi Ruang Kepala Sekolah/Pimpinan Dan Rehabilitasi Ruang Guru Smp Negeri 8 Padang SidempuanKota PadangsidimpuanRp 1,398,220,450
6 June 2024Jasa Konstruksi Renovasi Gedung UtilityKementerian PerindustrianRp 1,319,265,000
20 June 2023Rehabilitasi Gedung KantorKab. SimalungunRp 1,100,000,000
21 August 2019- Renovasi Zetting Platz Di BelawanMahkamah AgungRp 926,580,000
24 May 2021Pembangunan Ruangan PuskesmasKab. Humbang HasundutanRp 807,000,000