8. Ruang Lingkup a. Lingkup pekerjaan
Fisik pembangunan renovasi menjadi tanggung jawab
kontraktor secara umum adalah membangun ruangan kerja pada
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan yang sesuai dengan
dokumen perencanaan baik kualitas dan kuantitas, dengan uraian
sebagai berikut :
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa
konstruksi adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor : 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Gedung Negara, yang terdiri dari:
1. Kegiatan konstruksi fisik adalah terdiri dari:
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan
maupun segi kebenarannya;
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat;
c. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan,
peralatan berikut alat bantu lainnya.
d. Mengadakan kegiatan pelaksanaan renovasi, penyediaan
item dan bahan serta pengamanan, pengawasan dan
pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat kerja maupun hasil
pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga
seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
e. Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan
sebelum pelaksanaan dan setelah pekerjaan renovasi.
f. Adapun pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam paket
pekerjaan ini adalah Renovasi Gedung Manggala
Wanabakti Blok 7 Lantai 5 Jl. Jenderal Gatot Subroto
Jakarta yang terdiri dari:
SIPIL RUANG DIREKTUR
1. Pekerjaan pembongkaran lantai kermik dan ceiling lama
2. Pekerjaan screeding lantai ex bobokan
3. Pekerjaan pengadaan dan pemasangan dinding gypssum
4. Pekerjaan pengadaan dan pemasangan wallpaper
5. Pekerjaan pengadaan dan pemasangan dinding kayu multi
finishing taekwood jati + List profil
6. Pekerjaan finishing melamine dinding kayu
7. Pekerjaan pengadaan dan pemasangan lantai kayu parquet
laminate
8. Pekerjaan pengadaan dan pemasangan lantai vinyl
9. Pekerjaan pengadaan dan pemasangan ceiling akustik
10. Pekerjaan pengadaan dan pemasangan rollerblint
11. Pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu armature TL
LED Berikut instalasi
12. Pekerjaan pengadaan dan pemasangan stop kontak berikut
instalasi
13. Pekerjaan pengadaan dan pemasangan kabel HDMI
Berikut insalasi
14. Pekerjaan pengadaan dan pemasangan pintu kayu finishing
taekwood jati melamine
15. Pekerjaan pembersihan dan pembuangan sampah ke luar
gedung
SIPIL RUANG PIMPINAN
1. Pekerjaan pembongkaran lantai kermik dan ceiling lama
2. Pekerjaan screeding lantai ex bobokan
3. Pekerjaan pengadaan dan pemasangan dinding gypssum
4. Pekerjaan pengadaan dan pemasangan dinding kayu HPL
5. Pekerjaan pengadaan dan pemasangan lantai kayu parquet
laminate
6. Pekerjaan pengadaan dan pemasangan ceiling akustik
7. Pekerjaan pengadaan dan pemasangan rollerblint
8. Pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu armature TL
LED Berikut instalasi
9. Pekerjaan pengadaan dan pemasangan stop kontak berikut
instalasi
10. Pekerjaan pengadaan dan pemasangan kabel HDMI
Berikut insalasi
11. Pekerjaan finishing pintu kayu existing ( finishing
melamine )
12. Pekerjaan reposisi ac split termasuk service dan isi ulang
freon
13. Pekerjaan pembersihan dan pembuangan sampah ke luar
gedung
2. Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada Pasal
53 ayat (7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor : 22/PRT/M/2018 Tentang
Pedoman Pembangunan Gedung Negara memuat dokumen
pelaksanaan konstruksi antara lain:
a. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
(Apabila ada);
b. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan
pengawasan atau manajemen konstruksi beserta segala
perubahan atau addendumnya;
c. Laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan
harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir
pengawasan teknis termasuk laporan uji mutu dan laporan
akhir pekerjaan perencanaan sesuai dengan ayat (10);
d. Berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas
perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang,
serah terima pertama (Provisional Hand Over) dan serah
terima akhir (Final Hand Over) dilampiri dengan berita
acara pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
e. Kontrak kerja perencanaan konstruksi (apabila ada);
f. Foto dan video dokumentasi yang diambil pada setiap
tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik;
g. Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi.
b. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup Pekerjaan ini antara lain: meliputi penyediaan
tenaga, bahan-bahan, peralatan, dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan tujuan
mendapatkan hasil yang baik; Pekerjaan yang dilaksanakan
meliputi semua pekerjaan yang tertera dalam RAB dan Gambar
(apabila ada) Detail Teknis;