Uraian Singkat Pekerjaan Pembangunan PLTMH
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA MIKRO HIDRO (PLTMH)
DI TWA LEJJA KABUPATEN SOPPENG
A. Sasaran
Pekerjaan Pembangunan Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) ditujukan untuk memenuhi kebutuhan
listrik masyarakat sekitar Taman Wisata Alam Lejja Kabupaten Soppeng.
B. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan tersebut dilaksanakan di Dusun DataE, Desa BuluE Kecamatan Marioriawa Kabupaten
Soppeng Propinsi Sulawesi selatan.
C. Sumber Pendanaan
APBN DIPA BA. 143 Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan Tahun 2025
D. Nama dan Organisasi
1. Nama Instansi : Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan
2. PA/KPA : Hasnawir, S.Hut, M.Sc, Ph.D
3. PPK : faiiz Mujahid, S.IP., M.Si.
4. Nama Paket : Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH
5.
E. Data Penunjang
1. Data Dasar
1) Rencana Anggaran Biaya
2) Gambar-Gambar
3) Spesifikasi Teknis
2. Studi-Studi Terdahulu
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia harus memperhatikan dan melaksanakan K3
Konstruksi dan harus berpedoman pada Dokumen Kontrak, SSUK dan SSKK
3. Referensi Hukum
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi
b. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun
2017 Jasa Konstruksi
Uraian Singkat Pekerjaan Pembangunan PLTMH
c. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
f. Peraturan Menteri Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
g. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan melalui Penyedia;
h. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 524/KPTS/M/2022,
tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli
untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.
F. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Untuk Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ini dibutuhkan waktu selama 30 (Tiga Puluh ) hari kalender
dengan pertimbangan masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
G. Total Perkiraan biaya yang diperlukan :
HPS sebesar Rp 357.600.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) sudah
termasuk pajak
H. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
A. PLTMH I
1. PEKERJAAN PERSIAPAN/SITE WORK
a. Pembuatan papan nama pekerjaan
b. Pengukuran dan pemasangan Boowplank
c. Mobilisasi dan Demobilisasi alat dan bahan
d. Pek. Bongkaan
2. PENERAPAN SMKK
a. Penyiapan RKK
b. Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan
c. APK dan APD
d. Asuransi dan Perizinan
d. Fasilitas Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan
e. Rambu - Rambu Yang Diperlukan
f. Lain-lain Pengendalian Keselamatan Konstruksi
3. PEKERJAAN PENGGANTIAN DAN PENGUATAN PIPA PESAT 13 BATANG
a. Pekerjaan Galian Tanah
b. Pas Batu Kali untuk angker block 1 : 2
c. Pekerjaan Pemasangan Pipi PVC 12” type D
d. Planges PVC 12” termasuk Baut dan Gasket
Uraian Singkat Pekerjaan Pembangunan PLTMH
4. PEKERJAAN RUMAH PEMBANGKIT
a. Pek. Lantai Rumah Turbin
b. Pek. Dinding Batako Rumah Turbin T=1,2 m
c. Pek. Dinding Kayu/papan
d. Pek. Pintu Kayu Kls II
e. Pek. Jendela Kayu
f. Kayu kuda-kuda Kls II
g. Kayu Gording 5/7 Kls II
h. Pek. Atap Seng Gelombang
i. Pek. Atap Nok Seng
j. Pek. Pengecatan Dinding
5. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
a. Generator 3P 230/400V 50 Hz, 30 KVA, 1500 rpm, termasuk basetrame
b. Digital Load controller 3P 230/400V 50HZ 30 kW + ballast load
c. Setting & Uji Coba
6. PEKERJAAN JARINGAN
a. Kabel Twistes (TIC) 4x16mm2, termasuk pemasangan
b. Panel distribusi 3 phase 30 KWH
c. Meteran KWH analog 1 phase 230Volt/50 Hz, 20(60)A
d. MCB 2A
B. PLTMH I
1. PEKERJAAN PERSIAPAN/SITE WORK
a. Pembuatan papan nama pekerjaan
b. Pengukuran dan pemasangan Boowplank
c. Mobilisasi dan Demobilisasi alat dan bahan
d. Pek. Bongkaan
2. PENERAPAN SMKK
a. Penyiapan RKK
b. Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan
c. APK dan APD
d. Asuransi dan Perizinan
d. Fasilitas Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan
e. Rambu - Rambu Yang Diperlukan
f. Lain-lain Pengendalian Keselamatan Konstruksi
3. PEKERJAAN PENINGKATAN KETINGGIAN BENDUNG
a. Pas Batu Kali, Pasangan Tubuh Bendung 1 : 2
b. Plesteran 1 : 2
c. Pintu Saluran Pembuang
d. Pintu Saluran Pembawa
Uraian Singkat Pekerjaan Pembangunan PLTMH
4. PEKERJAAN PENINGKATAN SALURAN PEMBAWA
a. Pas Batu Kali, Saluran Pembawa, P=26 mtr 1 : 2
b. Plesteran Saluran 1 : 2
c. Pipa Saluran Pembuang
d. Pipa Saluran Pembawa
5. PEKERJAAN BAK PENENANG
a. Pas Batu Kali 1 : 2
b. Plesteran Saluran 1 : 2
c. Pipa Penguras pipa PVC 3” Type D
d. Saringan Bak Penenang
6. PEKERJAAN PEMASANGAN PIPA PESAT, P=10 M
a. Pek. Pemasangan Pipa PVC 12” Type D
b. Planges PVC 12” termasuk Baut dan Gasket
7. PEKERJAAN RUMAH PEMBANGKIT DAN SALURAN PEMBUANG (TAILRACE)
a. Pas Batu KalI, untuk pondasi rumah turbin 1 : 2
b. Pas Batu Kali, untuk saluran pembuang 1 : 2
c. Plesteran Saluran 1 : 2
d. Pek. Lantai Rumah Turbin
e. Pek. Dinding Batako Rumah Turbin T = 1,2 m
f. Pek. Dinding Kayu/papan
g. Pek. Pintu Kayu Kls II
h. Kayu kuda-kuda Kls II
k. Kayu Gording 5/7 Kls II
l. Pek. Atap Seng Gelombang
m. Pek. Atap Nok Seng
n. Pek. Pengecatan Dinding
8. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
a. Cross Flow Turbine, D200-, termasuk basetrame dan extraflenge adafter
b. Generator 3P 230/400V 50 Hz, 30 KVA, 1500 rpm, termasuk baseframe
c. ELC 3P 230/400V 50 Hz 15 kW + ballast load
d. Setting & Uji Coba
9. PEKERJAAN JARINGAN
a. Kabel Twistes (TIC) 4x16mm2, termasuk pemasangan
b. Panel distribusi 3 phase 30 KWH
Uraian Singkat Pekerjaan Pembangunan PLTMH
2. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pengadaan langsung yang telah disusun
oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis
(pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan).
b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga, dan alat),
kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang
tercantum dalam spesifikasi teknis.
c. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa konsultan pengawasan
konstruksi.
d. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
e. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan
selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan yang
dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penerima pekerjaan. Semua administrasi
pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Perpres 16
tahun 2018 beserta perubahannya dan petunjuk teknis pelaksanaannya.
f. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi
fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala
cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
g. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai fungsinya.
Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan
sempurna.
h. Masa pemeliharaan ini minimal selama 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama
pekerjaan konstruksi.
i. Umur Konstruksi selama 10 (Sepuluh) tahun sejak Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan
j. Pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan ditetapkan selama 10 (Sepuluh) tahun sejak Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan.