URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Mobilisasi dan Demobilisasi
1) Penyedia Jasa harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan kerja serta peralatan
bantu yang akan digunakan di lokasi pekerjaan sesuai dengan lingkup pekerjaan serta
memperhitungkan segala biaya pengangkutan.
2) Penyedia Jasa diwajibkan membuat rencana mobilisasi peralatan dan personil yang
akan dipakai dan ditugaskan secara penuh dalam pelaksanaan pekerjaan.
3) Pemberi pekerjaan berhak memerintahkan untuk menambah atau menolak Alat
Transportasi Mobil 4WD Double Cabin 4x4 yang tidak sesuai tidak memenuhi
persyaratan.
4) Pemberi pekerjaan berhak memerintahkan untuk menambah atau menolak Alat
Transportasi Motor Trail yang tidak sesuai tidak memenuhi persyaratan.
5) Sebelum melakukan mobilisasi Penyedia Jasa harus melapor dulu kepada Pemberi
kerja untuk mendapatkan persetujuan direksi serta diketahui oleh Pemberi kerja atau
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
6) Biaya mobilisasi / demobilisasi peralatan dan personil adalah biaya yang dibutuhkan
untuk mendatangkan maupun mengembalikan alat-alat ke dan atau dari lokasi
pekerjaan.
7) Pemindahan keluar segala peralatan maupun pengalaman personil yang diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan ini dari lokasi pekerjaan harus mendapat persetujuan
dari Pemberi kerja atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
8) Di samping harus menyediakan alat-alat yang diperlukan seperti dimaksud pada ayat
(1), kontraktor pelaksana harus menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat bekerja
pada kondisi apapun, seperti: tenda-tenda untuk bekerja pada waktu hari hujan.
9) Bila pekerjaan telah selesai, kontraktor pelaksana diwajibkan untuk segera
menyingkirkan alat-alat tersebut, memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dan
membersihkan bekas-bekasnya.
10) Pembayaran pekerjaan mobilisasi dilakukan atas dasar harga lumpsum secara
sekaligus.
2. Pembersihan Lahan/Lokasi Area Kerja
1) Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, Semak, dan akar-akar pohon.
2) Pembersihan di sekitar tapak bangunan harus benar-benar bersih dari sampah
dedaunanan maupun pokok-pokok kayu yang sudah tumbang terutama yang berada
di sekitar tapak rencana bangunan
3) Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
4) Penebangan Pohon atau tanaman hanya di perkenankan pada tanaman semak
belukar yang mengganggu atau terkena kegiatan pekerjaan ini. Akan tetapi sepanjang
masih dapat dihindarkan maka penebangan ini tidak harus dilakukan mengingat
tanaman hutan yang dilindungi.
5) Pemborong tidak boleh menebang atau merusak pohon-pohon, jika ada sesuatu yang
mengharuskan pemborong untuk melakukan penebangan maka harus mendapat ijin
dari pemberi tugas.
6) Penyedia (Kontraktor) harus merencanakan/ menyediakan lokasi untuk tempat
pembuangan sisa-sisa Material dan sisa-sisa Pembersihan.
3. Pemasangan Bouwplank
3.1. Umum
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, Papan dan balok kayu, Paku berbagai
ukuran sesuai dengan kebutuhan dan Peralatan pertukangan yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan semua pekerjaan pemasangan Bpowplank.
3.2. Lingkup Pekerjaan
1) Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan demi terlaksananya pekerjaan ini dengan baik.
2) Pengadaan Material berbahan Kayu antara lain Papan 2x20x400
3) Pengadaan Balok yang digunakan sebagai tiang penompang Papan ukur
4) Membuat papan pembangunan / bouwplank
5) Memasang patok-patok dan papan-papan untuk pedoman bangunan
6) Memasang paku-paku dan tanda-tanda pada papan.
3.3. Kualitas Pekerjaan
1) Piket-piket / profil untuk penjelasan pada pedoman pokok letak bangunan dari kayu
bulat sekurang-kurangnya diameter 10 cm x 100 cm, segala sesuatu menurut
petunjuk Direksi.
2) Papan-papan untuk bouwplank dibuat dari kayu klas III sekurang-kurangnya ukuran
2 x 20 cm, diserut / di sugu pada satu sisinya dan dipakukan pada kayu yang cukup
kuat ditanah, sehingga tidak ada kemungkinan untuk berubah, tanda-tanda
dilakukan dengan cat merah dan papan pembangunan ini tidak boleh tertimbun oleh
bekas galian.
PEKERJAAN TANAH
1. Pekerjaan Galian Tanah
1.1. Umum
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat dan pengangkutan
yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua “pekerjaan tanah”, seperti tertera
pada gambar rencana dan spesifikasi ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua
pembersihan dan penebasan/pembabatan, galian dan urugan untuk bangunan
seperti yang ditentukan.
1.2. Lingkup Pekerjaan
1) Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan demi terlaksananya pekerjaan ini dengan baik.
2) Pekerjaan Galian tanah untuk penempatan pasangan Bronjong Kawat batu
kosong lapisan ke 4 (Bronjong yang Kontak langung dengan Tanah posisi
bagian paling bawah)
3) Pekerjaan Galian tanah Perataan dasar sungai untuk Lantai Kerja
4) Pekerjaan Galian tanah pada dinding sungai/jurang
5) Pekerjaan Galian tanah untuk penempatan pasangan Bronjong Kawat batu
kosong bagian sudut Bronjong Kawat yang masuk dan kontak langsung dengan
dinding sungai/jurang
1.3. Kualitas Pekerjaan
1) Khusus galian tanah untuk penempatan pasangan Bronjong Kawat batu kosong
pada bagian lapisan paling bawah (Bagian pondasi yang kontak langusng
dengan dasar sungai) harus digali sesuai ukuran pada gambar, kotoran atau
sisa-sisa galian yang tertinggal didalam lubang galian.
2) Tanah kelebihan yang tidak dipakai harus segera diratakan, sehingga tidak
mengganggu kelancaran pekerjaan dan kebersihan lapangan.
3) Tanah timbunan untuk pengisi rongga bekas galian dengan bronjong kawat
harus diisi dengan tanah padat dan dipadatkan lapis demi lapis sehingga tidak
terjadi penurunan dikemudian hari.
4) Galian tanah untuk perataan dasar sungai dilakukan sebelum pembuatan
Lantai kerja.
5) Galian Tanah dilakukan untuk pasangan pondasi bronjong kawat batu belah
dan pasir pasang. Pekerjaan ini disesuaikan dengan kebutuhan Volume masing
masing Bangunan KTA.
6) Galian pada dinding sungai untuk pekerjaan pasangan bronjong kawat batu
kosong yang harus masuk kedalam dinding sungai dilakukan pada pekerjaan
pasangan bronjong kawat yang kontak langsung dengan dinding sungai.
7) Seluruh Galian tanah tersebut harus sesuai dengan ukuran masing masing
rencana bangunan.
2. Pekerjaan Pemasangan Cerucuk
1.1. Umum
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan baku berupa Dolken sebagai
bahan utama cerucuk, dan Peralatan penetrasi yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan semua pekerjaan pemasangan cerucuk, sesuai yang tertera pada
gambar rencana dan spesifikasi ini pada pekerjaan ini.
1.2. Bahan dan Material
Bahan dan Material yang digunakan dalam Pekerjaan ini meliputi:
1) Dolken/Bambu diameter 6-8 cm
2) Peralatan Penetrasi
1.3. Lingkup Pekerjaan
1) Pengadaan Dolken/Bambu diameter 6-8 cm
2) Pemasangan/ Penetrasi Cerucuk sedalam 110 cm
1.4. Kualitas Pekerjaan
1) Pekerjaan pemasangan penetrasi Dolken/Bambu diameter 6-8 cm di lakukan
dengan jarak antar Dolken 100cm x 100 cm.
2) Untuk penetrasi dolken di usahakan sampai dengan kedalaman 110 cm
sementara sisa bagian atas dari dolken sepanjang 40 cm masuk kedalam
pasangan kawat bronjong batu kosong.
PEKERJAAN PEMASANGAN BRONJONG
1. Pemasangan Bronjong Kawat Batu Kosong
1.1 Umum
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan baku Bronjong kawat,
Material Batu kali yang di belah dan alat-alat yang dibutuhkan untuk menyelesaikan
semua pekerjaan pemasangan Bronjong kawat batu kosong, sesuai yang tertera
pada gambar rencana dan spesifikasi ini pada pekerjaan ini.
1.2 Bahan dan Material
Bahan dan Material yang digunakan dalam Pekerjaan ini meliputi:
1) Batu Kali yang di belah secara Manual atau dengan Mesin Pemecah batu.
2) Batu Belah yang digunakan harus berkualitas baik, besarannya memenuhi
syarat pelaksanaan.
3) Pengadaan Bronjong kawat Galvanis ukuran Panjang 200 cm Lebar 100 cm
dan Tinggi 50 cm.
4) Pengadaan Bronjong kawat Galvanis ukuran Panjang 100 cm Lebar 100 cm
dan Tinggi 50 cm.
5) Spesifikasi Kawat yang di gunakan pada pengadaan Bronjong kawat dalam
kegiatan ini adalah
a) Untuk Bingkai Bronjong di gunakan kawat galvanis dengan diameter kawat
berukuran 3,4 mm.
b) Untuk anyaman Bronjong di gunakan kawat galvanis dengan diameter kawat
berukuran 2,7 mm.
c) Dimensi Lubang diagonal Bronjong Kawat 15- 17 cm.
d) Jumlah lilitan kawat pada anyaman minimal 3 lilitan.
1.3 Lingkup Pekerjaan
1) Pemasangan kawat bronjong.
2) Penyusunan Batu Belah yang di isi pada Keranjang Kawat Beronjong
3) Penambahan kawat Skur dan kawat Trekstang
4) Menutup dan mengikat kembali setiap bagian sambungan keranjang dengan
kawat galvanis
1.4 Kualitas Pekerjaan
1) Pemasangan kawat bronjong harus mengikuti pedoman pokok letak
bangunan yang sudah dibuat pada Piket-piket / profil yang tertera pada Papan
Bouwplank yang ukuran-ukurannya sesuai dengan gambar Detail Engineerng
Design dan pada naskah rancangan.
2) Kontraktor Pelaksana harus memastikan dan meneliti kembali elevasi dan
kerataan pemasangan Bronjong kawat pada setiap susunan tingkat lapisan
sehinga terlihat rata pada bagian permuakaannya dan harus selalu di
waterpass agar tidak terjadi permukaan yang bergelombang.
3) Pekerjaan pemasangan bronjong kawat batu belah kosong ini meliputi seluruh
detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai Rancangan
Teknis dalam kegiatan ini.
4) Batu yang berukuran lebih besar harus diletakkan pada bagian paling bawah
lalu dilanjutkan dengan menyusun batu yang berukuran lebih kecil di atasnya
sampai memenuhi ketebalan/dimensi yang sesuai dalam gambar.
Pemasangan batu kosong harus diupayakan serapat mungkin sehingga tidak
banyak terdapat rongga pada masing-masing keranjang.
5) Celah-celah antar batu dapat diisi sebagian dengan batu baji atau batu-batu
kecil, sedemikian hingga sisa dari rongga-rongga tersebut harus diisi dengan
beton sampai padat dan rapi dengan ketebalan tidak lebih dari 10 mm dari
permukaan batu-batu tersebut.
2. Pekerjaan Lantai Kerja
2.1 Umum
Kegiatan ini meliputi penyediaan tenaga kerja yang bertugas untuk mengurug
lantai kerja, dan pengadaan Material berupa batu belah/batu kali yang di gunakan
dalam kegiatan ini.
2.2 Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini dilakukan setelah diselesaikannya pemasangan Cerucuk
2) Pemasangan batu belah/batu kali dilakukan dengan cara mengurug lalu di
hamparkan sebagai tapak pondasi bangunan dibentuk hingga lantai kerja
benar-benar Rata tidak bergelombang.
3. Pekerjaan Pengangkutan
3.1 Umum
Kegiatan ini meliputi penyediaan tenaga kerja sebagai pengendara Motor, yang
bertugas untuk mengangkut bahan-bahan, Material bangunan dan Peralatan kerja
yang di gunakan dalam kegiatan ini.
3.2 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan pengangkutan Bahan/Material bangunan.
2. Pengangkutan Peralatan kerja dan Tenaga Kerja
3.3 Kualitas Pekerjaan
1) Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja untuk mengangkut Material ke
lokasi kegiatan, termasuk didalamnya penyediaan alat transportasi berupa
kendaran roda dua termasuk alat bantu kerja yang digunakan dalam
pelaksanaan fisik dilokasi proyek sesuai dengan lingkup pekerjaan serta
memperhitungkan biaya yang akan ditimbulkan.
2) Kontraktor harus mempelajari titik lokasi bangunan dan merencanakan akses
dalam kegiatan pengangkutan material agar kegiatan ini dapat dilaksanakan
sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, saat mempergunakan jalan
umum, dalam mengadakan dan atau mengembalikan peralatan, baik
material/bahan, maka Kontraktor harus menjaga ketertiban selama perjalanan
sehingga lalu lintas tidak terganggu demi kelancaran pengadaan yang
dimaksud.
3) Kontraktor Pelaksana Wajip memelihara dan merawat seluruh kendaraan
yang di gunakan sebagai alat Transportasi dalam kegiatan ini.
4) Kontraktor Pelaksana wajib menerapkan aturan keselamatan dan kesehatan
kerja, dengan menyediakan APD
4. Pekerjaan pemasangan Ijuk
4.1 Umum
Secara umum pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, pengadaan ijuk dan
alat-alat yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua pekerjaan pemasangan
ijuk, sesuai yang tertera pada gambar rencana dan spesifikasi pada masing-
masing Unit bangunan KTA pada pekerjaan ini.
4.2 Lingkup Pekerjaan
1) Pengadaan Ijuk.
2) Pekerjaan pemasangan Ijuk.
4.3 Kualitas Pekerjaan
1) Material ijuk harus sudah bersih dari sampah dan kandungan bahan lain.
2) Pemasangan ijuk harus mengikuti gambar bangunan yang tertera pada
Gambar dan buku naskah rancangan kegiatan.
3) Untuk pemasangan ijuk hanya di pasang pada penampang bangunan yang di
aliri air bukan pada penampang yang kontak langsung dengan tanah.