Konstruksi Renovasi Gedung Dan Bagunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tual

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10021582000
Date: 24 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kejaksaan Republik Indonesia
Work Unit: Kejaksaan Negeri Tual
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 7,448,872,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 7,448,872,000
Winner (Pemenang): CV Victory Karya
NPWP: 729682849941000
RUP Code: 56983623
Work Location: Kota Tual - Tual (Kota)
Participants: 47
Applicants
Reason
0729682849941000Rp 7,420,000,000-
0020615639941000--
0022469191321000--
Permata Emas Berlian
06*7**1****48**0--
0030567432105000Rp 7,200,779,982Tidak menghadiri undangan klarifikasi teknis sesuai waktu yang ditentukan
CV Iknika Karya Abadi
06*3**3****41**0Rp 6,945,000,000Tidak lulus klarifikasi teknis
0809093222822000Rp 6,711,000,000- Bukti kepemilikan alat Excavator tidak sesuai - Kwitansi pembelian bukan kwitansi pembelian sesuai dengan waktu transaksi, tetapi kwitansi pembelian baru dibuat atau diadakan. Terlihat dari penggunaan materai 10000 yang dibubuhkan pada waktu transaksi yang menunjukkan bahwa pada saat terjadinya transaksi materai 10000 belum berlaku penggunaannya (materai 10000 mulai berlaku 1 Januari 2021)
0014581128941000Rp 6,890,303,862Tidak lulus klarifikasi teknis
0531178184941000Rp 7,122,722,762Tidak lulus klarifikasi teknis
0906785621941000Rp 7,431,450,000Tidak menyampaikan penawaran teknis sesuai persyaratan dalam Dokumen Pemilihan
0016998627941000Rp 7,438,665,000Tidak menyampaikan penawaran teknis sesuai persyaratan dalam Dokumen Pemilihan
0016396806804000Rp 5,959,097,600Surat Perjanjian Sewa Peralatan tidak bertandatangan asli kedua belah pihak (tanda tangan dan materai yang dibubuhkan adalah hasil cropping), yang mana bertentangan dengan Poin 25.10 Bab III Instruksi Kepada Peserta
0017088659429000--
CV Raoda Global
07*4**5****15**0--
0023786338009000--
0024552820833000--
0625984463701000--
0020984621941000--
0019060946805000--
Parultop Lehu Building
00*6**7****15**0--
0017514597321000--
PT Pribia Jaya Persada
06*8**5****28**0--
0210166856407000--
0016465023008000--
0015400260102000--
0019147917823000--
0410870430831000--
PT Pelita Putra Pratama
09*4**7****08**0--
0945495216009000--
CV Fazri Mandiri
04*1**7****22**0--
0020146999814000--
0723640249941000--
Dioputra Gemilang
02*1**9****41**0--
0858906928128000--
0026209031811000--
CV Zulfar Pratama Jaya
01*9**4****16**0--
0017790726941000--
0022274534822000--
0031414055701000--
0918186214941000--
0033169533824000--
0425413234401000--
0806806873831000--
0026506196101000--
0030606875112000--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
0826252371807000--
Attachment
1        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  SPESIFIKASI        TEKNIS                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 1.  LINGKUP PEKERJAAN                                                  
     Pekerjaan dalam uraian ini yaitu :                                 
     Satuan Kerja : Kejaksaan Negeri Kota Tual                          
                                                                        
     Pekerjaan   : Konstruksi Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Kejaksaan
                  Negeri Kota Tual                                      
     Lokasi      : Kec. Pulau Dullah Selatan, Kota Tual                 
                                                                        
     Tahun Anggaran : 2025                                              
                                                                        
2.  S I T U A S I                                                       
        Lokasi Bangunan yang akan dilaksanakan terletak Di Kec. Pulau Dullah
         Selatan, Kota Tual Provinsi Maluku.                            
                                                                        
        Pembangunan akan dilakukan dengan ketentuan dan hal-hal yang terdapat
         dalam Bill of Quantity dan gambar/desain.                      
        Lokasi Pembangunan akan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana
         adanya pada waktu rapat penjelasan, untuk itu para calon pemborong harus
         meneliti situasi medan, luasnya serta pekerjaan lainnya yang berpengaruh
         terhadap pembangunan tersebut.                                 
        Kelalaian, kekurangan dan ketelitian dalam hal ini tidak dapat menjadi alasan
         untuk mengajukan klaim dikemudian hari.                        
        Setelah rapat penjelasan akan diadakan peninjauan lapangan lokasi
                                                                        
         pekerjaan sebagaimana patokan dasar untuk menghitung anggaran/ 
         penawaran yang diajukan.                                       
                                                                        
 3. PEMBERSIHAN LOKASI KERJA                                            
                                                                        
   Kontraktor harus membersihkan lokasi kerja dari akar belukar, pokok-pokok pohon
   dan dari segala sesuatu yang memungkinkan akan dapat mengganggu kelancaran
                                                                        
   pekerjaan sesuai petunjuk atau persetujuan dari direksi dan pengawas.
                                                                        
   Kontraktor juga melakukan pembersihan setelah pekerjaan berakhir atau dinyatakan
   selesai oleh direksi dan dinas terkait, dengan melakukan pemerikasaan menyeluruh
   terhadap sisa-sisa bahan/material, baik yang menempel pada bangunan ataupun
   tumpukan sisa bahan/material yang terdapat pada lokasi pekerjaan.    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 4. PEMBUATAN BARAK KERJA DAN DIREKSI KEET                              
                                                                        
   Kontraktor diharuskan membuat barak kerja dan Direksi Keet sesuai petunjuk direksi
   pekerjaan, dengan ketentuan yang sesuai arahan direksi pekerjaan. Bahan untuk
   bangunan barak kerja dan gudang menggunakan rangka bahan kayu,dan penutup
                                                                        
   dinding serta atap.                                                  
                                                                        
                                                                        
 Spesikasi Teknis Konstuksi Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tual
                                                               2        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 5. PAPAN NAMA PROYEK                                                   
                                                                        
   Kontraktor diwajibkan memasang papan nama proyek sesuai petunjuk pemimpin
   proyek atau Supervisi, dengan ketentuan yang sesuai dengan gambar.   
                                                                        
                                                                        
 6. PENYEDIAAN AIR KERJA DAN PENERANGAN LISTRIK                         
                                                                        
   Kontraktor wajib menyiapkan air kerja dan penerangan dan kebutuhan pasokan
   listrik selama masa pekerjaan sesuai petunjuk dan kebutuhan selama pekerjaan
   berlangsung.                                                         
                                                                        
 7. BIAYA PENERAPAN SMKK                                                
                                                                        
   Kontraktor wajib menyiapkan alat pengaman dan pelindung diri (APD) dan Fasilitas
                                                                        
   kesehatan berupa kotak P3K dan obat-obatan (bila perlu) sesuai petunjuk dan
   kebutuhan selama pekerjaan berlangsung.                              
                                                                        
 8. ADMINISTRASI DAN LAPORAN                                            
                                                                        
   Penyiapan Administrasi berupa Laporan harian, Laporan Mingguan bila perlu untuk
   menunjang para pekerja selama masa pekerjaan sesuai petunjuk dan kebutuhan
                                                                        
   selama pekerjaan berlangsung.                                        
                                                                        
 9. PENGUKURAN                                                          
                                                                        
   Kontraktor didampingi PPTK, Direksi Lapangan dan Konsultan Supervisi harus
   melakukan pengukuran awal proyek untuk menentukan referensi awal pekerjaan,
   sesuai dengan gambar kerja.                                          
                                                                        
   Pelaksana sebelum memulai pengukuran harus memperhatikan ketentuan batas-
                                                                        
   batas yang telah disampaikan, Kekeliruan dalam hal ini menjadi tanggung jawab
   pelaksana. Pengambilan data pengukuran harus atas persetujuan dari pengelola
   pekerjaan dan bila ada hal-hal yang belum jelas atau terdapat permasalahan harus
   segera dikoordinasikan bersama.                                      
                                                                        
 10. UKURAN TINGGI DAN UKURAN PATOK                                     
                                                                        
       Semua ukuran yang tercantum dalam rencana ini dinyatakan dalam meter.
                                                                        
       Ukuran tinggi peil Lantai Bangunan lainnya, berpatokan terhadap ketinggian
        lantai bangunan yang ada dan disesuaikan dengan gambar rencana Tapak
        serta mendapat persetujuan dengan Direksi Lapangan.             
                                                                        
       Penentuan peil Lantai Bangunan lainnya, berpatokan terhadap ketinggian
        lantai bangunan yang ada dan disesuaikan dengan Gambar Rencana Tapak
        serta mendapat persetujuan dengan dengan Direksi Lapangan.      
                                                                        
                                                                        
       Ketentuan letak Bangunan diukur dibawah Pengawasan direksi dengan patok-
        patok yang pancang dan Bowplank yang diketam pada sisinya.      
                                                                        
 Spesikasi Teknis Konstuksi Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tual
                                                               3        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 I. PEMBANGUNAN   GEDUNG  KANTOR KEJAKSAAN                              
                                                                        
 1.  PEKERJAAN TANAH  DAN PASIR                                         
                                                                        
 1.1. Lingkup Pekerjaan ini meliputi :                                  
        Penggalian Tanah Dasar yang meliputi,Pek. Pondasi Poor Plat, Pondasi
         menerus dan semua yang terdapat pada gambar rencana.           
        Urugan kembali bekas galian dan penimbunan.                    
        Urugan Pasir Alas Pondasi menerus.                             
        Urugan Pasir Alas Pondasi Plat Poor.                           
        Urugan Tanah Pilihan bawah Lantai.                             
                                                                        
                                                                        
 1.2. Pekerjaan Penimbunan/Pemadatan.                                   
        Tanah yang dipergunakan untuk pengurugan harus tanah yang baik dan
         memenuhi syarat tehnis, bebas dari akar, bahan organis, sampah dan
         terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari direksi.       
        Tanah bekas galian Pondasi hanya dapat dipergunakan untuk penimbunan
         kembali bekas galian pondasi (urugan galian pondasi).          
        Pengurugan dilakukan lapis demi lapis dengan tebal maksimal 20 
         cm dalam keadaan padat.                                        
                                                                        
        Direksi dapat memerintahkan pengurugan melebihi ukuran apabila sudah
         diperhitungkan penyusutan tanah akibat konsilidasi tanah asli. 
                                                                        
 1.3. Galian Tanah Untuk Pondasi                                        
        Galian Tanah untuk pondasi H arus sesuai dengan gambar rencana.
        Apabila diperlukan untuk mendapatkan daya dukung yang baik, dasar
         galian harus dipadatkan/ditumbuk.                              
        Jika galian melampaui batas kedalaman, pemborong harus menimbun
         kembali dan dipadatkan sampai kepadatan maksimal.              
                                                                        
        Hasil galian yang dapat dipakai untuk penimbunan harus diangkat langsung
         ke tempat yang direncanakan yang disetujui direksi, sedangkan hasil yang
         tidak dapat dipergunakan harus disingkirkan keluar site atas ke tempat yang
         disetujui direksi.                                             
                                                                        
                                                                        
 2. PAPAN BOUWPLANK                                                     
                                                                        
 2.1. Semua Bouwplank menggunakan kayu kelas II, diserut rata dan dipasang
                                                                        
    waterpas dengan peil +/-0,00 m setiap jarak 2 meter, papan bouwplank diperkuat
    dengan patok kayu 5/7 cm pada papan bouwplank harus dicat, dengan cat yang
    tidak luntur oleh pengaruh iklim.                                   
 2.2. Jarak Papan bouwplank maximal 2,5 m dari garis luar bangunan untuk mencegah
    longsoran terhadap tanah galian pondasi.                            
                                                                        
 2.3. Setelah pekerjaan bouwplank selesai, pemborong wajib memerintahkan
    pemeriksaan dan persetujuan tertulis dari direksi.                  
                                                                        
 3. PEKERJAAN PONDASI                                                   
                                                                        
                                                                        
 3.1. Pondasi yang dipergunakan adalah pondasi jalur batu gunung/Karang, terdiri :
 Spesikasi Teknis Konstuksi Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tual
                                                               4        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    3.1.1. Alas pondasi dari pasir urug yang dipadatkan setebal 5 cm, ditimbris dan
         disiram air sampai kepadatan maximal.                          
                                                                        
    3.1.2. Batu kosong setebal 15 -20 cm ditimbris pasir atau batu pecah sehingga
         kokoh.                                                         
    3.1.3. Material batu belah/batu karang yang keras, bertumpu baik dan disetujui
         direksi.                                                       
    3.1.4. Adukan yang dipergunakan untuk pasangan pondasi :            
           1 PC : 4 Pasir, untuk pondasi bagian bawah.                 
            Air yang dipergunakan harus bersih dan tidak mengandung bahan kimia
            yang dapat merusak mutu pondasi.                            
                                                                        
           Pasir pasang yang dipergunakan pasir yang tidak mengandung  
            tanah dan air laut.                                         
                                                                        
 3.2. Penggalian pondasi lajur dilakukan dengan terlebih dahulu menetapkan lay
     out, titik AS Pondasi ditentukan Direksi Lapangan.                 
                                                                        
 3.3. Pemeriksaan tiap galian pondasi dilaksanakan terhadap kebenaran penempatan,
     kedalaman, lebar , letak dan kondisi dasar galian. Sebelum pemasangan pondasi
                                                                        
     dimulai harus mendapatkan persetujuan dari Direksi Lapangan.       
                                                                        
 3.4. Pemborong harus memperhatikan adanya stek tulangan kolom, stek tulangan ke
     sloof dan sparing pipa plumbing yang menembus pondasi.             
                                                                        
 3.5. Karena kemungkinan terjadi kupasan atas urugan, pemborong harus   
     memperhatikan kedalaman pondasi terhadap tanah kasar/keras.        
                                                                        
 3.6. Untuk Dimensi dan ukuran serta volume pondasi terdapat pada gambar dan
                                                                        
     rab rencana.                                                       
                                                                        
                                                                        
 4.  PEKERJAAN BETON  BERTULANG DAN TIDAK BERTULANG                     
                                                                        
 4.1. Lingkup Pekerjaan.                                                
     Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah:                  
 4.1.1. Pekerjaan beton bertulang yang terdiri dari Pek. Pondasi Poor Plat, Pek. Kolom
                                                                        
     Pedestail, sloof, kolom, Balok latey, Plat Dack Lantai, Ringbalk dan Kanopi serta
     meja beton dan semua yang tercantum dalam gambar rencana.          
 4.1.2. Pekerjaan beton tak bertulang terdiri dari lantai kerja pada lantai kerja pondasi
     poor serta penampungan septictank, nok beton dibawah kusen (sepatu kusen)
                                                                        
     rabat beton alas lantai ,dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja. 
                                                                        
                                                                        
 4.2. Bahan Material                                                    
                                                                        
                                                                        
 4.2.1. Pasir beton yang dipergunakan disyaratkan pasir kasar untuk beton.
 4.2.2. Kerikil beton yang dipergunakan disyaratkan kerikil yang butiran mempunyai
      gradasi merata 2 – 3 cm atau batu pecah hasil olahan stone cruiser.
                                                                        
 Spesikasi Teknis Konstuksi Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tual
                                                               5        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 4.2.3. Bahan pasir dan kerikil yang dipergunakan harus bebas dari bahan organis,
     lumpur dan bahan lain yang dapat merusak beton dan memenuhi persyaratan
     PBI – 1971.                                                        
                                                                        
 4.2.4. Air yang dipergunakan harus tawar dan bersih yang bebas dari garam atas zat
     kimia lain yang merusak beton.                                     
 4.2.5. Tulangan yang dipergunakan harus terbebas dari minyak, karat, kotoran dan
     bahan perusak lainnya.                                             
                                                                        
 4.2.6. Tulangan beton menggunakan tulangan baja U – 24 dengan ukuran 12
     mm, untuk tulangan utama sloof, kolom utama, kolom teras dan ringbalk,
     10 mm  untuk tulangan kolom praktis, 8 mm untuk beugel sloof, kolom dan
     ringbalk dan 6 mm untuk beugel kolom praktis.                      
                                                                        
                                                                        
 4.2.7. Mutu beton yang dipergunakan sesuai spesifikasi teknis bangunan gedung
     pemerintah adalah sebagai berikut :                                
        Untuk bangunan  gedung  pemerintah/Lembaga Tinggi dengan       
         standart/klasifikasinya A persyaratan konstruksi pada struktur 
                                                                        
         bangunannya seperti pada pondasi, lantai beserta baloknya (untuk
         bangunan bertingkat) kolom dan ring balk menggunakan kekuatan beton
         dengan mutu K.250, sedang untuk bangunan klasifikasi B dengan K.200.
        Untuk jenis gedung/Bangunan Rumah Negara, dengan klasifikasi A 
         type 250 M2 dan B type 120 M2 persyaratan konstruksinya pada struktur
         bangunannya seperti pada pondasi, kolom serta ringbalknya menggunakan
         kekuatan beton dengan mutu K.200, sedang untuk bangunan dengan klasifikasi S,
         D, E / type 70-50-36 M2 dengan mutu beton K.175.               
                                                                        
 4.2.8. Untuk semua bahan semen dipergunakan semen jenis Portland cement yang
     memenuhi persyaratan pekerjaan bangunan sesuai Peraturan Normalisasi dan
     Bahan Bangunan Indonesia (PNBI) dan peraturan Beton Indonesia (PBI – 1971)
                                                                        
     sejenis semen PC Tonasa/Bosowa Kwalitet I.                         
                                                                        
 4.2.9. Semen yang membatu dan kwalitetnya menurun karena penyimpanan yang
     kurang bagus, atau terlalu lama disimpan tidak diperkenankan dipakai
     dan harus segera dikeluarkan dari lokasi.                          
                                                                        
 4.3. Bekisting.                                                        
                                                                        
 4.3.1. Bahan bekisting dipakai dari papan k a y u kelas II jenis kayu merah dengan
      ketebalan 2 atau 3 cm, merata serta cukup kering, keras dan harus mendapat
      persetujuan direksi.                                              
                                                                        
 4.3.2. Pasangan bekisting harus rapih, kuat dan kuat menahan getaran atau kejutan
      tanpa terjadi perubahan bentuk.                                   
 4.3.3. Ketelitian dan kerapian serta keseragaman ketebalan papan harus diperhatikan
      pula bekisting dibongkar dapat memberikan permukaan yang rata.    
                                                                        
 4.3.4. Celah – celah antara harus rapat agar pada waktu pengecoran air semen tidak
      dapat merembes keluar.                                            
                                                                        
4.3.5. Sebelum pengocoran, bagian dalam bekisting harus bersih dari segala macam
      kotoran.                                                          
 Spesikasi Teknis Konstuksi Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tual
                                                               6        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 4.4. Adukan                                                            
4.4.1. Adukan Pasangan bentuk sloof, kolom, balok latei dan Ringbalk dipergunakan
                                                                        
      adukan beton dengan Mutu Beton K-250, sedangkan pekerjaan meja beton,
      Kanopi dan bak kontrol menggunakan adukan beton dengan Mutu K-100.
                                                                        
 4.5. Pekerjaan Pelaksanaan                                             
                                                                        
4.5.1. Penyetelan dan pemasangan besi tulangan, Semua tulangan harus dipasang
     pada posisi yang tepat hingga tidak dapat berubah atas bergeser pada waktu
     digetarkan dan bilamana diperlukan maka perlu diberitahukan tentang ketebalan
     beton dengan ukuran 2 – 2,5 cm, untuk menjamin ketebalan selimut beton.
                                                                        
4.5.2. Hubungan antara sloof dengan pondasi dan hubungan antara kolom dengan
                                                                        
     tembok pasangaan batu harus dipasang stek/angker pada jarak setiap 75 cm.
 4.5.3. Pengecoran.                                                     
                                                                        
     Sebelum melakasanakan pengecoran bekisting harus dicek terhadap kelurusan
     baik secara vertikal maupun horizontal.                            
     Bilaman pengecoran tidak menggunakan mesin penggentar/Vibrator maka alat
     penggetar yang dapat dipergunakan pada waktu pengecoran secara manual
     adalah bambu/kayu bulat dan pemadatan secara perlahan pada campuan beton.
     Pengecoran harus rata dan sama kentalnya untuk setiap kali membuat adukan,
     sisa adukan yang keras tidak diperkenankan untuk dipakai.          
                                                                        
     Pembongkaran bekisting baru dapat di perbolehkan setelah beton mengalami
     periode pengerasan sesuai dengan PBI 1971 atas dengan isi Direksi. Pekerjaan
     yang tidak sesuai dengan ketentuan ini harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya
     Pemborong.                                                         
     Sebelum pengecoran dilaksanakan beton, maka harus dengan persetujuan
     Direksi Lapangan.                                                  
                                                                        
 4.6. Pemeliharaan Pekerjaan Beton.                                     
                                                                        
     Untuk menjamin umur dan kekuataun beton bertulang, maka papan bekisting
     baru boleh dilepas setelah beton berumur minimal 7 hari. Selama 14 hari
     setelah pengecoran dilaksanakan maka permukaan beton tersebut tetap harus
     senantiasa dibasahi, perbaikan permukaan beton harus segera diperbaiki dengan
     petunjuk dari Direksi Lapangan.                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 5.  PEKERJAAN PASANGAN  DINDING  DAN PLESTERAN                         
                                                                        
 5.1. Lingkup Pekerjaan.                                                
                                                                        
    Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah:                           
  -  Pek. Pas. Dinding Batu Tela/Batako uk. 8 x 15 x 25 cm              
                                                                        
  -  Pek. Plesteran Dinding adukan 1 Pc : 5 Psr                         
  -  Pek. Plesteran Pondasi adukan 1 : 3                                
                                                                        
  -  Pek. Acian Beton dan Pondasi                                       
                                                                        
 Spesikasi Teknis Konstuksi Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tual
                                                               7        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 5.2. Bahan yang dipergunakan.                                          
                                                                        
 5.2.1. Batu Tela/Batako dengan kualitas baik dengan uk. 8 x 15x 25 cm. 
                                                                        
 5.2.2. Pasir pasang yang dipergunakan harus bersih, tajam dan bebas dari lumpur
      dan tanah liat, kotoran organik yang dapat merusak.               
 5.2.3. Semen yang dipergunakan dari jenis Portland cement yang memenuhi
      persyaratan NI-8 type I menurut ASTM.                             
 5.2.4. Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9.                           
                                                                        
 5.3. Pelaksanaan.                                                      
 5.3.1. Pasangan batu bata ringan / bata celkone, dengan menggunakan aduk MU-
                                                                        
      300,PM-100.                                                       
 5.3.2. Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar-siar harus dikerok rata dan
      dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.            
 5.3.3. Pasangan dinding bata ringan sebelum diplester dengan MU-301,PM-200 harus
      dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
                                                                        
 5.3.4. Setelah pekerjaan plesteran selesai tidak diperkenankan untuk langsung diaci
      atau di pasang keramik dinding, tunggu 48 jam setelah kelembaban air keluar
      dalam dinding/berkeringat kering, dapat dilakukan pekerjaan acian dengan MU-
                                                                        
      200,PM-300 atau pemasangan keramik dinding.                       
 5.3.5. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum
      8-10 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.      
                                                                        
 5.3.6. Bidang dinding 1/2  batu   yang luasnya lebih besar  dari       
      12 m2 ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran
      12 x 12 cm, dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm, beugel        
      diameter 6 mm jarak 20 cm.                                        
                                                                        
 5.3.7. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak
      diperkenankan.                                                    
 5.3.8. Pembuatan lubang pada pasangan bata ringan yang berhubungan dengan
      setiap bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek- stek besi
      beton diameter 6 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik
      pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata
      ringan sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.          
 5.3.9. Tidak diperkenankan memasang Bata Tela yang patah 2 (dua) melebihi dari 2
      %. Bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.            
                                                                        
 5.3.10. Pasangan   bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan      
      dinding finish setebal 13 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm.
      Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
                                                                        
                                                                        
 5.4. A d u k a n / Campuran.                                           
      Adukan yang dipergunakan adalah :                                 
 5.4.1. Adukan 1 PC : 5 Psr, untuk campuran pemasangan dinding.         
 5.4.2. Adukan 1 PC : 5 Psr, untuk campuran pemasangan plesteran dinding.
                                                                        
 5.4.3. Adukan 1 PC : 3 Psr, untuk campuran pemasangan plesteran dinding
      pondasi                                                           
 5.4.4. Adukan yang homogen untuk campuran Acian seluruh pemasangan plesteran.
 Spesikasi Teknis Konstuksi Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tual
                                                               8        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 6. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA, KACA DAN ACESORIES                 
                                                                        
 6.1.  Pekerjaan Kusen Aluminium.                                       
 6.1.1. Lingkup Pekerjaan.                                              
                                                                        
      Menyediakan bahan-bahan, tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya
       untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
       baik dan sempurna.                                               
      Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, jendela, ventilasi, dll seperti yang
       ditunjukan pada gambar perencanaan.                              
                                                                        
      Pemasangan rell Gorden (curtain track) manual.                   
      Pemasangan gorden anti darah, dimensi dan ukuran sesuai gambar rencana.
                                                                        
6.1.2. Persyaratan Bahan.                                               
6.1.2.1. Kusen Aluminium yang digunakan.                                
                                                                        
      Bahan aluminium bingkai jendela 6 cm dan untuk pintu 8 cm.       
      Bentuk profil sesuai dengan gambar rencana yang disetujui oleh dinas terkait
       dan konsultan pengawas.                                          
      Ukuran Profil 4 inci digunakan untuk semua bahan dan 70 x 200 cm untuk
       ukuran pintu toilet.                                             
      Powder Coating digunakan dengan ketebalan lapisan yang merata di seluruh
       permukaan aluminium yang akan diberikan.                         
                                                                        
      Jaminan harus diberikan oleh pihak kontraktor bahwa bahan yang digunakan
                                                                        
       merupakan bahan asli/ baru yang disetujui oleh pihak terkait.    
      Sealant yang digunakan harus menggunakan bahan sejenis silicon sealant
       atau yang setara                                                 
                                                                        
6.1.2.2. Contoh-contoh                                                  
       Kontraktor harus menyerahkan pengawas contoh potongan bahan, beserta
       brosur lengkap dari pabrik/toko dengan berbagai ukuran, untuk dikonsultasikan
       dengan pihak terkait.                                            
                                                                        
                                                                        
6.1.2.3. Penyimpanan dan Pengiriman.                                    
       Penyimpanan harus terlindung, bersih, kering dan dijaga dari kerusakan lain
       serta tidak dekat dengan pembakaran.                             
6.1.2.4. Aksesoris.                                                     
       Sekrup dari bahan biasa yang digunakan untuk aluminium, weather strip dari
       vinyl dan pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium
       harus ditutup. Angkur-angkur untuk rangka kusen aluminium terbuat dari steel
       plate.                                                           
                                                                        
                                                                        
6.1.2.5. Bahan Finishing.                                               
       Finishing untuk permukaan kusen aluminium yang bersentuhan dengan bahan
       alkaline seperti beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi
       lapisan finish atau anti korosive atau bahan lainnya yang disetujui oleh pihak
       terkait.                                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 Spesikasi Teknis Konstuksi Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tual
                                                               9        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
6.1.2.6. Syarat Lainnya                                                 
      Persyaratan Bahan yang digunakan harus memenuhi ketentuan dari pihak
       terkait.                                                         
      Bahan yang digunakan harus diseleksi terlebih dahulu sebelum sampai kelokasi
       kerja sesuai dengan bentuk, toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan,dan
       pewarnaan yang dipersyaratkan.                                   
                                                                        
      Untuk keseragaman warna disyaratkan sebelum proses pemuatan baik yang
       digunakan untuk jendela,pintu, partisi dan lain-lain.            
      Pekerjaan memotong bahan system punch dan drill dengan mesin harus
       sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela,
       dinding, pintu dll menjadi seperti apa yang telah ditentukan.    
                                                                        
 6.1.3. Syarat-syarat pelaksanaan.                                      
                                                                        
    1. Sebelum pekerjaan dimulai kontraktor wajib meneliti gambar-gambar dan dan
                                                                        
       kondisi dilapangan serta membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan
       dan profil aluminium yang berhubungan dengan kegiatan yang sedang berjalan.
    2. Semua frame untuk kusen dinding, jendela dan lain-lain dikerjakan secara teliti
       sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat    
       dipertanggungjawabkan.                                           
                                                                        
    3. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari bahan besi untuk   
       menghindarkan penempelan debu besi pada permukaan. Disarankan untuk
       dikerjakan pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan
                                                                        
       kerusakan pada permukaannya.                                     
    4. Pada akhir bagian aluminium harus disambung dengan kuat dan teliti dengan
       sekrup atau bahan yang disyaratkan dan sesai dengan gambar rencana.
    5. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat,
       sedekmikian rupa sehingga dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi
       syarat.                                                          
    6. Celah antara kaca dan system kusen aluminium harus ditutup oleh sealant yang
       sudah disetujui oleh pihak terkait.                              
                                                                        
    7. Sekeliling kusen atau bahan aluminium yang terlihat berbatasan dengan dinding
       agar diberi sealant agar kedap air.                              
    8. Kisi-kisi aluminium yang dipasang harus setelah mendapatkan persetujuan
       pihak pengawas kegaitan.                                         
    9. Seluruh kisi-kisi aluminium yang dipasang harus benar-benar tegak lurus
       terhadap garis horizontal. Jarak pemasangan kisi-kisi harus sesuai dengan
       gambar perancanaan.                                              
    10. Kisi-kisi aluminium yang dipasang harus yang telah terpilih dan tidak boleh
       cacat atau tergores.                                             
                                                                        
    11. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
       dengan pekerjaan lain. Apabila terjadi kerusakan akibat kelalaian, maka
       kontraktor tersebut harus menggaanti tanpa biaya tambahan.       
    12. Semua bahan aluminium yang digunakan harus terpasang rapat,rapi dan kuat
       pada system kusen penggantung                                    
                                                                        
 6.1.4. Pengujian Mutu Pekerjaan.                                       
    1. Semua bahan harus sesuai dengan yang dipersyaratkan dan yang telah
       disetujui pihak terkait.                                         
 Spesikasi Teknis Konstuksi Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tual
                                                               10       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    2. Kusen aluminium terpasang dengan kuat dan setiap hubungan sudut harus 90
       derajat. Apabila tidak terpenuhi maka harus dibongkar atas biaya kontraktor.
    3. Semua system dan mekanismenya haarus berfungsi dengan sempurna.  
    4. Setiap engsel harus terpasang lengkap, sempurna dan harus sesuai dengan
       bahan pabrik/toko.                                               
    5. Kaca harus diteliti dengan seksama, setelah terpasang tidak boleh timbul
                                                                        
       getaran, apabila masih terjadi getaran maka profil rubber seal pemegang kaca
       harus diganti atas biaya kontraktor.                             
                                                                        
 6.1.5. Pengamanan Pekerjaan.                                           
    1. Setelah pemasangan, kotor akibat noda-noda pada permukaan kusen dapat
       dibersihkan dengan volatile oil atau setara.                     
    2. Semua pintu dan bahan kaca luar bangunan harus dilindungi dengan hati-hati
       agar terlindung dari benturan alat-alat pada masa pelaksanaan.   
    3. Bila aluminium ternoda oleh semen, adukan, dan bahan lainnya, bahan
                                                                        
       pelindung harus segera digunakan.                                
 6.2. Setelah pemasangan instalasi pada pintu dan dinding kaca luar bangunan maka
     sekeliling kaca yang berhubungan langsung dengan permukaan dinding perlu
     diberi lapisan vinyl tape untuk mencegah korosi selama masa pembangunan.
                                                                        
 6.3. Pekerjaan Kaca                                                    
 6.3.1. Lingkup Pekerjaan.                                              
    Menyediakan bahan-bahan, tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
     melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
                                                                        
     sempurna.                                                          
    Pekerjaan ini meliputi Kaca Partisi,pintu, jendela dan lain-lain seperti yang
     ditunjukan pada gambar perencanaan.                                
 6.3.2. Persyaratan Bahan.                                              
     Kaca adalah benda yang terbaut dari bahan glass yang pipih pada umumnya
     mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat yang tembus cahaya, 
     diperoleh dari proses pengembangan (float glass), umumnya permukaannya
     rata,licin dan bening.                                             
                                                                        
    Untuk Bahan Kaca yang digunakan yaitu kaca Rayband tebal 5 mm.     
    Ukuran dan penempatan posisi kaca disesuaikan pada gambar rencana yang
     telah dibuat dan disetujui oleh pihak terkait.                     
                                                                        
 6.2.3 Syarat-syarat Pelaskanaan.                                       
    Semua  pemasangan bagian kaca dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk
     gambar, uraian dan syarat-syarat pekerjaan.                        
    Bahan kaca yang terpasang harus dilindungi dari kerusakan.         
    Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta di haruskan menggunakan alat- alat
     pemotong kaca khusus, menjadi lembaran kaca dengan ukuran yang dibutuhkan
                                                                        
     dalam pekerjaan.                                                   
    Pemasangan kaca-kaca dalam rangka partisi,pintu,jendela harus sesuai dengan
     syarat yang ditentukan.                                            
    Kaca harus terpasang lurus,rapi, sisi tepi harus lurus dan rata tidak
     diperkenankan retak dan pecah, pada sealant harus bebas dari segala noda dan
     bekas goresan.                                                     
    Tepi kaca pada sambungan dan antara kaca dan aluminium diberi sealant atau
     setara untuk menutupi rongga-rongga yang terjadi.                  
 Spesikasi Teknis Konstuksi Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tual
                                                               11       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 6.4. Pek. Pemasangan Stiker Kaca Film                                  
                                                                        
 6.4.1. Lingkup Pekerjaan.                                              
    Menyediakan bahan-bahan, tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
     melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
     sempurna.                                                          
                                                                        
    Pekerjaan ini meliputi pemasangan Stiker Kaca Partisi, pintu dan jendela atau
     seperti yang ditunjukan pada gambar perencanaan.                   
                                                                        
 6.4.2. Persyaratan Bahan.                                              
     Stiker kaca yang digunakan adalah yang berkualitas baik dan tidak tembus
     pandang ( buram ).                                                 
    Ukuran dan penempatan posisi stiker kaca disesuaikan pada gambar rencana
     yang telah dibuat dan disetujui oleh pihak terkait.                
                                                                        
                                                                        
 6.3.3 Syarat-syarat Pelaskanaan.                                       
    Semua  pemasangan bagian stiker kaca dilaksanakan dengan mengikuti 
     petunjuk gambar, uraian dan syarat-syarat pekerjaan.               
    Bahan stiker kaca yang terpasang harus dilindungi dari kerusakan.  
    Pemotongan stiker kaca harus rapi dan lurus.                       
    Pemasangan stiker kaca pada partisi, pintu dan jendela harus sesuai dengan
     syarat yang ditentukan.                                            
    Sebelum pemasangan stiker, permukaan Kaca harus dibersihkan terlebih dahulu
     dari debu dan kotoran yang melekat pada permukaan kaca.            
                                                                        
    Pemasangan stiker kaca harus rapi dan rata serta tidak ada gelembung udara
     pada permukaan kaca yang terpasang stiker.                         
                                                                        
                                                                        
 7.  PEKERJAAN PASANGAN  DINDING  PARTISI                               
                                                                        
 7.1. Partisi Kaca.                                                     
7.1.1. Lingkup Pekerjaan                                                
     Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta pemasangan partisi
                                                                        
     kaca dengan rangka aluminium dan pekerjaan lain yang sesuai dengan detail
     yang dinyatakan dalam gambar.                                      
 7.1.2. Kaca dipasang pada bagian tengah rangka alluminium dan dipasang tegak
     lurus dari lantai sampai setinggi rangka yang telah disiapkan.     
                                                                        
 7.2. Persyaratan Bahan                                                 
 7.2.1. Kaca                                                            
     Kaca yang dipakai adalah kaca Rayband 5 mm.                        
 7.2.2. Rangka Partisi                                                  
                                                                        
     Rangka Partisi menggunakan allumanium 4 inci, sistim pemasangan partisi terdiri
     dari pemasangan satu atau beberapa lembar kaca yang dipasang pada rangka
     aluminium dengan menggunakan sealant .                             
                                                                        
 Syarat-syarat Pelaksanaan                                              
    Semua partisi atau dinding pembatas harus dibuat tegak lurus dengan lantai.
                                                                        
    Rangka-rangka partisi diusahakan dipasang pada bagaian struktur gedung,
 Spesikasi Teknis Konstuksi Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tual
                                                               12       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     disekrup dan lain-lain ,agar tidak mudah roboh bila terjadi benturan.
    Panel harus terpasang rata di kedua sisi tanpa ada sambungan horizontal pada
     bagian tengah.                                                     
    Pemasangan Kanal pegangan dibawah (lantai) digunakan sekrup atau jika kondisi
                                                                        
     lapangan memaksa boleh menggunakan paku beton 1,5 cm s/d 2 cm, setiap jarak
     30 cm.                                                             
    Pemasangan Kanal pegangan ke Plafond menggunakan paku full drat dengan
     jarak maksimal 30 cm dengan sekrup lainnya.                        
 7.3. Cara Pemasangan                                                   
     Cara pemasagan senantisa harus memperhatikan / mengikuti gambar dan
     spesifikasi yang sudah ditentukan dan sesuai dengan petunjuk cara pemasangan
                                                                        
     yang dikeluarkan dari pabrik produksi rangka allumanium dan kaca kecuali dalam
     keadaan tertentu yang menghendaki lain, yang sudah mendapat petunjuk atau
     persetujuan konsultan pengawas dan direksi.                        
 7.4. Pek. Pemasangan Stiker Kaca Film                                  
                                                                        
 7.4.1. Lingkup Pekerjaan.                                              
    Menyediakan bahan-bahan, tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
     melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
     sempurna.                                                          
    Pekerjaan ini meliputi pemasangan Stiker Kaca Partisi, pintu dan jendela atau
                                                                        
     seperti yang ditunjukan pada gambar perencanaan.                   
 7.4.2. Persyaratan Bahan.                                              
     Stiker kaca yang digunakan adalah yang berkualitas baik dan tidak tembus
     pandang ( buram ).                                                 
    Ukuran dan penempatan posisi stiker kaca disesuaikan pada gambar rencana
     yang telah dibuat dan disetujui oleh pihak terkait.                
                                                                        
 7.4.3 Syarat-syarat Pelaskanaan.                                       
    Semua  pemasangan bagian stiker kaca dilaksanakan dengan mengikuti 
                                                                        
     petunjuk gambar, uraian dan syarat-syarat pekerjaan.               
    Bahan stiker kaca yang terpasang harus dilindungi dari kerusakan.  
    Pemotongan stiker kaca harus rapi dan lurus.                       
    Pemasangan stiker kaca pada kaca partisi, pintu dan jendela harus sesuai
     dengan syarat yang ditentukan.                                     
    Sebelum pemasangan stiker, permukaan Kaca harus dibersihkan terlebih dahulu
     dari debu dan kotoran yang melekat pada permukaan kaca.            
    Pemasangan stiker kaca harus rapi dan rata serta tidak ada gelembung udara
     pada permukaan kaca yang terpasang stiker.                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 7.5 Partisi Ruang                                                      
                                                                        
     Bahan :                                                            
     -  Besi Hollow 40 x 40 x 1 mm                                      
     -  Engsel Pintu Besi                                               
     -  Grendel Pintu Besi                                              
     -  Cat Besi                                                        
                                                                        
     -  Peralatan & bahan Pengelasan                                    
 Spesikasi Teknis Konstuksi Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tual
                                                               13       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     Pelaksanaan :                                                      
     -  Melakukan pengukuran lebar dan tinggi pada lokasi Ruang Penyimpanan
        Lantai Dasar yang dipasang dinding Partisi besi hollow.         
     -  Ketika ukuran sudah didapatkan, memulai proses pemotongan besi hollow
        40 x 40 x 1 mm menjadi beberapa bagian, sesuai dengan ukuran dan
        gambar kerja. Kemudian merangkai besi hollow yang sebelumnya sudah
                                                                        
        dipotong tadi, menjadi rangkaian partisi besi hollow sesuai dengan gambar
        rencana.                                                        
     -  Setelah potongan-potongan besi hollow tersusun rapi, besi hollow di las
        menggunakan alat las. Sehingga terbentuk partisi dan pintu besi hollow
        sesuai dengan gambar rencana.                                   
     -  Sebelum pemasangan besi hollow terlebih dahulu melakukan pengeboran
        pada tembok/Kolom sampai menembus besi kolom, selanjutnya melakukan
        penyambungan besi hollow dengan besi kolom dengan dilas untuk   
        menyatukan partisi besi hollow sehingga pagar kaku dan kuat.    
                                                                        
     -  Pengecatan bidang partisi pintu dan besi hollow menggunakan cat besi
        dengan 1 lapis cat dasar dan 2 lapis penutup.                   
                                                                        
 8. PEKERJAAN PLAFOND,  KUDA - KUDA DAN ATAP                            
                                                                        
 8.1. Rangka Atap                                                       
    Bahan rangka atap yang dipakai yaitu Baja Ringan profil C 75.75 Galvanis.
     dengan jarak antar kuda- kuda sejauh 1 meter. Reng yang digunakan yaitu
     Baja Ringan dengan reng Type U 25/30/ tebal 0.45.                  
    Dengan jarak antar reng sesuai dengan jarang reng yang disyaratkan oleh
     atap sesuai gambar kerja yang digunakan.                           
                                                                        
    Konstruksi rangka atap, dengan menggunakan baut truss dan baut reng pada
     rangka kuda-kuda maupun reng atap.                                 
    Pekerjaan yang tidak rapi, kasar, bengkok dan tidak menggunakan    
     bahan yang telah ditentukan, harus dibongkar dan diganti dengan bahan baru,
     dan biaya yang timbul akibat pekerjaan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab
     Pemborong.                                                         
                                                                        
 8.2. Atap                                                              
                                                                        
    Bahan penutup atap yang dipakai adalah Atap Metal Roof motif genteng
     berpasir dengan tebal 0 ,25 mm atau setara dan warna yang telah ditentukan,
     produksi dalam negeri kualitas baik dengan memenuhi persyaratan PUBB
     1971.                                                              
    Pemasangan Aluminium Foil Atap sebagai bahan minimalisir suhu panas.
    Untuk seluruh bagian penutup atap ini harus berasal dari satu toko/pabrik
     sehingga keseragaman dan kekuatan serta mutu dari bahan tersebut dapat
     dijamin.                                                           
    Pemasangan atap ini harus mengikuti kemiringan dan kerataan rangka atap,
                                                                        
     sesuai dengan rangka kerja. Apabila terdapat bagian yang tidak rata dari
     pemasangan gording dan rangka atap, pengetesan kerataan permukaan  
     gording ini harus dibantu dengan benang yang ditarik baik secara horizontal
     maupun diagonal.                                                   
                                                                        
    Penyelesaian bubungan/nok, dari bahan yang sejenis yaitu Nok atap untuk atap
     galvalume dengan penyelesaian pemasangan yang rata. Pemasangan nok yang
 Spesikasi Teknis Konstuksi Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tual
                                                               14       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     tidak rata atau berombak harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya pemborong.
     Sebelum nok  dipasang, maka lapisan bawah nok termasuk             
     jurai harus terlebih dahulu dipasang lapisan karet untuk mencegah kebocoran.
                                                                        
 8.3. Rangka Plafond                                                    
     Bahan yang digunakan                                               
                                                                        
     Rangka plafond menggunakan baja ringan hollow dengan penampang 4x4 cm
     Ukuran Rangka plafond 60 x 60 cm.                                 
     Plafond menggunakan bahan Gypsum dengan ukuran lembaran 120 x 240 cm.
     List Plafond Gypsum ukuran 7 dan 10 cm                            
                                                                        
 Syarat-syarat pelaksanaan                                              
                                                                        
     Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
      gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang- lubang),
      termasuk mempelajari bentuk, pola, layout / penempatan, cara pemasangan,
      mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.                        
     Pemasangan plafond mengikuti pola pada gambar yang tercantum dalam
      gambar bestek.                                                    
     Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit-langit ini, semua pekerjaan lain
      yang terletak di atas langit-langit harus sudah terpasang secara sempurna.
                                                                        
     Sebelum pekerjaan pemasangan langit-langit dimulai, diwajibkan mengadakan
      pengecekan/pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan yang erat hubungannya
      dengan pekerjaan langit-langit ini antara lain instalasi kabel listrik penerangan
      dan daya, pemasangan atap, dll, diwajibkan adanya kerja sama (koordinasi)
      yang baik antara semua unsur Pelaksanaan Lapangan.                
                                                                        
 8.4. Plafond                                                           
                                                                        
 8.4.1. Lingkup Pekerjaan.                                              
                                                                        
      Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta pemasangan
      plafond dengan rangka baja ringan hollow ,dan pekerjaan lain yang sesuai
      dengan detail yang dinyatakan dalam gambar.                       
                                                                        
 8.4.2. Bahan yang digunakan                                            
      Bahan yang digunakan adalah :                                     
                                                                        
      Rangka plafond : Baja ringan hollow ukuran 4x4 cm.                
      Plafond dan list : plafond menggunakan bahan Gypsym, list plafond 
      menggunalan list Plafond Gypsum lebar 7 dan 10 cm.                
                                                                        
 8.4.3. Syarat-syarat pelaksanaan.                                      
      Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
      gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang- lubang),
      termasuk mempelajari bentuk, pola, layout / penempatan, cara pemasangan,
      mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.                        
                                                                        
      Pemasangan plafond mengikuti pola pada gambar yang tercantum dalam
      gambar bestek.                                                    
      Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit-langit ini, semua pekerjaan lain
      yang terletak di atas langit-langit harus sudah terpasang secara sempurna.
                                                                        
 Spesikasi Teknis Konstuksi Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tual
                                                               15       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      Sebelum pekerjaan pemasangan langit-langit dimulai, dan diwajibkan
      mengadakan pengecekan / pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan yang erat
      hubungannya dengan pekerjaan langit-langit ini antara lain instalasi kabel
      listrik penerangan dan daya, pemasangan atap, dll, diwajibkan adanya kerja
      sama (koordinasi) yang baik antara semua unsur Pelaksanaan Lapangan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 9. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                                         
                                                                        
 9.1. U M U M                                                           
                                                                        
     Gambar dan R.K.S merupakan suatu kesatuan yang saling mengikat dan saling
     melengkapi.                                                        
    Kontraktor harus menjamin hubungan ynag baik secara bersama–sama,  
     menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan jadwal dan spesifikasi.  
                                                                        
 9.2. IZIN DAN PEMERIKSAAN                                              
    Kontraktor harus bertanggung jawab penuh atas mutu instalasi dan peralatan
     yang digunakan. Semua izin dan pemeriksaan dari bahan pemerintah merupakan
     tanggung jawab kontraktor, baik cara maupun biaya yang diperlukan untuk itu.
                                                                        
    Kontraktor wajib menyesaikan sertifikat yang menyatakan bahwa semua
     pekerjaan yang telah dilakukan memenuhi syarat dan standar yang    
     disyaratkan dalam spesifikasi maupun peraturan pemerintah.         
                                                                        
 9.3. PERALATAN                                                         
   a. Seleruh peralatan yang akan dipakai dan diadakan pengadaannya oleh
     kontraktor sesuai dengan gambar dan RKS yang telah ditentukan.     
   b. Daftar peralatan yang digunakan harus dilampirkan dalam dokumen penawaran.
   c. Bila kemudian hari ada kelainan dalam daftar yang telah diajukan dengan yang
      akan dipakai, kontraktor wajib mengajukan persetujuan kepada Direksi
      Lapangan.                                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 9.4. PENGUJIAN                                                         
   a. Sebelum daya listrik digunakan ke instalasi, seluruh instalasi harus sudah selesai
     diuji dan didapat hasil baik yang harus disaksikan dan setujui oleh Direksi
     Lapangan atas badan pemerintah yang berwajib.                      
   b. Pengujian harus dilakukan oleh Direksi Lapangan, Bila dapat dilihat hasil yang
     kurang memuaskan pada suatu bagian instalasi. Kontraktor wajib memperbaiki
     kembali dan pengujian kembali.                                     
                                                                        
                                                                        
 9.5. KOORDINASI DENGAN PEKERJAAN LAIN.                                 
     Sebelum memulai pekerjaan, Komtraktor wajib menerima gambar – gambar
     yang diterima dengan gambar – gambar atas RKS, dari pekerjaan yang 
     berhubungan, supaya didapat mutu pekerjaan yang baik. Bila terdapat kelainan
     baik dalam gambar maupun dalam spesifikasi yang kurang memuaskan pada
     suatu bagian instalasi, kontraktor wajib melaporkan kepada Direksi Lapangan
     untuk minta keputusan.                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 Spesikasi Teknis Konstuksi Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tual
                                                               16       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 9.6. SUB KONTRAKTOR.                                                   
                                                                        
   a. Kontraktor sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dapat
      menggunakan tenaga pembuat sebagai Sub-Kontraktor, dengan persetujuan
      Direksi Lapangan.                                                 
                                                                        
                                                                        
   b. Kontraktor wajib melaporkan kepada Direksi Lapangan. Sub–Kontraktor yang
     digunakan.                                                         
                                                                        
 9.7. P E N G A W A S A N.                                              
   a. Kontraktor wajib bertanggung jawab atas semua pekerjaan.          
   b. Kontraktor menempatkan tenaga–tenaga pengawas untuk mengawasi     
     pekerjaannya sendiri. Penanggung jawab pelaksana pekerjaan harus selalu
     berada ditempat pekerjaan dan dapat mengambil keputusan–keputusan penuh,
     demi kelancaran pekerjaan.                                         
                                                                        
 9.8. KABEL DAN TEMBAGA                                                 
   a. Seluruh instalasi didalam bangunan digunakan untuk jenis NYM 2 x2,5 mm
     jumlah inti sesuai dengan gambar.                                  
   b. Tidak diperkenankan mengganti type/jenis kabel tersebut.          
   c. Sambungan kabel didalam tanah tidak diperkenankan tanpa persetujuan direksi
     Lapangan, seandainya keadaan tidak memungkinkan dan telah ada izin dari
     Direksi Lapangan, Kontraktor harus menggunakan sambungan besi dengan
     mutu yang baik.                                                    
                                                                        
                                                                        
 9.9. K O N D U I T                                                     
   a. Konduit yang digunakan harus dari jenis PVC kelas C kecuali dinyatakan pada
     gambar.                                                            
   b. Ukuran konduit yang digunakan minimal ukuran 5/8” inch.           
                                                                        
 9.10. PANEL LISTRIK.                                                   
      Jumlah dan jenis komponen panel listrik ditunjukan dalan gambar   
   a. Tabel plat yang digunakan minimal 1,0 mm                          
                                                                        
                                                                        
   b. Bentuk panel harus disesuaikan dengan keadaan ruangan.            
   c. Untuk ruangan umum semua harus sejenis pemesangan dalam tembok.   
                                                                        
 9.11. SISTEM TEGANGAN                                                  
                                                                        
   a. Sistem tegangan listrik yang termasuk dalam lingkup pekerjaan Kontraktor
     disesuaikan dengan keadaan setempat.                               
   b. Semua titik yang mempunyai rumah terbuat dari logam dan stop kontak harus
     disambungkan kedalam sistem pertahanan, sesuai dengan peraturan yang
                                                                        
     berlaku.                                                           
 9.12. INSTALASI PENERANGAN                                             
                                                                        
   a. Instalasi penerangan yang dimaksud adalah titik lampu dan stop kontak, sesuai
     petunjuk gambar                                                    
                                                                        
   b. Letak pasti dari lampu – lampu tersebut disesuaikan dengan keadaaan
     lapangan.                                                          
 Spesikasi Teknis Konstuksi Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tual
                                                               17       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   c. Pada pemasangan di atas plapond, kabel – kabel tidak diperkenankan diklem
     kerangka plapond, tetapi harus diklem dilantai beton kecuali di atas plapond tidak
     ada lantai beton.                                                  
   d. Penggantung dari lampu – lampu TL menggunakan pipa dari bahan galvanized.
   e. Pada titik setiap percabangan lampu harus diberi doos//junction box
   f. Sambungan didalam junction box menggunakan isolasi PVC kemudian   
                                                                        
     ditutup dengan losdop.                                             
   g. Sambungan kabel untuk ketitik penerangan hanya diperlukan pada    
     junction box/doos tersebut.                                        
   h. Kabel yang turun menuju saklar dan stop kontak didalam tembok harus dengan
     baik dan rapi.                                                     
                                                                        
 9.13. SAKLAR DAN STOP KONTAK                                           
                                                                        
  a. S a k l a r                                                        
    Saklar dibuat dari plastik putih untuk sambungan didalam tembok    
     (recesseed).                                                       
                                                                        
    Tinggi sakelar pada umumnya 1,5 m  dari lantai kecuali ada         
     permintaan dari pemilik yang menginginkan tinggi lain.             
    Sakelar dengan tinggi minim.                                       
    Letak pasti dari sakelar harus disesuaikan keadaan dilapangan.     
                                                                        
 b.  Stop Kontak                                                        
    Stop kontak dibuat dari plastik putih sambungan di dalam (recessed)
     untuk sistem 1 phase dengan terminal untuk pentahanan.             
    Tinggi Stop kontak 30 cm, dari lantai, kecuali ada permintaan lain dari pemilik.
                                                                        
    Stop Kontak dengan kemampuan 10 A/250 V.                           
                                                                        
 9.14. PERALATAN INSTALASI                                              
                                                                        
   a. Peralatan instalasi yang dimaksud adalah material untuk melengkapi
     instalasi tersebut supaya kelihatan baik dan memenuhi persyaratan. 
   b. Seluruh klem – klem yang dipasang harus buatan pabrik dan tidak   
     diperkenankan membuat sendiri.                                     
                                                                        
   c. Seluruh klem – klem yang terlihat matau ( expoed) harus diberi penahan
     dengan klem sehingga kabel tersebut kelihataun lurus dan baik.     
                                                                        
 9.15. LAMPU – LAMPU.                                                   
                                                                        
   a. Lampu LED Downlight Philips 18 Watt atau Setara                   
         Lampu ini jelas incandescent 1 x 18 W                         
         Dipasang pada tempat sebagaimana dinyatakan dalam gambar.     
   b. Lampu LED Downlight Philips 12 Watt atau setara                   
         Lampu ini jelas incandescent 1 x 12 W                         
         Dipasang pada tempat sebagaimana dinyatakan dalam gambar.     
                                                                        
                                                                       
                                                                        
                                                                        
 9.16. GAMBAR REVISI (Asbuilt Drawing)                                  
      Setelah seluruh instalasi dipasang dan disusun dengan baik, Kontraktor
 Spesikasi Teknis Konstuksi Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tual
                                                               18       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      wajib membuat gambar revisi (Asbuilt Drawing), dengan keadaan yang
      sebenarnya.                                                       
                                                                        
 9.17. PENANGKAL PETIR                                                  
                                                                        
     Bahan/perlengkapan :                                               
                                                                        
         Penangkal Petir Elektrostatic (Lighting Protection) 120 M Cover Area
         Grounding Equipment 5/8"                                      
         Kabel Grounding NYY 1 x 70 mm                                 
                                                                        
 Cara pemasangan :                                                      
 9.17.1 Siapkan Komponen Pemasangan                                     
      Langkah pertama yang harus dilakukan adalah pemasangan setiap komponen
      sistem penangkal petir. Pastikan semua komponen tersebut terpasang dengan
      erat dan sempurna.                                                
                                                                        
 9.17.2 Pemasangan Ground di Tanah                                      
                                                                        
      Selanjutnya, lakukan penanaman ground. Grounding merupakan media  
      pengantar antara instrumen elektronik dengan media netral yaitu tanah. Alat ini
      dipasang di tanah dengan kedalaman air tanah atau menyentuh area basah agar
      energi listrik dari petir akan langsung tersalurkan ke tanah.     
                                                                        
 9.17.3. Buat Jalur Kabel Konduktor                                     
      Setelah grounding sudah tertanam, selanjutnya yaitu buat jalur kabel konduktor
      sebagai media penyaluran dari tanah menuju ke pusat tiang penangkal petir.
                                                                        
      Hal yang perlu dihindari, yaitu lekukan kabel, benda runcing. Hal tersebut akan
      berakibat gagalnya pengantar petir atau loncatan muatan listrik saat petir
      menyerang.                                                        
                                                                        
 9.17.4 Tentukan Posisi Splitzen                                        
      Selanjutnya tentukan posisi splitzen (batang penangkal petir) yang ditaruh di
      tempat teratas pada rumah yaitu di atap. Penempatan alat penangkal petir ini
      harus pada bagian yang paling tinggi dari rumah.                  
                                                                        
      Jika dipasang pada atap miring, alat ini harus dipasang pada jarak yang tidak
      lebih dari 0.6 meter dari ujung bubungan. Sedangkan jika dipasang pada atap
      landai atau datar, penangkal petir tidak boleh lebih tinggi dari 15 meter.
                                                                        
      Standar untuk tinggi penangkal petir yaitu 6 meter, jika lebih dari itu maka
      buatlah penyangga untuk menahan penangkal petir dari terpaan angin.
                                                                        
 9.17.5 Periksa Semua Komponen                                          
      Terakhir, periksalah kembali semua komponen dan jaringan penangkal petir
                                                                        
      telah terpasang dengan benar dan aman.                            
                                                                        
                                                                        
      Maka dari itu, manfaat pemasangan penangkalan petir adalah untuk menjaga
      agar gedung tetap netral. Kalaupun petir tetap menyambar, yang lebih dahulu
      disambar adalah penangkal petir. Hal ini tidak akan menyebabkan kerusakan
      karena energi listrik terima oleh penangkal petir langsung disalurkan ke bumi.
                                                                        
 Spesikasi Teknis Konstuksi Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tual
                                                               19       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 9.18. P E N G U J I A N                                                
                                                                        
   a.  Prosedur Pengujian.                                              
                                                                        
    1. Kontraktor bertanggung jawab atas pengadaan dan tenaga untuk     
       pengujian.                                                       
    2. Direksi Lapangan berhak untuk memerintahkan kepada Kontraktor, setiap saat
       melakukan pengujian bila Direksi Lapangan merasa bahwa pekerjaan tersebut
       sudah dapat diuji.                                               
    3. Pengujian sebagian pekerjaan yang sudah selesai dapat merupakan bagian
       dari  pengujian  seluruhnya, sehingga  laporan test  harus       
                                                                        
       ditandatangani/disahkan oleh pihak pemilik dan Direksi Lapangan. 
                                                                        
   b.  Hasil Pengujian Yang Tidak Baik.                                 
    1. Bila didapat hasil pengujian yang tidak baik, Kontraktor harus   
                                                                        
       segeramemperbaiki pekerjaannya.                                  
    2. Direksi lapangan berhak memerintahkan kepada Kontraktor untuk    
       membongkar  pekerjaannya bila ternyata hasil uji tidak baik karena
       kecerobohan Kontraktor.                                          
                                                                        
    3. Setelah diadakan perbaikan dan dianggap memuaskan oleh direksi lapangan,
       kemudian dapat diulangi atas tanggungan biaya Kontraktor.        
    4. Bila pengujian mendapat hasil buruk sebanyak 3 (tiga) kali setelah diperbaikii
       Kontraktor wajib membongkar pekerjaannya.                        
                                                                        
    5. Pegujian dilakukan hingga mendapatkan hasil baik sesuai pasal–pasal di atas.
                                                                        
                                                                        
 10.  PEKERJAAN PASANGAN  LANTAI DAN DINDING KERAMIK                    
                                                                        
 10.1. Lingkup Pekerjaan.                                               
     Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :                         
    Urugan Pasir Bawah Lantai tebal 5 cm                               
    Pas. Rabat Lantai, t = 5 cm (alas lantai)                          
                                                                        
                                                                        
    Pas. Lantai Granito 60 x 60 cm (Dalam ruangan)                     
    Pas. Lantai Granito 60 x 60 cm anti slip (Area tangga dan Parkiran)
    Pas. Pas. List Lantai Granit 10 x 60 cm (dalam ruangan)            
    Pas. Lantai tegel keramik 25 x 25 cm anti slip (toilet)            
    Pas. Dinding tegel keramik 25 x 40 cm (toilet) t = 200 cm          
                                                                        
                                                                        
 10.2  Bahan / Material.                                                
                                                                        
 10.2.1. Tegel Granito/Keramik untuk lantai ruangan dan teras harus memiliki sisi yang
       rata dan tegak lurus.                                            
 10.2.2. Semua bahan yang dipakai dan dipergunakan harus terlebih dahulu
       mendapat persetujuan Direksi.                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 Spesikasi Teknis Konstuksi Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tual
                                                               20       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 10.3. A d u k a n.                                                     
        Adukan yang dipergunakan adalah :                               
                                                                        
 10.3.1. Adukan 1 PC : 5 Psr untuk pemasangan Tegel Granit / keramik untuk
       seluruh ruangan dan teras dengan ketebalan 5 cm.                 
                                                                        
 10.4  Pelaksanaan Pekerjaan.                                           
                                                                        
 10.4.1. Pasangan Tegel Granit / keramik.                               
                                                                        
     Dasar untuk lantai yang terdiri dari pasir urug setebal 5 cm yang dipadatkan
      merata, setelah terlebih dahului diteliti ketepatan terhadap peil yang telah
      ditentukan.                                                       
                                                                        
     Sebelum pemasangan tegel harus dibersihkan dari debu bagian bawahnya.
     Nat antara tegel yang satu dengan tegel yang lain maximal 3 mm.   
                                                                        
     Kerataan dan kesikuan pasangan tegel harus benar-benar terjaga sehingga
      hasil pekerjaan dapat maximum.                                    
                                                                        
     Pengecoran Nat/Siar-siar dengan air semen dapat dilakukan setelah pasangan
      agak kering dibersihkan dari kotoran.                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 11.  PEKERJAAN SANITAIR                                                
                                                                        
 11.1. Lingkup Pekerjaan.                                               
      Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan tenaga kerja dan jasa-jasa lainnya
      sehubungan dengan pemasangan Sanitair diruang-ruang yang ditujukan dalam
      gambar perencanaan.                                               
                                                                        
 11.2. Persyaratan Bahan                                                
         Semua material harus memenuhi ukuran standard dan mudah didapat
                                                                        
          dipasaran kecuali ditentukan lain oleh pihak terkait kegiatan.
         Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapan,
          sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing
          type yang dipilih.                                            
         Barang yang dipakai adalah produk yang telah disebutkan dalam RAB
          untuk masing-masing type yang dipilih oleh kontraktor.        
                                                                        
 11.3. Syarat-syarat pelaksanaan                                        
                                                                        
                                                                        
         Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukan kepada pihak terkait
          pengawasan kegiatan.                                          
         Jika setelah pemasangan perlu diadakan penggantian bahan maka perlu
          disetujui oleh pihak terkait pengawasan kegiatan.             
         Sebelum pemasangan dimulai, kontraktor harus meneliti gambar-gambar
          yang ada dan kondisi dilapangan, cara pemasangan dan detail – detail
          sesuai gambar rencana.                                        
                                                                        
         Bila ada perbedaan dalam hal ini antara gambar rencana dan kondisi
          lapangan, gambar dan spesifikasinya dan sebagainya, maka kontraktor
 Spesikasi Teknis Konstuksi Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tual
                                                               21       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          harus segera melaporkannya kepada pengawas.                   
         Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada
          perbedaan antara rencana dan kondisi lapangan tanpa persetujuan
          pengawas.                                                     
         Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
          kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsi yang maksimal.        
                                                                        
         Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan
          yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya
          kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan pemilik.
                                                                        
 11.4. Bahan – bahan.                                                   
                                                                        
         Umum/merek.                                                   
          Merek alat sanitair yang digunakan adalah merek TOTO atau setara dan
          type yang digunakan sesuai dengan spesifikasi sanitair pada gambar.
         Floor Drain.                                                  
                                                                        
         Bila tidak ditentukan lain dalam gambar untuk semua daerah basah
          harus dari jenis terpasang pada lantai.                       
         Setelah floor drain terpasang, pasangan harus rapih waterpass,
          dibersihkan dari noda-noda semen dan tidak ada kebocoran.     
                                                                        
                                                                        
 11.5. Pemasangan.                                                      
      Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
      dengan mekanikal dan elektrikal, agar pekerjaan terebut tidak rusak dan sesuai
      gambar rencana, jika terjadi kerusakan, maka kontraktor harus mengganti
      tanpa biaya tambahan.                                             
                                                                        
                                                                        
 11.6. Pengujian Mutu Pekerjaan.                                        
      Bila dianggap perlu maka kontraktor wajib mengadakan test terhadap bahan-
      bahantersebut pada laboratorium yang ditunjuk oleh pihak terkait. Dan
      apabila pengawas memandang perlu pengujian dengan teknik yang telah
                                                                        
      disetujui, maka segala biaya dan fasilitas yang dibutuhkan untuk terlaksananya
      pekerjaan tersebut adalah tanggung jawab kontraktor.              
                                                                        
 12. PEKERJAAN CAT / FINISHING                                          
                                                                        
 12.1. Untuk Bidang tembok, sebelum dicat terlebih dahulu harus di aci / plamir atas
     mendapatkan permukaan yang halus dan rata.                         
 12.2. Pengecetan tembok atas dinding yang telah diaci, bila mana dianggap oleh Direksi
     belum mendapatkan permukaan yang rata, Kontraktor harus mengadakan plamer
                                                                        
     ulang pada bagian yang belum rata untuk kemudian diamplas kembali baru
     pengecetan diteruskan.                                             
 12.3. Pengecetan Dinding dan kolom menggunakan menggunakan cat dasar merk
     Jotun dan cat penutup menggunakan cat Merk Jotun dengan komposisi 1 lapis
     cat dasar dan cat penutup 2 lapis.                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 Spesikasi Teknis Konstuksi Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tual
                                                               22       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 13.  PEKERJAAN PENGADAAN                                               
                                                                        
 13.1. Pengadaan Partisi Rangka Besi Hollow Galvalume 4 x 4 cm + Pintu ukuran 2 x
     100 x 200 cm, Rangka partisi (tinggi = 3.00 M, Panjang 11.70 M) + Akesories
     Pintu + Pengecatan.                                                
                                                                        
 13.2. Pengadaan + Pasang Ralling (Tangga) Besi Galvanis 4 x 4 cm, + 2 x 4 cm, +
     Finishing Pengecatan.                                              
                                                                        
 13.3. Pengadaan Huruf Nama Gedung (tinggi huruf 45 cm) Huruf Stainless Steel Warna
     Kuning Keemasan + Logo Maren (50 x 55 cm) Bahan Stalinless Steel + Logo
     Satya Adhi Wicaksana (55 x 55 cm) Bahan Stalinless Steel.          
 13.4. Papan Nama Ruangan Timbal Balik (Bahan Akrilik)                  
 13.5. Pengadaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) 3 Kg                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 Spesikasi Teknis Konstuksi Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tual
Tenders also won by CV Victory Karya
Authority
18 May 2025Pembangunan Jalan Lingkungan Dan Drainase LingkunganKota TualRp 9,999,990,000
4 June 2025Rehabilitasi Dan Renovasi Madrasah Phtc Provinsi Maluku 1Kementerian Pekerjaan UmumRp 9,046,970,000
13 August 2019Pembangunan Lanjutan Jalan Lapen Sp.Wulur - Bebar BaratPemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat DayaRp 7,000,000,000
19 June 2023Pembangunan Gedung Kebidanan Dan Rehabilitasi Medis Rumah Sakit Pratama Type DKab. Maluku TenggaraRp 4,585,000,000
14 August 2023Pembangunan Talud Pemecah Ombak Desa AmarsikaruKab. Seram Bagian TimurRp 3,825,000,000
28 June 2019Normalisasi Sungai Waimangit Kec. Air Buaya Kab. BuruProvinsi MalukuRp 3,438,400,000
22 April 2024Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Tual LanjutanKota TualRp 2,733,000,000
18 May 2017Pembangunan Jembatan Wear Aur II Ruas Jalan Sp. Ngurdu‑bombay‑ad‑ohoirautKab. Maluku TenggaraRp 2,509,000,000
30 July 2018Pembangunan Trotoar Dalam Kota Langgur (Dau)Kab. Maluku TenggaraRp 2,000,000,000
26 June 2023Pembangunan Koridor Penghubung Gedung Rumah Sakit Pratama Type DKab. Maluku TenggaraRp 1,920,000,000