| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0729682849941000 | Rp 7,420,000,000 | - | |
| 0020615639941000 | - | - | |
| 0022469191321000 | - | - | |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
| 0030567432105000 | Rp 7,200,779,982 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi teknis sesuai waktu yang ditentukan | |
CV Iknika Karya Abadi | 06*3**3****41**0 | Rp 6,945,000,000 | Tidak lulus klarifikasi teknis |
| 0809093222822000 | Rp 6,711,000,000 | - Bukti kepemilikan alat Excavator tidak sesuai - Kwitansi pembelian bukan kwitansi pembelian sesuai dengan waktu transaksi, tetapi kwitansi pembelian baru dibuat atau diadakan. Terlihat dari penggunaan materai 10000 yang dibubuhkan pada waktu transaksi yang menunjukkan bahwa pada saat terjadinya transaksi materai 10000 belum berlaku penggunaannya (materai 10000 mulai berlaku 1 Januari 2021) | |
| 0014581128941000 | Rp 6,890,303,862 | Tidak lulus klarifikasi teknis | |
| 0531178184941000 | Rp 7,122,722,762 | Tidak lulus klarifikasi teknis | |
| 0906785621941000 | Rp 7,431,450,000 | Tidak menyampaikan penawaran teknis sesuai persyaratan dalam Dokumen Pemilihan | |
| 0016998627941000 | Rp 7,438,665,000 | Tidak menyampaikan penawaran teknis sesuai persyaratan dalam Dokumen Pemilihan | |
| 0016396806804000 | Rp 5,959,097,600 | Surat Perjanjian Sewa Peralatan tidak bertandatangan asli kedua belah pihak (tanda tangan dan materai yang dibubuhkan adalah hasil cropping), yang mana bertentangan dengan Poin 25.10 Bab III Instruksi Kepada Peserta | |
| 0017088659429000 | - | - | |
CV Raoda Global | 07*4**5****15**0 | - | - |
| 0023786338009000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0625984463701000 | - | - | |
| 0020984621941000 | - | - | |
| 0019060946805000 | - | - | |
Parultop Lehu Building | 00*6**7****15**0 | - | - |
| 0017514597321000 | - | - | |
PT Pribia Jaya Persada | 06*8**5****28**0 | - | - |
| 0210166856407000 | - | - | |
| 0016465023008000 | - | - | |
| 0015400260102000 | - | - | |
| 0019147917823000 | - | - | |
| 0410870430831000 | - | - | |
PT Pelita Putra Pratama | 09*4**7****08**0 | - | - |
| 0945495216009000 | - | - | |
CV Fazri Mandiri | 04*1**7****22**0 | - | - |
| 0020146999814000 | - | - | |
| 0723640249941000 | - | - | |
Dioputra Gemilang | 02*1**9****41**0 | - | - |
| 0858906928128000 | - | - | |
| 0026209031811000 | - | - | |
CV Zulfar Pratama Jaya | 01*9**4****16**0 | - | - |
| 0017790726941000 | - | - | |
| 0022274534822000 | - | - | |
| 0031414055701000 | - | - | |
| 0918186214941000 | - | - | |
| 0033169533824000 | - | - | |
| 0425413234401000 | - | - | |
| 0806806873831000 | - | - | |
| 0026506196101000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0826252371807000 | - | - |
1
SPESIFIKASI TEKNIS
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan dalam uraian ini yaitu :
Satuan Kerja : Kejaksaan Negeri Kota Tual
Pekerjaan : Konstruksi Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Kejaksaan
Negeri Kota Tual
Lokasi : Kec. Pulau Dullah Selatan, Kota Tual
Tahun Anggaran : 2025
2. S I T U A S I
Lokasi Bangunan yang akan dilaksanakan terletak Di Kec. Pulau Dullah
Selatan, Kota Tual Provinsi Maluku.
Pembangunan akan dilakukan dengan ketentuan dan hal-hal yang terdapat
dalam Bill of Quantity dan gambar/desain.
Lokasi Pembangunan akan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana
adanya pada waktu rapat penjelasan, untuk itu para calon pemborong harus
meneliti situasi medan, luasnya serta pekerjaan lainnya yang berpengaruh
terhadap pembangunan tersebut.
Kelalaian, kekurangan dan ketelitian dalam hal ini tidak dapat menjadi alasan
untuk mengajukan klaim dikemudian hari.
Setelah rapat penjelasan akan diadakan peninjauan lapangan lokasi
pekerjaan sebagaimana patokan dasar untuk menghitung anggaran/
penawaran yang diajukan.
3. PEMBERSIHAN LOKASI KERJA
Kontraktor harus membersihkan lokasi kerja dari akar belukar, pokok-pokok pohon
dan dari segala sesuatu yang memungkinkan akan dapat mengganggu kelancaran
pekerjaan sesuai petunjuk atau persetujuan dari direksi dan pengawas.
Kontraktor juga melakukan pembersihan setelah pekerjaan berakhir atau dinyatakan
selesai oleh direksi dan dinas terkait, dengan melakukan pemerikasaan menyeluruh
terhadap sisa-sisa bahan/material, baik yang menempel pada bangunan ataupun
tumpukan sisa bahan/material yang terdapat pada lokasi pekerjaan.
4. PEMBUATAN BARAK KERJA DAN DIREKSI KEET
Kontraktor diharuskan membuat barak kerja dan Direksi Keet sesuai petunjuk direksi
pekerjaan, dengan ketentuan yang sesuai arahan direksi pekerjaan. Bahan untuk
bangunan barak kerja dan gudang menggunakan rangka bahan kayu,dan penutup
dinding serta atap.
Spesikasi Teknis Konstuksi Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tual
2
5. PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor diwajibkan memasang papan nama proyek sesuai petunjuk pemimpin
proyek atau Supervisi, dengan ketentuan yang sesuai dengan gambar.
6. PENYEDIAAN AIR KERJA DAN PENERANGAN LISTRIK
Kontraktor wajib menyiapkan air kerja dan penerangan dan kebutuhan pasokan
listrik selama masa pekerjaan sesuai petunjuk dan kebutuhan selama pekerjaan
berlangsung.
7. BIAYA PENERAPAN SMKK
Kontraktor wajib menyiapkan alat pengaman dan pelindung diri (APD) dan Fasilitas
kesehatan berupa kotak P3K dan obat-obatan (bila perlu) sesuai petunjuk dan
kebutuhan selama pekerjaan berlangsung.
8. ADMINISTRASI DAN LAPORAN
Penyiapan Administrasi berupa Laporan harian, Laporan Mingguan bila perlu untuk
menunjang para pekerja selama masa pekerjaan sesuai petunjuk dan kebutuhan
selama pekerjaan berlangsung.
9. PENGUKURAN
Kontraktor didampingi PPTK, Direksi Lapangan dan Konsultan Supervisi harus
melakukan pengukuran awal proyek untuk menentukan referensi awal pekerjaan,
sesuai dengan gambar kerja.
Pelaksana sebelum memulai pengukuran harus memperhatikan ketentuan batas-
batas yang telah disampaikan, Kekeliruan dalam hal ini menjadi tanggung jawab
pelaksana. Pengambilan data pengukuran harus atas persetujuan dari pengelola
pekerjaan dan bila ada hal-hal yang belum jelas atau terdapat permasalahan harus
segera dikoordinasikan bersama.
10. UKURAN TINGGI DAN UKURAN PATOK
Semua ukuran yang tercantum dalam rencana ini dinyatakan dalam meter.
Ukuran tinggi peil Lantai Bangunan lainnya, berpatokan terhadap ketinggian
lantai bangunan yang ada dan disesuaikan dengan gambar rencana Tapak
serta mendapat persetujuan dengan Direksi Lapangan.
Penentuan peil Lantai Bangunan lainnya, berpatokan terhadap ketinggian
lantai bangunan yang ada dan disesuaikan dengan Gambar Rencana Tapak
serta mendapat persetujuan dengan dengan Direksi Lapangan.
Ketentuan letak Bangunan diukur dibawah Pengawasan direksi dengan patok-
patok yang pancang dan Bowplank yang diketam pada sisinya.
Spesikasi Teknis Konstuksi Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tual
3
I. PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR KEJAKSAAN
1. PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
1.1. Lingkup Pekerjaan ini meliputi :
Penggalian Tanah Dasar yang meliputi,Pek. Pondasi Poor Plat, Pondasi
menerus dan semua yang terdapat pada gambar rencana.
Urugan kembali bekas galian dan penimbunan.
Urugan Pasir Alas Pondasi menerus.
Urugan Pasir Alas Pondasi Plat Poor.
Urugan Tanah Pilihan bawah Lantai.
1.2. Pekerjaan Penimbunan/Pemadatan.
Tanah yang dipergunakan untuk pengurugan harus tanah yang baik dan
memenuhi syarat tehnis, bebas dari akar, bahan organis, sampah dan
terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari direksi.
Tanah bekas galian Pondasi hanya dapat dipergunakan untuk penimbunan
kembali bekas galian pondasi (urugan galian pondasi).
Pengurugan dilakukan lapis demi lapis dengan tebal maksimal 20
cm dalam keadaan padat.
Direksi dapat memerintahkan pengurugan melebihi ukuran apabila sudah
diperhitungkan penyusutan tanah akibat konsilidasi tanah asli.
1.3. Galian Tanah Untuk Pondasi
Galian Tanah untuk pondasi H arus sesuai dengan gambar rencana.
Apabila diperlukan untuk mendapatkan daya dukung yang baik, dasar
galian harus dipadatkan/ditumbuk.
Jika galian melampaui batas kedalaman, pemborong harus menimbun
kembali dan dipadatkan sampai kepadatan maksimal.
Hasil galian yang dapat dipakai untuk penimbunan harus diangkat langsung
ke tempat yang direncanakan yang disetujui direksi, sedangkan hasil yang
tidak dapat dipergunakan harus disingkirkan keluar site atas ke tempat yang
disetujui direksi.
2. PAPAN BOUWPLANK
2.1. Semua Bouwplank menggunakan kayu kelas II, diserut rata dan dipasang
waterpas dengan peil +/-0,00 m setiap jarak 2 meter, papan bouwplank diperkuat
dengan patok kayu 5/7 cm pada papan bouwplank harus dicat, dengan cat yang
tidak luntur oleh pengaruh iklim.
2.2. Jarak Papan bouwplank maximal 2,5 m dari garis luar bangunan untuk mencegah
longsoran terhadap tanah galian pondasi.
2.3. Setelah pekerjaan bouwplank selesai, pemborong wajib memerintahkan
pemeriksaan dan persetujuan tertulis dari direksi.
3. PEKERJAAN PONDASI
3.1. Pondasi yang dipergunakan adalah pondasi jalur batu gunung/Karang, terdiri :
Spesikasi Teknis Konstuksi Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tual
4
3.1.1. Alas pondasi dari pasir urug yang dipadatkan setebal 5 cm, ditimbris dan
disiram air sampai kepadatan maximal.
3.1.2. Batu kosong setebal 15 -20 cm ditimbris pasir atau batu pecah sehingga
kokoh.
3.1.3. Material batu belah/batu karang yang keras, bertumpu baik dan disetujui
direksi.
3.1.4. Adukan yang dipergunakan untuk pasangan pondasi :
1 PC : 4 Pasir, untuk pondasi bagian bawah.
Air yang dipergunakan harus bersih dan tidak mengandung bahan kimia
yang dapat merusak mutu pondasi.
Pasir pasang yang dipergunakan pasir yang tidak mengandung
tanah dan air laut.
3.2. Penggalian pondasi lajur dilakukan dengan terlebih dahulu menetapkan lay
out, titik AS Pondasi ditentukan Direksi Lapangan.
3.3. Pemeriksaan tiap galian pondasi dilaksanakan terhadap kebenaran penempatan,
kedalaman, lebar , letak dan kondisi dasar galian. Sebelum pemasangan pondasi
dimulai harus mendapatkan persetujuan dari Direksi Lapangan.
3.4. Pemborong harus memperhatikan adanya stek tulangan kolom, stek tulangan ke
sloof dan sparing pipa plumbing yang menembus pondasi.
3.5. Karena kemungkinan terjadi kupasan atas urugan, pemborong harus
memperhatikan kedalaman pondasi terhadap tanah kasar/keras.
3.6. Untuk Dimensi dan ukuran serta volume pondasi terdapat pada gambar dan
rab rencana.
4. PEKERJAAN BETON BERTULANG DAN TIDAK BERTULANG
4.1. Lingkup Pekerjaan.
Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah:
4.1.1. Pekerjaan beton bertulang yang terdiri dari Pek. Pondasi Poor Plat, Pek. Kolom
Pedestail, sloof, kolom, Balok latey, Plat Dack Lantai, Ringbalk dan Kanopi serta
meja beton dan semua yang tercantum dalam gambar rencana.
4.1.2. Pekerjaan beton tak bertulang terdiri dari lantai kerja pada lantai kerja pondasi
poor serta penampungan septictank, nok beton dibawah kusen (sepatu kusen)
rabat beton alas lantai ,dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja.
4.2. Bahan Material
4.2.1. Pasir beton yang dipergunakan disyaratkan pasir kasar untuk beton.
4.2.2. Kerikil beton yang dipergunakan disyaratkan kerikil yang butiran mempunyai
gradasi merata 2 – 3 cm atau batu pecah hasil olahan stone cruiser.
Spesikasi Teknis Konstuksi Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tual
5
4.2.3. Bahan pasir dan kerikil yang dipergunakan harus bebas dari bahan organis,
lumpur dan bahan lain yang dapat merusak beton dan memenuhi persyaratan
PBI – 1971.
4.2.4. Air yang dipergunakan harus tawar dan bersih yang bebas dari garam atas zat
kimia lain yang merusak beton.
4.2.5. Tulangan yang dipergunakan harus terbebas dari minyak, karat, kotoran dan
bahan perusak lainnya.
4.2.6. Tulangan beton menggunakan tulangan baja U – 24 dengan ukuran 12
mm, untuk tulangan utama sloof, kolom utama, kolom teras dan ringbalk,
10 mm untuk tulangan kolom praktis, 8 mm untuk beugel sloof, kolom dan
ringbalk dan 6 mm untuk beugel kolom praktis.
4.2.7. Mutu beton yang dipergunakan sesuai spesifikasi teknis bangunan gedung
pemerintah adalah sebagai berikut :
Untuk bangunan gedung pemerintah/Lembaga Tinggi dengan
standart/klasifikasinya A persyaratan konstruksi pada struktur
bangunannya seperti pada pondasi, lantai beserta baloknya (untuk
bangunan bertingkat) kolom dan ring balk menggunakan kekuatan beton
dengan mutu K.250, sedang untuk bangunan klasifikasi B dengan K.200.
Untuk jenis gedung/Bangunan Rumah Negara, dengan klasifikasi A
type 250 M2 dan B type 120 M2 persyaratan konstruksinya pada struktur
bangunannya seperti pada pondasi, kolom serta ringbalknya menggunakan
kekuatan beton dengan mutu K.200, sedang untuk bangunan dengan klasifikasi S,
D, E / type 70-50-36 M2 dengan mutu beton K.175.
4.2.8. Untuk semua bahan semen dipergunakan semen jenis Portland cement yang
memenuhi persyaratan pekerjaan bangunan sesuai Peraturan Normalisasi dan
Bahan Bangunan Indonesia (PNBI) dan peraturan Beton Indonesia (PBI – 1971)
sejenis semen PC Tonasa/Bosowa Kwalitet I.
4.2.9. Semen yang membatu dan kwalitetnya menurun karena penyimpanan yang
kurang bagus, atau terlalu lama disimpan tidak diperkenankan dipakai
dan harus segera dikeluarkan dari lokasi.
4.3. Bekisting.
4.3.1. Bahan bekisting dipakai dari papan k a y u kelas II jenis kayu merah dengan
ketebalan 2 atau 3 cm, merata serta cukup kering, keras dan harus mendapat
persetujuan direksi.
4.3.2. Pasangan bekisting harus rapih, kuat dan kuat menahan getaran atau kejutan
tanpa terjadi perubahan bentuk.
4.3.3. Ketelitian dan kerapian serta keseragaman ketebalan papan harus diperhatikan
pula bekisting dibongkar dapat memberikan permukaan yang rata.
4.3.4. Celah – celah antara harus rapat agar pada waktu pengecoran air semen tidak
dapat merembes keluar.
4.3.5. Sebelum pengocoran, bagian dalam bekisting harus bersih dari segala macam
kotoran.
Spesikasi Teknis Konstuksi Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tual
6
4.4. Adukan
4.4.1. Adukan Pasangan bentuk sloof, kolom, balok latei dan Ringbalk dipergunakan
adukan beton dengan Mutu Beton K-250, sedangkan pekerjaan meja beton,
Kanopi dan bak kontrol menggunakan adukan beton dengan Mutu K-100.
4.5. Pekerjaan Pelaksanaan
4.5.1. Penyetelan dan pemasangan besi tulangan, Semua tulangan harus dipasang
pada posisi yang tepat hingga tidak dapat berubah atas bergeser pada waktu
digetarkan dan bilamana diperlukan maka perlu diberitahukan tentang ketebalan
beton dengan ukuran 2 – 2,5 cm, untuk menjamin ketebalan selimut beton.
4.5.2. Hubungan antara sloof dengan pondasi dan hubungan antara kolom dengan
tembok pasangaan batu harus dipasang stek/angker pada jarak setiap 75 cm.
4.5.3. Pengecoran.
Sebelum melakasanakan pengecoran bekisting harus dicek terhadap kelurusan
baik secara vertikal maupun horizontal.
Bilaman pengecoran tidak menggunakan mesin penggentar/Vibrator maka alat
penggetar yang dapat dipergunakan pada waktu pengecoran secara manual
adalah bambu/kayu bulat dan pemadatan secara perlahan pada campuan beton.
Pengecoran harus rata dan sama kentalnya untuk setiap kali membuat adukan,
sisa adukan yang keras tidak diperkenankan untuk dipakai.
Pembongkaran bekisting baru dapat di perbolehkan setelah beton mengalami
periode pengerasan sesuai dengan PBI 1971 atas dengan isi Direksi. Pekerjaan
yang tidak sesuai dengan ketentuan ini harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya
Pemborong.
Sebelum pengecoran dilaksanakan beton, maka harus dengan persetujuan
Direksi Lapangan.
4.6. Pemeliharaan Pekerjaan Beton.
Untuk menjamin umur dan kekuataun beton bertulang, maka papan bekisting
baru boleh dilepas setelah beton berumur minimal 7 hari. Selama 14 hari
setelah pengecoran dilaksanakan maka permukaan beton tersebut tetap harus
senantiasa dibasahi, perbaikan permukaan beton harus segera diperbaiki dengan
petunjuk dari Direksi Lapangan.
5. PEKERJAAN PASANGAN DINDING DAN PLESTERAN
5.1. Lingkup Pekerjaan.
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah:
- Pek. Pas. Dinding Batu Tela/Batako uk. 8 x 15 x 25 cm
- Pek. Plesteran Dinding adukan 1 Pc : 5 Psr
- Pek. Plesteran Pondasi adukan 1 : 3
- Pek. Acian Beton dan Pondasi
Spesikasi Teknis Konstuksi Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tual
7
5.2. Bahan yang dipergunakan.
5.2.1. Batu Tela/Batako dengan kualitas baik dengan uk. 8 x 15x 25 cm.
5.2.2. Pasir pasang yang dipergunakan harus bersih, tajam dan bebas dari lumpur
dan tanah liat, kotoran organik yang dapat merusak.
5.2.3. Semen yang dipergunakan dari jenis Portland cement yang memenuhi
persyaratan NI-8 type I menurut ASTM.
5.2.4. Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9.
5.3. Pelaksanaan.
5.3.1. Pasangan batu bata ringan / bata celkone, dengan menggunakan aduk MU-
300,PM-100.
5.3.2. Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar-siar harus dikerok rata dan
dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
5.3.3. Pasangan dinding bata ringan sebelum diplester dengan MU-301,PM-200 harus
dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
5.3.4. Setelah pekerjaan plesteran selesai tidak diperkenankan untuk langsung diaci
atau di pasang keramik dinding, tunggu 48 jam setelah kelembaban air keluar
dalam dinding/berkeringat kering, dapat dilakukan pekerjaan acian dengan MU-
200,PM-300 atau pemasangan keramik dinding.
5.3.5. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum
8-10 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
5.3.6. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari
12 m2 ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran
12 x 12 cm, dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm, beugel
diameter 6 mm jarak 20 cm.
5.3.7. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak
diperkenankan.
5.3.8. Pembuatan lubang pada pasangan bata ringan yang berhubungan dengan
setiap bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek- stek besi
beton diameter 6 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik
pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata
ringan sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
5.3.9. Tidak diperkenankan memasang Bata Tela yang patah 2 (dua) melebihi dari 2
%. Bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.
5.3.10. Pasangan bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan
dinding finish setebal 13 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm.
Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
5.4. A d u k a n / Campuran.
Adukan yang dipergunakan adalah :
5.4.1. Adukan 1 PC : 5 Psr, untuk campuran pemasangan dinding.
5.4.2. Adukan 1 PC : 5 Psr, untuk campuran pemasangan plesteran dinding.
5.4.3. Adukan 1 PC : 3 Psr, untuk campuran pemasangan plesteran dinding
pondasi
5.4.4. Adukan yang homogen untuk campuran Acian seluruh pemasangan plesteran.
Spesikasi Teknis Konstuksi Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tual
8
6. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA, KACA DAN ACESORIES
6.1. Pekerjaan Kusen Aluminium.
6.1.1. Lingkup Pekerjaan.
Menyediakan bahan-bahan, tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
baik dan sempurna.
Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, jendela, ventilasi, dll seperti yang
ditunjukan pada gambar perencanaan.
Pemasangan rell Gorden (curtain track) manual.
Pemasangan gorden anti darah, dimensi dan ukuran sesuai gambar rencana.
6.1.2. Persyaratan Bahan.
6.1.2.1. Kusen Aluminium yang digunakan.
Bahan aluminium bingkai jendela 6 cm dan untuk pintu 8 cm.
Bentuk profil sesuai dengan gambar rencana yang disetujui oleh dinas terkait
dan konsultan pengawas.
Ukuran Profil 4 inci digunakan untuk semua bahan dan 70 x 200 cm untuk
ukuran pintu toilet.
Powder Coating digunakan dengan ketebalan lapisan yang merata di seluruh
permukaan aluminium yang akan diberikan.
Jaminan harus diberikan oleh pihak kontraktor bahwa bahan yang digunakan
merupakan bahan asli/ baru yang disetujui oleh pihak terkait.
Sealant yang digunakan harus menggunakan bahan sejenis silicon sealant
atau yang setara
6.1.2.2. Contoh-contoh
Kontraktor harus menyerahkan pengawas contoh potongan bahan, beserta
brosur lengkap dari pabrik/toko dengan berbagai ukuran, untuk dikonsultasikan
dengan pihak terkait.
6.1.2.3. Penyimpanan dan Pengiriman.
Penyimpanan harus terlindung, bersih, kering dan dijaga dari kerusakan lain
serta tidak dekat dengan pembakaran.
6.1.2.4. Aksesoris.
Sekrup dari bahan biasa yang digunakan untuk aluminium, weather strip dari
vinyl dan pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium
harus ditutup. Angkur-angkur untuk rangka kusen aluminium terbuat dari steel
plate.
6.1.2.5. Bahan Finishing.
Finishing untuk permukaan kusen aluminium yang bersentuhan dengan bahan
alkaline seperti beton, adukan atau plesteran dan bahan lainnya harus diberi
lapisan finish atau anti korosive atau bahan lainnya yang disetujui oleh pihak
terkait.
Spesikasi Teknis Konstuksi Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tual
9
6.1.2.6. Syarat Lainnya
Persyaratan Bahan yang digunakan harus memenuhi ketentuan dari pihak
terkait.
Bahan yang digunakan harus diseleksi terlebih dahulu sebelum sampai kelokasi
kerja sesuai dengan bentuk, toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan,dan
pewarnaan yang dipersyaratkan.
Untuk keseragaman warna disyaratkan sebelum proses pemuatan baik yang
digunakan untuk jendela,pintu, partisi dan lain-lain.
Pekerjaan memotong bahan system punch dan drill dengan mesin harus
sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela,
dinding, pintu dll menjadi seperti apa yang telah ditentukan.
6.1.3. Syarat-syarat pelaksanaan.
1. Sebelum pekerjaan dimulai kontraktor wajib meneliti gambar-gambar dan dan
kondisi dilapangan serta membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan
dan profil aluminium yang berhubungan dengan kegiatan yang sedang berjalan.
2. Semua frame untuk kusen dinding, jendela dan lain-lain dikerjakan secara teliti
sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan.
3. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari bahan besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaan. Disarankan untuk
dikerjakan pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan
kerusakan pada permukaannya.
4. Pada akhir bagian aluminium harus disambung dengan kuat dan teliti dengan
sekrup atau bahan yang disyaratkan dan sesai dengan gambar rencana.
5. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat,
sedekmikian rupa sehingga dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi
syarat.
6. Celah antara kaca dan system kusen aluminium harus ditutup oleh sealant yang
sudah disetujui oleh pihak terkait.
7. Sekeliling kusen atau bahan aluminium yang terlihat berbatasan dengan dinding
agar diberi sealant agar kedap air.
8. Kisi-kisi aluminium yang dipasang harus setelah mendapatkan persetujuan
pihak pengawas kegaitan.
9. Seluruh kisi-kisi aluminium yang dipasang harus benar-benar tegak lurus
terhadap garis horizontal. Jarak pemasangan kisi-kisi harus sesuai dengan
gambar perancanaan.
10. Kisi-kisi aluminium yang dipasang harus yang telah terpilih dan tidak boleh
cacat atau tergores.
11. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan pekerjaan lain. Apabila terjadi kerusakan akibat kelalaian, maka
kontraktor tersebut harus menggaanti tanpa biaya tambahan.
12. Semua bahan aluminium yang digunakan harus terpasang rapat,rapi dan kuat
pada system kusen penggantung
6.1.4. Pengujian Mutu Pekerjaan.
1. Semua bahan harus sesuai dengan yang dipersyaratkan dan yang telah
disetujui pihak terkait.
Spesikasi Teknis Konstuksi Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tual
10
2. Kusen aluminium terpasang dengan kuat dan setiap hubungan sudut harus 90
derajat. Apabila tidak terpenuhi maka harus dibongkar atas biaya kontraktor.
3. Semua system dan mekanismenya haarus berfungsi dengan sempurna.
4. Setiap engsel harus terpasang lengkap, sempurna dan harus sesuai dengan
bahan pabrik/toko.
5. Kaca harus diteliti dengan seksama, setelah terpasang tidak boleh timbul
getaran, apabila masih terjadi getaran maka profil rubber seal pemegang kaca
harus diganti atas biaya kontraktor.
6.1.5. Pengamanan Pekerjaan.
1. Setelah pemasangan, kotor akibat noda-noda pada permukaan kusen dapat
dibersihkan dengan volatile oil atau setara.
2. Semua pintu dan bahan kaca luar bangunan harus dilindungi dengan hati-hati
agar terlindung dari benturan alat-alat pada masa pelaksanaan.
3. Bila aluminium ternoda oleh semen, adukan, dan bahan lainnya, bahan
pelindung harus segera digunakan.
6.2. Setelah pemasangan instalasi pada pintu dan dinding kaca luar bangunan maka
sekeliling kaca yang berhubungan langsung dengan permukaan dinding perlu
diberi lapisan vinyl tape untuk mencegah korosi selama masa pembangunan.
6.3. Pekerjaan Kaca
6.3.1. Lingkup Pekerjaan.
Menyediakan bahan-bahan, tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
Pekerjaan ini meliputi Kaca Partisi,pintu, jendela dan lain-lain seperti yang
ditunjukan pada gambar perencanaan.
6.3.2. Persyaratan Bahan.
Kaca adalah benda yang terbaut dari bahan glass yang pipih pada umumnya
mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat yang tembus cahaya,
diperoleh dari proses pengembangan (float glass), umumnya permukaannya
rata,licin dan bening.
Untuk Bahan Kaca yang digunakan yaitu kaca Rayband tebal 5 mm.
Ukuran dan penempatan posisi kaca disesuaikan pada gambar rencana yang
telah dibuat dan disetujui oleh pihak terkait.
6.2.3 Syarat-syarat Pelaskanaan.
Semua pemasangan bagian kaca dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk
gambar, uraian dan syarat-syarat pekerjaan.
Bahan kaca yang terpasang harus dilindungi dari kerusakan.
Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta di haruskan menggunakan alat- alat
pemotong kaca khusus, menjadi lembaran kaca dengan ukuran yang dibutuhkan
dalam pekerjaan.
Pemasangan kaca-kaca dalam rangka partisi,pintu,jendela harus sesuai dengan
syarat yang ditentukan.
Kaca harus terpasang lurus,rapi, sisi tepi harus lurus dan rata tidak
diperkenankan retak dan pecah, pada sealant harus bebas dari segala noda dan
bekas goresan.
Tepi kaca pada sambungan dan antara kaca dan aluminium diberi sealant atau
setara untuk menutupi rongga-rongga yang terjadi.
Spesikasi Teknis Konstuksi Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tual
11
6.4. Pek. Pemasangan Stiker Kaca Film
6.4.1. Lingkup Pekerjaan.
Menyediakan bahan-bahan, tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
Pekerjaan ini meliputi pemasangan Stiker Kaca Partisi, pintu dan jendela atau
seperti yang ditunjukan pada gambar perencanaan.
6.4.2. Persyaratan Bahan.
Stiker kaca yang digunakan adalah yang berkualitas baik dan tidak tembus
pandang ( buram ).
Ukuran dan penempatan posisi stiker kaca disesuaikan pada gambar rencana
yang telah dibuat dan disetujui oleh pihak terkait.
6.3.3 Syarat-syarat Pelaskanaan.
Semua pemasangan bagian stiker kaca dilaksanakan dengan mengikuti
petunjuk gambar, uraian dan syarat-syarat pekerjaan.
Bahan stiker kaca yang terpasang harus dilindungi dari kerusakan.
Pemotongan stiker kaca harus rapi dan lurus.
Pemasangan stiker kaca pada partisi, pintu dan jendela harus sesuai dengan
syarat yang ditentukan.
Sebelum pemasangan stiker, permukaan Kaca harus dibersihkan terlebih dahulu
dari debu dan kotoran yang melekat pada permukaan kaca.
Pemasangan stiker kaca harus rapi dan rata serta tidak ada gelembung udara
pada permukaan kaca yang terpasang stiker.
7. PEKERJAAN PASANGAN DINDING PARTISI
7.1. Partisi Kaca.
7.1.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta pemasangan partisi
kaca dengan rangka aluminium dan pekerjaan lain yang sesuai dengan detail
yang dinyatakan dalam gambar.
7.1.2. Kaca dipasang pada bagian tengah rangka alluminium dan dipasang tegak
lurus dari lantai sampai setinggi rangka yang telah disiapkan.
7.2. Persyaratan Bahan
7.2.1. Kaca
Kaca yang dipakai adalah kaca Rayband 5 mm.
7.2.2. Rangka Partisi
Rangka Partisi menggunakan allumanium 4 inci, sistim pemasangan partisi terdiri
dari pemasangan satu atau beberapa lembar kaca yang dipasang pada rangka
aluminium dengan menggunakan sealant .
Syarat-syarat Pelaksanaan
Semua partisi atau dinding pembatas harus dibuat tegak lurus dengan lantai.
Rangka-rangka partisi diusahakan dipasang pada bagaian struktur gedung,
Spesikasi Teknis Konstuksi Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tual
12
disekrup dan lain-lain ,agar tidak mudah roboh bila terjadi benturan.
Panel harus terpasang rata di kedua sisi tanpa ada sambungan horizontal pada
bagian tengah.
Pemasangan Kanal pegangan dibawah (lantai) digunakan sekrup atau jika kondisi
lapangan memaksa boleh menggunakan paku beton 1,5 cm s/d 2 cm, setiap jarak
30 cm.
Pemasangan Kanal pegangan ke Plafond menggunakan paku full drat dengan
jarak maksimal 30 cm dengan sekrup lainnya.
7.3. Cara Pemasangan
Cara pemasagan senantisa harus memperhatikan / mengikuti gambar dan
spesifikasi yang sudah ditentukan dan sesuai dengan petunjuk cara pemasangan
yang dikeluarkan dari pabrik produksi rangka allumanium dan kaca kecuali dalam
keadaan tertentu yang menghendaki lain, yang sudah mendapat petunjuk atau
persetujuan konsultan pengawas dan direksi.
7.4. Pek. Pemasangan Stiker Kaca Film
7.4.1. Lingkup Pekerjaan.
Menyediakan bahan-bahan, tenaga kerja, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
Pekerjaan ini meliputi pemasangan Stiker Kaca Partisi, pintu dan jendela atau
seperti yang ditunjukan pada gambar perencanaan.
7.4.2. Persyaratan Bahan.
Stiker kaca yang digunakan adalah yang berkualitas baik dan tidak tembus
pandang ( buram ).
Ukuran dan penempatan posisi stiker kaca disesuaikan pada gambar rencana
yang telah dibuat dan disetujui oleh pihak terkait.
7.4.3 Syarat-syarat Pelaskanaan.
Semua pemasangan bagian stiker kaca dilaksanakan dengan mengikuti
petunjuk gambar, uraian dan syarat-syarat pekerjaan.
Bahan stiker kaca yang terpasang harus dilindungi dari kerusakan.
Pemotongan stiker kaca harus rapi dan lurus.
Pemasangan stiker kaca pada kaca partisi, pintu dan jendela harus sesuai
dengan syarat yang ditentukan.
Sebelum pemasangan stiker, permukaan Kaca harus dibersihkan terlebih dahulu
dari debu dan kotoran yang melekat pada permukaan kaca.
Pemasangan stiker kaca harus rapi dan rata serta tidak ada gelembung udara
pada permukaan kaca yang terpasang stiker.
7.5 Partisi Ruang
Bahan :
- Besi Hollow 40 x 40 x 1 mm
- Engsel Pintu Besi
- Grendel Pintu Besi
- Cat Besi
- Peralatan & bahan Pengelasan
Spesikasi Teknis Konstuksi Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tual
13
Pelaksanaan :
- Melakukan pengukuran lebar dan tinggi pada lokasi Ruang Penyimpanan
Lantai Dasar yang dipasang dinding Partisi besi hollow.
- Ketika ukuran sudah didapatkan, memulai proses pemotongan besi hollow
40 x 40 x 1 mm menjadi beberapa bagian, sesuai dengan ukuran dan
gambar kerja. Kemudian merangkai besi hollow yang sebelumnya sudah
dipotong tadi, menjadi rangkaian partisi besi hollow sesuai dengan gambar
rencana.
- Setelah potongan-potongan besi hollow tersusun rapi, besi hollow di las
menggunakan alat las. Sehingga terbentuk partisi dan pintu besi hollow
sesuai dengan gambar rencana.
- Sebelum pemasangan besi hollow terlebih dahulu melakukan pengeboran
pada tembok/Kolom sampai menembus besi kolom, selanjutnya melakukan
penyambungan besi hollow dengan besi kolom dengan dilas untuk
menyatukan partisi besi hollow sehingga pagar kaku dan kuat.
- Pengecatan bidang partisi pintu dan besi hollow menggunakan cat besi
dengan 1 lapis cat dasar dan 2 lapis penutup.
8. PEKERJAAN PLAFOND, KUDA - KUDA DAN ATAP
8.1. Rangka Atap
Bahan rangka atap yang dipakai yaitu Baja Ringan profil C 75.75 Galvanis.
dengan jarak antar kuda- kuda sejauh 1 meter. Reng yang digunakan yaitu
Baja Ringan dengan reng Type U 25/30/ tebal 0.45.
Dengan jarak antar reng sesuai dengan jarang reng yang disyaratkan oleh
atap sesuai gambar kerja yang digunakan.
Konstruksi rangka atap, dengan menggunakan baut truss dan baut reng pada
rangka kuda-kuda maupun reng atap.
Pekerjaan yang tidak rapi, kasar, bengkok dan tidak menggunakan
bahan yang telah ditentukan, harus dibongkar dan diganti dengan bahan baru,
dan biaya yang timbul akibat pekerjaan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Pemborong.
8.2. Atap
Bahan penutup atap yang dipakai adalah Atap Metal Roof motif genteng
berpasir dengan tebal 0 ,25 mm atau setara dan warna yang telah ditentukan,
produksi dalam negeri kualitas baik dengan memenuhi persyaratan PUBB
1971.
Pemasangan Aluminium Foil Atap sebagai bahan minimalisir suhu panas.
Untuk seluruh bagian penutup atap ini harus berasal dari satu toko/pabrik
sehingga keseragaman dan kekuatan serta mutu dari bahan tersebut dapat
dijamin.
Pemasangan atap ini harus mengikuti kemiringan dan kerataan rangka atap,
sesuai dengan rangka kerja. Apabila terdapat bagian yang tidak rata dari
pemasangan gording dan rangka atap, pengetesan kerataan permukaan
gording ini harus dibantu dengan benang yang ditarik baik secara horizontal
maupun diagonal.
Penyelesaian bubungan/nok, dari bahan yang sejenis yaitu Nok atap untuk atap
galvalume dengan penyelesaian pemasangan yang rata. Pemasangan nok yang
Spesikasi Teknis Konstuksi Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tual
14
tidak rata atau berombak harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya pemborong.
Sebelum nok dipasang, maka lapisan bawah nok termasuk
jurai harus terlebih dahulu dipasang lapisan karet untuk mencegah kebocoran.
8.3. Rangka Plafond
Bahan yang digunakan
Rangka plafond menggunakan baja ringan hollow dengan penampang 4x4 cm
Ukuran Rangka plafond 60 x 60 cm.
Plafond menggunakan bahan Gypsum dengan ukuran lembaran 120 x 240 cm.
List Plafond Gypsum ukuran 7 dan 10 cm
Syarat-syarat pelaksanaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang- lubang),
termasuk mempelajari bentuk, pola, layout / penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
Pemasangan plafond mengikuti pola pada gambar yang tercantum dalam
gambar bestek.
Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit-langit ini, semua pekerjaan lain
yang terletak di atas langit-langit harus sudah terpasang secara sempurna.
Sebelum pekerjaan pemasangan langit-langit dimulai, diwajibkan mengadakan
pengecekan/pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan yang erat hubungannya
dengan pekerjaan langit-langit ini antara lain instalasi kabel listrik penerangan
dan daya, pemasangan atap, dll, diwajibkan adanya kerja sama (koordinasi)
yang baik antara semua unsur Pelaksanaan Lapangan.
8.4. Plafond
8.4.1. Lingkup Pekerjaan.
Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta pemasangan
plafond dengan rangka baja ringan hollow ,dan pekerjaan lain yang sesuai
dengan detail yang dinyatakan dalam gambar.
8.4.2. Bahan yang digunakan
Bahan yang digunakan adalah :
Rangka plafond : Baja ringan hollow ukuran 4x4 cm.
Plafond dan list : plafond menggunakan bahan Gypsym, list plafond
menggunalan list Plafond Gypsum lebar 7 dan 10 cm.
8.4.3. Syarat-syarat pelaksanaan.
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang- lubang),
termasuk mempelajari bentuk, pola, layout / penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
Pemasangan plafond mengikuti pola pada gambar yang tercantum dalam
gambar bestek.
Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit-langit ini, semua pekerjaan lain
yang terletak di atas langit-langit harus sudah terpasang secara sempurna.
Spesikasi Teknis Konstuksi Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tual
15
Sebelum pekerjaan pemasangan langit-langit dimulai, dan diwajibkan
mengadakan pengecekan / pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan yang erat
hubungannya dengan pekerjaan langit-langit ini antara lain instalasi kabel
listrik penerangan dan daya, pemasangan atap, dll, diwajibkan adanya kerja
sama (koordinasi) yang baik antara semua unsur Pelaksanaan Lapangan.
9. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
9.1. U M U M
Gambar dan R.K.S merupakan suatu kesatuan yang saling mengikat dan saling
melengkapi.
Kontraktor harus menjamin hubungan ynag baik secara bersama–sama,
menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan jadwal dan spesifikasi.
9.2. IZIN DAN PEMERIKSAAN
Kontraktor harus bertanggung jawab penuh atas mutu instalasi dan peralatan
yang digunakan. Semua izin dan pemeriksaan dari bahan pemerintah merupakan
tanggung jawab kontraktor, baik cara maupun biaya yang diperlukan untuk itu.
Kontraktor wajib menyesaikan sertifikat yang menyatakan bahwa semua
pekerjaan yang telah dilakukan memenuhi syarat dan standar yang
disyaratkan dalam spesifikasi maupun peraturan pemerintah.
9.3. PERALATAN
a. Seleruh peralatan yang akan dipakai dan diadakan pengadaannya oleh
kontraktor sesuai dengan gambar dan RKS yang telah ditentukan.
b. Daftar peralatan yang digunakan harus dilampirkan dalam dokumen penawaran.
c. Bila kemudian hari ada kelainan dalam daftar yang telah diajukan dengan yang
akan dipakai, kontraktor wajib mengajukan persetujuan kepada Direksi
Lapangan.
9.4. PENGUJIAN
a. Sebelum daya listrik digunakan ke instalasi, seluruh instalasi harus sudah selesai
diuji dan didapat hasil baik yang harus disaksikan dan setujui oleh Direksi
Lapangan atas badan pemerintah yang berwajib.
b. Pengujian harus dilakukan oleh Direksi Lapangan, Bila dapat dilihat hasil yang
kurang memuaskan pada suatu bagian instalasi. Kontraktor wajib memperbaiki
kembali dan pengujian kembali.
9.5. KOORDINASI DENGAN PEKERJAAN LAIN.
Sebelum memulai pekerjaan, Komtraktor wajib menerima gambar – gambar
yang diterima dengan gambar – gambar atas RKS, dari pekerjaan yang
berhubungan, supaya didapat mutu pekerjaan yang baik. Bila terdapat kelainan
baik dalam gambar maupun dalam spesifikasi yang kurang memuaskan pada
suatu bagian instalasi, kontraktor wajib melaporkan kepada Direksi Lapangan
untuk minta keputusan.
Spesikasi Teknis Konstuksi Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tual
16
9.6. SUB KONTRAKTOR.
a. Kontraktor sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dapat
menggunakan tenaga pembuat sebagai Sub-Kontraktor, dengan persetujuan
Direksi Lapangan.
b. Kontraktor wajib melaporkan kepada Direksi Lapangan. Sub–Kontraktor yang
digunakan.
9.7. P E N G A W A S A N.
a. Kontraktor wajib bertanggung jawab atas semua pekerjaan.
b. Kontraktor menempatkan tenaga–tenaga pengawas untuk mengawasi
pekerjaannya sendiri. Penanggung jawab pelaksana pekerjaan harus selalu
berada ditempat pekerjaan dan dapat mengambil keputusan–keputusan penuh,
demi kelancaran pekerjaan.
9.8. KABEL DAN TEMBAGA
a. Seluruh instalasi didalam bangunan digunakan untuk jenis NYM 2 x2,5 mm
jumlah inti sesuai dengan gambar.
b. Tidak diperkenankan mengganti type/jenis kabel tersebut.
c. Sambungan kabel didalam tanah tidak diperkenankan tanpa persetujuan direksi
Lapangan, seandainya keadaan tidak memungkinkan dan telah ada izin dari
Direksi Lapangan, Kontraktor harus menggunakan sambungan besi dengan
mutu yang baik.
9.9. K O N D U I T
a. Konduit yang digunakan harus dari jenis PVC kelas C kecuali dinyatakan pada
gambar.
b. Ukuran konduit yang digunakan minimal ukuran 5/8” inch.
9.10. PANEL LISTRIK.
Jumlah dan jenis komponen panel listrik ditunjukan dalan gambar
a. Tabel plat yang digunakan minimal 1,0 mm
b. Bentuk panel harus disesuaikan dengan keadaan ruangan.
c. Untuk ruangan umum semua harus sejenis pemesangan dalam tembok.
9.11. SISTEM TEGANGAN
a. Sistem tegangan listrik yang termasuk dalam lingkup pekerjaan Kontraktor
disesuaikan dengan keadaan setempat.
b. Semua titik yang mempunyai rumah terbuat dari logam dan stop kontak harus
disambungkan kedalam sistem pertahanan, sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
9.12. INSTALASI PENERANGAN
a. Instalasi penerangan yang dimaksud adalah titik lampu dan stop kontak, sesuai
petunjuk gambar
b. Letak pasti dari lampu – lampu tersebut disesuaikan dengan keadaaan
lapangan.
Spesikasi Teknis Konstuksi Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tual
17
c. Pada pemasangan di atas plapond, kabel – kabel tidak diperkenankan diklem
kerangka plapond, tetapi harus diklem dilantai beton kecuali di atas plapond tidak
ada lantai beton.
d. Penggantung dari lampu – lampu TL menggunakan pipa dari bahan galvanized.
e. Pada titik setiap percabangan lampu harus diberi doos//junction box
f. Sambungan didalam junction box menggunakan isolasi PVC kemudian
ditutup dengan losdop.
g. Sambungan kabel untuk ketitik penerangan hanya diperlukan pada
junction box/doos tersebut.
h. Kabel yang turun menuju saklar dan stop kontak didalam tembok harus dengan
baik dan rapi.
9.13. SAKLAR DAN STOP KONTAK
a. S a k l a r
Saklar dibuat dari plastik putih untuk sambungan didalam tembok
(recesseed).
Tinggi sakelar pada umumnya 1,5 m dari lantai kecuali ada
permintaan dari pemilik yang menginginkan tinggi lain.
Sakelar dengan tinggi minim.
Letak pasti dari sakelar harus disesuaikan keadaan dilapangan.
b. Stop Kontak
Stop kontak dibuat dari plastik putih sambungan di dalam (recessed)
untuk sistem 1 phase dengan terminal untuk pentahanan.
Tinggi Stop kontak 30 cm, dari lantai, kecuali ada permintaan lain dari pemilik.
Stop Kontak dengan kemampuan 10 A/250 V.
9.14. PERALATAN INSTALASI
a. Peralatan instalasi yang dimaksud adalah material untuk melengkapi
instalasi tersebut supaya kelihatan baik dan memenuhi persyaratan.
b. Seluruh klem – klem yang dipasang harus buatan pabrik dan tidak
diperkenankan membuat sendiri.
c. Seluruh klem – klem yang terlihat matau ( expoed) harus diberi penahan
dengan klem sehingga kabel tersebut kelihataun lurus dan baik.
9.15. LAMPU – LAMPU.
a. Lampu LED Downlight Philips 18 Watt atau Setara
Lampu ini jelas incandescent 1 x 18 W
Dipasang pada tempat sebagaimana dinyatakan dalam gambar.
b. Lampu LED Downlight Philips 12 Watt atau setara
Lampu ini jelas incandescent 1 x 12 W
Dipasang pada tempat sebagaimana dinyatakan dalam gambar.
9.16. GAMBAR REVISI (Asbuilt Drawing)
Setelah seluruh instalasi dipasang dan disusun dengan baik, Kontraktor
Spesikasi Teknis Konstuksi Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tual
18
wajib membuat gambar revisi (Asbuilt Drawing), dengan keadaan yang
sebenarnya.
9.17. PENANGKAL PETIR
Bahan/perlengkapan :
Penangkal Petir Elektrostatic (Lighting Protection) 120 M Cover Area
Grounding Equipment 5/8"
Kabel Grounding NYY 1 x 70 mm
Cara pemasangan :
9.17.1 Siapkan Komponen Pemasangan
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah pemasangan setiap komponen
sistem penangkal petir. Pastikan semua komponen tersebut terpasang dengan
erat dan sempurna.
9.17.2 Pemasangan Ground di Tanah
Selanjutnya, lakukan penanaman ground. Grounding merupakan media
pengantar antara instrumen elektronik dengan media netral yaitu tanah. Alat ini
dipasang di tanah dengan kedalaman air tanah atau menyentuh area basah agar
energi listrik dari petir akan langsung tersalurkan ke tanah.
9.17.3. Buat Jalur Kabel Konduktor
Setelah grounding sudah tertanam, selanjutnya yaitu buat jalur kabel konduktor
sebagai media penyaluran dari tanah menuju ke pusat tiang penangkal petir.
Hal yang perlu dihindari, yaitu lekukan kabel, benda runcing. Hal tersebut akan
berakibat gagalnya pengantar petir atau loncatan muatan listrik saat petir
menyerang.
9.17.4 Tentukan Posisi Splitzen
Selanjutnya tentukan posisi splitzen (batang penangkal petir) yang ditaruh di
tempat teratas pada rumah yaitu di atap. Penempatan alat penangkal petir ini
harus pada bagian yang paling tinggi dari rumah.
Jika dipasang pada atap miring, alat ini harus dipasang pada jarak yang tidak
lebih dari 0.6 meter dari ujung bubungan. Sedangkan jika dipasang pada atap
landai atau datar, penangkal petir tidak boleh lebih tinggi dari 15 meter.
Standar untuk tinggi penangkal petir yaitu 6 meter, jika lebih dari itu maka
buatlah penyangga untuk menahan penangkal petir dari terpaan angin.
9.17.5 Periksa Semua Komponen
Terakhir, periksalah kembali semua komponen dan jaringan penangkal petir
telah terpasang dengan benar dan aman.
Maka dari itu, manfaat pemasangan penangkalan petir adalah untuk menjaga
agar gedung tetap netral. Kalaupun petir tetap menyambar, yang lebih dahulu
disambar adalah penangkal petir. Hal ini tidak akan menyebabkan kerusakan
karena energi listrik terima oleh penangkal petir langsung disalurkan ke bumi.
Spesikasi Teknis Konstuksi Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tual
19
9.18. P E N G U J I A N
a. Prosedur Pengujian.
1. Kontraktor bertanggung jawab atas pengadaan dan tenaga untuk
pengujian.
2. Direksi Lapangan berhak untuk memerintahkan kepada Kontraktor, setiap saat
melakukan pengujian bila Direksi Lapangan merasa bahwa pekerjaan tersebut
sudah dapat diuji.
3. Pengujian sebagian pekerjaan yang sudah selesai dapat merupakan bagian
dari pengujian seluruhnya, sehingga laporan test harus
ditandatangani/disahkan oleh pihak pemilik dan Direksi Lapangan.
b. Hasil Pengujian Yang Tidak Baik.
1. Bila didapat hasil pengujian yang tidak baik, Kontraktor harus
segeramemperbaiki pekerjaannya.
2. Direksi lapangan berhak memerintahkan kepada Kontraktor untuk
membongkar pekerjaannya bila ternyata hasil uji tidak baik karena
kecerobohan Kontraktor.
3. Setelah diadakan perbaikan dan dianggap memuaskan oleh direksi lapangan,
kemudian dapat diulangi atas tanggungan biaya Kontraktor.
4. Bila pengujian mendapat hasil buruk sebanyak 3 (tiga) kali setelah diperbaikii
Kontraktor wajib membongkar pekerjaannya.
5. Pegujian dilakukan hingga mendapatkan hasil baik sesuai pasal–pasal di atas.
10. PEKERJAAN PASANGAN LANTAI DAN DINDING KERAMIK
10.1. Lingkup Pekerjaan.
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
Urugan Pasir Bawah Lantai tebal 5 cm
Pas. Rabat Lantai, t = 5 cm (alas lantai)
Pas. Lantai Granito 60 x 60 cm (Dalam ruangan)
Pas. Lantai Granito 60 x 60 cm anti slip (Area tangga dan Parkiran)
Pas. Pas. List Lantai Granit 10 x 60 cm (dalam ruangan)
Pas. Lantai tegel keramik 25 x 25 cm anti slip (toilet)
Pas. Dinding tegel keramik 25 x 40 cm (toilet) t = 200 cm
10.2 Bahan / Material.
10.2.1. Tegel Granito/Keramik untuk lantai ruangan dan teras harus memiliki sisi yang
rata dan tegak lurus.
10.2.2. Semua bahan yang dipakai dan dipergunakan harus terlebih dahulu
mendapat persetujuan Direksi.
Spesikasi Teknis Konstuksi Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tual
20
10.3. A d u k a n.
Adukan yang dipergunakan adalah :
10.3.1. Adukan 1 PC : 5 Psr untuk pemasangan Tegel Granit / keramik untuk
seluruh ruangan dan teras dengan ketebalan 5 cm.
10.4 Pelaksanaan Pekerjaan.
10.4.1. Pasangan Tegel Granit / keramik.
Dasar untuk lantai yang terdiri dari pasir urug setebal 5 cm yang dipadatkan
merata, setelah terlebih dahului diteliti ketepatan terhadap peil yang telah
ditentukan.
Sebelum pemasangan tegel harus dibersihkan dari debu bagian bawahnya.
Nat antara tegel yang satu dengan tegel yang lain maximal 3 mm.
Kerataan dan kesikuan pasangan tegel harus benar-benar terjaga sehingga
hasil pekerjaan dapat maximum.
Pengecoran Nat/Siar-siar dengan air semen dapat dilakukan setelah pasangan
agak kering dibersihkan dari kotoran.
11. PEKERJAAN SANITAIR
11.1. Lingkup Pekerjaan.
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan tenaga kerja dan jasa-jasa lainnya
sehubungan dengan pemasangan Sanitair diruang-ruang yang ditujukan dalam
gambar perencanaan.
11.2. Persyaratan Bahan
Semua material harus memenuhi ukuran standard dan mudah didapat
dipasaran kecuali ditentukan lain oleh pihak terkait kegiatan.
Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapan,
sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing
type yang dipilih.
Barang yang dipakai adalah produk yang telah disebutkan dalam RAB
untuk masing-masing type yang dipilih oleh kontraktor.
11.3. Syarat-syarat pelaksanaan
Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukan kepada pihak terkait
pengawasan kegiatan.
Jika setelah pemasangan perlu diadakan penggantian bahan maka perlu
disetujui oleh pihak terkait pengawasan kegiatan.
Sebelum pemasangan dimulai, kontraktor harus meneliti gambar-gambar
yang ada dan kondisi dilapangan, cara pemasangan dan detail – detail
sesuai gambar rencana.
Bila ada perbedaan dalam hal ini antara gambar rencana dan kondisi
lapangan, gambar dan spesifikasinya dan sebagainya, maka kontraktor
Spesikasi Teknis Konstuksi Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tual
21
harus segera melaporkannya kepada pengawas.
Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada
perbedaan antara rencana dan kondisi lapangan tanpa persetujuan
pengawas.
Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsi yang maksimal.
Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan
yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya
kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan pemilik.
11.4. Bahan – bahan.
Umum/merek.
Merek alat sanitair yang digunakan adalah merek TOTO atau setara dan
type yang digunakan sesuai dengan spesifikasi sanitair pada gambar.
Floor Drain.
Bila tidak ditentukan lain dalam gambar untuk semua daerah basah
harus dari jenis terpasang pada lantai.
Setelah floor drain terpasang, pasangan harus rapih waterpass,
dibersihkan dari noda-noda semen dan tidak ada kebocoran.
11.5. Pemasangan.
Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan
dengan mekanikal dan elektrikal, agar pekerjaan terebut tidak rusak dan sesuai
gambar rencana, jika terjadi kerusakan, maka kontraktor harus mengganti
tanpa biaya tambahan.
11.6. Pengujian Mutu Pekerjaan.
Bila dianggap perlu maka kontraktor wajib mengadakan test terhadap bahan-
bahantersebut pada laboratorium yang ditunjuk oleh pihak terkait. Dan
apabila pengawas memandang perlu pengujian dengan teknik yang telah
disetujui, maka segala biaya dan fasilitas yang dibutuhkan untuk terlaksananya
pekerjaan tersebut adalah tanggung jawab kontraktor.
12. PEKERJAAN CAT / FINISHING
12.1. Untuk Bidang tembok, sebelum dicat terlebih dahulu harus di aci / plamir atas
mendapatkan permukaan yang halus dan rata.
12.2. Pengecetan tembok atas dinding yang telah diaci, bila mana dianggap oleh Direksi
belum mendapatkan permukaan yang rata, Kontraktor harus mengadakan plamer
ulang pada bagian yang belum rata untuk kemudian diamplas kembali baru
pengecetan diteruskan.
12.3. Pengecetan Dinding dan kolom menggunakan menggunakan cat dasar merk
Jotun dan cat penutup menggunakan cat Merk Jotun dengan komposisi 1 lapis
cat dasar dan cat penutup 2 lapis.
Spesikasi Teknis Konstuksi Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tual
22
13. PEKERJAAN PENGADAAN
13.1. Pengadaan Partisi Rangka Besi Hollow Galvalume 4 x 4 cm + Pintu ukuran 2 x
100 x 200 cm, Rangka partisi (tinggi = 3.00 M, Panjang 11.70 M) + Akesories
Pintu + Pengecatan.
13.2. Pengadaan + Pasang Ralling (Tangga) Besi Galvanis 4 x 4 cm, + 2 x 4 cm, +
Finishing Pengecatan.
13.3. Pengadaan Huruf Nama Gedung (tinggi huruf 45 cm) Huruf Stainless Steel Warna
Kuning Keemasan + Logo Maren (50 x 55 cm) Bahan Stalinless Steel + Logo
Satya Adhi Wicaksana (55 x 55 cm) Bahan Stalinless Steel.
13.4. Papan Nama Ruangan Timbal Balik (Bahan Akrilik)
13.5. Pengadaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) 3 Kg
Spesikasi Teknis Konstuksi Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tual