PEMERINTAH KABUPATEN SERAN BAGIAN TIMUR
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. Walola - Bula
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN TALUD PEMECAH OMBAK DESA AMARSIKARU
LOKASI :
KECAMATAN P. GOROM
KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR
SUMBER DANA
APBD KABUPATEN SERAM BAAGIAN TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2023
PERENCANA
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
PEKERJAAN : PERENCANAAN PEMBANGUNAN TALUD PEMECAH OMBAK DESA
AMARSIKARU
LOKASI : KEC. P. GOROM KAB. SERAM BAGIAN TIMUR
TAHUN ANGGARAN : 2023
BAB 1
SPESIFIKASI UMUM
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Nama Paket Pekerjaan :
Kegiatan ini Bernama Perencanaan Pembangunan Talud Pemecah Ombak Desa
Amarsikaru)” tahun anggaran 2023.
1.2. Untuk pelaksanaan tersebut kontraktor hendaknya menyediakan :
a. Tenaga kerja dan tenaga ahli yang sepadan dengan jenis dan lingkup pekerjaan.
b. Bahan, peralatan kerja dan segala keperluan yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan talud.
1.3. Lingkup Pekerjaan perencanaan teknis ini terdiri dari beberapa item pekerjaan yaitu :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan SMK3
c. Pekerjaan Beton
d. Pekerjaan Kayu
e. Pekerjaan Akhir
1.4. Pekerjaan tersebut diatas harus selesai tepat waktu, dengan kualitas yang memenihi
ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam Surat Perjanjian Kontrak, dan
pelaksanaannya harus dilaksanakan berdasarkan :
a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat pekerjaan/RKS dan Spesifikasi Teknis.
b. Gambar-gambar perencanaan dan detail.
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan/Aanwijzing dan penjelasan tambahan lainnya.
d. Petunjuk Konsultan Pengawas/Perencana.
e. Peraturan-peraturan umum lainya yang berlaku
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud adalah Pembangunan Talud Penahan Gelombang
1.1. Kondisi Eksisting
a. Lahan/tampak dalam keadaan asli.
b. Batas-batas pekerjaan sesuai dengan ukuran yang sah segera ditujukan dilapangan oleh
Pemberi Tugas.
c. Prasarana lingkungan yang ada (jalan masuk dan property lainnya) perlu diperhatikan
pada saat pelaksanaan.
1.2. Pekerjaan Bangunan Penunjang
Struktur bangunan penunjang, yaitu : pondasi dengan batu gunung, geotextile dan lainnya
sesuai dengan gambar konstruksi.
PASAL 2
TENAGA KERJA
2.1. Kontraktor wajib membuat struktur organisasi kerja dilapangan, lengkap dengan nama dan
jabatannya.
2.2. Sebagai penanggung jawab pelaksanaan pekerjaan dilapangan, maka kontraktor harus
menempatkan 1 (satu) orang penanggung jawab pelaksana (site manager).
2.3. Selama jam kerja pada setiap harinya, tenaga ahli pelaksanaan dan prapelaksanaan
kontraktor harus berada dilokasi pekerjaan. Bila berhalangan atau sakit, maka kontraktor
harus segera menunjukan/menempatkan penggantinya atas sepengetahuan Pemberi Tugas.
2.4. Kontraktor wajib mempekerjaan tenaga kerja yang ahli dalam pelaksanaan dilapangan
(Skilled Labour), baik tenaga pelaksana, mandor, tukang dan lain-lain sesuai dengan tingkat
pengalaman dan tidak melanggar ketentuan-ketentuan ketenaga kerjaan yang berlaku di
Indonesia.
2.5. Pemberi Tugas sewaktu waktu berhak meminta kepada Kontraktor untuk mengganti tenaga
pelaksana maupun tenaga kerja dilapangan yang cukup dibidangnya.
PASAL 3
PERALATAN KERJA DAN
PERLENGKAPAN LAPANGAN
3.1. Alat-alat untuk melaksanakan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor dalam keadaan
baik, siap pakai dan jumlah yang cukup.
3.2. Guna kelancaran pekerjaan, untuk alat-alat mekanis/mesin Kontraktor harus menyiapkan
tenaga operator yang mampu memperbaiki peralatan bila mengalami gangguan operasional.
3.3. Kontraktor harus menyediakan sendiri alat dan perlengkapan sesuai dengan bidang masing-
masing, seperti :
• Alat-alat Ukur (Theodolite dan lian-lain)
• Alat Berat seperti : excavator, Dump Truck
• Alat-alat Bantu : Peralatan Tukang Batu, Peralatan Tukang Kayu
• Alat-alat Dokumentasi (Foto/Camera)
• Buku-buku Laporan (Harian, Mingguan, Bulanan)
PASAL 4
MATERIAL/BAHAN BANGUNAN
4.1. Semua material/bahan bangunan yang dipakai harus dari masing-masing jenis dan Standar
mutu yang disyaratkan dalam RKS ini.
4.2. Material/bahan bangunan untuk seluruh pekerjaan, jika tidak ada ketentuan lain, harus
diusahakan dan disediakan oleh kontraktor dengan persetujuan Tim Teknis/Konsultan
Pengawas dan Kontraktor wajib menyediakan contoh (sample) dari material/bahan tersebut
untuk disimpan direksi keet.
4.3. Pemberi Tugas Tim Teknis/Konsultan Pengawasan berhak memerintahkan untuk
mengeluarkan dari lapangan pekerjaan terhadap material/bahan bangunan yang tidak
disetujui dalam tempo 2 x 24 jam.
4.4. Pemberi Tugas/Tim Teknis/Konsultan Pengawasan berhak mengeluarkan perintah
pembongkaran pekerjaan untuk periksa atau memerintahkan untuk diadakan pengujian
material/bahan bangunan, baik yang sudah maupun yang belum dimasukkan kelapangan
pekerjaan. Apa bila terbukti bahwa material/bahan bangunan yang dibongkar tersebut
ternyata tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka biaya yang terjadi akibat itu dan
perbaikannya menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
4.5. Pemberi Tugas/Tim Teknis/Konsultan Pengawas berwenang untuk meminta keterangan
menganai asal material/bahan bangunan yang dipakai dan Kontraktor wajib
memberitahukannya.
4.6. Kontraktor wajib menempatkan material/bahan bangunan kebutuhan pelaksana pekerjaan,
baik dilapangan (terbuka) maupun didalam gudang, sesuai dengan sifatnya atas persetjuan
Tim Teknis. Konsultan Pengawasan, shingga akan menjamin keamanan dan terhindar dari
kerusakan akibat cara penyimpanan yang salah.
4.7. Material/bahan pekerjaan yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan langsung pada
pekerjaan yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk disimpan dalam tapak.
PASAL 5
HAK KERJA
5.1. Hak Bekerja di Lapangan Lapangan pekerjaan akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada
Kontraktor selama waktu pelaksanaan dan sesuai dengan keadaan pada waktu peninjauan.
Setiap kelambatan atas penyerahan lapangan ini dapat dipertimbangkan oleh Pemberi Tugas
sebagai perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan.
5.2. Pembagian Halaman untuk Pekerjaan dan Halaman Masuk
a. Apabila Kontraktor akan mendirikan bangunan-bangunan sementara maupun tepat
penimbunan bahan, maka Kontraktor harus merundingkan terlebih dahulu dengan
Pemberi Tugas/Tim Teknis/Konsultan Pengawas tentang pengunaan halaman ini.
b. Semua biaya untuk prasarana dan fasilitas untuk memasuki daerah pekerjaan serta
akomodasi tambahan diluar daerah kerja menjadi tanggungan kontraktor.
c. Apa bila terjadi kerusakan pada jalan masuk Kompleks, saluran air atau bangunan
lainnya yang disebakan adanya pembanguan ini, kontraktor berkewajiban untuk
memperbaiki kembali selambat-lambatny adalam masa pemeliharaan.
PASAL 6
KEBERSIHAN, KETERTIBAN DAN KEAMANAN
6.1. Lokasi daerah pekerjaan harus bersih dari kotoran. Apa bila belum bersih, maka kontraktor
wajib untuk membersihkan kotoran-kotoran yang ada pada lokasi tersebut sebelum
pekerjaan dimulai.
6.2. Penimbunan material/bahan bangunan didalam gudang maupun dihalaman harus diatur
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kelacaran dan keamanan kerja.
6.3. Tidakdiperkenankan :
• Pekerja menginap ditempat pekerjaan tampa seizin Tim Teknis/Konsultan Pengawas.
• Memasak ditempat pekerjaan tanpa seizin Tim Teknis/Konsultan Pengawas.
• Membawa penjual asongan (makanan, minuman, rokok dan sebagainya) ditempat
pekerjaan.
• Keluar masuk dengan bebas.
6.4. Kontraktor harus melakukan pengamanan barang-barang diseluruh area pekerjaan, baik
selama pelaksanaan maupun pada waktu tidak dilakukan pekerjaan.
6.5. Barang-barang dan bahan-bahan yang hilang, baik yang belum maupun yang sudah
dipisahkan, tetap menjadi tanggung jawab kontraktor dan tidak diperkenankan untuk
perhitungan dalam biaya tambahan.
PASAL 7
PEKERJAAN LEMBUR
7.1. Apabila Kontraktor akan berkerjadi luar jam kerja (lembur) maka diharuskan membuat Surat
Pemberitahuan kepada Tim Teknis/Konsultan Pengawas maksimum 1 (satu) hari sebelum
pekerjaan lembur dilaksanakan.
7.2. Apabila tampa pemberitahuan Kontraktor melakukan pekerjaan lembur, maka Tim
Teknis/Konsultan Pengawas akan memberikan teguran tertulis dalam melaksanakan
perintah pembongkaran pada pekerjaan yang dilaksanakan pada jam lembur dimaksud.
PASAL 8
PERATURAN UMUM
7.1. Peraturan Teknis Umum
Untuk pelaksanaan pekerjaan berlaku peraturan-peraturan teknis umum yang berlaku di
Indonesia, yaitu :
• Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBBI 1982).
• Standard Umum Bahan Bangunan Indonesia Tahun 1986.
• Standard Industri Indonesia (SII-003-1981).
• Standard dan Peraturan mengenai pekerjaan utilitas yang berlaku, misalnya : PUIL 1987,
LMK, SPLN, PUIPP, DIM, JIS, IEC,VDE, UFPA, UL 864, ASTM, SMAGNA, AVMI, PPI dan
Peraturan Keselamatan Kerja Daerah Setempat.
• Peraturan Perburuhan Indonesia.
• Keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
• Peraturan Pembangunan Daerah Setempat.
• Local Generally approved regulations and Standard.
• Deutsche Industrik Nomen (DIN).
• AV No.9,28 Mei 1994 and TambahanLembar Negara No. 14571 For General Works.
• Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 : NI-2 for concrete works.
• CI – American Concrete Institute.
• ANSI – American National Standards Institute.
• ASHRAE – American Society For Testing and Materials.
• PMI – Peraturan Muatan Indonesia.
• SII – Standard Industri Indonesia.
• NI – Normalisasi.
• PUBBI 1982 – Peraturan Umum Bahan Bangunan.
• PPT GIUG Earthquake Codes.
• Peraturan-peraturan lain yang berlaku dalam dipersyaratan berdasarkan normalisasi
di Indonesia yang belum tercatum dan dapat persetujuan Tim Teknis/Konsultan
Pengawas.
7.2. Untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dimaksud Pasal 13 dan Pasal 14 dalam Rencana Kerja
dan Syarat-syarat ini, makaberlaku dan mengikat :
• Berita Acara Pemenang Pengadaan Barang/Jasa.
• Surat Keputusan Penunjukan Kontraktor.
• Surat KesanggupanKerja.
• Dokumen Penawaran Kontraktor (Technical and Financial Proposal) Gambar Kerja.
• RKS bersedialampiran-lampirannya.
• Surat PerjanjianPemborongan (Kontraktor) dan addendumnya (bilaada).
• Shop drawings yang telahdisetujui.
PASAL 9
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
7.1. Bila terdapat perbedaan dalam gambar kerja, maka ditentukan sebagai berikut :
• Perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail, maka yang harus diikuti gambar
detail.
• Perbedaan Skala dan ukuran yang tertulis dalam gambar, maka yang harus diikuti
Ukuran dalam gambar.
7.2. Bila terdapat perbedaan antara gambar yang berbeda dibidang/jenisnya, maka dipakai
pedoman sebagai berikut :
• Perbedaan antara gambar Arsitektur dan gambar, maka untuk ukuran fungsional dipakai
gambar Arsitektur dan untuk jenis/Kualitas bahan dipakai gambar Struktur.
• Perbedaan antara gambar Arsitektur dan gambar Utilitas, maka untuk ukuran fungsional
dipakai gambar Arsitektur dan untuk jenis/kualitas bahan dipakai Gambar Utilitas.
7.3. Apabila dalam gambar disebutkan lingkup pekerjaan, sedang dalam RKS tidak disebutkan,
maka gambar yang harus dilaksanakan. Demikian pula sebaliknya bila dalam gambar tidak
disebutkan lingkup pekerjaan, sedang dalam RKS disebutkan, maka Kontraktor terikat untuk
melaksanakannya
7.4. Apabila Kontraktor merasa ada keraguan atas gambar dan RKS, maka Kontraktor dapat
meminta penjelasan secara tertulis kepada Tim Teknis/Konsultan Pengawas.
7.5. Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan rapat-rapat koordinasi lapangan
bersifat mengikat untuk dilaksanakan.
7.6. Dalam hal terjadi atau adanya :
• Penyimpangan antara gambar kerja dengan keadaan dilapangan.
• Kekurangan penjelasan dalam gambar kerja.
• Keperluan untuk membesarkan (membuat lebih detail) gambar kerja.
• Dan hal-hal lain yang memungkinkan Kontraktor untuk dapat melaksanakan dan
menyelesaiakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, maka Kontraktor dapat
mengajukan gambar-gambar penjelasan (shop drawings) dengan persetujuan Tim
Teknis/Konsultan Pengawas serta diketahui oleh Badan Penanggulangan Bencana
Kabupaten Seram Bagian Timur, Gambar-gambar tersebut dibuat dalam 3 (tiga)
rangkap, atas biaya kontraktor.
7.7. Untuk semua yang belum terdapat dalam gambar kerja/RKS, baik karena penyimpangan,
perubahan atas perintah Pemberi Tugas/Tim Teknis/Konsultan Pengawas maupun sebab-
sebab lain, maka Kontraktor harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan yang
dilaksanakan (asbulit drawings) yang jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar kerja
dan pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar-gambar tersebut dibuat dalam 3 (tiga) rangkap,
disetujui oleh Tim Teknis/Konsultan Pengawas, diketahui oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan
Penataan Ruang Kabupaten Seram Bagian Timur, dibuat atas biaya Kontraktor.
PASAL 10
PEKERJAAN PERSIAPAN
10.1. Peninjauan Lapangan dan Pematokan
a. Kontraktor diwajibkan melakukan peninjauan (survey) lapangan serta pembuat patokan
batas pekerjaan diatas tanah/lahan didampingi oleh PemberiTugas/Tim Teknis/
Konsultan Pengawas, dimana hasilnya dituangkan dalam Berita Acara.
b. Semua lapisan atas dari tanah dan tumbuh-tumbuhan dilapangan disingkirkan,
kemudian permukaan tanahnya disesuaikan dengan tinggi duga yang dikehendaki.
10.2. PembersihanLapangan
a. Kontraktor diwajibkan melakukan pembersihan lapangan sesuai dengan hasil
peninjauan lapangan yang telah dilaksanakan.
b. Semua benda-benda takberguna, tumbuh-tumbuhan, akar, alang-alang dan lain-lain
harus dibersihkan / disingkirkan dari lapangan dan apabila perlu dengan menggalinya.
c. Semua lapisan atas dari tanah dan tumbuh-tumbuhan dilapangan disingkirkan,
kemudian permukaan tanahnya disesuaikan dengan ketinggian yang dikehendaki.
a. Penentuan peil ketinggian berpatokan pada peil tugu patok dasar yang telah ada dan
disetujui oleh Pemberi Tugas.
b. Dibawah pengamatan Tim Teknis / Konsultan Pengawas, Kontraktor diwajibkan
membuat 1 titik duga dan 5 titik Bantu diatas tanah dengan tiang beton yang panjangnya
minimal 150 cm berpenampang 20 x 20 cm. Titik duga dan Bantu tersebut dijaga
kedudukannya serta tidak terganggu selama pekerjaan berlangsung dan tidak boleh
dibongkar sebelum mendapat ijin tertuli sdari Tim Teknis/KonsultanPengawas.
c. Kelalaian atau kekurangan teliti Kontraktor dalam hal ini tidak dapat dijadikan alas an
untuk mengajukan tuntutan apapun.
10.3. Pengukuran dan Opname
a. Lingkup Pekerjaan :
1. Meliputi pekerja, bahan, peralatan dan kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk
menyelesaiakan semua pekerjaan pengukuran sesuai dengan RKS dan
gambargambar.
2. Pekerjaan pengukuran antara lain :
- Penentuan lokasi pekerjaan, jalan masuk, dan lain-lain.
- Penentuan titik duga.
b. Syarat-syarat :
1. Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga yang betul-betul ahli dalam bidangnya dari
pengalaman.
2. Pemeriksahaan hasil pengukuran segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawasan
dan dimintai persetujuan Konsultan.
c. Kontraktor tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan ukuran yang ada
dan tercantum dalam gambar kerja.
d. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran keseluruhan maupun bagian
bagiannya dan segera memberitahukan kepada Tim Teknis/Konsultan Pengawas setiap
perbedaan yang ditemukan. Kontraktor baru diijikan membetulkan kesalahan gambar
dan melaksanakannya setelah ada persetujuan tertulis dari Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Seram Bagian Timur.
e. Pengambilan ukuran yang keliru dalam pelaksanaan bagaimanapun tetap menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
f. Setiap tahap pengukuran dan opname harus disetujui oleh Direksi sebelum pekerjaan
pengukuran berikutnya dilanjutkan, setiap kesalahan/keraguan hasil pengukuran harus
diulang kembali.
g. Dalam hal Direksi tidak dapat hadir pada saat pengukuran, Direksi dapat menunjuk
menguasakan wakilnya secara tertulis dan mempunyai hak yang sama dengan Direksi.
Pelaksanaan pengukuran dan opname dianggap benar dan setelah dibuat berita acara
serta ditandatangani oleh kedua belah Pihak dan disetujui oleh Pihak Pelaksana
Kegiatan.
h. Sesudah pekerjaan pemerataan tanah selesai dikerjakan, pemborong diharuskan
melakukan pengukuran situasi tanah lokasi lengkap. Untuk diplotkan tata letak
bangunan sesuai dengan gambarperencanaan.
i. Perletakan bangunan baru supaya dicocokan dengan ukuran-ukuran pada rencana, akan
tetapi apabila ada selisih/perbedaan maka perletakannya dapat diubah dan disesuaikan
dengan kondisi dan situasi tanah yang ada berdasarkan petunjuk petunjuk serta
Bouwheer/Direksi.
j. Perubahan mengenai tata letak bangunan maupun ukuran-ukurannya harus diterapkan
pada gambar rencana yang ada lengkap dengan tanda-tandanya serta harus dilegalisir
oleh Direksi dan disetujui oleh Bouwheer/PemberiTugas.
PASAL 11
BANGUNAN SEMENTARA PROYEK
11.1. Kontraktor diwajibkan membangun dan memelihara bangunan sementara serta
melengkapinya dengan pelengkapannya yang disyaratkan atas biaya sendiri.
11.2. Bangunan sementara tersebutadalah : Bangunan direksi-keet dibuat dengan Konstruksi
kayu, dinding papan/multipleks dicat, plafond triplek/asbes datar, penutup atap
senggelombang, lantai beton tumbuk diplester, diberi pintu yang dapat dikunci dan ada
jendela nako secukupnya untuk pencahayaan dan sirkulasi udara.
11.3. Gudang Penyimpanan Bahan/Material : Gudang ini bertujuan untuk menyimpan semen dan
bahan-bahan lain yang perlu perlindungan cuaca. Untuk itu perlu dibuat panggung yang kuat
lebih kurang 0.3 meter, tinggi dari muka tanah agar semen dan bahan bangunan lainnya tidak
bersinggungan dengan tanah.
11.4. Barak/TempatKerja :
Apabila tenaga kerja menginap dilapangan (harus dengan izin Direksi), Kontraktor harus
menyedia barak dengan fasilitas lengkap tampa mengganggu fasilitas Direksi Keet. Tempat
kerja harus disiapkan oleh Kontraktor untuk keperluan pekerjaan besi, pekerjaan kayu dan
sebagainya.
11.5. Kontraktor harus menyediakan petugas keamanan untuk menjaga keselamatan kegiatan dari
gangguan pencurian, pengerusakan dan lain-lain siang maupun malam. Pada gerbang lokasi
kegiatan harus disediakan sebuah pos jaga dan ditempatkan satu orang petugas sepanjang
hari.
11.6. Kontraktor harus menyediakan fasilitas penerangan pada waktu malam hari. Penerangan
tersebut harus terdapat pada setiap bagian bangunan permanen dan bangunan sementara.
11.7. Setelah proyek selesai, pembongkaran bangunan-bangunan sementara tersebut menjadi
tanggung jawab Kontraktor dan seluruh perlengkapannya tetap menjadi milik Kontraktor.
11.8. Jalan Sementara dan Jembatan : Apa bila dilokasi kegiatan belum tersedianya saran penunjang
jalan dan jembatan maka Kontraktor harus menyediakannya seperti jembatan sementara,
saluran-saluran dan pengerasan penunjang jalan yang bersifat sementara, yang bertujuan
untuk lebih mudah masuknya alat-alat pengangkutan bahan-bahan bangunan, disemua
sarana tersebut harus dipelihara selama berlangsungnya pekerjaan setelah selesai sarana-
sarana yang tidak digunakan supaya dibongkar/dibersihkan, kecuali bagian-bagian yang
dapat digunakan tidak dibongkar selanjutnya akan dipergunakan.
PASAL 12
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
12.1. Pekerjaan Mobilisasi Pekerjaan ini merupakan awal dari kegiatan, alat yang dimaksud yaitu
Excavator, Dump Truck, dll. Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam
kurun waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja. Mobilisasi
dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
12.2. Pekerjaan Demobilisasi Pekerjaan ini merupakan pekerjaan pengembalian alat berat
kegudang atau tempat dimana alat disewa. Pekerjaan Demobilisasi dikerjakan setelah
pekerjaan dilapangan benar-benar selesai, yang diterima oleh pihak konsultan pengawas dan
instansi dinas yang terkait.
SYARAT – SYARAT TEKNIS
PELAKSANAAN PEKERJAAN STRUKTUR
PASAL 13
PEKERJAAN PASANGAN BATU
11.1. Pekerjaan Pasangan Batu Gunung Pekerjaan pasangan batu gunung ini dikerjakan dengan
menggunakan alat berat seperti excavator, gunanya untuk memindah dan menyusun batu
gunung dengan baik sesuai dengan gambar rencana dan disetujui oleh konsultan pengawas
Dalam pengontrolan perletakkan armour berupa tetrapod harus benar-benar diatur dan
diawasi agar panataannya random tapi rapih.
a. Material atau bahan-bahan yang dipakai dalam pekerjaan ini diutamakan produksi
dalam negeri yang memenuhi persyaratan teknis yang dibutuhkan.
b. Apa bila penyedia barang/jasa mengajukan material lain yang akan digunakan, maka
mutunya harus minimal sama dengan yang disyaratkan dalam kontrak, dan sebelum
mendatangkan kelokasi pekerjaan penyedia barang/jasa memberitahukan kepada
direksi untuk mendapatkan persetujuan (sepanjang memenuhi persyaratan teknis).
13.2. Persyaratan Bahan Batu Gunung/Belah Persyaratan batu belah/gunung yang digunakan
adalah sebagai berikut :
a. Batu belah/batu gunung yang dipakai pada pekerjaan adalah seperti yang ditunjukkan
dalam gambar-gambar seperti pasangan batu pada lapisan lindung batu pada bangunan
pemecah gelombang.
b. Batu gunung yang digunakan haruslah batu alam hasil pecahan dengan muka minimal 3
sisi dan bukan batu glondong, harus bersih dan keras, tahan lama menurut persetujuan
Pengguna Barang/Jasa, serta bersih dari campuran besi, noda-noda, lubang-lubang,
pasir, cacat atau ketidak sempurnaan lainnya.
c. Ukuran batu yang akan digunakan untuk struktur bangunan pemecah gelombang lapis
pertama adalah dengan berat > 1000 kg, sedangkan untuk lapis kedua digunakan batu
dengan berat antara 250 - 1000 kg dan untuk batuan pengisi (core) digunakan batuan
dengan berat bervariasi < 250 kg.
d. Ukuran batu untuk pelindung kaki (toe protection) digunakan dengan berat + 5 kg.
Pekerjaan ini menggunakan material batu gunung yang berukuran 250 Kg atau lebih dari
1000 Kg, bahan material ini digunakan untuk pemasangan Break Water (Pemecah
Ombak pada tepi pantai). Pemasangan/penyusunan batu dilakukan setelah pemasangan
Geotextile untuk menghin dari penurunanan bangunan.
PASAL 14
PEKERJAAN BETON
14.1. Pekerjaan Beton
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pasang bekesting dan baja tulangan
2) Pengecoran beton pondasi poer, sloof, kolom, ringbalk, plat lantai, balok
b. Bahan dan Peralatan
1) Untuk pekerjaan bekesting digunakan kayu kualitas baik, tidak berubah bentuk
(kayu kelas tiga), seperti kayu Plasmon atau yang sekualitas. Tebal papan kekesting
minimal 2 cm dan untuk penyangga-penyangga, klam-klam dan skur-skur
digunakan kayu ukuran 5 x 10 cm disesuaikan kebutuhan.
2) Bahan untuk adukan beton terdiri dari Semen Pc, Pasir Psc, air dan Kerikil/koral,
atau batu pecah, dipakai adukan 1Pc : 2Psr : 3Krl
a) Semen Pc.
Semen yang digunakan harus terdiri dari satu jenis merek.Semen yang
disimpan lebih dari 3 (tiga) bulan di dalam gudang tidak diperkenankan
digunakan.Tempat penyimpanan semen harus diusahakan sedemikian rupa
sehingga bebas dari kelembaban.
b) Pasir dan Kerikil/Koral
Pasir dan Kerikil/Koral harus terdiri dari butir-butir yang bersih, bebas dari
bahan-bahan organis, lumpur dan sebagainya, memenuhi komposisi butir serta
kekerasan yang tercantum di dalam PBI 1971.PBI 1991 SK SNI T-15.1919.03.
c) Air
Air yang digunakan harus Air tawar, bersih tidak mengandung minyak, asam,
alkali, dan bahan organink lainnya yang dapat merusak beton.
d) Baja/Besi
Baja/besi tulangan yang digunakan harus sesuai dengan ukuran-ukuran yang
terdapat dalam gambar-gambar detail.Baja/besi tulangan tersebut harus bersih
dari lapisan minyak/lemak, bebas dari cacat-cacat, berpenampang bulat dan
memenuhi persyaratan di dalam PBI 1971, SK SNI 1991.
e) Besi beton yang digunakan adalah diameter 12 mm dan panjang 12 m.
3) Alat-alat bantu seperti beton molen, alat pengangkut dan alat-alat lain yang
diperlukan untuk pelaksanaan haruslah yang masih baik dan layak dipakai.
Keperluan dan banyaknya peralatan ini agar dirundingkan dan mendapat
persetujuan dari Direkdi/Pengawas.
c. Pelaksanaan
1) Semua bahan dan peralatan sebelum digunakan harus dengan persetujuan
Direksi/Pengawas.
2) Pemasangan bekesting harus rapi agar diperoleh bidang yang cukup rata, celah-
celah antara papan harus ditutup dengan plastic agar adukan tidak merembes
keluar yang dapat menyebabkan merosotnya mutu beto, sebelum pengecoran
sebelah dalam dari bekesting harus disiram dengan air agar bersih dari kotoran.
3) Sebelum memasang bekesting, baja tulangan dipasang dengan ketentuan-ketentuan
PBI 1971, SK SNI 1991 dan gambar konstruksi. Baja tulangan harus diikat kuat agar
tulangan tidak berubah tempat selama pengecoran dan harus bebas dari papan
acuan atau lantai kerja dengan memasang selimut beton.
4) Adukan beton tulangan dengan menggunakan karakteristik beton sesuai gambar
bestek dan ketentuan PBI 1971, SNI 03-3976-1995
5) Pengecoran dilaksanakan terus menerus dan dengan memakai beton molen
sehingga adukan rata, sebelum pengecoran dilaksanakan diberitahukan kepada
Direksi/Pengawas selama pengecoran dan sebelum beton menjadi padat, beton
tersebut harus digetarkan dengan mesin penggetar/stamper serta harus
dihindarkan cacat beton, seperti kropos dan saran-saran koral.
6) Pekerjaan beton dilaksanakan seperti ketentuan-ketentuan gambar bestek dan
Pemborong harus mentaati semua ukuran-ukuran dan jika terdapat perbedaan
ukuran hendaknya memberitahukan kepada Direksi/Pengawas.
7) Ketentuan-ketentuan lain berlaku seperti ketentuan PBI 1971, SK SNI 1991.
PASAL 15
PEKERJAAN GEOTEXTILE
14.1. Lingkup pekerjaan geotextile meliputi semua pekerjaan lapisan pembatasan, sesuai dengan
gambar.
14.2. Gambar-gambar, gambar potongan dan gambar detail.
14.3. Bahan yang harus disediakan :
a. Material Woven Geotextile yang didukung oleh hasil test dan hasil riset di laboratorium,
mengikut Standard ASTM, antara lain : kuattarik, kekuatan terhadap tusukan, sobekan,
kemuluran, dan juga ketahanan terhadap micro organisme, bakteri, jamur, dan bahan-
bahan kimia.
b. Material ini dibuat dalam beberapa macam tipe dengan spesifikasi yang diinginkan,
pemilihan tipe yang tepat tergantung pada kondisi tanah dasar, fungsi dan beban yang
direncanakan.
14.4. Tata Laksana Kerja :
a. Tempat yang akan dipasang harus dipersiapkan terlebih dahulu dengan teleti (ketebalan
dasar dan puncak, tinggi serta panjang) bersih dari segala macam kotoran (berkas
tumbuh-tumbuhan dan akar-akar) dan sebagainya. Sebelum memulai pemasangan
Kontraktor harus memberitahukan dahulu kepada Pengawas Lapangan.
b. Untuk pemasangan geotextile digunakan secara manual atau dengan orang kerja.
c. Kerusakan bahan geotextile selama konstruksi yang diakibatkan oleh kesalahan metoda
konstruksi Kontraktor sepenuhnya menjad itanggung jawab Kontraktor.