| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0026015461906000 | Rp 160,468,038 | 71.3 | 91.3 | - | |
| 0026785972831000 | Rp 173,002,380 | 76.6 | 95.15 | - | |
| 0025370651922000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualfikasi | |
| 0012184255831000 | - | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualfikasi | |
| 0024301657655000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualfikasi | |
| 0868621426627000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualfikasi | |
CV Skala Engineer | 08*8**5****08**0 | - | - | - | - |
| 0024407181651000 | - | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | - |
| 0942226978941000 | - | - | - | - | |
| 0413636721922000 | - | - | - | - | |
| 0843001181009000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Pengawasan Pembangunan/Renovasi Gendung Kantor
2. Nilai Total HPS : Rp 175.000.000
3. Sumber Dana : APBN
4. Lingkup Pekerjaan : A. Tahap Evaluasi
1. Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan yang dilaksanakan
konsultan perencanaan;
2. Memberikan konsultasi pra-pelaksanaan meliputi penelitian
dan pemeriksaan dari sisi efisiensi biaya dan bahan serta
kemungkinan keterlaksanaan konstruksi;
3. Mengendalikan pelaksanaan konstruksi melalui evaluasi
perencanaan, kemungkinan penyimpangan teknis dan atau
persoalan yang berpotensi muncul;
4. Pengusulan koreksi perencanaan;
5. Melakukan evaluasi dan revisi gambar, RAB, dan spesifikasi
teknis;
6. Melakukan koordinasi dengan tim teknis;
7. Menyusun laporan pengawasan.
B. Tahap Pelaksanaan
1. Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan
pelaksanaan konstruksi;
2. Membantu pejabat pembuat komitmen pengawasan / direksi
langsung pada pekerjaan konstruksi;
C. Tahap Pelaksanaan Fisik
1. Membantu Pengguna Anggaran (PA) memberikan arahan
teknis gambar perencanaan pada saat fisik akan dikerjakan;
2. Membantu menyusun justifikasi teknis jika dimungkinkan ada
perubahan gambar yang berpengaruh pada
struktur/arsitektur bangunan:
5. Keluar yang diinginkan : Keluaran/produk yang akan dihasilkan pada kegiatan Pengawasan
Pembangunan/Renovasi Gedung Kantor Adalah pelaksanaan sesuai
schedule kontrak dan sesuai dengan spesifikasi teknis, kegiatan
tersebut meliputi :
A. Mengevaluasi program pelaksanaan fisik yang disusun oleh
pelaksana konstruksi yang meliputi program-program pencapaian
sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumer daya berupa
tenaga kerja, perlengkapan dan peralatan, bahan bangunan,
informasi dan program quality assurance/ quality control dan
program Kesehatan keselamatan kerja (K3);
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
B. Mengendalikan program pelaksanaan fisik agar pekerjaan dapat
diselesaikan sesuai dengan desain, persyaratan dan ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak serta jangka
waktu yang telah ditetapkan termasuk program pengendalian
sumber daya, biaya, waktu dan sasaran fisik (kualitas dan
kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan,
tertib administarsi, K3;
C. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan Tindakan
turun tangan serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan;
D. Membantu Pengelola Kegiatan dalam memahami dan
melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum yang tercantum
dalam dokumen kontrak, terutama sehubungan dengan
pemenuhan kewajiban kewajiban dan tugas kontraktor serta
tertib administrasi:
E. Melaksanakan kegiatan pengawasan yang terdiri dari :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen-dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
pengawasan pekerjaan di lapangan;
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya
konstruksi;
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
4. Mengumpulkan data dan informasi lapangan untuk
memecahkan persoalan yang timbul selama pekerjaan
konstruksi;
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan dengan memasukkan hasil rapat lapangan
dan laporan mingguan bulanan yang dibuat oleh pelaksana
konstruksi;
6. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan
pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
7. Meneliti gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh pelaksanan konstruksi;
8. Meneliti gambar yang sesuai dengan pelaksanaan lapangan
(As built drawing) sebelum serah terima;
9. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I dan
mengawasi perbaikannya;
10. Bersama perencana Menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan Gedung.
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
F. Menyusun laporan-laporan yang dipersyaratkan dalam pekerjaan
pengawasan. Setiap tahapan pelaksanaan kegiatan tersebut di
atas perlu dilakukan control atas waktu penyelesaian dan terget
biaya yang dikeluarkan, hal ini akan menyangkut pada tingkat
serapan anggaran yang tersedia. Konsulatan pengawas harus
mampu mengelola dan mengkoordinasikan keterlibatan personal
yang diperlukan sehingga hasil produk pengawasani dapat
memenuhi standar yang ada.
6. Waktu Pelaksanaan Yang Diperlukan
Jadwal Waktu pelaksanaan pekerjaan Pengawasan konstruksi, yaitu selama 150 (Seratus Lima Puluh)
hari kalender dengan waktu penugasan yang dijadwalkan dan pelaksanaan pekerjaan Pengawasan
konstruksi dimulai sejak dikeluarkannya SPMK.
Untuk dan atas nama
KEJAKSAAN NEGERI ALOR
Devi Love Marbuhal Oktario Hutapea, S.H., M.H.
Jaksa Madya NIP. 19801029 200312 1 002