| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0024301657655000 | Rp 269,440,013 | 87.62 | 90.09 | - | |
| 0862339090422000 | Rp 277,056,000 | 83.29 | 86.08 | - | |
| 0016491557517000 | Rp 295,815,000 | 92.3 | 92.06 | - | |
Pranoto Pranolo | 00*2**3****08**0 | - | - | - | tidak masuk daftar pendek |
| 0316258540429000 | - | - | - | tidak masuk daftar pendek | |
| 0733685341804000 | - | - | - | tidak dapat membuktikan dokumen kualifikasi (tidak hadir) | |
| 0026502237215000 | - | - | - | tidak masuk daftar pendek | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | tidak memenuhi passing grade |
| 0950117929542000 | - | - | - | hasil pembuktian untuk nilai pengalaman pekerjaan tertinggi (persentase KSO) tidak masuk daftar pendek | |
| 0011309440423000 | - | - | - | tidak dapat membuktikan dokumen kualifikasi (tidak hadir) | |
| 0014647531542000 | - | - | - | tidak dapat membuktikan dokumen kualifikasi (tidak hadir) | |
| 0769848698542000 | - | - | - | tidak memenuhi passing grade | |
| 0020913257404000 | - | - | - | tidak masuk daftar pendek | |
| 0019915909323000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0311668735429000 | - | - | - | - | |
CV Multi Kreasindo | 00*2**3****24**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
Pekerjaan Pemilihan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung
Kantor Kejaksaan Negeri Salatiga
Kegiatan jasa konsultansi Pengawasan ini dilaksanakan pada
1 Lokasi :
Kegiatan Kejaksaan Negeri Salatiga yang berlokasi di Jalan Lingkar Salatiga,
Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah
2 Sumber : Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya sebesar Rp.
Pendanaan 300.000.000,00 (Tiga Ratus juta rupiah) termasuk PPN, melalui
sumber DIPA Kejaksaan Negeri Salatiga Tahun Anggaran 2025
Nomor 006.01.2.005421/2025 tanggal 02 Desember 2024, Kode RUP
: 57445926 Dengan nilai HPS sebesar Rp. 299.759.940,00 (dua ratus
sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu
sembilan ratus empat puluh rupiah) termasuk PPN.
3 Lingkup : Lingkup kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan
Kegiatan Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Salatiga. Berpedoman pada
ketentuan yang berlaku serta gambar kerja, perincian penawaran,
rencana kerja dan syarat-syarat yang merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dengan kontrak pengadaan jasa kontruksi.
4 Uraian : • Mengevaluasi program pelaksanaan fisik yang disusun oleh
Pekerjaan pelaksana konstruksi yang meliputi program-program pencapaian
sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa
tenaga kerja, perlengkapan dan peralatan, bahan bangunan,
informasi dan program quality assurance/quality control dan
program kesehatan keselamatan kerja (K3);
• Mengendalikan program pelaksanaan fisik agar pekerjaan dapat
diselesaikan sesuai dengan design, persyaratan dan ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak serta jangka
waktu yang telah ditetapkan termasuk program pengendalian
sumber daya, biaya waktu dan sasaran fisik (kualitas dan
kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan,
tertib administrasi, K3;
• Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan
turun tangan serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan;
• Membantu Pengelola Kegiatan dalam memahami dan
melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum yang tercantum dalam
dokumen kontrak, terutama sehubungan dengan pemenuhan
kewajiban dan tugas kontraktor serta tertib administrasi;
• Melaksanakan kegiatan pengawasan yang terdiri dari:
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen-dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
pengawasan pekerjaan di lapangan;
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya
konstruksi;
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari
segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi
fisik;
d. Mengumpulkan data dan informasi lapangan
untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi.
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan dengan memasukkan hasil rapat lapangan
dan laporan mingguan bulanan yang dibuat oleh pelaksana
konstruksi;
f. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan
pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
g. Meneliti gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh pelaksana konstruksi;
h. Meneliti gambar yang sesuai dengan pelaksanaan lapangan
(As Built Drawing) sebelum serah terima I;
i. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I
dan mengawasi perbaikannya;
j. Bersama dengan perencana menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
• Menyusun laporan-laporan yang dipersyaratkan
dalam pekerjaan pengawasan
Setiap tahapan pelaksanaan kegiatan tersebut di atas perlu dilakukan
kontrol atas waktu penyelesaian dan target biaya yang dikeluarkan, hal
ini akan menyangkut pada tingkat serapan anggaran yang tersedia.
Konsultan pengawas harus mampu mengelola dan mengkoordinasikan
keterlibatan personil yang diperlukan sehingga hasil produk
pengawasan dapat memenuhi standar yang ada.
5 Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh Penyedia berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja (KAK) lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang
meliputi :
a. Laporan harian, mingguan dan bulanan Pengawas tahap
pelaksanaan dari aspek pengendalian waktu, mutu, biaya dan
administrasi kontrak termasuk setiap lampirannya seperti risalah
rapat lapangan, laporan pengujian, visual laporan kemajuan
pekerjaan, surat menyurat, laporan kemajuan/progres dan lain-
lain.
b. Laporan pelaksanaan kegiatan Pengawas.
c. Lampiran laporan yaitu dokumen gambar-gambar sesuai
pelaksanaan dan kelengkapannya (as built drawings) dilengkapi
dengan album foto pelaksanaan.
d. Laporan akhir pekerjaan Pengawas dari tahap persiapan sampai
dengan serah terima kedua pekerjaan pelaksanaan.