Biaya Pelaksanaan Konstruksi Renovasi Rumah Dinas Eselon III Dan Eselon IV

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10057950000
Date: 10 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kejaksaan Republik Indonesia
Work Unit: Kejaksaan Negeri Wajo
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 855,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 855,000,000
Winner (Pemenang): CV Marfida Indah Graha
NPWP: 021531041808000
RUP Code: 59212727
Work Location: WAJO - Wajo (Kab.)
Participants: 21
Applicants
0021531041808000Rp 847,879,248
0028724219808000Rp 850,660,979
0030606875112000-
CV Fawwaz Mulya Abadi
00*9**5****01**0-
0012169256422000-
0924593007821000-
0843897935807000-
0410870430831000-
Aslam Ramadhan Soleh
02*1**8****02**0-
0626683924811000-
0026038737804000-
0312156987113000-
0732690672941000-
Ardiella Cahaya Group
10*0**0****38**5-
0031802325814000-
CV Pola Inti Engineering
02*5**6****05**0-
CV Gema Sangkakala
07*2**3****54**0-
Lands Project
02*3**8****16**0-
0016698888009000-
0762333094811000-
PT Surya Indah Persada Indonesia
08*5**0****01**0-
Attachment
URAIAN   SINGKAT  PEKERJAAN                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
  NAMA KEGIATAN         : PEMBANGUNAN/RENOVASI      GEDUNG     DAN       
                                                                         
                         BANGUNAN                                        
                                                                         
  NAMA PEKERJAAN       : BIAYA  PELAKSANAAN   KONSTRUKSI  RENOVASI       
                                                                         
                         RUMAH  DINAS ESELON III DAN ESELON IV           
                                                                         
  PAGU ANGGARAN        : Rp. 855.000.000,-                               
                                                                         
                                                                         
  HPS                  : Rp. 855.000.000,-                               
                                                                         
  TAHUN ANGGARAN       : 2025                                            
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                          P a g e 1 | 6  
                         LINGKUP PEKERJAAN                               
                                                                         
                                                                         
     1. Pekerjaan yang harus dilaksanakan meliputi :                     
                                                                         
        A. PERSIAPAN LAPANGAN/SITE WORK                                  
        B. RENOVASI RUMAH DINAS ESELON III                               
                                                                         
           1. PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI                                
           2. PEKERJAAN DINDING DAN LANTAI                               
           3. PEKERJAAN BETON                                            
                                                                         
           4. PEKERJAAN ATAP                                             
           5. PEKERJAAN PLAFOND                                          
           6. PEKERJAAN SANITAIR                                         
           7. PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL                         
                                                                         
        C. RENOVASI RUMAH DINAS ESELON IV                                
           1. PEKERJAAN KANOPI                                           
           2. PEKERJAAN DINDING DAN LANTAI                               
                                                                         
           3. PEKERJAAN SANITAIR                                         
        D. PEKERJAAN DRAINASE                                            
        E. PEKERJAAN POS JAGA                                            
        F. PEMBERSIHAN LOKASI                                            
                                                                         
                                                                         
     2. Lokasi Pekerjaan                                                 
        Lingkup pekerjaan seperti tersebut diatas harus dilakukan untuk lokasi yang
                                                                         
        ditunjukkan sesuai kontrak.                                      
     3. Jenis Paket Pekerjaan                                            
        Yang dimaksudkan dengan jenis paket pekerjaan adalah pengelompokkan
                                                                         
        Lingkup Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dan menjadi
        kewenangan Pemberi tugas untuk menunjuk Penyedia dalam melaksanakan
        pekerjaan perencanaan Biaya Pelaksanaan Konstruksi Renovasi Rumah
                                                                         
        Dinas Eselon III Dan Eselon IV Kejaksaan Negeri Wajo Tahun Anggaran
        2025.                                                            
     4. Standar Standar                                                  
                                                                         
         1.  Adapun standar yang di pakai untuk pekerjaan tersebut di atas ialah
             berdasarkan :                                               
           • Standard Nasional Indonesia (SNI)                           
           • ASTM (Amerika society for testing & materials)              
                                                                         
           • Pengetesan dilakukan Laboratotorium UPTD Dinas Pekerjaan Umum dan
             Pertanahan Kabupaten Wajo.                                  
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                          P a g e 2 | 6  
                         Syarat-syarat Umum                              
                                                                         
1.   UMUM                                                                
                                                                         
     Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
     kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksana
     beserta uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksana seperti yang di uraikan di
     dalam buku ini. Bila terdapat ke-tidak jelasan dan/atau perbedaan dengan gambar
                                                                         
     dalam gambar dan uraian ini, kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut
     kepada perencanaan untuk mendapatkan penyelesaian.                  
                                                                         
                                                                         
2.   LINGKUP PEKERJAAN                                                   
     Penyelesain tenaga, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
     melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi, dan memelihara
     bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
                                                                         
     berlangsung sehingga seluruh pekerjaan-pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
3.   SARANA  KERJA                                                       
                                                                         
     a. Kontraktor wajib memasukan jadwal kerja. Kontraktor juga wajib memasukan
       identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing.
       Anggota pelaksana pekerjaan, serta interisasi peralatan yang digunakan dalam
       melaksanakan pekerjaan ini.                                       
                                                                         
     b. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material di lokasi
       yang aman  dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat
       mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja, sehingga
                                                                         
       kelancaran dan memudahkan kerja di lokasi dapat tercapai.         
     c. Segala kerusakan dan kehilangan yang diakibatkan oleh pekerjaan ini menjadi
       tanggung jawab pelaksana pekerjaan                                
     d. PPK keet hanya diperuntukkan untuk penyimpanan barang bukan untuk tempat
                                                                         
       tinggal pekerja.                                                  
     e. Tidak diperkenankan menggunakan listrik dan air kecuali atas kesepakatan
       dengan pihak PPK atau pengawas.                                   
                                                                         
                                                                         
4.   GAMBAR-GAMBAR   DOKUMEN                                             
     a. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar yang ada
        (ARS, STR, dan ME) dalam buku uraian pekerjaan ini, maupun pekerjaan
                                                                         
        yang terjadi akibat keadaan di lokasi, kontraktor diwajibkan melaporkan hal
        tersebut kepada perencana/konsultan pengawas secara tertulis untuk
        mendapatkan keputusan pelaksana di lokasi setelah Konsultan pengawas
                                                                         
        berunding terlebih dahulu dengan perencana. Ketentuan tersebut di atas tidak
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                          P a g e 3 | 6  
        dapat dijadikan alasan oleh kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksana.
                                                                         
     b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
        selesai/terpasang.                                               
     c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, kontraktor diwajibkan
                                                                         
        memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum
        seperti peil-peil, ketinggian, lebar ketebalan, luas penampang dan lain- lainnya
        sebelum memulai pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran mana yang
        akan dipakai dan dijadikan pegangan kontraktor wajib merunding terlebih
                                                                         
        dahulu dengan perencanaan.                                       
     d. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran yang
        tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengatahuan Pejabat Pembuat
                                                                         
        Komitmen (PPK) dan Konsultan pengawas .                          
     e. Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan,
        segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita perubahan dan
        gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan.
                                                                         
        Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas konstruksi dan
        PPK setiap saat sampai dengan serah terima pertama. Setelah serah terima
                                                                         
        pertama dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi
        Tugas.                                                           
                                                                         
5.   GAMBAR-GAMBAR   PELAKSANAAN  DAN CONTOH-CONTOH                      
                                                                         
     a. Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram,
        ilustrasi jadwal, brosur atau data yang disiapkan kontraktor atau sub
        kontraktor, supplier atau produsen yang menjelaskan bahan atau sebagai
                                                                         
        pekerjaan.                                                       
     b. Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk
        menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh
        Konsultan pengawas untuk menilai dahulu. Kontraktor akan memeriksa,
                                                                         
        menandatangani persetujuan dan menyerahkan segera semua gambar- gambar
        pelaksanaan dan contoh-contoh yang diisyaratkan dalam Dokumen Kontrak
        atau oleh Konsultan pengawas . Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-
        contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan Konsultan pengawas
                                                                         
        . Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan
        dengan Dokumen kontrak jika ada hal-hal demikian.                
     c. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau 
                                                                         
        contoh-contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyusaikan setiap
        gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen kontrak.              
     d. Konsultan pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau 
                                                                         
        menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                          P a g e 4 | 6  
        sesingkat-singkatnya, sehingga tidak menggangu jalannya pekerjaan dengan
                                                                         
        mempertimbangkan syarat-syarat keindahan.                        
     e. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan
        pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan
                                                                         
        contoh-contoh sampai disetujui.                                  
     f. Persetujuan Konsultan pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan
        contoh-contoh tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas
        perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan
                                                                         
        pengawas .                                                       
     g. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
        contoh yang harus disetujui Konsultan pengawas , tidak boleh dilaksanakan
                                                                         
        sebelum ada persetujuan dari konsultan pengawas .                
     h. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirim dalam 
        Pengawasan Konsultan pengawas dalam dua salinan, Konsultan       
                                                                         
        Pengawas akan memeriksa dan mencamtumkan tanda-tanda “telah diperiksa
        Tanpa Perubahan “atau“ telah Diperiksa Dengan Perubahan “atau“ ditolak“.
        Satu salinan ditahan oleh Konsultan pengawas untuk arsip, sedangkan yang
                                                                         
        kedua dikembalikan kepada sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
     i. Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
        Konsultan pengawas , hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang
        cetakan tesebut sudah jelas dan tidak perlu dirubah. Barang cetakan ini juga
                                                                         
        harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing- masing jenis dan
        diperlukan sama seperti butir diatas.                            
     j. Contoh-contoh yang disebutkan dalam spesifikasi Teknis harus dikirim Penyedia
                                                                         
        kepada Konsultan pengawas .                                      
     k. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog kepada
        Konsultan pengawas dan Perencanaan menjadi tanggungan kontraktor.
     l. Papan Nama Proyek                                                
                                                                         
        - Perletakan papan nama proyek ditempat yang mudah dilihat oleh umum
          dan diletakkan pada saat dimulainya pekerjaan serta harus dicabut kembali
          pada saat pekerjaan selesai.                                   
                                                                         
        - Ukuran, Warna, Isi Tulisan dan bentuk akan ditentukan kemudian 
          berdasarkan arahan dari PPK /Pengawas pekerjaan (MK).          
     m. Pagar pengaman                                                   
        Penyedia membuat pagar sementara pada tempat tertentu untuk menjaga
                                                                         
        keselamatan dan keamanan kegiatan pembangunan, gudang bahan beserta
        alat selama kontrak pelaksanaan. Pembuatan pagar sementara harus disetujui
        oleh PPK .                                                       
                                                                         
     n. Jalan Masuk Ketempat Pekerjaan                                   
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                          P a g e 5 | 6  
        Selama pekerjaan pembangunan berlangsung, Penyedia harus menyediakan
                                                                         
        dan atau memelihara seluruh jalan sementara atau jalan yang sudah ada
        yang diperlukan untuk memasuki lokasi pekerjaan. Pada waktu penyelesaian
        pekerjaan, jalan-jalan tersebut harus disingkirkan/dibersihkan dari kotoran
                                                                         
        akibat pelaksanaan proyek dan dikembalikan sesuai keadaan semula.
     o. Pekerjaan pembersihan Lokasi dan Pembongkaran                    
        - Pada umumnya, tempat-tempat untuk bangunan dibersihkan dan material
          lain yang tidak diinginkan berada dalam daerah yang akan dikerjakan, harus
                                                                         
          dihilangkan, atau dibuang dengan cara-cara yang disetujui oleh PPK .
        - Semua sisa-sisa bongkaran dinding ataupun sampah yang ada dalam
          ruangan   harus dibersihkan dan kotoran yang ditentukan harus  
                                                                         
          dibongkar/dibakar.                                             
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                          P a g e 6 | 6
Tenders also won by CV Marfida Indah Graha
Authority
13 September 2019- Konstruksi Fisik Pasar Rakyat Tammeroddo UtaraPemerintah Daerah Kabupaten MajeneRp 3,780,000,000
24 June 2022Belanja Modal Pembangunan Gedung Nicu (Dak) Rsud SiwaKab. WajoRp 2,868,000,008
15 May 2023Biaya Konstruksi Fisik Pasar Rakyat KeeraKementerian PerdaganganRp 2,736,000,000
24 October 2018Pembangunan Pasar Toburi Kec.Poleang UtaraKab. BombanaRp 2,299,000,000
26 August 2020Pembangunan Pasar Rakyat MalundaKementerian PerdaganganRp 2,248,300,000
27 October 2025Rekonstruksi Jalan (Rabat Beton) Ruas Wekkae – Adinge (No. Ruas : 097) Kec. TakkalallaKab. WajoRp 2,100,000,000
24 April 2018Pembangunan Embung Di Kawasan Perdesaan Kabupaten WajoKementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RIRp 2,000,000,000
31 May 2022Pembangunan Jembatan Beton Bekkae Sp. 2 ( Wisue 1 )Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RIRp 806,570,000
7 August 2019Pembangunan Embung Paket VIProvinsi Sulawesi SelatanRp 640,500,000
29 July 20217.01.01.2.09.09 Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor Dan Bangunan LainnyaPemerintah Daerah Kabupaten WajoRp 607,000,000